A. Deskripsi Umum Pengadilan Agama Surabaya
Pengadilan Agama Surabaya berkedudukan di Kota Surabaya, Ibukota Propinsi Jawa Timur, dengan alamat Jalan Ketintang Madya VI No. 3 Surabaya, telp. (031) 8292146 Fax (031) 8293341 Surabaya.
Pengadilan Agama Surabaya merupakan salah satu pengadilan tingkat pertama di Lingkungan Peradilan Agama yang berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Secara geografis, kota Surabaya terletak pada 112˚ 45’ - 112˚ 46’ Bujur Timur, dan 7˚ 15’ - 7˚ 17’ Lintang Selatan. dengan batas-batas wilayahnya adalah:
• Sebelah Barat : Kabupaten Gresik
• Sebelah Utara : Selat Madura
• Sebelah Timur : Selat Madura
• Sebelah Selatan : Kabupaten Sidoarjo
Yurisdiksi Pengadilan Agama Surabaya meliputi seluruh wilayah tingkat II kota Surabaya, yang terdiri dari 5 wilayah pembantu Walikota Surabaya, yaitu (1) Surabaya Pusat, (2) Surabaya Utara, (3) Surabaya Timur, (4) Surabaya Selatan, dan (5) Surabaya Barat. Yang mana dalam 5 wilayah pembantu Walikota Surabaya tersebut terbagi dalam 31 Kecamatan, 167 Kelurahan, 1247 Rukun Warga, dan 8005 Rukun Tetangga.
B. Struktur Organisasi Pengadilan Agama Surabaya
Ketua : Drs. H. Ghufron Sulaiman, S.H., M.Hum
Wakil ketua : Drs. H. Salman Asyakiri, S.H.
Majelis Hakim : Dra. Hj. Hasnawaty Abdullah, S.H., M.H.
: Dra. Hj. Suryawati Pasaribu, M.H.
: Drs. H. Akmad Bisri Mustaqim, M.H.
: Drs. H.M. Syafi'ie Thoyyib, S.H., M.H.
: Drs. H.M. Turchan Badri, S.H., M.H.
: Drs. H. Muhtarom, S.H.
: Drs. M. Nurkhan, S.H.
: Drs. Sulaiman, M.Hum.
: Drs. H. Abdul Syukur, S.H., M.H.
: Drs. H. Kasman Madyaningpada, S.H.
Panitera / Sekretaris : Bustami S.H.
Wakil Panitera : Hj. Milachah, S.Ag.
Wakil Sekretaris : Agus Samsul Huda, S.H.
Pan.Mud. Permohonan : Siti Suriya, S.H.
Pan.Mud. Gugatan : Dra. Sri Pratiwiningrum
Pan.Mud. Hukum : As'ad Kurmen, S.Ag.
Kasub.Bag. Kepegawaian : Moh. Nurholis, S.H.
Kasub.Bag. Keuangan : M. Agus S. Arief, S.H.
Kasub.Bag. Umum : Kholid Darmawan, S.H.
Dan para staf-staf
C. Kompetensi Pengadilan Agama Surabaya
Kompetensi berasal dari bahasa Belanda "competentie" yang diterjemahkan sebagai kekuasaan atau kewenangan. Mengenai kompetensi dalam Pengadilan Agama, pada umumnya menyangkut dua hal, yaitu tentang kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
Kompetensi absolut merupakan kompetensi pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan. Sebagaimana dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka tugas pokok Pengadilan Agama sebagai salah satu Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman ialah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sadaqah, dan ekonomi syari'ah.
Adapun mengenai bidang perkawinan yang dapat diselesaikan di Pengadilan Agama adalah sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006, yaitu hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:
1. Izin beristeri lebih dari seorang.
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.
3. Dispensasi kawin.
4. Pencegahan perkawinan.
5. Penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah.
6. Pembatalan perkawinan
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri.
8. Perceraian karena talak.
9. Gugatan perceraian.
10. Penyelesaian harta bersama.
11. Penguasaan anak-anak.
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya.
13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri.
14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak.
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua.
16. Pencabutan kekuasaan wali.
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam kekuasaan seorang wali dicabut.
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya.
19. Pembentukan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya.
20. Penetapan asal-usul seorang anak dan pengangkatan seorang anak berdasarkan hukum Islam.
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran.
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Selain itu Pengadilan Agama juga mempunyai tugas non yudisial sebagaimana yang diatur dalam pasal 52 UU No. 7 Tahun 1989 dan pasal 52 A UU No. 3 Tahun 2006, antara lain:
1. Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
2. Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh berdasarkan Undang-undang.
3. Pengadilan Agama memberikan is\bat kesaksian rukyatul hila>l dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Sedangkan kompetensi relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang berkaitan dengan wilayah/daerah dari pengadilan yang sejenis/setingkat.
Mengenai kewenangan yang berkaitan dengan wilayah hukum (kompetensi relatif) disini yaitu seluruh daerah yang berada di wilayah Surabaya yang terbagi menjadi 31 kecamatan.
D. Deskripsi Putusan Perkara No. 690/Pdt.G/2007/PA.Sby
1. Tentang Duduk Perkaranya
Pada dasarnya perkara yang diteliti oleh penulis ini adalah perkara cerai talak, namun didalamnya juga terdapat gugatan balik (gugat rekonpensi), dimana Pemohon pada awalnya mengajukan permohonan cerai dengan Termohon pada tanggal 27 Maret 2007 ke Pengadilan Agama Surabaya dengan perkara No. 690/Pdt.G/2007/PA.Sby.
Pemohon dan Termohon menjadi suami isteri yang sah sejak dilangsungkan pernikahannya pada tanggal 12 Maret 2007 di hadapan Petugas Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonocolo berdasarkan kutipan Akta Nikah No. 108/13/III/2007.
Setelah melangsungkan perkawinan, Pemohon dan Termohon tidak pernah hidup bersama, akan tetapi langsung pulang ke rumah masing-masing. sehingga selama perkawinan Pemohon dan Termohon belum melakukan hubungan suami isteri.
Akhirnya sejak setelah akad nikah antara Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal sampai diajukan permohonan ini sudah berjalan selama kurang lebih dua minggu. Selanjutnya atas dasar alasan-alasan tersebut, Pemohon mohon kepada Pengadilan Agama Surabaya untuk berkenan memanggil dan memeriksa Pemohon dan Termohon, agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan, mengijinkan pemohon untuk mengucapkan ikrar talak kepada termohon di muka sidang Pengadilan Agama Surabaya.
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dalam persidangan yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak tersebut agar rukun kembali dan membina rumah tangga mereka, namun Pemohon tetap pada kehendaknya untuk bercerai, dan demikian pula pihak Termohon. Kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon tersebut yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon.
Selanjutnya Termohon telah memberikan jawaban secara tertulis yang disampaikan di muka sidang sebagai berikut:
Termohon mengakui bahwa Pemohon dan Termohon telah menikah pada tanggal 12 Maret 2007, dihadapan Petugas Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonocolo berdasarkan kutipan Akta Nikah No. 108/13/III/2007. Dan sebelum terjadinya pernikahan tersebut, Termohon dengan Pemohon telah melakukan hubungan suami isteri, yang mengakibatkan Termohon hamil dan saat ini memasuki usia kandungan 8 bulan. Dan Pemohon tidak mengingkari sedikitpun janin yang saat ini dalam kandungan Termohon adalah anak kandungnya.
Sejak dinyatakan positif hamil hingga saat ini, Pemohon tidak pernah memberi nafkah dan biaya pemeriksaan, perawatan, dan pengobatan kandungan Termohon.
Pada saat sebelum terjadinya pernikahan tersebut, telah diadakan perjanjian pranikah antara Termohon dengan Pemohon, yang dibuat secara sepihak oleh pihak Pemohon dan keluarganya, sehingga Termohon merasa berada dibawah ancaman, tekanan dan keterpaksaan untuk menandatangani perjanjian pranikah tersebut. Yang jelas isinya merugikan Termohon sebagai pihak yang teraniaya, apabila Termohon tidak menandatangani, maka Pemohon dan pihak keluarganya menyuruh melakukan aborsi pada kandungan Termohon (dengan bukti perjanjian pranikah dan CD rekaman menyuruh aborsi).
Pemohon dalam mengajukan permohonan cerai talaknya identitas (nama) Termohon terjadi kelalaian. Pemohon juga melakukan penyiksaan terhadap Termohon secara psikis. Bahkan melakukan kebohongan yang mengakibatkan pencemaran nama baik bagi Termohon.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Termohon mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Surabaya berkenan memutuskan:
1. Bahwa perjanjian pranikah antara Pemohon dan Termohon batal demi hukum, karena tidak terpenuhi syarat sahnya perjanjian (pasal 1320 Kitab Hukum Acara Perdata) syarat obyektif yakni causa yang halal/tidak dilarang Undang-Undang tidak dipenuhi maka perjanjian dianggap tidak pernah ada dan ataupun dapat dibatalkan karena Termohon keberatan dan dibawah tekanan serta keterpaksaan menandatangani dan ataupun dapat dibatalkan karena Pemohon telah mengingkarinya. Mohon kiranya Pengadilan Agama Surabaya menganggap tidak pernah ada perjanjian pranikah antara Pemohon dan Termohon.
2. Mohon Pengadilan Agama Surabaya dalam persidangan dan putusan akhir dapat mengganti identitas (nama) Termohon sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran.
3. Bahwa Termohon diberi hak asuh, hak pemeliharaan anak adalah hak ibunya (pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam).
4. Bahwa Termohon berhak memperoleh Mut’ah dari Pemohon berdasarkan pasal 149 (a) KHI, Termohon memohon Mut’ah berupa uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
5. Bahwa Pengadilan Agama Surabaya menetapkan mewajibkan Pemohon memberikan biaya pemeriksaan, perawatan, pengobatan kandungan sejak kandungan berusia 1 (satu) bulan hingga memasuki usia kandungan 9 (sembilan) bulan kepada Termohon, dengan perincian biaya setiap bulan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
6. Bahwa Pemohon diwajibkan menanggung biaya persiapan persalinan dan ataupun biaya operasi Caesar bila bidan/dokter menyarankan demi keselamatan jiwa ibu (Termohon) dan bayi yang ada dalam kandungan Termohon sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
7. Bahwa Pemohon ditetapkan, diwajibkan memberikan biaya penyusuan berdasarkan pasal 104 ayat (1) KHI kepada Termohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
8. Bahwa Pemohon ditetapkan, diwajibkan menanggung biaya nafkah hidup, perawatan, pengobatan, pemeliharaan kepada anaknya hingga berumur 21 tahun berdasarkan pasal 105 (c) KHI, dengan perincian setiap bulan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setiap dua tahun sekali ataupun kelipatannya bertambah nominal senilai
Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan diserahkan kepada Termohon setiap tanggal 1 tiap bulannya.
9. Bahwa Pemohon ditetapkan, diwajibkan untuk mengurus Akte Kelahiran 1 (satu) minggu setelah anak yang dikandung Termohon dilahirkan, dan diserahkan sebelum putusan sidang kepada Termohon.
10. Bahwa Pemohon ditetapkan, diwajibkan menanggung biaya pendidikan anak hingga jenjang sarjana (strata 1).
11. Bahwa biaya perkara dibebankan kepada Mochamad Jainudin bin Sujono sebagai Pemohon berdasarkan pasal 89 (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 (tentang Peradilan Agama).
12. Bahwa Pemohon ditetapkan, diwajibkan untuk membayar kerugian imaterial terhadap Termohon senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), atas segala bentuk tekanan berupa siksaan psikis Pemohon terhadap Termohon.
13. Pengadilan Agama Surabaya mengabulkan permohonan Termohon, namun apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
14. Menunda putusan sidang sampai bayi yang ada dalam kandungan Termohon dilahirkan.
Dalam mempertegas dalilnya Pemohon telah mengajukan replik secara tertulis tertanggal 18 Juli 2007 sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan, sedangkan Termohon tidak mengajukan duplik dan tetap pada jawabannya.
Atas bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi Pemohon dan Termohon membenarkan. Dan sudah tidak ada lagi yang mau disampaikan, selanjutnya mereka mohon putusan.
2. Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam Memutus Perkara No. 690/Pdt.G/2007/PA.Sby
Dalam mengadili perkara No.690/Pdt.G/2007/PA.Sby., Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut telah menggunakan ketentuan atau peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat alasan-alasan Hakim dalam mengambil keputusan.
Selama proses persidangan berlangsung telah terjadi jawab menjawab dan seterusnya, selain itu juga dihadirkan dalam persidangan beberapa bukti-bukti tertulis dan beberapa saksi. Berdasarkan keterangan beberapa saksi Pemohon dan Termohon tersebut, bahwa pada tanggal 16 Agustus 2007 Termohon telah melahirkan anak yang bernama NADIN CANDRADINATA karena anak tersebut dilahirkan selama pernikahan Pemohon dan Termohon, maka berdasarkan pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974 jo pasal 99 KHI, telah terbukti bahwa selama pernikahannya Pemohon dan Termohon telah mempunyai seorang anak bernama NADIN CANDRADINATA.
Dengan adanya keterpaksaan dari Pemohon untuk menikahi Termohon karena Termohon telah hamil karenanya, maka landasan untuk mewujudkan pernikahan membentuk rumah tangga bahagia seperti tersebut dalam pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 yaitu suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan saling memberi bantuan lahir dan batin, sudah tidak ada lagi dalam rumah tangga mereka sejak awal pernikahannya.
Majelis Hakim berpendapat walaupun terjadinya perselisihan antara Pemohon dan Termohon dikarenakan kesalahan-kesalahan yang ditimbulkan masing-masing pihak, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 38 K/Ag/1990 bahwa alasan terjadi pertengkaran terus menerus tersebut adalah tanpa harus melihat siapa yang bersalah, dan dengan pecahnya rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut, maka alasan permohonan cerai talak Pemohon bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisihan yang terus menerus sesuai dengan Pasal 19 (f), 22 (2) PP No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 (f ) KHI telah terpenuhi.
Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggal sejak menikah tanggal 12 Maret 2007 dan tanpa ada komunikasi lagi sebagaimana layaknya suami istri atau orang berumah tangga, maka berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang menyatakan bahwa suami istri yang tidak tinggal serumah lagi dan tak ada harapan rukun kembali, maka rumahtangga tersebut telah terbukti retak dan pecah dan telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana di atur dalam Pasal 19 (f) PP No. 9 tahun 1975.
Dengan memperhatikan keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon, maka sulit digambarkan bahwa Pemohon dan Termohon akan dapat melanjutkan pembinaan rumah tangga mereka dengan baik seperti yang dicita-citakan dalam Agama Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena masing-masing pihak tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai suami istri, sehingga Majelis Hakim memandang lebih baik perkawinan Pemohon dan Termohon tersebut tidak dilanjutkan guna menghindarkan timbulnya kemudhorotan yang lebih banyak lagi yang tidak diinginkan. Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 227:
æóÇöäú ÚóÒóãõæÇ ÇáØøóáÇóÞó ÝóÇöäøó Çááå óÓóãöíúÚñ Úóáöíúãñ.
"Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui." (QS. Al-Baqarah :227)
Dengan demikian permohonan Pemohon yang telah cukup beralasan hukum tersebut dipandang perlu untuk dikabulkan. Dan kepada Pemohon diberi ijin untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya.
Mengenai perjanjian pranikah, apakah dinilai sah atau tidaknya, tidak dapat di uji dan bukan merupakan kewenangan Peradilan dalam perkara ini, tetapi merupakan kewenangan Peradilan Umum. Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa perjanjian tersebut tidak pernah ada, karena tidak sesuai dengan perjanjian perkawinan Pasal 29 (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Sehingga untuk selanjutnya tidak perlu memeriksa lebih lanjut terhadap isi perjanjian, karena itu gugatan penggugat (Termohon) agar perjanjian tersebut dibatalkan tersebut harus ditolak.
Penggugat (Termohon) yang mengajukan gugatan hak pengasuhan anak yang bernama NADIN CANDRADINATA lahir pada tanggal 16 Agustus 2007 agar anak tersebut diasuh dan dipelihara oleh Penggugat. Maka berdasarkan pasal 105 (a) dan 156 KHI yaitu bahwa bila terjadi perceraian antara suami istri maka hak had{anah terhadap anak-anak mereka jatuh pada istri sampai anak-anak tersebut berumur 12 tahun, sehingga gugatan tersebut patut dikabulkan.
Walaupun Pemohon dan Termohon setelah perkawinannya belum pernah melakukan hubungan suami istri (qabla dukhu>l) akan tetapi karena sebelum perkawinannya Pemohon dan Termohon telah melakukan persetubuhan sehingga mengakibatkan Termohon hamil dan setelah perkawinan melahirkan anak, maka Majelis Hakim sepakat untuk menghukumi dengan status ba’da dukhu>l. Karena pada kenyataannya setelah menikah lahir seorang anak, sehingga tidak mungkin apabila dihukumi qabla dukhu>l. Menurut hakim, hal ini menuntut adanya rasa keadilan yang harus dipenuhi. Dimana yang menjadi alasan dari pertimbangan hakim adalah sesuai dengan kaidah fiqh yang menyebutkan bahwa “menolak kemudharatan lebih baik daripada mencegahnya”. Oleh karena itu, majelis hakim melihat manfaat dan madharatnya dari kepentingan si isteri, mengingat bahwa si istri tidak nusyuz, dan apabila dihukumi dengan status qabla dukhu>l, maka istri akan banyak memperoleh madharat, misalnya isteri tidak akan memperoleh mut’ah, dan anak yang baru lahir akan dinasabkan pada ibunya, juga tidak akan memperoleh biaya asuhan dan pemeliharaan dari seorang ayah, sehingga memberatkan istri dalam mengasuh dan memelihara anak dengan sendirian. Dengan demikian kepada Tergugat (Pemohon) diwajibkan memberi mut`ah kepada Penggugat sesuai dengan kemampuannya, yaitu sebesar Rp.5.000.000,-.
Mengenai pasal 41 undang-undang No. 1 Tahun 1974, hakim menyikapi bahwa apabila hakim memutuskan apa yang tidak diminta maka hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi kedua pihak. Dan dalam asas ultra petitum partum disebutkan bahwa hakim tidak boleh memutuskan perkara yang tidak diminta.
Walau demikian, sebelumnya hakim akan menawarkan kepada pemohon dan termohon bahwa kedua pihak mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan, namun salah satu pihak keberatan terhadap kewajiban tersebut, dan pihak yang lain merelakan haknya, sehingga hakim tidak mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan kewajiban bagi bekas isteri, misalnya iddah dan nafkah iddah.
Pendek kata, hakim dapat memberi tanpa ada gugatan sebelumnya adalah mut’ah, sedangkan nafkah ma>d}iyyah maupun nafkah iddah, ketika diminta, maka hakim dapat memutuskan, namun apabila tidak diminta, maka hakim tidak boleh memutuskan.
Majelis membebankan Tergugat (Pemohon) untuk dihukum membayar nafkah lampau kepada Penggugat (Termohon) setiap bulan sebesar Rp.500.000,- selama 8 bulan berpisah sebesar Rp.4.000.000,-.
Sebagian Pasal 105 huruf (c) dan 156 huruf (d) KHI bahwa dalam hal terjadi perceraian biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya, oleh karena itu kepada Tergugat diwajibkan membayar kepada Penggugat untuk membayar pemeliharaan dan pendidikan anaknya sesuai dengan kemampuan Tergugat sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau bisa mandiri sebesar Rp.400.000,- setiap bulan.
Berdasarkan pasal 80 (4) KHI biaya persalinan termasuk menjadi kewajiban suami yaitu Tergugat (Pemohon), yang berdasarkan saksi Penggugat, biaya tersebut adalah sebesar Rp.1.250.000,-.
Gugatan Penggugat agar Majelis menunda putusan sidang sampai bayi yang ada dalam kandungan Termohon dilahirkan, telah diputus dengan putusan sela tanggal 6 Juli 2007.
Selanjutnya mengenai gugatan Penggugat (Termohon) selebihnya dinyatakan ditolak dan sebagian dinyatakan tidak diterima dengan alasan Penggugat tidak dapat memberikan bukti lengkap ataupun penjelasan secara rinci terhadap sebagian isi gugatan tersebut.
No comments:
Post a Comment