tag:blogger.com,1999:blog-4100121738929788292.post2292441965100140898..comments2024-03-09T22:51:15.615-08:00Comments on ARTIKEL: perbuatan pidana (concursus) dalam KUHPSYIFAUL QULUB S.Hihttp://www.blogger.com/profile/10431537549877786968noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-4100121738929788292.post-40580302200417806812013-06-22T22:54:12.958-07:002013-06-22T22:54:12.958-07:00Apabila seseorang dikenai pasal 374 dan sudah dija...Apabila seseorang dikenai pasal 374 dan sudah dijatuhi hukuman penjara. sesudah bebas dilaporkan perusahaan lagi, pasal yang sama dengan objek yang berbeda tapi jangka waktu yang sama dengan perkara yang pertama. Apakah masih bisa disebut perbuatan berlanjut ??? dan apakah masih bisa dihukum lagi ???? Apabila polisi menyatakan si pelaku tersangka, apakah masih ada hukum di Indonesia menghukum dalam perkara yang sama ??? makasihSudiantohttps://www.blogger.com/profile/01643085716551861579noreply@blogger.com