Showing posts with label KEISLAMAN. Show all posts
Showing posts with label KEISLAMAN. Show all posts

Monday, May 10, 2010

HUKUM ISLAM


Prolog
Alasan ini sangat klasik bahwa ketidakjelasan pengembangan studi hukum Islam saat ini pada tataran materi dan metodologi adalah berawal dari perbedaan pendapat para ulama tentang istilah, makna dan cakupan dari hukum Islam itu sendiri. Apakah hukum Islam ini adalah terjemahan dari shari>'ah, shar'y atau fiqh? Kalau terjemahan dari fiqh, apakah dalam makna pada masa awal munculnya istilah itu sebagaimana dimaknai oleh Imam Abu Hanifah sebagai seluruh pranata dan aturan dalam Islam termasuk tauhid dan akhlak, ataukah dalam makna yang berkembang kemudian, yakni yang mencakup hukum murni an sich.
Perbedaan di atas sampai saat ini tetap eksis  dan sudah tentu berpengaruh pada perkembangan hukum Islam, pilihan materi dan metodologinya. Lebih-lebih, perkembangan hukum Islam itu sendiri menghadapi kesulitan ketika dikomparasikan atau dilihat dengan perspektif hukum Barat dengan segala metodologinya. Hal ini sangat dirasakan oleh sarjana-sarjana hukum Islam Barat, sebut saja misalnya Wael Hallaq ketika mencoba mensinergikan terma dan metodologi hukum Barat dengan hukum Islam dalam bukunya A History of Islamic Legal Theories:An Introduction to Sunni>  us}u>l al-fiqh. 
Beragamnya pendapat tentang hukum Islam ini, mulai dari yang klasik sampai yang modern, sesungguhnya menjadi khazanah yang menyediakan opsi-opsi yang mencerdaskan yang mampu mencetak watak kesarjanaan yang progresif, menghargai perbedaan dan memahami makna hakiki dari pluralisme. Sayangnya, perkembangan yang terjadi saat ini adalah memilih satu opsi untuk diyakini dan dianut secara fanatis tanpa menyisakan ruang kebenaran untuk pemilih opsi hukum yang lain. Inilah yang juga lazim terjadi di PTAI di Indonesia.
Berikut ini adalah sketsa sekilas tentang materi dan metodologi hukum Islam  yang dikembangkan di IAIN untuk melihat jelas kelemahan-kelemahan yang telah melahirkan potret hukum Islam di Indonesia yang handicap. Pada bagian akhir tulisan ini akan dipaparkan beberapa faktor lainnya yang mendukung kurang kokohnya kajian hukum Islam di IAIN.

Materi Hukum Islam di PTAIN
    Sesungguhnya studi hukum Islam di PTAIN saat ini sudah banyak mengalami kemajuan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada Keputusan Menteri Agama tentang penyempurnaan KepMenag No. 110/1982, tanpak dengan jelas pembidangan  ilmu-ilmu keislaman, disiplin, sub-disiplin dan arah pengembangannya. Ilmu Syari'ah adalah bidang kajian yang ke-6 dari 12 bidang kajian yang ada.  Dari sini jelas bahwa makna fiqh yang dipakai adalah makna fiqh sebagai hukum murni.
    Pilihan semacam ini masih menjadi bagus manakala diimbangi dengan matakuliah-matakuliah yang mengisi bagian-bagian lain dari studi Islam sehingga mahasiswa mampu memahami bangunan Islam yang utuh, walaupun kajian pokoknya adalah hukum Islam. Hal ini sudah dilakukan oleh PTAI, termasuk di fakultas dimana penulis mengajar.
    Meskipun demikian, studi hukum Islam seperti ini membutuhkan pilar-pilar metodologis yang harus diajarkan bersama dengan materi hukumnya. Pendekatan-pendekatan filosofis, historis, sosiologis dan juga politik menjadi sangat urgent untuk menampilkan wajah hukum Islam yang membumi, luwes dan fleksibel. Sayangnya, materi-materi kuliah seperti inilah yang kurang mendapatkan tempat dan perhatian.
    Kenyataan yang lebih parah adalah ternyata bukan hanya metodologi dan pendekatan kontemporer yang tidak mendapatkan tempat, kajian-kajian teori fiqh klasik pun, seperti us}u>l al-fiqh dan qawa>'id al-fiqh tidak mendapatkan porsi yang layak. Bagaimana studi hukum Islam akan mampu berkembang sementara landasan-landasan pokoknya tidak banyak dipelajari. Perkembangan hukum Islam tidaklah terletak pada materi-materi hukum Islam yang sudah "tidak berdaya" dalam teks kitab-kitab kuning, melainkan pada ruh hukum Islam itu sendiri yang ada pada aplikasi metodologi.
    Ketidakseimbangan materi kuliah, antara materi hukum Islam dan teori hukum Islam memiliki implikasi negatif yang saat ini kita sudah rasakan. Kekayaan "hafalan" materi hukum Islam yang dibarengi dengan kemiskinan teori, metodologi dan pendekatan hukum telah melahirkan rigiditas dalam bersentuhan dengan realitas yang dinamis dan fanatisme yang kental ketika berhadapan dengan perbedaan pendapat. Menurut hemat penulis, peningkatan kajian metodologis sebagai matakuliah wajib perlu dilakukan.

Metodologi Studi Hukum Islam
Lemahnya penguasaan metodologi studi hukum Islam di PTAIN dapat dilihat dari karya akhir studi mahasiswa. Karya akhir mereka, terutama yang S1 dan pada beberapa bagian juga S2 dan S3 menampilkan pola kajian yang seragam, metodologi yang kaku dan bahkan objek kajian yang relatif sama. Ada semacam keengganan untuk bersentuhan dengan kajian dengan menggunakan inter-disciplinary approach.
Pendekatan sosiologis, politik, filosofis  terhadap hukum sangat jarang, kalau tidak bisa dikatakan tidak pernah, dilakukan oleh mahasiswa S1, namun sudah ada dilakukan oleh mahasiswa S2 dan S3. Skripsi mereka cenderung sama menggunakan judul "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ….", "PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TENTANG …" dan paling jauh adalah kajian komparatif antara hukum Islam dan hukum positif.   Uraiannya sangatlah deskriptif dan sepi dari pendekatan-pendekatan kontemporer. Ini adalah indikator nyata gagalnya pencapaian target belajar MSI.
Kenyataan di atas, pada tataran yang lebih luas, telah menyebabkan tiga hal yang poisonous: pertama, lahirnya sarjana yang mendapatkan legitimasi akademik tetapi tetap berpola pikir non akademik. Menarik untuk dicatat bahwa penyakit seperti ini juga banyak terjadi pada mhasiswa alumni Barat yang pernah mengalami pencerahan tetapi kemudian kembali pada "madhhab masa lalunya" ketika kembali ke masyarakat.  Akhirnya, tokoh dan teks hukum Islam klasik mengalami penguatan mistifikasi di kalangan masyarakat awam, reformasi hukum Islam mengalami hambatan yang sangat berat; kedua, hukum Islam akan terus going no where kecuali tetap menjadi teks yang tidak memiliki konteks karena kebutuhan sosial, budaya dan kehidupan masyarakat yang terus mengembang tidak pernah dikaji dan dipenuhi; ketiga, tetap bertahannya absolutisme, tradisionalisme dan aroganisme keberagamaan. Tafsir-tafsir keagamaan yang tidak bersahabat, tidak memiliki visi universalitas nilai keadilan dan kesejahteraan, serta tidak mau bersentuhan dengan realitas sangat mungkin muncul dari kelompok semacam ini. 
Menurut hemat penulis, ada empat problem utama dalam pembelajaran Metodologi Studi Islam di PTAIN, minimum di Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Ampel tempat penulis bekerja:
1.    Kurangnya jumlah SKS untuk MSI dalam berbagai pendekatan. MSI dalam silabus S1 IAIN adalah dasar-dasar metodologis untuk semua kajian studi keIslaman mulai dari hukum Islam, teologi dan lain sebagainya yang diberikan pada mahasiswa semester satu dengan bobot 2 SKS. Ini adalah matakuliah yang berat dengan bobot yang sedikit diberikan kepada orang yang secara intelektual baru beranjak "matang."
2.    Rendahnya intellectual ability and capability dosen pengajar, sehingga tidak mampu merangsang mahasiswa untuk searching and surfing lebih jauh dengan pendekatan-pendekatan kontemporer multi-disipliner.  Harus diakui sebagai sebuah kenyataan bahwa masih banyak dosen dan pengajar di semua strata pendidikan yang tidak mengerti pendekatan studi keislaman kontemporer, seperti hermeneutika, fenomenologi, history of ideas, konstruksi sosial dan lain sebagainya. Yang unik adalah mereka menyembunyikan ketidakmengertiannya di balik ketidaksetujuannya terhadap pendekatan-pendekatan baru itu.
3.    Kurangnya buku-buku referensi metodologi studi Islam yang bisa diakses dengan baik juga menjadi kendala. Perpustakaan masih dipenuhi dengan buku-buku lama. Buku-buku baru dan juga jurnal-jurnal yang biasanya mengusung isu dan ide baru pendekatan penelitian dan studi keagamaan sangat sulit didapatkan.
4.    Rendahnya modal akademis mahasiswa. Penyaringan test masuk IAIN terlalu longgar, sehingga calon mahasiswa yang tidak bisa baca tulis Arabpun bisa lolos. Adalah naif, apabila ada mahasiswa S2 dan S3 yang sama sekali tidak menguasai bahasa Arab dan atau bahasa Inggris, karena akan mengalami kesulitan mengupgrade khazanah keilmuannya.

Strategi Pengembangan
Dari uraian di atas jelaslah bahwa wajah pengembangan hukum Islam yang cenderung lamban di PTAI dan juga dalam masyarakat muslim di Indonesia secara umum adalah implikasi dari kurang diperhatikannya aspek metodologi dan pendekatan studi hukum Islam.
Menyadari masalah-masalah tersebut, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan, yaitu:
1.    Penambahan bobot sks MSI pada program S1, dan pendalaman berkelanjutan pada program S2 dan S3.
2.    Peningkatan mutu dan kemampuan akademik dosen pengajar MSI, dengan diadakannya seminar, workshop dan training metodologi studi hukum Islam. Dosen MSI ini seharusnya adalah mereka yang sudah belajar dan ditraining secara khusus, bukan asal dosen yang setiap semester berganti matakuliah sebagaimana yang saat ini masih banyak terjadi di PTAI kita. Upaya mengembangan mutu dosen, sebagaimana yang dilakukan di UIN Yogyakarta, dengan cara mengirimkan dosen dan staf pengajarnya ke universitas-universitas Barat dan Timur Tengah adalah cara yang sangat efektif untuk proses enlightenment.
3.    Kajian ulang silabus MSI di PTAI sekaligus penambahan referensi yang bisa diakses oleh mahasiswa. McGill University bisa menjadi salah satu contoh dalam hal kelengkapan buku dan jurnal dalam bentuk hard copy. Harvard University bisa ditiru dalam hal kelengkapan akses jurnal online dimana universitas subscribe ke situs jurnal untuk kemudian dibaca oleh mahasiswa.
Perbaikan output pendidikan PTAI akan sangat bermakna bagi perkembangan pemahaman hukum Islam di masyarakat umum. Pemahaman keislaman yang progresif akan mudah tumbuh apabila tabiat hukum Islam yang luwes dan fleksibel menjadi suatu kenyataan. Sejarah akan mencatat bahwa PTAI telah berhasil mengawal keberagamaan masyarakat yang damai "dari kampus untuk masyarakat."




Penentuan Awal Bulan Hijriah

Surabaya, sabtu (27/12) Workshop mingguan CSS MoRA IAIN Sunan Ampel Surabaya, kali ini mengangkat tema “Hisab Ruhyat”. Workshop menghadirkan pembicara, Drs. Abdul Salam Nawawi, Dekan Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel, yang mulai berkecimpung terhadap Hisab Ru’yat sejak tahun 1992. Pak Salam, sapaan akrabnya di kampus, membawakan makalah yanag berjudul “Teologi Hisab Ruhyat: untuk penentuan awal bulan hijrah”. Peserta workshop adalah anggota CSS MoRA IAIN Sunan Ampel Surabaya angkatan 2006, yang berjumlah 40 mahasiswa fak. Syari’ah. Workshop berlangsung berkat kerjasama Akademik fak.Syari’ah dengan Departemen Agama RI. Dan workshop dilaksanakan di Auditorium Syariah IAIN Sunan Ampel.
Bagi umat Islam Penentuan awal bulan hijriah menjadi sesuatu yang urgen, karena kebanyakan praktek ibadah dalam islam mengacu kepada penanggalan Qamariah, yaitu penanggalan berdasarkan perputaran bulan. Pak Salam menjelaskan bahwa, ada kontroversi jawaban fikih dalam penentuan acuan awal bulan hijriah. Diantaranya:
1.    al-Ramli dan al-Khatib al-Syarbini: Rukyat, La ‘Ibrah li Qawl al-Hussab.  Lihat, Abu Bakr Usman bin Muhammad Syatta al-Bakri, Hashiyah I’anah al-Thalibin, juz 2, (Bayrut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.), h. 216
2.    al-Subkiy, al-Abbadiy, dan al-Qalyubiy: Rukyat tidak sesuai dengan Hisab, ditolak. ibid.; Syihabuddin al-Qalyubiy dan Shihabuddin ‘Umairah, Hasyiyah al-Qalyubiy wa ‘Umairah ‘ala Minhaj al-Thalibin, juz 2, (Mesir: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.), h. 49
3.    Ibnu Hajar al-Haitamiy: Rukyat ditolak bila semua ahli hisab sepakat menafikannya. Ibnu Hajar al-Haitamiy, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, h. 382
Melihat pendapat pertama, ditegaskan bahwa penentuan awal bulan hijriah adalah dengan rukyat, apa pun pendapat ahli hisab itu tidak dapat dijadikan acuan/pelajaran. Begitupula, pendapat kedua, menjelaskan bahwa rukyat akan ditolak jika tidak sesuai dengan hisab. Dengan kata lain, menafikan pendapat pertama. Kemudian pendapt ketiga ingin menjadi penengah diantara perbedaan itu, yaitu dengan mengatakan rukyat itu ditolak bila semua ahlli hisab sepakat menolaknya, tapi selama ahli hisab juga tidak menyepakatinya, rukyat bisa diterima saja. Oleh karena itu, pak salam menawarkan gagasan dengan pendekatan lain, yaitu, “Teologi Hisab Rukyat”. Karena jika kita terus mengacu secara apa adanya kepada khazanah fikih warisan masa lalu, kontroversi seputar penentuan awal hijriah tidak akan pernah selesai.
Secara garis besar, teologi hisab rukyat berdasarkan pemahaman bahwa Allah SWT mencipta Alam. Alam besar (alam semesta/makro kosmos) dan alam kecil (manusia/mikro kosmos). Allah SWT mengatur ciptaan ini dengan sunnatullah (hukum alam) dan dinnullah (agama). Sunnatullah itu berlaku bagi alam besar dan alam kecil, yaitu suatu kepastian/ketetapan dari keadaan sesuatu. Sedangkan dinnullah hanya bagi manusia saja, yaitu aturan yang mengarahkan sikap manusia bagaimana bersikap terhadap dirinya, terhadap tuhan dan alam dilingkungannya. Adapun perbedaan secara rinci diantara keduanya, sebagai berikut:
Sunnatullah:
1.    Bersifat objektif, pasti, dan tetap. Seperti, Benda dilempar ke atas pasti ke bawah karena ada gaya gravitasnya,
2.    Tidak diwahyukan tetapi dibentangkan dalam hamparan alam semesta dan alam manusia
3.    Kajian sunnatullah ini melahirkan ilmu dunia (ilmu umum), seperti fisika, kimia, kedokteran, astronomi, dsb
4.    Kebenarannya tergantung kepada seberapa akurat ia didukung oleh realitas empirical-obyektif.
Dinnullah:
1.    Bersifat subyektif (bias ditaati atau tidak oleh semua orang), tidak pasti dan tidak tetap. Dari 25 nabi yang dikenalkan, semua syari’at yang diajrkan berbeda-beda karena tergantung konteks yang dihadapinya. Misalnya, jaman nabi adam nikah dengan saudara boleh, sekarang tidak boleh.
2.    Diwahyukan berupa al-qur’an dan al-Hadits
3.    Kajian terhadap dinnullah melahirkan ilmu agama, seperti fikih, tauhid, tashawuf, dsb
4.    Kebenarannya terganung seberapa akura didukung oleh realitas legal-formal (dalil naql/al-qur’an dan as-sunnah)
Berangkat dari kerangka berfikri di atas, pak Salam mengaitkan dinnullah ‘penentuan awal bulan hijriah’ dengan sunnatullah ‘tentang perjalanan bulan dan matahari’. Dinnullah berbicara penentuan awal bulan hijriah, terdapat pada:
1.    Q.S. Al-Isra’:12
وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ آَيَتَيْنِ فَمَحَوْنَا آَيَةَ اللَّيْلِ وَجَعَلْنَا آَيَةَ النَّهَارِ مُبْصِرَةً لِتَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ وَلِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ وَكُلَّ شَيْءٍ فَصَّلْنَاهُ تَفْصِيلًا (12)
“dan Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurnia dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan. dan segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas.”
2.    Q.S. Yunus: 5
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (5)
“5. Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.”
Dari ayat di atas menyatakan bahwa Bahwa Allah menjadikan malam dan siang dengan tanda-tanda yang berbeda, Matahari bersinar dan Bulan bercahaya, dan menjadikan peredaraannya pada manzilah-manzilah yang ditentukan kadarnya adalah dimaksudkan supaya manusia mengetahui: Adad al-Sinin dan Hisab al-Sinin.
AL-’ILMU BI ‘ADAD AL-SININ dan AL-’ILMU BI ‘ HISAB AL-SININ adalah pengetahuan-2 tentang Kalender. Hubungan antara keduanya bersifat FUNGSIONAL-PROGRESSIF, di mana AL-’ILMU BI ‘ADAD AL-SININ sebagai pengetahuan “pendahuluan” berguna untuk menyiapkan kerangka dasar menuju dicapainya AL-’ILMU BI ‘HISAB AL-SININ  sebagai pengetahuan “lanjutan”.  Iradah Ilahiyah supaya manusia mengetahui kedua pengetahuan itupun juga berlaku menurut pola FUNGSIONAL-PROGRESSIF itu, yakni dari AL-’ILMU BI ‘ADAD AL-SININ berproses maju menuju AL-’ILMU BI ‘HISAB AL-SININ.
Alur proses progresif tersebut:
1.    Ru’yah bi al-Fi’l “seadanya” menghasilkan AL-’ILMU BI ‘ADAD AL-SININ dengan akurasi rendah dan peluang kekeliruan yang relatif besar
2.    Ru’yah bi al-Fi’l yang “cermat, terukur, dan tercatat” menghasilkan data posisi benda-benda langit (yang akurasinya terus dipertajam). Rukyah mulai dibantu dengan Hisab untuk menghasilkan AL-’ILMU BI ‘ADAD AL-SININ dengan akurasi yang lebih tajam.
3.    Ketika produk Ilmu Hisab akurasinya sudah memadai, maka era AL-’ILMU BI HISAB AL-SININ sudah tiba
Sebelum mengambil kesimpulan pak Salam menyuguhnkan sabada Nabi Muhammad Saw berikut:
إنا أمة أمية لانكتب ولا نحسب ، الشهر هكذا وهكذا وهكذا ، وعقد الإبهام فى الثالثة ، والشهر هكذا وهكذا وهكذا ، يعني تمام ثلاثين (sesungguhnya umatku itu ummiyun, tidak bisa menulis dan menghitung, .....)
Berarti, yang berlangsung pada zaman beliau bukanlah gambaran penentuan awal bulan Hijriyah yang sudah ideal dan final sehingga harus dipertahankan sepanjang masa, melainkan terbuka untuk terus dipertajam akurasinya sebagaimana ALUR PROSES PROGRESSIF di muka tadi.
Kemudian kesimpulan pak Salam dengan mengacu pada rambu-rambu Dinnullaah dan Sunnatullah tentang perjalanan Bulan dan Matahari, dapat disimpulkan bahwa:
1.    Dasar penentuan awal bulan Hijriyah ialah “FAKTA EMPIRIK” kemunculan Hilal (bukan Qamar) di atas Ufuk Barat “SETEMPAT” pada tanggal 29 petang sesudah terbenam Matahari paska ijtima’ atau konjungsi, atau ketidakmunculannya dengan akibat istikmal.
2.    Karena Sunnatullah tentang pergerakan Bulan dan Matahari sifatnya teratur dan terukur, maka fakta empirik tentang kemunculan Hilal bisa diperoleh dengan “RU’YAH BI AL-FI’L YANG CERMAT” atau dengan “HISAB YANG AKURAT”.
3.    RU’YAH BI AL-FI’L YANG TIDAK CERMAT (meskipun perukyatnya jujur) dan HISAB YANG TIDAK AKURAT tidak bisa diposisikan sebagai bukti empirik kemunculan atau ketidakmunculan Hilal. Karena itu keduanya tidak bisa dijadikan acuan untuk penentuan awal bulan Hijriyah.
Sebelum mengakhir pemaparannya, pak Salam menegaskan: oleh karena ilmu hisab itu ilmu dunia, maka derajat kebenarannya ditentukan oleh seberapa akurat ia didukung realitas empirik. Terkait dengan derajat kebenarannya ilmu hisab kemudian lazim dikelompokkan menjadi tiga katagori: taqribi, tahqiqi, tadqiqi . wallahu ‘alam











PENERAPAN TEORI BATAS (NADHARIYAH HUDUDIYAH ) MUHAMMAD SYAHRUR DALAM KASUS POLIGAMI

PENERAPAN TEORI BATAS (NADHARIYAH HUDUDIYAH )
MUHAMMAD SYAHRUR DALAM KASUS POLIGAMI

Di antara wacana keadilan dan kesetaran yang diperjuangkan oleh Islam adalah persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Wacana persamaan hak tersebut pada awalnya merupakan terobosan baru Islam dalam rangka mereformasi berbagai bentuk ketidakadilan terhadap kaum perempuan pada masa jahiliyyah (Arab pra-Islam). Praktek-praktek ketidakadilan seperti poligami tanpa batas diganti oleh Islam dengan poligami terbatas (limited), tidak lebih dari empat orang istri. Demikian pula transaksi perkawinan yang mirip jual beli diganti dengan konsep mahr (Esposito, 1982 : 14).
Namun dalam perkembangan berikutnya, terobosan yang dilakukan Islam pada awal mula muncul di tanah Arab, oleh umat Islam abad pertengahan (medievel muslim) dianggap sebagai ketentuan yang bersifat normatif, sehingga menurut mereka ketentuan poligami dalam al-Qur’an (Q.S. an-Nisa’/4 : 3 dan 129) berlaku sepanjang masa. Hal ini bertolak belakang dengan ketentuan kalangan modernis Islam, bahwa ayat tersebut tidak bersifat sekadar normatif tetapi ada sisi historis-kontekstual, yang tujuan syar’i-nya (maqashidu asy-syar’iyyah) bukan semata melegalisir praktek poligami, tetapi penegakan keadilan terhadap hak-hak perempuan (Engineer, 2000 : 14)
Dr. Ir. Muhammad Syahrur, seorang tokoh inteketual muslim terkemuka sekaligus kontroversial, mencoba untuk menawarkan metode baru dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an. Metode baru itu berangkat dari asumsi bahwa al-Qur’an adalah kitab petunjuk (hudan) sepanjang masa yang antara ayat satu dan lainnya adalah saling menafsirkan (yufassiru ba’dhuhu ba’dhan). Sehingga perlu pendekatan baru untuk menjadikan al-Qur’an tetap hidup di tengah-tengah kehidupan muslim. Salah satu pendekatan yang dipakai Syahrur dalam menafsirkan al-Qur’an adalah teori batas (nadhariyah hududiyah).
Penerapan teori batas dalam kasus poligami cukup menarik dan solutif, di tengah-tengah perdebatan di kalangan umat tentang ketentuan poligami. Poligami menurut Syahrur, tetap sebagai praktek perkawinan yang diakui oleh ajaran Islam, tetapi terkandung persyaratan-persyaratan khusus yang ingin mengamalkannya. Untuk itu penulis mencoba mengkaji penerapan teori batas (nadhariyah hududiyah) Muhammad Syahrur dalam kasus poligami yang mudah-mudahan dapat memberi jalan keluar di tengah perdebatan di kalangan umat Islam tentang masalah poligami.
Biografi Muhammad Syahrur
Muhammad Syuhrur Deyb dilahirkan di Damaskus, Suriah, pada 11 Maret 1938. Menjalani pendidikan dasar dan menengahnya di lembaga pendidikan ‘Abd al-Rahman al-Kawakibi, Damaskus, dan tamat tahun 1957. Kermudian mendapatkan beasiswa pemerintah untuk studi teknik sipil (handasah madâniyah) di Moskow, Uni Sovyet, pada Maret 1957. Berhasil meraih gelar Diploma dalam teknik sipil pada 1964. Kemudian pada tahun berikutnya bekerja sebagai dosen Fakultas Teknik Universitas Damaskus. Selanjutnya, dia dikirim oleh pihak Universitas ke Irlandia – Ireland National University – untuk emmperoleh gelas Master dan Doktoralnya dalam spesialisasi Mekanika Pertanahan dan Fondasi, sehingga memperoleh gelar Master of Science-nya pada 1969 dan gelar Doktor pada 1972. Sampai sekarang, Dr. Ir. Muhammad Syahrur masih mengajar di Fakultas Teknik Sipil Universitas Damaskus dalam bidang Mekanika Pertanahan dan Geologi (Abied Syah, 2001: 237-8).
Pada 1982-1983, Dr. Ir. Muhammad Syahrur dikirim kembali oleh pihak universitas untuk emnjadi tenaga ahli pada al-Saud Concult, Arab Saudi. Dia juga, bersama beberapa rekannya di fakultas membuka Biro Konsultasi Teknik Dar al-Istisyarat al-Handasiyah di Damaskus.
Syahrur menguasai bahasa Inggris dan bahasa Rusia, selain bahasa ibunya sendiri, bahasa Arab. Di samping itu, dia juga menekuni bidang yang menarik perhatiannya, yaitu filsafat humanisme dan pendalaman makna bahasa Arab.
Tulisannya banyak tersebar di Damaskus, khususnya dalam bidang spesialisasinya, diantaranya teknik fondasi bangunan – dalam tiga volume – dan mekanika tanah.
Adapun bukunya al-Kitâb wa al-Qur’ân : Qirâ’ah Mu’âshirah, yang sangat kontroversial itu, diselesaikannya dalam jangka waktu yang lama (mulai 1970 – 1990). Tepatnya sejak dia masih dalam proses penulisan disertasi doktoralnya di Irlandia sampai diterbitkan untuk pertama kalinya di Damaskus dan selanjutnya edisi Kaironya diterbitkan pada 1992 oleh Sina Publisher dan al-Ahali penerbit avant garde gerakan pencerahan di Mesir saat ini.
Terbitnya buku al-Kitab wa al-Qur’an : Qira’ah Mu’ashirah diakui oleh Jamal al-Banna, seorang intelektual Mesir, tokoh gerakan buruh dan adik kandung Hasan al-Banna, sebagai metode baru dalam interpretasi teks Kitab Suci al-Qur’an. Buku tersebut telah memancing kontroversi yang sangat keras, yang kemudian bermunculannya beberapa buku, yang dari pihak yang pro maupun yang kontra. Dantara yang bisa disebut di sini antara lain ; Tahafut Qirâ’ah Mu’âshirah (Kerancuan Bacaan Kotemporer) oleh Dr. Munir Muhammad Thâhir al-Syawwâf dan buku al-Furqân wa al-Qur’an oleh Syekh Khalid Abd ar-Rahim al-‘Akk.
Nadhariyah Hududiyah dalam Tafsir al-Qur’an Syahrur
Menurut Syahrur, al-Qur’an dalam arti yang populer, atau dalam bahasa Syuhrur al-Kitab, terbagi dalam tiga macam : 1) ummu al-kitâb (ayat-ayat muhkamat); 2) al-Qur’an wa sab’u al-matsâni (ayat-ayat mutasyabihat); dan 3) tafsilu al-kitab (Syahrur, 1990 : 51-61). Ummu al-kitab, yang diturunkan langsung dari Allah kepada Nabi selama 23 tahun dalam bentuk al-inzâl dan al-tanzĩl secara tak terpisahkan (Ibid : 157), memuat ayat-ayat yang berkaitan dengan al-suluk al-insani dalam bidang hukum dan akhlaq dan terbuka untuk dilakukan ijtihad (bukan dalam ibadah murni) sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat tertentu (ibid : 37). Hasil interaksi intelektual masyarakat dengan ummu al-kitab pada satu masa bisa jadi berbeda dengan hasil interaksi mereka yang hidup pada masa yang lain. Karena itu, menurut dia, praktek penerapan hukum pada masa Nabi (baca : al-sunnah) adalah hanya model awal penafsiran, dan bukanlah satu-satunya bentuk aplikasi hukum ummu al-kitab yang sesuai sepanjang jaman (Ibid : 473).
Elastisitas pemahaman dan penerapan ummu al-kitab itu disebut dengan istilah hanifiyah, yang sudah barang tentu aspek-aspek istiqâmat (konsistensi hukum), yakni al-hadd al-adnâ (batas legis minimal) dan al-hadd al-a’la (batas legis maksimal) juga selalu diperhatikan. Selain bersifat elastis, ummu al-kitab juga bersifat subyektif, dalam arti bahwa esistensi segala aturan hukum, norma dan akhlaq yang tertuang dalam ummu al-kitab itu sangat tergantung pada ikhtiar (pilihan) manusia (Ibid : 104).
Di dalam menafsirkan kitab suci al-Qur’an, Syahrur bersandar kepada metode semantik Abû ‘Alî al Fârisî yang bisa didapatkan dalam khazanah pemikiran Ibn Jinnî dan ‘Abdu-l-Qâdir al- Jurjânî. Di samping itu, ia juga menggunakan ilmu linguistik modern dengan premisnya bahwa semua lisan kemanusiaan —termasuk lisan kearaban— tidak mempunyai satu katapun yang sinonim. Sehingga, sebuah makna kata bisa tereduksi oleh proses evolusi sejarah atau —lebih dari itu— bisa juga membawa tambahan arti lebih dari kata lain yang serupa, tapi tak sama. Dalam hal ini, Tsa‘lab mempunyai postulat terkenal: “Ma yudhann fi al-dirâsah al-lughawiyah min al-mutarâdifât huwa min al-mutabâyinât.” (Apa yang sebelumnya diduga dalam kajian bahasa sebagai kata-kata yang sinonim —sebenarnya— termasuk di antara kata-kata yang mempunyai arti berbeda). Karena itu, Syahrur memilih Kamus Maqâyîs al-Lughah karya Ibn Fâris sebagai referensi utama dalam mencari perbedaan makna kata-kata yang dikajinya.(Al-Banna, 1996: hal. 126)
Syahrur menamakan bukunya “Al Kitâb wa al Qur’ân: Qirâ’ah Mu‘âshirah”. Sub judul “Bacaan Kontemporer” (Qirâ’ah Mu‘âshirah) menyiratkan adanya unsur perkembangan arti sesuai dengan bertambahnya masa. Dalam konteks ayat-ayat gender ini, adalah logis —menurut Syahrur— kalau para ulama terdahulu belum mengetahui adanya teori perbatasan (al-hudûd) ini, karena teori ini baru ditemukan oleh Newton pada awal abad modern. Dan masalah perbatasan (al-hudûd) termasuk masalah pelik yang hanya mampu dipahami oleh manusia terdidik (baca: educated, mutahadldlir). Lawannya adalah orang “kampungan”, tidak berpendidikan dan tidak berperadaban. Untuk konteks kearaban, mereka disebut sebagai orang bedouin (badui) atau al-A‘rab.Karena itu, Allah berfirman: Al-A‘râb asyadd kufran wa nifâqan wa ajdar an lâ ya‘lamû hudûd Allah (QS. Al- Tawbah: 97).
Dalam interpretasi ayat-ayat gender, Syahrur banyak berpegang kepada konsep al-hudûd yang yang dirumuskannya (al-hadd al adnâ —perbatasan maksimal, al-hadd al a‘lâ —perbatasan minimal— dan mâ baynahumâ —yang di antara keduanya). Ia menuduh bahwa kesalahan para fuqahâ’ disebabkan karena mereka mencampur-adukkan ayat-ayat gender yang terdapat dalam Umm al- Kitâb, antara yang bersifat hudûd dengan yang bersifat ta‘limât. Ayat-ayat yang bersifat ta‘limât bisa dilanggar atau tidak dikerjakan, atau malah mengerjakan yang sebaliknya, karena ia hanya sekedar petunjuk etis. Sedangkan ayat-ayat hudûd harus bisa mentolerir perilaku-perilaku anak manusia, selama perilaku tersebut masih dalam batasan mâ baynahumâ dan belum melewati perbatasan al-adnâ (minimum) ataupun yang al-a‘lâ (maksimum). (Al- Syawwâf, 1993: hal. 24)
Bertolak dari pandangan di atas, perlu ditekankan bahwa QS. Al-Nûr: 31 termasuk ayat-ayat yang menjelaskan batasan-batasan dalam adab berpakaian. Begitu juga QS. Al-Nisâ’: 3 termasuk ayat-ayat yang menjelaskan batasan-batasan dalam berpoligami. Di lain pihak, QS. Al-Ahzâb: 59 termasuk ayat-ayat ta‘limât.
Sebelum mengkaji lebih jauh, perlu kiranya mendefinisikan “Perempuan” dalam Islam: Apakah itu “Perempuan” ? Allah sudah mendefinisikan perempuan dan —juga— laki-laki dalam dua perspektiv yang berbeda: Yang pertama dalam perspektivnya sebagai makhluq hidup secara fisiologis (baca: al- basyar) dan dalam perspektiv yang kedua, sebagai manusia yang berlogika dan mempunyai kesadaran (baca: al-insân).
Dalam perspektif yang pertama, Allah berfirman: Wa min kulli sai’in khalaqnâ zawjayn la‘allakum tadzakkarûn (QS. al Najm: 45). Dalam perspektif ini, manusia (laki-laki dan perempuan) tidak berbeda dengan makhluq Allah yang lain. “Perempuan” termasuk dari golongan manusia, sedangkan “betina” berasal dari golongan hewan. Keduanya sama-sama mempunyai susunan fisiologis yang bisa menerima pembuahan, bisa hamil dan melahirkan, menyusui dan punya kemampuan untuk membina keturunan. Dalam konteks ini, perempuan dan betina sama saja. Sedangkan “laki-laki” adalah pasangannya perempuan, lawan jenisnya, dan berinteraksi dengannya dalam hubungan yang saling mempengaruhi. Laki-laki mempunyai potensi untuk membuahi. Dan dalam konteks ini, laki-laki tidak berbeda dengan hewan jantan.
Sedangkan dalam perspektif yang kedua, Allah berfirman: Yâ ayyuhâ al-nâs innâ khalaqNâkum min dzakar wa untsâ wa ja‘alNâkum syu‘ûban wa qabâila li ta‘ârafû, inna akramakum ‘inda Allah atqâkum (QS. Al-Isrâ’: 70). Dari ayat ini bisa dipahami bahwa, yang dimaksud dengan kata “al-Nâs” dalam firman-Nya berlaku untuk kedua jenis: laki-laki dan perempuan. Begitu juga kalau Ia menggunakan kata-kata “Ya ayyuhâ-l-ladzîna âmanû”, khithâbnya juga ditujukan kepada semua pihak, baik berkelamin laki-laki maupun yang berkelamin perempuan (Abied Syah, 2001:242).
Maka, Allah SWT telah memuliakan semua jenis manusia dengan nilai-nilai kemanusiaannya. Allah tidak pernah melebihkan salah satu jenis dari jenis yang lain, kecuali dengan kualitas amal-perbuatannya sebagai standar penilaian. Berarti, kaum perempuan mempunyai derajat yang sama dengan kaum lelaki. Ia juga mempunyai hak yang sama dengan kaum lelaki dalam menyalurkan keinginan dan aspirasinya, selama situasinya memungkinkan. Sehingga, mitos yang menyatakan bahwa “kaum perempuan adalah golongan yang kualitas akalnya kurang dan nilai agamanya rendah” harus ditinjau kembali.
Untuk sekedar contoh, di antara bentuk interpretasi baru yang ditawarkan oleh Syahrur adalah pengertian ayat-ayat berikut ini:
o Nisâ’ukum hartsun lakum fa’tû hartsakum annâ syi’tum wa qaddimû li anfusikum wattaqû Allah wa‘lamû annakum mulâqûhu wa basysyir al-mu’minîn (QS. Al-Baqarah: 223)
Makna kata: Kata al-Nisâ’ —menurut Syahrur— adalah bentuk jamak (plural) dari kata al-Nasî’ah, yang berarti (hasil usaha, pen) yang datang belakangan/ terlambat (al-mutaakhhar) atau yang baru muncul (al-mustajid). Berbeda dengan penafsiran umum yang mengartikannya sebagai bentuk jamak dari al-mar’ah (=perempuan), min ghayr lafdzihâ (tanpa mengikuti bentuk katanya). Sedangkan kata al-harts berarti mengumpulkan (al-jam‘) dan mencari penghasilan (al-kasb) yang berkenaan dengan materi. Berbeda dengan penafsiran umum yang mengartikannya sebagai melempar bibit di atas muka bumi dan disebut juga sebagai ladang. Sedangkan kata ganti (dlamîr) “-kum” adalah kata ganti orang kedua jamak, yang dalam bahasa Arab lazim digunakan untuk kedua jenis kelamin, apabila terdapat dalam susunan katanya qarînah (embel-embel, keterangan) yang menjelaskan maksud.
Pengertian ayat: Dari pengertian kosa-kata di atas, kita bisa menerjemahkan ayat tersebut dalam sebuah format baru yang berbeda dengan yang biasa dikenal: “Hasil usaha kalian (wahai laki-laki dan perempuan, pen) adalah kapital yang kalian kumpulkan dari pekerjaan kalian. Maka perlakukanlah pekerjaan kalian seperti yang kalian kehendaki. Dan kerjakanlah perbuatan yang menguntungkan kalian dan bertakwalah kepada Allah (dalam pekerjaan kalian itu, pen). Serta ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang- orang yang beriman.”
o Zuyyina li-l-nâs hubb al-syahawât min al-nisâ’ wa-l-banîn wa al-qanâthir al-muqantharah min al-dzahab wa al-fidldlah wa-l-khayl al-musawwamah wa al-an‘âm wa al-harts, dzâlika matâ‘ al hayât al-dunyâ wa Allah ‘indahu husnu-l-ma’âb (QS. Àli ‘Imrân: 14)
Makna kata: Sebagaimana yang disinggung di atas, kata al-Nâs mencakup kedua jenis: Laki-laki dan perempuan. Begitu juga kata al-Nisâ’ berarti yang datang belakangan/terlambat atau sesuatu yang baru muncul. Sedangkan kata al-banûn merupakan bentuk jamak dari kata al-Abniyah, yang berarti benda-benda yang tidak mudah dipindahkan (bangunan). Berbeda dengan penafsiran umum yang mengartikannya sebagai bentuk jamak dari kata al-Ibn dan asal katanya al-banawun, yang artinya adalah “anak”.
Pengertian ayat: Dari pengertian kosa-kata di atas, kita bisa menerjemahkan ayat ini dalam sebuah format baru: “Difithrahkan dalam diri ummat manusia kecenderungan untuk menyukai hasil kerjanya, bangunan-bangunan megah, harta berlimpah yang terbuat dari emas dan perak, kuda pilihan dan binatang-binatang dari jenis ternak serta pekerjaan/profesi yang menghasilkan keuntungan. Semua itu adalah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).”
o Wa-l-yadlribna bi khumurihinna ‘alâ juyûbihinna wa lâ yubdîna zînatahunna illa li bu‘ûlatihinna… … … … wa lâ yadlribna bi arjulihinna li yu‘lama ma yukhfîna min zînatihinna … … … (QS. Al-Nûr: 31)
Makna kata: Asal kata al-dlarb dalam bahasa Arab mempunyai dua arti. Yang pertama adalah melangkah di atas muka bumi untuk kepentingan profesi, perdagangan dan jalan-jalan (perhatikan QS. Al-Nisâ’: 94 dan 101, QS. Al-Mâ’idah: 106). Sedangkan yang kedua berarti pembentukan, menjadikan dan pelaksanaan (QS. Ibrahim: 45). Adapun kata al-khumur berasal dari al-khamr yang berarti penutup. Sedangkan kata Juyûb adalah bentuk jamak dari kata al-jayb, yang berarti suatu hal yang terbuka dan mempunyai dua tingkat, tidak sekedar satu. Berbeda dengan penafsiran umum yang mengartikannya sebagai kantong atau lubang pakaian. Penafsiran ayat: Kita bisa menerjemahkan ayat di atas sebagai berikut: “Dan jadikanlah kain penutup tubuh kalian di atas bagian yang tubuh yang berlekuk/bercelah dan mempunyai tingkat….”. Selanjutnya, “Dan janganlah kalian (wahai kaum perempuan) berprofesi yang menunjukkan perhiasan diri kalian yang tersembunyi (baca: al-juyûb, lekuk tubuh mempunyai celah dan bertingkat).”
Bisa dipahami dari pengertian di atas, bahwa al-khimâr yang dimaksud dalam ayat tersebut bukan penutup kepala seperti yang lazim diketahui. Al-Khimâr yang dimaksud mencakup segala macam penutup tubuh, baik kepala maupun anggota badan yang lain. Adapun anggota tubuh yang berlekuk, bercelah dan mempunyai tingkat —bagi kaum perempuan— adalah bagian di antara kedua belah buah dada, bagian di bawah buah dada, di bawah ketiak, kemaluan dan kedua bidang pantat. Kalaulah ada yang mempertanyakan: Bukankah hidung, mata dan mulut bisa dimasukkan juga dalam kategori al-juyûb dalam pengertian ini ? Syahrur menjawab, memang betul demikian adanya. Tetapi perlu digaris-bawahi bahwa mulut, hidung dan mata adalah al-juyûb al-dhâhirah (yang —biasa— terlihat) bukan al-khâfiyah (yang —harus— tersembunyi). Apalagi bagian-bagian itu terletak di wajah yang merupakan identitas pengenal diri manusia.
Sedangkan larangan yang tersebut dalam “wa lâ yadlribna bi arjulihinna” dimaksudkan agar kaum perempuan tidak menampakkan bagian tubuh mereka yang termasuk dalam kategori al-juyûb. Berarti, Allah melarang kaum perempuan beriman untuk bekerja dalam bidang-bidang yang menampakkan bagian tubuh yang terlarang, seperti profesi penari striptease dan prostitusi. Berarti juga, diperbolehkan bagi kaum perempuan untuk berkiprah dalam bidang- bidang profesi yang tidak termasuk dalam kategori ini.
Apabila dikaitkan dengan konsep Syahrur tentang al-hadd al-adnâ (perbatasan minimal) dan al-hadd al-a‘lâ (perbatasan maksimal), kemudian dibandingkan dengan hadits Nabi saw bahwa seluruh bagian tubuh perempuan adalah ‘aurat, kecuali wajah dan telapak tangan, maka bisa dikatakan di sini: Bahwa al-hadd al-adnâ dari bagian tubuh yang harus ditutup adalah bagian-bagian yang termasuk kategori al-juyûb, sedangkan al-hadd al-a‘lâ-nya adalah bagian- bagian mâ dhahara minhâ (wajah, telapak tangan dan telapak kaki). Konsekwensinya, seorang perempuan yang menutup seluruh bagian tubuhnya telah melanggar hudûd Allah, begitu juga kaum perempuan yang memperlihatkan tubuhnya lebih dari yang termasuk kategori al-juyûb. Dan diperbolehkan bagi kaum perempuan untuk berpakaian “sekehendaknya”, selama masih dalam batasan antara keduanya dan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan al-zînah al- khâfiyah (perhiasan yang harus disembunyikan).
Penerapan teori batas (nadhâriyah hudǔdiyah) dalam kasus poligami
Islam bukanlah agama yang pertama kali memperkenalkan poligami apalagi yang pertama mewajibkan seperti yang dituduhkan kalangan Barat. Tetapi poligami merupakan fenomena yang telah lama dikenal dalam tradisi agama-agama lain, seperti Kristen, Yahudi, dan Hindu. Bahkan Hindu masih mempraktekkannya sampai diundangkannya aturan yang melarang poligami tahun 1955 (Iqbal, 1994 : 165).
Praktek poligami dalam agama Hindu tidak memiliki batasan, bahkan dalam kasta Brahmana, kasta tertinggi dalam agama Hindu, diijinkan mengawini istri sebanyak yang mereka inginkan. Dalam kitab suci mereka banyak diceritakan tentang istri-istri para raja dan istri-istri para pahlawan. Hal ini menunjukkan poligami telah berkembang sejak lama dalam tradisi Hindu. Demikian pula dalam Bibel, Kitab Suci Kristen, banyak ditemukan uraian pahwa para nabi seperti, Daud, Sulaiman, Ibrahim dan Musa melakukan poligami (Chaudhary, 1997:95). Dalam masyarakat Arab Jahiliyah, praktek serupa juga telah lama dikenal dan telah menjadi gaya hidup setiap kepala suku.
Demikian praktek poligami (tak terbatas) telah menjadi fenomena yang sudah lama dikenal jauh sebelum Islam, sehingga tidak tepat jika menuduh Islam sebagai agama yang pertama memperkenalkan poligami dalam sejarah hidup manusia. Tetapi justru Islam yang pertama kali berupaya untuk membenahi (mereformasi) praktek-praktek poligami yang tanpa batas tersebut yang dinilai mensubordinatkan posisi perempuan, dan pada akhirnya mendhalimi perempuan.
Ketentuan Islam tentang poligami yang tertuang dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat empat pada akhirnya difahami umat Islam sebagai legitimasi untuk terus melakukan praktek poligami. Bahkan ada kalangan menilai poligami adalah sunah, yang baik dan perlu untuk dikerjakan asal syaratnya adil. Al-Qur’an (s. an-Nisa’/4:3) menjadi satu-satunya dasar dalam berbicara tentang poligami sebenarnya tidak berbicara itu dalam konteks poligami. Ayat itu meletakan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.
Beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan – ketiganya ulama terkemuka Mesir – lebih memilih memperketat praktek poligami daripada meletakkannya sebagai amaliayah tanpa aturan ketat. Lebih jauh, Abduh dalam tafsir al-Manâr, menyatakan poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kedhaliman (Abduh, tt : 284)
Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada jamĩ’ al-ushūl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka. Sebalikan yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktek poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan keharusan berlaku adil dalam berpoligami. Dalam banyak kesempatan Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah hadis dinyatakan :”Barang siapa yang mengawini perampuan. Sedangkan dia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhir nanti, separuh tubuhnya akan lepas dan terputus” (jamĩ’ al-ushūl,, juz XII, 168, nomor hadis 9049).
Muhammad Syahrur menilai, bahwa poligami adalah permasalahan yang unik, khususnya bagi perempuan (baca : muslimah), serta menjadi permasalahan (qadhiyah) yang kunjung selasai dibicarakan oleh masyarakat dunia pada umumnya. Jika ayat poligami ditinjau dari perspektif teori batas (nadhariyah hududiyah) Syahrur, maka akan jelas terlihat bahwa permasalahan itu mempunyai ikatan yang erat antara dimensi kemanusiaan dan dimensi sosial. Karena batasan yang telah digariskan oleh Tuhan tidak akan lepas dari kondisi manusiawi, disamping juga memiliki faedah (hikmah) bagi kehidupan manusia.
Di bawah ini terjemahan ayat al-Qur’an surat an-Nisa’(4) ayat 3 yang menjadi rujukan fundamental dalam urusan poligami dalam ajaran Islam :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil (an lâ tuqsithǔ) terhadap hak-hak perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil (an lâ ta’dilǔ), kama (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Q.S. an-Nisa’/4:3)
Syahrur (1992) dalam magnum opus-nya al-Kitâb wa-al-Qur’ân : Qirâ’ah mu’âsyirah, menjelaskan kata tuqsithǔ berasal dari kata qasatha dan ta’dilǔ berasal dari kata ‘adala. Kata qasatha dalam lisân al-Arâb mempunyai dua pengertian yang kontradiktif; makna yang pertama adalah al-‘adlu (Q.S. al-Mâidah/5:42, al-Hujarât/49:9, al-Mumtahanah/60:8). Sedangkan makna yang kedua adalah al-Dzulm wa al-jŭr (Q.S. al-Jinn/72:14). Begitu pula kata al-adl, mempunyai dua arti yang berlainan, bisa berarti al-istiwa’ (baca sama, lurus) dan juga bisa berarti al-a’waj (bengkok). Di sisi lain ada berbedaan dua kalimat tersebut, al-qasth bisa dari satu sisi saja, sedang al-’adl harus dari dua sisi.
Dari makna mufradat kata-kata kunci (key word) Q.S an-Nisa’/4:3 menurut buku al-Kitâb wa-al-Qur’ân : Qirâ’ah mu’âsyirah karya Syahrur, maka diterjemahkan dalam versi baru (baca : Syahrur) ayat itu sebagai berikut :
“Kalau seandainya kamu khawatir untuk tidak bisa berbuat adil antara anak-anakmu dengan anak-anak yatim (dari istri-istri jandamu) maka jangan kamu kawini mereka. (namun jika kamu bisa berbuat adil, dengan memelihara anak-anak mereka yang yatim), maka kawinilah para janda tersebut dua, tiga atau empat. Dan jika kamu khawatir tidak kuasa memelihara anak-anak yatim mereka, maka cukuplah bagi kamu satu istri atau budak-budak yang kamu mikili. Yang demikian itu akan lebih menjaga dari perbuatan zalim (karena tidak bisa memelihara anak-anak yatim)”
Ayat di atas adalah kalimat ma’thufah (berantai) dari ayat sebelumbya “wa in …” yang merupakan kalimat bersyarat dalam kontek haqq al-yatâmâ, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (wa âthǔ al-yatâmâ) harta mereka. Jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakanaaaaa (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar” (Q.S. an-Nisa’/4:2) Dan jika teori batas (nadhariyah hududiyah) Syahrur diterapkan dalam menganalisis ayat itu, maka kan memunculkan dua macam al-hadd, yaitu hadd fi al-kamm (secara kuantitas) dan hadd fi al-kayf (secara kualitas).
Pertama, hadd fi al-kamm. Ayat itu menjelaskan bahwa hadd al-adnâ atau jumlah minimal istri yang diperbolehkan syara’ adalah satu, karena tidak mungkin seorang beristri setengah. Adapun hadd al-a’la atau jumlah maksimum yang diperbolehkan adalah empat. Manakala seseorang beristri satu, dua, tiga atau empat orang, maka dia tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah, tapi jikalau seseorang beristri lebih dari empat, maka dia telah melanggar hudŭd Allah. Pemahaman ini yang telah disepakati selama empat belas abad yang silam, tanpa memperhatikan konteks dan dalam kondisi bagaimana ayat tersebut memberikan batasan (hadd fi al-kayf).
Kedua, hadd fi al-kayf. Yang dimaksud di sini adalah apakah istri tersebut masih dalam kondisi bikr (perawan) atau tsayyib/armalah (janda)? Syahrur mengajak untuk melihat hadd fi al-kayf ini karena ayat yang termaktub memakai shighah syarth, jadi seolah-olah, menurut Syahrur, kalimatnya adalah : “Fankihǔ mâ thaba lakum min al-nisâ’ matsnâ wa thulâtsâ wa rubâ’ …” dengan syarat kalau “ wa in khiftum an lâ tuqsithū fi al-yatâmâ …”. Dengan kata lain untuk istri pertama tidak disyaratkan adanya hadd fi al-kayf, maka diperbolehkan perawan atau janda, sedangkan pada istri kedua, ketiga dan keempat dipersyaratkan dari armalah/ (janda yang mempunyi anak yatim). Maka seorang suami yang menghendaki istri lebih dari satu itu akan menanggung istri dan anak-anaknya yang yatim. Hal ini, menurut Syahrur, akan sesuai dengan pengertian ‘adl yang harus terdiri dari dua sisi, yaitu adil kepada anak-anaknya dari istri pertama dengan anak-anak yatim dari istri-istri berikutnya (Syahrur, 1992:598).
Interpretasi seperti itu dikuatkan dengan kalimat penutup ayat :”dzâlika adnâ an lâ ta’ūlū”. Karena ya’ūlū berasal dari kata aul artinya katsratu al-iyâl (banyak anak yang ditanggung), maka yang menyebabkan terjadinya tindak kedzaliman atau ketidakadilan terhadap mereka. Maka ditegaskan kembali oleh Syahrur, bahwa ajaran Islam tentang poligami, bukan sekedar hak atau keleluasaan seorang suami untuk beristri lebih dari satu, akan tetapi yang lebih esensial dari itu adalah pemeliharaan anak-anak yatim. Maka dalam konteks poligami di sini tidak dituntut adâlah (keadilan) antar istri-istrinya (lihat firman Allah Q.S. al-Nisa’/4:129).
Sebagai komparasi, ketika melihat teks-teks hadis tentang poligami, sebenarnya secara mayoritas mengarah kepada pelurusan, dan pengembalian pada prinsip keadilan dan penyantunan terhadap anak yatim. Ada satu hadis yang cukup menarik untuk dipaparkan di sini yang sangat jarang dikutip oleh para pro-poligami, padahal dari sisi periwayatan dinilai sangat otentik (shahih) karena ditakhrij oleh ulama hadis terkemuka ; Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau , Fatimah binti Muhammad SAW akan dipoligami oleh Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi langsuing masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru “Beberapa keluarga bani Hasyim bin al-Mughirah meminta ijin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengijinkan, sekali lagi tidak akan mengijinkan. Sungguh tidak aku ijinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilahkan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga” (Lihat Jami’ al-Ushul, juz XII, 162, nomor hadis 9026)
Penutup
Poligami memang menjadi bagian dari syari’at Islam, karena secara tekstual diatur dalam nash al-Qur’an mapun al-Hadis, dan secara faktual dipraktekkan oleh Rasulullah dan beberapa para sahabat. Tetapi jika dilihat dari sisi hikmah poligami pada awal pembentukan hukum Islam, maka tampak motif kemanusiaan dan keadilan yang mengemuka dalam praktek poligami.
Syahrur, salah satu cendekiawan Muslim terkemuka, menerapkan teori batas (nadhariyah hududiyah) dalam memahami beberapa ayat al-Qur’an termasuk ayat tentang poligami. Pada prinsipnya, Syahrur pun mengakui poligami menjadi bagian dari syari’at Islam, akan tetapi penerapannya dalam praktek harus memperhatikan beberapa persyaratan, agar poligami itu membawa hikmah.
Persyaratan esensial dalam praktek poligami adalah, pertama pelibatan janda yang memiliki anak sebagai istri kedua, ketiga dan keempat. Kedua, harus ada keadilan diantara para anak dari istri pertama dan anak-anak yatim para janda yang dinikahi berikutnya. Jika ini yang dipraktekkan oleh kalangan Muslim, maka esensi hukum (hikmah al-tasyri) adanya praktek poligami dalam perkawinan Islam menjadi menonjol ketimbang sebagai sarana untuk memuaskan nafsu para laki-laki yang tidak cukup dengan satu orang istri.
 
DAFTAR PUSTAKA   Abied Syah, Muhammad Ainul, (et.al), Islam Garda Depan, Mosaik Pemikiran Islam Timur Tengah, Bandung : Mizan, 2001 Abu al-Fadl Syihab ad-Din as-Syayyid Mahmûd Afandi al-Alusi al-Bagdadi, Rûh al-Ma’âni fi Tafsîr Al-Qur’ân al-‘Azîm wa as-Sab’i al-Masâni , t.t.p., Dâr al-Fikr, t.t. Al-Banna, Jamal, Nahwa Fiqh Jadîd, Dar al Fikr al Islamy, Kairo, cet. I, 1996 Al-Khûlî, Amîn, Manâhij Tajdîd, Hay’ah Mishriyah ‘, Kairo : Ammah li al Kitâb, , 1995 Al-Syawwâf, Munir Muhammad Thahir, Tahâfut Qirâ’ah Mu‘âshirah, Cyprus : Al-Syawwâf, Limassol, 1993 Asghar Ali Engineer, Hak-Hak Perempaun dalam Islam, Alih bahasa oleh Farid Wajidi, Bandung : LSPPA, 1994. Chaudhari, Muhammad Syarif, Women’s Right in Islam, New Delhi : Adam Publiser, 1997 Esposito, John L., Women in Muslim Family Law, New York : Syracuse University Press, 1982 Iqbal, Safia, Women and Islamic Law, New Delhi : Adam Publiser, 1994 Muhammad Rasyid Rida, Tafsir al-Manâr, Beirut : Dâr al-Fîkr, 1973 Syahrur, Muhammad, Al-Kitâb wa al-Qur’an : Qira’ah Muashirah, Kairo : Sina Publisher, cet. I, 1992

KAIDAH-KAIDAH PERNIKAHAN

KAIDAH-KAIDAH PERNIKAHAN

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah Swt, yang telah memberikan rahmat serta taufiq hidayah-Nya kepada kita, sehingga kami bisa menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik, meskipun masih banyak kekurangan disana sini.
Sholawat dan salam tetap ditujukan kepada Nabi Muhammad Saw, tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Bapak suwito, selaku dosen pembimbing, serta teman–teman yang ikut mendukung dalam pembuatan serta penulisan makalah ini.
Adapun makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Seminar Hukum keluarga islam, dan mudah mudahan makalah ini membawa manfaat bagi kita terutama bagi penulis, oleh sebab itu kami memerlukan kritik dan saran dari pembaca, yang bisa membangun serta menjadi perbaikan dalam penulisan yang akan datang. Masih banyak dirasakan bahwa sejak diundangkannya UU. No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang hingga saat ini sudah berumur 14 tahun, bagi masyarakat awam sendiri masih banyak yang belum mengetahui atau menyadari akan isi dari peraturan-peraturan tersebut, sehingga mengakibatkan tidak diketahuinya akan hak dan kewajiban masng-masing serta seringnya dilanggar hak dan kewajiban.
Oleh karena itu pemakalah tergerak untuk mengangkat masalah ini, dengan harapan bisa menambah cakrawala berfikir. Namun pemakalah merasa masih banyak kekurangan dalam penulisan ini, kritik dan saran tetap pemakalah harapkan.
BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang.
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup, terutama dalam pergaulan atau bermasyarakat yang sempurna. Bukan saja perkawinan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan berumah tangga dan berketurunan, akan tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju perkenalan antara satu kaum (keluarga) dengan yang lainnya.
Pernikahan juga merupakan suatu pokok yang utama untuk menyusun masyarakat kecil, yang nantinya akan menjadi anggota dalam masyarakat yang besar. Namun tujuan perkawinan sangat bergantung pada eratnya hubungan antara suami, hubungan suami isteri akan terjalin dengan baik jika masing-masing menjalankan kewajibannya menjadi suami isteri yang baik pula.
Hubungan antara suami dan isteri adalah inti atau merupakan masalah pokok dalam hubungan antara sesama manusia sebagai individu, manusia sebagai makhluk sosial (zoonpoliticoon). Jadi, hubungan manusia itu baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Bangsa dan negara selalu saling membutuhkan. Suami isteri yang merupakan keluarga adalah dasar permulaan daripada hubungan antar kelompok yang membentuk masyarakat. Jadi keluarga merupakan unsur yang penting dalam pembentukan suatu masyarakat, bangsa dan negara tanpa suami dan isteri tidak ada keluarga tidak ada masyarakat dan seterusnya.
Demikianlah seharusnya hubungan antara suami isteri dalam rumah tangga, namun pada kenyataannya kadang-kadang pasangan suami isteri itu karena kesibukan mereka sehari-hari lupa menerapkan petunjuk-petunjuk Allah sehingga mereka tergelincir ke lembah pertengkaran yang hebat diantara mereka dan terjadilah apa yang sebenarnya tidak dikehendaki serta palung dibenci oleh allah yaitu putusnya perkawinan antara suami isteri tersebut.

B.    Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang telah kami sampaikan diatas maka kami memberikan beberapa rumusan masalah untuk mempermudah para pembaca dalam merumuskan apa yang akan kami  bahas dalam materi kali ini dan untuk memahami makalah kami, diantara rumusan masalah tersebut antara lain:
1.    Bagaimana kaidah-kaidah atau Asas-asas yang diperlukan dalam suatu pernikahan?
2.    Apa saja hikmah di adakannya pernikahan?
3.    Apa saja tujuan dari pernikahan di lihat apabila dipandang dari beberapa aspek?
4.    Bagaimana tentang hukum pernikahan?


BAB II
PEMBAHASAN


A.    Kaidah-kaidah atau Asas-asas dalam pernikahan.
Dalam ikatan perkawinan sebagai salah satu bentuk perjanjian suci antara seorang pria dengan seorang wanita, yang mempunyai segi-segi perdata, berlaku beberapa asas diantaranya:

    Kaidah (asas) kesukarelaan.
Merupakan asas terpenting dalam perkawinan islam. Kesukarelaan itu tidak hanya harus terdapat antara kedua belah calon suami isteri tetapi juga antara kedua orang tua kedua belah pihak. Kesukarelaan orang tua menjadi wali seorang wanita merupakan sendi asas perkawinan islam.

    Kaidah (asas) persetujuan kedua belah pihak.
Kedua belah pihak merupakan konsekuensi logis asas pertama yang telah kami sebutkan diatas. Ini berarti bahwa tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan. Persetujuan seseorang gadis unutk dinikahkan dengan seorana pemuda misalnya, harus diminta terlebih dahulu oleh wali a tau orang tuanya. Dan menurut sunnha nabi persetujuan itu dapat disimpulkan dari diamnya gadis tersebut. Dari berbagai sunnah nabi dapat diketahui bahwa perkawinan yang dilangsungkan tanpa persetujuan kedua belah pihak dapat dibatalkan oleh pengadilan.

    Kaidah (asas) kebebasan memilih.
Diceritakan oleh Ibnu abbas bahwa pada suatu hari ketika seorang gadis bernama jariyah menghadap rasulullah dan menyatakan bahwa ia telah dikawinkan oleh ayahnya dengan seseorang yang tidak disukainya, setelah mendenganr pengaduan itu, nabi menegaskan bahwa ia (Jariyah) dapat memilih unutk mneruskan perkawinan dengan orang yang tidak disukainya itu atau meminta supaya perkawinannya dibatalkan untuk dapat memilih pasangan dan kawin dengan orang lain yang disukainya.

    Kaidah (asas) kemitraan suami-isteri.
Fungsi yang berbeda karena perbedaan kodrat (sosial, asal dan pembawan) yang disebut dalam al-Qur’an surat an-nisa’:34, “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...” dan surat al-baqarah: 187. Kemitraan menyebabkan kedudukan suami isteri dalam beberapa hal sama dalam hal lainberbeda, suami menjadi kepala keluarga dan isteri menjadi kepala dan penanggung jawab pegaturan rumah, anak-anak dan lain-lainnya.

    Kaidah (asas) untuk selama-lamanya.
Menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan  unutk melangsungkan keturunan dan membina cinta serta kasih sayang selama hidup sebagaimana yang tertera dalam surat ar-rum:21
وَمِنْ اأيتِه أَنْ خَلَقَ لَكُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ أَ زْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا اِلَيْهَاوَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدةً وَرَحْمَةً انْ فِي ذلِكَ لايت لِقَوْم يَتَفَكرُوْنَ.
 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Karena asas ini pula maka perkawinan mut’ah yakni perkawinan sementara untuk bersenang-senang selama waktu tertentu saja, seperti yang terdapat dalam masyarakat jahiliyah dahulu dan beberapa waktu setelah islam datang.

    Kaidah (asas) monogami terbuka.
Disimpulkan dalam al-qur’an dalam surat an-nisa’:3
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُو
“...Kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Jika kamu takut tidak berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja…”
Dari keterangan ayat diatas dinyatakan bahwa seorang pria muslim dibolehkan atau boleh beristeri lebih dari seorang asal memenuhi beberapa syarat tertentu diantaranya adalah syarat mampu berlaku adil terhadap semua wanita yang menjadi isterinya.
Sedangkan dalam ayat 129:
ولن تستطعوا أن تعدلوا بين النساء ولوحرصتم فلا تملواكل الميل فتذروهاكالمعلقة وان تصلحوا وتتقوا فان الله كان غفورارحيماْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menyatakan bahwa manusia tidak mungkin berlaku adil terhadap isteri-isterinya walaupun ia berbuat demikian. Oleh karena ketidak mungkinan berbuat adil terhadap isteri-isteri tersebut maka Allah menegaskan bahwa seorang laki-laki lebih baik kawin dengan seorang wanita saja. Ini berarti bahwa beristeri lebih dari seorang merupakan jalan darurat yang baru boleh dilalui oleh seorang laki-laki muslim apabila terjadi bahaya, antara lain untuk menyelamatkan dirinya dari berbuat dosa, misalnya tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang isteri.


B.    Tujuan pernikahan berdasarkan beberapa aspek.
Menurut fitrahnya, manusia dilengkapi dengan kecenderungan seks (libido seksualitas). Oleh karena itu, Allah menyediakan wadah yang legal untuk terselenggaranya penyaluran tersebut yang sesuai dengan derajat kemanusiaan. Akan tetapi perkawinan tidaklah semata-mata dimaksudkan untuk menunaikan hasrat biologis tersebut. Kalau hanya itu, maka tujuan perkawinan memiliki nilai yang sama dengan perkawinan yang dianut biologi yaitu mempertemukan jantan dan betina untuk sekedar memenuhi kebutuhan reproduksi generasi. Perkawinan yang diajarkan Islam meliputi multiaspek.
Dan diantara aspek-aspek terebut antara lain:
    Aspek Personal.
    Penyaluran kebutuhan biologis.
Sebagai sunatullah, manusia selalu hdup berpasangan akibat adanya daya tarik, nafsu syahwat diantara dua jenis kelamin yang berelainan. Hidup bersama dan berpasangan tadi tidaklah harus selalu dihubungkan dengan masalah seks walaupun faktor ini merupakan faktor yang dominan.
Namun demikian tak dapat disangkal lagi bahwa faktor hubungan badan ini merupakan faktor utama. Prof. Wirjono Prodjodikoro mengatakan “pada umumnya dapat dikatakan bahwa hal persetubuhan ini faktor pendorong yang penting unutk hidup bersama tadi, dengan maksud mendapatkan keturunan ataupun hanya untuk melampiaskan kebutuhan biologisnya saja. Jadi jelaslah bahwa faktor yang ini sangat mempengaruhi manusia disamping faktor-faktor yang lain dalam sebuah pernikahan.” 
    Reproduksi generasi.
Ada orang yang berpendapat bahwa untuk mendapatkan keturunan tidak perlu selalu melalui pernikahan. Hal ini karena akibat yang  ditimbulkan dari persetubuhan adalah kehmailan yang diakhiri dengan kelahiran keturunan. Akan tetapi, persetubuhan diluar perkawinan jelas dilarang oleh ajaran agama islam. Oleh karena itu meskipun persetubuhan yang ilegal itu menghasilkan keturunan, itu dianngap tidak ada. Keturunan yang dimaksud adalah keturunan yang sah melalui perkawinan, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
تزوجوا فاني مكاثربكم الأمم يوم القيامة
“Nikahkanlah kamu sesungguhnya aku menginginkan darimu umat yang banyak.”
Dari pengertian diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya sebaiknya kita memperbanyak dan menikahi wanita yang mampu member kita keturunan yang banyak.

    Aspek sosial.
    Rumah tangga yang baik sebagai fondasi masyarakat yang baik.
Perkawinan diibaratkna sebagai ikatan yang sangat kuat, bagaikan ikan dengan airnya, dan bagaikan beton bertulang yang sanggup menahan getaran gempa. Kalau kita amati, pada awalnya mereka yang melakukan pernikahan tidak saling kenal dan kadangkala mereka mendapatkan pasangan yang berjauhan. Akan tetapi, tatkala memasuki dunia perkawinan, mereka begitu menyatu dalam keharmonisan, bersatu dalam mengahadapitantangan dalam mengaruhi bahtera kehidupan.
Prof. Dr. Mahmud syaltut dalam bukunya Al-Islam Aqidah wa Syariah mengumpamakan keluarga sebagai batu-batu dalam tembok suatu bangunan. Apabila batu-batu itu rapuh karena kualitas batu itu sendiri ataupun karena kualitas perekatnya, maka akan rapuhlah seluruh bangunan itu. Sebaliknya apabila batu-batu perekat itu baik, maka kokohlah bangunan tersebut.  Keluarga sebagai bagian dari struktur suatu bangsa mempunyai kontribusi yang sangat besar terhadap bangsa ini sendiri. Jadi, kokoh pula bangsa tersebut, akan tetapi sebaliknya apabila keluarga sebagai fondasi suatu bangsa itu lemah,  maka lemahlah bangsa tersebut.

    Membuat manusia kreatif
Perkawinan juga mengajarkan kepada kita tanggung jawab akan segala akibat yang timbul karenanya. Dari rasa tanggung jawab dan perasaan kasih sayang terhadap keluarga ini timbullah keinginan untuk mengubah keadaanke arah lebih baik dengan berbagai cara. Orang yang telah berkeluarga selalu berusaha untuk membahagiakan keluarganya. Hal ini mendorong untuk lebih kreatif dan produktif, tidak seperti pada masa lajang.
Sikap tersebut akan memberikan dampak yang baik terhadap lingkungannya. Sebagai makhluk social,manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Jadi, tatkala berkreasi dan berproduksi, dia pastu akan melibatkan orang lain. Akibatnya terbentuklah dinamika pribadi-pribadi yang pada gilirannya mendinamikan bangsanya.

    Aspek ritual.
Banyak contoh dari berbagai media, baik cetak maupun elektronik ysng menyebutkan adanya kecenderungan manusi untuk melecehkan ikatan perkawinan mereka untuk kemudian hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau mereka tergabung dalam kelompok bebas dan menganut faham free sex.
Mereka menggangap ikatan perkawinan sebagai belenggu kebebasan tidak lebih sebagai eprjanjian biasa, perjanjian hitam diatas putih dan hanya sebagai tertib administrasi belaka. Refrensi yang mereka pakai memang konvensional, sebab perundangan mereka menggangap bahwa perkawinan itu tidak lebih sekedar peristiwa keperdataan artinya bahwa perkawinan itu sama derajatnya dengan peristiwa keperdataan lainnya. Itulah sebabnya mereka melakukan hal tersebut tanpa sedikitpun mereka merasa berdosa.  Menurut mereka perkawinan itu bkan suatu yang berkaitan dengan perintah tuhannya, kondisi ini kemudian diperparah dan dilegalisasikannya oleh ketentuan yang mengatakan bahwa hubungan seksual diluar pernikahan selam adilakukan atas dasar kerelaan dan tanpa unsur paksaan adalah biasa, bukan suatu kejahatan dan bukan suatu pelanggaran, selama tidak ada seorang pun yang merasa dirugikan.
Dalam agama islam pelampiasan kebutuhan biologis hanya dibolehkan melalui satu cara yaitu pernikahan. Penyaluran kbuthan biologis diluar pernikahan itu adalah dosa besar yang dilarang agama dan patut dipindana secara berat. Dalam kondisi seperti ini pernikakhan pun manjadi wajib hukumnya.
Nabi Muhammad SAW melarang kita untuk membujang sebgaimana sabda beliau:
نهي رسول الله صلي الله عليه وسلم عن التبتل نهيا شديدا
“Nabi telah melarang (umatnya) membujang (melajang terus) dengan larangan yang keras.”
Perintah nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan pernikahan dan melarang membujang terus-menerus sangant beralasan. Karena libido seksualitas merupakan fitrah kemanusiaan dan juga makhluk hidup lainnya yang melekat dalam diri setiap makhluk hidup yang suatu saat akan mendesak penyalurannya. Bagi manusia penyaluaraan itu hanya ada satu jalan yaitu pernikahan, sedangkan penyaluran diluar itu sangat di benci islam.

    Aspek moral.
Seperti telah kita ketahui bahwa libido seksualitas  pada dasarnya adalah suatu fitrah kemanusiaan dan juga fitrah bagi makhluk hidup lainnya, sama-sama memerlukan pelampiasan terhadap lawan jenisnya, jadi dari segi kebuAllah biologis, manusia dan hewan mempunyai kepentingan yang sama. Adapun yang membedakannpya yaitu pelaksanaan kebutuhan tersebut.
Manusia dituntut untuk mengikuti aturan atau norma-norma agama, moralitas sedangkan hewan tidak dituntut demikian. Jadi perkawinan adalah garis yang membedakan manusia dengan hewan untuk menyalurkan kepentingan yang sama.
    Aspek Kultural.
Perkawinan disamping membedakan manusia dengan hewan, juga membedakan antara manusia yang beradab dengan manusia yang biadab, ada juga manusia yang primitif dan manusia modern. Walaupun pada dunia primitif mungkin terdapat aturan-aturan perkawinan, dipastikan aturan-aturan kita jauh lebih baik daripada aturan-aturan mereka. Itu menunjukkan bahwa kita mempunyai kultur yanglebih baik daripada manusia-manusia primitif.
Apalagi dalam praktek keseluruhan, peristiwa perkawinan sepertinya tidak cukup dengan persyaratan-persyaratan agama semata. Hampir di seluruh tempat didunia ini peristiwa keagamaan tersebut selalu dibumbui oleh kultur-kultur lokal yang syarat dengan simbol. Sesuatu yang oleh Islam dibolehkan selama tidak mengarah pada hal-hal yang terlarang, bahkan simbol-simbol keagamaan sering terkubur oleh banyaknya muatan lokal yang mewarnai acara perkawinan, apalagi setelah acara tersebut mereka lebur dalam pencampuran budaya.


C.    Hikmah diadakannya pernikahan.
Disamping tujuan dari pernikahan yang telah kami uraikan diatas, pernikahan juga mempunyai beberapa hikmah agar manusia sadar akan adanya sebuah pernikahan dan supaya manusia tidak meremahkan pernikahan itu sendiri. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    Menyambung Silaturrahim
Pada awalnya Allah hanya menciptakan seorang manusia, yakni Adam as. Kemudian Allah menciptakan Siti Hawa sebagai pasangan Adam. Setelah itu manusia berkembang biak menjadi kelompok bangsa yang bertebaran ke seluruh alam karena desakan habitat yang menyempit serta sifat keingintahuan manusia akan isi alam semesta. Mereka makin menjauh dari lokasi asal dan nenek moyangnya. Membentuk kelompok bangsa tersendiri yang secara evolutif menyebabkan terjadinya perubahan, peradaban bangsa, dan warna kulit hingga akhirnya mereka tidak mengenal antara satu dengan lainnya. Datangnya islam dengan institusi perkawinan memberi peluang dan untuk menyambung kembali tali kasih yang lama terputus.

2.    Memalingkan pandangan yang liar
Seorang yang belum berkeluarga belum mempunyai ketetapan hati dan pikirannya pun masih labil. Dia belum mempunyai pegangan tempat untuk menyalurkan ketetapan hatinya dan melepaskan kerinduan serta gejolak syahwatnyta. Sangat wajar jika seorang pemuda selalu berkhayal bahkan berpindah-pindah khayalan. Ia membayangkan setiap lawan jenis yang tidak jelas. Mata dan hatinya liar. Karena sifat itulah sebagian masyarakat, terutama kaum santri di jawa barat mengatakan bahwa orang yang bujangan tidak sah sebagai imam. Secara yuridis kaidah tersebut patut dipertanyakan namun secara empiris kita merasakan bahwa memang begitulah keadaan seorang bujangan. Dengan perkawinan, sifat seperti itu walaupun tidak seluruhnya dapat dikurangi.

3.    Menghindari dari perzinaan
Pandangan yang liar adalah langkah awal dari keinginan nuntuk berbuat zina. Seperti yang telah diutarakan, godaan untuk melakukan kemaksiatan di dunia ini sangat banyak dan beragam. Sutu kondisi yang tidak menguntungkan bagi kehidupan yang beradab. Hal ini akan menggiring manusia, kea rah jalan yang sesat. Apabila di jaman yang fasilitas kemaksiatan begitu mudah dan bertebaran, seolah-olah memanggil untuk memulai gelimangan dosa. Itulah sebabnya institusi perkawinan merupakan terapi yang bagi mereka yang masih membujang.

4.    Estafeta Amal manusia
Kehidupan manusia di bumi ini sangat singkata dan dibatasi waktu ironisnya, kemauan mkanusia sering kali melampaui batas umurnya dan batas kemampuannya. Pertambahan usia menyebabkan berkurangnya kemampuan karena kerja seluruh organ masih melemah. Akhirnya kreatifitasnya dan produktivitasnya menurun baik sedara kualitas maupun kuantitas, hingga suatu saat ajal datang menjemput.
Untuk melanjutkan amal serta cita-citanya yang terbelengkalai tersebut, anak sebagai pelanjut cita-cita dan penambah amal orang tuanya, hanya mungkian dapat melalui pernikahan. Anak yang lahir di luar pernikahan, sangat tidak mungkin berbuat seperti itu. Anak adalah pewaris materil dan imateril ayahnya. Dialah yang mengetahui keinginan ayahnya serta mendoakannya, sebagai penambah berat amal ayahnya yang telah tiada. Dialah yang berusaha melanjutkan cita-cita ayahnya.
Dalam sejarah terbukti bahwa, seorang pendiri dinasti sering kali tidak dapat menyaksikan apa yang dia cita-citakan. Puncak kejayaan kerajaan yang dia rintis hanya dapat dialami dan diupayakan oleh anak- cucunya. Raden wijaya misalnya, walaupun sebagai pendiri majapahit, dia tidak membayangkan suatu saat kelak apa yang dirintisnya lebih besar daripada yang ia bayangkan. Hayam wuruk secara jitu berhasil menjabarkan keinginan pendahulunya, bahkan melebihi obsesi pendahulunya.
Begitulah betapa pentingnya keturunan sebagai pelanjut perjuangan nenek moyangnya, penerus cita-cita ayahnya. Yang lebih utama adalah anak sebagai satu-satunya penambah berat amalnya, manakala dia ditakdirkan miskin dan harta benda.

5.    Estetika kehidupan
Pada umumnya memilki sifat materialistik. Manusia selalu ingin memilki perhiasan yang banyak dan bagus. Entah itu perhiasan materiel, seperti emas permata, kendaraan, rumah mewah, alat-alat yang serba elektronik, maupun perhiasan yang terbaik diantara perhiasan duniawi, seperti sabda nabi Muhammad SAW:
الدنيا كلها متاع وخيرمتاعهاالمرأةالصالحة
“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baiknya perhiasan adalah wanita shalehah.”
Wanita yang salehah ini tidak didapati di dunia ini hitam walaupun disana berkeliaran wanita yang terlihat cantik dan indah. Wanita yang shalehah hanya dapat ditemukan melalui lembaga pernikahan. Jadi, penekanannya bukan pada segi fisik semata akan tetapi pada sikap hidup dan akhlak yang baik.

6.    Mengisi dan menyemarakan dunia
Salah satu eksistensi manusia di bumi ini adalah memakmurkan dunia dan membuat dunia ini semarak dan bernilai. Untuk itu, Allah memberikan kemudahan-kemudahan melalui kemampuan ilmu dan teknologi. Dengan bekal yang dikaruniai Allah tersebut, manusia dapat menaklukkan alam ini dan mengambil manfaatnya.
Dengan kemampuan dan kecerdasan akalnya, manusia dapat menaklukkan isi alam ini. Sekeras apapun suatu benda, ia akan dapat dipecahnkan dan dihancurkan. Tebing yang terjal dapat dilalui dan lembah yang dalam dapat dilintasi bahkan lautan yang ganas dengan gelombang yang tinggi dan udara yang sangat dingin dapat ditaklukkan manusia. Batu yang keras mereka jadikan lantai keramik dan logam mulia, hutan, tebing, dan lembah mereka gusur untuk kepentingan industri perkayuan dan juga pertambangan. Lautan yang dalam dengan gelombang dahsyat dan suhu di bawah nol derajat, seperti di lautan pasifik atau daerah kutup lainnya, dapat dieksploitasikan diambil isinya melalui pengeboran minyak lepas pantai.
Semua itu adalah upaya memakmurkan dunia ini dan mengisi alam. Untuk itu, diperlukan sumber daya manusia yang banyak untuk mengolah sumber alam agar dunia ini makmur. Perkawinan sebagai satu-satunya alat reproduksi generative yang legal dan terhormat adalah satu-satunya cara menuju tercapainya tujuan tersebut.


7.    Menjaga kemurnian nasab.
Mendapatkan keturunan yang sah hanya dapat diperoleh melalui pernikahan yang sah pula. Melalui perkawinan inilah dapat diharapkan lahirnya nasab yang sah pula, sebab wanita yang mendapatkan keturunan yang dapt dijamin orisinilitasnya.
Menjaga keturunan atau dalam istilah hukuk islam disebut dengan Hifzhu nasl adalah sesuatu yang Dharury (sangat esensial). Hal ini malapetaka yang sangat besar, merusak sendi-sendi kemanusiaan. Oleh karena itu, reproduksi generasi di luar ketentuan nikah, tidak mendapatkan legitimasi dan ditentang keras oleh agama islam. Selain tidak sesuai dengan etika kemanusiaan, dapat pula mengacungkan nasab (keturunan), menghasilkan generasi yang syubhat ( generasi yang samar-samar).

D.    Berbagai macam hukum pernikahan.
Berdasarkan perintah nikah dari beberapa ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi, para ulama berbeda pendapat dalam nenetapkan hukum nikah. Menurut Jumhur Ulama, nikah itu sunnah dan bisa juga menjadi wajib atau haram. Perkawinan termasuk dalam bidang muamalat, sedang kaidah dasar muamalat adalah ibahah (boleh). Oleh karena itu, asal hukum melakukan perkawinan dilihat dari segi kategori kaidah hukum Islam adalah: Ibahah (boleh), Sunnah (kalau dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada), Wajib (kalau seseorang telah cukup matang untuk berumah tangga, baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam lubang perzinahan), Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga), Haram (kalau melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu keluarganya.
Berdasakan keterangan diatas maka kami mencoba untuk memaparkan lebih lanjut tentang lima hukum pernikahan diatas yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu:
1.    Pernikahan Yang Wajib.
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya: “Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.” (QS.An-Nur: 33)

2.    Penikahan yang Sunnah.
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif. Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT. Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani. HR. Al-Baihaqi. Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya Pernikahan yang Haram.

3.    Pernikahan yang haram.
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah: Pertama: Tidak mampu memberi nafkah, Kedua: tidak mampu melakukan hubungan seksual, kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.  Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat fisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya. Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorang akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.
Selain dua hal diatas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah. Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi atau nikah kontrak.



4.    Pernikahan yang makruh.
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah. Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

5.    Pernikahan yang mubah.
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah.
Dari keterangan kami diatas kita mengambil contoh tentang pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa, gadis berusia 12 tahun. Pernikahan yang sempat membuat heboh hukum nasional. Hampir semua media cetak dan elektronik mengulas pernikahan tidak lazim tersebut.
 Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat, bagaimana pandangan hukum Islam tentang pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa tersebut? Sah atau tidak? Di sini terdapat perbedaan pendapat antara sah dengan tidak.
 Yang berpendapat sah, berargumentasi bahwa hukumnya karena rukun dan syarat nikah telah terpenuhi sehingga sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Wali, saksi, mahar dan akad (ijab dan qabul) ada. Soal umur yang masih 12 tahun tidak masalah dengan alasan pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisyah.
Sebaliknya, yang menjawab tidak sah dan bisa dibatalkan karena pernikahan tersebut melanggar ketentuan pasal 2 dan 7 UU Nomor 1 tahun 1974 dan pasal 5 dan 15 KHI. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap pernikahan harus sesuai dengan hukum agama dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah serta calon isteri minimal berusia 16 tahun, jika belum mencapai umur tersebut harus mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Terlepas dari silang pendapat tersebut, kasus pernikahan Syekh Puji dan Ulfa tersebut akan lebih menarik jika dijadikan sebagai media pembelajaran bagi masyarakat untuk berfikir secara falsafati dalam hukum Islam. Artinya dibalik hukum Islam yang normatif, ada filsafat hukum Islam yang melatari dan menjadi inti dari adanya hukum Islam tersebut.
Dengan pendekatan filsafat hukum Islam ini, kita akan bisa melihat dan membandingkan dengan jelas mana di antara dua pendapat di atas yang lebih sesuai dengan tujuan hukum Islam. Salah satu konsep penting dan fundamental dalam filasafat hukum Islam adalah konsep maqasid al syariah yang menegaskan bahwa hukum Islam disyari'atkan untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia.
Adapun inti dari konsep maqasid al syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat, istilah yang sepadan dengan inti dari maqasid al syari'ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat.


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Dalam ikatan perkawinan sebagai salah satu bentuk perjanjian suci antara seorang pria dengan seorang wanita, yang mempunyai segi-segi perdata, berlaku beberapa asas diantaranya:
•    Kaidah (asas) kesukarelaan
•    Kaidah (asas) monogami terbuka.
•    Kaidah (asas) kebebasan memilih.
•    Kaidah (asas) Kemitraan Suami isteri.
•    Kaidah (asas) persetujuan kedua belah pihak.
•    Kaidas (asas) untuk selamanya.
Menurut Jumhur Ulama, nikah itu sunnah dan bisa juga menjadi wajib atau haram. Perkawinan termasuk dalam bidang muamalat, sedang kaidah dasar muamalat adalah ibahah (boleh). Oleh karena itu, asal hukum melakukan perkawinan dilihat dari segi kategori kaidah hukum Islam adalah: Ibahah (boleh), Sunnah (kalau dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada), Wajib (kalau seseorang telah cukup matang untuk berumah tangga, baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam lubang perzinahan), Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga), Haram (kalau melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu keluarganya.
Disamping tujuan dari pernikahan yang telah kami uraikan diatas, pernikahan juga mempunyai beberapa hikmah agar manusia sadar akan adanya sebuah pernikahan dan supaya manusia tidak meremahkan pernikahan itu sendiri. Diantaranya adalah sebagai berikut:

•    Menyambung tali silaturrahmi.
•    Menjaga kemurnian nasab.
•    Mengisi dan menyemarakan dunia.
•    Memalingkan pandangan yang liar.
•    Estetika kehidupan.
•    Estafeta Amal manusia
•    Menghindari dari perzinaan

تزوجوا فاني مكاثربكم الأمم يوم القيامة
“Nikahkanlah kamu sesungguhnya aku menginginkan darimu umat yang banyak.” Dari tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya sebaiknya kita memperbanyak dan menikahi wanita yang mampu member kita keturunan yang banyak.



DAFTAR PUSTAKA     Syarifuddin Amir Dr Prof, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2006.     Thalib Sayuti, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta Universitas Indonesia, 1974.     Rusyd Ibn, Bidayah al-Mujtahid fi nihayah al-Muqtashid, Beirut: dar-al-fikr. Juz II.     Prof Dr. Prodjodikoro Wirjono, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.     Hasan Tholhah M, Islam Dalam Perspektif Sosio Kultural. Jakarta, Lanta Bunta press, 2005.     Drs.H Hakim Rahman, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung, 2000.     Rofiq Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.     Shiddiqie ash Hasbi TM, Pedoman rumah tangga, Medan, Pustaka Maju,1979     Ramulyo Idris Moh, Hukum perkawinan, hukum kewarisan, hukum acara peradilan agama, Sinar Grafika, Jakarta, 1990.     Ramulyo Idris Moh, Hukum Perkawinan Islam: suatu analisis UU no 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, PT Bumi Aksara, 1994.     Ali Daud Muhammad Dr Prof, Hukum Islam, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 1998.

Studi Perceraian Via Sms Dikalangan Muslim Dalam Prespektif Hukum Positif Di Indonesia



KATA PENGANTAR


Masih banyak dirasakan bahwa sejak diundangkannya UU. No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang hingga saat ini sudah berumur 14 tahun, serta dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, bagi masyarakat awam maupun bagi maupun Pegawai Negeri Sipil sendri masih banyak yang belum mengetahui atau menyadari akan isi dari peraturan-peraturan tersebut, sehingga mengakibatkan tidak diketahuinya akan hak dan kewajiban masng-masing serta seringnya dilanggar hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban disini yaitu hak dan kewajiban suami dan isteri dalam membina keluarga. Dari akibat seringnya hak dan kewajiban itu dilanggar baik oleh suami atau isteri maka terjadilah suatu perceraian. Terjadi perceraian yang biasa yang sampai tidak biasa, yaitu perceraian lewat via SMS yang masih dalam penentuan hukum yang pasti, sah atau tidak dalam peraturan atau menurut huku positif di Indonesia.
Oleh karena itu pemakalah tergerak untuk mengangkat masalah ini, dengan harapan bisa menambah cakrawala berfikir.
Namun pemakalah merasa masih banyak kekurangan dalam penulisan ini, kritik dan saran tetap pemakalah harapkan.
 
 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Manusia merupakan makhluk yang paling tinggi derajatnya dari makhluk yang lainnya. Karena dalam hal ini manusia mempunyai rasio yang mana dapat membedakan segala sesuatu yang baik maupun yang buruk. Pemikiran manusia juga semakin maju sesuai dengan kemajuan zaman.
Akan tetapi tidak menuntut kemungkinan dengan besarnya arus globalisasi  dan perkembangan zaman dapat menyebabkan problematika kehidupan dari berbagai sisi kehidupan.Sebagai manusia yang hidup dizaman yang begitu modern, tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa teknologi dan informasi semakin lama semakin canggih begitu juga dengan arus budaya. Kita mengenal adanya internet, telphone, handphone, SMS(Short Message Service). dan lain-lain.
Yang paling penting adalah bagaimana tanggapan masyarakat tentang kemajuan teknologi yang semakin marak dalam berbagai bidang. Yang memberikan dampak pada kehidupan sehari-hari. Dengan kemajuan teknologi segala sesuatu terlihat begitu mudah dan cepat dalam melakukan suatu perbuatan. Tanpa memikirkan dampak negative atas perbuatan yang telah dilakukan.
Permasalahan tentang cerai melalui via SMS mulai merambat di Indonesia. Banyak masyarakat menanyakan tentang hukum dari cerai via SMS. Karena masyarakat Indonesia dalam masalah perceraian mereka melakukannya dalam Persidangan. Sebagaimana bunyi pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Oleh karena itu timbul pertanyaan bagaimana hukum perceraian melalui via SMS.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah:
1.    Pngertian Perceraian
2.    Dasar Hukum Perceraian
3.    Rukun dan Syarat Perceraian
4.    Hal-Hal Yang Menyebabkan Jatuhnya Perceraian
5.    Macam-Macam Perceraian
6.    Pendapat Atau  Tanggapan Tentang Perceraian Via SMS


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perceraian
Talak atau perceraian adalah ikhrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.  Sedangkan menurut islam sendiri, talak atau perceraian terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau meninggalkan”.menurut istilah syara’, talak yaitu “melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri”
Al-Jaziry mendefinisikan talak atau perceraian yaitu menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu. Sedangkan menurut Abu Zakaria Al Anshari, talak yaitu melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya.

B.    Dasar Hukum Perceraian
Baru-baru ini timbul kontroversi cerai melalui via SMS(Short Message Ervice).SMS yaitu pesan singkat berupa teks melalui telephone seluler, merupakan gejala kontemporer dari perkembangan teknologi komunikasi.
Talak atau cerai merupakan lepasnya ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan. Perceraian merupakan perbuatan yang halal, akan tetapi perbuatan tersebut dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah :

ابغض العلال ال الله اللطلاق
“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak”(Riwayat Abu Dawud Dan Al-Hakim).
Walaupun hukum asal talak itu adalah makruh, tetapi terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum talak. Namun melihat keadaan tertentu dalam situasi tertentu maka hukum talak adalah sebagai berikut:
1.    Nadab atau sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga menjadi kemudharatan yang lebih banyak.
2.    Mubah, yaitu apabila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu, sedang manfaatnya juga kelihatan.
3.    Wajib, yaitu perceraian yang harus dilakukan hakim terhadap seseorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli isterinya sampai masa tertentu, sedangkan ia tidak mau membayar kafarrat sumpah agar ia dapat bergaul dengan isterinya.
4.    Haram, yaitu apabila dilakukan tanpa alasan sedangkan isteinya dalam keadaan haid atau yang dalam masa itu ia telah digauli.

C.    Rukun Dan Syarat Perceraian
Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun dan talak antara lain:
1    Suami.Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya.
Untuk sahnya talak, suami yang yang menjatuhkan talak disyaratkan :
a.    Berakal
b.    Baliq
c.    Atas kemauan sendiri
2    Istri.Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri.
Untuk sahnya talak, bagi isteri yang  ditalak disyaratkan :
a.    Isteri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.
b.    Kedudukan isteri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
3    Siqhat talak.Siqhat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak, baik itu sharih maupun kinayah, baik berupa ucapan atau lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
4    Qashdu(sengaja), artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain.

D.    Hal-Hal Yang Menyebabkan Jatuhnya Perceraian
Ulama’ Fiqh sepakat bahwasanya suami yang waras akalnya, dewasa berhak menjatuhkan talak atas isterinya. Apabila terpaksa atau gila maka talaknya dianggap main-main, karena talak adalah perbuatan yang mempunyai akibat hukum atas suami isteri. Talak juga harus dijatuhkan oleh orang yang mempunyai kecakapan (ahliyyah) penuh sehingga perbuatannya itu dapat diakui secara hukum.
Talak dapat jatuh dengan segala macam cara yang menunjukkan berakhirnya hubungan perkawinan, baik dengan ucapan, tulisan, isyarat, atau lewat utusan.
1.    Talak Dengan Ucapan
Ucapan talak ada yang sharih (tegas) dan ada yang kinayah (sindiran). Kata-kata yang sharih artinya dapat dipahami maknanya. Menurut pendapat As-Syafi’i lafad talak itu ada tiga macam, diantaranya: thalaq, firaq(pisah), dan saraah(lepas), ketiga kata tersebut ada dalam Al-Qur’an. Sedangkan talak dengan kata sindiran atau kinayah disini harus mengandung arti cerai.thalaq dengan kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat, demikian menurut madzab Maliki dan Syafi’i r.a..
2.    Talak Dengan Tulisan
Talak lewat tulisan atau lewat surat dapat dianggap jatuh talaknya, meskipun suami yang menulis surat tersebut dapat berbicara (tidak bisu) dan dapat mengucapkan talak. Dengan syarat tulisannya jelas dan tertentu. Apabila surat itu tidak jelas dari segi alamat atau yang lainnya maka belum  jatuh talaknya kecuali dengan niat.
3.    Talak Dengan Isyarat
Bagi orang bisu isyarat adalah alat untuk membuat orang lain memahami akan keinginannya, karena itu isyarat sama seperti ucapan dalam menjatuhkan talak, apabila isyarat tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri sebuah perkawinan.
4.    Talak Dengan Mengirim Utusan
Apabila talak dapat jatuh dengan ucapan yang sharih atau kinayah atau tulisan, maka talak juga sah disampaikan oleh utusan yang diutus suaminya untuk menyampaikan kepada isterinya yang jauh, bahwa ia sudah diceraikan oleh suaminya. Utusan disini sama kedudukannya dengan suami.

E.    Macam-Macam Perceraian
a.    Talak Sunni
Talak sunni adalah talak yang didasarkan pada sunnah nabi, yaitu apabila seorang suami mentalak isterinya yang telah disetubuhi dengan talak satu pada saat suci, sebelum disetubuhi.
b.    Talak Bid’ah
Jumhur Ulama’ berpendapat, bahwa talak ini tidak berlaku. Talak bid’ah ini jelas bertentangan dengan syariat islam. Yang bentuknya ada beberapa macam, yaitu:
•    Apabila seorang suami menceraikan isterinya ketika sedang dalam keadaan haid atau nifas.
•    Ketika dalam keadaan suci, sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut.
•    Seorang suami mentalak tiga isterinya dengan tiga kalimat dalam satu waktu.
c.    Talak Ba’in
Talak ba’in yaitu talak yang putus penuh dalam arti tidak memungkinkan suami kembali lagi kepada isterinya kecuali dengan nikah baru.
“jika kamu mentalak (setelah dua kali talak), maka tidak boleh lagi kamu nikahi kecuali setelah dia kawin dengan laki-laki lain. jika kemudian dia (suami kedua) mentalaknya, tidak ada halangannya bagi keduanya untuk (nikah) kembali”.
d.    Talak Raj’i
Talak raj’i yaitu talak yang mana si suami diberi hak untuk kembali kepada isterinya tanpa melalui nikah baru.selama isterinya dalam masa iddah.dan merupakan talak satu atau dua tanpa didahului tebusan dari pihak isteri.
e.    Talak sharih
Yaitu talak dimana suami tidak lagi membutuhkan adanya niat, akan tetapi cukup dengan mengucapkan kata talak secara sharih (tegas).
f.    Talak Sindiran
Yaitu talak yang memerlukan adanya niat pada diri suami. Karena, kata-kata yang diucapkan tidak menunjukkan pengertian talak.
g.    Talak Munjaz dan Mu’allaq
Talak munjaz adalah talak yang diberlakukan terhadap isteri tanpa adanya penangguhan. Sedangkan talak mu’allaq adalah talak yang digantungkan oleh suami dengan suatu perbuatan yang akan dilakukan oleh isterinya pada masa mendatang.
h.    Talak Takhyir dan Tamlik
Talak takhyir adalah dua pilhan yang diajukan oleh suami kepada isterinya, yaitu melanjutkan rumah tangga atau cerai. Sedangkan talak tamlik adalah talak dimana seorang suami mengatakan kepada isterinya:”aku serahkan urusanmu kepadamu”.
i.    Talak dengan Pengharaman
Yaitu talak yang mana jika seorang suami mengatakan kepada isterinya:”kamu haram bagiku”. Jika dengan ucapan tersebut ia berniat sebagai talak, maka berlakulah talak baginya.
j.    Talak Wakalah dan Kitabah
Talak wakalah yaitu jika seorang suami mewakilkan kepada seseorang untuk mentalak isterinya atau menuliskan surat kepada isterinya yang memberitahukan perihal perceraiannya. Sedangkan talak kitabah ialah talak yang terdapat pada tulisan yang menduduki posisi ucapan, ketika suami tidak bisa hadir atau menghadap istrinya secara langsung.
k.    Talak Haram
Yaitu apabila suami mentalak tiga isterinya dalam satu kalimat. atau mentalak dalam tiga kalimat, akan tetapi dalam satu majlis.

F.    Pendapat Atau  Tanggapan Tentang Perceraian Via SMS
Kontroversi mengenai perceraian melalui via SMS ini bermula timbul dari seseorang laki-laki di Dubai,Uni Emirat Arab. Yang mana ia tega menceraikan isterinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang isteri. SMS itu berbunyi “ kamu saya ceraikan karena lambat”. Setelah si suami menceraikan isterinya, dia mengajukan perkara tersebut di Pengadilan. Dan pengadilan yang menangani perkara tersebut memutuskan cerai (jatuh talak). Alasan dari kepala bagian talak rujuk di Pengadilan Dubai, bahwa pengirim SMS terbukti sang sumi yang benar-benar ingin bercerai dengan istrinya.
Kontroversi tersebut menjalar ke Negara-Negara lain seperti Malaysia Dan Singapura. Dimana Pengadilan Singapura dan Malaysia mengukuhkan perceraian melalui SMS. Sebagai pernyataan oleh Mufti Kuala Lumpur, Datuk Hisyam Yahya dan petugas Pengadilan Agama Singapura Shaifuddin Saruan. Alasan mereka, bahwa talak dalam bentuk tulisan yang jelas dari suami yang ditunjukkan kepada isterinya secara khusus baik melalui SMS, email dan sebagainya itu sah setelah dibuktikan dan setelah melalui proses Pengadilan.
Menjawab soal ijab Kabul pekawinan atau perceraian, Rifyal Ka’bah, Hakim Agung, menyatakan, selama dapat diyakinkan bahwa ’suara’ di seberang sana adalah orang yang berkepentingan, maka hal tersebut sah-sah saja. Soal pengertian satu majelis, Rifyal berpendapat pengertian satu majelis saat ini tidak bisa disamakan dengan satu majelis zaman Nabi.
Rifyal yang menyabet gelar master dari Department of Social Sciences, Kairo, Mesir ini menganalogikan ijab dan kabul perkawinan atau perceraian dengan perdagangan yang menurut Islam juga harus dilakukan dalam satu majelis. “Tapi sekarang jual beli ekspor impor tidak begitu. Pembelinya di Amerika Serikat, penjual ada di sini. Dan itu di seluruh negara Islam dipandang sah-sah saja,”.
Namun bukan berarti Rifyal setuju dengan penggunaan seluruh media komunikasi untuk ijab kabul perkawinan dan perceraian jarak jauh. Ia berpendapat teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan ketimbang surat elektronik (surel), SMS dan faksimili. Alasan Rifyal lebih bersifat otentifikasi media yang digunakan. Artinya, sulit untuk memastikan bahwa surel, SMS maupun faksimili yang dikirimkan tersebut benar-benar dikirim oleh orang yang bersangkutan.
Senada dengan Rifyal, Abdus Salam Nawawi, Dekan Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya, menyadari perkembangan dunia saat ini tidak bisa lagi membatasi ijab dan kabul harus dalam satu ruang dan waktu. Menurut Abdus Salam, inti dari ijab dan kabul adalah akad atau perjanjian.
Karenanya, sama dengan Rifyal, Abdus Salam berpendapat akad nikah atau ijab kabul sama dengan ijab kabul dalam jual beli. ”Pada prinsipnya sama harus ada ijab dan kabul yang jelas. Apabila kedua pihak yang berakad ini tidak berada satu majelis, kemudian melalui bantuan teknologi keduanya dapat dihubungkan dengan sangat meyakinkan, itu dapat ’dihukumi’ satu majelis,”.
Begitupun dengan perceraian jarak jauh. Menurut Nawawi, ijab kabulnya sama dengan akad, sehingga kalau terpenuhi prinsip-prinsip kepastian, perceraian bisa dilakukan jarak jauh. Meski mengakui perceraian jarak jauh sah jika diketahui kepastiannya  menurut agama, namun Rifyal menyatakan hukum positif di Indonesia belum memungkinkan untuk dilakukan dengan jarak jauh. Pasalnya, perceraian di Indonesia hanya bisa dilakukan di Pengadilan.
Sebagai perbandingan, di Mesir, berdasarkan buku laporan pelatihan hakim Indonesia gelombang II di Kairo, 2003, pengertian satu majelis tidak harus duduk dalam satu tempat. Oleh karenanya, ijab kabul melalui telepon dipandang sah bila dapat dipastikan suara yang didengar adalah suara orang yang melakukan ijab kabul. Begitupun apabila ijab kabul dilakukan lewat surat elektronik dibacakan oleh kuasanya yang sah di depan dua orang saksi nikah dan banyak orang.
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang pernah melakukan perkawinan jarak jauh. Ia saat itu menempuh studi di Mesir dan saat ijab kabul mewakilkan dirinya kepada orang lain lewat surat kuasa. Saat itu, Gus Dur sebagai mempelai pria diwakili kakeknya dari garis ibu, KH Bisri Syansuri. Jika di Indonesia putusan pengadilan mengesahkan perkawinan lewat telepon, lain lagi dengan Malaysia. Di negeri jiran tersebut pernah terjadi polemik soal perceraian jarak jauh ketika Mahkamah Rendah Syariah Gombak Timur mengesahkan perceraian pasangan Shamsuddin Latif dan Azida Fazlina Abdul Latif yang dikirim melalui SMS.
Disinggung soal kasus ini, Rifyal dengan tegas menyatakan perceraian lewat SMS tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Rifyal, ditinjau dari pembuktian, SMS belum diterima sebagai alat bukti di pengadilan. ”Karena keotentikannya diragukan, maka cerai melalui SMS tidak dibolehkan”. Tentang perceraian jarak jauh, peneliti muda Moqsith Ghazali dari The Wahid Institute menganggap perceraian pada prinsipnya sama dengan ijab kabul. Keduanya sama-sama menyangkut persoalan akad atau kontrak. ”Kontrak itu harus jelas, siapa yang melakukan akad, saksi dan walinya siapa. Apalagi ini kontrak jangka panjang,”.
Moqsith Ghazali dari The Wahid Institute menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menanggapai persoalan ijab kabul jarak jauh ini. Menurutnya, ketika menggelar prosesi ijab kabul, kedua mempelai harus hadir. Bukan persoalan sah dan tidak sah. Tapi secara moral, Moqsith Ghazali mengira orang menikah atau bercerai itu harus hadir secara fisik. Karena ada kedekatan psikologis antara calon pengantin,”. Menurutnya hampir semua imam fikih berpendapat ijab kabul harus satu majelis. Namun Ulama kontemporer, dengan menimbang persoalan ekonomi, baru-baru ini memperbolehkan perkawinan jarak jauh.Kesimpulannya, Moqsith Ghazali kurang sepakat jika prosesi ijab kabul dan perceraian dilakukan dengan jarak jauh.
Mufti Wilayah Persekutuan, Hashim Yahya, bahwa lafaz talak yang disampaikan via SMS adalah sah menurut hukum syarak. Menurut Hashim, lafaz talak bisa dilakukan secara tatap muka atau lewat surat seandainya suami tinggal berjauhan dengan istrinya.
''Melafazkan talak lewat SMS derajatnya sama dengan surat, telepon, dan e-mail,'' kata Hashim. Pendapat Hashim itu dikemukakan ketika ia diminta mengomentari negeri tetangganya, Singapura, yang membolehkan warga muslim melafazkan talak lewat SMS. Bahkan, di Dubai, Uni Emirat Arab, talak via SMS juga diperbolehkan. Meski secara syar'i sudah sah, masih kata Hashim, tetap harus ditindaklanjuti hingga ke Mahkamah Syariah, dengan kehadiran pasangan yang akan bercerai itu.
Abdul Hamid Zainal Abidin, menteri di Departemen Perdana Menteri, melihat bahwa talak via SMS merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Keluarga Islam. Pada Pasal 124 UU Keluarga Islam disebutkan, semua perceraian atau talak harus dilafazkan di hadapan hakim di Mahkamah Syariah. ''Kendati lafaz talak via SMS itu sah mengikut hukum syarak, mereka yang akan mengucapkan talak harus mematuhi UU Keluarga Islam,'' tutur Abdul Hamid. Jika dilanggar? Si suami bisa dikenai sanksi hukum berupa denda tak lebih dari M$ 1.000, atau penjara kurang dari enam bulan, atau keduanya (denda dan penjara).
Pakar perkawinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, MAg, punya pendapat menarik. ''Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlak sangat tidak dibenarkan,'' Pendapatnya itu merujuk pada inti ajaran Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum), dan akhlak.
Pendapat berbeda datang dari guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. ''Saya melihat, talak via SMS itu sudah memenuhi syar'i,''. Tapi, masih kata Saad, talak via SMS itu harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan agama.
Hal senada diutarakan KH Prof. Dr. Umar Shihab. Dalam pandanganKetua Majelis Ulama Indonesia ini, talak itu prinsipnya harus dinyatakan. Bisa diucapkan secara lisan atau dalam bentuk tulisan. ''SMS sudah memenuhi ketentuan tulisan ini,'' katanya. ''Jadi, hukumnya tetap sah,'' ia menambahkan. Pada masa Rasulullah, menurut guru besar hukum Islam IAIN Makassar ini, talak belum pernah dilakukan dalam bentuk tulisan.
Di era kecanggihan teknologi ini, orang dimungkinkan bicara dari kejauhan menggunakan telepon. ''Tetapi, lebih baik talak dilakukan secara lisan,'' kata Umar. Perlu juga dihitung untung ruginya. Jika talak dilakukan dengan SMS, akan sulit terjadi dialog, apalagi menghadirkan saksi dan penengah. Sedangkan jika dengan cara lisan, menurut Umar, mengandung banyak hikmah. ''Suami bisa jadi menggagalkan niatnya untuk menalak setelah keduanya berdialog,''
Karena pernyataan talak bukan masalah sepele, maka pasangan suami-istri yang hendak bercerai mesti ekstra hati-hati. Tak boleh melakukannya dalam keadaan marah. ''Talak lewat SMS lebih baik jangan diaplikasikan dalam urusan rumah tangga,'' .




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Walaupun beberapa Negara mengesahkan bahwa SMS dapat menjadi sarana dalam menjatuhkan kata cerai, namun sebenarnya bila dapat dilakukan dengan cara atau media lain yang lebih gentle, kesatria, serta arif dan bijaksana. Tentunya pengguna cerai melalui via SMS tersebut tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Sebab hal ini sangat bertentangan dengan semangat dan prinsip dasar syari’ah dalam ikatan (akad) perkawinan. Jadi cerai melalui SMS terlalu menggampangkan masalah sebagai bentuk dari mabuk atau kecanduan teknologi dan sebagai sifat yang paradoks dan kontradiktif dengan proses dahulunya untuk dapat mencapai jenjang pernikahan yang dilakukan penuh seksama dan disertai segal bentuk penghargaan dan penghormatan kepada wanita.
Rifyal yang menyabet gelar master dari Department of Social Sciences, Kairo, Mesir tidak setuju dengan penggunaan seluruh media komunikasi untuk ijab kabul perkawinan dan perceraian jarak jauh. Ia berpendapat teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan ketimbang surat elektronik (surel), SMS dan faksimili. Alasan Rifyal lebih bersifat otentifikasi media yang digunakan. Artinya, sulit untuk memastikan bahwa surel, SMS maupun faksimili yang dikirimkan tersebut benar-benar dikirim oleh orang yang bersangkutan.







B.    Saran
Dalam menanggapi masalah perceraian kita harus mempertimbangkan akan akibat dari perceraian tersebut. Dan mengenai problematika sekarang yaitu perceraian via sms, Walaupun SMS dapat menjadi sarana dalam menjatuhkan kata cerai, namun sebenarnya bila dapat dilakukan dengan cara atau media lain yang lebih gentle, kesatria, serta arif dan bijaksana sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada wanita.