A. Latar belakang
Dalam ajaran Islam, Islam melarang keras terjadinya perzinaan, yaitu hubungan seksual antara pria dan wanita di luar pernikahan yang sah. Hal ini dapat dipahami karena perzinaan dapat mengakibatkan berbagai macam kerugian yang terjadi baik pada pelaku, keluarga maupun masyarakat yang ada di sekitar mereka. Selain itu perzinaan juga mengakibatkan berbagai macam penyakit rohani dan jasmani.
Untuk mencegah terjadinya perzinaan, Islam memberikan ajaran-ajaran yang mengatur hubungan manusia yang diciptakan berpasang-pasangan. Ajaran Islam yang mengatur pergaulan antara pria dan wanita tersebut biasa disebut dengan pernikahan. Untuk lebih lanjutnya, dalam makalah ini akan dibahas mengenai pernikahan yang meliputi pengertian, tujuan, macam-macam pernikahan yang sudah dihapus dalam Islam, hukum serta hikmahnya.
B. Rumusan masalah
Dari uraian dan mengacu pada aspek-aspek di atas dapat disimpulkan menjadi beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan pernikahan ?
2. Apa tujuan dilaksanakannya pernikahan ?
3. Macam-macam pernikahan apa saja yang sudah dihapus dalam Islam ?
4. Bagaimana hukum dilaksanakan pernikahan itu ?
5. Apa hikmah yang terkandung dalam pernikahan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A Pengertian nikah
Kata nikah berasal dari bahasa arab نِكَاحٌ yang merupakan masdar atau kata asal dari kata kerja نَكَحَ . sinonimnya tazawaja kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai perkawinan. Menurut bahasa, An-Nikah berarti adh-dhammu wattadaakhul ( الضم و التداخل ) yaitu bertindih dan memasukkan. Menurut al-Fara’ An-Nukh adalah sebutan dari kemaluan. Sedangkan al-Azhari, akar kat nikah dalam ungkapan bahasa arab berarti hubungan badan. Dikatakan pula bahwa berpasangan juga merupakan salah satu dari pengertian nikah karena ia menjadi penyebab adanya hubungan badan. Selain itu al-Farisi juga berpendapat bahwa an-Nikah mempunyai beberapa arti sesuai dengan penggunaannya dalam kalilmat. Jika mereka mengatakan “si Fulan atau anaknya Fulan menikah” maka yang dimaksud adalah mengadakan akad. Akan tetapi jika dikatakan bahwa ia menikahi isterinya, maka yang dimaksud adalah berhubungan badan.
Menurut istilah, nikah memiliki beberapa definisi diantaranya adalah :
الزَّوَاجُ شَرْعًا هُوَ عَقْدٌ وَ ضَعَهُ الشَّارِعُ لِيُقِيْدَ مِلْكَ اِسْتِمْتَاعِ الرَّجُلِ بِالْمَرْأَةِ وَ حِلَّ اسْتِمْتَاعِ الْمَرْأَةِ بِالرَّجُلِ
“Perkawinan menurut syara’ yaitu akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki”
Abu Yahya Zakariya al-Anshary mendefinisikan sebagai berikut :
النِكَاحُ شَرْعًا هُوَ عَقْدٌ يَتََضَمَّنُ إِبَاحَةَ وَطْئٍ بِلَفْظِ انْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ
“Nikah menurut istilah syara’ ialah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau kata-kata yang semakna dengannya”
Menurut Zakiah Darajat nikah adalah:
عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إِبَاحَةَ وَطْئٍ بِلَفْظِ النِّكَاحِ أَوِ التَّزْوِيْجِ أَوْ مَعْنَا هَمَا
“Akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau tazwij atau semakna dengannya”
Selain definisi-definisi di atas, ada definisi lain yang lebih luas. Definisi ini diberikan oleh Muhammad Abu Israh yang juga dikutip oleh Zakiah Darajat yang berbunyi:
عَقْدٌ يُفِيْدُ حَلَّ الْعُشْرَةِ بَيْنَ الرََّجُلِ وَ الْمَرْأَةِ وَ تَعَاوَُنُهُمَا وَيُحَدُّمَا لِكَيْهِمَا مِنْ حُقُوْقِ وَمَا عَلَيِْهِ مِنْ وَاجِبَاتٍِ
“Akad yang memberikan faedah hukukm kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami-istri) antara pria dan wanita dan mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing”
Dari definisi terakhir di atas, pernikahan bukanlah hanya sebuah perjanjian agar dibolehkannya hubungan seksual antara pria dan wanita. Akan tetapi lebih dari itu, pernikahan juga menimbulkan sebuah hak dan kewajiban bagi suami-istri sehingga terjadi keseimbangan dalam suatu keluarga tersebut. Dengan begitu manusia jauh lebih terhormat dibandingkan dengan makhluk Allah yang lain yang dengan seenaknya menyalurkan nafsu birahinya.
B Tujuan pernikahan
Tujuan pernikahan menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia. Secara garis besarnya tujuan pernikahan ada 2, yaitu untuk memenuhi nalurinya dan memenuhi petunjuk agama .
Tujuan pernikahan yang tersebut di atas apabila dilihat dari aspeknya, maka dapat dibagi dalam beberapa aspek yang diantaranya :
1. Aspek personal
a. Penyaluran kebutuhan biologis
Yaitu untuk memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya.
b. Reproduksi generasi
Yaitu untuk mendapatkan dan melangsungkan keturunan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
تَزَوَّجُوْا فَإِنِّى مُكَاثِرٌبِكُمُ اْلأُ مَمُ يَوْمَ اْلِقيَاَمَةِ
“Nikahlah kamu, sesungguhnya aku menginginkan darimu umat yang banyak”
2. Aspek sosial
a. Rumah tangga yang baik sebagai fondasi masyarakat yang baik
Yaitu untuk membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasih sayang.
b. Membuat manusia kreatif
Pernikahan dapat menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal.
3. Aspek ritual
Yaitu untuk memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan.
4. Aspek moral
Sebagai pembeda manusia sebagai makhluk Allah yang bermoral dan menyalurkan libido seksualitasnya dari pada makhluk Allah yang lainnya.
5. Aspek kultural
Sebagai pembeda antara manusia yang beradab dengan manusia yang biadab, antara manusia primitif dan manusia modern. Manusia yang beradab dan modern memiliki aturan-aturan yang lebih baik daripada manusia primitif dan biadab.
C Macam-macam pernikahan yang sudah dihapus dalam Islam
1. Nikah Mut’ah
Imam Taqiyuddin mendefinisikan nikah nikah mut’ah sebagai berikut :
اسْمٌ لِلْمَالِ الَّذِي يَدْفَعُهُ الرَّجُلُ إِلَى امْرَأَتِهِ لِمُفَارَقَتِهِ إِيَّاهَا
“Mut’ah adalah nama harta yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada perempuannya sebagai imbalan kepadanya”
Sedangkan nikah Mut’ah dalam kitab 4 madzhab berarti :
أَنْ يُقِيْدَ عَقْدُ الزَوَاجِ بِوَقْتٍ مُعَيَّنٍ
“Melakukan suatu perjanjian sebagai sepasang suami istri dalam waktu tertentu”
2. Nikah Syighar
Syighar adalah suatu bentuk perkawinan yang dilakukan pada masa jahiliyah, yang pada hakikatnya merupakan pertukaran wanita dari satu laki-laki ke laki-laki lain secara timbal balik.
3. Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak tiga kali. Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil dapat difasakh. Sedangkan imam Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat nikah muhallil adalah sah.
4. Kawin Gadai atau kawin pinjam
Kawin pinjam adalah seorang suami menyuruh atau mengizinkan istrinya untuk bergaul dengan orang-orang yang terpandang dengan tujuan mencari bibit unggul dari hasil hubungan tersebut.
5. Poliandri
Poliandri adalah seorang wanita yang digauli oleh lebih dari satu laki-laki dalam kurun waktu yang sama.
6. Kawin waris
Kawin waris adalah mengawini mantan istri ayahnya. Istri-istri mendiang ayahnya dianggap sebagai warisan, seperti harta benda. Si anak boleh mengawininya tanpa harus membayar mahar. Bahkan ia boleh mengawinkan istri ayahnya kepada oranglain dengan menerima maharnya. Ahli waris juga dapat mencegah istri ayahnya menikah dengan orang lain atau membiarkannya menjanda selama hidupnya.
D Hukum nikah
Segolongan fuqoha’ jumhur berpendapat bahwa hukum nikah itu sunnah. Golongan zhahiri berpendapat nikah itu wajib. Sedangkan para ulama’ Malikiyah muta’akhirin berpendapat nikah itu wajib bagi sebagaian orang, sunnah bagi sebagaian orang dan mubah bagi sebagaian orang lain tergantung pada kekhawatiran akan kesusahan dirinya masing-masing.
Dalam buku “Risalah Nikah” menjelaskan bahwa pada awalnya hukum nikah itu mubah , namun hukum nikah dapat berubah sesuai dengan keadaan seseorang.antara lain:
1. Wajib
Bagi orang yang sudah mampu kawin, nafsunya telah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan.
2. Sunnah
Bagi orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu kawin, tapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina.
3. Makruh
Bagi orang yang lemah syahwat dan tidak mampu menafkahi isterinya.
4. Mubah
Bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan kawin atau yang mengharamkan kawin.
5. Haram
Bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dikawininya
E Hikmah nikah
Rahmat Hakim dalam bukunya “Hukum Perkawinan Islam” menyebutkan hikmah nikah diantaranya adalah:
1. Menyambung tali silaturrahmi
2. Memalingkan pandangan yang liar
3. Menghindari diri dari perzinaan
4. Estafeta amal manusia
Melalui pernikahan, cita-cita seseorang dapat diteruskan oleh turunannya karena anak adalah penerus cita-cita dan penambah amal orang tuanya.
5. Estetika kehidupan
Pernikahan dapat menekan sikap orang yang berlebihan dan menekankan pada sikap hidup dan akhlak yang baik.
6. Mengisi dan menyemarakkan dunia
Pernikahan sebagai jalur satu-satunya alat reproduksi generatif yang legal dan terhormat sehingga menghasilkan keturunan yang baik dan SDM yang baik pula yang akan meningkatkan pembangunan bangsa.
7. Menjaga kemurnian nasab
BAB III
KESIMPULAN
Pernikahan/ nikah adalah suatu akad yang menyebabkan kebolehan bergaul antara laki-laki dengan perempuan dalam satu ikatan lahir batin sebagai suami istri disertai batas hak dan kewajiban di antara keduanya dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Tujuan pernikahan menurut agama Islam adalah untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia. Secara garis besarnya tujuan pernikahan ada 2, yaitu untuk memenuhi nalurinya dan memenuhi petunjuk agama.
Adapun pernikahan yang telah dihapus dalam Islam adalah nikah mut’ah, nikah syighar, nikah muhallil, kawin gadai/ kawin pinjam, poliandri, dan kawin waris.
Mengenai hukum nikah itu pada mulanya adalah mubah, namun berubahnya hukum itu tergantung kondisi seseorang. Jadi hukum nikah itu bisa wajib, sunnah, makruh, mubah, dan bahkan bisa haram.
Pernikahan mempunyai banyak hikmah diantaranya menyambung tali silaturrahmi, memalingkan pandangan yang liar, terhindar dari zina, menambah amal manusia, estetika kehidupan, mengisi dan menyemarakkan dunia, menjaga kemurnian nasab, dan banyak lagi hikmah lainnya yang terkandung dalam pernikahan.
DAFTAR ISI
Abdurrahman dan Haris Abdullah. 1990. Tarjamah Bidayatul Mujtahid. Semarang: CV.Asy-Syifa’.
Al-Asqalani, al-Imam al-Hafidz. ibnu Hajar. Buluhul Maram. Beirut: Daar al-Kutub al- Islami.
Al-Hamdani. 2002. Risalah Nikah. (Jakarta: Pustaka Amani.
Al-Jaziry, Abdul Rahman. 1990. Kitabul Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah. jilid IV. Beirut: Daar al-Kutb al-Ilmiyah.
Ghozali, Abdul Rahman. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta Timur: Prenada Media.
Ibnu Rusyd. 1996. Bidayatul Mujtahid. jilid IV. Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyah.
Rahmat, Hakim. 2000 . Hukum Perksawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Rasyid, Sulaiman. 2006. Fiqh Islam. Bandung: PT Sinar Baru Algensindo.
Sabiq, Sayyid. 1980. Fikih Sunnah. jilid VI Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Taqiyuddin, al-Imam. 1994. Kifayatul Ahyar. Jilid II. Beirut: Daar al-Fikr.
No comments:
Post a Comment