1. Macam-macam talak
a. Talak Sunni
Talak sunni adalah talak yang dijatuhkssan sesuai tuntunan sunnah, Hukumnya boleh menurut Imam Abu Hanifah, Syafi’i, Abu Yusuf Muhammad, dan imam Ahmad7 . Dikatakan talak sunni jika memenuhi empat syarat:
1. Istri yang ditalak sudah pernah digauli;
2. Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak, yaitu dalam keadaan suci dari haid;
3. Talak dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci;
4. Suami tak pernah gauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan8.
Dalam KHI dalam bab XVI pasal 121 mengatakan demikian.
b. Talak Bid’i
Talak Bid’i adalah talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntunan sunnah (tidak memenuhi syarat talak sunni) Yang termasuk talak bid’i ialah:
1. Talak dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid;
2. Talak yang dijatuhkan pada istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli dalam keadaan suci.
Dalam hadits di atas, dapat diketahui,bahwa tlak bid’i adalah kebalikan dari talak sunni.9 Hal ini sesuai dengan KHI dalam bab XVI pasal 122.
Ulama’ madzhab baik dari golongan Sunni maupun Syi’i berpendapat bahwa Islam melarang menceraikan istri yang baligh yang sudah dicampuri bukan wanita yang hamil dalam keadaan tidak suci atau dalam keadaan suci tapi telah dicampuri terlebih dahulu. Golongan Sunni mengatakan bahwa larangan itu mengandung hukum haram. Sedangkan Syi’i mengatakan bahwa larangan tersebut mengandung hukum fasad dengan alasan bahwa mengucapkan talak sama sekali tidak diharamkan sebabyang dimaksudkan disitu adalah talak pura-pura sama halnya tidak pernah mengucapkannya10.
Ditinjau dari ada atau tidak adanya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas istri, maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Talak raj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami pada istri yang pernah digauli,talak raj’i hanya terjadi pada talak yang pertama kali dijatuhkan atau kedua kali saja, berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 229:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَاِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِاِحْسَانٍ (البقرة:229)
Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.setelah itu dapat rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Dalam ayat menjelaskan, bahwasanya talak yang dilakukan kedua kalinya merupakan talak yang dapat menyebabkan suami bisa merujuk kembali dengan cara yang baik11 .
b. Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami pada bekas istrinya.
Talak bain ada dua macam,yaitu talak ba’in shugro dan talak ba’in kubro
1. Talak Ba’in Shugro adalah talak bain yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri, tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk nikah kembali dengan bekas istri. Dengan artian, bekas suami boleh mangadakan akad nikah baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya, maupun sudah berakhir masa iddahnya. Diantara talak bain sughro adalah:
Talak sebelum berkumpul (digauli)
Khulu’, sebagaimana dalam keterangan hadits di bawah ini.
عَن ابن عباس رضي الله عنهما ان امرأة ثابت بن قيس اتت النبي ص. م فقالت يارسول الله مَا أَعِيْبَ عليه فى خُلُقٍ ولا دِيْنٍ ولكنَّ أَكْرَهُ الكفرَ فى الاسلام فقال رسول الله صلعم اَتُرِيْديِنَ عليه حديقَتَهُ فقالتْ نعم فقال رسول الله اِقْبَلِ الحديقةَ وطَلِّقْهَا تَطْلِقَةً . رواه البخاري.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasul SAW. Seraya berkata: bukannya aku mencela terhadap dia tentang akhlak dan agamanya, akan tetapi aku tidak senang keingkarannya akan islam. Kemudian Rasul berkata: Apakah kamu ingin memberikan sebidang kebun kepada suamimu? dia berkata: Ya, kemudian Rasul SAW, berkata: terimalah kebun ini untukmu.
(H.R. al-Bukhari) Ibnu hajr al-asyqolany, Bulughul maram222,
Talak karena aib (cacat )
2. Talak Ba’in Kubro
Yaitu, talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri, serta menghilangkan kehalalan untuk mengawini lagi kecuali jika bekas istri menikah kawin dengan orang lain dan sudah di dukhul kemudian diceraikan.
Sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 230:
فان طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره (البقرة : 23)
“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, hingga dia kawin dengan suami yang lain”
Kemudian, ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Talak sharih
yaitu talak yang menggunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak, atau cerai seketika diucapkan, dan tidak mungkin perlu pemahaman lagi.
Menurut Imam Syafi’i yang digunakan dalam talak sharih adalah tiga, yaitu, thalaqtu, faraqtu, dan sarahtu. Menurut al-Dhahiri, talak bisa jatuh hanya dengan kata-kata di atas saja.
2. Talak Kinayah
Yaitu talak yang menggunkan kata-kata sindiran, contohnya, susullah keluargamu sekarang juga, dan lainnya.
Menurut Taqiyuddin, talak kinayah ditentukan dalam kemungkinan cerai atau tidaknya tergantung pada niat suami.
Talak bila dilihat dari akibat yang ditimbulkan oleh suatu yang dapat menjadikan suami menjatuhkan talak pada istri, maka dapat ditinjau dari adanya Ila’, Dhihar, dan Fasakh.
Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya dibagi menjadi 4 macam yaitu:
1. Talak dengan ucapan, talak yang disampaikan suami dengan ucapan di hadapan istri dan istri secara langsung mendengarnya
2. Talak dengan tulisan, talak yang disampaikan suami secara tertulis kemudian istri membaca dan memahami maksud dan isinya
3. Talak dengan Isyarat, dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang tuna wicara
4. Talak dengan utusan, disampaikan melalui perantara orang lain kepada istri untuk menyampaikan maksud suami mentalak sang istri .
Hikmah Tidak Boleh Ditalak Pada Waktu Haid
Menurut Syafi’i
1. Agar diketahui iddah sang istri ketika di talak, baik iddah hamil atau iddah haid;
2. Supaya suami mengetahui apa yang ia perbuat ketika istridalam keadaan hamil
Menurut pendapat lain pencabutan kembali mentalak pada waktu haid agar keinginan mentalak sang istri terpenuhi pada waktu yang dihalalkan (waktu suci)
5. PROSEDUR PERCERAIAN MENURUT PERUNDANG-NDANGAN
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Adapun tata cara perceraian menurut undang-undang adalah sebagi berikut:
1. Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan surat pemberitahuan perceraian terhadap isterinya disertai alasan-alasannya kepada Pengadilan di tempat tinggalnya , serta meminta pada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu (pasal 14).
2. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud tersebut. Dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu (pasal 15), pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan peceraian apabila terdapat ada alasan yang jelas, dan pengadilan berpendapat bahwa pasutri yang bersangkutan tidak lagi dapat didamaikan untuk hidup rukun dalam berumah tangga (pasal 16).
3. Setelah dilakukan sidang pengadilan maka ketua pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut dan dikirim pada pegawai pencatat di tempat perceraian untuk dicatat (pasal 17).
4. Perceraian ini terjadi terhitung pada saat perceraian telah dinyatakan di depan di depan sidang pengadilan.
a. Talak Sunni
Talak sunni adalah talak yang dijatuhkssan sesuai tuntunan sunnah, Hukumnya boleh menurut Imam Abu Hanifah, Syafi’i, Abu Yusuf Muhammad, dan imam Ahmad7 . Dikatakan talak sunni jika memenuhi empat syarat:
1. Istri yang ditalak sudah pernah digauli;
2. Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak, yaitu dalam keadaan suci dari haid;
3. Talak dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci;
4. Suami tak pernah gauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan8.
Dalam KHI dalam bab XVI pasal 121 mengatakan demikian.
b. Talak Bid’i
Talak Bid’i adalah talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntunan sunnah (tidak memenuhi syarat talak sunni) Yang termasuk talak bid’i ialah:
1. Talak dijatuhkan terhadap istri pada waktu haid;
2. Talak yang dijatuhkan pada istri dalam keadaan suci tetapi pernah digauli dalam keadaan suci.
Dalam hadits di atas, dapat diketahui,bahwa tlak bid’i adalah kebalikan dari talak sunni.9 Hal ini sesuai dengan KHI dalam bab XVI pasal 122.
Ulama’ madzhab baik dari golongan Sunni maupun Syi’i berpendapat bahwa Islam melarang menceraikan istri yang baligh yang sudah dicampuri bukan wanita yang hamil dalam keadaan tidak suci atau dalam keadaan suci tapi telah dicampuri terlebih dahulu. Golongan Sunni mengatakan bahwa larangan itu mengandung hukum haram. Sedangkan Syi’i mengatakan bahwa larangan tersebut mengandung hukum fasad dengan alasan bahwa mengucapkan talak sama sekali tidak diharamkan sebabyang dimaksudkan disitu adalah talak pura-pura sama halnya tidak pernah mengucapkannya10.
Ditinjau dari ada atau tidak adanya kemungkinan bekas suami merujuk kembali bekas istri, maka talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Talak raj’i yaitu talak yang dijatuhkan suami pada istri yang pernah digauli,talak raj’i hanya terjadi pada talak yang pertama kali dijatuhkan atau kedua kali saja, berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 229:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَاِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِاِحْسَانٍ (البقرة:229)
Talak (yang dapat dirujuk) dua kali.setelah itu dapat rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Dalam ayat menjelaskan, bahwasanya talak yang dilakukan kedua kalinya merupakan talak yang dapat menyebabkan suami bisa merujuk kembali dengan cara yang baik11 .
b. Talak Ba’in, yaitu talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami pada bekas istrinya.
Talak bain ada dua macam,yaitu talak ba’in shugro dan talak ba’in kubro
1. Talak Ba’in Shugro adalah talak bain yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap istri, tetapi tidak menghilangkan kehalalan bekas suami untuk nikah kembali dengan bekas istri. Dengan artian, bekas suami boleh mangadakan akad nikah baru dengan bekas istri, baik dalam masa iddahnya, maupun sudah berakhir masa iddahnya. Diantara talak bain sughro adalah:
Talak sebelum berkumpul (digauli)
Khulu’, sebagaimana dalam keterangan hadits di bawah ini.
عَن ابن عباس رضي الله عنهما ان امرأة ثابت بن قيس اتت النبي ص. م فقالت يارسول الله مَا أَعِيْبَ عليه فى خُلُقٍ ولا دِيْنٍ ولكنَّ أَكْرَهُ الكفرَ فى الاسلام فقال رسول الله صلعم اَتُرِيْديِنَ عليه حديقَتَهُ فقالتْ نعم فقال رسول الله اِقْبَلِ الحديقةَ وطَلِّقْهَا تَطْلِقَةً . رواه البخاري.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang menemui Rasul SAW. Seraya berkata: bukannya aku mencela terhadap dia tentang akhlak dan agamanya, akan tetapi aku tidak senang keingkarannya akan islam. Kemudian Rasul berkata: Apakah kamu ingin memberikan sebidang kebun kepada suamimu? dia berkata: Ya, kemudian Rasul SAW, berkata: terimalah kebun ini untukmu.
(H.R. al-Bukhari) Ibnu hajr al-asyqolany, Bulughul maram222,
Talak karena aib (cacat )
2. Talak Ba’in Kubro
Yaitu, talak yang menghilangkan pemilikan bekas suami terhadap bekas istri, serta menghilangkan kehalalan untuk mengawini lagi kecuali jika bekas istri menikah kawin dengan orang lain dan sudah di dukhul kemudian diceraikan.
Sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 230:
فان طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره (البقرة : 23)
“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, hingga dia kawin dengan suami yang lain”
Kemudian, ditinjau dari segi tegas dan tidaknya kata-kata yang dipergunakan sebagai ucapan talak, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Talak sharih
yaitu talak yang menggunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dapat dipahami sebagai pernyataan talak, atau cerai seketika diucapkan, dan tidak mungkin perlu pemahaman lagi.
Menurut Imam Syafi’i yang digunakan dalam talak sharih adalah tiga, yaitu, thalaqtu, faraqtu, dan sarahtu. Menurut al-Dhahiri, talak bisa jatuh hanya dengan kata-kata di atas saja.
2. Talak Kinayah
Yaitu talak yang menggunkan kata-kata sindiran, contohnya, susullah keluargamu sekarang juga, dan lainnya.
Menurut Taqiyuddin, talak kinayah ditentukan dalam kemungkinan cerai atau tidaknya tergantung pada niat suami.
Talak bila dilihat dari akibat yang ditimbulkan oleh suatu yang dapat menjadikan suami menjatuhkan talak pada istri, maka dapat ditinjau dari adanya Ila’, Dhihar, dan Fasakh.
Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap istrinya dibagi menjadi 4 macam yaitu:
1. Talak dengan ucapan, talak yang disampaikan suami dengan ucapan di hadapan istri dan istri secara langsung mendengarnya
2. Talak dengan tulisan, talak yang disampaikan suami secara tertulis kemudian istri membaca dan memahami maksud dan isinya
3. Talak dengan Isyarat, dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang tuna wicara
4. Talak dengan utusan, disampaikan melalui perantara orang lain kepada istri untuk menyampaikan maksud suami mentalak sang istri .
Hikmah Tidak Boleh Ditalak Pada Waktu Haid
Menurut Syafi’i
1. Agar diketahui iddah sang istri ketika di talak, baik iddah hamil atau iddah haid;
2. Supaya suami mengetahui apa yang ia perbuat ketika istridalam keadaan hamil
Menurut pendapat lain pencabutan kembali mentalak pada waktu haid agar keinginan mentalak sang istri terpenuhi pada waktu yang dihalalkan (waktu suci)
5. PROSEDUR PERCERAIAN MENURUT PERUNDANG-NDANGAN
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak dan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Adapun tata cara perceraian menurut undang-undang adalah sebagi berikut:
1. Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama islam yang akan menceraikan isterinya mengajukan surat pemberitahuan perceraian terhadap isterinya disertai alasan-alasannya kepada Pengadilan di tempat tinggalnya , serta meminta pada pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu (pasal 14).
2. Pengadilan yang bersangkutan mempelajari isi surat yang dimaksud tersebut. Dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari memanggil pengirim surat dan juga istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud perceraian itu (pasal 15), pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan peceraian apabila terdapat ada alasan yang jelas, dan pengadilan berpendapat bahwa pasutri yang bersangkutan tidak lagi dapat didamaikan untuk hidup rukun dalam berumah tangga (pasal 16).
3. Setelah dilakukan sidang pengadilan maka ketua pengadilan membuat surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut dan dikirim pada pegawai pencatat di tempat perceraian untuk dicatat (pasal 17).
4. Perceraian ini terjadi terhitung pada saat perceraian telah dinyatakan di depan di depan sidang pengadilan.
No comments:
Post a Comment