FEMINISME
Dalam Persepektif Dogmatis, Historis, Dan Sosiologis
Dalam Persepektif Dogmatis, Historis, Dan Sosiologis
Pada zaman modern ini sering terjadi tuntutan-tuntutan hak, yaitu tentang persamaan hak antara laki- laki dan perempuan (emansipasi). Gerakan-gerakan yang di gembar-gemborkan untuk memperjuangkan kesetaran jender inilah yang disebut feminisme. Feminisme ini membedakan antara kodrat illahiah(sex) dan gender. Kodrat illahi ini seperti perempuan memiliki rahim, haidh, dll. Sedangkan gender adalah penuntutan hak dalam bidang politik, sosial dan budaya terhadap perempuan.
H.T Wilson mengertikan gender adalah sebagai dasar penjelasan bagaimana partisipasi laki-laki dan perempuan dalam masalah kebudayaan dan kehidupan bersama yang berakibat ia menjadi laki-laki atau perempuan. Hal ini masalah jenis kelamin tidak ada kaitannya dengan masalah gender, karena jenis kelamin bersifat alamiah.
Isu gender ini jelas melihat peran laki-laki dan perempuan ini dilihat dari segi sosial dan budaya. Secara historis isu gender ini dapat dikatan sebagai kelanjutan gerakan emansipasi perempuan yang dirintis oleh R.A Kartini. Menurut persepektif feminis, keadaan lingkungan masyarakat banyak ketimpangan, diskriminasi, marginalisasi, dan ketidakadilan trhadap kaum perempuan yang berbasis perbedaan jenis kelamin.
Contoh dalam hal wris dalam hal ini kaum feminis mempermasalahkan tentang surat An-Nisa’ ayat 11, yang isinya menginformasikan bagian perempuan separuh dari kaum laki-lakitidak terlepas dari setting sejarah keketika isteri Sa’ad bin arabi yang ditinggal mati suaminya, menghadap kepada Rosullullah SAW. Dia mengadu tentang hak waris suaminya yang diambil pamannya tanpa disisakan sedikitpun. Padahal dia khawatir dengan kedua putrinya yang akan kesulitan mendapat jodoh kalau tidak memiliki materi. Lalu beliau brsabda Allah SWT yang akan memutuskan persoalan itu, lalu turunlah ayt tersebut dengan pembagian 2:1. kaum feminis mempermasalahkan tentang pembagian waris tersebut menuru kaum feminis, disebabkan ayat tersebut turun dalam tataran konstruks sosial dimana kaum perempuan dianggap tidak memilki intelektualitas dan kapabilitas yang memadai,perempuan terhadap harta lebih sedikit di banding laki-laki, dan suami mereka yang telah menjamin biaya hidupnya. Hal tersebut berbedqa dengan konteks kekinian dimana perempuan telah mengalami kemajuan kemampuan dalam segala bidang. Akibat logis dari perubahan konteks tersebut menuntut berubahnya jumlah pembagian harta warisan.
Demikianlah sebagian isu gender gagasan egalitarianisme diatas sangat kental dengan sentuhan hermeneutika. Dan tentunya banyak perselisihan-perselisihan pendapat, dari uraian diatas dapat kita fahami sendiri dan kita kaji lebih mendalam.selamat mendalami wacana+ isu-isu gender, Dan mengaplikasikan di daerah kita, Bumi Angling Dharma.
Kajian ini di sampaikan, Dari, Untuk, Oleh Warga IMAPA.
No comments:
Post a Comment