Wednesday, April 28, 2010

AZAS HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Asas Hukum keluarga Islam berasal dari hukum islam yang bersumber dari kitab dan sunnah yang dikembangkan oleh akar pikiran orang yang memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad. Asas–asas hukum islam itu banyak, disamping ada yang bersifat umum ada juga yang bersifat khusus terutama dalam hukum keluarga.
Namun demikian yang harus kita ketahui adalah bagaimana kesemua asas itu dapat dijadikan landasan oleh umat islam dalam menjalankan kehidupan keluarga. Para ulama terus mencari hukum-hukum yang tersirat dan tersembunyi serta terus menggali hakikat dibuatnya hukum serta tujuan Allah menciptakan hukum-hukum tersebut. Jika dikaji dengan teliti maka Tujuan Allah menciptakan hukum-hukum itu hanya untuk keselamatan atau kemaslahatan hidup manusia. baik kemaslahatan itu berupa manfaat atau untuk menghindari madharat Bagi kehidupan manusia. hakikat hukum inilah yang terus dijadikan pedoman oleh para ulama dalam mencari tujuan hukum yang bersifat dhanni.
Asas-Asas Hukum keluarga islam merupakan bagian dari hal-hal yang terus digali kaidah dan hikmah di balik wahyu-wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu kiranya dengan mengetahui lebih dalam tentang asas hukum keluarga islam dapat memberikan pemahaman sekaligus penyadaran tentang hakikat hukum keluarga islam itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
Dari landasan diatas maka pemakalah mencoba memaparkan hal hal yang berhubungan dengan Asas-asas hukum islam dan hukum keluarga islam. Dengan rumusan sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari Asas-asas?
2. Apakah Asas–asas Hukum Islam?
3. Apa saja asas-asas hukum keluarga Islam?

C. Tujuan Penulisan
Dari tujuan penulisan diatas yang pemakalah harapkan mahasiswa mampu :
1. Memahami pengertian dari Asas–Asas hukum keluarga.
2. Mengetahui Asas-asas Hukum islam
3. Mengamalkan pengetahuan yang telah difahami dalam kehidupan sehari-hari.












BAB II
PEMBAHASAN

A. Asas-Asas Hukum Islam
Hukum Islam sebagai mana hukum–hukum yang lain mempunyai asas dan tiang pokok. Kekuatan suatu hukum sukar mudahnya, hidup matinya, dapat diterima atau ditolak masyarakat bergantung kepada asas dan tiang-tiang pokoknya.
Maka asas-asas (dasar-dasar) pembinaan hukum islam yang dikatakan da'aimut tasyri'=tiang-tiang pokok pembinaan hukum, antara lain :

1. Nafyul haraji
Keadaan ini sangat benar diperhatikan oleh pengatur hukum islam atau pembuat hukum islam. Karenanya segala taklif islam berada berada dalam batas-batas kemampuan para mukalllaf. Globalnya bahwa tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya.
Allah berfirman:
        
"dan dia tidak menjadikan untuk kamu dalam agam suatu kesukaran (Q.S. Al-Haj: 78)"
      
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Q.S Albaqarah: 286

Rasulullah SAW bersabda "aku dibangkit membawa agama yang mudah lagi gampang"

"tiadalah disuruh pilih antara dua urusan, melainkan nabi memilih yang lebih mudah diantara keduanya "
Segala hukum islam yang diwahyukan Allah, tidak ada didalamnya sesuatu yang menimbulkan kepicikan yang sukar dipikul manusia.
Allah SWT berfirman:

        
"dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka"(Q.S. Al-A'raf:157.)

hal ini tidak berarti bahwa taklif syar'I tidak mengandung kesukaran sedikitpun, kesukaran yang sedikit itu memanglah suatu ciri khas bagi hukum taklifi para fuqoha' menta'rifkan taklif dengan "mengharuskan sesuatu yang padanya ada yang memberatkan"
maka yang ditiadakan itu, ialah kesukaran yang melebihi batas biasa yaitu yang menghabiskan tenaga sipekerja. Akan tetapi mereka dalam pelaksanaan hukum timbul kesukaran-kesukaran, maka Allah SWT. Mengadakan hukum rukhsoh.
contohnya antara lain ialah: kebolehan kita tidak berpuasa pada waktu sakit, didalam perjalanan, ketika hamil dan menyusui, dan juga kebolehan duduk dalam sholat ketika tidak mampu untuk berdiri.
Sebagaimana sabda nabi "sembahyanglah dengan berdiri jika tidak sanggup maka duduklah"
Diadakan hukum dharurat untuk dipergunakan diwaktu darurat. Meringankan hukum adakalanya dengan mengguggurkan sesuatu hukum, seperti hukum sholat bagi wanita yang menstruasi dan wanita nufasa' (bersalin), adakalanya dengan mengurangi yang diperlukan itu, seperti sholat bagi musafir, atau dengan jalan tarkhis, seperti diperbolehkan minum-minuman mabuk untuk menghilangkan sembatan dikerongkongan, adakalanya dengan menangguhkan pelaksanaan kewaktu yang lain, seperti puasa bagi musafir.
2. Qillatul taklif
Asas kedua dari asas-asas hukum islam, tidak membanyakkan hukum taklif, agar tidak memberatkan mukallaf dan tidak menyukarkan, sebagaimana dikatakan dalam bukunya Ibnur Rochman (hukum islam dalam prespektif filsafat) bahwa hjukum islam adalah hukum yang memberikan perhatian yang penuh kepada manusia, baik mengenai diri, ruh, akal, aqidah dll. sebagaimana firman Allah:

           
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu (Q.S. Al-maidah: 101)

Ayat ini mengharuskan parasahabat menyedikitkan pertanyaan dikala wahyu sedang turun mengenai masalah-masalah yang belum diterangkan hukumnya, agar masalah-masalah itu apabila timbul nanti dapat dihasilkan hukumnya dari Qaidah- Qaidah umum sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Nabi SAW. Bersabda:
ان الله فرض فرائض فلا تضيعوها وحد حدودا فلا تعتدو ها وحرم أشياء فلا تنتهكو ها وسكت عن أشياء رحمةبكم غير نسيان فلا تبحثوا عنها
" sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah kamu menyia- nyiakannya dan telah membuat bebeapa batasan maka janganlah kamu melanggari batasan-batasan itu dan telah mengharamkan beberapa perkara maka jangnlah kamu melanggarnya allah berdiam dari beberapa perkara, karena rahmatnya terhadap kamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu mencari hukum untuk perkara itu"
Dan nabi bersabda pula:
اعظم المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم فحرم عليهم من اجل مسئلته (رواه بخاري ة مسلم)
" muslim yang paling besar dosanya ialah orang yang menanyakan tentang suatu yang tidak diharamkan, lalu diharamkan perkara itu atas diri umat lantaran pertanyaan dari orang tersebut"
Inilah sebabnya para sahabat dari fuqoha' madinah tidak menyukai pertanyaan tentang masalah-masalah yang belum terjadi.
Dari hadist nabi ini yang diatas memberi pengertian
ّالَاصل في الاشياء الاباحة لا الحظر فلا يحرم الا ما ورد نص بتحريمهَ

"pokok hukum dalam segala perkara ialah boleh, tidak haram karenanya janganlah diharamkan melainkan ada nash yang mengharamkannya"

Diterangkan oleh AL-Qurtubi bahwasannya Umar ra mengutuk orang yang bertanya tentang sesuatu hukum yang belum terjadi.
Segala bentuk perintah dan larangan dalam Al-Quran dapat ditunaikan tanpa menderita kesukaran yang berat. Muamalat-muamalat selain dari yang diharamkan diberrikan kebebasan kepada kita untuk mengerjakan asal sesudah terjadi keridho'an para pihak.
Diwaktu islam lahir ditengah-tengah masyarakat arab yang telah lama bergelimang dalam aneka adat istiadat tentulah adat istiadat itu tidak dapat dihilangkan sekaligus melainkan secara bertahap dan berangsur-angsur seperti pada mulanya orang yang berzina hanya dihukum dengan caci maki kemudian berpindah pada hukum yang agak berat yaitu dengan hukum rajam, begitu juga sholat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Qatabah, Atha' bahwa pada mulanya sholat difardhukan dua raka'at pagi dan dua raka'at petang, kemudian barulah difardhukan dengan lima raka'at, begitu pula puasa pada mulanya hany difardhukan tiga hari pada tiap bulannya kemudian barulah difardhukan puasa pada bulan ramadhan
3. Seiring dengan kemaslahatan manusia
lantaran inilah ada hukum-hukum yang telah ditetapkan dimansuhkan kembali karena dikehendaki kemaslahatan manusia yang terus berkembang, adanya maslahat sesuai dengan maqasid as-syari’(tujuan-tujuan syari’) artinya dengan maslahah berarti sama dengan merealisasikan maqasid as-syari’.
Memperhatikan kemaslahatan kemaslahatan masyarakat dalam urusan muamalat adalah suatu dasar asasi dari pembinaan hukum (syari’) menerangkan illat hukum yang di syariatkan agar-hukum-hukum itu berkisar sekitar ilatnya. dan inti mengingatkan kepada kita keharusan memelihara kemaslahatan tidak membeku pada nash-nash yang terkadang nash-nash itu mengenai orang-orang tertentu atau daerah tertentu.
Ibnu Qoyim berkata: 'Sesungguhnya syariat itu fondasi dan asasnya ialah hikmah dan kemaslahatan hamba dalam kehidupan dunia maupun kehidupan Akhirat.
Hukum islam dihadapkan kepada bermacam-macan jenis manusia dan keseluruh dunia Maka tentulah Pembina hukum memperhatikan kemaslaatan masing-masing mereka sesuai dengan adat dan iklim yang menyelubungi daerah tersebut, jika kemaslahatan-kemaslahatan itu bertentangan satu sama lain, maka pada masa itu didahulukan maslahat umum atau maslahat khusus dan diharuskan kita menolak kemadaratan yang lebih besar dengan mengerjakan kemadharatan yang lebih kecil.
4. Mewujudkan keadilan yang merata
Islam mengajarkan dalam hidup bermasyarakat ditegakkan keadilan dan ihsan, keadilan yang harus ditegakkan mencakup kedilan terhadap pribadi, keadilan hukum keadilan sosial bermasyarakat dan keadilan dunia.
Manusia didalam hukum islam, sama keadaannya, mereka tidak melebihi karena kebangsaan, karena keturunan karena harta atau karena kemegahan. Tak ada dalam hukum islam penguasa yang bebas dari jeratan undang-undang, apabila mereka berbuat dhalim. Manusia dihadapan Allah adalah sama.
Menurut Mochah Hasan dalam bukunya islam dalam perspektif Sosio cultural, Menyatakan bahwasannya kedudukan manusia adalah sama derajatnya meskipun terdapat stratifikasi sosial, karena hai itu terbentuk karena proses lain dan satu satunya pembedaan dalam agama islam adalah tingkat ketakwaannya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-hujurat ayat 13
 ••           •      •    
Artimya: Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal QS, Al hujurrat :13
5. Memperbolehkan kita mempergunakan segala sesuatu yang indah.
Didalam kitab Al islam wan Nasriyyah, Muhammad abduh menegaskan bahwasannya islam membolehkan kita mempergunakan segala sesuat yang indah , dibolehkan kita memakai yang indah , dibolehkan kita memakan yang sedap dan lezat asalkan tidak berlebih- lebihan, dengan niat yang baik dan memelihara batas agama. Sebagaiman dalam surat An-Nahl Ayat 14-16 Surat Al a' raf ayat 30,31,32, Yang berbunyi.
                                    •   
Artinya : Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.Dan dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk,Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). dan dengan bintang-bintang Itulah mereka mendapat petunjuk.(Q.S An-nahal Ayat 14-16)
   •            •                                                 

Artinya :"Sebahagian diberi-Nya petunjuk dan sebahagian lagi Telah pasti kesesatan bagi mereka. Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk.Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat" Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui."(Q.S Al A' Raf: 30-32)

6. Menetapkan hukum berdasarkan urf,yang berkembang dalam masyarakat.
Urf adalah Sesuatu yang telah berkembang dan terkenal dalam masyarakat dimana tidak dipandang jijik atau buiruk begitu juga definisi yang dikemukakan oleh Wahbah Az-Zauhaili bahwa urf adalah sesuatu yuang menjadi kebiasaan masyarakat dan berjalan dalam perbuatan maupun lafadz dan berkembang ditengah-tengah mereka sebagai contoh nafakah seorang istri diukur dengan keadaan dan tempat dimana mereka berada, nafakah istri si A belum tentu sama kadarnya dengan nafakah istri si B.

7. Syara’ yang menjadi sifat dhatiyyah islam.
Syara’ yang menjadi sifat dzatiyah islam kebanyakan hukumnya diturunkan secara mujmal buat memberi lapangan yang luas kepada para failusuf untuk berijtihad dan untuk memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum islam itu menjadi elastis sesuai dengan tabiat perkembangan manusia yang berangsur-angsur, dan sesuai pula dengan jalan yang ditempuh dibidang taklif amali, yaitu Al-Qur’an selalu menghadapkan hukumnya kepada akal dalam artian hukum-hukum itu tidak sekalipun merintangi kekuatan akal atau mengingkari keistimewaan akal . Sebagai mana dalam alqur’an Surat An-Nisa ayat 82
              
Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.(Q.S. An-Nisa ayat 82)

Dan dalam surat Ali-Imron ayat191

                    • 
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka.” (Q.S Ali-Imron Ayat191)

B. Asas –Asas Hukum keluarga Islam

Sebelum membahas lebih dalam tentang asas hukum keluarga islam lebih dahulu akan dijelaskan pengertian asas-Asas dapat berarti dasar, landasan, fundamen, prinsip dan jiwa atau cita-cita. Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum dengan tidak menyebutkan secara khusus cara pelaksanaannya. Asas dapat juga disebut pengertian-pengertian dan nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang sesuatu.
Asas dan dasar hukum perkawinan
1. Sendi-sendi dalam hukum perkawinan
Persoalan keluarga dalam islam biasanya merujuk pada al-Qur’an Surat An-Nissa ayat 1 yang menjelaskan hakikat fitriyyah namun sangat penting dak krusial.
 ••                 •       •     
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanyaAllah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama laindan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.


Ayat tersebut menyeru kepada manusia secara umum karena mereka kembali kepada tuhan yang telah menciptakannya dimna Dialah yang menciptakan mereka dari jiwa yang satu dan darinya allah menciptakan istrinya dan mengembangbiakan laki-laki dan perempuan yang banyak.Dari hakikat tersebutlah kita dapat merenungkan beberapa hal
Pertama: Ayat ini memperingatkan manusia akan satu tempat yang merupakan asal dan tempat kembali

Kedua: Menunjukan bahwa seluruh manusia ciptaannya bersatu dalam satu ikatan rahim, bertemu dalam sebuah hubungan kekerabatan dan datang dari sumber dari keturunan yang sama,
Ketiga: Adalah manusia berasal dari satu jiwa dimana akan menjelaskan bahwa adanya jaminan untuk tidak adanya pandangan minor dan merendahkan perempuan, dimana perempuan dengan fitrah dan segala karakteristik dasar yang dimilikinya sama halnya dengan laki-laki
Keempat: Allah menegaskan bahwa basis dan cikal bakal kehidupan manusia adalah keluarga.
Dari sini juga dapat dipahami bahwa pernikahan merupakan kebutuhan naluri yang sangat fitrah dan pada sisi lain merupakan ibadah. Ini dikarenakan manusia sadar akan ketertarikan manusia akan ketrtarikan nya terhadap lawan jenisnya, dari situlah diketahui hikmah penciptaan sesuatu berpasangan adalah ia menciptakan keserasian antara pasangan itu saling memenuhi dan melengkapi kebutuhan fitriah, jiwa dan jasmani.
2. Asas asas dalam hukum perkawinan islam
Manusia memang ditabiatkan ingin kekal hidupnya didunia ini , dan kekekalan itu adalah keturunan ,anak dan cucum oleh karena itu perlu diatur masalah-masalah kekeluargaan Dalam ikatan perkawinan Sebagai salah satu bentuk perjanjian (suci) Antara seorang pria dan seorang wanita menuju kehidupan yang bahagia , terikat dengan adanya Mistaqon Gholidhan., Karenanya islam mengadakan beberapa wasilah yang apbila benar-benar dipeliharakan , maka hidup suami istri itu menjadi kuat dan kekal serta terhindar dari kehancuran , Maka dibutuhkan Asas-asas sebagai pondasi dalam menghindari kehancuran rumah tangga.diantara asas-asasny ialah :
a. Asas kesukarelaan
Asas kesukarelaan Merupakan asas terpenting perkawinan islam. Kesukarelaan itu tidak hanya terdapat antara kedua calon suami istri, tetapi juga antara kedua orang tua kedua belah fihak calon suami istri. Kesukarelaan orang tua yang menjadi wali seorang wanita, merupakan sendi asasi perkawinan islam.
b. Asas persetujuan kedua belah pihak
Asas ini merupakan konsekuensi logis asas pertama. Ini berarti bahwa tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan. Persetujuan seorang gadis untuk dinikahkan dengan seorang pemuda, misalnya, harus diminta terlebih dahulu oleh wali atau orangtuanya. Menurut sunnah Nabi, persetujuan itu dapat disimpulkan dari diamnya gadis tersebut.
c. Asas kebebasan memilih pasangan
Asas ini juga disebutkan dalam sunnah Nabi. Dicertiakan oleh Ibnu Abbas bahwa pada suatu ketika seorang gadis bernama jariyah menghadap rasulullah dan menyatakan bahwa ia telah dikawinkan oleh ayahnya dengan seorang yang tidak disukainya. Setelah mendengar pengaduan itu, nabi menegaskan bahwa ia (jariyah) dapat memilih untuk meneruskan perkawinan dengan orang yang tidak disukaianya itu atau meminta supaya perkawinannya dibatalkan untuk dapat memilih pasangan dan kawin dengan orang lain yang disukainya.
Dalam konteks keindonesiaan tidak sedikit umumnya para wanita cenderung diberikan ruang yang sangat sempit untuk menentukan jodohnya, hal ini dikarenakan orang tua yang karena kehendaknya sendiri tidak mau untuk merestui calon suami pilihan anaknya tersebut, banyak factor yang menyebabkan orang tua bersikap demikian diantaranya karena hanya calon suami pilihan anaknya tersebut merupakan seorang yang tidak berada ataupun tukang kuli, lantas dengan alasan yang praktis ini orang tua tidak merestui calon suami pilihan anaknya tersebut, hal ini bertentangan sekali dengan asas kebebasan untuk memilih pasangan.
d. Asas kemitraan suami istri/tolong menolong
Yaitu dengan tugas dan fungsi yang berbeda karena perbedaan kodrat (sifat asal, pembawaan) disebutkan dalam Al-Quran (Q.S. An-Nisa’: 34)
                                       •     

kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.


•         •   •                         •                                 ••   

“ Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tika dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.(Q.S Al-Baqarah: 187)

Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami istri dalam beberapa hal sama, dalam hal yang lain berbeda: suami menjadi kepala keluarga, istri menjadi kepala dan penanggung tanggung jawab pengaturan rumah tangga.

e. Asas untuk selama–lamanya
asas ini menunjukkan bahwa perkawinan dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina cinta seraya kasih sayang selama hidup. Dalam hal ini disebutkan dalam Al- Quran surah Al-Rum ayat 30,

            ••   •      
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Dari asas ini pula maka perkawinan sementara atau yang lebih dikenal sebagai kawin mut’ah yakni kawin untuk bersenang – senang selama waktu tertentu saja, seperti yang terdapat pada beberapa waktu dahulu pada manyarakat aarab jahiliyah, dilarang oleh Nabi.

f. Asas monogami terbuka
Asas ini dapat dilihat dari al-quran surah an-nisa ayat 129,

           •             
Artinya :Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
                              
Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Dalam ayat 3 ini, laki-laki muslim dibolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu orang, asal memenuhi beberapa syarat tertentu, da yang paling pokok adalah untuk dapat berlaku adil kepada wanita–wanita yang dinikahinya, sebagaimana dijelaskan pada ayat 129, bahwa manusia tidak akan mugkin berlaku adil terhadap istri-istrinya walaupun ia ingin berbuat demikian. Oleh karena ketidak mungkinan berlaku adil terhadap istri-istri itu maka Allah menegaskan bahwa seorang lelaki lebih baik menikah dengan seorang wanita saja. Dengan ini berarti bahwa poligami merupakan jalan darurat yang baru boleh dilalui oleh seorang laki-laki apabila terdapat hal- hal yang menuntut demikian seperti tujuan pernikahan yang tidak tercapai(tidak memeliki keturunan) atau istri tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai istri.

g. Asas Saling Menghormati

Keluarga merupakan suatu unit terkecil dari suatu Negara yang terdiri dari bapak ibu dan anak, keluarga yang tentram merrupakan idaman semua manusia baik dalam lapisan masyarakat yang taraf hidupnya rendah maupun mereka yang taraf hidupnya tinggi tentunya untuk mendapatkan sebuah keluarga yang tentram tidak serta merta tanpa melalui usaha, sikap pemahaman dan penyadaran akan tanggung jawab masing-masing dari suami istri harus benar-benar disikapi dan disadari oleh mereka.
Dan begitu juga rasa saling menghormati merupakan salah satu tonggak terjaminnya keluarga yang tenteram, sejahtera, mereka harus saling menghormati ketika mereka melakukan peran serta kewajibannya masing-masing salah satu faktor yang menyebabkan runtuhnya sebuah keluarga karena tidak adanya rasa menghormati banyak anak yang berada diluar pengawasan orang tua lantaran ia hanya mementingkan kehendaknya sendiri tidak mau mendengarkan usapan orang tua sehingga ia tidak terurus lantaran tidak mempunya sikap untuk menghormati dan hanya mementingkan kepentingan pribadinya.
Sebagaimana Allah telah memuliakan manusia, menjadi keharusan setiap manusia untuk saling menghormati dan memuliakan, tanpa memandang jenis suku, warna kulit, bahasa dan keturunannya. Bahkan Islam mengajarkan untuk menghormati manusia walaupun telah menjadi mayat. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW berdiri khusyu’ menghormati jenazah seorang yahudi. Kemudian seseorang berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia jenazah yahudi”. Nabi SAW bersabda: “Bukankah dia juga adalah seorang berjiwa ?”. (HR. Imam Muslim). Sebagaimana nabi mauammad
Begitupula Nabi Muhammad selalu bersikap baik hati terhadap keluarganya. Terhadap istri-istrinya, rasulullah tidak pernah kasar sikapnya. Oarng-orang mekkah pada umumnya merasa aneh terhadap prilaku baik seperti itu. Rasulullah mentoleransi perkataan sebagian istrinya yang merasa menyakitkan hati, meskipun perkataan seperti itu tidak disukai oleh istrinya yang lain. Nabi dengan penuh empati mengajak para pengikutnya untuk bersikap baik hati terhadap istri-istri mereka, karena, seperti sering kali diucapkannya, lelaki dan perempuan itu sama-sama memiliki sifat baik dan sifat buruk. Suami tidak boleh Cuma gara-gara kebiasaan istrinya yang tak menyenangkan lalu mencweraikannya. Jika suami tidak menyukai beberapa sifat istrinya, istri tentu memiliki sifat-sifat lain yang menyenangkannya. Dengan demikian urusannya jadi seimbang. Nabi SAW sangat menyayangi anak-anak dan cucu-cucunya. Nabi memperlihatkan rasa cinta dan kelembutan hatinya kepada mereka. Nabi saw. Mencintai mereka, memangku mereka, menundukkan mereka diatas kedua bahunya dan menciumi mereka, semua ini bertentangan dengan adat dan kebiasaan masyarakat arab pada waktu itu.

h. Asas Mu’asyarah bil ma’ruf

Ketika sudah terbentuk keluarga dalam rumah tangga dengan dibuktikan adanya akad perkawinan yang sah maka keduanya harus menegakkan sendi-sendi keluarga dengan mengikat erat dan saling memberi dan menerima. Suami juga harus melaksankan kewajiban dan haknya begitu juga dengan istrinya. Pergaulan yang baik dalam keluarga akan memberikan nilai dan spirit bagi keluarga dalan jangka waktu selanjutnya seperti terbentuknya keluarga sakinah mawaddah dan warahmah yang melahirkan keturunan yang shalih dan shalihah
Sebagaimana yang diterangkan dalam surat annisa’ ayat 19

                                     
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

disebutkan dalam tafsir Al-Manar mengeanai ayat ini adalah mempergauli istri dengan cara yang ma’ruf yang mereka kenal dan disukai oleh hati mereka serta tidak dianmggap mungkar oleh sayra’ tradisi dan kesopanan. Maka mempersempit nafkaf dan menyakitinya dengan perkataan atau perbuatan atau bermuka masam ketika bertemu mereka maka semua hal itu telah m,enafikan pergaulan secara ma’ruf.
i. Asas Kesetaraan hak dan tanggung jawab

Dalam hubungan suami istri dalam rumah tangga suami dan istri sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, kewajiban istri merupakan hak bagi suami begitu juga sebaliknya. Hal ini dapat ditemukan dalam surat al-Baqorah ayat 228
                                             

Artinya wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana

Meskipun demikian, suami mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi yaitu sebagai kepala keluarga, sebagaimana di isyaratkan diujung ayat tersebut begitu juga dengan sabda nabi yang artinya “ Ketahuilah bahwa kamu mempunyai hak yang harus dipikul oleh istrimu dan istrimu mempunyai hak yang harus kamu pikul,” hadis dari amru bin Al -Ahwash

j. Asas regeneratif

Yakni memperbaharui dan melanjutkan keturunan sebagai bagian dari tujuan hukum islam sebagaimana dipertegas dalam surat Annisa’ Ayat 1.
 ••                 •       •     
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu

Dan Dalam Surat An Nahl ayat 72
                      
Artinya: Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka Mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"

3. Tujuan perkawinan dalam islam
Sebagaimana hukum-hukum yamg lain yang dituetapkan dengan tujuan tertentu sesuai dengan tujun terbentuknya demikian pula halnya dengan syariat islam yang mensyariatkan perkawinan denga tujuan trtentu pula. Diantara tujuan itu adalah:
1. Melanjutkan keturunan yang merupakan sambungan hidup dan penyambung cita-cita, membentuk keluarga dan dari keluarga terbentuk ummat dalam firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 72
2. Untuk menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang dilarang Allah mengerjakannya
يا معشر الشباب من استطاع منكم البا ءة فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه ل وجا ء(رواه بخاري ومسلم )

Artinya : Hai sekalian pemuda barang siapa yang telah sanggup diantara kamu untk kawin maka hewndaklah ia kawin. Maka sesungguhnya kawin itu menghal;angi pandamgan ( Kepada yang dilarang agama ) dan memelihara kehormatan dan barang siaspa yang tidak sanggup hendaklah ia berpuasa maka sesungguhnya puasa itu adalah perisai baginya ( H.R. Bukhori Muslim)

3. Untuk menimbulkan rasa cinta antara suami dan istri, menimbulkan rasa kasih sayang antara orang tua dan anak-anaknya, adanya rasa kasih sayang antara sesama anggota keluarga Firman Allah SWT Qur-an Surat AR-Rum ayat 21
            ••   •      
Artinya : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

4. Untuk menghormati sunnah Rasul. Beliau mencela orang-orang yang berjanji akan puasa setiap hari, akan bangun dan beribadah setiap malam dan tidak akan kawin-kawin. Beliau bersabda : Yang artinya :” Maka barang siapa yang benci kepada sunahku bukanlah ia termasuk umatku “ (H.R bukhari Muslim)
5. Untuk membersihkan keturunan karena keturunan yang bersih dan jelas setatusmya hanya diperoleh dengan perkawinan.

BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
asas-Asas dapat berarti dasar, landasan, fundamen, prinsip dan jiwa atau cita-cita. Asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum dengan tidak menyebutkan secara khusus cara pelaksanaannya. Asas dapat juga disebut pengertian-pengertian dan nilai-nilai yang menjadi titik tolak berpikir tentang sesuatu
asas dalam hukum islam adalah sbagai berikut yaitu: Nafyul haraji, Seiring dengan kemaslahatan manusia, Qillatul taklif, Mewujudkan keadilan yang merata, Memperbolehkan kita mempergunakan segala sesuatu yang indah, Menetapkan hukum berdasarkan urf yang berkembang dalam masyarakat, Syara’ yang menjadi sifat dhatiyyah islam.
Sedangkan asas dalam hukum keluarga islam yaitu: Asas kesukarelaan, Asas persetujuan kedua belah pihak, Asas kebebasan memilih pasangan, Asas kemitraan suami istri/tolong menolong, Asas untuk selama–lamanya, Asas monogami terbuka, Asas Saling Menghormati, Asas Muasyarah bil ma’ruf, Asas Kesetaraan hak dan tanggung jawab, Asas regeneratif.

B. Saran
Dalam makalah ini kami sadari masih banyak kekurangannya Karena tidak ada gading yang tak retak dari itu penulis berharap untuk membaca buku-buku lain yang lebih relevan untuk memahami secara mendalam asas hukum keluarga islam

Daftar Pustaka

Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita, Jakarta: Gema Insane, 1999
Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta, Penada Media Th, 2006
Ahmad Eaiz, Dustur Al-Usrah Ei zhilal Al-Qur’an, Bairut Muassasah Ar-Risalah 1983
Drs. M. Ibnu Rochman, M.Ag, hukum islam dalam perspektif filsafat, Yogyakarta: Filosofi pers, 2001
Drs. Beni Ahmad Saebani, M.Si., Filsafat Hukum Islam: Bandung: Pustaka setia, 2008
Hasbi Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam , Jakarta Bulan bintang, 1975
Miftahul huda, Filsafat Hukum Islam Ponorogo, STAIN Ponorogo Press 2006
Murtadha Muthahbari, Manusia dan Alam Semesta, Jakarta: lentera, 2006
Prof. Dr. H. Isma’il Muhammad Syah, S.H., Filsafat hukum islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Prof. Muhammad Abu zahrah, Ushul Fiqh, Jakarta: Pustaka firdaus, 2005
Prof. H. Muhammad Daud Ali S.H., hukum islam, Jakarta: PT Raja grafindo Persada, 2007
Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan , Jakarta , Bulan Bintang :1974
KH. Ahamad Az-zahar Albasyir M.A., pokok-poko persoalan filsafat hukum islam, Yogyakarta, Uii pres yogyakrta, 2006,
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Ushul Al-fiqh Al-Islamiy, Suriyah: Dar Al-fikr. 2006



No comments:

Post a Comment