Monday, April 26, 2010

HUKUM TANAH

Hak Milik atas Benda (eigendom)
Berdasarkan pasal 570 KUHPer. Meyatakan:

" hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan kebendaan dengan leluasa, dan berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhya, asal tidak bertentangn dengan Undang-Undang, ketertiban umum, dan tidak mengganggu hak orang lain."
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulakn bahwa hak milik adalah hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya.
Menurrut Sri Soedewi, pengertian dapat menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya memiliki dua arti. Pertama, dalam arti dapat memperlainkan, membebani, menyewakan dan lainnya. Yang pada intinya dapat melakukan perbuatan hukum terhadap sesuatu. Kedua, dalam arti dapat memetik buahnya, memakainya, merusak, memelihara, dan lain-lain. Yaitu dapat melekukan perbuatan-perbuatan yang materiil.
Suatau hak milik memiliki ciri-ciri antar lain:
1. Merupakan hak pokok terhadap hak-hak kependaan lain yang bersifat terbatas
2. Merupakan hakyang paling sempurna
3. Bersifat tetap, artinya tidak akn lenyap oeh hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap oleh hak milik;
4. Merupakan inti dari hak-hak kebendaan yang lain.
Selain ciri tersebut hak milik juga memiliki sifat elastis, artinya bila diberi tekanan dibebani dengan dengan hak kebendaan yang lain] menjadi lekuk, sedangkan kalu tekanan ditiadakan akn menjadi penuh kembali.
Suatu hak milik dapat diperoleh melaui beberapa cara yaitu: (1) pendakuan (toeegening), (2) perletakan (natrekkinn), (3) daluarsa (vrjaring), (4) pewarisn, (5) penyerahan (lavering).
Hak milik dapat hapus karena: (1) orang lain dapat memperoeh hak milik dengan salah satu cara memperoeh hak milik, (2) musnahnya benda, (3) pemilik melepaskan benda tersebut, (4) benda/ binatang menjadi liar.
Menurut Urip Santoso S.H., M.H. Pengertian hak milik. Hak milik menurut pasal 20 ayat (1) UUPA adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh dapat dipunyai atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. turun-temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia, maka hak milikmya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjag memenuhi syarat sebagai subjek hak milik. Terkuat, artinya hak milik atas tanah lebih kuat bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain, dan tidak mudah hapus. Terpenuh, arinya hak milik atas tanah memberi wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibadingkan dengan hak atas tanah yang lainya, bisa menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, tidak berinduk pada hak atas tanh yang lain, dan penggunaaan tanahnya lebih luas dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, hak atas tanah dapat dimiliki perseorangan warga negara Indonesia dan badan – badan hukum yang ditunjuuk oleh Pemerintah. Dalam hal menggunakan menggunakan hak milik atas tanah harus memperhatikan fungsi sosial atas tanah, yaitu dalam menggunakan tanah tidak memboleh menimbulkan kerugian bagi orang lain, penggunaaan tanah harus didsesuaikan dengan keadaaan dan sifat hakya, adanya keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentinga umum, dan tanah harus dipelihara dengan baik agar bertambah kesuburan dan mencegah kerusakan.
B. Hak Milik atas Tanah
Merurur Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1980 berbunyi:
"hak milik adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 UUAP."

Dari ketentuan tersebut, dapat dapat disimpulkan bahwa dalam menggunakan hak milik, harus memperhatikan empat hal sebagai berikut:
(1) Ketentuan hukum yang berlaku, seperti UU Gangguan, UUPA, UU pencabutan hak atas tanah;
(2) Ketertiban umum;
(3) Hak-hak orang lain, seperti hak jasa pekarangan, hak guna usaha, dan lain-lain;
(4) Fungsi sosial.
Penjeasan pasal 20 menyebutkan, bahwa walaupun hak milik itu merupakan hak yang terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah. Tetapi pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak dan tak terbatas serta tidak dapat diganggu gugat sebagai hak eigendom menurut pengertiannya yang asli. Sifat yang dwemikinakan terang bertentangan dengan sifat hukum adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Sifat terkuat dan terpenuhi hanya dimaksudkan untuk membedakannya dengan hak atas tanah lainya seperti, hak guna usaha, hak pakai dan sebagainya.
Sesuai dengan Pasal 571 jo 601 dna pasal 588 KUHPer. yang berkaitan dengan accesi (perlekatan) menentukan, bahwa hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya hak milik atas segala apa yang ada diatas dan didalam tanah (pa71 KUHPer). Artinya segala bangunan yang didirikan diatasnya adalah kepunyaan pemiik pekarangan pula, asal bangunan iyu melekat menjadi satu dengan tanah pekrangan (pasal 601 KUHPer). Segala apa yang melkat pada suatu bendaatau yang merupakansetubuh dengan bendaitu adalah milik orang yang menurut ketentuan Undang-Undang dianggap sewbagai pemilik(Pasal 588 KUHPer).
Sifat accessi ini tidak berlaku untuk dijadikan perkentuan masal sehingga seluruh manusia bisa menikmati pokeh yang sejak dulu dianggap surga dunia, oleh karena itu budaya benggenggek nasional harus segera terbentuk dalam masyarakat modern sehinga kerukunan umat akan tercapai.
Sesuai dengan asas satu untuk semua yang telah termuat dalam konstitusi republik Indonesia maka pemerintah harus segera menasionalisasi aset terutama aset daerah yang berupa lokalisasi yang akhir-akhir ini merajalela.

C. Contoh Kasus Sengketa Tanah Meruya di JABAR dengan PT Portanigra

D. Analisa Kasus.
Dengan kesepakatan kelompok kami berdasarkan referensi dimedia percetakan ataupun majalah tentang kasus sengketa tanah meruya, bahwa beberapa anggota dewan mempertanyakan isi putusan kasasi. Mustokoweni, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar mempertanyakan kejanggalan dalam putusan. “Putusan kasasi memang memakai logika hukum. Tapi rupanya data dan keputusan sangat jauh berbeda. Saya yakin putusan ini ada yang salah. Makanya kami siap bantu warga yang akan digusur. Kareana warga masyarakat meruya sebagai hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya hak milik atas segala apa yang ada diatas dan didalam.sebagaimana yang termuat, Berdasarkan pasal 570 KUHPer. Meyatakan:
" hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan kebendaan dengan leluasa, dan berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhya, asal tidak bertentangn dengan Undang-Undang, ketertiban umum, dan tidak mengganggu hak orang lain."
Saran
Dengan diselesaikannya penulisan tugas kami, penulis menyarankan kepada pembaca agar mendalami lebih lanjut tentang materi yang telah disampaiakan dalam tugas ini, hendaknya para pembaca juga mencari referensi-referensi lain, agar pemikiran tidak tertuju pada permasalahan yang sudah disampaiakn pada tugas ini. Karena kami menyadari atas minimnya referensi yang kami dapat (kepangge), dan masih jauh dari kesempurnaan.








No comments:

Post a Comment