A. Gambaran Umum Pengadilan Agama Ponorogo
1. Letak dan Dasar Hukum Berdirinya Pengadilan Agama Ponorogo
Pengadilan Agama Ponorogo merupakan Pengadilan Agama tingkat pertama di Kabupaten Ponorogo. Di mana sebelum tahun 1981 Pengadilan Agama Ponorogo ini terletak di Jl. Bhayangkara No.54 Ponorogo.
Dan mulai tahun 1981 sampai dengan sekarang Pengadilan Agama Ponorogo terletak di Jl. Ir. H. Juanda No.25 Telp/Fax. (0352) 481133 Ponorogo 63401. e-mail: pa-Ponorogogmail.com.
Dasar hukum berdirinya Pengadilan Agama Ponorogo adalah:
a. Stbd 1820 No.20 jo Stbd 1835 No.58.
b. Perubahan nama dan wilayah hukum Stbd 1828 No.55, Stbd 1854 No.129 dan Stbd 1882 No. 152.
Pada zaman dahulu kekuasaan dan wewenang Pengadilan Agama Ponorogo sangat terbatas dalam perkara Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Namun sekarang dengan berkembangnya zaman dan adanya UU yang mengatur tentang Peradilan Agama. Maka kekuasaan dan wewenang Pengadilan Agama Ponorogo juga lebih luas sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
2. Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi Pengadilan Agama Ponorogo
Pengadilan Agama yang merupakan pengadilan tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, shadaqah, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan ekonomi syari'ah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Dan dalam rangka melakukan tugas pokok di atas, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi.
b. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi, peninjauan kembali dan administrasi peradilan lainnya.
c. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (kepegawaian, umum dan keuangan, kecuali biaya perkara).
d. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo UU No.3 Tahun 2006, tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
e. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketea antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
f. Waarmerking akta keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan, pensiun dan lain sebagainya.
g. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya, seperti penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap penasehat hukum dan lain sebagainya.
Dan struktur organisasi Pengadilan Agama Ponorogo adalah sebagai berikut:
3. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Ponorogo
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pengadilan Agama Ponorogo yang berkedudukan di Jl. Ir. H. Juanda No.25 Ponorogo, mempunyai wilayah hukum atau wilayah kekuasaan di daerah tingkat II Kabupaten Ponorogo yang meliputi 21 Kecamatan yang terdiri dari 296 Desa/Kelurahan, yaitu:
1) Kecamatan Ponorogo terdiri dari 19 Desa/Kelurahan
2) Kecamatan Babadan terdiri dari 15 Desa/Kelurahan
3) Kecamatan Jenangan terdiri dari 17 Desa/Kelurahan
4) Kecamatan Siman terdiri dari 18 Desa/Kelurahan
5) Kecamatan Kauman terdiri dari 16 Desa/Kelurahan
6) Kecamatan Sukorejo terdiri dari 16 Desa/Kelurahan
7) Kecamatan Sampung terdiri dari 11 Desa/Kelurahan
8) Kecamatan Badegan terdiri dari 10 Desa/Kelurahan
9) Kecamatan Ngebel terdiri dari 8 Desa/Kelurahan
10) Kecamatan Balong terdiri dari 20 Desa/Kelurahan
11) Kecamatan Bungkal terdiri dari 15 Desa/Kelurahan
12) Kecamatan Slahung terdiri dari 22 Desa/Kelurahan
13) Kecamatan Ngrayun terdiri dari 10 Desa/Kelurahan
14) Kecamatan Sambit terdiri dari 15 Desa/Kelurahan
15) Kecamatan Jetis terdiri dari14 Desa/Kelurahan
16) Kecamatan Mlarak terdiri dari 13 Desa/Kelurahan
17) Kecamatan Sawoo terdiri dari 14 Desa/Kelurahan
18) Kecamatan Pulung terdiri dari 18 Desa/Kelurahan
19) Kecamatan Sooko terdiri dari 6 Desa/Kelurahan
20) Kecamatan Jambon terdiri dari 12 Desa/Kelurahan
21) Kecamatan Pudak terdiri dari 6 Desa/Kelurahan
B. Gambaran Putusan Pengadilan Agama Ponorogo No.519/Pdt.G/2000/PA.PO tentang Sengketa Waris
1. Duduk Perkara
Perkara No.519/Pdt.G/2000/PA.PO merupakan perkara sengketa waris di Pengadilan Agama Ponorogo yang telah masuk di Pengadilan Agama Ponorogo pada tanggal 28 Agustus 2000 dan terdaftar di kepaniteraan pada tanggal 29 Agustus 2000.
Di mana perkara ini merupakan perkara sengketa waris antara:
1) SOEKIMAN bin KASIRAN (Penggugat I)
2) SAIMUN bin KASIRAN (Penggugat II)
Yang melawan:
1) TUMINI (Tergugat I)
2) NONOT PRISTIYONO (Tergugat II)
3) DJEMITRI binti SAIMIN (Turut Tergugat I)
4) SANIKUN binti SAIMIN (Turut Tergugat II)
5) SUTIYAH binti SAIMIN (Turut Tergugat III)
6) AGUS SETYO NORAJI bin SAIMIN (Turut Tergugat IV)
7) SAIFUL KUSWINARTO bin SAIMIN (Turut Tergugat V)
8) SRI UNTARI binti SAIMIN (Turut Tergugat VI)
9) IBNU RIYANTO bin SAIMIN (Turut Tergugat VII)
10) KEPALA KELURAHAN PURBOSOMAN (Turut Tergugat VIII)
11) KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PONOROGO (Turut Tergugat IX)
Dan duduk perkara dalam perkara ini adalah: bahwa dahulu di Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo pernah hidup laki-laki bernama KASIRAN bin MARTOINANGOEN (yang telah meninggal dunia tahun 1987).
Di mana Kasiran bin Martoinagoen ini semasa hidupnya pernah menikah tiga kali. Perkawinan yang pertama dengan Katinem. Dari perkawinan yang pertama ini mempunyai satu orang anak yaitu Saimin (telah meninggal dunia). perkawinan kedua dengan Salinem. Dari perkawinan kedua ini mempunyai dua orang anak yaitu Soekiman (Penggugat I) dan Saimun (Penggugat II). Perkawinan ketiga dengan Sirah. Dari perkawinan ketiga ini tidak mempunyai anak. Selanjutnya ketiga istri Kasiran bin Martoinangoen ini telah meninggal dunia semua.
Bahwasannya Saimin (anak dari perkawinan pertama) semata hidupnya menikah dengan Tumini (Tergugat I), dan mempunyai 8 orang anak, yaitu:
1) Djemitri (Turut Tergugat I)
2) Sanikun (Turut Tergugat II)
3) Sutiyah (Turut Tergugat III)
4) Sri Untari (Turut Tergugat VI)
5) Agus Setyo Noraji (Turut Tergugat IV)
6) Nonot Pristiyono (Tergugat II)
7) Saiful Kuswinarto (Turut Tergugat V)
8) Ibnu Riyanto (Turut Tergugat VII)
Almarhum Kasiran bin Martoinangoen ini selain meninggalkan ahli waris dan ahli waris pengganti, juga meninggalkan dua Persil tanah darat/pekarangan, tiga Persil tanah sawah dan rumah.
Dua Persil tanah darat/pekarangan Kohir No.191 atas nama Kasiran bin Martoingoen itu adalah:
a. Persil 17 D.II seluas 0,063 Ha. yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang ditempati oleh tergugat I dan anak-anaknya yaitu tergugat II dan turut tergugat I – VII.
b. Persil 27 D.III seluas + 0,090 Ha. yang sekarang dikuasai oleh tiga orang ahli waris Kasiran, yaitu:
- Soekiman (Penggugat I) seluas + 0,035 Ha.
- Saimun (Penggugat II) seluas + 0,034 Ha.
- Sirah (Istri ke III) seluas + 0,015 Ha.
- Dan sisa + 0,006 Ha. digunakan untuk jalan desa.
Sedangkan ketiga Persil tanah sawah Kohir No.191 atas nama Kasiran bin Martoingoen yaitu:
a. Persil 28 S.II seluas + 0,302 Ha.
b. Persil 29 S.II seluas + 0,327 Ha.
c. Persil 29 S.II seluas + 0,410 Ha.
yang terletak dalam satu bidang di Jl. D.I. Panjaitan Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.
Selanjutnya untuk dua Persil tanah darat yaitu Persil 17 D.II seluas + 0,063 Ha. yang di atasnya berdiri bangunan rumah dan Persil 27 D.II seluas + 0,090 Ha. yang keduanya terletak di Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo tidak termasuk dalam tanah dan rumah obyek sengketa karena pada tahun 1989 telah dibagi waris pada ahli warisnya.
Sedangkan tiga Persil tanah sawah yaitu Persil 28 S.II seluas + 0,302 Ha., Persil 29 S.II seluas + 0,327 Ha. dan Persil 29 S.II seluas + 0,410 Ha. yang terletak di Jl. DI. Panjaitan Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dinyatakan sebagai tanah obyek sengketa.
Dan ketiga Persil tanah sawah yang menjadi obyek sengketa ini, semenjak Kasiran meninggal pada tahun 1987 dikuasai oleh Saimin. Dan setelah Saimin meninggal dunia dikuasai oleh Tumini (Tergugat I). kemudian di atas tanah obyek sengketa yaitu seluas + 300 m2 dibangun sebuah bangunan rumah oleh Tergugat II.
Pada tahun 1999, tergugat I berusaha mengalihkan tanah-tanah obyek sengketa tersebut dengan cara mensertifikatkan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Ponorogo (Turut Tergugat IX), sehingga Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Ponorogo menerbitkan sertifikat atas tanah obyek sengketa tersebut, yaitu Sertifikat Hak Milik No.1295 atas nama Tergugat I.
Bahwasannya persertifikatan tanah tersebut dilakukan melalui sertifikat masal setelah sebelumnya warkah-warkah sertifikat atas tanah obyek sengketa di tanda tangani oleh Kepala Kelurahan Porbosuman (Turut Tergugat VIII). Oleh karena itu perbuatan kepala kelurahan tersebut dianggap perbuatan yang melawan hukum, karena telah merugikan hak-hak para penggugat selaku ahli waris. Maka dari itu sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Ponorogo yaitu Sertifikat Hak Milik No.1295 atas nama Tergugat I adalah tidak syah dan batal demi hukum.
Dan dari perbuatan Tergugat I menguasai tanah obyek sengketa dan perbuatan Tergugat II yang membangun bangunan rumah di atas sebagian tanah obyek sengketa dan tidak mau membagi waris atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan bagi para Penggugat.
Karena perkara ini tidak dapat diselesaikan secara damai/kekeluargaan maka para penggugat menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Agama Ponorogo untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pembagian waris terhadap harta peninggalan tersebut di atas, dan meletakkan Conservatoir Beslag atas tanah obyek sengketa tersebut. Hal ini untuk menjaga agar para Tergugat I dan II tidak memindah tangankan atas tanah obyek sengketa kepada orang lain dan untuk mencegah diteruskannya bangunan rumah di atas tanah obyek sengketa tersebut.
Sedangkan untuk Turut Tergugat I - Turut Tergugat VII sebagai ahli waris pengganti, dimasukkan sebagai Turut Tergugat karena tidak ikut sebagai penggugat dalam perkara ini, sekedar untuk tunduk terhadap putusan perkara ini.
Berdasarkan dari permasalahan di atas maka penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Ponorogo agar menerbitkan penetapan untuk meletakkan Conservatoir Beslag terhadap tanah obyek sengketa. Dan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo agar berkenan memeriksa perkara ini dan memutuskan gugatan para penggugat sebagai berikut:
a. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
b. Menyatakan bahwa Conservatoir Beslag syah dan berharga apabila dilaksanakan.
c. Menetapkan bahwa para Penggugat, Tergugat II dan para Tergugat I - VII adalah ahli waris dan ahli waris pengganti dari almarhum Kasiran bin Martoinagoen yang berhak atas harta peninggalannya.
d. Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara seperti diuraikan di atas sebagai harta warisan yang belum terbagi dari Kasiran bin Martoinangoen.
e. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1295 atas nama Tergugat I atas tanah obyek sengketa yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IX (BPN) mengandung cacat hukum tidak syah dan harus dibatalkan.
f. Menghukum Turut Tergugat IX (BPN) untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik No.1295 atas nama Tergugat I atas tanah obyek sengketa.
g. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menguasai tanah obyek sengketa dan pensertifikatannya, perbuatan Tergugat II membangun bangunan rumah di atas sebagian tanah obyek sengketa (+ 300 m2), perbuatan Turut Tergugat VIII menandatangani permohonan warkah sertifikat atas nama pemohon Tergugat I dan Turut Tergugat IX menerbitkan sertifikat melawan hukum yang sangat merugikan para Penggugat dan para Turut Tergugat I - VII.
h. Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa hanya lantaran dari Tergugat I dan II supaya mengosongkan dan menyerahkan kepada para Penggugat.
i. Menghukum Tergugat II untuk membongkar bangunan rumah yang berdiri di atas tanah obyek sengketa seluas + 300m2.
j. Melakukan pembagian waris atas tanah obyek sengketa kepada ahli waris dan ahli waris pengganti dari Kasiran bin Martoinangoen yaitu Penggugat I, II, Tergugat I serta Turut Tergugat I – VII.
k. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 50.000,- perhari apabila Tergugat I dan II terlambat dalam melaksanakan putusan ini.
l. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan apabila pengadilan berpendapat lain, maka para penggugat memohon keadilan yang seadil-adilnya.
Bahwa terhadap gugatan para penggugat tersebut di atas, maka Tergugat I, II serta Turut Tergugat I - V memberikan jawaban yang pada intinya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa dalam perkara ini penggugat tidak secara tegas menyebutkan apakah kasus ini adalah gugatan warisan, kasus gugatan perbuatan melawan hukum ataukah dari keduanya. Karena jika dikaji secara seksama maka:
Memang benar di satu sisi para penggugat dalam posita dan positumnya mempermasalahkan warisan. Tetapi di sini lain dalam positanya pada point 10, 11, dan 12 serta dalam petitum point 7 para penggugat menyatakan dan memohon pada Majelis Hakim agar perbuatan Turut Tergugat VIII dan IX sebagai perbuatan melawan hukum. Dan pada posita 12 dan petitum 5 dan 6 para penggugat menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1295 atas nama Tergugat I mengandung cacat hukum, tidak sah dan harus dibatalkan.
b. Setelah mengkaji posita dan petitum para penggugat maka apakah Pengadilan Agama Ponorogo berwenang memeriksa dan memutuskan perbuatan Turut Tergugat VIII menandatangani warkah Sertifikat Hak Milik No.1295, sebagai suatu perbuatan yang melawan hukum? Dan apakah Pengadilan Agama Ponorogo juga berwenang untuk menilai sah atau tidaknya sertifikat tersebut?
Sedangkan di satu sisi sertifikat No.1295 atas nama Tergugat I adalah sebagai bukti kepemilikan yang sempurna atas tanah obyek sengketa.
c. Dan bagaimana pula dengan perbuatan Turut Tergugat IX yang menerbitkan Sertifikat Hak Miliki No.1295, sebagai perbuatan melawan hukum?
Berdasarkan Pasal 50 UU No.7 Tahun 1989 Pasal 47 (Ayat 1), yang menyebutkan bahwa “Pengadilan Agama bertugas, berwenang, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat I antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah”.
Berdasarkan Pasal 50 UU No.7 Tahun 1989 yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka kasus mengenai obyek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”.
Sehingga berdasarkan UU tersebut mengenai kepemilikan tanah obyek sengketa dengan bukti Sertifikat Hak Milik No.1295 atas nama Tergugat I, maka harus diputuskan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Agama Ponorogo tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya sertifikat yang bersangkutan.
d. Dalam pokok perkara Tergugat I, II beserta Turut Tergugat I - V memberikan dalil bahwa tidak benar Kasiran bin Martoinangoen semasa hidupnya menikah 3 kali. Yang benar almarhum Kasiran bin Martoinangoen menikah sah hanya satu kali, yaitu dengan seorang perempuan bernama Katinem (mertua Tergugat I/nenek Tergugat II dan Turut tergugat I - V) pada tanggal 15 Januari 1925 di KUA Kecamatan Ponorogo. Maka tidak benar apabila Kasiran bin Martoinangoen telah menikah sah dengan orang tua penggugat bernama Salinem. Maka dari itu tidak benar pula jika penggugat menyatakan bahwa penggugat adalah ahli waris dari Kasiran bin Martoinangoen.
e. Dan Tergugat serta Turut Tergugat juga mendalilkan bahwa memang benar jika almarhum Kasiran meninggalkan harta peninggalan seperti yang diuraikan oleh para Penggugat. Akan tetapi tidak benar jika harta peninggalan yang berupa 2 Persil tanah sawah telah dibagi waris kepada ahli warisnya, seperti didalilkan oleh penggugat. Karena menurut Tergugat serta Turut Tergugat bahwa ahli waris lain yaitu Tergugat I, II serta Turut Tergugat I - V dan juga Saimin yang pada waktu itu masih hidup tidak pernah melaksanakan dan menyetujui pembagian waris tersebut.
Dan menurut Tergugat serta Turut Tergugat bahwa peralihan harta tersebut bukan atas dasar pembagian waris tetapi atas dasar upaya dari pihak penggugat sendiri, sehingga peralihan tersebut tidak sah menurut hukum.
Dari sini Tergugat melihat ada itikad kurang baik dari para penggugat karena mengapa gugatan ini baru diajukan setelah Saimin meninggal. Mengapa pembagian tanah sawah tersebut tidak dilakukan ketika Saimin masih hidup.
f. Tergugat membenarkan dalil penggugat jika tanah obyek sengketa pernah dikuasai Saimin, kemudian setelah Saimin meninggal, tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat I, sedangkan penguasaan tanah tersebut adalah atas dasar pemberian langsung dari Kasiran kepada Saimin semasa hidupnya. Sehingga menurut penggugat jika tanah tersebut dikuasai oleh para penggugat sah menurut hukum begitu pula dengan pensertifikatan tanah tersebut. Jadi perbuatan Turut Tergugat VIII menandatangani warkah sertifikat tanah tersebut dan penerbitan sertifikat tanah tersebut oleh Turut Tergugat IX adalah sah menurut hukum.
Dalam perkara ini para tergugat selain memberikan jawaban atas gugatan penggugat, Tergugat I, II beserta Turut Tergugat I - V juga mengajukan gugatan Rekonvansi, yang isinya adalah:
Bahwa para tergugat (penggugat) saat ini menguasai sebagian harta peninggalan Kasiran yaitu tanah darat Persil No.27 D.III seluas 0,035 Ha. dan 0,034 Ha. yang terletak di Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo. Dan tanah tersebut selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa Rekonvensi I.
Dan di samping menguasai harta peninggalan sebagaimana tersebut di atas Tergugat Rekonvensi (Penggugat) juga menguasai harta peninggalan yang lain yaitu berupa sebidang tanah cakaran persit No.27 D.III seluas + 0,180 Ha. yang terletak di daerah yang sama. Dan selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa Rekonvensi II.
Karena Tergugat Rekonvensi II (Penggugat) dilahirkan tidak dalam perkawinan yang sah antara Kasiran dengan Salinem maka Tergugat Rekonvensi bukan ahli waris dari Kasiran, sehingga penguasaan tanah obyek sengketa I & II Rekonvensi oleh para Tergugat Rekonvensi (Penggugat) adalah tidak sah dan sudah sepantasnya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat Rekonvensi (Tergugat), untuk dibagi waris. Dan penguasaan tanah tersebut tidak sah karena tanpa persetujuan Penggugat Rekonvensi maupun Saimin yang waktu itu masih hidup.
Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim untuk meletakkan Conservatoir Beslag terhadap tanah obyek sengketa tersebut. dan berkenaan menerbitkan penetapan untuk meletakkan CB terhadap tanah obyek sengketa.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memutuskan:
a. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
b. Menyatakan bahwa Conservatoir Beslag sah dan berharga apabila dilaksanakan.
c. Menyatakan bahwa para Penggugat Rekonvensi adalah ahli waris pengganti dari almarhum Kasiran bin Martoinangoen yang berhak atas peninggalannya.
d. Menyatakan bahwa dua bidang tanah obyek sengketa dalam gugatan rekonvensi merupakan harta peninggalam Kasiran bin Martoinangoen yang menjadi hak ahli warisnya yaitu Penggugat Rekonvensi.
e. Menyatakan penguasaan terhadap tanah obyek sengketa tersebut adalah tidak sah.
f. Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan tanah tersebut dalam keadaan aman. Dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk dibagi waris.
Atau apabila majelis berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dalam perkara ini Majelis Hakim harus benar-benar teliti dan cermat untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara sengketa waris ini. Karena antara Penggugat dan Tergugat terjadi saling menggugat dan di antara mereka selalu memberikan dalil-dalil untuk menguatkan gugatan masing.
Dan untuk menguatkan gugatannya, maka Penggugat mengajukan bukti-bukti tertulis yaitu berupa:
a. Duplikat Kutipan Akte Nikah Nomor Km.01/Pw.01/429/2000 tertanggal 1 Nopember 2000 terhadap Akte Nikah Nomor 479/34/XII/1927 tanggal 10 Desember 1927 (P.1)
b. Akte Nikah Nomor 32/2/1959 tertanggal 1 Pebruari 1959 (P.2.1) dan Akte Nikah Nomor 551/33/1963 tertanggal 27 Desember 1963 (P.2.2)
c. Buku C Kelurahan Purbosuman Kohir Nomor 191 atas nama Kasiran bin Martoinangoen (P.3)
d. Buku Register/Catatan Pembagian Waris Kelurahan Purbosuman atas tanah Persil 27 D.III seluar + 0,090 Ha. (P.4)
e. Sertifikat Hak Milik Nomor 350 atas nama Sukiman (P.5)
f. Sertifikat Hak Milik Nomor 349 atas nama Saimun (P.6)
g. Sertifikat Hak Milik Nomor 1045 atas nama Soekiman bin Kasirun (P.7)
Selain itu Penggugat juga mengajukan bukti-bukti saksi. Dan untuk menguatkan bantahannya, maka tergugat mengajukan bukti-bukti tertulis sebagai berikut:
a. Duplikat Kutipan Akte Nikah Nomor Km.04.01/Pw.01/164/2000 tertanggal 12 Mei 2000 terhadap Akte Nikah Nomor 34/34/34/1925 tanggal 15 Januari 1925 (T.1)
b. Surat Keterangan Kematian atas nama Katinem Nomor 189/417.51/06/XI/2000 tanggal 22 Nopember 2000 (T.2)
c. Surat Keterangan Kematian atas nama Kasiran Nomor 188/417.51/06/XI/2000 tanggal 22 Nopember 2000 (T.2)
d. Surat Keterangan Kematian atas nama Hardjo Saimin Nomor 009/RSI.MN/1994 tanggal 23 Januari 1994 (T.4)
e. Surat Keterangan Pajak Hasil Bumi atas nama Hardjo Saimin Nomor 907 tertanggal 11 Nopember 1965 (T.5)
f. Surat Keterangan Iuran Pembangunan Daerah atas nama Hardjo Saimin Nomor 907 tertanggal 27 Pebruari 1976 (T.6)
g. Surat bukti pembayaran PBB Nomor 360 WAJIB PAJAK tertanggal 2 Maret 1987 (P.7)
h. Surat Keterangan Janda Mati atas nama Tumini Nomor 292/417.51/06/VIII/1998 (T.8)
i. Foto copy buku leter C atas nama Kasiran bin Martoinangoen Kohir Nomor 191 (T.9)
j. Foto copy buku leter C atas nama Hardjo Saimin Kohir 907 (T.10)
k. Foto copy buku catatan Kelurahan tentang pembagian waris almarhum Hardjo Saimin, Petho Nomor 907 tanggal 13 Agustus 1998 (T.11)
l. Foto copy pendaftaran sertifikat masal Kelurahan Purbosuman tahun 1998 (T.12)
m. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 1295 tahun 1999 (T.13)
n. Foto copy himpunan pembayaran (IPEDA) tahun 1985 Kohir 191 atas nama Kasiran dan foto copy pembayaran PBB tahun 1987 Kohir 907 atas nama Hardjo Saimin (T.14)
o. Foto copy buku catatan Kelurahan tentang pembagian waris almarhum Kasiran bin Martoinangoen Pethok Nomor 191 tanggal 2 Oktober 1989 (T.15)
Selain itu para tergugat juga mengajukan bukti 2 saksi. Demikian mengenai gambaran duduk perkara dalam Putusan Perkara Sengketa Waris No.519/Pdt.G/2000/PA.PO, di mana antara penggugat dan tergugat saling menggugat dalam masalah ini dan saling memberikan dalil-dalil dan keterangan sendiri-sendiri untuk menguatkan gugatan masing-masing.
2. Pertimbangan Hukum Hakim
Dari permasalahan di atas maka di sini Majelis Hakim mempertimbangkan tentang hukumnya yaitu:
Bahwa berdasarkan eksepsi dari para tergugat Majelis Hakim dalam putusan selanya memberikan pertimbangan bahwa gagasan yang diajukan penggugat tersebut adalah gugatan waris yang berdasarkan Pasal 49 Ayat 3 bahwa yang termasuk barang kewarisan antara lain adalah penentuan siapa yang menjadi ahli warisnya, penentuan mengenai harta peninggalan dan melaksanakan pembagian harta peninggalan, di mana dalam hal ini termasuk apa yang diminta oleh para penggugat sebagaimana tersebut dalam petitumnya poin 3, 4 dan 10, yang merupakan wewenang Pengadilan Agama. Sedang mengenai yang selebihnya bukan lagi masuk eksepsi, tetapi sudah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut dan akan diputus dalam putusan akhir.
Sehingga berdasarkan pertimbangan di atas majelis dalam putusan selanya sepakat untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Dalam konvensi Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan gugatan penggugat, jawaban dari pihak tergugat yang saling memberikan pernyataan dalil-dalil sendiri maka di sini Majelis Hakim mempertimbangkan perlu adanya bukti-bukti yang bisa menguatkan dalil-dalil para penggugat maupun tergugat. Dan dari masing-masing pihak saling mengajukan bukti-bukti baik berupa bukti tertulis maupun saksi.
Selanjutnya dari bukti tertulis yang diajukan oleh penggugat yaitu P.1 (Duplikat Kutipan Akte Nikah Nomor: Km.04.01/Pw.01/429/2000 tertanggal 1 Nopember 2000 terhadap Akte Nikah Nomor: 479/34/XII/1927 tanggal 10 Desember 1927) para Tergugat serta Turut Tergugat melalui Majelis Hakim telah menghadirkan saksi ahli dari Pejabat Pencatat Nikah Kecamatan Ponorogo yaitu Drs. H.M. Barokah bin H.M. Ali, agar menunjukkan regester nikah tahun 1927 dalam tulisan Arab pegon, dengan maksud untuk melemahkan dan menggugurkan kekuatan pembuktiannya. Akan tetapi hal ini tidak dapat melemahkan kekuatan pembuktian P.1 bahkan menguatkan pembuktian P.1.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan alasan-alasan tersebut di atas maka dinyatakan terbukti bahwa antara Kasiran dan Salinem telah terikat dalam perkawinan yang sah. Sehingga berdasarkan P.1, P.2.1, dan P.2.2 dinyatakan terbukti bahwa Soekiman dan Saimun adalah anak-anak kandung dari Kasiran dan Salinem.
Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka ahli waris almarhum Kasiran bin Martoinangoen adalah:
a. Salinem binti Mad Rais
b. Saimin bin Kasiran
c. Sukiman bin Kasiran
d. Saimun bin Kasiran
Sedangkan dari bukti saksi yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima, karena saksi pertama yang bernama Miskun merupakan paman dari para penggugat, di samping itu keterangannya sulit dipegangi dan ini sesuai dengan Pasal 145 Ayat (1) jo Pasal 172 HIR.
Dan dari bukti-bukti tertulis yang diajukan Tergugat, yakni bukti T.13 (foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 1295 Tahun 1999) ditolak dan dibantah oleh penggugat. Sehingga pihak penggugat harus bisa membuktikan untuk melemahkan bukti T.13 tersebut. Akan tetapi dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat tidak cukup kuat untuk menggugurkan kekuatan sertifikat yang diajukan oleh pihak Tergugat serta Turut Tergugat.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan permohonan para penggugat untuk diadakan sita jaminan (Conservatoir Beslag), karena permohonan tersebut cukup peralasan, maka Majelis Hakim sepakat untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Dan menimbang berdasarkan pengakuan para Tergugat dan para Turut Tergugat dengan dikuatkan bukti P.3 (Kohir 191 Persil 17 D.II, Persil 27 D.II, Persil 28 S.II, Persil 29 S.II, dan Persil 29 S.II) dan keterangan saksi maka dinyatakan terbukti bahwa setelah Kasiran meninggal dunia pada tahun 1987, almarhum meninggalkan tirkah berupa:
a. Persil 17 D.II seluas 0,063 Ha.
b. Persil 27 D.II seluas 0,090 Ha.
c. Persil 28 S.II seluas 0,302 Ha.
d. Persil 29 S.II seluas 0,327 Ha.
e. Persil 29 S.II seluas 0,410 Ha.
Dan berdasarkan bukti T.9 Kohir 191 atas nama Kasiran bin Martoinangoen dan bukti T.10 Kohir 907 atas nama hardjo Saimin al Saimin bin Kasiran dan keterangan saksi maka dinyatakan terbukti bahwa tanah obyek sengketa telah terjadi peralihan hak dari Kasiran bin Martoinangoen kepada Hardjo Saimin al Saimin bin Kasiran dengan cara hibah.
Dan setelah mempertimbangkan bukti P.3, P.4, dan T.15 dan kesaksian dari saksi Dwi Suprapto dan Kardjo dan Sumadji di mana pada tahun 1989 terhadap tirkah tanah darat Kohir 191 Persil 27 D.III telah diadakan pembagian waris kepada Sirah, Sukiman dan Saimun. Sedangkan Saimin ikhlas tidak menerima. Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tanah obyek sengketa yang semula dilandaskan atas dasar hibah maka dinyatakan sebagai warisan dari Kasiran kepada Saimin. Karena Saimin dengan suka rela tidak meminta bagian dari harta waris yang telah dibagi. Dengan hal ini, maka pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris yakni terhadap tirkah peninggalan Kasiran dinyatakan menurut hukum telah dibagi waris.
Dengan menimbang bahwa Saimin telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 1994 dan meninggalkan ahli waris yaitu istri Saimin dan anak-anak Saimin, maka kepemilikan harta benda/hak milik atas nama Saimin dengan sendirinya pindah kepada ahli warisnya yakni istri serta anak-anaknya. Maka dg ini terbitnya Sertifikat Hak Milik atas nama Tumini Nomor 1295/1999 telah sesuai dengan hukum. Sehingga tanah obyek sengketa yang digugat penggugat adalah tanah milik Tumini. Dan berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Dan dalam Rekonvensi Majelis Hakim mempertimbangkan dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat Rekonvensi (Tergugat) serta bukti-bukti baik bukti tertulis maupun saksi, menimbang berdasarkan hal-hal tersebut maka di sini Penggugat Rekonvensi tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya yang menyatakan bahwa para Tergugat Rekonvensi (Penggugat) bukan ahli waris dari almarhum Kasiran dan tidak berhak atas harta yang menjadi sengketa. Oleh karena itu gugatan Penggugat Rekonvensi harus ditolak, karena tidak ada bukti yang bisa menguatkan.
Dan Majelis Hakim mempertimbangkan sepakat untuk mengabulkan permohonan sita jaminan Conservatoir Beslag (CB), karena permohonan tersebut cukup beralasan. Dan menimbang bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi pokok ditolak, sedang gugatan lain berkaitan dengan tuntutan pokok maka tuntutan lain juga harus ditolak.
Dan pada akhirnya Majelis Hakim mempertimbangkan dengan dikabulkannya sebagian gugatan Penggugat Konvensi dan dengan ditolaknya seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi, maka dinyatakan para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai pihak yang kalah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat putusan ini berdasarkan Pasal 191 Ayat (1) HIR.
3. Keputusan Hakim
Setelah Majelis Hakim memeriksa dan meneliti dalil-dalil para penggugat dan tergugat dan setelah mempertimbangkan tentang hukumnya maka pada akhirnya Majelis Hakim memutuskan:
a. Menolak eksepsi Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I sampai dengan V.
b. Dan dalam pokok perkara konvensi, memutuskan:
1) Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.
2) Menetapkan ahli waris almarhum Kasiran bin Martoinangoen yang meninggal tahun 1987 adalah:
a) Saimin bin Kasiran yang meninggal tahun 1994
b) Soekiman bin Kasiran (Penggugat I)
c) Saimun bin Kasiran (Penggugat II)
3) Menetapkan ahli waris dari almarhum Saimin bin Kasiran adalah:
a) Tumini (Tergugat I)
b) Nonot Pristiyono bin Saimin (Tergugat II)
c) Djemitri binti Saimin (Turut Tergugat I)
d) Sanikun binti Saimin (Turut Tergugat II)
e) Sutiyah binti Saimin (Turut Tergugat III)
f) Agus Setyo Noraji bin Saimin (Turut Tergugat IV)
g) Saiful Kuswinarto bin Saimin (Turut Tergugat V)
h) Sri Untari binti Saimin (Turut Tergugat VI)
i) Ibnu Riyanto bin Saimin (Turut Tergugat VII)
4) Menolak gugatan para penggugat yang menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara belum dibagi waris dan menyatakan bahwa harta peninggalan tersebut telah dibagi waris.
5) Menyatakan gugatan para penggugat tentang pembagian waris atas tanah obyek sengketa adalah tidak dapat diterima.
6) Menolak gugatan para penggugat selebihnya.
7) Menyatakan Conservatoir Beslag yang dilaksanakan Pengadilan Agama Ponorogo pada tanggal 10 Oktober 2000 terhadap tanah obyek sengketa adalah sah dan berharga.
8) Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengangkat sita jaminan tersebut.
c. Dalam pokok perkara rekonvensi memutuskan:
1) Menolak gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya.
2) Menyatakan bahwa Conservatoir Beslag yang dilaksanakan Pengadilan Agama Ponorogo pada tanggal 30 Oktober 2000 terhadap tanah obyek sengketa rokonvensi adalah sah dan berharga.
3) Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengangkat sita jaminan tersebut.
d. Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.290.500,-
Demikian putusan Hakim Pengadilan Agama Ponorogo dalam hal sengketa waris ini di mana memenangkan pihak penggugat dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menolak seluruh gugatan tergugat.
No comments:
Post a Comment