Tuesday, April 27, 2010

sengketa waris,


A. Latar Belakang Masalah
Manusia merupakan makhluk Allah SWT yang sempurna, setiap orang yang hidup di dunia ini pasti akan mengalami suatu peristiwa yang penting dalam hidupnya. Suatu peristiwa hukum yaitu kematian. Dan tidak ada orang yang bisa mengetahui kapan akan mati karena kematian merupakan rahasia Allah SWT.
Orang yang meninggal dunia tidak akan membawa apa yang telah dia miliki atau dia dapat selama hidup dunia. kecuali 3 hal yang akan di bawa seseorang ketika dia meninggal dunia yaitu:
1. Amal ibadah.
2. Ilmu yang bermanfaat.
3. Anak yang saleh.
Ketika orang sudah meninggal dunia, akan menimbulkan akibat hukum yaitu tentang bagaimana kelanjutan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia. yang sering menjadi masalah setelah seseorang itu meninggal dunia adalah dalam hal kewarisan atau pembagian harta waris. Dalam pembagian harta waris ini sering menyebabkan sengketa karena berhubungan dengan berpindahnya hak milik seseorang ke orang lain.
Masalah waris ini sering menimbulkan sengketa atau masalah bagi ahli waris, karena langsung menyangkut harta benda seseorang, karena harta oleh manusia dianggap sebagai barang yang berharga. Sehingga sering menimbulkan sengketa ataupun perselisihan karena berebut untuk menguasai harta waris tersebut.
Sengketa dalam masalah pembagian waris ini bisa juga disebabkan karena harta warisan itu baru dibagi setelah sekian lama orang yang diwarisi itu wafat. Ada juga karena kedudukan harta yang tidak jelas. Bisa juga disebabkan karena diantara ahli waris ada yang memanipulasi harta peninggalan tersebut.
Sengketa perselisihan pembagian waris ini bisa membawa dampak buruk bagi ahli waris yang ditinggalkan, karena berebut harta waris hubungan kekeluargaan di antara ahli waris ini bisa rusak atau memutuskan hubungan kekeluargaan di antara ahli waris. Maka dari itu masalah waris ini tidak bisa dianggap remeh.
Allah telah berfirman dalam surat al-Nisa>’ ayat 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ( النساء :٧)
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.

Dalam ayat ini telah dijelaskan bahwa Allah telah memberikan bagian sendiri-sendiri kepada setiap laki-laki dan perempuan dari harta peninggalan orang tuanya maupun kerabatnya.
Rasul juga memerintahkan agar melaksanakan pembagian waris sesuai dengan ketentuan bagiannya.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله ص.م, أُلْحِقُوْا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلِ ذَكَرٍ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas berkata “Bahwa Rasulullah SAW bersabda; bagikanlah bagian-bagian tertentu itu kepada orang yang berhak adapun sisanya adalah untuk ahli waris lelaki yang paling dekat”. (HR. Muslim).

Masalah hukum waris merupakan persoalan yang sangat penting untuk dipelajari karena berkaitan dengan kehidupan manusia. Rasulullah SAW memerintahkan untuk belajar dan mengajarkan hukum waris atau ilmu faraidh ini. Agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam membagikan harta pustaka. Sabda Rasul
تَعَلَّمُوْا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ، وَتَعَلَّمُوْا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهاَ النَّاسَ، فَاِنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيوْشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلاَيَجِدَانِ اَحَدًا يُخْبِرُهَا (اخرجه أحمد والنسائى والدارقطنى)
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang dan pelajarilah ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang karena saya adalah orang yang bakal direnggut mati, sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka”
(HR. Ahmad, an-Nasa’i dan ad-Daruquthny).

Dari Hadits ini dapat diketahui betapa pentingnya hukum waris atau ilmu faraid ini, agar orang itu menjadi tahu tentang hukum waris in atau ilmu faraidh dan tidak memperselisihkan masalah harta waris.
Banyak masalah sengketa waris ini yang sampai berakhir di pengadilan, karena ingin mendapatkan penyelesaian yang adil. Penyelesaian masalah waris membutuhkan ketelitian, kecermatan dan keadilan agar tidak menimbulkan perselisihan, serta tidak memberikan akibat buruk pada ahli waris, dan hubungan kekeluargaan di antara ahli waris bisa tetap terjaga dengan baik.
Sebagaimana masalah sengketa waris yang ingin penulis kaji ini merupakan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo dalam putusan perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA PO. Dalam perkara ini terjadi sengketa dalam hal pembagian harta waris yang tidak hanya berakhir di Pengadilan Agama, akan tetapi sampai pada tingkat banding bahkan kasasi. Hal ini disebabkan karena penggugat tidak puas dengan putusan hakim Pengadilan Agama Ponorogo yang menolak sebagian gugatan penggugat diantaranya menolak untuk membagi waris dan menetapkan obyek sengketa merupakan harta waris yang belum dibagi, serta tidak memasukkan sebagian ahli waris dalam daftar ahli waris.
Kemudian penggugat mengajukan banding ke PTA Surabaya, namun putusan PTA Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo, sehingga penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung kemudian setelah hakim Mahkamah Agung memeriksa, menimbang dan mengadili akhirnya memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo dan PTA Surabaya.
Dari masalah ini penulis ingin menganalisa dan mengkaji putusan Pengadilan Agama Ponorogo yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (dibatalkan) oleh Mahkamah Agung. Selain itu juga ingin mengetahui alasan atau pertimbangan hakim Pengadilan Agama Ponorogo dalam menolak sebagian gugatan penggugat.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan di atas maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Mengapa hakim PA Ponorogo tidak memasukkan istri ke 2 sebagai ahli waris dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO?
2. Mengapa hakim PA Ponorogo tidak mempertimbangkan hibah dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO?
3. Mengapa hakim PA Ponorogo menolak pembagian waris penggugat dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO?

C. Kajian Pustaka
Masalah waris sangat penting untuk dipelajari, karena hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan, sehingga yang membahas dan mengkaji masalah waris ini juga banyak.
Diantaranya adalah skripsi yang ditulis oleh Citra Puspita Sari dalam skripsinya “studi analisis terhadap putusan PA Surabaya dan PTA Surabaya yang menyelesaikan perkara gugatan waris” 2006. inti permasalahannya membahas tentang:
1. Bagaimana putusan PA Surabaya dan dasar hukum yang dipakai hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan waris No. 145/Pdt.G/2000/PA Sby
2. Bagaimana putusan PTA Surabaya dan dasar hukum yang dipakai hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan waris No. 145/Pdt.G/2000/PTA Sby
3. Bagaimana analisis KHI terhadap putusan dan dasar hukum yang digunakan hakim PA Surabaya dan hakim PTA Surabaya.
Dalam skripsi yang ditulis oleh Ahmad Affandy dengan judul “Analisis Hukum Islam tentang putusan PA Pasuruan No. 534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian harta waris”. 2004. inti permasalahannya adalah:
1. Apakah yang menjadi dasar hukum putusan hakim PA Pasuruan No. 534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian harta waris.
2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap putusan hakim PA Pasuruan No. 534/Pdt.G/1995/PA.Pas. tentang pembagian harta waris.
Dalam skripsi yang ditulis oleh Mutia Farida yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap keputusan MA dalam menyelesaikan perkara kewarisan anak angkat di PA Blitar (Studi Kasus Putusan Reg. No. 416 K/AG/200)” tahun 2004. inti permasalahannya adalah:
1. Apakah perimbangan dan dasar hukum keputusan MA terhadap perkara kewarisan anak angkat dalam kaitannya dengan putusan PTA Surabaya dan PA Blitar.
2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap keputusan MA dalam perkara kewarisan anak angkat yang kaitannya dengan putusan PTA Surabaya dan PA Blitar.
Skripsi ini juga membahas mengenai sengketa waris di Pengadilan Agama Ponorogo dalam perkara No. 519/Pdt.G/2000/PA.PO. di mana perkara ini berlanjut hingga ke PTA Surabaya bahkan sampai ke Mahkamah Agung. Disebabkan karena penggugat tidak puas dengan hasil keputusan hakim PA Ponorogo dan PTA Surabaya, sehingga penggugat mengajukan kasasi dengan harapan mengabulkan gugatan penggugat dan mendapat penyelesaian yang lebih adil.
Kemudian hakim Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan memutuskan membatalkan putusan PA Ponorogo dan PTA Surabaya. Maka dalam skripsi ini penulis ingin mengkaji mengenai putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO yang menolak sebagian gugatan penggugat dalam hal pembagian waris, penetapan obyek sengketa waris karena kurang mempertimbangkan masalah hibah dan juga tidak memasukkan ahli waris (istri ke-2) ke dalam daftar ahli waris. Di mana penulis ingin mengetahui alasan-alasan atau pertimbangan hakim PA Ponorogo dan juga menganalisa putusan PA Ponorogo dari segi Hukum Islam.

D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:
1. Alasan atau perimbangan hakim PA Ponorogo tidak memasukkan istri ke 2 sebagai ahli waris dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO
2. Alasan atau pertimbangan hakim PA Ponorogo tidak mempertimbangkan hibah waris dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO.
3. Alasan atau pertimbangan hakim PA Ponorogo menolak pembagian waris penggugat dalam perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO.
4. Mengetahui analisa hukum Islam terhadap putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO.

E. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi disiplin keilmuan secara umum dan dapat digunakan untuk:
1. Menambah ragam khasanah ilmu, khususnya di bidang hukum kewarisan serta upaya hakim dalam menyelesaikan sengketa waris.
2. Dijadikan bahan acuan untuk penelitian selanjutnya yang berkaitan dengan masalah waris.

F. Definisi Operasional
Hukum Islam : Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berdasarkan syar'i’at Islam yaitu Al-Qur'an dan Hadits
Putusan : (Vonis) atau produk pengadilan karena adanya kedua belah pihak yang berlawanan yaitu penggugat dan tergugat. Keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa.
Pengadilan Agama : Pengadilan Tingkat Pertama dalam lingkungan peradilan agama yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antar orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung : Pengadilan Negara Tertinggi.
Sengketa Waris : Perselisihan dalam hal waris atau harta peninggalan.

G. Metode Penelitian
1. Data yang Dikumpulkan
Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data yang berkaitan dengan permasalahan pada skripsi ini diantaranya:
a. Data tentang putusan hakim PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO mengenai sengketa waris
b. Data tentang putusan hakim PTA Surabaya No. 134/Pdt.G/2001/PTA.SBY yang menguatkan putusan PA Ponorogo.
c. Data tentang putusan hakim MA No. 244 K/AG/2002. yang membatalkan putusan PA Ponorogo dan PTA Surabaya dalam sengketa waris.
d. Data tentang pendapat hakim PA Ponorogo dalam memutuskan perkara ini.
2. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber primer dan sekunder.
a. Sumber primer
1) Dokumen putusan hakim PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO
2) Dokumen putusan hakim PTA No. 134/Pdt.G/2001/PTA.SBY.
3) Dokumen putusan hakim MA No. 244 K/AG/2002.
4) Hakim atau panitera di Pengadilan Agama Ponorogo yang terlibat langsung dalam perkara ini
b. Sumber sekunder
1) Fathur Rahman, Ilmu Waris.
2) Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam
3) Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, 14
4) Otje Salman S, Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam.
5) Muhammad Ali Ah-Shabuni, Pembagian Waris menurut Islam
6) Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam.
7) Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam.
8) M. Syakroni, Konflik Harta Waris
Dan referensi lainnya yang berkaitan dengan masalah waris.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Wawancara dilakukan untuk memperoleh data yang lebih jelas dengan tanya jawab langsung antara peneliti dan para hakim atau panitera di PA Ponorogo.
b. Studi dokumen menyimpan dan mencatat data-data yang penting yang berkaitan dengan permasalahan pada penulisan skripsi ini.
4. Teknik Analisis Data
Setelah data terkumpul, kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut dengan menggunakan metode:
a. Deskriptif analisis
Yakni menguraikan kasus yang terjadi secara sistematis dan menyeluruh sehingga bisa diketahui peristiwa secara obyektif, di samping itu dilakukan telaah terhadap peristiwa tersebut secara cermat untuk sampai pada kesimpulan, dengan menguraikan tentang sebab-sebab hakim dalam menolak sebagian gugatan penggugat dalam hal sengketa waris. Kemudian disimpulkan dengan menggunakan pola pikir deduktif.
Dengan pola pikir ini akan diuraikan mengenai putusan hakim yang menolak sebagian gugatan penggugat dalam hal penetapan obyek sengketa, pembagian waris dan tidak memasukkan sebagian ahli waris dalam daftar ahli waris kemudian dianalisa dengan menggunakan teori dari dalil yang ada hingga didapatkan suatu kesimpulan.

H. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah dalam penulisan penelitian ini maka disistematikakan sebagai berikut
Bab pertama, merupakan pendahuluan yang di dalamnya mencakup latar belakang masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan terakhir sistematik pembahasan.
Bab kedua, landasan teori hukum kewarisan Islam yang mencakup pengertian, dasar dan sumber hukum, azas-azas kewarisan, rukun-rukun dan syarat-syarat waris, kewajiban terhadap harta waris, sebab-sebab mendapat waris dan sebab-sebab penghalang mendapat waris, serta ahli waris dan bagiannya dan juga menjelaskan hibah waris.
Bab ketiga, deskripsi hasil penelitian putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO. yang mencakup obyek lokasi penelitian dan putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO memuat duduk perkara, pertimbangan hakim, dasar hukum hakim dan keputusan.
Bab keempat, merupakan analisis putusan PA Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO tentang sengketa waris, meliputi analisa terhadap Alasan dan pertimbangan hakim yang tidak memasukkan istri ke-2 dalam daftar ahli wars dan alasan atau pertimbangan hakim dalam hal hibah waris, alasan atau perimbangan hakim dalam penolakan pembagian waris.
Bab kelima, merupakan penutup yang meliputi kesimpulan dan saran.


No comments:

Post a Comment