Makassar, NU Online
Komisi Bahstul Masail Diniyyah Qonuniyyah (Bidang Kegamaan Perundang-undangan) Muktamar ke 32 NU menghasilkan keputusan agar proses pemilu kepala daerah tingkat gubernur dihapus.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Qonuniyyah Muktamar ke 32 NU Ridwan Lubis. Menurut dia, Pilkada Gubernur dihapus karena dinilai menyedot biaya yang mahal serta berpotensi menimbulkan konflik.
Monday, March 29, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment