Monday, April 26, 2010

Azaz Kedewasaan dalam Perkawinan Islam.

BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Hukum diIndonesia memang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum, hukum agama dan hukum adat. Hukum Agama, sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan - aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Di makalah kami, akan kami uraikan syariat islam di bidang perkawinan tentang asas kedewasaan perkawinan. Banyak realita yang terjadi di lapangan orang merasa enggan untuk nikah di karenakan mereka tidak mengetahui batas kedewasaan untuk nikah yang akhirnya menyimpulkan bahwa nikah itu sulit dan zina itu mudah, inilah yang sering terjadi, meskipun Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan batas usia dewasa adalah 21 tahun.
Kedewasaan seseorang memang menjadi tolak ukur untuk menentukan apakah ia cakap secara hukum atau tidak. Dalam hukum Islam, kecakapan hukum merupakan kepatutan seseorang untuk melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan (ahliyat al-wujub), serta kepatutan seseorang untuk dinilai perbuatannya sehingga berakibat hukum (ahliyat al-ada').









BAB II
PEMBAHASAN


A. Azaz Kedewasaan dalam Perkawinan Islam.

a.1. Pengertian
Dewasa menurut kamus umum bahasa indonesia yaitu sampai umur atau baligh. Dalam hukum Islam, usia dewasa dikenal dengan istilah baligh. Prinsipnya, seorang lelaki telah baligh jika sudah pernah bermimpi basah (mengeluarkan sperma). Sedangkan seorang perempuan disebut baligh jika sudah pernah menstruasi. Nyatanya, sangat sulit memastikan pada usia berapa seorang lelaki bermimpi basah atau seorang perempuan mengalami menstruasi.
Pandangan ulama mengenai usia dewasa ternyata bervariasi. Sebagian besar ulama sepakat bahwa patokan usia dewasa bagi lelaki dan perempuan tidaklah sama. Mayoritas ulama juga tidak membedakan batas usia dewasa dalam pernikahan dan muamalah atau transaksi bisnis. Sebab, keduanya sama-sama mengandung akad atau perikatan.
Dalam bahasa arab dewsa dapat di artikan mukallaf dan ar-rusyd. Mukallaf ialah orang yang dibebani tanggung jawab hukum di tandai dengan miipi basah bagi laki-laki dan keluarnya haid bagi perempuan, sedangkan ar-rusdy adalah kepantasa seseorang dalam dalam bertasarruf serta mendatangkakn kebaikakn. Hal ini merupaka kesepurnaan akalnya. Menurut ulamk syfiiyah rusdy adalah apabila telah tampak kebaikan tindakan dalam soal agama dan harta benda. Secara termenologi kedewasaaan yaitu kematangan fisik dan psikis seorang untuk bereaksi dan bertindak secara tepat dalam setiap situasi dan masalah dalam mengahadpi kenyataan hidup.
Jadi dari uraian diatas maka kedewasaan itu dapat ditentukan dari perubaan fisik dan psikis sese3orang. Kedeawasaan juga dapat diukur sejauh mana kebijakan seseorang dalam menghadapi masalah. Maka karena itulah terdapat berbagai macam pendapat yang nebetukan umur kedeawsaan seseorang, terutama didlam masalah perkawinan.

b. 2. Dasar Hukum.
Pada dasarnya didalam al-quran dan as-sunnah tidak terdapat ayat-ayat atau hadits yang secara eksplisit membicarakan tentang kedawsaaan dalam perkawianan, hanya saja terdapat vsatu ayat yang dapat difahami bermaksud tentang kedawasaan baik dalam pernikahan maupun dalam pengurusan harta. Yaitu pada surah an-nisa’ ayat:6.
  •            ...

Artinya:
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umuratau kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta). Maka serakanlah pada mereka harta-hartanya.
Dasarnya ayat ni berisi anjuran supaya memperhatikan anak-anak yatim tentang keagamaanya, usahanya dan kelakuannya sehingga dapat di percaya dan dipertanggung maksud kata بلغوا النكاح " " menurut para ulama adalah dewasa. M. Rasyid Ridha mengatakan bahwa " بلغلواا النكاح " berarti sampai seseorang untuk menikah yakni sampai bermimpi karena pada umur ini seseorang telah dibebankan hukum-hukum agama seperti ibadah muamalah, dan lain-lain.
Adapun hadis yang mengisyaratkan kedewasaan dalam perkawinan yaitu hadits yangdi riwayatkan oleh bukhori, muslim, dan abu dawud yang berbunyi:

لايلم احق بنفسها عن وليها وا ليها والبكر تسا دن ن ننسها
Artinya:
"Perempuan janda lebih berhak atas dirinya dan walinya dan perempuan gadis diminta izin dinikahkan."
Dari hadits diatas dapat diambil sebuah kesimpuloan bahwa secara logis wanita janda dipandang lebih tau arti pernikahan dan lebih bertanggung jawab dalam urusan rumah tangga dibanding dengan perempuan gadis yang masih yangbelum perpengalamn tentang itu. Denagn kata lain wanita janda itu telah deaswa sementara wanita gadis belum dewasa dan belum terlalu berpengalaman

B. Adapun Azas-Azas Kedewasaan yatu:
a.1. Azaz Kematangan
Azaz ini dapat dilihat dari dua faktor yaitu umur dan fasik. Secara tekstual dalam syariat islam atau kitab-kitab fiqh tidak terdapat penjelasan tentang batas usia kawin, akan tetapi diindonesia terdapat peraturan yang mengatur batas usia kawin bagi seorang yang menikah. Hal ini tersebutkan dalam kompilasi hukum islam dan uu perkawinan No 1 Tahun 1977 Ps.1 yang menyatakan bahwa seorang calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahu dan calon istri sekurang-kurangnya bewrumur 16 tahun. Dalam hal ini dimaksudkan supaya dari edua belah pihak baik dari calon suami maupun calon istri dapat mempersiapkan lebih matang deri segi usia dan akal, sehiggsa dapat membina kehidupan rumah tangga sesuai dengan ketentuan agama.
Kedewasaan juga dilihat dari kematangan fisik, orga reproduksi dan psikologi baik bagi laki-laki da perempuan. Secara fisik usioa, rangka tubuh, tingi dan lebarnya tubuh seserorang dapat menunujukan sifat kedewasaan pada diri seseorang. Faktor-faktor ii memang biasa di gunakan sebagai ukuran kedewasaasn. Akan tetapi segi fisik saja belu dapat menjamin bagi ketepan bagi sesorang untuk dapat dikatakan telah dewasa. Oleh karena kematangan sangat diperlukan, nkarena dengan kematangan tersebut akan me3ngahantarkan kepada tujuan pernikahan ubtk mencapai keluarga sakinah, mawadda dan rahmah.


b. 2.Azaz Tanggung Jawab
Dalam kehidupan berumatangga tanggug jawab merupakan suatu hal sangat urgen yang harus dimiliki oleh suami dan istri karena prilaku dan tindaka dalam rumah tangga haruis bisa dipertanggung jawabkan ihadapan allah, keturunan, keluarga dan masyarakat. Dalam hal ini tanggung jawab mengandung dua hal penting : pertama orang yang bertanggung jawab harus dapat bereaksi dan bertingdak secara tepat dalam situasi dan masalah kedu8a tidak lari dari kenyataan. Orang yan bertanggung jawab harusa tahu hal dan keweajiban yang dimiliknya. Contoh kecil tangggung jawab dalam keluarga adalah dalam hal nafkah. Namun nafkah disini tidak hanya diberatkan kepada pihak suami saja tapi bagi istri juga.
c. 3.Azaz Kecakapan Bertindak
Azaz ini dilihat dari bagaimana kebijakan seseorag mengahadapi masalah. Dari segi mental orang yangh dewasa akan bertindak bijak pada semua tindakannya, ia akan mempertrimbangkan segala sesuatuya sehingga dapat menghadapi setiap masalah yang ada, selain itu ia juga mampu mengendalikan emosinya karena dengan mengendalikan emosi seseorsang dapat berfikir dengan jernih dan tidak memntinkan pada ego sehingga dapat mencegah terjadinya keretaklan dalam rumah tangga.
Kita dikatakan sebagai orang dewasa secara emosional ditandai dengan kemampuan menerima emosi dan menguasainya secara wajar.artinya, apapun emosi yang alami kita tetap dapat menguasainya dan mengelolanya dengan baik. Orang yang telah dapat menguasai dan dapat menguasaiya emosinya dengan disertai kemampuan mental yang cukup dewasa, dia pasti dapat mengendalikan dirinya menuju kehidupan yang bahagia.

C. Pendapat Para Ulama tentang Baligh
Para ulama mazha sepakat bahwa haidh dan hamil merupakan bukti ke-baligh-an seorang wanita. Hamilterjadi karena terjadinya pembuahan ovum oleh seperma, sedanghkan haid kedudukanya sama dengan mengeluarkan seperma bagi laki-laki.
Syafi'I dan hambali mnyatakan: usia baligh untuk anak laki-laki dan perempuan adalah lima belas tahun, sedangkan maliki menetapkannya tujuh belas tahun. Sementara itu hanafi menetapkan usia balighbagi anak laki-laki adalah delapan belas tahun. Sedangkan anak perempuan tujuh belas tahun.
Sementara itu pengalaman membuktikan bahwa kehamilan bisa terjadi pada anak gadis berumur sembilan tahun. Sedangkan kemampuan untuk hamil dipandang sepenuhnya sama denganhamil itu sendiri.
















No comments:

Post a Comment