Monday, May 10, 2010

Studi Perceraian Via Sms Dikalangan Muslim Dalam Prespektif Hukum Positif Di Indonesia



KATA PENGANTAR


Masih banyak dirasakan bahwa sejak diundangkannya UU. No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang hingga saat ini sudah berumur 14 tahun, serta dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, bagi masyarakat awam maupun bagi maupun Pegawai Negeri Sipil sendri masih banyak yang belum mengetahui atau menyadari akan isi dari peraturan-peraturan tersebut, sehingga mengakibatkan tidak diketahuinya akan hak dan kewajiban masng-masing serta seringnya dilanggar hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban disini yaitu hak dan kewajiban suami dan isteri dalam membina keluarga. Dari akibat seringnya hak dan kewajiban itu dilanggar baik oleh suami atau isteri maka terjadilah suatu perceraian. Terjadi perceraian yang biasa yang sampai tidak biasa, yaitu perceraian lewat via SMS yang masih dalam penentuan hukum yang pasti, sah atau tidak dalam peraturan atau menurut huku positif di Indonesia.
Oleh karena itu pemakalah tergerak untuk mengangkat masalah ini, dengan harapan bisa menambah cakrawala berfikir.
Namun pemakalah merasa masih banyak kekurangan dalam penulisan ini, kritik dan saran tetap pemakalah harapkan.
 
 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Manusia merupakan makhluk yang paling tinggi derajatnya dari makhluk yang lainnya. Karena dalam hal ini manusia mempunyai rasio yang mana dapat membedakan segala sesuatu yang baik maupun yang buruk. Pemikiran manusia juga semakin maju sesuai dengan kemajuan zaman.
Akan tetapi tidak menuntut kemungkinan dengan besarnya arus globalisasi  dan perkembangan zaman dapat menyebabkan problematika kehidupan dari berbagai sisi kehidupan.Sebagai manusia yang hidup dizaman yang begitu modern, tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa teknologi dan informasi semakin lama semakin canggih begitu juga dengan arus budaya. Kita mengenal adanya internet, telphone, handphone, SMS(Short Message Service). dan lain-lain.
Yang paling penting adalah bagaimana tanggapan masyarakat tentang kemajuan teknologi yang semakin marak dalam berbagai bidang. Yang memberikan dampak pada kehidupan sehari-hari. Dengan kemajuan teknologi segala sesuatu terlihat begitu mudah dan cepat dalam melakukan suatu perbuatan. Tanpa memikirkan dampak negative atas perbuatan yang telah dilakukan.
Permasalahan tentang cerai melalui via SMS mulai merambat di Indonesia. Banyak masyarakat menanyakan tentang hukum dari cerai via SMS. Karena masyarakat Indonesia dalam masalah perceraian mereka melakukannya dalam Persidangan. Sebagaimana bunyi pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Oleh karena itu timbul pertanyaan bagaimana hukum perceraian melalui via SMS.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah:
1.    Pngertian Perceraian
2.    Dasar Hukum Perceraian
3.    Rukun dan Syarat Perceraian
4.    Hal-Hal Yang Menyebabkan Jatuhnya Perceraian
5.    Macam-Macam Perceraian
6.    Pendapat Atau  Tanggapan Tentang Perceraian Via SMS


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perceraian
Talak atau perceraian adalah ikhrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.  Sedangkan menurut islam sendiri, talak atau perceraian terambil dari kata “ithlaq” yang menurut bahasa artinya “melepaskan atau meninggalkan”.menurut istilah syara’, talak yaitu “melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri”
Al-Jaziry mendefinisikan talak atau perceraian yaitu menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu. Sedangkan menurut Abu Zakaria Al Anshari, talak yaitu melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya.

B.    Dasar Hukum Perceraian
Baru-baru ini timbul kontroversi cerai melalui via SMS(Short Message Ervice).SMS yaitu pesan singkat berupa teks melalui telephone seluler, merupakan gejala kontemporer dari perkembangan teknologi komunikasi.
Talak atau cerai merupakan lepasnya ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan. Perceraian merupakan perbuatan yang halal, akan tetapi perbuatan tersebut dibenci Allah SWT. Sebagaimana sabda Rasulullah :

ابغض العلال ال الله اللطلاق
“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak”(Riwayat Abu Dawud Dan Al-Hakim).
Walaupun hukum asal talak itu adalah makruh, tetapi terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum talak. Namun melihat keadaan tertentu dalam situasi tertentu maka hukum talak adalah sebagai berikut:
1.    Nadab atau sunnah, yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak dapat dilanjutkan dan seandainya dipertahankan juga menjadi kemudharatan yang lebih banyak.
2.    Mubah, yaitu apabila memang perlu terjadi perceraian dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perceraian itu, sedang manfaatnya juga kelihatan.
3.    Wajib, yaitu perceraian yang harus dilakukan hakim terhadap seseorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli isterinya sampai masa tertentu, sedangkan ia tidak mau membayar kafarrat sumpah agar ia dapat bergaul dengan isterinya.
4.    Haram, yaitu apabila dilakukan tanpa alasan sedangkan isteinya dalam keadaan haid atau yang dalam masa itu ia telah digauli.

C.    Rukun Dan Syarat Perceraian
Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun dan talak antara lain:
1    Suami.Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya.
Untuk sahnya talak, suami yang yang menjatuhkan talak disyaratkan :
a.    Berakal
b.    Baliq
c.    Atas kemauan sendiri
2    Istri.Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri.
Untuk sahnya talak, bagi isteri yang  ditalak disyaratkan :
a.    Isteri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.
b.    Kedudukan isteri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
3    Siqhat talak.Siqhat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak, baik itu sharih maupun kinayah, baik berupa ucapan atau lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
4    Qashdu(sengaja), artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain.

D.    Hal-Hal Yang Menyebabkan Jatuhnya Perceraian
Ulama’ Fiqh sepakat bahwasanya suami yang waras akalnya, dewasa berhak menjatuhkan talak atas isterinya. Apabila terpaksa atau gila maka talaknya dianggap main-main, karena talak adalah perbuatan yang mempunyai akibat hukum atas suami isteri. Talak juga harus dijatuhkan oleh orang yang mempunyai kecakapan (ahliyyah) penuh sehingga perbuatannya itu dapat diakui secara hukum.
Talak dapat jatuh dengan segala macam cara yang menunjukkan berakhirnya hubungan perkawinan, baik dengan ucapan, tulisan, isyarat, atau lewat utusan.
1.    Talak Dengan Ucapan
Ucapan talak ada yang sharih (tegas) dan ada yang kinayah (sindiran). Kata-kata yang sharih artinya dapat dipahami maknanya. Menurut pendapat As-Syafi’i lafad talak itu ada tiga macam, diantaranya: thalaq, firaq(pisah), dan saraah(lepas), ketiga kata tersebut ada dalam Al-Qur’an. Sedangkan talak dengan kata sindiran atau kinayah disini harus mengandung arti cerai.thalaq dengan kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat, demikian menurut madzab Maliki dan Syafi’i r.a..
2.    Talak Dengan Tulisan
Talak lewat tulisan atau lewat surat dapat dianggap jatuh talaknya, meskipun suami yang menulis surat tersebut dapat berbicara (tidak bisu) dan dapat mengucapkan talak. Dengan syarat tulisannya jelas dan tertentu. Apabila surat itu tidak jelas dari segi alamat atau yang lainnya maka belum  jatuh talaknya kecuali dengan niat.
3.    Talak Dengan Isyarat
Bagi orang bisu isyarat adalah alat untuk membuat orang lain memahami akan keinginannya, karena itu isyarat sama seperti ucapan dalam menjatuhkan talak, apabila isyarat tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri sebuah perkawinan.
4.    Talak Dengan Mengirim Utusan
Apabila talak dapat jatuh dengan ucapan yang sharih atau kinayah atau tulisan, maka talak juga sah disampaikan oleh utusan yang diutus suaminya untuk menyampaikan kepada isterinya yang jauh, bahwa ia sudah diceraikan oleh suaminya. Utusan disini sama kedudukannya dengan suami.

E.    Macam-Macam Perceraian
a.    Talak Sunni
Talak sunni adalah talak yang didasarkan pada sunnah nabi, yaitu apabila seorang suami mentalak isterinya yang telah disetubuhi dengan talak satu pada saat suci, sebelum disetubuhi.
b.    Talak Bid’ah
Jumhur Ulama’ berpendapat, bahwa talak ini tidak berlaku. Talak bid’ah ini jelas bertentangan dengan syariat islam. Yang bentuknya ada beberapa macam, yaitu:
•    Apabila seorang suami menceraikan isterinya ketika sedang dalam keadaan haid atau nifas.
•    Ketika dalam keadaan suci, sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut.
•    Seorang suami mentalak tiga isterinya dengan tiga kalimat dalam satu waktu.
c.    Talak Ba’in
Talak ba’in yaitu talak yang putus penuh dalam arti tidak memungkinkan suami kembali lagi kepada isterinya kecuali dengan nikah baru.
“jika kamu mentalak (setelah dua kali talak), maka tidak boleh lagi kamu nikahi kecuali setelah dia kawin dengan laki-laki lain. jika kemudian dia (suami kedua) mentalaknya, tidak ada halangannya bagi keduanya untuk (nikah) kembali”.
d.    Talak Raj’i
Talak raj’i yaitu talak yang mana si suami diberi hak untuk kembali kepada isterinya tanpa melalui nikah baru.selama isterinya dalam masa iddah.dan merupakan talak satu atau dua tanpa didahului tebusan dari pihak isteri.
e.    Talak sharih
Yaitu talak dimana suami tidak lagi membutuhkan adanya niat, akan tetapi cukup dengan mengucapkan kata talak secara sharih (tegas).
f.    Talak Sindiran
Yaitu talak yang memerlukan adanya niat pada diri suami. Karena, kata-kata yang diucapkan tidak menunjukkan pengertian talak.
g.    Talak Munjaz dan Mu’allaq
Talak munjaz adalah talak yang diberlakukan terhadap isteri tanpa adanya penangguhan. Sedangkan talak mu’allaq adalah talak yang digantungkan oleh suami dengan suatu perbuatan yang akan dilakukan oleh isterinya pada masa mendatang.
h.    Talak Takhyir dan Tamlik
Talak takhyir adalah dua pilhan yang diajukan oleh suami kepada isterinya, yaitu melanjutkan rumah tangga atau cerai. Sedangkan talak tamlik adalah talak dimana seorang suami mengatakan kepada isterinya:”aku serahkan urusanmu kepadamu”.
i.    Talak dengan Pengharaman
Yaitu talak yang mana jika seorang suami mengatakan kepada isterinya:”kamu haram bagiku”. Jika dengan ucapan tersebut ia berniat sebagai talak, maka berlakulah talak baginya.
j.    Talak Wakalah dan Kitabah
Talak wakalah yaitu jika seorang suami mewakilkan kepada seseorang untuk mentalak isterinya atau menuliskan surat kepada isterinya yang memberitahukan perihal perceraiannya. Sedangkan talak kitabah ialah talak yang terdapat pada tulisan yang menduduki posisi ucapan, ketika suami tidak bisa hadir atau menghadap istrinya secara langsung.
k.    Talak Haram
Yaitu apabila suami mentalak tiga isterinya dalam satu kalimat. atau mentalak dalam tiga kalimat, akan tetapi dalam satu majlis.

F.    Pendapat Atau  Tanggapan Tentang Perceraian Via SMS
Kontroversi mengenai perceraian melalui via SMS ini bermula timbul dari seseorang laki-laki di Dubai,Uni Emirat Arab. Yang mana ia tega menceraikan isterinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang isteri. SMS itu berbunyi “ kamu saya ceraikan karena lambat”. Setelah si suami menceraikan isterinya, dia mengajukan perkara tersebut di Pengadilan. Dan pengadilan yang menangani perkara tersebut memutuskan cerai (jatuh talak). Alasan dari kepala bagian talak rujuk di Pengadilan Dubai, bahwa pengirim SMS terbukti sang sumi yang benar-benar ingin bercerai dengan istrinya.
Kontroversi tersebut menjalar ke Negara-Negara lain seperti Malaysia Dan Singapura. Dimana Pengadilan Singapura dan Malaysia mengukuhkan perceraian melalui SMS. Sebagai pernyataan oleh Mufti Kuala Lumpur, Datuk Hisyam Yahya dan petugas Pengadilan Agama Singapura Shaifuddin Saruan. Alasan mereka, bahwa talak dalam bentuk tulisan yang jelas dari suami yang ditunjukkan kepada isterinya secara khusus baik melalui SMS, email dan sebagainya itu sah setelah dibuktikan dan setelah melalui proses Pengadilan.
Menjawab soal ijab Kabul pekawinan atau perceraian, Rifyal Ka’bah, Hakim Agung, menyatakan, selama dapat diyakinkan bahwa ’suara’ di seberang sana adalah orang yang berkepentingan, maka hal tersebut sah-sah saja. Soal pengertian satu majelis, Rifyal berpendapat pengertian satu majelis saat ini tidak bisa disamakan dengan satu majelis zaman Nabi.
Rifyal yang menyabet gelar master dari Department of Social Sciences, Kairo, Mesir ini menganalogikan ijab dan kabul perkawinan atau perceraian dengan perdagangan yang menurut Islam juga harus dilakukan dalam satu majelis. “Tapi sekarang jual beli ekspor impor tidak begitu. Pembelinya di Amerika Serikat, penjual ada di sini. Dan itu di seluruh negara Islam dipandang sah-sah saja,”.
Namun bukan berarti Rifyal setuju dengan penggunaan seluruh media komunikasi untuk ijab kabul perkawinan dan perceraian jarak jauh. Ia berpendapat teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan ketimbang surat elektronik (surel), SMS dan faksimili. Alasan Rifyal lebih bersifat otentifikasi media yang digunakan. Artinya, sulit untuk memastikan bahwa surel, SMS maupun faksimili yang dikirimkan tersebut benar-benar dikirim oleh orang yang bersangkutan.
Senada dengan Rifyal, Abdus Salam Nawawi, Dekan Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya, menyadari perkembangan dunia saat ini tidak bisa lagi membatasi ijab dan kabul harus dalam satu ruang dan waktu. Menurut Abdus Salam, inti dari ijab dan kabul adalah akad atau perjanjian.
Karenanya, sama dengan Rifyal, Abdus Salam berpendapat akad nikah atau ijab kabul sama dengan ijab kabul dalam jual beli. ”Pada prinsipnya sama harus ada ijab dan kabul yang jelas. Apabila kedua pihak yang berakad ini tidak berada satu majelis, kemudian melalui bantuan teknologi keduanya dapat dihubungkan dengan sangat meyakinkan, itu dapat ’dihukumi’ satu majelis,”.
Begitupun dengan perceraian jarak jauh. Menurut Nawawi, ijab kabulnya sama dengan akad, sehingga kalau terpenuhi prinsip-prinsip kepastian, perceraian bisa dilakukan jarak jauh. Meski mengakui perceraian jarak jauh sah jika diketahui kepastiannya  menurut agama, namun Rifyal menyatakan hukum positif di Indonesia belum memungkinkan untuk dilakukan dengan jarak jauh. Pasalnya, perceraian di Indonesia hanya bisa dilakukan di Pengadilan.
Sebagai perbandingan, di Mesir, berdasarkan buku laporan pelatihan hakim Indonesia gelombang II di Kairo, 2003, pengertian satu majelis tidak harus duduk dalam satu tempat. Oleh karenanya, ijab kabul melalui telepon dipandang sah bila dapat dipastikan suara yang didengar adalah suara orang yang melakukan ijab kabul. Begitupun apabila ijab kabul dilakukan lewat surat elektronik dibacakan oleh kuasanya yang sah di depan dua orang saksi nikah dan banyak orang.
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang pernah melakukan perkawinan jarak jauh. Ia saat itu menempuh studi di Mesir dan saat ijab kabul mewakilkan dirinya kepada orang lain lewat surat kuasa. Saat itu, Gus Dur sebagai mempelai pria diwakili kakeknya dari garis ibu, KH Bisri Syansuri. Jika di Indonesia putusan pengadilan mengesahkan perkawinan lewat telepon, lain lagi dengan Malaysia. Di negeri jiran tersebut pernah terjadi polemik soal perceraian jarak jauh ketika Mahkamah Rendah Syariah Gombak Timur mengesahkan perceraian pasangan Shamsuddin Latif dan Azida Fazlina Abdul Latif yang dikirim melalui SMS.
Disinggung soal kasus ini, Rifyal dengan tegas menyatakan perceraian lewat SMS tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Rifyal, ditinjau dari pembuktian, SMS belum diterima sebagai alat bukti di pengadilan. ”Karena keotentikannya diragukan, maka cerai melalui SMS tidak dibolehkan”. Tentang perceraian jarak jauh, peneliti muda Moqsith Ghazali dari The Wahid Institute menganggap perceraian pada prinsipnya sama dengan ijab kabul. Keduanya sama-sama menyangkut persoalan akad atau kontrak. ”Kontrak itu harus jelas, siapa yang melakukan akad, saksi dan walinya siapa. Apalagi ini kontrak jangka panjang,”.
Moqsith Ghazali dari The Wahid Institute menggunakan pendekatan yang berbeda dalam menanggapai persoalan ijab kabul jarak jauh ini. Menurutnya, ketika menggelar prosesi ijab kabul, kedua mempelai harus hadir. Bukan persoalan sah dan tidak sah. Tapi secara moral, Moqsith Ghazali mengira orang menikah atau bercerai itu harus hadir secara fisik. Karena ada kedekatan psikologis antara calon pengantin,”. Menurutnya hampir semua imam fikih berpendapat ijab kabul harus satu majelis. Namun Ulama kontemporer, dengan menimbang persoalan ekonomi, baru-baru ini memperbolehkan perkawinan jarak jauh.Kesimpulannya, Moqsith Ghazali kurang sepakat jika prosesi ijab kabul dan perceraian dilakukan dengan jarak jauh.
Mufti Wilayah Persekutuan, Hashim Yahya, bahwa lafaz talak yang disampaikan via SMS adalah sah menurut hukum syarak. Menurut Hashim, lafaz talak bisa dilakukan secara tatap muka atau lewat surat seandainya suami tinggal berjauhan dengan istrinya.
''Melafazkan talak lewat SMS derajatnya sama dengan surat, telepon, dan e-mail,'' kata Hashim. Pendapat Hashim itu dikemukakan ketika ia diminta mengomentari negeri tetangganya, Singapura, yang membolehkan warga muslim melafazkan talak lewat SMS. Bahkan, di Dubai, Uni Emirat Arab, talak via SMS juga diperbolehkan. Meski secara syar'i sudah sah, masih kata Hashim, tetap harus ditindaklanjuti hingga ke Mahkamah Syariah, dengan kehadiran pasangan yang akan bercerai itu.
Abdul Hamid Zainal Abidin, menteri di Departemen Perdana Menteri, melihat bahwa talak via SMS merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Keluarga Islam. Pada Pasal 124 UU Keluarga Islam disebutkan, semua perceraian atau talak harus dilafazkan di hadapan hakim di Mahkamah Syariah. ''Kendati lafaz talak via SMS itu sah mengikut hukum syarak, mereka yang akan mengucapkan talak harus mematuhi UU Keluarga Islam,'' tutur Abdul Hamid. Jika dilanggar? Si suami bisa dikenai sanksi hukum berupa denda tak lebih dari M$ 1.000, atau penjara kurang dari enam bulan, atau keduanya (denda dan penjara).
Pakar perkawinan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, MAg, punya pendapat menarik. ''Dari segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlak sangat tidak dibenarkan,'' Pendapatnya itu merujuk pada inti ajaran Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk hukum), dan akhlak.
Pendapat berbeda datang dari guru besar Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. ''Saya melihat, talak via SMS itu sudah memenuhi syar'i,''. Tapi, masih kata Saad, talak via SMS itu harus ditindaklanjuti sampai ke pengadilan agama.
Hal senada diutarakan KH Prof. Dr. Umar Shihab. Dalam pandanganKetua Majelis Ulama Indonesia ini, talak itu prinsipnya harus dinyatakan. Bisa diucapkan secara lisan atau dalam bentuk tulisan. ''SMS sudah memenuhi ketentuan tulisan ini,'' katanya. ''Jadi, hukumnya tetap sah,'' ia menambahkan. Pada masa Rasulullah, menurut guru besar hukum Islam IAIN Makassar ini, talak belum pernah dilakukan dalam bentuk tulisan.
Di era kecanggihan teknologi ini, orang dimungkinkan bicara dari kejauhan menggunakan telepon. ''Tetapi, lebih baik talak dilakukan secara lisan,'' kata Umar. Perlu juga dihitung untung ruginya. Jika talak dilakukan dengan SMS, akan sulit terjadi dialog, apalagi menghadirkan saksi dan penengah. Sedangkan jika dengan cara lisan, menurut Umar, mengandung banyak hikmah. ''Suami bisa jadi menggagalkan niatnya untuk menalak setelah keduanya berdialog,''
Karena pernyataan talak bukan masalah sepele, maka pasangan suami-istri yang hendak bercerai mesti ekstra hati-hati. Tak boleh melakukannya dalam keadaan marah. ''Talak lewat SMS lebih baik jangan diaplikasikan dalam urusan rumah tangga,'' .




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Walaupun beberapa Negara mengesahkan bahwa SMS dapat menjadi sarana dalam menjatuhkan kata cerai, namun sebenarnya bila dapat dilakukan dengan cara atau media lain yang lebih gentle, kesatria, serta arif dan bijaksana. Tentunya pengguna cerai melalui via SMS tersebut tidak manusiawi, tidak etis, dan tidak beradab. Sebab hal ini sangat bertentangan dengan semangat dan prinsip dasar syari’ah dalam ikatan (akad) perkawinan. Jadi cerai melalui SMS terlalu menggampangkan masalah sebagai bentuk dari mabuk atau kecanduan teknologi dan sebagai sifat yang paradoks dan kontradiktif dengan proses dahulunya untuk dapat mencapai jenjang pernikahan yang dilakukan penuh seksama dan disertai segal bentuk penghargaan dan penghormatan kepada wanita.
Rifyal yang menyabet gelar master dari Department of Social Sciences, Kairo, Mesir tidak setuju dengan penggunaan seluruh media komunikasi untuk ijab kabul perkawinan dan perceraian jarak jauh. Ia berpendapat teleconference dan telepon sebagai sarana yang memungkinkan ketimbang surat elektronik (surel), SMS dan faksimili. Alasan Rifyal lebih bersifat otentifikasi media yang digunakan. Artinya, sulit untuk memastikan bahwa surel, SMS maupun faksimili yang dikirimkan tersebut benar-benar dikirim oleh orang yang bersangkutan.







B.    Saran
Dalam menanggapi masalah perceraian kita harus mempertimbangkan akan akibat dari perceraian tersebut. Dan mengenai problematika sekarang yaitu perceraian via sms, Walaupun SMS dapat menjadi sarana dalam menjatuhkan kata cerai, namun sebenarnya bila dapat dilakukan dengan cara atau media lain yang lebih gentle, kesatria, serta arif dan bijaksana sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada wanita.




















2 comments:

  1. assalamu'alaikum, sya sangat terkesan dengan tulisan ini, trimakasih telah berbagi wawasan'y, cuman disayangkan dalam makalah/tulisan diatas tidak disertai reverensinya.

    ReplyDelete
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete