Tuesday, April 27, 2010

PROSES PUTUSAN PENGADILAN AGAMA


A. Kesimpulan
Dari keseluruhan pembahasan yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal yang terkait dengan permasalahan yang diangkat oleh penulis, yaitu:
1. Proses putusan PA Surabaya No. 690/Pdt.G/2007/PA.Sby tentang status ba’da dukhu>l antara Pemohon dan Termohon yang belum pernah melakukan hubungan suami isteri adalah Pemohon mengajukan permohonan cerai talak terhadap termohon ke Pengadilan Agama Surabaya, karena Pemohon merasakan adanya paksaan untuk menikahi Termohon. Termohon juga menginginkan adanya perceraian ini, namun Termohon menuntut terhadap Pemohon berupa mut’ah, nafkah lampau, hak had}anah, dan biaya melahirkan. Dan Termohon mohon kepada hakim agar putusan ditunda sampai bayi yang dikandung oleh Termohon lahir.
2. Dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No. 690/Pdt.G/2007/PA.Sby tentang status ba’da dukhu>l antara Pemohon dan Termohon yang belum pernah melakukan hubungan suami isteri adalah berdasarkan kemaslahatan bersama (khususnya bagi isteri dan anak yang baru dilahirkan), dimana hal ini menyangkut akibat hukum dari perceraian itu sendiri. Sehingga hakim mewajibkan suami untuk memberikan mut’ah dan nafkah madhiyah kepada bekas isteri, karena selama dalam ikatan perkawinan suami tidak pernah memberi nafkah. Hakim juga memberikan hak hadhanah kepada bekas isteri selaku ibu dari anak sampai usia 12 tahun, dan membebankan kepada bekas suami untuk memberi nafkah hadhanah atau biaya pemeliharaan anak. Namun dalam hal ini hakim tidak mewajibkan kepada bekas isteri untuk menjalankan ‘iddah, dan tidak membebankan kepada bekas suami untuk membayar nafkah ‘iddah, karena menurut hakim kedua pihak tidak meminta kedua hal tersebut, karena hakim memandang bahwa hakim tidak akan memberi tanpa adanya permintaan dari kedua pihak.
3. Menurut Analisis Hukum Islam, putusan No. 690/Pdt.G/2007/PA.Sby tentang status ba’da dukhu>l antara Pemohon dan Termohon yang belum pernah melakukan hubungan suami isteri tersebut tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Walaupun pada dasarnya apabila perceraian antara suami isteri yang belum pernah melakukan hubungan suami isteri adalah berstatus qabla dukhu>l, sebagaimana dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI, namun karena dalam hal ini Penggugat (Termohon) merasa dirugikan oleh Pemohon (Tergugat), maka diputuskan perceraiannya berstatus ba’da dukhu>l. Akan tetapi terkait dengan akibat hukum dari perceraian tersebut, hendaknya Pengadilan Agama Surabaya juga melihat sisi lain yaitu tentang kewajiban isteri menjalankan ‘iddah dan kewajiban suami memberi nafkah ‘iddah terhadap bekas isteri.

B. Saran-saran
1. Mengingat pentingnya masalah perceraian beserta akibat hukum yang timbul, hendaknya para praktisi hukum sebagai pihak yang berwenang dalam menyelesaikan dan mengadili perkara-perkara yang menimbulkan akibat hukum, dalam hal ini adalah para hakim agar selalu melakukan kajian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah perceraian baik dengan status qabla dukhu>l maupun ba’da dukhu>l, dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
2. Apabila memang ba’da dukhu>l hendaknya tidak lupa untuk memutuskan kewajiban keduanya, yaitu menjalankan ‘iddah dan memberikan nafkah ‘iddah walaupun keduanya tidak memintanya, karena hal ini merupakan suatu kewajiban bagi keduanya.

No comments:

Post a Comment