Ilmu al-jarh wa al-ta’dil
Ilmu al-jarh wa al-ta’dil adalah suatu ilmu yang membahas tentang jarh dan ta’dil para perawi dengan menggunakan lafadz-lafadz tertentu dan membahas pula tentang tingkatan-tingkatan lafadz tertentu. Jarh wa al- ta’dil diperbolehkan karena tujuannya adalah semata-mata untuk memelihara hadist dari periwayatan orang-orang yang tidak dapat dipercaya. Hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW,perilaku para sahabat dan tabi’in. Sedangkan syarat seorang perawi yang haditsnya bisa dijadikan hujjah adalah adil dan dlabith.
Perlu diketahui dalam masalah yang berkaitan dengan jarh dan ta’dil ini bahwa para sahabat tidak menjadi sasaran dalam pembahasan ilmu ini.sebab sudah disepakati oleh kebanyakan para muhadditsin bahwa para sahabat itu seluruhnya dipandang adil, karena itu semua periwayatannya dapat diterima.Dengan demikian yang menjadi sasaran utama ilmu jarh wat-ta’dil ini adalah rawy-rawy selain sahabat.
Apabila kita temui sebagian ahli jarh dan ta’dil men-jarh-kan seorang rawy , maka kita tidak perlu segera menerima pen-tajrihan tersebut,tetapi hendaklah diselidiki lebih dahulu. Jika pen-tajrihan itu membawa kegoncangan yang hebat, kendatipun yang men-tajrihkan tersebut orang-orang atau Ulama-Ulama yang masyhur sekalipun, tidak boleh terus kita terima pentajrihannya.sebab kadang-kadang, sebab-sebab yang digunakan untuk menjarhkannya, setelah kita adakan penelitian dapat dipakai untuk menolak pen-jarhannya.
Hal itu disebabkan adanya kemungkinan-kemungkinan antara lain ialah si jarih sendiri termasuk orang yang ditajrihkan oleh orang lain.,hingga pen-tajrihannya dan penta’dilannya tidak harus segera kita terima selama orang-orang lain tidak menyetujuinya. Kemungkinan yang lain bisa terjadi, bahwa si jarih termasuk orang yang bersengatan dalam men-tajrihkan seseorang. Sedang menurut pentajrihan yang dilakukan oleh kebanyakan ahli tajrih dan ta’dil ,lebih ringan. Jadi jelaslah bahwa ilmu al-jarh wa al-ta’dil ialah suatu ilmu yang membahas hal-ihwal para rawy dari segi diterima atau ditolak periwayatannya. Sukran Jazila.
No comments:
Post a Comment