Wednesday, April 28, 2010

PERIKATAN DALAM HUKUM PERDATA

KAIDAH-KAIDAH PERIKATAN

MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah
Filsafat Hukum Keluarga Islam












Dosen Pembimbing:
Imam Mawardi

Disusun oleh:

SYIFAUL

FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN AHWAL AS SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2009

KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kita haturkan kepada Allah SWT yang telah memberikan Inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan semaksimal mungkin. Shalawat serta salam tak lupa kita sanjungkan kepada baginda Rasulullah SAW yang menjadi suri tauladan bagi kita dan senantiasa kita harapkan syafaatnya.
Perkembangan ekonomi dalam kehidupan saat ini, menyebabkan banyaknya bentuk yang berpariasi dalam pergulatan ekonomi. Semuanya sudah dipahami bahwasannya ekonomi sangat penting sekali dalam kelancaran kehidupan manusia saat ini. Allah SWT tidak terlalu begitu mengatur bagaimana perkekonomian berjalan, akan tetapi dengan al-qur’an dan hadits yang dirurunkannya memberikan gambaran bagamaimana kaidah-kaidah dasar yang mengharuskan perjalanan ekonomi. Terutama dalam hal ini terkait kaidah-kaidah perikatan dala, islam.
Ucapan terima kasih tak lupa kami sampikan kepada semua pihak yang turut serta membantu kami dalam penyusunan makalah ini. Saran dan kritik yang membangun dari pembaca selalu kami harapkan agar dalam pembuatan makalah kami berikutnya dapat lebih mendekati kesempurnaan.
Semoga makalah ini dapat berguna bagi kita semua. Amin.
Surabaya, Mei 2009

Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Mengahadapi era globalisasi ini, perkembangan ekonomi islam mengalami kemajuan yang pesat. Hal ini bisa dilihat baik dalam kajian akademis di perkuliahan seperti pembentukan prodi-prodi ekonomi islam, bahkan suatu institut khusus untuk kajian ekonomi islam. Dalam tataran praktis pun, sekarang bermunculan unit-unit usaha yang berbasis islami, dan dalam perbankan pun bermunculan bank-bank syar’i. Perkembangan ekonomi islam di Indonesia mulai mendapat momentum berarti sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. Pada saat itu sistem perbankan Islam memperoleh dasar hukum secara formal dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana yang telah direvisi dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 dan dilengkapi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Semakin banyaknya ragam pola bisnis berbasis perekonomian syariah maka aspek perlindungan hukum dan penerapan asas perjanjian dalam akad atau kontrak di Lembaga Keuangan Syari’ah menjadi penting diupayakan implementasinya. Bahkan bukan itu saja, tetapi harus mampu juga merespon perkembangan perekonomian dalam dunia maya atau akses internet. Islam, dalam hal ini syariah, memiliki khas sendiri dibanding dengan system perekonomian lainnya, seperti sitem kapitalis atau system sosialis. Perbedaan yang mendasar ini terletak pada dasar-dasar dalam akad atau perikatan terhadap pola ekonomi tersebut.
Dalam kitab-kitab fikih klasik, terbatas sekali pembahasan tentang kaidah-kaidah perikatan ini, dan juga banyak yang bersifat normatif saja, sehingga tidak mampu menanggapi permasalahan ekonomi kontemporer. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan lain supaya hukum islam terkait perikatan ini mampu diimplementasikan dalam kehidupan di era globalisasi ini. Pendekatan itu adalah dengan mengungkap secara filosofis apa yang menjadi dasar atau asas perikatan islam tersebut. Pendekatan ini pun, bukan berarti terlepas dari kaidah-kaidah yang sudah diutarakan para ulama, akan tetapi mencoba ditarik hal yang mendasar dari kaidah yang telah disusun para ulama.

B. Rumusan masalah
Untuk mempermudah membahasan makalah ini, penulis mencoba untuk menyusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian kaidah perikatan dalam islam?
2. Bagaimana hukum perikatan dalam islam?
3. Bagaimana kaidah perikatan dalam islam?

C. Tujuan penulisan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk memahami:
1. Pengertian kaidah perikatan dalam islam
2. Bagaimana hukum perikatan dalam islam
3. Kaidah perikatan dalam islam


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian kaidah perikatan (Akad)
Kaidah secara etimologi bermakna “al-asas”, yaitu dasar, asas atau fondasi, yang diatasnya didirikan sebuah bangunan. Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa, arti kaidah adalah al-asas, baik sebagai asas yang konkret (inderawi), maupun yang abstrak (ma’nawi).
Sedangkan untuk kata Akad atau kontrak berasal dari bahasa Arab yang berarti ikatan atau simpulan. Dalam kamus munawir, menerjemahkan al-‘aqd sebagai perjanjian/kontra. Secara bahasa akad mempunyai beberapa arti, antara lain :
1. Mengikat (الر بط), yaitu: mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sebagai sepotong benda.
2. Sambungan (عقدة) yaitu: sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya.
3. Janji (العهد) sebagaimana dijelaskan dalam al-qur’an: “ya, siap saja yang menepati janjinya dan takut kepada allah, sesungguhnya allah mengasihi orang-orang yang taqwa (QS. Ali Imran: 76)”
Perkataan ‘aqdu mengacu terjadinya dua perjanjian atau lebih, yaitu bila seseorang mengadakan janjji kemudian ada orang lain yang menyetujui janji tersebut serta menyatakan pula suatu janji yang berhubungan dengan janji yang pertama, maka terjadilah perikatan dua buah janji dari dua orang yang lain mempunyai hubungan antara yang satu dengan yang lain, disebut perikatan. Dari uraian ini, dapat dipahami bahwa setiap ‘aqdi mencakup tiga tahap, yaitu: 1) perjanjian, 2) persetujuan dua buah perjanjian atau lebih, 3) perikatan (‘aqdu).
Sedangkan menurut istilah yaitu bertemunya ijab yang diberikan oleh salah satu pihak dengan kabul yang diberikan oleh pihak lainnya secara sah menurut hukum syar’i dan menimbulkan akibat pada subyek dan obyeknya. Hasbi al-Shiddieqiyy dalam bukunya Pengantar Fiqh Mu’amalah, mendefnisikannya sebagai satu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang berdasarkan kesepakatan atau kerelaan bersama.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwasanya kaidah atau asas perikatan (‘aqdu) adalah patokan umum yang dijadikan dasar untuk menetukan hukum bagi persoalan yang belum diketahui tentang suatu perikatan. Sedangkan perikatan sendiri adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan, isyarat, maupun tulisan antara dua pihak atau lebih yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya

B. Hukum kontrak/perikatan syari’ah
Menurut Gamela Dewi, dkk dalam bukunya Hukum Perikatan Islam di Indonesia, mengistilahkan hukum kontrak syari’ah adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum dibidang mu’amalah khususnya perilaku dalam menjalankan hubungan ekonomi antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum secara tertulis berdasarkan hukum Islam. Kaidah-kaidah hukum tersebut adalah yang bersumber dari al-qur’an dan al-hadits, maupun hasil penafsiran dari keduanya, serta kaidah-kaidah fikih. Selain itu, dapat juga diambil dari kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam Qanun yaitu peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan yurisprudensi, serta peraturan-peraturan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Dalam hukum positif, ada beberapa unsur yang harus ada dalam hukum kontrak, yaitu sebagai berikut:
1. Adanya kaidah hukum
2. Adanya subyek Hukum
3. Adanya prestasi
4. Adanya kata sepakat
5. Adanya akibat hukum
Kemudian berdasarkan dari suatu pengertian akad adalah suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang atau lebih berdasarkan keridhaan masing-masing, maka timbul bagi kedua belah pihak hak dan kewajiban yang diwujudkan oleh akad. Untuk Rukun-rukun akad itu sendiri adalah:
1. ‘aqid, ialah orang yang berakad, baik seorang atau lebih (kolekif)
2. Ma’qud ‘alaih, ialah sesuatu yang diakadkan, baik dalam jual beli, pemberian (hibbah), gadai atau pun hutang.
3. Maudhu’ al-‘aqd, ialah tujuan dari atau maksud pokok mengadalan akad.
4. Shighat al-‘aqd, ialah ijab dan qabul. Pengertian ijab-qabul saat ini adalah bertukarannya sesuatu dengan yang lain sehingga penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak berhadapan.

C. Asas-asas perikatan
Dalam Kamus Induk Istilah Ilmiah, kata asas diartikan sebagai dasar, untuk kata asasi diartikan mendasar, prinsipil, fundamental. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas adalah dasar atau sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Istilah lain yang memiliki arti sama dengan kata asas adalah prinsip yaitu dasar atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya. Mohammad Daud Ali mengartikan asas apabila dihubungkan dengan kata hukum adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Kemudian jika dikaitkan dengan perikatan, berarti kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat tentang perjanjian terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum perikatan syariah.
Rahmani Timorita Yulianti, dosen UII, memberikan penjelasan terkait dengan asas-asas perikatan terbagi kepada dua klasifikasi. Pertama asas perikatan umum, yang tidak menimbulkan akibat hukum. Kedua asas perikatan khusus, yang menyebabkan akibat hukum.
Adapun asas yang tidak berakibat hukum, dan yang bersifat umum ini adalah sebagai berikut:
1. Asas Ilahiah atau Asas Tauhid
Istilah Tauhid (bahasa Arab: توحيد) merupakan konsep monoteisme Islam yang mempercayai bahwa Tuhan itu hanya satu. Tauhid ialah asas Aqidah. Dalam bahasa Arab, "Tauhid" bermaksud "penyatuan", sedangkan dalam Islam, "Tauhid" bermaksud "menegaskan penyatuan dengan Allah".
Tauhid menurut bahasa artinya mengetahui dengan sebenarnya bahwa Allah itu Ada lagi Esa. Menurut istilah, tauhid ialah satu ilmu yang membentangkan tentang wujudullah (adanya Allah) dengan sifat-Nya yang wajib, mustahil dan jaiz (harus), dan membuktikan kerasulan para rasul-Nya dengan sifat-sifat mereka yang wajib, mustahil dan jaiz, serta membahas segala hujah terhadap keimanan yang berhubung dengan perkara-perkara sam'iyat, yaitu perkara yang diambil dari Al-Quran dan Hadis dengan yakin.
Dalam kaitanya dengan perikatan, hal ini berarti bahwa Allah SWT adalah Dzat yang Maha Mengetahui dan Maha Melihat sehingga setiap tingkah laku dan perbuatan manusia tidak akan luput dari pengawasan dan penglihatan Allah SWT dan tidak akan pernah lepas dari ketentuan Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya yang disebutkan dalam QS. Al-Hadid (57): 4
                                       
Dialah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa: kemudian Dia bersemayam di atas ´arsy, Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar daripadanya dan apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepada-Nya. dan Dia bersama kamu di mama saja kamu berada. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Kegiatan mu’amalah adalah merupakan perbuatan perjanjian yang tidak akan pernah lepas dari nilai-nilai Ilahiyah / ketauhidan. Dengan demikian manusia memiliki tanggung jawab akan apa yang telah dilakukan itu. Tanggung jawab yang berupa tanggung jawab kepada masyarakat dan tanggung jawab kepada pihak kedua sebagai refleksi dari habl min al-naas, tanggung jawab kepada diri sendiri, tanggung jawab kepada Allah SWT sebagai refleksi dari habl min Allah.
Akibat dari penerapan asas ini dalam kegiatan mu’amalah khususnya perikatan, manusia tidak akan berbuat sekehendak hatinya karena segala perbuatannya akan mendapat balasan dari Allah SWT.
2. Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah)
Dalam kamus Hukum, asas kebolehan (mubah) sebagaimana yang dikutip dari Prof. Dr. Abdul Goffur Anshori, SH., M.H., dalam bukunya yang berjudul “Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia” terbitan Citra Media di Yogyakarta pada tahun 2006 mengatakan bahwa secara prinsip, Islam membolehkan melakukan semua hubungan hukum keperdataan (mu’amalah) sepanjang hubungan itu tidak secara tegas dilarang oleh Al-Quran dan As-Sunah
Hal ini jelas, sebagaimana yang telah kita kenal dalam dunia ushul fiqh adanya sebuah kaidah ushuliyah yang artinya,”Pada asasnya segala sesuatu itu dibolehkan sampai terdapat dalil yang melarang”. Kaidah ushuliyah tersebut bersumber pada dua hadis berikut ini:
Hadis riwayat Al-Bazar dan At-Thabrani yang artinya:
“Apa-apa yang dihalalkan Allah adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan Allah adalah haram, dan apa-apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaaf-Nya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatupun”.
Hadis riwayat Daruquthni, yang dihasankan oleh An-Nawawi yang artinya:
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka janganlah kamu langgar dia, dan Allah telah mengharamkan sesuatu maka janganlah kamu pertengkarkan dia,dan Allah telah mendiamkan beberapa hal, maka janganlah kamu perbincangkan dia.
Kedua hadis di atas menunjukkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan tentang mu’amalah khususnya, adalah boleh atau mubah dilakukan. Namun kebolehan ini dibatasi sampai ada dasar hukum yang melarangnya. Hal ini berarti bahwa Islam memberi kesempatan yang luas kepada yang berkepentingan untuk mengembangkan bentuk dan macam transaksi baru sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah Islam.
3. Asas Keadilan (Al ‘Adalah)
Kata adil merupakan reduksi dari bahasa Arab “ al-adlu”. Dalam Al-Quran kata tersebut disebutkan lebih dari 28 kali baik dalam bentuk perintah atau yang lainnya, namun tiap penyebutanya dalam teks yang berbeda akan memberikan konsekuensi interpretasi yang berbeda pula. Seorang pakar tafsir Indonesia, M.Quraisy Shihab menyebutkan, paling tidak terdapat empat makna untuk makna keadilan. Pertama, adil dalam arti sama. Kedua, adil dalam arti seimbang. Ketiga, adil dalam arti lawan kata dzolim yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keempat, adil yang disandarkan kepada Ilahy.
Sebagimana yang disebutkan oleh Allah dalam QS. Al-Hadid (57): 25
         ••  
Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.
Selain itu disebutkan pula dalam QS.Al A’raf (7): 29
     “Tuhanku menyuruh supaya berlaku adil”.
Plato mengatakan bahwa keadilan adalah merupakan kebaikan yang tidak dapat dijelaskan dengan argumentasi rasional tetapi terdapat dalam tindakan seseorang yang melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan padanya dan sikap menjaga diri dari batas-batas yang ditentukan dan sekuat tenaga berusaha melaksanakan kewajiban sesuai dengan tingkatan dimana dia berada . Sehingga dalam kaitannya dengan perikatan ini, maka dalam asas ini para pihak yang melakukan kontrak dituntut untuk berlaku adil (benar) dalam mengungkapkan kehendak dan keadaan, memenuhi perjanjian yang telah mereka buat, dan memenuhi semua kewajibannya.
4. Asas Persamaan Atau Kesetaraan
Sesuai dengan naluri manusia yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain dan selalu membutuhkan interaksi social dengan orang lain yang merefleksikan bahwa manusia sebagai individu sosial, sehingga pada hakikatnya hubungan mu’amalah dilakukan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Namun dos sollen yang terjadi bahwa seseorang memiliki kelebihan dari orang yang lainnya karena masing-masing individu memiliki kelebihan dan kekurangan. Maka antara para pihak yang satu dengan yang lainnya dalam perikatan, hendaknya saling melengkapi atas kekurangan yang lain dari kelebihan yang dimilikinya. Dalam melakukan kontrak para pihak menentukan hak dan kewajiban masing-masing didasarkan pada asas persamaan dan kesetaraan. Tidak diperbolehkan terdapat kezhaliman yang dilakukan dalam kontrak tersebut. Sehingga tidak diperbolehkan membeda-bedakan manusia berdasarkan perbedaan warna kulit, agama, adat dan ras. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS.al-Hujurat (49): 13
 ••           •      •    
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
5. Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash Shidiq)
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk berlaku jujur dan selalu menjunjung tinggi kebenaran dalam setiap ucapan maupun perbuatan sehari-hari. Dalam sebuah hadist disebutkan yang intinya menyebutkan bahwa tanda-tanda orang munafik ada tiga, yaitu : apabila berkata bohong, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya menghianati. Dari hal itu jelas bahwa apabila seorang muslim tidak ingin disebut sebagai seorang munafik maka dia harus berlaku jujur.
Kebenaran dalam perikatan ini lebih mengarah kepada 2 aspek, yang pertama kebenaran substantive dan yang kedua kebenaran esensif yang lebih menitik beratkan pada esensi dari perikatan itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan perikatan, apabila kejujuran ini tidak diterapkan dalam kontrak dan kebenaran substantive tidaklah dijunjung tinggi, maka akan merusak legalitas kontrak dan menimbulkan perselisihan diantara para pihak. Karena setiap pihak meng-claim kebenaran masing-masing. Allah SWT berfirman dalam QS.al-Ahzab (33): 70
        
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar
Suatu perjanjian perikatan dapat dikatakan benar (esensi) apabila memiliki manfaat bagi para pihak yang melakukan perjanjian dan bagi masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan perjanjian yang mendatangkan madharat dilarang.
6. Asas Tertulis (Al Kitabah)
Suatu perjanjian apapun itu bentuknya hendaknya dilakukan secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila di kemudian hari terjadi persengketaan antara kedua belah pihak. Hal ini tercantum dalam surat al-Baqarah (2); 282 yang berbunyi :
                
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”
Bermu’amalah disini ialah seperti jual beli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya. Asas tertulis ini dimaksudkan agar bila suatu ketika terjadi persengketaan antara orang yang melakukan perjanjian, maka persengketaan itu bisa diluruskan melalui tulisan yang menerangkan tentang perjanjian yang telah mereka sepakati.
Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa Allah SWT menganjurkan kepada manusia agar suatu perjanjian dilakukan secara tertulis, dihadiri para saksi dan diberikan tanggung jawab individu yang melakukan perjanjian dan yang menjadi saksi tersebut. Selain itu dianjurkan pula jika suatu perjanjian dilaksanakan tidak secara tunai maka dapat dipegang suatu benda sebagai jaminannya.
Hikmah yang dapat kita ambil dari asas tertulis ini adalah apabila suatu saat terjadi perselisihan antara kedua belah pihak maka dapat dibuktikan dengan bukti tertulis karena perikatan itu merupakan kesepakatan antara dua belah pihak untuk saling memenuhi hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama. Alat bukti tetulis merupakan alat bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan sampai kapanpun walaupun ada salah satu pihak yang meninggal atau menghilang.
7. Asas Iktikad baik (Asas Kepercayaan)
Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik agar saling mendatangkan kemanfaatan bagi kedua belah pihak. Asas ini mengandung pengertian bahwa para pihak dalam suatu perjanjian harus melaksanakan substansi kontrak atau prestasi berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh serta kemauan baik dari para pihak agar tercapai tujuan perjanjian.
Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma yang objektif.
8. Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan
Asas ini mengandung pengertian bahwa semua bentuk perjanjian yang dilakukan harus mendatangkan kemanfaatan dan kemaslahatan baik bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian maupun bagi masyarakat sekitar meskipun tidak terdapat ketentuannya dalam al Qur’an dan Al Hadis secara langsung dan terang. Asas kemanfaatan dan kemaslahatan ini sangat relevan dengan tujuan hukum Islam secara universal. Sebagaimana para filosof Islam di masa lampau seperti al-Ghazali dan asy-Syatibi merumuskan tujuan hukum Islam berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadis sebagai mewujudkan kemaslahatan. Dengan maslahat dimaksudkan memenuhi dan melindungi lima kepentingan pokok manusia yaitu melindungi agama, jiwa-raga, akal-pikiran, martabat diri dan keluarga, serta harta kekayaan.
Perikatan itu memepunyai manfaat untuk untuk memperbaiki hubungan perseorangan atau masyarakat. Perikatan itu harus dengan cara yang halal dan sesuatu yang diperjanjikan memberi manfaat dan bukan merupakan sesuatu yang haram.
Hukum Islam mengadakan aturan-aturan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhannya agar manusia mendapatkan maksud dan tujuannya tanpa menimbulakn madharat bagi orang lain. Bahkan seharusnya dalam memenuhi kebutuhannya itu hendaknya juga member manfaat kepada sesamanya. Hal ini bisa tercermin dalam juala beli dan tukar menukar. Karena merasa saling membutuhkan maka manusia saling berjual beli ataupun saling menukar mereka tanpa merasa ada yang dirugikan.
9. Asas Tolong Menolong
Dalam perikatan islam asas utamanya adalah tolong menolong. Karena manusia diciptakan dikaruniai nafsu, maka manusia selalu mempunyai keinginan dan kebutuhan berdasarkan nafsunya itu. Dalam memenuhi kebutuhannya itu manusia saling membutuhkan peranan orang lain. Karena tidak mungkin dia berdiri sendiri tanpa bantuan orang lain maka Allah memerintahkan untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan termasuk juga hal pemenuhan kebutuhan ini.
          
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Asas tolong menolong ini bukan hanya dalam rangka pemenuhan kebutuhan semata, tetapi juga dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Berbuat baik kepada sesama tentunya akan membuat kita semakin dekat dengan Sang Khaliq. Dengan demikian hubungan horizontal dengan sesama manusia akan terkontrol, begitu juga hubungan vertical dengan Khaliq akan semakin bertambah seiring bertambanhya keimanan kita.
Sedangkan asad yang mengakibatkan hukum dan bersifat khusus, diantaranya:
1. Asas Kerelaan (Mabda’ ar-Radha’iyyah)
Dalam QS. An-Nisa (4): 29 yang artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”, dari ayat di atas dapat dipahami bahwa segala transaksi yang dilakukan harus atas dasar suka sama suka atau kerelaan antara masing-masing pihak tidak diperbolehkan ada tekanan, paksaan, penipuan, dan mis-statement. Jika hal ini tidak dipenuhi maka transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang batil. Asas ini terdapat juga dalam hadis riwayat Ibn Hibban dan al-Baihaqi yang artinya: ”Sesungguhnya jual beli berdasarkan perizinan (rida)”.
Kerelaan ini dinyatakan dalam sebuah kehendak untuk saling memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan bersama. Dengan demikian asas kerelaan ini bisa juga disebut dengan asas konsensualisme. Dalam mu’amalah pernyataan kehendak dan kesepakatan itu dinyatakan dalam sebuah akad.
Terdapat beberapa hadis Nabi yang menyatakan tentang asas kerelaan ini, diantaranya :
عن ابى هريرة رض عن النبى ص م قال لايخترقن اثنان الا عن تراض ( رواه ابو داود والترمذى )
“Dari Abi Hurairah r.a. dari Nabi Saw. bersabda : janganlah dua orang yang jual beli berpisah, sebelum saling meridhai” ( Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi)
قال النبي ص م انما البيع عن تراض ( رواه ابن ماجه )
“Rasulullah bersabda: sesungguhnya jual beli hanya sah dengan saling merelakan” (Riwayat Ibn Hibban dan Ibn Majah)
Sebagai perbandingan asas ini dapat pula di lihat dalam pasal 1320KUH Perdata. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang merupakan persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belahpihak.

          
    
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”
Dalam asas kerelaan ini diartikan dengan kerelaan antara kedua belah pihak untuk melaksanakan perjanjian atau transaksi. Dimana salah satu pihak rela melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya disamping hak yang akan diterimanya kelak setelah kewajibannya dipenuhi. Begitu juga pihak yang satunya rela dengan hak yang akan diterimanya kelak disamping harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.
2. Asas Perjanjian Itu Mengikat
Asas ini berasal dari hadis Nabi Muhammad saw yang artinya: “Orang-orang muslim itu terikat kepada perjanjian-perjanjian (Klausul-klausul) mereka, kecuali perjanjian (klausul) yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”.
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa setiap orang yang melakukan perjanjian terikat kepada isi perjanjian yang telah disepakati bersama pihak lain dalam perjanjian. Sehingga seluruh isi perjanjian adalah sebagai peraturan yang wajib dilakukan oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian.
Perjanjian itu dilakukan oleh dua belah pihak, perjanjian dilakukan dengan menggunakan lafadz atau uacapan yang sharih (jelas), tidak menggunakan kata yang samar sehingga perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan bisa dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai tanpa ada unsur penipuan dalam perjanjian yang telah disepakati.
3. Asas Keseimbangan Prestasi
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian. Dalam hal ini dapat diberika ilustrasi, kreditur mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi melalui harta debitur, namun debitur memikul pula kewajiban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan iktikad baik.
Asas ini diajukan oleh Herlien sebagai asas penentu keabsahan suatu kontrak. Asas ini diklaim mandiri dan universal.
Undang-undang warisan Belanda memang mengedepankan individualitas. Hal ini bertentangan dengan Pancasila yang berintikan semangat persatuan. Ciri khas persatuan yang harmonis ini, hanya dapat digali dari nilai-nilai Hukum Adat Indonesia yaitu, agar tercapai peratuan harus ada keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Karena tidak bisa lepas dari masyarakat, perjanjian baru dapat dikatakan sah apabila menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Keseimbangan tersebut menjadi asasi dari pejanjian, bahkan jauh sebelum orang-orang sadar keberadaannya, asas keseimbangan telah lazim diterapkan.
Keseimbangan menentukan keabsahan perjanjian, janji di antara pihak hanya mengikat sepanjang dilandasi asas keseimbangan hubungan antara kepentingan kedua belah pihak sebagaimana masing-masing pihak mengharapkannya. Jadi, penutupan kontrak yang baik adalah jika prestasi yang dijanjikan terpenuhi dan secara umum telah tercipta kepuasan.
4. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas ini dapat disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi “Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagi undang-undang”.
Perjanjian sebagai figur hukum mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap dari kekuatan mengikatnya perjanjian, yaitu sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Asas kepastian hukum ini disebut secara umum dalam kalimat terakhir QS. Bani Israil (17): 15 yang berbunyi :
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً ﴿١٥﴾
“ ……. Dan tidaklah kami menjatuhkan hukuman kecuali setelah kami mengutus seorang Rasul untuk menjelaskan (aturan dan ancaman) hukuman itu …”.
Selanjutnya dalam surat Al-Maidah (5): 95 yang berbunyi :
عَفَا اللّهُ عَمَّا سَلَف
“Allah telah mema`afkan apa yang telah lalu”.
Dari ayat di atas dapat dipahami Allah dapat mengampuni apa yang terjadi di masa lalu. Dari kedua ayat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa asas kepastian hukum adalah tidak ada suatu perbuatan pun dapat dihukum kecuali atas kekuatan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku untuk perbuatan tersebut.
5. Asas Kebebasan Berkontrak
Islam memberikan kebebasan kepada para pihak untuk melakukan suatu perikatan. Bentuk dan isi perikatan tersebut ditentukan ditentukan oleh para pihak. Apabila telah disepakati bentuk dan isinya, maka perikatan tersebut mengikat para pihak yang menyepakatinya dan harus dilaksanakan segala hak dan kewajibannya. Namun kebebasan ini tidak absolute. Sepanjang tidak bertentangan dengan syari’ah Islam, maka perikatan tersebut boleh dilaksanakan. Menurut Faturrahman Djamil bahwa, ”Syari’ah Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang yang melakukan akad sesuai dengan yang diinginkan, tetapi yang menentukan syarat sahnya adalah ajaran agama.”
Dalam QS.al-Maidah (5): 1 disebutkan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian”
Dalam asas-asas perjanjian islam dianut apa yang disebut dalam ilmu hukum sebagai “asas kebebasan berkontrak”.
Dalam asas kebebasan berkontrak, dimaksudkan kebebasan seseorang untuk membuat perjanjian macam apapun dan berisi apa saja sesuai dengan kepentingannya dalam batas-batas kesusilaan dan ketertiban umum, sekalipun perjanjian tersebut bertentangan dengan aturan-aturan atau pasal-pasal hukum perjanjian. Misalnya menurut hukum perjanjian, barang yang diperjualbelikan oleh para pihak harus diserahkan di tempat di mana barang tersebut berada pada waktu perjanjian tersebut ditutup. Namun demikian para pihak dapat menentukan lain. Misalnya si penjual harus mengantarkan dan menyerahkan barang tersebut di rumah si pembeli.
Asas kebebasan berkontrak ini dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
2. Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
3. Menentukan isis perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, serta
4. Menentukan bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Menurut Al-Zarqa kebebasan berkontrak itu meliputi empat segi kebebasan yaitu:
1. Kebebasan untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian
2. Tidak terikat perjanjian kepada formalitas-formalitas, tetapi cukup semata-mata berdasarkan kata sepakat (perizinan).
3. Tidak terikat kepada perjanjian-perjanjian bernama
4. Kebebasan untuk menentukan akibat perjanjian
Asas kebebasan berkontrak sebenarnya jelas diajarkan oleh nash-nash Al-Quran, Al-Hadis dan terdapat pula dalam kaidah-kaidah fiqhiyah. Dengan demikian hadis Amr bin Auf walaupun lemah dari segi sanad, maknanya sesuai dan didukung oleh Al-Quran dan Al-Hadis. Dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat (1) Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَوْفُواْ بِالْعُقُودِ
”Wahai orang-orang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian (Akad)”,
Kata akad dalam ayat ini berbentuk jamak yang diberi alif lam sehingga menjadikannya sebagai lafal umum. Jadi ayat ini mencakup segala macam akad baik yang timbal balik maupun yang sepihak dan semua syarat yang seseorang mengikatkan diri untuk melaksanakannya di masa depan. Sedangkan surat annisa ayat (29) membatasi kebebaan tersebut dalam batas-batas tidak memakan harta orang lain dengan jalan batil dan hal inilah merupakan ketertiban umum Syara’.

BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan rumusan masalh yang telah penulis susun, maka dapat disimpulkan bahwasanya:
1. kaidah atau asas perikatan (‘aqdu) adalah patokan umum yang dijadikan dasar untuk menetukan hukum bagi persoalan yang belum diketahui tentang suatu perikatan. Sedangkan perikatan sendiri adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan, isyarat, maupun tulisan antara dua pihak atau lebih yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya
2. hukum kontrak syari’ah adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum dibidang mu’amalah khususnya perilaku dalam menjalankan hubungan ekonomi antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum secara tertulis berdasarkan hukum Islam maupun perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan hukum islam
3. Asas-asas perikatan dalam islam, terkualilfikasi menjadi dua, yaitu:
a. Asas yang tidak mengakibatkan hukum dan sifatnya umum, diantaranya: asas ilahiyah (asas tauhid), asas kebolehan (mabda al-ibahah), asas keadilan (al-‘adalah), asas persamaan dan kesataraan, asas kejujuran dan kebenaran, asas tertulis (al-kitabah), asas itikad baik (kepercayaan), asas kemanfaatan dan kemaslahatan
b. Asas yang mengakibatkan hukum dan bersifat khusus, diantaranya: asas keralaan, asas perjanjian itu mengikat, asas keseimbangan prestasi, asas kepastian hukum, asas kebebasan berkontrak.


B. Saran
Adapun saran yang bisa penulis sampaikan adalah:
1. Menerapkan semua asas perikatan syari’ah dalam segala bentuk pola ekonomi saat ini.
2. Mengawasi dan merespon perkembangan perekonomian islam, terutama dalam kaitannya dengan perikatan


DAFTAR PUSTAKA
H. A. Jazuli, kaidah-kaidah fikih, cetakan ke-2, (Jakarta: Kencana, 2007)
Jaih Mubarak, Kaidah Fikih, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia Terlengkap, (Jogyakarta: Pustaka Progresif, 1984)
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah: membahas ekonomi islam, kedudukan harta, hak milik, jual beli, bunga bank, dan riba, musyarakah, ijarah, mudayanah, koperasi, asuransi, etika bisnis dan lain-lain, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Hasbi al-Shiddieqiyy, Pengantar Fiqh Mu’amalah. (Jakarta: Bulan Bintang, 1974)
Gemala Dewi dkk , Hukum Perikatan Islam di Indonesia, cetakan ke-2. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006)
Salim H. S, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, cetakan ke-4. (Jakarta: Sinar Grafka, 2006)
Dahlan, dkk, Kamus Induk Istilah Ilmiah: seri intelektual, (Surabaya: Target Press, 2003)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-3. (Jakarta: Balai Pustaka, 2002)
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, cetakan ke-8. (Jakarta: Raja Grafndo Persada, 2000)
Rahmani Timorita Yulianti, Asas-asas Perjanjian (akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah, (Yogyakarta: LA_RIBA, Jurnal Ekonomi islam, 2008) edisi II No. 1, Juli 2008
http//: www.wikipedia.com diakses pada 24-Mei-2009 pukul 15.00 Wib
Muhammad Syakir Aula, 2004, Asuransi Syari’ah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Cet. 1. (Jakarta: Gema Insani Press)
A. M. Hasan Ali, 2004, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam: Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis dan Praktis, cet. 1. (Jakarta: Prenada Media)
http//: WWW. KAMUSHUKUM.COM diakses pada 24-Mei-2009 pada pukul 15.00 Wib
Imam Musbikin, 2001, Qawa’id Al-Fiqhiyah, cet. 1. (Jakarta: Raja Grafindo Persada)
Ade Farid, dkk,2009, makalah Asas Hukum Manusia dengan Manusia sebagai Makhluk Individu, makalah dalam memenuhi mata kuliyah filsafat hukum islam
Gemala Dewi dkk, 2006, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, cetakan ke-2. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Soedarsono, Pokok-pokok Hukum Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992)
Fathur Rahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997)
Ahmad al-Jurjawi, Hikmah At-Tasyri’ Wa falsafatuhu,(Beirut: Dar Fikr, 1994)
M. Hasby ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Isalm, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975)
Fathurrahman Djamil, Hukum Perjanjian Syariah, 2001, Bandung: Citra Aditya Bakti
WWW.Hukumonline.com


1 comment: