Tuesday, April 27, 2010

SISTEM POLITIK

A. Latar Belakang Masalah
Secara literal, demokrasi berarti kekuasaan oleh rakyat. Berasal dari bahasa yunani demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan). Secara historis, istilah demokrasi telah dikenal sejak abad ke 5 SM, yang pada awalnya sebagai respon terhadap pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di negara-negara kota Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi dipraktikkan sebagai sistem dimana seluruh warga negara lembaga legistatif. Hal ini dimungkinkan oleh kenyataan jumlah penduduk negara-negara kota kurang lebih 10.000 jiwa dan bahwa wanita, anak kecil serta para budak tidak mempunyai hak politik. Tidak ada pemisahan kekuasaan ketika itu, dan semua pejabat bertanggung jawab sepenuhnya pada majelis rakyat yang memenuhi syarat untuk mengontrol berbagai persoalan eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Hal ini adalah wajar, bahkan menjadi kewajiban kita semua sebagai warga negara untuk secara aktif dan positif turut memperhatikan dan turut memikirkan masalah-masalah yang dihadapi oleh negara kita. Politik adalah masalah setiap warganegara dan karenanya masalah bersama dan apa yang menjadi masalah bersama sudah seyogyanya diputuskan bersama pula. Azas inilah sesungguhnya yang merupakan dari dasar utama dari apa yang sejak zaman Yunani purba disebut negara yang demokratis.
Pasca runtuhnya rezim orde baru pada 1998, pencarian jati diri demokrasi yang ideal dalam mewujudkan partisipasi publik semakin digalakkan oleh oleh banyak elemen-elemen yang ada dalam masyarakat. Demikian juga dengan pemerintah, banyak kebijakan dan aturan-aturan (UU) yang dibuat dan dihasilkan dengan tujuan mewujudkan demokrasi. Adapun upaya pemerintah untuk menguatkan sistem dalam pemerintahan ini diantaranya, pertama, meng-amandemen UUD 1945 yaitu dengan menambah aturan-aturan yang belum jelas semisal; ditetapkannya sistem pemerintah menjadi sistem pemerintahan presidensial (dengan diterapkannya sistem presidensial, demokrasi prosedural akan terlaksana melalui pemilu sebagai persyaratan) juga dijaminnya kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 UUD 1945) yang mewujudkan kebebasan pembentukan partai politik. Kedua, revitalisasi UU politik, diantaranya; dibuatlah aturan-aturan (UU) pemilu yang berisikan sistem dan mekanisme pemilu (UU RI No. 10 tahun 2008), UU tentang partai politik (No. 02 tahun 2008), dan UU pemilihan presiden (No. 42 tahun 2008) dan ketiga, menyelenggarakan pemilu sebagai wujud realisasi revitalisasi beberapa UU politik dengan tujuan menentukan utusan-utusan partai yang akan duduk dikursi parlemen dengan mempertimbangkan kuota kursi, sehingga sistem presidensial akan benar-benar terwujud sesuai dengan substansi UUD 1945 pasca amandemen.
Pergantian rezim ternyata tidak selamanya menjanjikan perubahan yang lebih baik. Banyak hal yang mesti dipenuhi agar tujuan dari suksesi itu dapat terwujud. Bila tidak, bukan perubahan yang lebih baik akan diraih justru keterpurukan disegala segi akan mengancam.
Sistem pemilu merupakan seperangkat metode atau aturan untuk mentrasfer suara pemilih kedalam suatu lembaga pemerintahan. Dalam demokrasi pemeritahan, sistem pemilu menjadi elemen penting yang turut mengkonstruksi struktur sistem. Perubahan sebuah sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain akan berpengaruh pula pada struktur sistem politik yang akan merubah tatanan demokrasi di negeri ini guna menciptakan pemerintahan yang kuat seperti dalam sistem kepartaian dan sepektrum representasi.
Pada pemilu kali ini memakai 2 threshold, pertama, electoral threshold, yaitu syarat partai untuk dapat ikut serta dalam pemilu sebelumnya, sebesar 3% suara. Kedua, parliamentary threshold, yaitu syarat partai untuk dapat diikutkan dalam penghitungan kursi DPR yaitu sebesar 2,5 %. Partai-partai yang perolehan suaranya tidak mencapai 2,5% tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR. Dalam UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Sistem Parliamentary threshold ini dijadikan dasar untuk menentukan partai-partai yang tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi partai.
Peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon yang diajukan oleh partai politik. Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan secara sendiri atau gabungan diantara partai politik yang ada. Bagi partai politik yang melakukan penggabungan dalam mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan penggabungan antara kesepakatan antar-partai politik dan kesepakatan antara partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon. Kesepakatan pengajuan bersama pasangan calon tersebut harus dinyatakan secara tertulis dengan bermeterei cukup yang ditandatangi oleh pimpina partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon. Adapun syarat partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah sekurang-kurangnya memiliki 20% dari jumlah kursi legisltif atau yang memperoleh paling sedikit 25% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu DPR. Dalam UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden di dalam tatacara penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden, disebutkan dalam pasal 9 yang berbunyi
Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksaan pemilu presiden dan wakil presiden.
Dalam Al Quran surat An-Nisa' (4:59) yang berbunyi:
                             
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan untuk melakukan musyawarah kepada nabi-Nya dalam rangka menarik simpati dan melunakkan hati para sahabat beliau, seta agar diteladani oleh generasi yang datang sesudahnya. Dan pada saat yang sama agar menghasilkan pendapat brilian dari masalah-masalah yang tidak disinggung dalam wahyu, semisal strategi perang, masalah-masalah parsial yang bernuansa ijtihadi dan lain sebagainya. Maka dengan demikian, selain Rasulullah SAW lebih pantas dan perlu untuk melakukan musyawarah.
Di Negara baru Madinah bagi umat Islam Nabi Muhammad adalah segala-galanya. Beliau adalah Rasulullah dengan otoritas yang berlandaskan kenabian sekaligus pemimpin masyarakat dan kepala negara. Dalam kehidupan sehari-hari sukar dibedakan antara petunjuk-petunjuk beliau sampaikan sebagai utusan Tuhan dan beliau berikan sebagai pemimpin masyarakat atau kepala negara. Demikian pula dalam hal ini perilaku beliau hubungan antara umat Islam dengan beliau adalah hubungan antara pemeluk agama yang beriman dengan ketaatan loyalitas yang utuh dan seorang pemimpin pembawa kebenaran yang mutlak dengan wahyu Ilahi sebagai sumber dan rujukan, dan bertanggung jawab hanya kepada Tuhan. Salah satu hal yang kiranya patut dikaji dari masa Nabi Muhammad adalah bagaimana mekanisme pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama pada waktu itu. Oleh karena itu dari mekanisme pengambilan keputusan akan dapat diketahui tentang berapa jauh anggota-anggota masyarakat dilibatkan dalam pengelolahan urusan kenegaraan.
Islam merupakan suatu agama yang serba lengkap. Di dalamnya terdapat antara lain sistem ketatanegaraan atau politik, oleh karenanya dalam bernegara umat Islam kembali kepada sistem ketatanegaraan islam. Sistem ketatanegaraan atau politik Islam yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh Nabi Besar Muhammad SAW dan empat khulafa Al-Rasyidin.
Dengan wafatnya Nabi Muhammad maka berakhirlah situasi yang sangat unik dalam sejarah Islam. Yakni kehadiran seorang pemimpin tunggal yang memiliki otoritas spiritual dan temporal (duniawi) yang berdasarkan kenabian dan bersumberkan wahyu illahi. Dan situasi tersebut tidak akan terulang kembali, karena menurut kepercayaan Islam, Nabi Muhammad adalah nabi dan utusan tuhan yang terakhir. Sementara itu beliau tidak meninggalkan wasiat atau pesan tentang siapa diantara para sahabat yang harus menggantikan beliau sebagai pemimpin umat. Dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits Nabi tidak terdapat petunjuk tentang bagaimana cara menentukan pemimpin umat atau kepala negara sepeninggal beliau, selain petunjuk yang sifatnya sangat umum agar umat islam mencari penyelesaian dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan bersama melalui musyawarah, tanpa adanya pola yang baku tentang musyawarah itu harus diselenggarakan. Itulah kiranya salah satu sebab utama mengapa dalam pada empat khulafa’ Al-rasyidin itu ditentukan melalui musyawarah.
Hikmah tersebut menetapkan suatu kekuatan tanpa terinci, karena rinciannya sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat. Maka Allah SWT memerintahkan untuk musyawarah dan tidak menerangkan secara rinci, supaya para pemimpin leluasa untuk beradaptasi. Para sahabat adalah orang yang menetapkan system pemilihan pemimpin dan syarat-syarat orang yang dipilih serta mekanisme pelaksanaan tugas dan lain-lain, seperti realisasi asas musyawarah bahwa urusan umat islam harus dimusyawarahkan.
Uraian diatas, menjelaskan bahwa sistem parliamentary threshold dalam pemilu sebagai salah satu sistem penyederhanaan partai politik inilah menciptakan sistem pemerintahan yang kuat dalam pemerintahan presidensial. Dan yang perlu menjadi pertanyaan untuk pembahasan selanjutnya adalah penggunaan system parliamentary threshold dalam pemilihan presiden pasal 9 UU No. 42 tahun 2008 dan analisis hukum tatanegara Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sistem parliamentary threshold dalam pemilihan presiden pasal 9 UU No. 42 tahun 2008?
2. Bagaiama pandangan hukum tatanegara Islam terhadap sistem parliamentary threshold dalam pemilihan presiden pasal 9 UU No. 42 tahun 2008?
C. Kajian Pustaka
Tinjauan pustaka dilakukan untuk mendapatkan gambaran hubungan topik ini dengan penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sehingga tidak ada pengulangan.
Mengenai tema ataupun pembahasan sistem parliamentary threshold dalam pemilihan presiden pasal 9 UU No. 42 tahun 2008 (analisis hukum tatanegara Islam) sebagai obyek penelitian secara spesifik yang belum pernah diangkat ataupun dikaji dalam satu penelitian meskipun diketahui ada beberapa literature yang membahas tentang sistem parliamentary threshold dalam pemilu.
Adapun hasil penelitian yang berupa karya ilmiah atau skripsi antara lain:
1. Nur 'Aini Itasari, konsepsi parliamentary threshold menurut UU No. 10 tahun 2008 (tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD)serta penerapan pada pemilu 2009 dalam mewujudkan demokrasi konstitusional di Indonesia (study analisis fiqih siyasah), Fakultas Syariah tahun, Surabaya, 2008
2. Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM, Yogyakarta, 2009.
Dalam penelitian ini penulis menitikberatkan terhadap penggunaan sistem parliamentary threshold dalam pemilihan presiden pasal 9 UU No. 42 tahun 2008 (analisis hukum tata negara Islam).
D. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui sistem parliamentary threshold dalam pemilihan presiden pasal 9 UU No. 42 tahun 2008
2. Untuk mengetahui pandangan hukum tatanegara Islam terhadap sistem parliamentary threshold dalam pemilihan presiden pasal 9 UU No. 42 tahun 2008.



E. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan hasil penelitian ini diharapkan dapat mempunyai nilai tambah dan manfaat sebagai berikut:
1. Aspak Teoritis (keilmuan)
a. Hasil penelitian tentang penggunaan sistem parliamentary threshold dalam pemilihan presiden menurut UU No. 42 tahun 2008 (analisis hukumtatanegara islam) diharapkan berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam arti membangaun system politik yang kuat di Indonesia serta memperkaya dan memperluas khazanah pengetahuan dan dijadikan perbandingan dalam menyusun pemelitian selanjutnya.
2. Aspek praktis
Memberikan pemahaman dan wawasan tentang penggunaan sistem parliamentary threshold dalam pemilihan presiden menurut UU no. 42 tahun 2008 (analisis hukumtatanegara islam), hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi penerapan suatu ilmu di masyarakat untuk lebih mengenal sistem pemilu.

F. Definisi Operasional
Untuk menghindari kesalahan pemahaman dalam penulisan skripsi ini, penulis memandang perlu untuk mendeskripsikan judul skripsi ini.
Parliamentary Threshold :Sistem ambang batas yang diterapkan pada Pemilu Legislatif 2009. Mekanisme parliamentary threshold diatur dalam UU No.10 tahun 2008 (tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD) dimana partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas minimum perolehan suara 2,5% dengan jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Hukum Tatanegara Islam :Merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia dalam bernegara demi mencapai kemaslahatan bagi manusia itu sendiri serta kehidupan manusia dalam bernegara dan bermasyarakat.
G. Metode Penelitian
Skripsi ini merupakan studi kepustakaan (bibliograpy research), maka metode yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah:Data yang dikumpulkan:
a. Data tentang sistem parliamentary threshold dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
b. Data tentang sistem pemilihan presiden pasal 9 UU No. 42 tahun 2008
c. Data tentang hukum tatanegara Islam dalam sistem pengangkata kepala negara.
2. Sumber Data
Dalam penelitian ini terdiri atas dua macam sumber data yaitu sumber primer dan sekunder yang diuraikan sebagai berikut:
a. Sumber primer
1) Al-Qur'an
2) Al-Hadits
3) UUD 1945 Pasca Amandemen
4) UU No. 10 tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
5) UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden
b. Sumber sekunder
1) Munawir Sjadzali, Islam dan tata Negara (ajaran, sejarah dan pemikiran),jakarta, UI Press, 1993
2) Abdul Wahab Khallaf, Politik hukum islam, Yogyakarta, Tiara Wacana, 2005
3) Inu Kencana Syafi’i, ilmu pemerintahan dan Alquran, Jakarta, Budi Aksara, 2004
4) Sigit Pamungkas Perihal pemilu, Yogyakarta, laboratorium jurusan ilmu pemerintahan fisipol UGM, 2009
5) Abdul Qadir Djaelani, Negara ideal menurut konspsi Islam, Surabaya, PT Bina Ilmu, 1995.
6) Muhammad Iqbal, Fiqih Siyasah (kontekstualisasi doktrin politik islam), Jakarta, Gaya Medi Pertama, 2001.
7) Ali Maschan Moesa, Islam Tradisional (realitas sosial dan realitas politik), kediri, Jenggala Pustaka Utama, 2008


3. Teknik Pengumpulan Data
Sesuai dengan metode penelitiannya, yaitu bibliography research yakni teknik pengumpulan data dengan membaca, meneliti maupun dokumenter yang diperoleh dari buku-buku atau literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dengan mengutip secara langsung maupun tidak langsung.
4. Teknik Analisis Data
Teknik yang dipakai dalam analisis data pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Deskriptif Analisis
Dengan analisis deskriptif yaitu dengan cara menuturkan dan menguraikan serta menjelaskan data yang terkumpul sehingga memperoleh gambaran yang jelas tentang permasalahan yang akan dibahas, metode ini digunakan untuk menganalisis tentang hukum tatanegara Islam dalam sistem pengangkatan kepala negara.

b. Deduktif
Pola pikir yang digunakan untuk membahas pembahasan dengan mempergunakan teori-teori, dalil-dalil yang bersifat umum dalam pembahasan ini. Untuk selanjutnya dikemukakan kenyataan-kenyataan yang bersifat khusus dalam menganalisis data.
H. Sistematika Pembahasan
Untuk mengetahui dan mempelajari apa yang ada dalam penyusunan skripsi ini, maka penulis membuat sistematika pembahasan. Sehingga antara bab pertama dengan bab-bab selanjutnya saling berkaitan dan merupakan satu-kesatuan yang saling menopang.
Adapun sistematikanya sebagai berikut:
Bab pertama, merupakan pendahuluan yang berisi tentang gambaran umum yang memuat pola dasar penulisan yang meliputi: latar belakang, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, merupakan uraian tentang sistem hukum tatanegara Islam dalam pengangkatan kepala negara
Bab ketiga, merupakan pembahasan tentang penggunaan sistem parliamentary threhold dalam pemilihan presiden dalam UU No. 42 tahun 2008.
Bab keempat, merupakan analisis hukum tatanegara Islam terhadap penggunaan sistem parliamentary threshold dalam pemilihan presiden menurut UU No. 42 tahun 2008.
Bab kelima, merupakan bab penutup yang terdiri dari kesimpulan sebagai jawaban terhadap rumusan masalah dan saran seperlunya.

No comments:

Post a Comment