Showing posts with label POLITIK. Show all posts
Showing posts with label POLITIK. Show all posts

Saturday, May 22, 2010

Body politic...

Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik. Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen. Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan. Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Translate from:       
Translate into:   
   
Indonesian to English translationShow romanization
In layman means an organization, but the institution could also be a habit or behavior pattern. Marriage is a social institution, well recognized by the state through the Civil KUA or in Indonesia as well as being recognized by society without state recognition. In this context, an organization also is a pattern of behavior by giving the position on certain people to perform certain functions in order to achieve a common goal, the organization can be formal or informal. Political institutions is a political behavior that are plotted in the political field.

Election officials, namely the process of determining who will occupy a certain position and then perform certain functions (often as a leader in a field / specific community) is a democratic institution. Not a general election institute (or its now the Commission) but the whole pattern of behavior that we find and determine who will become leaders or our representatives to sit in parliament.

The major problem in the middle of the country through the transition process to democracy such as Indonesia currently is the institutionalization of democracy. Namely how to make behavioral decisions for and on behalf of the people could walk in accordance with democratic norms, are generally to be overcome is the change feudalistic institution (the patterned behavior in a feudal, that there are certain positions to people based on birth or as a noble profession political and the other as ordinary people) as an institution that is open and reflects the wishes of many to get welfare.

To institutionalize democracy and the law required legislation and structural devices that will continue to encourage democratic behavior terpolanya to be a view of life. Because it is believed that with such a new real prosperity can be achieved, as each individual's rights are protected even assisted by the state to be actualized, when every individual in touch with other individuals in accordance with the norms and laws.

Lembaga politik

Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.

Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.

Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.

Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

Teori politik

Teori politik

Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.

Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb.

Monday, May 10, 2010

KOROPSI

UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
 (STUDI TERHADAP PENGEMBANGAN WACANA KEAGAMAAM ANTIKORUPSI) MUHAMMADIYAH

Abstrak: Tulisan ini mencoba mendeskripsikan salah satu wujud partisipasi Muhammadiyah dalam upaya pemberantasan praktek korupsi melalui wacana keagamaan anti korupsi. Menurut Muhammadiyah korupsi bukan hanya tergolong pencurian biasa, tetapi lebih dari itu. Dampak yang diakibatkan oleh korupsi begitu dahsyat, sehingga Muhammadiyah mencoba menempatkan posisi korupsi pada fikih dalam berbagai posisi, bias masuk qulu’, riswah, dan lainnya. Muhammadiyah juga mencoba memaparkan wacana sebagai langkah-langkah melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kata Kunci: Wacana Keagamaan, Pemberantasan, Korupsi.

A.    Pendahuluan
Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat ini adalah masalah korupsi, dalam arti bagaimana cara memberantas dan menghentikan praktik-praktik korupsi yang nampaknya sudah melembaga dan membudaya. Korupsi adalah masalah kompleks, korupsi berakar san bercabang diseluruh aspek masyarakat Indonesia. Dalam arti luas, korupsi mencakup praktik penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh.
Yang sangat menyedihkan bagi kita adanya fakta bahwa Indonesia merupakan negara terkorup se-Asia. Menurut hasil survey yang dilakukan oleh Political and economic Risk Consultancy (PERC) yang diumumkan minggu, 10 Maret 2002 menyatakan bahwa Indonesia Merupakan Negara paling korup di Asia dengan tingkat skor 9,92. Ini merupakan angka terjelek bagi Republik Indonesia sejak PERC melakukan survey pada tahun 1995. sementara India menduduki peringkat ke dua dengan skor 9,17. Sedangkan Vietmnam peringkat ke tiga, dengan skor 8,25. Survey tersebut dilakukan dengan mengambil responden 1.000 pengusaha ekspatriat di 12 negara Asia.  Selain survey yang dilakukan oleh PERC di atas, sebuah survey yang dilakukan oleh lembaga survey lainnya juga selalu menetapkan Indonesia sebagai negara terkorup, bahkan selalu masuk 10 besar dalam deretan negara terkorup di dunia. Misalnya survey yang dilakukan oleh TI (Transparasi Internasional) – sebuah lembaga yang mengkampanyekan anti korupsi dan memiliki 80 cabang di seluruh dunia, termasuk Indonesia-pada tahun 1996 yang menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara dengan derajat korupsi tertinggi. Posisi ini bertahan sampai tahun 1999 yajni sebagai negara terkorup nomor 3 dari 99 negara di dunia, disusun kemudian Nigeria dan Kamerun skor Indonesia saat ini adalah 1,7.
Pada tahun 2001 posisi Indonesia masih sangat menyedihkan dalam deretan negara terkorup di dunia yakni menempati urutan ke empat dari 91 negara terkorup di dunia. Dalam urutan Corruption Perceptions Indeks (Indeks Citra Korupsi) 2001 yang dikeluarkan Transparancy International (TI) itu, Indonesia mendapat skor sekelas dengan Uganda, yakni 1,9. Hal ini hanya sedikit lebih baik ketimbang dua negara terkorup di dunia, yakni Nigeria (1,0) dan Bangladesh (0,4).  Tahun 2006-2007 Indonesia menempati urutan kedua dari Filipina sebagai Negara Korup di Asia.
Korupsi merupakan salah satu fenomena hukum yang perlu mendapat prioritas untuk negara diselesaikan dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Sebab, bahaya korupsi terkait dengan keuangan negara yang dapat mengganggu bahkan mengguncang perekonomian negara dan stabilitas nasional, menghambat proses pembangunan, merusak moral bangsa dan menurunkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap pemerintah, sehingga para investor dan para pelaku bisnis enggan untuk investasi ke negara Indonesia.
Akibat lain dari bahaya tindak kejahatan korupsi, yaitu bisa mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa, membuat wibawa pemerintah turun serta dapat menimbulkan apatisme dan pesimisme di kalangan masyarakat termasuk kalangan remaja. Karena itu, maka korupsi harus diberantas secara efektif dan menyeluruh dalam segala bentuk manifestasinya.
Dalam kontek inilah Muhammadiyah sebagai salah satu gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar tergerak untuk ikut serta dan memprakarsai sebuah gerakan untuk memberantas korupsi dan mewujudkan good governance. Tulisan ini bermaksud memaparkan konsep-konsep Muhammadiyah dalam upaya pemberantasan sebagaimana yang terangkum dalam buku “ Fikih Anti Korupsi”.

B.    Pengertian Korupsi dan Unsur-Unsurnya
Pengertian korupsi secara etimologi, berasal dari bahasa latin yaitu Coruption, yang berarti keburukan, ketidakjujuran, kejahatan, dapat disuap, tidak bermoral.
Adapun perngertian korupsi secara terminologi adalah penggelapan atau penyelewengan uang negara atau perusahaan di mana tempat seseorang bekerja untuk menumpuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Kartini Kartono, seorang ahli patologi sosial mendefinisikan korupsi sebagai tingkah laku yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi merugikan kepentingan umum dan negara.
Jeremy Pope membuat definisi yang cukup simpel dan mudah dipahami bahwa korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan/kepercayaan untuk keuntungan pribadi. 
Senada dengan itu, Azyumardi Azra mengutip beberapa definisi korupsi, antara lain menurut Leiken korupsi adalah “penggunaan kekuasaan publik (public power) untuk mendapatkan keuntungan (matrial) pribadi atau kemanfaatan politik”. Definisi Leiken ini menyebut unsur keuntungan matrial, padahal korupsi juga banyak terkait dengan keuntungan non matrial yang jauh lebih banyak. Azyumardi berpendapat bahwa pengertian ini bersifat minimalis tetapi mencakup hampir seluruh bentuk korupsi.  Lebih lanjut Azyumardi juga mengutip pendapat Syed Husen Alatas, korupsi adalah “penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.  Tampaknya definisi Husen Alatas dan Jeremy Pope inilah yang lebih luas sehingga mudah diterapkan.
Pengertian tindak pidana korupsi yang banyak dikutip adalah:
“Tingkah laku yang menyimpang dari tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan statur atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi” .

Dalam undang-undang No. 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 pengertian tindak pidana korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Definisi ini diperkuat lagi pada pasal 3, bahwa korupsi adalah setiap tindakan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yang dimaksud dengan setiap orang yang secara “melawan hukum” dalam pasal ini adalah meliputi perbuatan melawan hukum dalam pengertian formal maupun material, yakni walaupun perbuatn itu tidak diatur dalam perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dipandang tercela karena tidak sejalan dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dengan melihat beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan kepentingan umum, keuangan dan perekonomian negara.
Berdasarkan pengertian korupsi di atas, pada dasarnya unsur-unsur tindak pidana korupsi itu ialah:
1.    Adanya tindakan mengambil atau menggelapkan yang dilakukan oleh seseorang.
2.    Bersifat melawan norma yang sah dan berlaku
3.    Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya yang diancam dengan pidana
4.    Merugikan orang lain
C.    Korupsi dalam Perspektif Muhammadiyah
Muhammadiyah menyebutkan bahwa apabila mengacu pada khazanah hukum Islam, maka sulit untuk mendefinisikan korupsi secara persis sebagaimana yang dimaksud dengan istilah korupsi yang dikenal pada saat ini. Namun demikian, ternyata korupsi merupakan sebuah istilah yang mengacu kepada beberapa praktek kecurangan dalam transaksi antara manusia, sehingga istilah tersebut dapat dilacak perbandingannya dalam beberapa ekspresi tindakan curang yang dilarang dalam hukum Islam. 
Untuk mengidentifikasi beberapa bentuk ekspresi yang disebutkan dalam kitab fikih, maka terlebih dahulu harus diketahui unsur-unsur korupsi secara tepat. Merujuk pada hukum positif Indonesia yang disebutkan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1999 ayat 2 dan 3, bahwa unsur-unsur korupsi adalah tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan pihak lain baik pribadi maupun negara dan menyalagunakan wewenang atau kesempatan atau sarana karena kedudukan dan jabatan.
Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan sebelumnya, maka Muhammadiyah menyebutkan bahwa definisi korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan norma masyarakat, agama, moral dan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan rusaknya tatanan yang sudah disepakati yang berakibat pada hilangnya hak-hak orang lain, korporasi atau negara yang semestinya diperoleh. Bentuk-bentuk korupsi sebagaimana definisi terakhir yang ditawarkan oleh Muhammadiyah, dapat dijumpai ekspresinya dalam berbagai kasus yang terangkum dalam beberapa konsep-konsep normatif dan fikih, atau pemberian yang pada dasarnya halal menjadi haram karena mengandung unsur korupsi.
Berikut ini adalah beberapa istilah sebagai bentuk ekspresi yang mengandung unsur-unsur korupsi :
1)    Gulul
Konsep yang sering dihubungkan dengan korupsi karena dilihat sebagai bentuk pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga, adalah gulul. Secara leksikal, gulul bermakna "ahz|u al-syai wa dassahu fi mata'ihi", yaitu mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya.  Pada mulanya, gulul merupakan istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan. Oleh karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani mendefinisikan gulul sebagai "al-hiya>nah fi al-magnam", yaitu pengkhianatan pada harta rampasan perang. 
Menurut Muhammadiyah, meskipun istilah gulul berawal dari harta rampasan perang (gani>mah), namun istilah ini dapat juga digunakan untuk penyelewengan dalam bidang pemerintahan atau penyelewengan yang dilakukan oleh seorang pejabat. Alasannya adalah karena kedua bentuk gulul tersebut merupakan manifestasi dari tindakan khianat pada pekerjaan, serta karena kedua bentuk gulul tersebut diharamkan sebab adanya unsur merugikan pihak lain, baik satu orang maupun masyarakat umum dan negara karena melakukan penggelapan atau juga menerima hadiah yang bukan menjadi haknya.
Muhammadiyah menyimpulkan bahwa gulul memenuhi semua unsur korupsi, karena :
    Gulul terjadi karena ada niat untuk memperkaya diri sendiri.
    Gulul merugikan orang lain dan sekaligus merugikan kekayaan negara karena gani>mah dan hadiah yang digelapkan (diterima) oleh para pelakunya mengakibatkan tercecernya hak orang lain dan hak negara.
    Gulul terjadi disebabkan karena adanya penyalagunaan wewenang.
    Gulul merupakan tindakan yang bertentangan dan sekaligus melawan hukum karena dilarang agama dan merusak sistem hukum dan moral masyarakat.
2)  Risywah (Suap)
Secara leksikal, risywah mengacu pada kata rasya-yarsyu-risywatan, yang bermakna al-ju'l yang berarti upah, hadiah, pemberian atau komisi. Sedangkan risywah (penyuapan) secara terminologis adalah tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik pihak lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain. 
Namun dalam hal ini, Muhammadiyah menyamakan risywah dengan istilah "sogok" dalam bahasa Indonesia.  Namun, tidak sepenuhnya risywah identik dengan korupsi, karena istilah tersebut mengandung cakupan yang lebih luas. Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya bahwa korupsi mencakup beragam bentuk penyalahgunaan wewenang termasuk penyalahgunaan yang tidak ada unsur suapnya. Dengan kata lain, risywah tidak sama persis dengan korupsi. Namun, merupakan salah satu bentuk ekspresi dari korupsi.
3) Khianat
Secara umum, khianat berarti tidak menepati janji. Dalam al-Qur'an Surat al-Anfal ayat 27 juga telah dijelaskan tentang larangan mengkhianati amanat sesama manusia beriringan dengan larangan mengkhianati Allah dan Rasul-Nya.

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rosul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”.

Yang dimaksud dengan amanat sesama yang dilarang untuk dikhianati adalah meliputi amanat politik, ekonomi, bisnis (muamalah), sosial dan pergaulan.  Dalam hubungan pemidanaan yang dibicarakan dalam fikih, khianat dikhususkan untuk tindakan yang mengingkari pinjaman barang yang telah dipinjamnya, dengan bahasa fikihnya yaitu 'ariyah.  Khianat juga merupakan sesuatu yang melekat pada gulul. Sebagaimana M. Shadiq Khan dalam tafsirnya Nail al-Maram min Tafsir ayat al-ahkam :
Artinya : “Mengkorup sesuatu berarti menyembunyikan sesuatu itu ke dalam hartanya dan menyembunyikannya, kemudian ia mengkhianati sahabatnya dalam (harta) itu”.
   
4) Mukabarah dan Gasab
Konsep lain yang dapat dihubungkan dengan korupsi karena dipandang dari sudut dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan dan kekuasaan adalah mukabarah dan gasab. Ali mengungkapkan bahwa arti gasab menurut bahasa adalah:
Artinya : “Gasab adalah mengambil sesuatu dari tangan seseorang dengan jalan kekerasan (paksa)”.
Sedangkan menurut istilah syara', para Ulama' berbeda pendapat. Muhammadiyah merujuk pada pendapat al-Hanafiyah yang merumuskan gasab sebagai berikut:

Artinya : “Gasab yaitu menghilangkan kekuasaan orang yang berhak (pemilik) dengan menetapkan kekuasaan orang yang berbuat batil secara terang-terangan, tidak secara rahasia, pada harta yang berharga dan dapat dipindahkan".

Adapun pengertian mukabarah bersifat lebih umum, yaitu meliputi eksploitasi secara tidak sah atas benda dan manusia. Dengan pengertian ini, maka dapat dikatakan bahwa gasab termasuk di dalamnya. Mengingat bahwa gasab merupakan tindakan menguasai atau mengeksploitasi milik pihak lain berdasarkan kekuatan dan kekuasaan.
5( Saraqah (Pencurian)
Konsep lain menurut Muhammadiyah yang biasanya langsung dihubungkan dengan korupsi karena populer sebagai konsep perpindahan hak atas harta secara melawan hukum adalah saraqah atau pencurian. Pencurian (saraqah) adalah tindakan mengambil harta pihak lain secara sembunyi-sembunyi tanpa ada pemberian amanat atasnya.  Dan pelaku atas kejahatan ini dijatuhi hukuman potong tangan, sebagaimana yang disebutkan dalam Surat al-Maidah ayat 38:
Artinya : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".


6( Intikab
Menurut Muhammadiyah, konsep selanjutnya yang banyak disinggung dalam kitab fikih adalah Intikab dan Iktilas}. Intikab adalah "ahz|u syai mugalabatah" yang berarti merampas atau menjambret, dan iktilas} adalah "qat}fu syai jiharan bi hadrat sahibihi fi gaflah minhu wal harab bih" yang berarti mencopet atau mengutil.
Dua konsep tersebut dapat dihubungkan dengan korupsi dilihat dari hakikatnya sebagai pemindahan hak secara melawan hukum. Dua kejahatan tersebut bersama dengan khianat, dan para pelakunya tidak dijatuhi hukuman potong tangan, sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa'i berikut:

Artinya : “Diriwayatkan oleh 'Ali bin Khosyrimin, diriwayatkan oleh 'Isa bin Yunus, dari Ibnu Jurayj dari Abi Zubair dari Jabir dari Nabi saw bersabda: tidaklah dihukum potong tangan seorang pengkhianat, perampas dan pencuri secara diam-diam".

7) Aklu suht (makan hasil atau barang haram)
Konsep terakhir yang menurut Muhammadiyah dekat dengan korupsi adalah suht. Menurut asal katanya, suht berarti sesuatu yang membinasakan. Kemudian dianggap sebagai sesuatu yang haram, karena dianggap sesuatu yang haram pasti membinasakan pelakunya. Adapun ayat al-Qur'an yang menyebutkan tentang suht adalah:
Artinya : “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk minta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil".

Dari definisi yang dipaparkan di atas, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa aklu suht mencakup semua kebiasaan dan kesenangan dalam berusaha dan memakan serta memanfaatkan barang yang haram atau dari hasil yang diharamkan. Dengan demikian, semua konsep yang merupakan ekspresi korupsi tercakup dalam istilah aklu suht ini, karena korupsi merupakan bentuk usaha yang haram dan sesuatu yang dihasilkannya menjadi haram pula. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Katsir yang menafsirkan QS. Al-Maidah: 62 bahwa memakan harta dengan cara yang bathil maka tidak dibenarkan.
Dari beberapa konsep yang dipaparkan, Muhammadiyah menganggap konsep yang paling tepat untuk pidana korupsi dan dianggap memudahkan dalam penyelesaian sanksinya adalah konsep gulul (penggelapan) dan risywah (penyuapan). Yaitu dengan dikenai sanksi ta'zi>r dari hukuman yang terberat yakni hukuman mati, hingga hukuman yang teringan yakni penjara, dan tentunya sesuai dengan berat tindakan dan dampak korupsi yang dilakukan. 
Nampaknya kecenderungan Muhammadiyah untuk menggunakan terminologi gulul dan risywah terhadap korupsi daripada terminologi lain adalah berdasarkan pada beberapa pertimbangan berikut:
1) Berkaitan dengan tidak dikenalnya terminologi korupsi dalam khazanah Islam dan modus operandi yang relatif baru dan canggih sehingga sulit untuk dikaitkan dengan jari>mah had yang memiliki unsur-unsur tertentu yang seringkali tidak dapat terpenuhi atau samar untuk menarik definisinya kepada tindak pidana korupsi. Misalnya, kesukaran untuk menganalogikan korupsi terhadap hirabah, hal ini disebabkan karena pada hirabah, konsep yang terpenting adalah adanya unsur kekerasan. Sedangkan dalam korupsi sendiri, seringkali menggunakan cara-cara yang halus bahkan dilegalkan dengan perangkat hukum yang koruptif serta dilakukan atas dasar suka sama suka.
2) Pemilihan konsep gulul dan risywah memudahkan para penegak hukum untuk menentukan jenis sanksi yang disesuaikan dengan berat tindak pidana korupsi, yakni dengan instrumen ta'zimah had masih diliputi keraguan dan kesamaran dalam menganalogikan unsur materiil, dan Rasulullah memerintahkan untuk menghindari dari sanksi had apabila terdapat keraguan atau kesamaran.
3) Dengan memanfaatkan kelenturan ta'zir sebagai perangkat kriminalisasi tindak pidana korupsi, maka dapat dengan mudah mengaitkan pada berbagai jenis sanksi yang terberat seperti had, sampai pada jenis hukuman yang paling ringan seperti hukuman penjara.

D.    Langkah-Langkah Pemberantasan Korupsi Menurut Muhammadiyah
Langkah strategis yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi menurut Muhammadiyah antara lain sebagai berikut:
a)  Dekonstruksi budaya yang melestarikan korupsi.
Langkah ini dapat dilakukan dengan cara, antara lain seperti:
    Memberantas dan mengikis budaya kultus dan paternalistik. Budaya ini telah melahirkan sikap ewuh pakewuh atau rikuh (sungkan) dalam upaya pemberantasan korupsi atau penyimpangan lain yang dilakukan oleh orang tertentu yang memiliki kedudukan terhormat di masyarakat.
    Memberantas budaya pemberian hadiah yang diberikan kepada orang yang memiliki kewenangan tertentu dalam kaitannya dengan urusan publik. Karena pada prakteknya, makna hadiah telah mengalami reduksi dan penyimpangan dari konteks yang dimaksud oleh konsep hadiah itu sendiri.
    Memberantas budaya komunalisme dalam kehidupan masyarakat dalam konteks ketergantungan akan kehidupan kolektif yang kemudian melahirkan sikap toleran terhadap praktek-praktek korupsi.
    Memberantas budaya instant. Karena selama ini dalam meraih segala sesuatu dengan serba singkat dan tanpa bekerja keras, sehingga aturan atau prosedur yang sudah menjadi ketentuan dengan mudah akan dilanggar.
    Mengikis budaya permissif , hedonistik dan materialistik. Dimana fenomena ini sudah menjadi wabah endemik di kalangan masyarakat.
    Perlunya membangun budaya kritis dan akuntabilitas pada masyarakat, sehingga tidak memberi ruang bagi lahirnya praktek korupsi. Dengan demikian, orang akan berfikir lagi apabila akan melakukan korupsi karena masyarakat akan bersikap kritis dan sekaligus menuntut akuntabilitas terhadap setiap jabatan yang diemban.
    Perlunya identifikasi problem korupsi secara menyeluruh disertai informasi yang jelas mengenai dampak korupsi dan strategi untuk melawan korupsi kepada masyarakat. Sehingga rakyat akan terdorong untuk bersama-sama melawan korupsi.
    Masyarakat harus diberi penjelasan secara terus-menerus bahwa sebagian dari sikap, kebiasaan dan perilaku mereka memiliki kecenderungan kolutif dan koruptif. Sehingga perlu dilakukan suatu usaha yang lebih sistematis untuk melawan kecenderungan itu.      
b)  Melalui jalur pendidikan
Pendidikan masih dapat diharapkan untuk menanamkan dan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi kepada anak didik, sehingga sejak dini mereka memahami bahwa korupsi bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama. Upaya ini dapat dilakukan melalui jalur formal, non formal, maupun informal.
(1)    Jalur formal
(a)    Merumuskan dan mensosialisasikan pelajaran atau mata kuliah civic aducation di berbagai lembaga pendidikan, sebagai upaya penyadaran bagi peserta didik atau mahasiswa yang kelak melahirkan warga negara yang memiliki komitmen akan nilai-nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran.
(b)    Perlunya pengajaran dan penyisipan materi atau mata pelajaran "Kurikulum Antikorupsi" secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar kesadaran "Antikorupsi" dapat ditumbuhkan mulai di dunia pendidikan. Tindakan menyontek, menjiplak (plagiat) hasil karya orang lain, korupsi waktu bagi guru dan dosen, korupsi uang bagi para pejabat dan pengelola pendidikan dan jual beli nilai harus diberantas dengan aturan main yang jelas serta sanksi yang tegas.
(c)    Melakukan reformasi silabus pendidikan keagamaan dari yang lebih menekankan kesalehan individual menuju pada kesalehan sosial, dengan melakukan reinterpretasi teks-teks keagamaan secara lebih kontekstual khususnya yang terkait dengan isu korupsi.
(d)    Mendorong para akademisi untuk terus melakukan berbagai penelitian tentang korupsi maupun yang terkait dengan budaya dan sosiologi korupsi.    
(e)    Membersihkan lembaga-lembaga pendidikan dari praktek korupsi, seperti pungutan berlebihan dengan dalih sumbangan, uang praktikum atau sebagainya.
(f)    segera merealisasikan anggaran pendidikan 20% sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang. Sehingga peluang untuk memperoleh akses pendidikan yang berkualitas dapat merata bagi seluruh lapisan masyarakat, yang kemudian berakibat pada meningkatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.
(2)    Jalur non-formal
(a)    Mengadakan pelatihan-pelatihan dan pemantauan anti korupsi.
(b)    Melakukan pendidikan dan penyadaran bagi segenap warga masyarakat tentang bahaya korupsi melalui lembaga pengajian dan pengkajian agama maupun upacara keagamaan.
(c)    Para pejabat, tokoh masyarakat, pemimpin informal, serta para hartawan harus memberikan keteladanan bagi masyarakat dalam sikap hidup sederhana dengan tidak memamerkan kekayaan yang dimiliki.
(3)    Jalur informal
(a)    Meningkatkan fungsi pendidikan keluarga yang terkait dengan bahaya korupsi yang diberlakukan kepada seluruh anggota keluarga.
(b)    Para orang tua harus membimbing anak agar dibiasakan memiliki rasa bangga dan senang dengan usahanya sendiri, tidak dipacu untuk mendapatkan hasil tanpa usaha.
(c)    Mendorong para orang tua, tokoh dan pimpinan masyarakat, politisi maupun pejabat untuk menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat dan birokrasi negara.
(d)    Para keluarga hendaknya membiasakan budaya menabung dan hidup secara produktif dan tidak konsumtif melalui pembudayaan sistem manajemen keuangan keluarga secara proporsional dan professional.
c)  Melalui jalur keagamaan
Strategi yang dapat dilakukan melalui jalur ini, antara lain dengan:
1)    Mendorong para tokoh dan lembaga agama untuk mengeluarkan fatwa atau opini tentang korupsi serta sanksi moral bagi para pelaku korupsi.
2)    Mendorong setiap pemeluk agama untuk lebih menghayati ajaran agamanya, karena penghayatan agama yang benar akan mencegah seseorang dari melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak kejahatan lainnya.
3)    Membersihkan organisasi kemasyarakatan Islam dan institusi-institusi keagamaan dari unsur-unsur dan praktek-praktek korupsi.
4)    Mengoptimalkan potensi institusi masjid sebagai pusat pembinaan umat.
5)    Proses penyadaran dan pemberdayaan melalui media pengajian majlis ta'lim, khotbah jum'at dan momentum hari-hari besar Islam serta metode dakwah lain mengenai bahaya korupsi.
d)  Pendekatan sosio-kultural
            Hal-hal yang dapat dilakukan dalam konteks ini adalah:
1)    Menciptakan dan memasyarakatkan budaya malu di kalangan warga bangsa khususnya yang terkait dengan kasus penyalahgunaan atau korupsi itu sendiri.
2)    Masyarakat hendaknya mulai melakukan upaya pengucilan bagi setiap anggota masyarakat yang terbukti melakukan korupsi.
3)    Melakukan sosialisasi secara intensif tentang bahaya korupsi di tengah masyarakat melalui media massa, elektronik maupun cetak serta memanfaatkan media kesenian rakyat dan lain sebagainya.
4)    Memanfaatkan media olahraga, melalui pertandingan-pertandingan olahraga secara jujur, fair  dan sebagainya.
5)    Menghimbau kepada segenap masyarakat untuk segera menghentikan kebiasaan suap-menyuap, dari hal yang bersifat administratif sampai pada kasus money politics.
6)    Mendorong segenap warga masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila ada indikasi penyalahgunaan wewenang (korupsi).
7)    Memberikan penghargaan (award) secara tulus dan selektif bagi para tokoh yang layak untuk diteladani.
8)    Menerbitkan dan mempublikasikan berbagai literatur keagamaan yang mengkritisi perilaku korupsi dan menjelaskan bahaya korupsi.
e)  Pendekatan hukum dan politik
Adapun cara yang dapat dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi melalui jalur hukum dan politik, antara lain:
1)    Mendorong pemerintah maupun anggota legislatif untuk segera merevisi Undang-Undang antikorupsi dengan mengedepankan "asas pembuktian terbalik" terhadap orang yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi.
2)    Perlunya penyusunan anggaran yang rasional dan proporsional bagi setiap pejabat negara atau pelaksana pemerintahan, seperti anggaran baju dinas pejabat, anggaran kesehatan dan sebagainya.
3)    Setiap anggota masyarakat, baik secara individual maupun kelembagaan hendaknya melakukan tekanan kepada para aparat penegak hukum untuk konsekuen dan memiliki keberanian dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi.
4)    Memperluas horizon tentang makna korupsi, bahwa korupsi bukan hanya korupsi uang, namun juga termasuk korupsi waktu, kesetiaan, informasi dan lain-lain.
5)    Mendorong aparat birokrasi agar mengembangkan sistem pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang, serta selalu berupaya agar terwujud sistem birokrasi yang memiliki akuntabilitas tinggi.
6)    Mendorong seluruh aparat pemerintahan, maupun pimpinan atau anggota parpol untuk tidak melakukan rangkap jabatan.
7)    Menghimbau dan mendorong semua komponen masyarakat umum maupun masyarakat politik untuk melakukan koalisi bersih yang bersifat lintas agama, lintas ormas atau LSM, dan lintas parpol.
8)    Mempublikasikan inisial para koruptor yang diduga terkait dengan isu korupsi.
9)    Mempublikasikan berbagai kasus-kasus korupsi dari yang tingkat rendah sampai tingkat tinggi berdasarkan informasi yang akurat sehingga membuat jera para pelaku korupsi.
10)    Mendorong setiap proses sosial-politik yang dapat mewujudkan terciptanya kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, dapat mereduksi munculnya berbagai penyakit sosial termasuk korupsi.
11)    Pemerintah dan segenap masyarakat harus terus-menerus meningkatkan pengawasan yang sudah tersedia, disamping media informal lain.
12)    Segera dilakukan perbaikan sistem pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan empat kriteria, yaitu; a). bersifat komprehensif, saling sinergi dan tidak parsial; b). bersifat ideologis; c). menganut asas keimbangan; dan d). semakin mendekati tujuan perjuangan. 
f)   Memilih pemimpin yang bersih
Adapun untuk memilih pemimpin yang bersih dan pemerintahan yang baik, dibutuhkan kepemimpinan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut:
1)    Memiliki integritas kepribadian yang tinggi, beriman dan bertakwa, serta memiliki kekuatan moral dan intelektual.
2)    Memiliki kapabilitas, yakni kemampuan memimpin bangsa dan mampu menggalang serta mengelola keberagaman menjadi kekuatan yang sinergis.
3)    Populis, berjiwa kerakyatan dan mengutamakan kepentingan rakyat.
4)    Visioner, memiliki visi strategis untuk membawa bangsa keluar dari krisis dan menuju kemajuan dengan bertumpu pada kemampuan sendiri (mandiri).
5)    Berjiwa negarawan dan memiliki kemampuan untuk menyiapkan proses regenerasi kepemimpinan bangsa.
6)    Memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan dunia internasional.
7)    Berjiwa reformasi, memiliki komitmen untuk melanjutkan perjuangan reformasi.
g)  Keteladanan pemimpin
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan seorang pemimpin agar memberi keteladanan adalah:
1)    Pemimpin harus memiliki sikap terpuji dalam segala aspek kehidupannya. Selain itu, kata-katanya harus sesuai dengan perbuatannya.
2)    Konsisten untuk mengusung idealisme, dan sikap antikorupsi harus selalu dijunjung oleh para pejuang reformasi, agar tidak terjerumus atau bahkan menunggu giliran dalam praktek korupsi.
3)    Memegang amanat dan janji.
4)    Tidak menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal untuk memperkaya diri sendiri.
5)    Seorang pemimpin hendaknya selalu menyelesaikan setiap persoalan berlandaskan kepada aturan hukum.
6)    Selain seorang pemimpin harus bersifat jujur, amanah dan bertanggung jawab, seorang pemimpin juga harus dapat mengelola atau mendayagunakan kekayaan negara secara proporsional dan tidak untuk kepentingan pribadi.
7)    Seorang pemimpin hendaklah berani menyampaikan kebenaran, serta tidak takut memberantas KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme), tidak bekerjasama dengan para koruptor, tidak terlibat dalam kasus-kasus kriminal, serta bersikap tegas terhadap perbuatan munkar.
h)  Perbaikan sistem upah
Untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan produktivitas kerja, maka kesejahteraan pegawai, karyawan dan buruh harus diperhatikan. Pemerintah dan pimpinan perusahaan memiliki kepentingan untuk terus berupaya agar gaji karyawan dan upah buruh harus selalu disesuaikan dengan tingkat yang wajar. Karena, dengan kondisi kurangnya gaji maka akan mendorong terjadinya korupsi.
Selain penetapan gaji yang proporsional, aspek perlindungan hukum, masalah kesehatan dan pendidikan keluarga karyawan serta jaminan hidup pasca pensiun perlu menjadi perhatian yang serius. Dengan demikian, karyawan akan bekerja sepenuh hati, sehingga akan mengurangi terjadinya penyelewengan-penyelewengan dalam jabatan.

i)   Debirokratisasi
Sudah saatnya untuk merealisasikan prinsip kemudahan dalam penyelenggaraan administrasi dan manajemen. Sebagaimana dimaklumi, bahwa penyebab terbesar dari munculnya berbagai praktek korupsi di Indonesia adalah karena sistem birokrasi pemerintahan yang rumit dan berbeli-belit. Di samping itu, terdapat beberapa hal mendesak yang harus diakukan oleh pemerintah, yaitu:
1)    Penyederhanaan birokrasi dengan target peningkatan kualitas pelayanan publik.
2)    Menerapkan manajemen otomasi di mana proses pengawasan internal dan eksternal berjalan secara transparan dan professional dengan funsionalisasi IT (International Transparancy) secara optimal.
3)    Melantik pejabat yang selain memiliki kemampuan keilmuan dan kompetensi, yang tidak kalah penting diantaranya adalah berkepribadian dan bermoral tinggi, sehingga tidak hanya menggunakan standar kepangkatan struktural semata, sebagaimana yang masih berlangsung.
j)   Pembuktian terbalik
Tanpa alat bukti, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran atau kejahatan, sebagaimana yang dikenal dengan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, untuk melacak dan mencari alat-alat bukti bagi tindak pidana korupsi seringkali merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Seperti, karena terlalu lama perbuatan korupsi tersebut dilakukan sehingga sebagian atau keseluruhan barang bukti telah hilang, baik karena sengaja dihilangkan oleh terdakwa untuk menutupi perbuatannya, maupun karena faktor bencana alam yang berakibat musnahnya barang bukti.
Apabila hal tersebut terjadi, maka pihak penyelidik akan sulit sekali mencari barang bukti padahal diyakini seseorang tersebut telah melakukan tindak korupsi. Sehingga, menurut Muhammadiyah perlu diupayakan upaya hukum lain yaitu dengan pembuktian terbalik. Yakni, terdakwa dituntut untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, antara lain dengan membuktikan asal-usul harta terdakwa itu sendiri. 
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa sesungguhnya penggunaan pembuktian terbalik merupakan bagian dari memberlakukan aturan khusus yang dinilai lebih dapat mendatangkan kemaslahatan di kala berhadapan dengan aturan umum. Metode pembuktian terbalik ini dalam Kaidah Hukum Islam dikategorikan penggunaan dalil al-Istihsan. 
k)  Partisipasi masyarakat untuk mengontrol kebijakan publik
Adapun bentuk keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi dapat berupa:
1)    Masyarakat harus terlibat dalam penyusunan RAPBN dan RAPBD.
2)    Mengkritisi berbagai peraturan perundang-undangan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan yang akan merugikan negara dan masyarakat.
3)    Meminta transparansi dari suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah, lembaga atau siapa pun yang menyangkut tugas yang diembannya.
4)    Melaporkan setiap orang yang diduga melakukan KKN kepada instansi penegak hukum.
5)    Memantau jalannya proses peradilan dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi.
l)   Reward dan punishment (Imbalan dan Hukuman)
Sistem reward dan punishment ini memiliki nilai yang sangat penting dalam pembentukan moral. Sebab dengan hal ini, akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendukung perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk, bahkan akan membuat jera para pelaku kejahatan termasuk korupsi, karena ia akan selalu mendapat hukuman atas perbuatannya. 

E.    Penutup
    Pendekatan dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama pendekatan politik dan hukum, ini menjadi tugas pemerintah. Pemerintah bertugas membuat aturan dan mengimplementasikan aturan-aturan tersebut. Kedua melalui pendekatan budaya, dimana Muhammadiyah sebagai organisasi sosial kemasyarakatan membantu pemerintah dalam upaya mempertegas  pemberantasan korupsi baik melalui social pressure, input berupa masukan saran dan penyadaran masyarakat.
    Konsep-konsep dan langkah-langkah strategi yang dihasilkan oleh Muhammadiyah yang kemudian dituangkan dalam buku “ Fikih Anti Korupsi “ merupakan wujud upaya pemberantasan praktek korupsi melalui pengembangan wacana keagamaan anti korupsi. Harus diakui bahwa sejauh ini arti penting wacana anti korupsi berspektif keagamaan belum begitu banyak disadari disamping itu wacana sendiri tersebut belum luas dikembangkan. Padahal dalam teks-teks agama sendiri, khususnya agama Islam kutukan terhadap korupsi mendapat ruang yang cukup luas. Dengan demikian upaya yang dilakukan oleh Muhammadiyah ini memiliki arti penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


RELASI AGAMA DENGAN NEGARA

RELASI AGAMA DENGAN NEGARA
A.    Kesimpulan
Dari bebarapa uraian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Bahwa penggunaan sistem parliamentary threshold dalam Undang-undang No. 10 tahun 2008 dalam pasal 202 ayat (1) (partai harus mencapai 2,5% suara sah nasional sehingga bisa diikutkan dalam penentuan kursi DPR) merupakan ambang batas yang mana dalam konstelasi politik  pemilu 2009. Dalam hal ini merupakan langkah awal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu Undang-undang No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden menyebutkan prosentase sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yakni 20% jumlah kursi atau 25% suara sah nasioanal. Dalam hal ini sIstem dalam pemilihan presiden dan wakil presiden menggunakan ambang batas atau prosentase.
2.    Lain halnya dengan sistem yang diterapkan dalam pemilihan kepala negara dalam hukum tatanegara Islam, yang mana sistem yang digunakan adalah musyawarah sebagai media untuk mencari calon pemimpin Islam dan ashabiyah (solidaritas kelompok) sebagai proses dalam pencalonan kepala Negara yang dominan.  .  Oleh karena itu, sistem yang diterapkan konteks kondisi riil di Indonesia berbeda dengan sistem dalam pemilihan kepala negara dalam hukum tatanegara Islam, akan tetapi yang menjadi persamaan di antara kedua sistem yang di terapkan dalam pemilihan kepala negara adalah pengususngan atau pencalonan, bahwa pencalonan kepala Negara dalam kondisi riil bangsa Indonesia menggunakan partaia politik dan prosentese yang jelas.  Akan tetapi dalam hukum tatanegara Islam tidak ada prosentase yang jelas sebagai persyaratan pencalonan. Dan solidaritas kelompok, dengan artian kelompok yang dominan serta mempunyai kredibilitas dan kapabilitas akan tetapi tidak diusulkan melalui partai politik. Dalam hal ini  sudah pernah diterapkan dalam pemilihan khalifah Al rasyidin pasca wafatnya nabi Muhammad SAW.

B.    Saran-saran
Dengan selesainya skripsi ini, insya Allah semakin jelas bahwa negara Indonesia yang menggunakan sistem parliamentary threshold dalam pemilihan presiden pasal 9 Undang-undang No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yang mana urgenisitas membentuk sistem pemerintahan yang terstruktur dengan rapi tanpa ada otoriterisme kepemimpinan  dan kuat yakni sistem presidensial, dalam hal ini diterapkan pada pasca amandemen UUD 1945 tahun 2002 sampai sekarang. Dan saya berharap dalam sistem pemerintahan kedepan dapat mewujudkan tatanan pemerintahan yang kokoh sehingga dapat mempersatukan bangsa dan negara yang tidak terlepas terhadap cita-cita negara yakni pancasila.


Sistem Pemilu

SISTEM PEMILIHAN LEGISLATIF
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintah yang didasarkan pada pemilihan formal dari warganegara yang memenuuhi syarat. Peserta pemilu adalah partai politik. Partai politik mengajukan kandidat dalam pemilu untuk kemudian dipilih oleh rakyat.


A.    Sistem Pemilu
1.    Sistem Parliamentary Threshold
Sistem parliamentary threshold merupakan sistem ambang batas yang diterapkan pada pemilu Legislatife  2009. mekanisme  parliamentary threshold diatur dalam UU No. 10 tahun 2008 (tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD)  Pasal 202 ayat satu yang berbunyi:
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 % (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Soal ketentuan parliamentary threshold (PT) yang ditetapkan sebesar 2,5 persen total suara nasional. Dengan ketentuan ini, parpol yang total perolehan suaranya tidak mencapai 2,5 persen total suara sah hasil pemilu legislatif tak akan disertakan dalam tahap penghitungan perolehan kursi DPR di seluruh daerah pemilihan.Artinya, perolehan suara semua parpol peserta Pemilu 2009 di 77 daerah pemilihan harus direkapitulasi terlebih dulu untuk menentukan parpol mana saja yang berhak memperebutkan kursi di sebuah dapil. Perolehan sebuah parpol, sekecil apa pun, akan memengaruhi komposisi keseluruhan perolehan suara parpol secara nasional.
Penentuan perolehan Kursi DPR untuk Pemilu 2009 berbeda dengan Pemilu 2004, hal ini disebabkan adanya ketentuan Parliament Threshold (PT). Pada Pemilu 2009, parpol yang mendapatkan kursi DPR adalah parpol yang memperoleh PT sebesar 2,5 % ; yakni perolehan suara sah parpol tersebut, minimal mencapai 2,5 persen dari total suara sah pemilih.
Misalkan saja pada Pemilu 2009 :
•    Jumlah Pemilih Terdaftar (DPT) untuk pemilu DPR sebanyak 177.000.000 orang pemilih
•    Dari DPT ini (misalkan saja, yang menggunakan hak suara yang datang ke TPS serta cara mencentang surat suara secara benar adalah 70 % dari DPT), sehingga suara sah nasional menjadi 123.900.000 suara (pemilih)
Berdasarkan data tersebut, bila suatu Parpol tidak mencapai perolehan suara minimal 2,5 % dari suara sah nasional atau sebesar 3.097.500 suara, maka parpol tersebut tidak akan memperoleh kursi DPR untuk daerah pemilihan (dapil) manapun. Karena memang parpol tersebut tidak akan dilibatkan lagi dalam penghitungan kursi DPR.
Bisa saja seorang caleg memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil)-nya, tetapi tidak dapat ditetapkan sebagai anggota DPR karena partainya tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold.
Adapun partai yang lolos parliamentary threshold sebagai berikut:
Tabel. 1.1
Perolehan Suara dan Kursi Partai dalam Pemilu 2009
No     Nama Partai     Perolehan Suara     Perolehan kursi
        Jumlah
Suara     %    Jumlah Kursi     %
1    Partai Hanura     3.922.870    3,77    15    2,68 2    Partai Karya Peduli Bangsa    1.461.182    1,40        3    Partai pengusaha dan pekerja Indoneia     745.625    0,72        4    Partai peduli rakyat nasional     1.260.794    1,21        5    Partai gerakan Indonesia raya     4.646.406    4,46    26    4,46 6    Partai barisan nasional     761.086    0,73        7    Partai keadilan dan persatuan Indonesia    934.892    0,90        8    Partai keadilan sejahtera     8.206.955    7,88    59    10,54 9    Partai amanat nasional     6.254.580    6,01    42    7,50 10    Partai perjuangan  Indonesia baru     197.371    0,19        11    Partai kedaulatan     437.750    0,40        12    Partai persatuan daerah     550.581    0,53        13    Partai kebangkitan bangsa     5.146.122    4,94    30    5,36 14    Partai pemuda Indonesia     414.043    0,40        15    Partai nasional Indonesia  marhaenisme     316.752    0,30        16    Partai demokrasi pembaruan      896.660    0,86        17    Partai karya perjuangan     351.440    0,34        18    Partai matahari bangsa     414.750    0,40        19    Partai penegak demokrasi Indonesia     137.727    0,13        20    Partai demokrasi kebangsaan     671.244    0,64        21    Partai republika nusantara     630.780    0,61        22    Partai pelopor     342.914    0,33        23    Partai golongan karya     15.037.757    14,45    108    26,42 24    Partai persatuan  pembangunan     5.533.214    5,32    39    6,96 25    Partai damai sejahtera     1.541.592    1,48        26    Partai nasional banteng kerakyatan Indo    468.696    0,45        27    Partai bulan bintang     1.864.752    1,79        28    Partai demokrasi  Indonesia perjuangan     14.600.091    14,03    93    16,61 29    Partai bintang reformasi     1.264.333    1,21        30    Partai patriot     547.351    0,53        31    Partai demokrat     21.703.137    20,85    148    26,42 32    Partai kasih demokrasi Indonesia     324.553    0,31        33    Partai Indonesia sejahtera     320.665    0,31        34    Partai kebangkitan nasional ulama    1.527.593    1,79        35    Partai merdeka      111.623    0,11        36    Partai persatuan nahdlatul ummah indo    146.779    0,14        37    Partai serikat Indonesia     140.551    0,14        38    Partai buruh     265.203    0,25        
                   
Dalam hal ini,  partai yang memenuhi parliamentary threshold adalah: Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, Gerinda, Hanura, dan PKB. Dari kesembilan partai tersebut ikut serta dalam pembagian kursi di DPR.


2.    Sistem Pemilihan DPR
Pada tingkat nasional, peserta pemilu 2009 berjumlah 38 partai politik. Dari jumlah tersebut, secara katagoris dapat diklasifikasikan antara lain partai-partai yang lolos electoral threshold sebesar 2 % kursi DPR dalam pemilu sebelumnya. Pada katagori ini terdapat 7 partai politik yang lolos electoral threshold yaitu: golkar, PDIP, PPP, PKB, PAN, PD, dan PKS.
Secara prinsip, sistem yang dipakai masih melanjutkan sistem pemilu sebelumnya, yaitu sistem proporsional, meskipun dengan melakukan beberapa modifikasi. Konsep representasi atau daerah pemilihan yang dipakai adalah propinsi atau bagian-bagian propinsi. Untuk pemilihan DPR, jumlah kursi yang diperebutkan disetiap daerah pemilihan (district magnitude) berkisar antara 3 (tiga) sampai dengan (10) sepuluh kursi. Sementara itu, untuk pemilu DPRD kursi yang diperebutkan disetiap daerah pemilihan berkisar antara 3 sampai dengan 12 kursi.
Pada pemilu kali ini memakai 2 threshold. Pertama, electoral threshold, yaitu syarat partai untuk dapat ikut serta dalam pemilu sebelumnya, sebesar 3 persen suara. Kedua, parliamentary threshold, yaitu syarat partai untuk dapat diikutsertakan dalam penghitungan kursi DPR, yaitu sebesar 2,5%. partai-partai yang perolehan suaranya tidak mencapai 2,5% tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR. Parliamentary threshold ini dijadikan dasar untuk menentukan partai-partai yang tidak diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi partai. Penghitungan perolehan kursi partai untuk DPRD  tidak berbeda dengan pemilu 2004. sementara itu, dalam penentuan perolehan kursi DPR terdapat modifikasi, yaitu menggunakan sistem sisa suara terbesar (largest remainder) varian hare dengan bersyarat. Penentuan perolehan suara kursi partai dilakukan setelah dilakukan pengurangan suara dari partai-partai yang tidak memenuhi parliamentary threshold, dan sisa kursi yang belum habis dibagi pada penghitungan pertama di sebuah daerah pemilihan diberikan kepada partai yang mendapatkan suara lebih dari 50% BPP. Apabila masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan tetapi perolehan suara sisa partai tidak mencapai 50% BPP maka suara partai diakumulasikan ditingkat propinsi untuk dibuat bilangan pembagi pemilih baru untuk menentukan kursi. Secara lebih jelas, berikut adalah mekanisme penentuan perolehan kursi partai:
a)    Penentuan perolehan jumlah kursi didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik setelah dikurangi perolehan suara partai-partai yang tidak memenuhi parliamentary threshold sebesar 2,5%
b)    Dari hasil penghitingan seluruh suara sah tersebut, yaitu setelah dikurangi suara partai yang tidak lolos parliamentary threshold, kemudian ditetapkan angka bilangan pembagi pemilih (BPP)  DPR. Caranya adalah dengan membagi jumlah suara sah partai dengan jumlah kursi di satu daerah pemilihan.
c)    Setelah ditetapkan angka BPP, dilakukan penghitungan perolehan kursi sebagai berikut:
1.    Membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu partai di suatu daerah pemilihan dengan BPP DPR.
2.    Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi rahap kedua. Caranya adalah dengan membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada partai yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50% dari BPP DPR.
3.    Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga, caranya adalah:
a)    Seluruh sisa suara partai dikumpulkan di propinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di propinsi yang bersangkutan ditetapkan dengan membagi jumlah sisa suara sah seluruh parrtai dengan jumlah sisa kursi (BPP DPR –propinsi)
b)    Penetapan perolehan kursi partai pada penghitungan ketiga diberikan kepada partai yang mencapai BPP DPR yang baru di propinsi yang bersangkuta,
4.    Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dengan BPP DPR yang baru, penetapan perolehan kursi partai dilakukan dengan membagikan sisa kursi kepada partai di propinsi satu demi satu berturut-berturut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak (largest remainder)
5.    Penetapan perolehan kursi partai pada penghitungan ketiga dialokasikan bagi daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi.
6.    Dalam hal daerah pemilihan adalah propinsi maka penghitungan sisa suara dilakukan habis di daera pemilihan tersebut. 
3.    Penetapan Calon Terpilih
Adapun penentuan calon jadi disebuah partai politik yang memperoleh kursi parlemen adalah didasarkan pada sistem suara terbanyak. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak tanpa melihat nomor urut dalam daftar pencalonan ditetapkan menjadi calon jadi. Penggunaan sistem suara terbanyak ini didasarkan pada putusan mahkamah konstitusi No. 22-524/PUU/IV/2008 yang membatalkan ketentuan pasal 214 huruf a sampai e Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang pemilu DPR, DPD, DPRD yang dipandang bertentangan dengan prinsip konstitusi tentang kedaulatan rakyat.
Selanjutnya ditentukan Daftar Caleg (Partai PT). Adapun calon legislatif (caleg) yang terpilih dalam suatu parpol adalah calon yang memenuhi sekurang-kurangnya 30 % dari BPP, dengan ketentuan (Pasal 214 ayat 1) sebagai berikut :
a.    Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (misal kita sebut : caleg 30%)
b.    Bila jumlah caleg 30% lebih banyak dari jumlah kursi yang diperoleh parpol tersebut, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil
c.    Bila terdapat dua caleg 30% BPP,dengan perolehan suara yang sama, maka calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil
d.    Bila caleg 30% jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh parpol, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut
e.    Dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% BPP (kita sebut : parpol non caleg 30%), maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut.
Dari mekanisme tersebut kelihatan bahwa razim nomor urut tetap menjadi faktor penting bagi penentuan calon jadi terutama empat situasi. Pertama, dalam hal calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik. Kedua, ketika terdapat dua calon atau lebih yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP dengan perolehan suara yang sama. Ketiga, dalam hal calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu. Keempat, dalam hal  tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP. Meskipun demikian, setiap calon baik di nomor urut kecil dan besar, harus berkeringat mendapatkan 30% BPP supaya aman mendapatkan kursi. Peluang mereka yang berada di nomor kecil akan tertutup ketika ada calon lain yang mendapat 30% BPP.


B.    Sistem Pemilihan Presiden Dalam Pasal 9 UU No. 42 Tahun 2008
Sistem pemilu presiden dan wakil presiden 2009 sama dengan sistem pemilu yang dipakai dalam pemilu 2004 sebab landasan konstitusionalnya tetap. Sistem yang dipakai adalah sistem pemilu dua-putaran (two round system) dikombinasikan dengan distribusi geografis suara.  Ide dasar dari model pemilihan two round system ini adalah untuk menghindari terpilihnya sepasang kandidat dengan proporsi perolehan suara yang sangat minimal dibandingkan dengan jumlah pemilih secara keseluruhan. Atas dasar pertimbangan ini, sistem dua putaran di atas, pada dasarnya merevisi sistem first past the post, yaitu suatu sistem pemilihan sepasang kandidat yang paling sederhana di mana kursi kepresidenan dan wakilnya diberikan pada kandidat yang paling banyak memperoleh suara. Terlepas dari apakah perolehan suara pemenang itu tidak memadai dibandingkan dengan keseluruhan jumlah voters turn out-nya. Beberapa negara yang dikenal mengikuti sistem first past the post ini adalah Zimbabwe, Kenya, Filipina, Zambia, Korea Selatan, Malawi, Islandia dan Mexico. Adapun negara-negara yang memakai sistem dua putaran adalah Mali, Pantai Gading, Kongo, Madagaskar, Polandia, Portugal, Rusia, Ukraina, Finlandia, Austria , Bulgaria dan lain-lain. Dan kini, Indonesia menambah daftar panjang negara-negara yang akan melaksanakan pemilihan presiden secara two round system. 
Dalam UUD 1945 pasca amandemen pasal 6A ayat (3) yang berbunyi:
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan  sedikitnya dua puluh persen suara disetiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presisden. 
Apabila tidak ada yang mencapai kondisi tersebut maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a)    2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu.
b)    Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
c)    Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
d)    Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Dalam pemilu 2004 kemarin bahwa hasil quick count LP3ES-NDI  beberapa jam setelah pencoblosan memperkirakan pasangan SBY-MJK memimpin dengan perolehan sekitar 33 persen. MEGAWATI-HASYIM 24,9 persen. WIRANTO-SHOLAHUDDIN sekitar 23,8 persen. AMIEN-SISWONO 14,6 persen. HAMZAH-AGUM sekitar 2,9 persen.  Dalam hal ini yang bisa mengikuti putara kedua dalam pemilihan presiden adalah SBY-MJK dan MEGA-HASYIM, yang mana dari kelima kandidat calon presiden dan wakil presiden tidak ada yang memperoleh suara lebih dari lima puluh persen  (suara mutlak) dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia.
Oleh karena itu, hasil pemilihan presiden 2004 bisa mengubah peta politik dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2009. koalisi antar partai yang sudah dimulai dari kerjasama beberapa parrtai dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tampak akan mengkristal paska pemilihan presiden. Boleh jadi akan muncul dua atau tiga koalisi bahkan lebih besar antar partai peserta pemilu 2009 sebagai dasar pencapresan dalam pemilihan preesiden 2009.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pasal 9 mengenai tata cara penentuan calon presiden dan wakil presiden  yang berbunyi.:
Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit duapuluh persendari jumlah kursi DPR atau memperoleh duapuluh lima persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.

Meski koalisi sistem presidensial dengan kepartaian majemuk menghadirkan banyak kesulitan dan masalah, menilik desain sistem pemilu presiden yang berlaku, sulit menghindar dari pembentukan pemerintahan koalisi. Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 membuka ruang adanya koalisi partai politik peserta pemilu. Kemudian, UU Pilpres (yang baru) mengharuskan syarat dukungan paling sedikit 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan desain legal seperti itu, partai politik yang tengah memasang kuda-kuda menghadapi Pilpres 2009 harus sejak dini mempertimbangkan agar koalisi tak menjadi simalakama bagi presiden. Bagaimanapun, ide dasar pembentukan koalisi harus dalam kerangka memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Jika hanya dilandaskan pada perhitungan memenuhi target memenangi pemilu, koalisi akan pecah-kongsi sejak awal pembentukan pemerintahan.
Demi memperkuat sistem pemerintahan presidensial, formula pembentukan koalisi sistem parlementer yang dikemukakan Mainwaring layak dipertimbangkan. Dalam hal ini, semua partai politik yang ingin bergabung dalam koalisi bersama-sama menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan mereka ajukan. Untuk menentukan calon itu, bisa saja digunakan koefisien hasil pemilu legislatif dan/atau popularitas calon; diikuti dengan distribusi jabatan menteri. Dengan begitu, tanggung jawab partai politik pendukung koalisi lebih besar atas kelangsungan pemerintahan koalisi.
Pada kenyataannya, sampai dengan batas akhir masa pendaftaran pada 16 Mei 2009, hanya 3 bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan keikutsertaannya kepada KPU, yaitu:



Tabel 1.2
Peserta Pemilihan Presiden Tahun 2009
No. Urut pendaftaran    Calon Presiden    Calon Wakil Presiden    Partai Politik Pengusul
            Partai Politik    Persentase Suara Sah    Persentase Kursi DPR

1    Muhammad Jusuf Kalla
Wiranto
Partai Golkar, Partai Hanura   
18,22%   
22,32%
2    Megawati Soekarnoputri
Prabowo Soebianto
PDIP, Partai Gerindra, PKNU, Partai Kedaulatan, Partai Karya Perjuangan, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, PSI, Partai Merdeka
    18,74%   
21,61%
3    Susilo Bambang Yudhoyono
Boediono
Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI
51,72%   
56,07%

Dalam peserta pemilihan presiden tahun 2009 sudah tercatat oleh KPU (komisi pemilihan umum) terdapat 3 calon presiden dan wakil presiden. Adapun calon presiden pertama adalah  Muhammad Jusuf Kalla dan didampingi Wiranto sebagai calon wakil presiden, dalam hal ini di usulkan dari gabungan partai atau koalisi dari partai Partai Golkar, Partai Hanura. Calon kedua yakni Megawati Soekarnoputri di dampingi dengan Prabowo Soebianto sebagai calon wakil presiden, mereka berdua di usulkan dari gabungan partai atau koalisi dari partai PDIP, Partai Gerindra, PKNU, Partai Kedaulatan, Partai Karya Perjuangan, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, PSI, Partai Merdeka. Sedangkan calon ketiga yaitu
Susilo Bambang Yudhoyono yang didampingi Boediono sebagai calon wakil presiden, dalam calon presiden dan wakil presiden ini di usulkan dari koalisa antar partai sabagai berikut Partai Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI.
Dalam proses pencalonan menuju hari-H pemilihan presiden dan wakil presiden, diatur beberapa hal yang diatur dalam 2004. Pertama larangan menarik dukungan dan mengundurkan diri. Bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon presiden dan wakil presiden dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Bagi kandidat presiden dan wakil presiden juga dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, baik seorang dari pasangan calon atau pasangan calon. Apabila terdapat partai politik menarik pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon maka ia tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Demikian juga apabila terdapat pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan juga tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Kedua, pengaturan tentang calon yang berhalangan tetap. Ditentukan bahwa apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pasangan calon pengganti kepada KPU paling lama tiga hari sejak pasangan calon berhalangan tetap. Sementara itu, apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti.
Lain halnya apabila salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari dua pasangan. Apabila hal itu terjadi maka tahapan pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden ditunda oleh KPU paling lama tiga puluh hari, dan partai politik dan gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap, mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama tiga hari sejak pasangan calon berhalang tetap. Selanjutnya, dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap sebelum dinulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksnaan pemilu presiden dan wakil presiden paling lama lima belas hari sejak pasangan calon berhalangan tetap seperti itu maka ia mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama tiga hari sejak pasangan calon berhalangn tetap. Apabila partai politik atau gabungan partai politik sampai berakhirnya batas waktu tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden pada putaran kedua.
Pengaturan tentang debat kandidat. Ditentukan sebagai bagian kampanye dilakukan debat antar kandidat sebanyak lima kali. Dari lima kali tersebut dibagi menjadi tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk wakil presiden. Materi debat adalah isu-isu kampanye kandidat terkait dengan visi nasional bangsa sebagaimaa dengan yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945, yaitu satu, melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; dua, memajukan kesejahteraan umum,; tiga, mencerdaskan kehidupan bangsa; empat, ikut melaksanakan ketertiban yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Debat dilakasanakan ,oleh KPU dan disiarkan secara langsung oleh media elektronik. Moderator debat debat pasangn dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memiha kepada salah satu pasangan calon. Selama dan sesudah berlangsung debat pasangan calon, moderator dilarang memberikan komentar,penilaian, dan simpulan appun terhadap penyampaian materi dari setiap pasangan calon.

MUSYAWARAH

POLITIK ISLAM
Politik yang adil bagi setiap umat dimaksudkan sebagai pengaturan urusan negara dalam menerapkan sistem dan peraturan yang menjamin keamanan bagi individu dan golongan serta untuk merealisasikan kemaslahatan Islam menjamin politik semacam itu. Dasar-dasar Islam dijadikan acuan sistem keadilan untuk merealisasikan kemaslahatan manusia disetiap zaman dan tempat. Hal itu terdapat dua bukti yaitu Al-Quran dan Al-Hadis, yang menjadi dasar dan sumber utama Islam adalah Al-Quran, meskipun Al-Quran tidak menjelaskan sistem tersebut secara rinci, tetapi menetapkan dasar-dasar dan kaidah-kaidah kulliyah tentang sistem pengaturan urusan umat dalam tatanegara Islam atau pemerintahan
Dalam hal ini, sistem ketatanegaraan Islam atau politik Islam yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi Muhammad dan oleh Khulafa Al-Rasyidin serta pemikir Islam sesudahnya.

A.    Pengertian Musyawarah dan dasar-dasarnya
Kata musyawarah berasal dariakar kata sy-, w-, r-, yang pada mulanya bermakna mengeluarkan madu dari sarang lebah.  Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan dari yang lain (termasuk pendapat). Musyawarah dapat juga berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya.
Ibnu Taimiyah mengakhiri bukunya dengan uraian tentang pentingnya peranan musyawarah dan tentang perlunya adanya pemerintahan. Menurutnya sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam Al Quran ayat 159 surat Ali imran, yang berbunyi:
                              •     


Artinya:
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
        Al Quran dan sunnah menetapkan beberapa prinsip pokok berkaitan dengan kehidupan politik, seperti syura, keadilan, tanggung jawab, kepastian hukum dan lain-lain yang kesemuanya memiliki kaitan dengan syura atau demokrasi.
Seorang kepala Negara tidak boleh meninggalkan musyawarah. Juga Nabi SAW sendiri terkenal amat gemar bermusyawarah. Kalau Nabi SAW saja diperintahkan oleh Allah untuk musyawarah apalagi orang-orang lain.
Dilihat dari sumber kekuasan negara. Allah SWT menegaskan bahwa kekuasaan mutlak berada di tangan-Nya, dalam hal ini terdapat dalam Al-Quran  (Ali Imron, 4:26), yang berbunyi:
                      •      
Artinya:
Katakanlah: "Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Namun ditinjau dari cara Nabi Muhammad memperoleh kekuasaan dari masyarakat Madinah, adalah berdasarkan perjanjian dengan penduduk Madinah. Perjanjian yang dikenal dengan bay’ah al-aqabah. Dalam kacamata teori politik modern dapat disejajarkan dengan teori kontrak sosial, tentunya dalam batasan-batasan yang relatif longgar. Menurut teori ini, masyarakat atau rakyat sepakat untuk memberikan sebagian haknya kepada pihak lain (pemimpin) untuk diperintah dan diatur kehidupannya agar terjamin kebebasan sebagai kompensasi.
Sesuai dengan petunjuk Al-Quran, Nabi SAW mengembangkan budaya musyawarah dikalangan para sahabatnya. Beliau sendiri, meski seorang Rasul, amat gemar berkonsultasi dengan para pengikutnya dalam soal-soal kemasyarakatan. Tetapi dalam bekonsultasi Nabi tidak hanya mengikuti satu pola saja. Kerap kali beliau bermusyawarah dengan beberapa sahabat senior. Tidak jarang pula beliau hanya meminta pertimbangan dari orang-orang yang ahli dalam hal yang dipersoalkan atau professional. Terkadang beliau melemparkan masalah-masalah kepada pertemuan yang lebih besar, khususnya masalah-masalah yang mempunyai dampak yang luas bagi masyarakat.
Banyak peristiwa sejarah yang membuktikan bahwa beliau sering bermusyawarah dengan para sahabatnya untuk meminta saran dan pendapat mereka dalam soal-soal kemasyarakatan dan kenegaraan. Bukti sejarah akan layak dijadikan acuan bagi seorang pemimpin.
Pada bentuk pertama dapat dicatat dalam musyawarah Nabi dengan sahabat senior tentang tawanan perang badar. Abu Bakar meminta agar tawanan tersebut agar dibebaskan dengan syarat meminta tebusan dari mereka. Sedangkan Umar menyarankan supaya mereka dibunuh saja. Semula Nabi menerima saran Abu Bakar dan banyak diantara tawanan perang yang dibebaskan.
Dalam musyawarah tersebut Nabi Muhammad SAW, seperti apa yang dikatakan Umar, lebih condong kepada pendapat Abu bakar. Namun, beliau masih memberi hak kebebasan kepada para sahabat untuk memilih, membunuh, atau melepaskan para tawanan dengan tebusan. Setelah mendengar petunjuk Nabi, para sahabat melepaskan para tawanan dengan meminta tebusan tunai yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mereka yang tidak mampu membayar tebusan, tetapi mempunyai kepandaian membaca dan menulis, diwajibkan mengajar penduduk Madinah yang tidak pandai membaca dan menulis.
Namun keesokan harinya Allah menurunkan ayat al-Quran surat (Al-Anfal, 8:67):
                       


Artinya:
Tidak patut, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dalam hal ini, mengoreksi keputusan Nabi dan Abu Bakar serta membenarkan membenarkan pendapat Umar, Nabi dan Abu Bakar menangis menyesali keputusan mereka sebelumnya.
Dalam bentuk kedua, Nabi menerima usulan Salman Al-Farisi untuk membuang benteng pertahanan dalam perang ahzáb menghadapi tentara Quraisy dan sekutu-sekutunya dengan menggali parit-parit disekitar Madinah. Strategi ini ternyata berhasil menghadang tentara sekutu memasuki madinah. Akhirnya mereka pulang tanpa membawa hasil apapun.
Sedangkan ketiga dapat dilihat pada musyawarah Nabi dengan sahabat dalam rangka menghadapi kaum Quraisy Mekkah diperang Uhud. Nabi membicarakan strategi perang yang tepat dalam menghadapi musuh. Nabi sendiri menawarkan supaya kaum muslimin bertahan saja didalam kota menanti kedatangan musuh. Namun sebagian besar sahabat mengusulkan supaya pasukan Islam menyongsong mereka keluar Madinah. Pertimbangnnya adalah supaya anak-anak dan kaum wanita dapat terlindungi dari perang. Akhirnya Nabi SAW menerima usulan mayoritas sahabat dan menghadang tentara musuh di bukit Uhud.
Sementara keempat adalah keputusan Nabi SAW dalam menghadapi delegasi Quraisy  ketika ratifikasi perjanjian Ubudiyah. Dalam masalah ini, Nabi mengesampingkan keberatan-keberatan para sahabat, terutama Umar baik dalam penyusunan naskah perjanjian, maupun isi perjanjianitu sendiri yang terkesan merugikan pihak Islam. Ketika penyusunan naskah, Nabi selalu mengalah dan memperturutkan kemauan Suhail Ibn Amr, delegasi Quraisy Mekah. Suhail tidak setuju ketika Nabi SAW akan memulai penulisan naskah dengan lafa “bismillāhirrahmānirrahīm”. Suhail minta supaya kalimat tersebut diganti dengan “bismikallāhumma”. Suhail tidak kenal dengan Al-rahman dan Al-rahim. Nabi SAW memenuhi keberatan Suhail dan menyuruh Ali Ibn Abi Thalib untuk menuliskannya. Ketika hendak mendektekan lafaz perjanjian “ini adalah perjanjian antara Muhammad Rasulullah dan Suhail Ibn Amr kepada Ali, lagi-lagi Suhail keberatan dan meminta supaya kata-kata Muhammad Rasulullah diganti dengan Muhammad Ibn Abdullah. Menurut Suhail, kalau ia mengakui Muhammad sebagai Rasul Allah, tentu tidak memerangi Muhammad. Nabi juga tidak keberatan dengan interupsi Suhail dan kembali memerintahkan Ali untuk menuliskannya sesuai dengan keinginan Suhail. 
Dalam hal ini Rasulullah SAW diperintahkan Allah SWT untuk bermusyawarah dalam suatu urusan. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran (3: 159), yang berbunyi:
      
Artinya:
….karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu.
Ayat ini dari segi redaksional ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW, agar memusyawarahkan persoalan-persoalan tertentu dengan sahabat atau anggota masyarakatnya. Tetapi, seperti dijelaskan lebih jauh bahwa ayat ini juga merupakan petunjuk kepada setiap muslim, khususnya kepada setiap pemimpin, agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya.

Allah SWT berfirman dalam surat (Annisa', 5:83), yang berbunyi::
                            •      

Artinya:
 Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri[322] di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri)[323]. kalau tidaklah Karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).
   
Di dalam beberapa hadiś, banyak disinyalir tentang seruan terhadap musyawarah, karena Rasulullah SAW dan para Khulafa' Al-Rasyidin sering bermusyawarah, dan tidak menemukan perkara dengan pendapat individu.

B.    Ashabiyah
Satu sumbangan yang asli dari Ibnu Khaldun kepada ilmu politik adalah teori tentang ashabiyah dan peranannya dalam pembentukan Negara. Istilah Ashabiyah oleh Franz Rosenthal diterjemahkan ke dalam bahasa inggris group feeling. Secara harfiyah kiranya dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia yakni rasa satu kelompok. Tetapi meskipun barangkali tidak sepenuhnya tepat, kata tersebut diterjemahkan menjadi solidaritas kelompok.  Menurut Ibn Khaldun semua orang mempunyai kebanggaan akan keturunannya. Rasa saling sayang dan saling haru antara mereka yang mempunyai darah dan keluarga yang merupakan watak alami yang ditempatkan oleh Allah SWT  pada tiap hati manusia. Itulah yang melahirkan  semangat saling mendukung dan saling membantu, serta rasa ikut malu dan tidak rela kalau diantara mereka yang mempunyai ikatan darah, satu keturunan atau keluarga, mendapat perlakuan yang tidak adil atau hendak dihancurkan, dan adanya hasrat berbuat sesuatu untuk melindungi pihak yang terancam itu, dalam hal ini adalah teori ashabiyah.
Adapun uraian tentang teori ashabiyah atau solidaritas kelompok dapat kita ambil nilai dari pengaruh terhadap kehidupan bernegara, sebagai berikut:
1.    Solidaritas kelompok itu terdapat dalam watak manusia. Dasarnya dapat bermacam-macam: ikatan darah atau persamaan keturunan, bertempat tinggal berdekatan atau bertetangga, persekutuan atau aliansi dan hubungan antara pelindung dan yang dilindungi. Pembangkit ashabiyah itu adanya rasa malu pada tiap manusia kalau terjadi perlakuan tidak adil atau penganiayaan atas mereka yang mempunyai hubungan berdasarkan satu atau lebih dari ikatan-ikatan tersebut
2.    Adanya solidaritas kelompok yang kuat merupakan suatu keharusan bagi bangunnya suatu dinasti atau Negara besar. Oleh karena itu jarang terjadi suatu dinasti dapat berdiri sendiri disuatu kawasan dimana terdapat beraneka ragam suku. Sebab dalam keadaan yang demikian masing-masing suku mempunyai kepentingan dan aspirasi suku-suku tersebut didukung oleh konsep teori ashabiyah suku atau dengan perkataan lain dinasti yang besar dan kuat hanya dapat berdiri apabila terdapat homogenetik, sehingga menimbulkan solidaritas kelompok yang kuat.
3.    Seorang kepala Negara atau raja, agar mampu secara efektif mengendalikan ketertiban Negara dan melindunginya, baik terhadap gangguan dari dalam maupun terdapat ancaman dari luar, harus memiliki wibawa yang besar dan kekuatan fisik yang memadai. Untuk itu dia memerlukan solidaritas kelompok yang besar dan kuat berupa loyalitas dari kelompoknya dalam menghadapi tantangan, baik dari dalam maupun dari luar terhadap otoritas dan kekuasaannya. Oleh karenanya, dari beberapa ashabiyah atau solidaritas kelompok yang terdapat di Negara itu, kepala Negara atau raja harus berasal dari solidaritas kelompok yang paling dominan.
4.    Banyak dinasti atau Negara besar yang bangun dari atau karena agama, oleh karena kekuasaan yang dimiliki penguasa atau raja itu berkat adanya superioritas atau keunggulan. Keunggulan tercapai karena adanya solidaritas kelompok yang kuat dan dengan pertolongan Allah AWT dalam menegakkan Agama maka manusia sepakat untuk mendesakkan kemauan dan ambisinya masing-masing, dan sebaliknya bersatu hati untuk mengusahakan tujuan-tujuan yang lebih mulia. Khusus bagi bangsa Arab, menurut Ibnu Khaldun, mereka hanya akan berasil mendirikan dinasti atau Negara kalau dibantu oleh agama. Hal tersebut disebabkan oleh bangsa Arab merupakan bangsa yang paling tidak mau tunduk satu sama lain, kasar, angkuh, ambisius, dan masing-masing ingin menjadi pemimpin. Aspirasi pribadi masing-masing jarang searah. Tetapi dengan adanya agama (yang mereka terima), baik yang dibawa oleh seorang Nabi atau wali, wali (berkat pengaruh agama) mereka dapat mengendalikan diri masing-masing. 

Dalam hal ini ada babarapa contok kasuistik dalam pemilihan kepala Negara yang cenderung menggunakan teori ashabiyah, adapaun sebagai berikut:
 Abu Bakar menjadi khalifah yang pertama melalui pemilihan dalam satu pertemuan yang berlangsung pada hari kedua setelah Nabi wafat dan sebelum jenazah Nabi dimakamkan. 
Mereka bermusyawarah dengan mengambil tempat di perkampungan Bani Sai’dah, karena masjid Nabawi digunakan umat Islam berkumpul untuk memakamkan jenazah Rasulullah. Musyawarah diantara para sahabat Nabi SAW itu benar-benar bebas dan terbuka dalam menemukan calon kepala Negara (khalifah). Bahkan pendapat-pendapat itu begitu meruncing sehingga dikhawatirkan terjadi perpecahan dikalangan umat Islam. Tetapi berkat ukhuwah Islamiyah, perpecahan itu tidak terjadi dan kesepakatan bulat pun terwujud sebagai gambaran kehidupan dalam mengemukakan pendapat didalam musyawarah itu,   sementara itu jalannya musyawarah di perkampungan Bani Sai’dah tersebut.
Menurut Mawardi pada hakikatnya pemilihan Abu Bakar dibalai pertemuan Bani Saidah itu oleh kelompok kecil yang terdiri dari lima orang selain Abu Bakar sendiri. Mereka itu adalah Umar ibn Khattab, Abu Ubaidillah Bin Jarrah, Basyir ibn Sa’ad, Asin ibn Khudair, dan Salim, seorang budak yang telah dimerdekakan yaitu Abu Khuzaifah. Dua diantara mereka dari kelompok muhajirin atau Quraisy dan dua dari kelompok anshar, masing-masing dari unsur khazraj dan unsur aus. Adapun banyak sahabat senior yang tidak ikut hadir pada pertemuan itu, seperti Ali ibn Abi Thalib, Usman ibn Affan, Abdurrahman ibn Auf, Zubair ibn Awwam, Saad ibn Abi Waqash, dan Thalhah ibn Ubaidillah. Tetapi ditinggalkannya mereka bukan suatu kesengajaan dalam artian pertemuan itu tidak direncanakan. Keadaan waktu itu sangat genting, sehingga memerlukan tindakan cepat dan tegas. Para sahabat senior tersebut kemudian seorang demi seorang, kecuali Zubair, dengan sukarela membaiat  kepada Abu Bakar. Zubair memerlukan tekanan dari umar agar bersedia membaiat. Adapun Ali ibn Abi Thalib, menurut banyak ahli sejarah, baru berbai'ah kepada Abu Bakar setelah Fatimah, isteri Ali dan putrid tunggal Nabi SAW, wafat 6 bulan kemudian.
Pada tahun ketiga pemerintahannya, Abu Bakar mendadak jatuh sakit. Selama lima belas hari ia tidak bisa memimpin Şalat berjamah dimasjid. Sebagai wakil, Abu Bakar meminta Umar menjadi imam   Şalat. Karena merasa sakitnya semakin berat dan kemungkinan ajalnya sudah dekat, Abu Bakar merasa perlu memberi wasiat tentang penggantinya kelak. Maka Abu Bakar menetapkan Umar bin Khattab.   Tetapi khalifah Abu Bakar dengan penuh kesadaran menunjuk penggantinya sebelum ia meninggal dunia. Walaupun khalifah Abu Bakar menunjuk orang yang akan menjadi penggantinya, Ia tidak akan melakukan penunjukkan secara pribadi. Calon penggantinya di bicarakan dalam majelis syura, yang anggota-anggotanya antara  lain adalah Abdurrahman bin Auf, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Usaid bin Khudair, dan lain-lain. Dengan diajukan nama Umar bin Khattab oleh khalifah sebagai calon pengganti Abu Bakar, sebagai besar majelis syura menerima. Hanya sebagian kecil yang keberatan. 
Setelah majelis syura mengukuhkan Umar Bin Khattab sebagai pengganti khalifah Abu Bakar jika Abu Bakar meninggal dunia, khalifah Abu Bakar membuat surat keputusan tentang pengangkatan Umar Bin Khattab sebagai khalifah  surat keputusan itu antara lain  berbunyi:
Umar Bin Khattab telah kuangkat Umar Bin Khattab menjadi khalifah penggantiku. Hendaknya kamu taat dan patuh kepadanya aku tidak pernah melalaikan sesuatu kebaikan, baik, untuk Allah, Rasul dan agamanya., diriku, maupun untuk kaum semua.  Jika ia berlaku adil, memang begitulah keyakinanku dan pengetahuanku atas dirinya. Tetapi jika ia menukar-menukar tiap-tiap orang memikul sendiri segala dosa dan kesalahan yang dilakukannya. Hanya kebaikan yang aku kehendaki. Aku tidak mengetahui barang yang gaib. Orang-orang yang dalim itu kelak akan tahu juga kemana mereka akan dikuburkan. Semuga Allah mencurahkan rahmat kesejahteraan atas kamu semuanya.  
Abu Bakar kemudian menemui umat Islam yang berkumpul di Masjid dan menyampaikan keputusannya memilih Umar. Abu Bakar bertanya,  apakah semua kalian rela  menerima orang yang kelak akan memimpin kamu? Demi Allah, sesungguhnya aku tidak melupakan pemikiranku dan tidak memilih karabatkmu sebagai penggantiku untuk memimpin kamu. Aku mengangkat Umar karena itu, dengar dan patuilah dia, para hadirin pun menyatakan sikap setuju dan mematuhi apa yang disampaikan Abu Bakar.
Sudah menjadi keawajiban dari pemimpin pemerintahan (waliyul amr) untuk mengangkat orang yang paling kompeten dan layak yang dia dapati untuk menyandang tugas itu. seperti halnya Utsman ibn Affan menjadi khalifah yang ketiga mengalami proses lain lagi, tidak sama dengan Abu Bakar tidak serupa pula dengan Umar Ibn Khattab. Ia dipilih oleh sekelompok orang yang nama-namanya sudah ditentukan oleh Umar sebelum ia wafat. Pada pertengahan tahun kesebelas sejak Umar menjabat sebagai khalifah dia menderita luka-luka berat akibat enam kali tikaman seorang Persia bernama Fairus yang lebih terkenal dengan sebutan Abu Luluah. Waktu itu datanglah sejumlah tokoh masyarakat memohon kepada Umar supaya segera menunjuk pengganti, karena mereka khawatir bahwa akibat luka-luka itu umar tidak akan hidup lebih lama lagi, dan kalau sampai wafat tanpa terlebih dahulu menunjuk penggantinya, dikhawatirkan akan terjadi pertentangan dan perpecahan dikalangan umat, tetapi Umar menolak memenuhii permintaan mereka dengan alasan bahwa orang-orang yang menurut pendapatnya pantas ditunjuk sebagai pengganti sudah lebik dahulu meninggal. Bahkan umar marah besar ketika tokoh-tokoh tersebut mengusulkan agar dia menunjuk salah seorang putranya sendiri, Abdullah ibn Umar. Dia menolak usul itu seraya menyatakan bahwa cukuplah sudah dari keluarga besar umar mendapatkan kehormatan menjadi khalifah. Mereka dengan kecewa meninggalkan rumah kediaman umar. Tetapi karena bahaya perpecahan makin tampak, hari esoknya mereka kembali lagi mengunjungi Umar dan mendesaknya agar segera menunjuk penggantinya.
Akhirnya Umar menyerah, tetapi tidak secara langsung menunjuk penggantinya. Dia hanya menyebutkan enam sahabat senior, dan merekalah nanti sepeninggalnya yang harus memilih seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah: Ali Ibn Abi Thalib, Utsman Ibn Affan, Saad ibn Abu Waqash, Abdurrahman ibn Auf, Zubair ibn Awwam dan Thalhah ibn Ubaidillah serta Abdullah ibn Umar. 
Setelah Umar ibnu Khattab meninggal dunia, majelis syura bersidang untuk memilih salah seorang dari keenam calon yang telah diajukan oleh khalifah Umar Ibn Khattab. Majelis akhirnya memutuskan formatur tunggal yaitu Abdurrahman ibn Auf untuk memilih salah seorang diantara calon khalifah yang telah ditunjuk oleh Umar ibn Khattab dalam melaksanakan tugasnya sebagai formatur tunggal, Abdurrahman ibn Auf tidak hanya membatasi diri untuk berkonsultasi dengan anggota majelis syura, tetapi juga kepada tokoh-tokoh wanita, terutama para ummul mukminin (para istri nabi SAW).  Untuk melaksanakan pemilihan dan sekaligus baiat bagi calon khalifah, Abdurrahman ibn Auf selaku formatur memerintahkan kaum muslimin untuk berkumpul di Masjid Nabawi. Setelah shalat berjamaah, mulailah formatur tunggal mengumumkan hasil usaha formatur, kemudian mengambil calon-calon tersebut. Dimulailah dari Ali Ibn Abi Thalib, kemudian Abdurrahman ibn Auf menjabat tangan Ali Ibn Abi Thalib sambil bertanya  “apakah anda bersedia berjanji menegakkan kitab Allah, sunnah Rasul-Nya dan kebijaksanaan yang telah ditempuh oleh Abu Bakar dan Umar?”. Ali ibn Abi Thalib menjawab: “demi Allah, aku bersedia menegakkan kitab Allah dan sunah Rasul-Nya dan aku akan berusaha sekuat tenaga menurut kemampuanku. Mendengar jawaban seperti itu Abdurrahman ibn Auf melepaskan tangan Ali Ibn Abi Thalib dan mempersilakan duduk.
Selanjutnya, formatur memanggil Utsman ibn Affan, lalu menjabat tangan Utsman ibn Affan, sambil berkata: “apakah anda bersedia berjanji menegakkan kitab Allah, sunah Rasul-Nya dan kebijaksanaan yang pernah ditempuh oleh Abu Bakar dan Umar?”. Utsman ibn Affan menjawab dengan singkat: “demi Allah, ya”!. Mendengar jawaban seperti itu, Abdurrahman ibn Auf, selakku formatur tunggal, berucap: “ya Allah, saksikanlah! Ya Allah, saksikanlah! Ya Allah, saksikanlah!.” Semua yang hadir berdiri dan menyatakan baiat kepada Utsman ibn Affan selaku khalifah yang baru.
Setelah pembunuhan Utsman, para pemberontak dari berbagai daerah mencari beberapa sahabat senior seperti Thalhah, Zubair dan Saad ibn Abi Waqash untuk dibaiat untuk menjadi khalifah. Namun diantara mereka tidak ada yang bersedia. Akhirnya mereka menoleh kepada Ali. Pada awalnya Ali pun tidak bersedia, karena pengangkatannya tidak didukung oleh kesepakatan penduduk madinah dan veteran perang badar (sahabat senior). Menurutnya, orang didukung oleh komunitas inilah lebih berhak menjadi khalifah. Akhirnya Malik al-Asytar al-Nakha’i melakukan baiat dan didikuti keesokan harinya oleh sahabat besar seperti Thalhah dan Zubair. Menurut sebuah riwayat Thalhah dan Zubair membaiat Ali dibawah ancaman pedang oleh Malik Al-Asytar.
Pasca pembunuhan Usman, suasana memang begitu kacau. Umat Islam terpecah menjadi beberapa kelompok. Tidak semua umat Islam melakukan baiat kepada Ali di Syam, Muawwiyah yang masih keluarga Usman menuntut balas kepada Ali atas kematian Usman. Ia menuduh Ali berada dibelakang kaum pemberontak. Perlawanan Muawiyah ini bahkan dinyatakan secara terbuka dengan mengangkat dirinya sebagai Khalifah tandingan di Syam. Ia bahkan mengerahkan tentaranya untuk memerangi Ali, sedangkan di Mekkah, Ai’syah menggalang kekuatan pula bersama Talhah dan Zubair untuk melawan Ali. Namun demikian, Ali dianggap sah menduduki jabatan khalifah, karena dukungan oleh  sebagian besar rakyat.