A. PENDAHULUAN
Falak secara etimologi adalah orbit atau lintasan benda-benda langit, sedang secara terminologi adalah ilmu yang mempelajari lintasan benda-benda langit, khususnya bumi, bulan dan matahari pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit antara satu dengan lainya, agar dapat diketahui waktu-waktu dipermukaan bumi.
Ilmu Falak juga sering disebut dengan ilmu hisab karena ilmu ini juga mempergunakan hitungan, Ilmu Rasydu karena ilmu ini memerlukan pengamatan, ilmu miqat karena ilmu ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas waktu, akan tetapi yang lebih populer dari kesemua nama diatas adalah ilmu falak atau ilmu hisab.
Ilmu falak sangat berguna, khususnya bagi kita umat islam karena dengan ilmu ini kita dapat mengetahui arah kiblat yang merupakan salah satu syarat dari ibadah yang sangat penting dalam islam yaitu shalat, disamping itu ilmu falak juga dapat mengetahui waktu shalat, puasa, hari raya aidul fitri, aidul adha dan lain sebagainya.
Melihat betapa besarnya faedah pembelajaran ilmu falak dalam peribadatan, maka ulama merumuskan hukum pembelajaran ilmu falak seperti Ibnu Hajr, Imam Ramli membagi hukum mempelajari ilmu menjadi dua, yaitu :
a. Fardhu Ain bagi orang yang didaerahnya belum terdapat orang yang menguasai (capable) dalam ilmu falak.
b. Fardhu Kifayah bagi orang yang didaerahnya terdapat orang yang mengusainya.
Dalam ilmu falak terdapat banyak sub pembahasan, seperti pembahasan tentang awal bulan, Gerhana baik bulan atau matahari, waktu shalat arah kiblat dan lain sebagainya. Dalam tulisan ini penulis akan mencoba menjelaskan tentang cara mengetahui arah kiblat.
B. KIBLAT
Kiblat adalah kata dalam bahasa arab yang menunjuk pada arah yang dituju saat seorang muslim melaksanakan kewajiban harian berupa shalat lima waktu. Bagi kaum muslim arah kiblat merupakan sesuatu yang sangat penting, sebab keabsahan ibadah shalat ditentukan oleh ketepatan menentukan arah kiblat. Dalam menghadap kearah kiblat tidak sekedar menghadap kebarat (bagi muslim didaerah sebelah timur makkah khususnya indonesia), karena hal tersebut belum tentu menuju arah kiblat.
Pada mulanya kiblat mengarah ke Baitul Maqdis yang berada di Yerussalem (palestina) kemudian diganti menghadap ke Ka’bah yang berada di Makkah. Kiblat merupakan titik rujukan dibumi dalam amalan agama islam seperti sholat yang harus menghadap ke kiblat. Sepanjang sejarah, ka’bah tidak disembah, ka’bah hanya merupakan titik rujukan untuk sholat, menurut Ibnu Katsir, dalam kitabnya Shirah Ibnu Katsir Rasulullah SAW dan para sahabat shalat dengan menghadap Baitul Maqdis, namun Rasul lebih suka menghadap kiblatnya Nabi Ibrahim, yaitu ka’bah, oleh karena itu beliau sering shalat diantara dua sudut ka’bah dan
C.
No comments:
Post a Comment