Tuesday, April 27, 2010

PENGADILAN AGAMA


A. Kesimpulan
Dari pemaparan pembahasan dan analisis tentang kasus perkara pembatalan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang proses pembuktian dalam perkara cerai talak Nomor 1363/Pdt.G/PA.Sda dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo yaitu:
a. Hakim kurang memperhatikan keterangan dari saksi pemohon/terbnading dan termohon/pembanding sebagai dasar (landasan hukum) dalam memutuskan perkara ini.
b. Hakim kurang memperhatikan hak istri (termohon/pembanding) dalam hal ini istri menerima perlakuan suami (pemohon/terbanding) dan tidak menginginkan suatu perceraian.
c. Pemohon/terbanding tidak bisa membuktikan apa yang di dalilkan dalam permohonannya dan tidak diperkuat oleh keterangan saksi.
2. Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Surabaya membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo adalah sudah tepat karena menurut hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, hakim Pengadilan Agama Sidoarjo kurang memperhatikan keterangan para saksi yang berisi, bahwa semua tuduhan pemohon/terbanding terhadap termohon/pembanding tidak terbukti. Dalam memutus perkara cerai talak ini hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo dianggap tepat karena mengingat hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tidak menggunakan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3180K/SIP/85 tanggal 31 Januari 1987 sebagai pertimbangan hukumnya. Bila Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menggunakan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3180K/SIP/85 tanggal 31 Januari 1987 dalam pertimbangan hukumnya tersebut, maka putusan yang dihasilkan hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam perkara ini adalah mengukuhkan putusan majlis hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, bukan membatalkan putusan tersebut.
B. Saran
Hendaknya hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang mengadili perkara ini juga harus menggunakan yurisprudensi sebagai pertimbangan hukum, seperti halnya hakim Pengadilan Agama Sidoarjo dan mestinya hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menguatkan putusan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, bukan malah membatalkannya.

No comments:

Post a Comment