Tuesday, April 27, 2010

pembagian harta waris

BAB V
PENUTUP


A. Kesimpulan
Dari uraian pada pembahasan bab-bab yang sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Prosedur penetapan akta Pengadilan Agama Surabaya mengenai pembagian harta waris di luar sengketa nomor; 28/Komp/2005/PA. Sby. dimulai dengan pengajuan permohonan, proses pemeriksaan perkara, proses dalam persidangan mulai dari pembacaan surat permohonan, pemeriksaan permohonan (keterangan para Pemohon, pemeriksaan bukti-bukti, keterangan para saksi), keterangan atau penjelasan hakim mengenai kedudukan ahli waris dan bagian-bagian waris, pernyataan rela dari Pemohon I untuk memberikan setengah bagian dari harta waris pada Pemohon II, hingga tahap akhir yaitu penetapan hakim dan pembacaan penetapan. Dan hanya di selesaikan oleh Hakim tunggal.
2. Hakim Pengadilan Agama Surabaya menerima i’tikad baik dari ahli waris yang secara sukarela ingin memberikan sebagian harta kepada saudaranya yang non muslim, sehingga menetapkan akta berdasarkan pada pasal 236a HIR, yis pasal 107 ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 1989 dan pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.
3. Meskipun dalam Islam memberi waris kepada non muslim dilarang, akan tetapi hal itu tidak menghalangi muslim untuk memberikan hadiah kepada non muslim, Sebagaimana yang disabdakan dalam h}adis\ Nabi Muh}ammad SAW :
عَنْ ﺃَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ ا للهُ عَنْهُ. يَقُوْلُ الرَّسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَهَا دُوْا تَحَابُّوْا
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. Bersabda; “saling memberi hadiahlah, maka kalian akan saling menyayangi.” (H.R. Bukhori).


B. Saran
1. Penelitian ini hendaknya menjadi motivasi bagi instansi terkait untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap orang-orang yang mengajukan permohonan atau perkara khususnya tentang kewarisan.
2. Oleh karena masalah waris adalah masalah yang sangat pelik dan rumit maka hendaklah pejabat terkait, ulama, cendekiawan muslim dan mubaligh untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan secara intensif terhadap masyarakat awam tentang hal-hal yang menyangkut waris, agar pemahaman tentang kewarisan bisa dimengerti oleh masyarakat sehingga tidak terjadi perselisihan, pertikaian antara ahli waris dan tidak pula terjadi pertumpahan darah.

No comments:

Post a Comment