Sunday, March 28, 2010

PENUTUP


 

A.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang di paparkan pada Bab-bab sebelumnya, dalam penelitian ini dihasilkan beberapa kesimpulan yang menjadi jawaban atas permasalahan yang sudah dirumuskan, kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Berdirinya Komisi Kepolisian Nasional dilatar belakangi adanya tuntutan dari masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Serta untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari aparatur Negara khususnya POLRI yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya.

2.      Kedudukan Komisi Kepolisian Nasional menurut UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005 adalah sebagai Komisi Negara Eksekutif yang mana berfungsi membantu Presiden dalam melakukan pengawasan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni menentukan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian KaPOLRI. Komisi Kepolisian Nasional juga memiliki wewenang untuk mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden  yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara RI, pengembangan sumberdaya manusia Kepolisian Negara RI, dan memberikan saran dan pertimbangan lain dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara RI yang professional dan mandiri, serta menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara RI dan kemudian menyampaikanya kepada Presiden.

3.      Secara posisi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional memiliki kemiripan denganWila>yah al-H{isbah yakni Komisi Kepolisian Nasional merupakan komisi negara dalam kekuasaan pemerintahan (eksekutif), sedangkan Wila>yah al-H{isbah merupakan lembaga peradilan yang juga dalam kekuasaan Khalifah. Kemudian dibentuknya Komisi Kepolisian Nasional juga sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam fiqh siya>sah. Yakni al-amr bi al-ma’ru>f wa al-nahy ‘an al-munkar untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan memperkecil terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seperti fungsi yang dimiliki Wila>yah al- H}isbah.

 

B.     Saran

Dari temuan-temuan tentang kedudukan Komisi Kepolisian Nasional dan setelah dianalisis, maka ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan, yaitu:

1.      Keberadaan Komisi Kepolisian Nasional menurut UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2005 hendaknya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia sehingga semakin kuat landasan hukumnya.

2.      Sesegera mungkin membentuk Komisi Kepolisian Nasional daerah merata di seluruh wilayah Indonesia, agar masyarakat dapat mudah dan cepat melakukan pengaduan.

3.      Sebagai pengawas Kepolisian hendaknya Komisi Kepolisian Nasional diberi kewenangan yang lebih, seperti halnya berwenang melakukan investigasi terhadap semua kasus yang berhubungan dengan Kepolisian Negara RI sebagaimana fungsinya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara RI.

 

No comments:

Post a Comment