Tuesday, April 27, 2010

PENELITIAN TENTANG PUTUSAN PENGADILAN AGAMA



A. Keberadaan Pengadilan Agama Sidoarjo
1. Letak Geografis
Pengadilan Agama Sidoarjo kelas IB berkedudukan di kota Sidoarjo terletak di Jl. Hasanuddin No. 90 Telp. 031 892012. Gedung Pengadilan Agama Sidoarjo berdiri di atas tanah hak pakai atas nama Departemen Agama RI ( sertifikat hak pakai Nomer 2 tanggal 23 Februari Tahun 1998, surat ukur Nomer 632 / 1998 luas tanah 1.012 M2 dengan batasan
a. Sebelah Barat dengan Kabupaten Mojokerto
b. Sebelah Utara Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik
c. Sebelah Timur dengan Selat Madura
d. Sebelah Selatan dengan Kabupaten Pasuruan
2. Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Sidoarjo
Adapun wilayah hukum atau yurisdiksi Pengadilan Agama Sidoarjo terdiri dari 18 kecamatan, 350 desa atau kelurahan diantaranya:
1. Radius I
- Kecamatan Sidoarjo terdiri dari 24 desa
2. Radius II

- Kecamatan Buduran terdiri dari 25 desa.
- Kecamatan Candi terdiri dari 24 desa
- Kecamatan Tanggulangin terdiri dari 18 desa
- Kecamatan Porong terdiri dari 19 desa
- Kecamatan Tulangan terdiri dari 22 desa
- Kecamatan Gedangan terdiri dari 15 desa
3. Radius III
- Kecamatan Jabon terdiri dari 14 desa
- Kecamatan Krembung terdiri dari 19 desa
- Kecamatan Krian terdiri dari 22 desa
- Kecamatan Balong Bendo terdiri dari 20 desa
- Kecamatan Tarik terdiri dari 20 desa
- Kecamatan Wonoayu terdiri dari 23 desa
- Kecamatan Prambon terdiri dari 20 desa
- Kecamatan Sukodono terdiri dari 19 desa
- Kecamatan Taman terdiri dari 24 desa
- Kecamatan Waru terdiri dari 16 desa
- Kecamatan Sedati terdiri dari 16 desa
3. Stuktur Organisasi Pengadilan Agama Sidoarjo
Struktur organisasi di lingkungan Pengadilan Agama Sidoarjo mempunyai fungsi sebagaimana Pengadilan Agama atau instansi-instansi lain, struktur tersebut sangat penting guna mempertegas kedudukan dan wewenang serta tanggung jawab masing-masing bagian. Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomer 5/96 tanggal 16 Agustus Tahun 1996. Tentang struktur organisasi Pengadilan Agama Sidoarjo adalah sebagai berikut:























B. Keberadaan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung RI sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya merupakan pengadilan tingkat banding yang dibentuk berdasarkan PERDA 106 Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1989 jo. surat keputusan menteri Agama R.I. Nomer 6 Tahun 1980 Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berkedudukan di Ibu kota Propinsi Jawa Timur ,yakni Kota Surabaya dengan alamat Jl .Mayjend Sungkono Nomer 7 Telp. 031-5681797 fax. 5680426 Surabaya 60225.
1. Wilayah Yuridiksi dan Kewenangan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur ,terdiri dari 37 Pengadilan Agama dan berkedudukan di Ibu Kota Daerah tingkat II Kabupaten atau Kota, kecuali Pengadilan Agama Kangean dan Bawean berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan, wilayah hukum Pengadilan Agama di Jawa Timur meliputi Pemerintah Daerah tingkat II Kabupaten atau Kota, kecuali Pengadilan Agama Blitar meliputi wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, Pengadilan Agama Kabupaten Malang meliputi wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu, Pengadilan Agama Pasuruan meliputi wilayah Kota Pasuruan dan sebagian Kabupaten pasuruan, Pengadilan Agama Bangil meliputi sebagian Kabupaten Pasuruan, Pengadilan Agama Mojokerto meliputi wilayah Kabupaten Mojokerto, Pengadilan Agama Kangean meliputi sebagian wilayah Kabupaten Sumenep, dan Pengadilan Agama Bawean meliputi sebagian wilayah Kabupaten Gresik.
Berdasarkan keputusan Menteri Negara R.I No. 589 Tahun 1999 Pengadilan Agama se-Jawa Timur dibagi dalam tiga klasifikasi kelas, yaitu kelas IA sebanyak 11 Pengadilan Agama, kelas IB sebanyak 22 Pengadilan Agama, dan kelas II sebanyak 4 Pengadilan Agama. Adapun nama-nama Pengadilan Agama dan wilayah hukumnya adalah sebagai berikut:
No. Nama
Pengadilan Agama Daerah Hukum Kelas Jumlah kec. Jumlah kelurahan/desa Jarak dengan PENGADILAN TINGGI AGAMA
1.
2.

3.

4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.

12.

13.
14.

15.
16.
17.

18.

19.
20.
21.

22.
23.
24.
25.

26.


27.
28.

29.
30.
31.
32.
33.

34.
35.

36.

37. Surabaya
Banyuwangi

Blitar

Bojonegoro
Jember
Kab. Kediri
Lamongan
Lumajang
Malang
Tuban
Tulungagung

Bangil

Bangkalan
Bondowoso

Gresik
Jombang
Kodya Kediri
Kraksan

Kab. Madiun
Magetan
Mojokerto

Nganjuk
Ngawi
Pacitan
Pamekasan

Pasuruan


Ponorogo
Probolingga

Sampang
Sidoarjo
Situbondo
Sumenep
Trenggalek

Madiun
Bawean

Kab. Malang

Kangean Kota Surabaya
Kab. Banyuwangi
Kab. Dan kota Blitar
Kab.Bojonegoro
Kab. Jember
Kab. Kediri
Kab. Lamongan
Kab. Lumajang
Kota Malang
Kab. Tuban
Kab. Tulungagung
Sebagian Kab. Pasuruan
Kab. Bangkalan
Kab. Bondowoso
Kab. Gresik
Kab. Jombang
Kota Kediri

Kab. Probolinggo
Kab. Madiun
Kab. Magetan
Kab. Dan Kota Mojokerto
Kab. Nganjuk
Kab. Ngawi
Kab. Pacitan
Kab. Pamekasan
Kota dan sebagian Kab. Pasuruan
Kab. Ponorogo
Kota Probolingga
Kab. Sampang
Kab. Sidoarjo
Kab. Situbondo
Kab. Sumenep
Kab. Trenggalek
Kota Madiun
Sebagian Kab. Gresik
Kab. Malang dan Kota Batu
Sebagian Kab. Sumenep
IA

IA

IA
IA
IA
IA
IA
IA
IA
IA

IA

IB
IB

IB
IB
IB
IB


IB
IB
IB

IB
IB
IB
IB

IB


IB
IB

IB
IB
IB
IB
IB

IB
II

II

II

II

37

21

25
27
31
23
27
21
5
19

19

11
18

20
16
21
3


24
15
16

20
20
17
12

13


23
21

3
12
18
17
29

14
3

2

36

2
167

217

268
430
244
344
477
203
56
328

271

165
288

206
296
306
46


330
206
225

322
277
213
167

186


344
322

29
186
350
135
332

157
27

30

389

37

5 Km

297 Km

170 Km
113 Km
205 Km
127 Km
48 Km
154 Km
90 Km
105 Km

161 Km

42 Km
18 Km

196 Km
18 Km
81 Km
127 Km


121 Km
171 Km
205 Km

51 Km
123 Km
206 Km
277 Km

113 Km


62 Km
201 Km

160 Km
78 Km
24 Km
204 Km
167 Km

188 Km
171 Km

65 Km

100 Km

170 Km

Sesuai dengan pasal 51 Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Di samping itu juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
2. Struktur Organisasi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Struktur Organisasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi sebagaimana Pengadilan Agama atau instansi-instansi yang lain. Sturktur tersebut sangat penting guna mempertegas kedudukan dan wewenang serta tanggung jawab masing-masing bagian. Sesuai dengan KMA/ 004/ sk/ II/ 1992 jo. Keputusan Menteri Agama Nomer 303/ 1990. Tentang stuktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya adalah sebagai berikut:























C. Deskripsi Kasus Tentang Proses Pembuktian dalam Perkara Cerai Talak Nomer 1363/Pdt.G/2006/PA.Sda.
1. Identitas Para Pihak
Kasus yang sedang di analisis penulis ini terdaftar di Pengadilan Agama Sidoarjo Nomer: 1363/Pdt.G/2006/PA.Sda dan terdaftar dalam Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Nomer: 108/Pdt.G/2007/PTA.Sby.
(Nama dirahasiakan), umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan swasta atau sopir, bertempat tinggal di perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera, Blok G.2 Nomer 37 Rt. 01 Rw. 03 Kecamatan Kedung Bendo Kabupaten Sidoarjo, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Faizah, SH pengacara yang berkantor di Jl. Perumahan Kebon Waris Permai 2 Blok C No.12, Pandaan Pasuruan, selanjutnya disebut sebagai pemohon
(Nama dirahasiakan), umur 35 tahun, Agama Islam, pekerjaan -, bertempat tinggal di Perumahan Tanggulangin Asri, blok MM Nomer 13 Kelurahan Kali Tengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. selanjutnya disebut sebagai termohon
2. Posita atau Fakta Hukum
Bahwa pemohon dan termohon adalah suami istri yang sah, menikah pada Tanggal 29 Desember 1996 sebagaimana ternyata dari kutipan akte nikah Nomer 410/ 50/XII/1996 Tanggal 30 Desember 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simokerto Kotamadya Surabaya.
Bahwa setelah perkawinan pemohon dan termohon hidup bersama dengan mengambil tempat kediaman bersama di Perumahan Tanggulangin Asri, Blok MM Nomer 13 Kelurahan Kali Tengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo selama 9 tahun dan telah dikaruniai 3 orang anak masing-masing bernama:
1. Perdana Juliarta Gunarsya, laki-laki, lahir Tahun 1998
2. Isro’i Oktavian Gunarsya, laki-laki, lahir Tahun 2000
3. Alvina Berliani Gunarsya, perempuan, lahir Tahun 2002
Bahwa semula rumah tangga pemohon dan termohon cukup harmonis dan bahagia tetapi sekarang sudah tidak harmonis lagi, karena sejak 1 Tahun yang lalu antara pemohon dan termohon sudah pisah ranjang dan pisah tempat tinggal sampai permohonan talak ini diajukan.
Bahwa pertengkaran terakhir terjadi karena termohon selalu cemburu dan dalam segala hal sering terjadi pertengkaran yang terus menerus dan ketidakcocokan dalam menentukan kehidupan rumah tangga.
Bahwa akibat dari terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut, kini antara pemohon dan termohon telah terjadi pisah ranjang dan pisah tempat tinggal selama kurang lebih 1 Tahun, dimana termohon tinggal di rumah kediaman bersama dan pemohon pergi meninggalkan termohon dan 3 orang anak, namun sampai saat ini pemohon masih tetap memberikan nafkah atau biaya hidup pada istri dan anak-anak, mulai dari makan sehari-hari, biaya sekolah dan lain-lain semuanya dipenuhi pemohon.
Bahwa setiap kali terjadi pertengkaran termohon selalu meminta cerai pada pemohon, hingga akhirnya pemohon mengucapkan talak secara lisan kurang lebih satu Tahun yang lalu pada termohon.
Bahwa perkawinan yang demikian menurut pemohon sulit untuk dipertahankan karena kebahagiaan yang menjadi tujuan perkawinan sulit tercapai sebagai mana tujuan dari Undang-Undang perkawinan yaitu Pasal 1 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974, maka untuk mengakhiri perkawinan tersebut pemohon bermaksud menjatuhkan talak terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo.
3. Petitum Atau Isi Tuntutan
Adapun petitum yang diminta oleh pemohon adalah :
a. Mengabulkan permohonan pemohonan
b. Mengijinkan pemohon untuk menjatuhkan talak terhadap termohon.di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo.
c. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon
d. Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
e. Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari sidang yang telah ditentukan pemohon dan termohon datang menghadap di persidangan majlis hakim telah berusaha untuk mendamaikan keduanya agar rukun kembali dalam satu rumah tangga, akan tetapi usaha itu tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat pemohonan pemohon yang ternyata dipertahankan
Selanjutnya termohon mengajukan rekopensi, adapun petitum yang diminta oleh termohon adalah :
a. Memberikan hak perwalian ketiga anak hasil perkawinan antara pemohon dan termohon kepada termohon.
b. Mewajibakan tergugat rekopensi membayar uang iuran paving sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
c. Mewajibkan tergugat rekopensi membayar iuran mut’ah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
d. Mewajibkan tergugat rekopensi membayar uang iddah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
e. Mewajibkan tergugat rekopensi membayar hutang pada Bank BRI yang mengatasnamakan orang tua termohon yang sudah dibayar 2 Tahun dan tinggal 1 Tahun kewajiban tergugat yang belum dibayar (1 bulan Rp. 250.000,-) jadi 1 Tahun Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
f. Mewajibkan tergugat rekopensi membayar nafkah untuk anak tiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
g. Mewajibkan tergugat rekopensi membayar unag angsuran rumah selama 8 bulan yang lalu yang belum dibayar sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan melunasi sisa angsuran rumah tersebut dalam jangka 5 Tahun ke depan (sampai lunas)
h. Dan permohonan rekopensi yang tersebut di atas agar dituangkan dalam surat putusan Pengadilan Agama serta hak-hak yang tersebut di atas dibayarkan pada saat ikrar talak diucapkan di muka sidang Pengadilan Agama

D. Putusan dan Dasar Hukum yang Dipakai oleh Pengadilan Agama Sidoarjo dalam Memutuskan Perkara tentang Proses Pembuktian dalam Perkara Cerai Talak Nomer 1363/Pdt.G/2006/PA.Sda.
Isi dari putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tentang proses pembuktian dalam perkara cerai talak Nomer 1363/Pdt.G/2006/PA.Sda, adalah sebagai berikut
1. Dalam Konpensi
a. Mengabulkan permohonan termohon
b. Memberi izin pemohon (nama dirahasiaakan) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon (nama dirahasiakan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo
2. Dalam Rekopensi
a. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
b. Menetapkan 3 orang anak penggugat dan tergugat bernama:
- Perdana Juliarta Gunarsya, umur 9 tahun
- Isro’i Oktavian Gunarsya, umur 6 tahun
- Alvian berliani Gunarsya, umur 5 tahun
Hak asuh ada pada penggugat (nama dirahasiakan)
c. Menghukum tergugat untuk membayar uang paving kepada penggugat sebesar Rp. 1. 650. 000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mencicil
d. Menghukum tergugat untuk membayar mut’ah berupa rumah yang beralamat di Perumahan Tanggulangin Asri Blok MM Nomer 13 Kelurahan Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo kepada penggugat dan ketiga anak penggugat dan tergugat beserta isinya sebagai berikut :
- TV 21 inchi
- Mesin cuci
- Lemari es sanyo
- Lemari jati
- 2 Spring bed
- Meja, kursi, dan sofa
e. Menghukum tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada penggugat sebesar Rp. 1.350. 000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan harus dibayar pada saat ikrar talak diucapkan
f. Menghukum tergugat membayar nafkah 3 orang anak penggugat dan tergugat setiap bulan minimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak bulan Maret 2007 sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri
g. Menghukum tergugat untuk membayar uang angsuran rumah selam 8 bulan yang belum dibayar sebesar Rp. . 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan melunasi sisa angsuran rumah tersebut dalam jangka waktu 5 tahun ke depan (sampai lunas)
h. Tidak menerima dan menolak selebihnya
Adapun dasar hukum yang dipakai oleh Pengadilan Agama Sidoarjo dalam memutuskan perkara cerai talak adalah :
1. Menimbang, bahwa ternyata telah ditemukan fakta bahwa antara pemohon dan termohon sebagai suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam satu rumah tangga, sehingga akhirnya mereka memilih hidup berpisah kurang lebih satu tahun
2. Menimbang, bahwa sesuai pasal 174 HIR pengakuan yang disampaikan di hadapan majlis hakim adalah merupakan bukti sempurna dan berisifat menentukan.
3. Menimbang, bahwa meskipun dalil permohonan pemohon telah dibantah oleh termohon, pemohon tidak perlu harus membuktikan kebenaran seluruh dalil permohonannya tetapi dalam hal ini pengadilan hanya melihat ada atau tidaknya unsur perselisihan dan pertengkaran antara pemohon dan termohon dan apakah masih memungkinkan untuk dirukunkan kembali atau tidak, hal tersebut sejalan dengan pendapat Mahkama Agung dalam putusannya No.3180K/SIP/85 tanggal 31 Januari 1987, yaitu “ semata-mata ditujukkan pada pecahnya perkawinan itu sendiri, tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut, hal ini sejalan dengan Pasal 19 (f) Peraturan Pemerintah Nomer 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
4. Menimbang, bahwa selama persidangan pemohon tetap pada tekadnya untuk bercerai dan tidak mau lagi mempertahankan rumah tangganya dengan termohon, sedangkan termohon tetap keberatan cerai karena masih mencintai pemohon sebagai suaminya, maka majelis hakim berpendapat bahwa antara pemohon dan termohon sebagai suami istri sudah tidak ada lagi ikatan lahir batin sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 sehingga rumah tangga yang demikian sudah tidak utuh lagi atau sudah pecah dan kehilangan sendinya.
5. Menimbang, bahwa dengan keadaan tersebut di atas telah nyata dan telah ditemukan fakta dalam persidangan bahwa rumah tangga antara pemohon dengan termohon sudah sedemikian pecah yang sudah sangat sulit untuk dirukunkan kembali sebagai suami istri karena tujuan perkawinan sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21 terwujudnya rumah tangga yang tentram dan diliputi rasa kasih sayang, demikian juga yang dikendaki oleh Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang menyebutkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia kekal berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, sudah tidak mungkin dapat diwujudkan dan sudah tidak saling melaksanakan kewajibannya masing-masing, rumah tangga yang demikian patut diduga akan menimbulkan madhorot yang lebih besar bagi keduanya, oleh karena itu akan lebih maslahat bagi pemohon dan termohon jika keduanya diceraikan.
Mengingat firman Allah dalam Al-Quar’an surat Al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:
       
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.

6. Memimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas sesuai dengan pasal 39 ayat 2 Undang- Undang Nomer 1 Tahun 1974 jo pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomer 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI) pemohon telah terbukti menurut hukum oleh karena itu permohonan pemohon patut untuk dikabulkan.
Selain berdasarkan hal di atas hakim Pengadilan Agama Sidoarjo juga menganggap kalau hubungan perkawinan pasangan tersebut sudah tidak mungkin bisa disatukan kembali, karena diantara mereka sudah tidak ada lagi kecocokan, yang ini akan membuat pertengkaran terus menerus. Pengadilan Agama Sidoarjo juga menganggap bahwa sudah tidak perlu mempertimbangkan dampak yang akan terjadi setelah perceraian, baik dari aspek sosiologis, psikologis maupun ekonomi, yang terpenting dalam pertimbngan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo dalam memutuskan perkara yang sedang diteliti penulis, bahwa hubungan rumah tangga pemohon dan termohon telah terjadi perselisihan dan hal ini diketahui dari para saksi dan dari adanya perselisihan tersebut, hakim Pengadilan Agama Sidoarjo beranggapan bahwa kalau hubungan rumah tangga itu tidak bisa didamaikan lagi, dari sinilah mengapa hakim Pengadilan Agama Sidoarjo memutuskan cerai pada kasus yang sedang diteliti oleh penulis.

E. Putusan dan Dasar Hukum yang Dipakai oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam Memutuskan Perkara tentang Proses Pembuktian dalam Perkara Cerai Talak Nomer 108/Pdt.G/2007/PTA.Sda.

Isi dari putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang proses pembuktian dalam perkara cerai talak Nomer 108/Pdt.G/2007/PTA.Sby, adalah sebagai berikut
Mengadili, Menerima permohonan banding pembanding, membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo tanggal 13 Maret 2007 M, bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1428 H. Nomer 1363/Pdt. G/2006/PA. Sda
Dasar Hukum
1. Dalam Kopensi
Menimbang, bahwa alasan pemohon/terbanding mengajukan permohonan talak, sebagaimana tersebut dalam permohonannya:
a. Sejak 1 tahun yang lalu hubungan antara pemohon/terbanding dengan termohon/pembanding tidak harmonis karena sudah pisah ranjang dan pisah tempat tinggal.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas ternyata pemohon/terbanding kumpul dengan Bu Aisyah karena telah nikah sirri, sehingga pemohon/terbanding seminggu pulang seminggu tidak karena seperti punya dua istri. Semingggu tinggal bersama istri sah yaitu termohon/pembanding, dan seminggu tinggal bersam istri yang dinikah sirri. Hal ini juga tidak menjadi masalah bagi termohon/pembanding, karena termohon/pembanding masih kerumah istri pemohon /terbanding yang dinikah sirri untuk minta susu anaknya. Hal ini juga menunjukkan hubungan mereka baik-baik saja. Dengan demikian alasan tidak harmonis adalah tidak benar.
b. Termohon/terbanding selalu cemburu.
Menurut termohon/pembanding pertengkaran di pasar disebabkan Bu Aisyah tidak menyampaikan kepada pemohon/terbanding tentang anakanya yang sakit. Sedang pertengkaran di rumah kakak Bu Aisyah di karenakan Pemohon/terbanding menjual mobil, untuk kerja sama dengan Bu Aisyah dan tanpa sepengetahuan Bu Aisyah, keuntungannya diberikan kepada termohon/pembanding
Bahwa berdasar keterangan-keterangan tersebut di atas membuktikan tidak adanya kecemburuan termohon/terbanding sebagai sebab pertengkaran. Dua kali pertengkaran telah jelas sebab-sebabnya. Ternyata termohon/pembanding menerima kenyataan prilaku pemohon/terbanding. Hal ini juga terlihat dari pernyataan termohon/pembanding dalam pernyataannya : “ Pokoknya saya keberatan bercerai, kalau dipologami silakan.
Bahwa pernyataan tersebut ditunjukkan dengan prilakunya selama ini yang seolah-olah termohon/pembanding menerima dipoligami oleh pemohon/terbanding. Dengan demikian alasan kecemburuan adalah tidak benar.
c. Setiap kali terjadi pertengkaramn termohon/pembending selalu minta cerai.
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas nyata keadaan kehidupan pemohon/terbanding, termohon/pembanding bersama dengan Aisyah yang menurut pemohon/terbanding maupun saksi-saksi telah dinikah sirri telah berjalan tanpa ada sengketa-sengketa maupun kecemburuan dari termohon/pembanding. adanya pertengkaran juga jelas permasalahannya yaitu tentang uang penjualan mobil yang diberikan kepada termohon/pembanding, dan anak sakit yang tidak diberikan oleh Bu Aisyah kepada pemohon/terbanding. Hal tersebut justru menunjukkan ketiganya telah melakukan kehidupan layaknya pasangan poligami.
Menimbang, bahwa hal-hal tersebut juga menunjukkan termohon/pembanding menerima keadaan pemohon/terbanding apa adanya, hingga termohon/pembanding menyatakan lebih menerima dipoligami dari pada dicerai.
Menimbang, bahwa dalam Al-Qur’an suarat An Nisa’ ayat 34 menyebutkan:
       •    
Artinya: Maka jika mereka (istri-istri kamu) telah mentaatimu, maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
2. Dalam Rekopensi
Menolak gugatan rekopensi penggugat/pembanding untuk seluruhnya
3. Dalam Kopensi Dan Rekopensi
Menghukum pemohon/terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 269.000,- ((dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Menghukum termohon/pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Selain berdasarkan pertimbangan hukum di atas hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya juga berpendapat bahwa:
Suatu perkawinan itu tidak hanya didasarkan pada rasa senang atau tidak senang, masih adanya rasa cinta atau tidak, begitu juga kalau seseorang yang berperkara berkehendak untuk bercerai, kalau seseorang akan bercerai maka harus dipikirkan pula bagaimana tanggung jawab dia sebagai seorang suami, bagaimana dampaknya terhadap psikologis anak dan juga bagaimana biaya pendidikan untuk anak dan biaya hidup yang lain karena anak tetaplah anak, tidak ada yang namanya mantan anak dan anak juga tidak bisa dijadikan korban perceraian orang tuanya karena itulah hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo.


No comments:

Post a Comment