Friday, April 23, 2010

KUASA HUKUM DALAM PERADILAN DI INDONESIA DAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

A. Kewenangan Peradilan Agama.
Sebelum mengemukakan tentang peran kuasa hukum/advokat dalam pemberian jasa hukum di pengadilan agama terlebih dahulu perlu diketahui tentang kewenangan peradilan agama. Dalam menjalankan kekuasaan proses peradilan tersebut diperlukan kekuasaan yang pada dasarnya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai pencerminan dari kekuasaan kehakiman itu terlihat sejak diundangkan dan diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, pada Pasal 2 menyatakan “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
Pengadilan berarti tempat dimana dilakukan peradilan. Kekuasaan pengadilan pada lingkungan peradilan terdiri atas kekuasaan relatif (relative competentie) dan kekuasaan mutlak (absolute competentie). Kekuasaan relatif berhubungan dengan daerah hukum suatu pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.
Artinya cakupan dan batasan kekuasaan relatif pengadilan ialah meliputi daerah hukumnya yang bedasarkan peraturan perundang-undangan. Bahwa daerah hukum sebagai kekuasaan relatif pengadilan agama meliputi wilayah kota dan kabupaten, sedangkan daerah hukum pengadilan tinggi agama meliputi wilayah provinsi. Namun demikian , dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) dinyatakan, “pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan agama ada di kota dan di ibu kota kabupaten yang daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.”
Pengadilan Agama selain memiliki kekuasaaann relatif seperti disebutkan di atas, juga mempunyai kekuasaan mutlak yang berkenaan dengan jenis perkara dan jenjang pengadilan. Pengadilan dalam lingkungan peradilan agama memiliki kekuasaan memeriksan, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu di kalangan golongan tertentu, yaitu orang-orang yang beragama islam berdasarkan hukum islam. Kewenangan kekuasaan mutlak ini diatur pada pasal 49 Undang-undang Peradilan Agama,
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah.

Memperhatikan peraturan di atas, begitu banyak bidang perkara yang harus ditangani oleh pengadilan agama apabila ini menjadi masalah perselisihan para pihak. Kesempatan kuasa hukum/advokat pun sama peluanganya dengan peradilan dalam menangani perkara yang diajukan oleh klien kepadanya. Kewenangan-kewenangan yang masuk di lingkungan peradiln agama di atas perlu diketahui oleh advokat supaya dapat memposisikan diri dalam menjalankan peran jasa pemberian hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mengetahui talak merupakan koompetensi absolut bagi pengadilan agama, maka tidak lupa kita harus mngetahui posisi kompetensi relatifnya juga. Selama ini istilah yang dipergunakan dalam praktek ialah permohonan “talak” dan gugat “cerai”. Ternyata UU no. 7 tahun 1989 telah mengubahnya dengan istilah “cerai talak” untuk permohonan talak, sedangkan untuk gugat cerai digunakan istilah “cerai gugat”.

B. Kuasa Hukum dalam Peradilan di Indonesia.
Dalam suatu kondisi, dimana menyebabkan seseorang atau suatu badan tidak dapat secara langsung bertindak untuk dan atas nama dirinya dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Maka diperlukan surat kuasa agar pihak lain dapat mewakili dan bertindak untuk dan atas namanya dalam suatu perbuatan hukum tersebut. Dalam praktek pengadilan, penerima kuasa adakalanya keluarga para pihak yang disebut dengan kuasa insidentil. Idealnya kuasa tersebut berasal dari ahli hukum misalnya advokat atau pengacara praktek.
Dalam kaitan hubungan antara seorang klien dengan advokat, surat kuasa diartikan sebagai suatu dokumen penting yang dapat dijadikan bukti bahwa seorang klien telah menunjuk seorang advokat atau lebih untuk mewakili dan bertindak alam suatu perbuatan hukum. Tanpa surat kuasa dari klien, advokat tidak berwenang melakukan perbuatan apapun yang nengatas namakan klien dalam menyelesaikan perkara.
Pemberian jasa bantuan hukum yang dilakukan oleh advokat kepada masyarakat atau kliennya mempunyai landasan huku yang sangat kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman BAB VII BANTUAN HUKUM menyatakan,
Pasal 37
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

Pasal 39
Dalam memberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, advokat wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Peran advokat yang berpraktek di pengadilan agama dalam memberikan jasa hukum dianggap positif bagi pencari kebenaran dan penegakan keadilan. Peran positif advokat itu digambarkan dalam beberapa hal sebagai berikut:
1. Mempercepat proses administrasi, baik permohonan cerai talak maupun gugatan cerai bagi kelancaran persidangan di pengadilan
2. Membantu menghadirkan para pihak yang berperkara di pengadilan sesuai dengan jadwal persidangan.
3. Memberikan pemahaman hukum yang berkaitan dengan duduk perkara dan posisinya, terhadap para pihak dalam menyampaikan perohonan atau gugatan atau menerima putusan pengadilan.
4. Mendampingi para pihak yang berperkara di pengadilan agama, sehingga merasa terayomi keadilannya.
5. Mewakili para pihak yang tidak dapat hadir dalam proses persidangan lanjutan, sehingga memperlancar proses persidangannya.
6. Dalam memberikan bantuan hukum sebagai advokat profesional, tetap menjunjung tinggi sumpah advokat, kode etik profesi dalam menjalankan peran sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam dunia hukum dikenal dengan istilah yurisdiksi diartikan sebagai kewenangan bagi praktisi hukum dalam melaksanakan tugasnya agar menjadi jelas batasannya. Seorang advokat dapat beracara di manapun di seluruh nusantara, di semua lingkungan peradilan misalnya di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara.
Pada dasarnya advokat merupakan profesi bebas, dalam arti tidak ada batas kewenangan dalam melakukan bantuan, pembelaan, perwakilan atau pendampinngan terhadap kliennya. Terlebih dalam tindak pidana, maka tugasnya sebagai kewajiban profesi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Demikian juga advokat bebas melakukan tugasnya, baik yang berkaitan dengan kewenangan materi hukum atau wilayah praktek di lembaga peradilan manapun.
Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (4), sidang pengadilan penyaksian ikrar talak dihadiri oleh pihak pemohon dan termohon. Ini bererti suami istri hadir dalam persidangan. Cuma, kehadiran mereka menurut undang–undang tidak mesti secara pribadi atau in-person. Baik suami maupun istri dapat diwakili oleh kuasa. Dengan demikian undang-undang memberi memberi kemungkinan bagi seorang kuasa mengucapkan ikrar talak. Begitu juga istri, dapat diwakili kuasa dalam menyaksikan ikrar talak.
Akan tetapi agar seorang kuasa mempunyai kualitas untuk mengucapkan ikrar talak, harus berdasar kuasa khusus yang berbentuk “autentik”. Di dalam surat kuasa khusus tersebut harus dengan tegas dicantumkan bahwa pemberian kuasa untuk “mengucapkan ikrar talak”.jadi di samping bentuk surat kuasa khususnya autentik, redaksionalnya juga harus secara tegas memberi kuasa untuk mengucapkan ikrar talak. Kedua unsur tersebut merupakan syarat formal keabsahan kuasa. Salah satu unsur tidak diipenuhi, mengakibatkan kuasa tidak berwenang mengucapkan ikrar talak.
Sebaliknya kuasa yang mewakili istri cukup didasarkan surat kuasa khusus biasa, dan tidak mesti berbentuk autentik. Dengan surat kuasa khusus biasa, kuasa dapat mewakili kepentingan hukum istri dalam sidang penyaksian ikrar talak. Hal ini perlu dijelaskan, agar pihak pejabat pengadilan tidak bersikap berlebih memberati pihak istri dalam pembuatan surat kuasa.

C. Kuasa Hukum Perspektif Hukum Islam.
Seperti kita ketahui, kuasa hukum adalah orang yang ditunjuk oleh klien untuk mewakili dirinya dalam melakukan sesuatu demi kepentingannya. Dalam Islam, terdapat konsep hukum yang sama dengan itu yaitu wakalah. Hanya saja dalam perspektif hukum positif Indonesia, lebih spesifik dengan menyebut kuasa hukum. Tetapi itu terbatas dalam mewakili di muka hukum dan di depan pengadilan.
Hukum Islam memberikan atensi yang tinggi terhadap kewenangan dan status kuasa atau wakil. Kalau dilakukan komparasi antara status dan kewenangan dan status kuasa menurut hukum Islam dengan hukum positif akan ditemui banyak titik persamaan. Antisipasi hukum Islam terhadap kebutuhan masyarakat terlihat jelas dalam deskkripsi fiqih mengenai “al-Waka>lah”.
Hal yang perlu dikutip adalah pengertian waka>lah yang diberikan oleh para fuqaha’. Wakalah menurut bahasa berarti “tafwi>d}” yang bermakna menyerahkan atau mewakilkan. Sedangkan menurut istilah Sarbini memberikan pengertian:
تفويض شخص ما له فعله مما يقبل النيا بة إلى غيره ليفعله فى حياته
“Suatu tindakan dimana seseorang menyerahkan haknya untuk melakukan sesuatu kepada orang lain untuk dilakukannya selama dia hidup.”

Sedangkan Nawawi memberikan definisi
تفويض شخص أمره الى أخر فى عمل مخصوص على وجه مخصوص فى حال الحياة
“Penyerahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain pada suatu perbuatan tertentu dengan bentuk yang tertentu pula untuk dilaksanakan selama ia masih hidup”.

Deskripsi fuqaha’ mengenai waka>lah membuktikan bahwa penunjukan kuasa telah dipraktekkan secara luas oleh masyarakat muslim dalam lalu lintas perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, tindakan pencari keadilan menunjuk wakilnya untuk menghadap pengadilan sebagaimana dipraktekkan dewasa ini bukanlah sesuatu yang baru dalam khazanah peradilan Islam. Sebagaimana hukum positif, hukum Islam pun menegaskan bahwa pemberian kuasa harus jelas dan rinci.
Adapun para ulama’ sepakat untuk memperbolehkan wakalah ini dengan Ijma’. Masyarakat memang membutuhkan kuasa dalam sebagaimana konsep wakalah, ada sebagian dari dari mereka yang tidak dapat melakukan sesuatu dengan sendiri dan membutuhkan wakil sebagai kuasanya. Hal ini bisa disebabkan kekurang tahuan mereka dalam suatu hal atau memang tidak mampu melakukannya. Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Kahfi ayat 19:
             •                         •   
“Dan Demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”

Dan juga pada surat Yusuf ayat 93:
            
Pergilah kamu dengan membawa baju gamisku ini, lalu letakkanlah dia kewajah ayahku, nanti ia akan melihat kembali; dan bawalah keluargamu semuanya kepadaku".

Diriwayatkan dalam suatu hadits oleh Abu Dawud, Rasulullah pernah melakukan dalam hal nikah;
وروى عنه صلى الله عليه وسلم أنه وكل عمرو بن أمية الضمرى فى قبول نكاح أم حبيبة وأبا رافع فى قبول نكاح ميمونة

“sesungguhnya Rasulullah pernah mewakkilkan kepada Amr bin Umayah untuk menerima (qabul) nikahnya Umu Habibah dan mewakilkan kepada Abu Rafi’ untuk menerima nikahnya Maimunah.”


D. Rukun Wakalah
Sebagaimana perbuatan hukum yang lain, agar tercapainya suatu keabsahan maka ditentukan pula dalam wakalah suatu rukun. Adapun rukun wakalah ada 4 yaitu:
1. Muwakkil
Seorang muwakkil adalah orang yang memberikan kuasa kepada seseorang untuk melakukan sesuatu atas nama dirinya. Adapun syarat muwakkil itu sendiri haruslah sah untuk melakukan sesuatu (hal yang dikuasakan) untuk dirinnya sendiri. Dengan demikian ia bisa mewakilkan hal tersebut kepada seseorang baik laki-laki ataupun perempuan.
Syafi’iyah memberikan keterangan tentang syarat muwakkil dengan keharusan dia menjadi orang yang berhak untuk melaksanakan sesuatu yang akan dia wakilkan kepada orang lain, ukuran berhak adalah sahnya muwakkil tersebut melakukan sesuatu yang akan diwakilkan dengan dirinya sendiri. Kemudian mereka menjelaskan orang yang tidak bisa menjadi muwakkil, diantaranya adalah anak kecil, orang gila, orang yang berpenyakit ayan, dan orang mabuk.
Syarat muwakkil harus bisa melakukan untuk dirinya sendiri ada dua macam bentuk menurut Syarbini; yang pertama adalah dia dapat melakukan itu atas dasar milik pribadi (karena pemilikan) seperti mewakilkan untuk menjalankan hartanya. Kedua dengan dasar kekuasaan (wilayah) seperti seorang ayah yang mewakilkan seseorang untuk menjalankan harta anaknya yang dalam pengampuannya.
Setelah membicarakan orang yang tidak bisa menjadi muwakkil secara mutlak sebagaimana tersebut dia atas, diterangkan dalam kitab Fath al-Wahhab mengenai orang yang tidak bisa mewakilkan sesuatu pada orang lain dalam hal tertentu. Misalnya orang yang sedang berihram tidak dapat mewakilkan kepada seseorang untuk menjadi wakil dalam akad nikah, ini dikarenakan hukum asal tidak diperkenankan melakukan akad nikah pada saat dia masih ihrom.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang tidak diperkenankan melakukan sesuatu maka akad wakalah tersebut tidak sah. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan sesuatu untuk dirinya sendiri, bagaimana orang lain bisa melakukan untuknya, dalam artian orang yang menjadi wakil itupun tidak berhak melakukan perbuatan tersebut. Syarbini menambahkan bahwa apabila orang yang tidak tidak kuasa memberiakn sesuatu, maka penggantinya akan lebih tidak kuasa lagi untuk melakukannya.
2. Waki>l
Syarat seseorang agar bisa bertindak sebagai waki>l adalah sama dengan syarat Muwakkil, yaitu sahnya sesuatu yang akan dilakukannya sebagai wakil untuk dirinya sendiri. Jika syarat itu tidak bisa ia penuhi maka dia tidak berhak menjadi wakil. Dasar syarat ini dengan mempertimbangkan kuasa seseorang untuk melakukan sesatu itu lebih kuat untuk dirinya sendiri daripada melakukan untuk orang lain.
Ditambahkan lagi dalam Al-‘Abab yaitu dengan menentukan secara jelas siapa yang menjadi wakil. Dalam kitab itu dijelaskan tidak diperbolehkan menunjuk wakil secara umum tanpa ditentukan secara khusus, seperti contoh tidak sah orang yang mewakilkan kepada salah satu dari dua orang dengan mengatakan “ aku wakilkan kepada salah satu diantara kalian berdua”.
Abi Zakaria juga berpendapat mengenai orang yang tidak bisa menjadi wakil dalam keadaan tertentu. Dicontohkan orang tidak diperbolehkannya seorang perempuan menikahkankan seseorang karena dianggap tidak sah melakukan itu untuk dirinya sendiri. Senada dengan hal itu ada hadits yang melarangnya;
لا تزوج المرأة المرأة ، و لا تزوج المرأة نفسها
"Tidak boleh perempuan menikahkan perempuan lain dan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri".
Golongan Malikiyah memberikan tiga syarat bagi muwakkil dan waki>l:
1. Merdeka, maka tidak sah mewakilkan sesuatu kepada seorang budak.
2. Cerdas (al-rusyd), dalam artian bahwa dia bukan orang yang di bawah pengampuan.
3. Baligh, telah dianggap dewasa. Maka dengan ini orang yang belum baligh tidak boleh mewakilkan kepada seseorang sebagai muwakkil, ataupun mewakili atas nama seseorang sebagai wakil.
3. Muwakal Fih
Muwakal fih adalah sesuatu yang akan dikuasakan kepada wakil dari seorang muwakkil. Agar akad wakalah tersebut menjadi sah, sesuatu yang akan diwakilkan untuk selanjutnya dilakukan harus diketahui dengan jelas diiperbolehkan atau tidaknya. Ahmad memberikan dua syarat yang harus dipenuhi dalam muwakal fih;
a. Muwakal fih adalah benar-benar milik dari muwakkil, sesuatu yang diwakilkan kepada seseorang itu murni hak dan miliknya bukan milik selain muwakkil. Sehingga apabila muwakkil mewakilkan untuk menjual barang yang akan dimilikinya atau menjatuhkan talak pada perempuan yang akan dinikahinya maka wakalah terebut dianggap tidak sah.
b. Dapat dilakukan penggantian subyek, hal ini dimaksudkan bahwa sesuatu yang akan diwakilkan itu dapat dilakukan oleh orang lain dengan pelimpahan kuasa. Hal-hal yang lazim uuntuk diwakilkan adalah dalam masalah mu’amalah, tidaka sah mewakilkan ibadah kepada orang lain.
Al-Jaziri menambahkan sattu syarat lagi disamping dua syarat yang telah disebutkan tadi, yaitu muwakal fih haruslah diketahui dengan jelas. Tidak disahkan wakalah yang bersifat majhul atau tidak diketahui sama sekali, bisa dilakukan walaupun dengan mengetahui beberapa aspek walaupun tidak diketahui secara utuh. Pencegahan ini bukan tanpa sebab, melainkan untuk menghindari penniipuan yang akan terjadi.
4. S}i>gat.
S}i>gat adalah akad yang diucapkan muwakkil kepada wakil. Dalam wakalah ini tidak disyaratkan adanya qabul, tetapi yang menjadi persyaratan adalah adanya i>jab. Qulyubi mengatakan bahwa muwakkil haruslah mengucapkan lafadz yang mencerminkan kerelaan dia unttuk memberikan kuasa kepada wakil. Adapun qabu>l dalam masalah inii tidak disyaratkan.
Qulyubi menilai bahwa masalah waka>lah ini mengandung dua persepsi yang berlanjut pada adanya sighat yang harus dipenuhi. Apabila wakalah itu dianggap sebagai suatu akad maka adanya qabu>l juga menjadi syarat, seperti mengucapkan “aku menjadikanmu wakil”. Lain hal kalau waka>lah ini berbentuk perintah (amar), maka tidak membutuhkan Ijab.

E. Pendapat Fuqoha’ Tentang Ikrar Talak Yang Diwakilkan Kepada Perempuan.
Talak itu sendiri sebenarnya merupakan sesuatu yang diperbolehkan untuk diwakilkan karena telah memenuhi dua unsur syarat sebagai muwakal fih. Pertama talak dimiliki oleh pihak yang memberikan kuasa yaitu suami yang berhak menjatuhkan talak kepada istrinya. Kedua talak ini memungkinkan untuk dikuasakan kepada orang lain sebagai wakil dari yang memberi kuasa, ini disebabkan talak bukan ibadah yang harus dilakukan orang secara pribadi. Waka>lah dalam talak ini dianggap sah sebagaimana disahkan juga waka>lah lain dalam muamalah seperti jual-beli, hibah, nikah, dsb.
Namun di sisi lain Abu Muhammad membantah keras adanya waka>lah dalam masalah talak, dia berpendapat bahwa tidak diperbolehkannya seseorang melakukan perbuatan seseorang sehingga ada keterangan dari Al-Qur’an ataupun hadits dari Rasulullah yang memperbolehkan perbuatan tersebut.
Lebih dalam Abu Muhammad menjelaskan tidak ada satu ayat Al-Qur’an ataupun hadits yang menerangkan tentang talak yang diwakilkan, maka hal ini adalah batal. Dasar hukum yang dipakai yaitu mukhatab dalam talak adalah para suami, bukan yang lainnya. Maka tidak diperbolehkan seseorang menggantikan posisi suami-suami tersebut, baik dalam akad waka>lah atau akad yang lainnya. Dia juga mengatakan tidak pernah dijumpainya pada ulama’ terdahulu yang memperbolehkan mewakilkan talak.
Sepanjang sejarah Islam, tidak ada ahli hukum sepakat satu sama lainnya. Jika Ibn Taimiyah berpikir talak tiga dengan sekali ucapan tidak diperbolehkan, ahli hukum Islam yang lain memperbolehkannya. Jika para ahli hukum Syi’ah membolehkan kawin mut’ah maka umat Islam Sunni tidak membolehkannya. Perbedaan-perbedaan ini telah dijelaskan dalam berbagai buku-buku Islam. Begitu juga dalam permasalahan ini banyak perbedaan di kalangan para ahli hukum Islam (fuqaha’)
Terlepas dari perbedaan pendapat yang tidak memperbolehkan adanya waka>lah dalam talak. Tidak sedikit pula yang memperbolehkan waka>lah tersebut karena dengan mengambil syarat yang ada pada muwakal fih, talak sudah memenuhi syarat tersebut baik mengenai dimiliki oleh pemberi kuasa ataupun layak untuk dikuasakan. Seperti halnya nikah yang bisa diwakilkan, maka talak juga bisa untuk diwakilkan. Karena pernah diriwayatkan peristiwa talak Fatimah binti Qais yang menjatuhkan talak kepadanya seorang wakil dari suaminya.
An-Nawawi mengatakan tentang sahnya tawkil kepada seorang perempuan untuk menjatuhkan talak kepada seorang istri. Hal ini disamakan dengan sahnya menyerahkan talak kepada seorang perempuan untuk menjatuhkan talak kepada dirinya sendiri.
Talak yang diwakilkan kepada istri sesungguhnya tidak termasuk mewakilkan kecuali suami mengatakan kepada wakil tersebut dengan jelas. Karena talak kepada istri itu wakil harus mengetahui dengan tawkil yang khusus dengan berkata: “aku wakilkan kepadamu untuk menjatuhkan talak kepada istriku fulanah” atau memberikan isyarat kepadanya seperti berkata: “aku wakilkan kepadamu untuk menjatuhkan talak kepada istriku ini”
Ulama’ Hanabilah mengatakan bahwa siapa yang dianggap sah talaknya maka dengan itu sah pula ia mewakili seseorang. Ketika suami mewakilkan kepada seorang perempuan untuk menjatukan talak, maka perwakilan itu dianggap sah menjatuhkan talak baik itu untuk dirinya sendiri sebagai istri atau menjatuhkan talak kepada orang lain.
Golongan Malikiyah mengatakan suami yang memberikan kuasa kepada seseorang untuk menjatuhkan talak kepada istrinya itu diperbolehkan, baik wakil itu adalah istrinya sendiri ataupun orang lain. Walaupun begitu, suami masih mempunyai hak untuk mencegah wakil untuk menjatuhkan talak.
Tidak berbeda dengan keterangan sebelumnya, Hanabilah mengatakan bahwa siapa yang dianggap sah talaknya, maka sah pula mewakilkannya kepada orang lain. Adapun jika suami itu memilih perempuan untuk diberi kuasa untuk bertindak sebagai wakil dalam menjatuhkan talak, pemberian kuasa dianggap sah. Dengan adanya pendapat seperti ini maka talak yang dijatuhkan sah baik dijatuhkan kepada orang lain begitujuga dijatuhkan untuk dirinya sendiri.
Berbeda dengan pendapat yang lainnya, golongan Hanafiyah yang mengartikan tawkil dalam talak adalah pemberian kuasa dari seorang suami kepada orang lain untuk bertindak atas nama dia dalam menjatuhkan talak kepada istrinya. Pelimpahan kuasa itu bisa diberikan kepada istrinya sendiri atau orang lain. Namun pelimpahan kuasa itu tidak dapat diberikan kepada perempuan selain istrinya sendiri, karena perempuan hanya dapat menjatuhkan talak pada dirinya sendiri bukan kepada orang lain. Maka dengan ini perempuan tidak dapat menjadi kuasa sebagai wakil yang melaksanakan sesuatu untuk orang lain, melainkan dia hanya bisa menjatuhkan talak hanya untuk dirinya sendiri. Sesuai dengan kandungan dalam surat Al-Ahzab ayat 28-29.;
 •                      •     • 

“Hai Nabi, katakanlah kepada pasangan-pasanganmu: ‘Jika kamu menginginkan kehiduupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepada kamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan perceraian yang baik. Dan jika kamu sekalian menghedaki Allah dan Rasul-Nya serta di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antara kamu pahala yang besar’.”
Adapun mengenai sah tidaknya pelimpahan suami mengenai kuasa talak istri kepada orang perempuan, Al-Imroni memberikan dua pendapat. Pertama waka>lah tentang talak itu dianggap sah sebagaimana sahnya talak perempuan yang ditujukan kepada dirinya sendiri. Kedua, talaknya dianggap tidak sah. Karena yang diperbolehkan mewakilkan talak kepada perempuan yang statusnya sebagai istri, dianggap sah apabila talak itu untuk dirinya sendiri. Kalau talak perempuan kepada istri lain maka dianggap tidak sah menurut pendapat dia yang kedua.

No comments:

Post a Comment