Wednesday, April 28, 2010

PERNIKAHAN LINTAS AGAMA


A. TAHAP PERTAMA
Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui Sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki
Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik Pria dan wanitanya). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan)
Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui :
Katolik dengan Non Katolik – Salah satu calon mempelai yang beragama Katolik
Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya

Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan samapai dengan hari H (Pernikahannya)
Membawa Pas Foto 3×4 masing-masing 3 lembar
Menyelesaikann Biaya Administrasi KPP (Kursus Persiapan Pernikahan), besar biaya disesuaikan paroki masing-masing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa ditanyakan di seketariat maing-masing paroki.

B. TAHAP KEDUA
Selesaikan prosedur Tahap Pertama
Mengisi fonnulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan,
yaitu:
Surat pengantar dati lingkungan masing–masing
Sertifikat Kursus Persiapan Pemikahan yg asli dan fotokopinya
Surat baptis asli yang telah diperbaharui
Foto berwama berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 (dua) orang yang Katolik
Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan)
Bagi calon mempelai yang belum Katolik danlatau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota
keluarga kandungnya.
Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat Penyelidikan Kanonik

C. PERNlKAHAN CATATAN SIPIL
Datang ke sekretariat Gereja sebulan sebelumnya untuk pengurusan pemikahan catatan sipil dengan membawa: (Bila catatan Sipil dilakukan di Gereja setelah Pernikahan)
Surat pengantar dari Kelurahan untuk pendaftaran perkawinan
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Kelurahan kedua belah pihak
Fotokopi Akta Kelahiran kedua mempelai
Fotokopi SKBRI (WNI). Jika tidak ada, bawa SKBRI/WNI orang tua
Untuk umat keturunan – Fotokopi Surat Ganti Nama (Bila tidak ada, lampirkan Surat Ganti Nama dari. orangtua)
Pas foto berdampingan ukuran. 4 x 6 sebanyak 6 lembar
Akan dibuatkan pengumuman ke kantor Catatan Sipil sesuai KTP yang bersangkutan dari calon mempelai. (kebijakan ini tergantung catatan sipil setempat)
Pada hari “H”, Akta Kelahiran asli kedua mempelai dan Surat Pemberkatan Nikah Gereja diserahkan kepada petugas Catatan Sipil
Pencatatan pemikahan sipil bisa diurus oleh mempelai sendiri atau oleh Pihak Gereja.

D. BIAYA
Untuk besar Biaya disesuaikan dari kebijakan masing-masing Paroki yang bersangkutan dimana akan diadakn pernikahan tersebut. Biaya tidak terikat dan khusus bagi mereka yang kurang mampu, dapat menghubungi Romo Paroki yang bersangkutan, untuk mendapatkan keringanan, dan Bahkan bagi yang sama sekali tidak mampu diberikan kebebasan “semampunya” untuk mengganti biaya-biaya Administrasi.
Biaya-biaya tersebut digunakan untuk :
Pembayaran biaya-biaya administrasi, listrik Gereja terlebih bila Gereja tersebut ber-AC
Pencatatan Pernikahan Catatan Sipil bila dilakukan di Sekretariat Gereja dan Biaya transport untuk Petugas dari Catatan Sipil setempat.
Mintalah Tanda Bukti Pembayaran dari pihak sekretariat.
Biaya-biaya diluar Keseketariatan yaitu:
Bunga dekorasi
Sumbangan tanda kasih untuk Paduan suara – langsung kepada
dirigen/pimpinan Paduan Suara
Iura Stolae bagi pastor/Romo yang memimpin upacara Pernikahan (yang sepantasnya berlaku umum). Iura Stolae diletakkan di dalam keranjang buah persembahan. Jika pemikahan dilangsungkan dalam pemberkatan (bukan misa), Iura Stolae diberikan langsung kepada imam setelah pernikahan.

TIPS menghemat Biaya pernikahan
Tidak menggunakan Weddings Organizer
Bisa menggunakan fasilitas Kapel (bila terdapat kapel) sehingga biaya operasional gedung gereja lebih effisien (karena Kapel tidak terlalu besar baik dari segi ukuran bangunan maupun penggunaan Daya listrik (Ac bila ada)).
Bila mempelai adalah anggota Paduan Suara (koor), bisa meminta bantuan team Paduan Suara / koor-nya
Tidak menggunakan dekorasi bunga secara berlebihan

Catatan:
Weddings Organizer di luar tanggung jawab gereja dan tidak diperkenankan campur tangan dalam urusan liturgi di gereja.
Jika upacara pernikahan dirayakan dalam misa kudus hari Minggu, maka liturgi yang di gunakan adalah liturgi hari Minggu yang bersangkutan.
Persembahan untuk misa adalah: roti dan anggur, buah, bunga (Lilin tidak!)
Mempelai dimohon mempersiapkan lektor untuk membaca doa umat dan 4 orang pembawa persembahan.
Format teks pernikahan yang berlaku biasanya disediakan di paroki masing-masing (bisa hubungi pihak sekretariat paroki.
Jika ada sumbangan sukarela untuk kas putera altar, diletakkan di dalam keranjang buah dengan keterangan yang jelas. Tidak diperkenankan memberi langsung kepada putera altar yang bersangkutan (jika hanya pemberkatan langsung diserahkan kepada imam yang bersangkutan).
Tidak ada biaya untuk koster dan pihak sekretariat secara pribadi.
Permintaan surat baptis yang diperbaharui atau surat-surat lainnya kepada pihak sekretariat dikenai sumbangan sukarela yang langsung dimasukkan dalam kotak sumbangan administrasi yang disediakan di kantor sekretariat.
Hal-hal khusus lainnya langsung ditanyakan kepada pastor paroki
E. PERSIAPAN-PERSIAPAN DAN KELENGKAPAN LAIN

Yang perlu dipersiapkan oleh Pengantin ialah
Bentuk Panitia dari keluarga (2-3 orang)
Salib, Rosario dan Kitab Suci
Persembahan: buah-buahan, dan bunga persembahan
Bunga untuk Bunda Maria
Menentukan/memilih kelompok Paduan Suara/Koor
Buku Panduan Pernikahan (harap dikonsultasikan dahulu dan mendapat persetujuan dari Pastor/romo yang akan memberkati)
Cincin Perkwainan kedua mempelai
Saksi Pernikahan
Dekorasi bunga (Lihat biaya diluar keseketariatan)
Putera Altar akan disiapkan dari Gereja.
Segala perlengkapan Gereja (kecuali yang disebutkan diatas) akan
disiapkan oleh Koster Gereja

Kebijakan Paroki Tentang Pernikahan Pada Masa Khusus
Pada prinsipnya gereja dilarang merayakan misa ritual pada hari Minggu selama masa khusus. Aturan ini tercantum dalam Misale Romanum terbaru art. 372. beberapa hal yang harus diperhatikan melalui pernyataan di atas adalah:
Misa ritual adalah perayaan yang berkaitan dengan sakramen (mis: pernikahan) atau sakramentali (pemberkatan rumah).
Masa khusus meliputi:

Adven

Masa persiapan kita untuk menyongsong pesta Natal (hari kelahiran Tuhan kita Yesus Kristus); sekaligus masa penantian eskatologis (kedatangan Yesus Kristus yang kedua kalinya, yaitu dalam kemuliaan-Nya pada akhir jaman).

Rabu Abu

Abu adalah sisa-sisa pembakaran daun palma yang telah kering yang berwarna hitam. Dalam Kitab Suci, abu antara lain mengungkapkan:
sesuatu yang tidak berharga;
kesengsaraan;
kerendahan diri di hadapan Allah (bdk. Kej 18:27);

Dalam upacara Rabu Abu (awal masa prapaskah) dahi kita diberi abu untuk mengungkapkan kelemahan dan dosa kita yang ditandai dalam proses matiraga (puasa dan pantang) dan tobat.

Prapaskah

Mempersiapkan para calon Baptis untuk memberi arti dan menghidupi sakramen Baptis yang akan mereka terima pada Hari Raya Paskah/Masa Paskah.
Mempersiapkan seluruh umat beriman akan Yesus Kristus untuk bisa lebih memaknai dan menghayati hidup dalam persatuan dengan sengsara-wafat-kebangkitan-Nya.

Pekan Suci (Minggu Palma – Kamis Putih – Jumat Agung – Sabtu Suci -Malam Paskah – Minggu Paskah)

Minggu Palma

Perayaan kemenangan Kristus Raja dengan penyambutan-Nya di Yerusalem; sekaligus pewartaan penderitaan-Nya sebagai jalan menuju kemuliaanNya.

Kamis Putih

Mengalami kembali tiga penstiwa penting, yaitu:
persembahan Tubuh dan Darah-Nya dalam rupa roti dan anggur kepada Bapa dan para rasul sebagai makanan dan minuman yang berdasarkan Kasih-Nya kepada dunia (pendirian sakramen Ekaristi);
penugasan para rasul dan penggantinya dalam imamat yang juga dipersembahkan sebagai kurban;
perintah Yesus mengenai Kasih Persaudaraan.

Jumat Agung

Merenungkan sengsara Tuhan Yesus Kristus, domba kurban kita yang dipersembahkan dan kita menyembah salibNya (lih. 1Kor 5:7) melalui Sabda yang diperdengarkan untuk kita semua. Gereja mau menampilkan keikutsertaannya pada detik-detik terakhir sengsara dan wafat Yesus. Dan lewat Sabda yang dibacakan hari itu terungkaplah kekayaan teologi salibi
pengorbanan total Allah untuk kita. Permenungan ini berangkat
dari luka Kristus yang wafat pada salib disertai dengan doa bagi keselamatan seluruh dunia. Sifat Jumat Agung yang demikian ini menyadarkan kita untuk menghayatinya secara khusus sebagai hari tobat.

Sabtu Suci

Merenungkan penderitaan, wafat, dan turunnya Kristus ke alam maut / dunia orang mati (lih. 1Pet 3:19). Saat itulah Yesus mewartakan keselamatan kekal kepada mereka yang mati sebelum Kristus hadir secara fisik. Begitu pentingnya makna Sabtu Suci ini sehingga tidak deperkenankan mengadakan sakramen-sakramen kecuali sakramen tobat dan sakramen pengurapan orang sakit (lih. Litterae Circurales De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrands art. 75).

Malam Paskah

Merupakan malam tirakatan (vigili) bagi Tuban (bdk. Kel 12:42 sikap berjaga-jaga bangsa di Israel yang akan dibebaskan dari perbudakan Mesir). Tirakatan ini diadakan untuk mengenang malam kudus Tuhan yang bangkit. Perayaan ini HARUS dilaksanakan pada waktu malam dan berakhir setelah fajar Minggu. Seperti umat Israel yang dibimbing oleh tiang api saat keluar dari Mesir, demikian juga orang-orang Kristiani pada gilirannya mengikuti Kristus Sang cahaya abadi dalam kebangkitan-Nya.

Paskah

Hari raya kebangkitan Tuhan telah tiba! Dengan demikian misa Minggu Paskah HARUS dirayakan dengan meriah.
OktafPaskah

Delapan hari khusus gereja untuk merayakan puncak dan inti iman kita akan Yesus Kristus yang bangkit untuk kita.

Peringatan arwah semua orang beriman (setiap tgl. 02 November)

Peringatan Gereja secara khusus bagi semua orang yang telah meninggal dunia untuk memperoleh indulgensi (kemurahan hati atau pengampunan Allah) mela1ui doa-dao yang kita panjatkan.

Berdasarkan makna dan suasana masa khusus dari dua dokumen liturgi, yaitu: Misale Romanum dan Litterae Circurales De Festis Paschalibus Praeparandis et Celebrands, Biasanya ada kebijakan (tergantung paroki setempat) berkaitan dengan perayaan upacara pemikahan, sbb:
Dalam masa Adven dan Prapaskah masih diijinkan untuk melangsungkan upacara pemikahan dengan memperhatikan kesederhanaan. Ukuran kesederhanaannya adalah:

A. Masa Adven

Gereja
Hiasan bunga diijinkan hanya di sekitar altar.
Tidak menggunakan karpet di lorong.
Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju altar.
Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja.
Warna liturgi mengikuti masa yang berlaku

Imam dan mempelai
Kasula imam berwarna putih.
Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan.
Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria.

B. Masa prapaskah

Gereja
Hiasan bunga TlDAK DIIJINKAN sarna sekali dan diganti
dengan dedaunan secukupnya di sekitar altar.
Tidak menggunakan karpet di lorong
Tidak ada hiasan bunga di sepanjang lorong menuju altar
Tidak ada hiasan bunga di pintu masuk gereja
Wama liturgi mengikuti masa yang berlaku
Orgen/alat musik lainnya hanya bersifat mengiringi lagu (tidak ada instrumental)
Lagu-Iagu juga tidak sebanyak masa liturgi umum (dikonsultasikan dengan imam)

Imam dan mempelai
Kasula imam berwarna putih
Mempelai diperkenankan membawa bunga tangan
Diperkenankan mempersembahkan bunga di patung Maria

2. Dalarn upacara Rabu abu, pekan suci, oktaf paskah, dan peringatan arwah semua orang beriman 2 November TlDAK DIIJINKAN untuk melangsungkan upacara pernikahan.

3. Kebijakan ini akan berubah (bersifat tentatif) setelah dokumen khusus tentang pernikahan dari KWI mendapat pengesahan dari Vatikan dan diberlakukan di Keuskupan-keuskupan di Indonesia.

No comments:

Post a Comment