Pemberhentian Mohammad Qosim dari jabatan Asisten III Setda Gresik sudah turun. Surat bernomer 887/02/437.73/Kep/2010 tertanggal 4 Januari 2010 yang ditandatangani Bupati Gresik, Robbah Ma’sum itu, diterima yang bersangkutan hari ini.
Kabag humas pemkab Gresik, Hari Syawaluddin membenarkan hal itu. “Turunnya surat tersebut berdasarkan permohonan tertanggl 22 Desember 2009 lalu, karena yang bersangkutan akan mencalonkan sebagai bacawabup,” jelasnya, Rabu (6/1/2010).
Berdasarkan UU RI no 32 tahun 2004, setiap PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus mengundurkan diri dari jabatanya. Juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional No 10 tahun 2005.
Sementara saat dikonfirmasi, Moh Qosim pun juga membenarkan. “Memang sudah turun, itu berdasarkan permohonan kami. Alhamdulillah permohonan saya dikabulkan oleh Bapak Bupati,” tukasnya.
Bagaimana dengan pejabat yang lain???
sumber : http://tinyurl.com/ya6db7a
No comments:
Post a Comment