A. Pengertian Hukum Kewarisan Islam, Dasar dan Sumber Hukum Kewarisan Islam.
1. Pengertian Hukum Kewarisan Islam
Al-Qur'an telah menunjukkan dan menjelaskan adanya hukum kewarisan. Hal ini dapat dilihat dari ungkapan-ungkapan kata yang dipergunakan al-Qur'an untuk menunjukkan adanya hukum kewarisan, yaitu:
1). Al-Irs
Al-Irs dalam bahasa Arab adalah bentuk mas}dar dari kata warisa, yarisu, irsan. Kata-kata ini berasal dari kata asli warisa yang bermakna dasar perpindahan harta miliki, atau perpindahan pusaka. Jadi kata al-Irs secara umum mengandung arti perpindahan sesuatu dari seseorang kepada seseorang, atau perpindahan sesuatu dari sesuatu kaum kepada kaum lainnya, baik berupa ilmu, harta atau kemuliaan. Karena al-Irsi ini mengandung arti yang sangat umum dalam al-Qur'an, sehingga dalam hal ini pada intinya tentang pengalihan harta pusaka dan pewaris kepada ahli waris yang terdekat.
2). Al-Fara>id}
Al-Fara>id berasal dari kata farad}a yang berarti suatu ketentuan untuk maskawin, menurut al-Qur'an, penjelasan, penghalalan ketetapan yang diwajibkan, ketatapan yang pasti. Namun dalam hal ini makna yang cocok adalah ketetapan yang pasti. Istilah fara>id} merujuk pada aspek realitas ahli waris untuk melaksanakan hukum.
3). Al-Tirkah
Al-Tirkah dari kata taraka yang mengandung beberapa makna dasar yaitu membiarkan, menjadi, mengulurkan lidah, meninggalkan agama dan harta peninggalan. Namun dalam hal ini dibatasi pada makna harta peninggalan. Sehingga kata tirkah ini bisa disebut sebagai tirkah yang merupakan miliki pribadi pewaris yang harus berpindah kepada ahli waris secara individual dan secara pasti setelah ia wafat, dan juga ahli waris harus memanfaatkan tirkah tersebut dengan baik.
Dengan demikian, bahwa hukum kewarisan ini sudah dijelaskan dalam al-Qur'an dengan istilah kata yang berbeda, namun pada intinya mengandung makna mengenai masalah harta peninggalan atau proses perpindahan harta peninggalan kepada ahli waris.
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Yang dimaksud dengan hukum kewarisan Islam adalah hukum kewarisan yang diatur dalam al-Qur'an, Sunnah Rasul dan fiqh sebagai hasil ijtihad para fuqoha’> dalam memahami ketentuan al-Qur'an dan Sunnah Rasul.
Jadi hukum waris Islam merupakan suatu hukum yang mengatur tentang pemindahan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris. Setelah pewaris meninggal dunia, berdasarkan al-Qur'an, Hadits an fiqh. Dalam hal kewarisan ini hukum Islam telah menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya dari seluruh kerabat dan nasibnya tanpa membeda-bedakan antara laki-laki dan perempuan.
2. Dasar dan Sumber Hukum Kewarisan Islam
Hukum kewarisan Islam merupakan bagian dari agama Islam yang mengatur mengenai kepemindahan harta peninggalan orang yang sudah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup.
Hukum kewarisan Islam ini berdasar dan bersumber dari :
a. QS. al-Nisa>’ : 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (٧)
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
b. QS. Al-Nisa>’ : 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١)
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
c. QS Al-Nisa>’ : 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢)
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
d. Q.S Al-Nisa>’ : 176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (١٧٦)
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kala>lah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
e. Hadits Rasul
- Riwayat Muslim dan Abu Daud
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله ...
“Bagikan harta warisan di antara ahli waris menurut Kitabullah”
- Riwayat Muslim
عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم الحقوا الفرائض بأهلها فما بقى فهو لأولى رجل ذكر ( رواه مسلم)
“Dan Ibnu Abbas berkata “Bahwa Rasulullah SAW. bersabda : “Bagikanlah bagian-bagian tertentu itu kepada yang berhak, adapun sisanya adalah untuk ahli waris lelaki yang terdekat”.
f. Ijma’ dan Ijtihad
Ijma’ dan ijtihad para sahabat, Imam-Imam mazhab dan mujtahid-mujtahid mempunyai peranan yang tidak kecil terhadap pemecahan-pemecahan terhadap masalah ilmu waris yang belum dijelaskan oleh nash-nash yang sharih.
B. Asas-asas, Rukun dan Syarat Hukum Kewarisan Islam
1. Asas-asas Hukum Kewarisan Islam
Hukum kewarisan Islam sebagai hukum agama yang mengatur mengenai peralihan harta peninggalan, mengandung berbagai asas, diantaranya :
1). Asas ijba>ri
Asas ijba>ri yaitu peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup berlaku dengan sendirinya tanpa ada usaha dari yang meninggal atau kehendak dari yang menerimanya.
Dengan ini berarti bahwa peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya, menurut kehendak Allah tanpa tergantung kepada kehendak dari pewaris atau permintaan dari ahli warisnya.
Asas ijbar ini bersifat memaksa karena ahli wais di sini harus menerima bagian-bagian yang telah ditetapkan. Dan pewaris juga tidak bisa mengatur pemindahan ahli waris tersebut. Karena semua telah ditentukan oleh Allah SWT.
Dengan hukum kewarisan Islam, asas ijbari dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu:
1). Dari segi peralihan harta
2). Dari segi jumlah harta yang beralih
3). Dan dari segi kepada siapa harta itu beralih.
2). Asas bilateral
Asas ini mengandung arti bahwa harta warisan beralih kepada ahli waris selalu melalui dua arah, yaitu ahli waris dari pihak kerabat baik dan gars keturunan laki-laki maupun garis keturunan perempuan.
3). Asas individual
Asas individual ini berarti bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi untuk dimiliki secara perorangan, tanpa terikat dengan ahli waris lain.
Jadi ahli waris berhak penuh atas bagian yang telah diperolehnya.
4). Asas keadilan berimbang
Asas ini berarti keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan. Dalam hal ini bisa dilihat keadilan dalam pembagian harta waris karena perbedaan jenis kelamin tidak menentukan hak kewarisan.
5). Asas semata akibat kematian
Asas ini mengandung arti bahwa harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain selama yang mempunyai harta masih hidup. Dan segala bentuk peralihan harta seseorang yang masih hidup tidak termasuk dalam kewarisan menurut hukum Islam.
Dari asas-asas tersebut dapat dilihat perbedaan hukum kewarisan Islam dengan kewarisan lain.
2. Rukun dan Syarat Hukum Kewarisan Islam
Dalam pembagian harta waris ada 3 rukun, yaitu:
1). Mauru>ts (Tirkah) yaitu harta benda yang ditinggalkan oleh si mati yang bakal dipusakai oleh ahli waris setelah diambil untuk biaya-biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat.
Tirkah mauru>ts ini terdiri dari :
- Benda dan sifat yang mempunyai nilai kebendaan
- Hak-hak kebendaan
- Hak-hak yang bukan kebendaan
2). Muwarrist, yaitu orang meninggal dunia dengan meninggalkan harta peninggalan.
3). Wa>rits yaitu orang yang akan mewarisi harta peninggalan muwarits karena mempunyai sebab-sebab untuk mewarisi.
Dalam pembagian waris selain ada rukun, ada juga syarat-syarat yang harus dipatuhi. Adapun syarat-syarat hukum kewarisan Islam yaitu, :
a. Matinya muwarrist (orang yang mewariskan)
Kematian muwarrist ini menurut agama Islam dibedakan menjadi dua macam :
- Mati haqi
- Mati taqdiry (menurut dugaan) yaitu kematian yang didasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah mati.
b. Hidupnya Warits (ahli waris) di saat kematian muwarrits, hal ini harus terpenuhi karena seorang ahli waris hanya akan mewarisi jika ia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia.
c. Tidak ada penghalang-penghalang mewarisi (mawa>ni’ul irsi) yaitu perbudakan, pembunuhan dan perbedaan agama.
C. Kewajiban Ahli Waris terhadap Harta Waris, Sebab-sebab Mendapatkan Waris dan Penghalang mendapatkan waris
1. Kewajiban ahli waris terhadap harta waris
Sebelum harta peninggalan dibagi-bagikan kepada ahli waris, maka ahli waris harus menyelesaikan hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan. Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan yaitu:
1). Hak yang menyangkut dengan kepentingan mayit (pewaris) sendiri, yaitu biaya penyelenggaraan jenazah sejak dimandikan sampai dimakamkan. Hal ini diambilkan dari harta peninggalan menurut ketentuan yang wajar dan tidak berlebih-lebihan.
2). Hak untuk melunasi hutang mayyit (pewaris). Yaitu setelah diambilkan untuk biaya perawatan, maka harus menyelesaikan dulu hutang-hutang pewaris.
3). Hak pelaksanaan wasiat
Wasiat harus didahulukan sebelum pembagian harta kepada ahli waris. Karena wasiat merupakan keinginan dari si pewaris. Wasiat di sini 1/3 dari harta peninggalan setelah diambil untuk perawatan jenazah dan melunasi hutang-hutang pewaris
4). Hak ahli waris
Yaitu pembagian sisa harta kepada para ahli waris setelah perawatan jenazah, membayar hutang dan wasit telah terpenuhi.
2. Sebab-Sebab Mendapatkan Waris dan Penghalang Waris
Yang menyebabkan bisa mendapatkan warisan adalah diantaranya sebab :
1). Nasab hakiki (tali kekerabatan)
Yaitu mempunyai hubungan kerabat melalui nasab (sedarah). Firman Allah :
... مِنْكُمْ وَأُولُو الأرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ ( الأنفال: ٧٥)
“... orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah.”. (Q.S: Al-Anfa>l : 75)
2). Nasab Hukmi yaitu Wala’
Wala’ yaitu kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan budak atau kekerabatan hukum yang timbul karena adanya tolong menolong dan sumpah setia antara seseorang dengan orang lain.
3). Perkawinan yang s}ahi
Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian suami istri bisa saling mewarisi satu sama lain. Dan yang menyebabkan ahli waris menjadi terhalang untuk mendapatkan harta waris adalah :
1). Pembunuhan
Pembunuhan menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak warisan dari orang yang dibunuhnya.
Pembunuhan menjadi penghalang untuk mendapatkan hak kewarisan disebabkan karena :
- Pembunuhan memutuskan hubungan silaturrahmi.
- Untuk mencegah seseorang mempercepat terjadinya proses pewarisan.
- Pembunuhan merupakan suatu tindakan kejahatan yang di dalam istilah agama disebut dengan perbuatan maksiat. Sedangkan hak kewarisan merupakan nikmat, maka dengan sendirinya tidak boleh dipergunakan sebagai suatu jalan untuk mendapatkan nikmat.
2). Berbeda agama
Berbeda agama di sini adalah berbedanya agama yang dianut antara pewaris dengan ahli waris. Yaitu seorang Muslim tidak bisa mewarisi dari yang bukan Muslim. Begitu pula sebaliknya seorang yang bukan Muslim tidak akan bisa mewarisi harta pewaris Muslim.
Sabda Rasul :
لا يرث المسلم الكافر، ولا يرث الكافر المسلم.
“Seorang Muslim tidak bisa mewarisi dari seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi dari seorang Muslim”.
3). Budak
Seorang budak tidak mempunyai hak untuk mewarisi, sebab segala sesuatu yang dimiliki oleh seorang budak, secara langsung menjadi miliki tuannya. Baik budak itu sebagai qinnu>n (budak murni), mudabbar (budak yang dinyatakan merdeka jika tuannya meninggal) atau muka>tab (budak yang telah menjalankan perjanjian kedua belah pihak). Semua jenis budak merupakan penghalang untuk mendapatkan hak waris disebabkan karena ia tidak mempunyai hak milik.
Jadi budak tidak bisa mendapatkan harta waris karena budak tidak mempunyai hak milik sebab segala sesuatu yang dimiliki budak menjadi milik tuannya.
D. Ahli Waris dan Bagian Ahli Waris
Ahli waris dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Kelompok ahli waris laki-laki, yaitu:
1). Anak laki-laki
2). Cucu laki-laki pancar laki-laki dan seterusnya ke bawah
3). Bapak
4). Kakek s}ahi
6). Saudara laki-laki sebapak
7). Saudara laki-laki seibu
8). Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
9). Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
10). Paman sekandung
11). Paman sebapak
12). Anak laki-laki paman sekandung
13). Anak laki-laki paman sebapak
14). Suami
15). Orang laki-laki yang memerdekakan budak.
2. Kelompok ahli waris perempuan, yaitu:
1). Anak perempuan
2). Cucu perempuan pancar laki-laki
3). Ibu
4). Nenek dari pihak bapak dan seterusnya ke atas
5). Nenek dari pihak ibu dan seterusnya ke atas
6). Saudara perempuan sekandung
7). Saudara perempuan sebapak
8). Saudara perempuan seibu
9). Istri
10). Orang perempuan yang memerdekakan budak.
Berdasarkan besarnya hak yang akan diterima oleh para ahli waris, maka dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:
1. As{ha>bul furu>d}, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tertentu atau telah ditentukan dalam al-Qur'an, yaitu:
2. As}a>bah, yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu tetap mendapatkan as}a>bah (sisa) dari as}ha>bul furu>d} atau mendapatkan semuanya jika tidak ada as}ha>bul furu>d}.
3. Dzawul arh}a>m, yaitu golongan kerabat yang tidak termasuk golongan pertama dan kedua, yaitu as}ha>bul furu>d dan as}a>bah. Golongan ini baru bisa mewarisi jika tidak ada kerabat termasuk kedua golongan di atas.
Bagian ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/2 adalah :
1. Suami, apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan
2. Anak perempuan kandung, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki dan apabila anak perempuan tersebut adalah anak tunggal.
3. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki, apabila tidak mempunyai saudara laki-laki, apabila hanya seorang (cucu perempuan tunggal) dan apabila pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
4. Saudara kandung perempuan, apabila ia tidak memiliki saudara kandung laki-laki, jika ia hanya seorang diri dan jika pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek dan tidak pula mempunyai keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
5. Saudara perempuan seayah, apabila
- Ia tidak mempunyai saudara laki-laki
- Hanya seorang diri
- Pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan
- Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek dan akan baik laki-laki maupun perempuan.
Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/4 adalah :
1. Suami apabila istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.
2. Istri, apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu.
Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/8 adalah :
1. Istri apabila suami mempunyai anak atau cucu.
Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 2/3 adalah :
1. Dua anak perempuan kandung atau lebih, jika tidak mempunyai saudara laki-laki.
2. Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih, apabila :
- Pewaris tidak mempunyai anak kandung, baik laki-laki ataupun perempuan
- Pewaris tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
- Dua cucu perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.
3. Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih
- Bila pewaris tidak mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
- Jika dua orang saudara kandung perempuan atau lebih itu tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai as}a>bah.
- Jika pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.
4. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih
- Jika pewaris tidak mempunyai anak, ayah atau kakek.
- Jika kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
- Jika pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan da'i keturunan anak laki-laki atau saudara kandung baik laki-laki maupun perempuan.
Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/3 adalah :
1. Ibu, apabila pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dan keturunan laki-laki. Dan jika pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih (laki-laki ataupun perempuan).
2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, apabila:
- Pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
- Jika jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih.
Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian 1/6 adalah :
1. Ayah, bila pewaris tidak mempunyai anak.
2. Kakek (bapak dari ayah), bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki dari keturunan anak, dengan syarat ayah pewaris tidak ada.
3. Ibu, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki. Dan Apabila pewaris mempunyai dua orang saudara perempuan atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun perempuan.
4. Cucu perempuan dari keturunan laki-laki, apabila pewaris mempunyai seorang anak perempuan.
5. Saudara perempuan seayah, apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan.
6. Saudara laki atau perempuan seibu, bila mewarisi sendirian.
7. Nenek asli, jika pewaris tidak mempunyai ibu.
Untuk ahli waris as}a>bah ada tiga macam, yaitu:
1. As}a>bah bin nafsi
Yang menjadi ahli waris as}a>bah bin nafsi, adalah seluruh ahli waris laki-laki dari garis laki-laki. Ada 12 orang yang berhak menjadi penerima as}a>bah bin nafsi, yaitu:
1). Anak laki-laki
2). Cucu laki-laki pancar laki-laki
3). Bapak
4). Kakek
5). Saudara laki-laki sekandung
6). Saudara laki-laki sebapak
7). Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
8). Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
9). Paman sekandung
10). Paman sekandung
11). Paman sebapak
12). Anak laki-laki paman sekandung
13). Anak laki-laki paman sebapak.
2. As}a>bah bil Gair
Yang menjadi as}a>bah bil gair yaitu seorang atau sekelompok anak perempuan bersama seorang atau sekelompok anak laki-laki dan seorang atau sekelompok saudara perempuan dengan sekelompok saudara laki-laki manakala kelompok laki-laki tersebut menjadi ahli waris ashabah bin nafsi.
Yakni ahli waris yang mulanya bukan ahli waris ashabah karena dia perempuan. namun karena didampingi oleh saudaranya yang laki-laki, maka ia menjadi as}a>bah bin nafsi.
Dan yang menjadi as}a>bah bil gair adalah :
- Anak perempuan sewaktu didampingi anak laki-laki.
- Cucu perempuan sewaktu didampingi cucu laki-laki
- Saudara perempuan kandung sewaktu didampingi saudara laki-laki kandung.
- Saudara perempuan seayah sewaktu didampingi saudara laki-laki seayah.
3. As}a>bah ma’al gair
Yang menjadi as}a>bah ma’al gair adalah seorang atau sekelompok saudara perempuan baik sekandung, maupun sebapak yang mewarisi bersama-sama dengan seorang atau sekelompok anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki manakala tidak ada anak laki-laki, cucu pancar laki-laki atau bapak, serta tidak ada saudaranya yang laki-laki yang menjadikannya sebagai as}a>bah ma’al gair.
Sedangkan untuk ahli waris Dzawil arha>m yakni yang tidak termasuk dalam as}ha>bul furu>d dan as}a>bah, yaitu:
1. Cucu perempuan pancar perempuan
2. Cucu laki-laki dari pancar perempuan
3. Anak perempuan saudara laki-laki sekandung
4. Anak perempuan saudara laki-laki sebapak
5. Anak laki-laki saudara perempuan sekandung
6. Anak perempuan saudara perempuan sekandung
7. Anak laki-laki saudara perempuan sebapak
8. Kakek dari pihak ibu.
E. Hibah
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan lain dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Hibah dilakukan atas dasar kebaikan semata-mata. Dengan memberikan hak milik suatu benda kepada orang lain yang dilandasi ketulusan hati atas dasar (ta’awanu< ‘alal birri wa al-taqwa>), yakni saling membantu kepada sesama manusia dalam hal kebaikan.
Dijelaskan dalam al-Qur'an surat al-Ma>idah ayat 2 :
...وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٢)
“...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”
Pelaksanaan hibah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum Islam yaitu:
1. Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian pula penyerahan barang yang dihibahkan.
2. Pada saat beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan kalau si penerima hibah tidak capak bertindak dalam hukum maka dilakukan oleh walinya.
3. Dalam melakukan hibah harus ada penyertaan terutama oleh pemberi hibah.
4. Hendaknya dilaksanakan dihadapan beberapa orang saksi untuk menghindari silang sengketa di belakang hari.
Rukun hibah yaitu:
1. Pemberi hibah (al-wa>hib)
Setiap orang dapat memberikan hibah kepada orang lain, jika barang yang dihibahkan itu sah miliknya dan dalam keadaan sehat dan sepenuhnya menguasai barang itu.
2. Penerima hibah (al-mauhub lahu)
3. Ada benda atau harta yang dimiliki secara sah yang akan diberikan.
Syarat hibah, yaitu:
1. Ijab yaitu pernyataan tentang pemberian tersebut dari pihak yang memberikan.
2. Qobul yaitu pernyataan tentang pemberian tersebut dari pihak yang menerima pemberian.
3. Qabadlah yaitu penyerahan milik itu sendiri baik dalam bentuk yang sebenarnya atau secara simbolis.
Benda yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah dari orang tua kepada anak keturunannya.
عَنْ سَعِيْدُ بْنِ اَبِي وَقَّاصٍ رَضِيَ الله تَعَالىَ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ ياَ رَسُولَ الله أَناَ ذُوْ مَالٍ وَلاَ يَرِثُتىِ اِلاَّابْنَةٌ لِى وَاحِدَةٌ اَفَاتَصَدَّقُ بِثُلُثَىْ مَالِى ؟ قَالَ : لاَ قُلْتُ اَفَاتَصَدَّقُ يِشِطْرِهِ ؟ قاَلَ: لاَ قُلْتُ : اَفَاتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ قاَلَ: الثُّلُثُ وَ الثُّلُثُ كَثِيْرٌ اِنَّكَ اَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ اَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ اَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ. (متفق عليه).
“Dari Sa’ad bin Abi Waqqas beliau berkata : Saya berkata : “Ya Rasulullah saya orang yang mempunyai harta yang banyak (kaya) dan tidak ada yang mewarisi saya kecuali seorang anak perempuan, apakah saya sedekahkan dua pertiga hartaku? Beliau menjawab : “jangan”, saya bertanya lagi : Apakah saya sedekahkan separuhnya ? beliau menjawab : “Jangan”, saya bertanya lagi : apakah saya sedekahkan sepertiganya ? Beliau bersabda : “Sepertiga itu, sepertiga itu banyak, sesungguhnya kamu tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik da'i pada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan melarat yang akan meminta-minta kepada orang”. (Muttafaq ‘alaih).
Dalam kompilasi hukum Islam telah disebutkan dalam Pasal 210 :
1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan, dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
2. Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak penghibah.
Dan juga dalam Pasal 211 disebutkan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dan diperhitungkan sebagai warisan.
Seseorang tidak boleh memberi sebagian anaknya tanpa memberi sebagian yang lain, atau mengutamakan sebagian yang lain dalam masalah pemberian hibah, ia wajib berlaku adil terhadap semua anak-anaknya dengan memberikan hak yang sama dalam menerima pemberian.
Tidak dihalalkan bagi seorangpun untuk melebihkan sebagian anak-anaknya dalam hal pemberian di atas anak-anaknya yang lain, karena yang demikian akan menanamkan permusuhan dan memutuskan hubungan silaturrahmi yang diperintahkan Allah untuk menyambungnya.
Sebagaimana pula telah dijelaskan dalam Undang-undang yurisprudensi Mahkamah Agung no.990 K/Sip/1974 tanggal 6- 4- 1976 yaitu “bahwa hibah wasiat tidak boleh merugikan ahli waris lain, dalam hal ada ahli waris yang dirugikan oleh adanya hibah wasiat itu hibah tersebut harus dibatalkan dan diadakan pembagian lagi.
No comments:
Post a Comment