Friday, April 23, 2010

edudukan Komisi Hukum Nasional


A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, dalam penelitian ini dihasilkan beberapa kesimpulan yang menjadi jawaban atas permasalahan yang telah dirumuskan. Kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bahwasannya kedudukan Komisi Hukum Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 15 tahun 2000 tentang Komisi Hukum Nasional adalah sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary bodies, state auxiliary organs, atau state auxiliary institutions) yang sumber kewenangannya murni berasal dari Presiden sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan kewenangan dan eksistensi Komisi Hukum Nasional dalam supremasi hukum di Indonesia sangatlah urgen bagi reformasi hukum.
2. Dibentuknya Komisi Hukum Nasional sebagai lembaga negara bantu yang mempunyai fungsi kepenasihatan (policy advisory), sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kepenasehatan dalam fiqh siyasah yaitu prinsip syura (konsultasi/ musyawarah) untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat seperti fungsi yang dimiliki oleh Ahl al-H}alli wa al-‘Aqdi dalam ketatanegaraan Islam.
B. Saran
Dari penelitian dan kajian yang telah penulis lakukan tentang kedudukan dan kewenangan Komisi Hukum Nasional, maka ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan yaitu:
1. Eksistensi Komisi Hukum Nasional perlu segera dilakukan pembenahan mengenai landasan yuridisnya. Keppres saja tidaklah cukup untuk dijadikan landasan, karena sewaktu-waktu dapat dibubarkan oleh Presiden karena dasar hukum pembentukannya masih lemah.
2. KHN tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap reformasi di bidang hukum tanpa adanya back up dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Oleh karena itu, KHN memerlukan dukungan dari ketiga lembaga yang berkuasa tersebut untuk memback up terhadap pelakasanaan tugas dan rekomendasi yang telah dihasilkan.

No comments:

Post a Comment