Monday, April 26, 2010

SEJARAH PERADILAN ISLAM MASA KHULAFAUR RASYIDIN

SEJARAH PERADILAN ISLAM MASA KHULAFAUR RASYIDIN

Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
" Hukum Peradilan Islam "













Oleh
syifaul qulub
Dosen Pembimbing :
Muhammad Zayyin Chudlori


FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2009
KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah, akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul " Sejarah Peradian Islam Masa Khulafaur Rasyidin ", ini guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum Peradilan Islam.
Kami pun tidak akan selesai tanpa bantuan dari berbagai pihak, maka dari itu kami mengucapkan trima kasih kepada Bapak Muhammad Zayin Chudlori, selaku dosen pembimbing kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini.
Makalah ini sangatlah jauh dari sempurna, masih banyak kekurangan-kekurangan yang terdapat didalamnya, maka kami berharap agar pembaca dapat memberikan saran ataupun kritikan yang bersifat membangun agar lebih terciptanya kesempurnaan pada penulisan tugas berikutnya.
Semoga tugas ini dapat bermanfa'at bagi kami dan umumnya pada pembaca amiiiin…….

BAB I
PENDAHULUAN

بسم الله الرحمن الرحيم

Setelah nabi Muhammad Saw wafat, sahabat sebagai generasi islam pertama, meneruskan ajaran dan misi kerasulan. Berita meninggalnya Nabi Muhammad Saw merupakan peristiwa yang mengejutkan sahabat. Sebelum jenazah Nabi dikubur, sahabat telah berusaha memilih penggantinya sebagai pemimpin agama dan pemimpin negara. Abu Bakar adalah sahabat pertama yang dipilih sebagai pengganti Nabi, kemudian Abu Bakar diganti oleh Umar bin Khattab, umar bin kattab diganti oleh Usman bin Affan, dan Usman bin Affan diganti oleh Ali bin Abi Thalib. Empat pemimpin umat diatas dikenal sebagai al-Khulafa al-Rasyidun (Para pemimpin yang di Ridhai).
Disini kami akan menjelaskan mengenai peradilan terhadap perkembangan hukum Islam pada masa para sahabat.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Sejarah Peradilan Islam Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Pada masa awal Islam, tugas badan Peradilan dipegang oleh Nabi sendiri. Bila beliau berhalangan, tugas-tugas tersebut diwakilkan kepada orang lain, seperti Muaz yang diangkat menjadi hakim di Yaman, Attab bin Asied yang diangkat menjadi Gubernur di Makkah. Nabi pernah pula mengutus Ali ke Yaman untuk melaksanakan tugas serupa. Pada masa nabi terlihat bahwa tugas pemerintahan dan peradilan berada pada satu lembaga, belum terlihat adanya pemisahan antara kekuasaan Eksekutif dan Yudikatif. Sewaktu memutuskan suatu perkara, Ali memberi nasehat bahwa bila mereka setuju dengan apa yang dilakukan itu, maka itulah keputusan, dan bila mereka tidak setuju, Ali menasehatkan agar mereka menahan diri dan menyampaikan perkara mereka kepada Nabi untuk dapat diberi keputusan. Akan tetapi, mereka tidak menyetujui keputusan Ali dan mengatakan, itulah keputusan mereka. Dengan demikian, pada masa Nabi sudah ada lembaga banding.
Mengingat pentingnya tugas melaksanakan peradilan, Nabi selalu menguji para hakim yang diutus ke berbagai daerah tentang pengetahuan mereka dalam bidang peradilan. Hal ini terlihat sewaktu Nabi mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman. Nabi menyuruh Muaz merinci secara kronologis dasar hukum yang akan dipedomaninya dalam memutuskan suatu perkara. Hasil Ijtihad para sahabat kemungkinan dikuatkan, ditolak atau disempurnakan nabi. Sebagai contoh Ijtihad dalam memutuskan perkara yang dibenarkan Nabi adalah putusan Ali, sebagaimana Ali memutuskan pembayaran diat yang berbeda terhadap empat orang yang meninggal disebuah kandang Singa, yang mereka masuk kedalamnya secara tarik-menarik, disebabkan dorongan orang-orang yang ingin melihat singa tersebut. Ali hanya menjatuhkan diat yang sempurna untuk laki-laki ke empat yang jatuh ke kandang itu. Para keluarga korban keberatan terhadap keputusan Ali tersebut, sehingga mereka datang kepada nabi dan nabi membenarkan keputusan yang telah ditetapkan Ali.
Begitu juga nabi memberi petunjuk kepada calon hakim bila mereka akan memutuskan suatu perkara. Hal ini terlihat ketika nabi akan mengutus Ali ke Yaman. Para sahabat yang diutus ke daerah-daerah kekuasaan Islam pada dasarnya memutuskan suatu hukun dengan Nash. Perkara yang diputuskan berdasarkan ijtihad, maka hasilnya disampaikan Nabi. Dengan pengangkatan hakim diluar pusat kekuasaan Madinah, terlihat bahwa lembaga peradilan pada masa nabi telah mempunyai dua tingkatan, tingkatan pertama yang dilaksanakan oleh para sahabat dan tingkat banding yang diputuskan oleh nabi sendiri.
Pada masa Khalifah Abu Bakar, keadaan peradilan relatif sama dengan yang terdapat pada masa nabi. Hal ini terutama disebabkan Abu Bakar sibuk membasmi kaum Murtad dan orang-orang yang membangkang menunaikan zakat, disamping terdapatnya berbagai masalah politik dan pemerintahan. Faktor lain adalah disebabkan daerah kekuasaan Islam masih sama sebagaimana pada masa nabi. Abu bakar menyerah kan urusan qadla' diserahkan kepada umar bin kattab selama dua tahun, namun selama itu tidak pernah terjadi sengketa yang perlu dihadapkan ke muka pengadilan, karena umar dikenal sebagainya sebagai orang yang keras. Dan karena kaum muslimin pada saat itu dikenal soleh dan toleran terhadap sesama muslim.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, keadaan daerah kekuasaan Islam semakin luas dan pemerintahan menghadapi berbagai masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya, disebabkan terjadinya pertemuan beberapa kebudayaan, sehingga Umar perlu untuk memisahkan kekuasaan Eksekutif dan Yudikatif (Kekuasaan Peradilan dan Pemerintahan). Dan Umar bin Kattab mengangkat Abu Darda' sebagai Qadli di kota Madinah, Syuraih di Basrah, Abu Musa al Asy'ary di Kuffah, dan Syuraih bin Qais bin Abil Ash di daerah Mesir.
Para Hakim ditetapkan daerah Yurisdiksinya dan diangkat oleh Khalifah atau diwakilkan kepada para gubernur di daerah. Kepada hakim yang diangkat secara langsung, Khalifah memberikan ketentuan-ketentuan untuk dijadikan pedoman. Hal ini terjadi dari surat yang dikirim oleh Umar kepada Abu Musa al-'Asyari, (Qadli di Kufah) yang isinya mengandung pokok-pokok penyelesaian perkara dimuka sidang, yang ternyata disambut dan diterima dikalangan Ulama' serta menghimpun pokok-pokok hukum.
Kadhi Kaufah yang berisi petunjuk tentang peradilan yang kemudian dikenal dengan Risalah al-Qadha dari Umar. Risalah al-Qadha ini berisi sepuluh butir pedoman para hakim dalam melaksanakan peradilan. Dengan demikian, pada masa ini lembaga peradilan telah merupakan badan khusus dibawah pengawasan penguasa. Meskipun telah terjadi pemisahan antara lembaga " Eksekutif dan Yudikatif ", pada masa Khalifah Umar belum terdapat Panitera pengadilan dan regestrasi keputusan hakim. Akan tetapi, pada masa ini sudah dikenal praktek Yurisprudensi.
Pada masa Khalifah Utsman bin Affan pertama kali mendirikan Gedung Pengadilan, yang dimasa dua orang Khalifah sebelumnya, kegiatan ini dilakukan di Masjid. Demikian juga dimasa Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali telah ditertibkan Gaji bagi Pejabat-pejabat Peradilan dengan diambilkan dari Khas Baitul Mal yang mula-mula dirintis dimasa Khalifah Abu Bakar .
Demikian pula masa Khalifah Ali bin Abi Thalib mengangkat An Nakha'i sebagai gubernur di Ustur dan mesir dengan pesan-pesannya, agar Ia bertaqwa kepada Allah, dan agar hatinya diliputi rasa kasih sayang dan kecintaan terhadap rakyat, dan agar bermusyawarah dan memilih Penasehat-penasehat, serta dijelaskannya tentang siasat pemerintahan. Pada periode ini, para Qadli mulai mempunyai juru tulis (Panitera)," Sekretaris " yang mencatat dan menghimpun hukum-hukum produk Qadlanya.
.
BAB III
PENUTUP
 Kesimpulan:

Ketika para khalifah dihadapkan suatu perkara kepada mereka dan disuruh memberikan fatwa hukum, maka para khalifah mencari ketentuan hukumnya dalam Kitaballah, bila tidak menemukan ketentuan hukum dalam al-Qur'an maka mereka mencarinya dalam sunnah Nabi dan Ijma'.
Seperti Abu Bakar, umar, atau dengan menyumpah pembawa sunnah tersebut atas kebenarannya sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib. Pada periode ini, para Qadli belum mempunyai sekretaris atau catatan yang menghimpun hukum-hukum produk Qadlanya, karena Qadli lah yang melaksanakan sendiri segala keputusan yang dikeluarkannya, demikian juga qadli pada masa itu belum mempunyai tempat kusus (Gedung Pengadilan), sehingga mula-mula seorang qadli hanya berada di rumah, kemudian pihak-pihak yang berpekara itu datang kerumahnya, lalu diperiksa dan diputuskan disitu juga. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, masjidlah yang dijadikn tempat untuk menyelesaikan segala sengketa dimana fungsi masjid yang sebenarnya tidaklah sebatas hanya untuk melakukan sembahyang saja, tetapi merupakan pusat bagi pemecahan segala urusan sosial, seperti pengadilan, pengajaran, dan memecahkan berbagai masalah.

DAFTAR PUSTAKA
Juhaya S. Praja, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Rosda, Bandung, 2000,
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, I'lam al-Muwaqqi'in, juz II, Maktabah al Tijariah al Kubra, Mesir,
Muhammad 'Ali al-Sais, Tarikh al-Fiqh al-Islami, Kairo
Hasbi Ash Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, al Ma'arif, Bandung, 1964, hal. 18
Hasan Ibrahim Hasan, Tarikh al Islam, Juz I, Muktabah al Nahdhah al Mishriah, Kairo, hal. 526 al.164
Salam Madkur, al-Qada fi al-Islam, Dar al-Nahdhah al-Arabiah, Khairo, 1964, hal. 24
Amir Lutfi, Hukum Perubahan Struktur Kekuasan, Susqa Press, Pekan Baru, 1991, hal. 28


No comments:

Post a Comment