Friday, April 23, 2010

hukum Adat

A. Latar Belakang
Hukum adat merupakan hukum yang secara murni berasal dari masyarakat dan kebanyakan tidak terkodifikasi. Jika dilihat dari mata seorang ahli hukum yang memegang teguh kitab undang-undang memang “hukum keseluruhannya di indonesia tidak teratur, tidak tegas, dan tidak sempurna”. Akan tetapi, apabila mereka sungguh-sungguh memperdalam pengetahuannya mengenai hukum adat, tidak hanya dengan fikiran tetapi dengan penuh perasaan pula, mereka melihat suatu sumber yang mengagumkan, adat istiadat dahulu dan sekarang, adat istiadat yang hidup dan berkembang.
Pada awalnya perkembangan hukum adat di Indonesia banyak diwarnai oleh berbagai corak kepercayaan baik itu animisme maupun dinamisme, serta tidak luput oleh agama yang datang berikutnya seperti Hindu, Budha, Islam, dan Kristen.
Namun kalau kita teliti, maka secara mayoritas perkembangan hukum adat di Indonesia itu banyak dipengaruhi agama Islam. Agama Islam dengan hukum Islamnya sendiri akhirnya mampu berasimilasi dan berakulturasi dengan adat setempat sehingga akhirnya memberikan sumbangsih terhadap hukum adat di masyarakat tersebut.

B. Rumusan Masalah
Dari asumsi di atas, maka dapat kita simpulkan menjadi beberapa rumusan masalah, antara lain:
1. Bagaimana proses hukum Islam mempengaruhi hukum adat ?
2. Bagaimana peran hukum Islam terhadap perkembangan hukum adat ?




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian
Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa dan merupakan salah satu penjelmaan dari jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karenanya, maka tiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri yang satu dengan yang lainnya tidak sama.
Di dalam Negara Republik Indonesia ini, adat yang dimiliki oleh daerah-daerah suku-suku bangsa adalah berbeda-beda, meskipun dasar serta sifatnya adalah satu yaitu keindonesiannya. Oleh karea itu adat bangsa indonesia itu dikatakan “bhineka” (berbeda-beda di daerah suku bangsanya), “tunggal ika” (tetapi tetap satu juga, yaitu dasar keindonesiannya).
Adat istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan sumber bagi hukum adat yang ada di indonesia. Prof . Dr. Hazairin di dalam pidato pidato inagurasi yang berjudul “kesusilaan hukum”, berpendapat bahwa hukum adat itu adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akhibat hukum (sanksi).
Islam adalah agama yang komprehensif, didalamnya terdapat terdapat sistem-sistem politik dan ketatanegaraan, sistem ekonomi, sistem sosial, hukum peribadatan dan sebagainya. Intinya adalah bahwa seluruh seluk beluk kehidupan manusia baik yang berhubungan dengan tuhan dan makhluk tidak terlepas dari hukum Islam.
Dalam hukum Islam, adat dikenal dengan istilah ‘urf yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. ‘urf adalah adalah apa yang apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi tradisinya, baik berupa perkataan maupun perbuatan, dan atau meninggalkan sesuatu. Fikh membagi ‘urf menjadi dua unsur, ‘urf shahih (adat yang baik) dan ‘urf fasid (adat yang merusak). ‘urf shahih adalah apa yang dikenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan dalil syara’, tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula membatalkan yang wajib. Sedangkan ‘urf fasid adalah apa yang telah dikenal oleh manusia, tetapi bertentangan dengan syara’ atau menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib.
Bila ada suatu kejadian atau kebiasaan dalam kehidupan masyarakat dapat dikategorikan ke dalam definisi di atas, maka ia dapat ditetapkan sebagai sumber penetapan hukum atau mengakui kelangsungannya sepanjang ia tidak bertentangan dengan nash dan jiwa syariat.

B. Proses Perkembangan Hukum Adat
Peraturan adat-istiadat yang sudah ada dewasa ini, pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman pra-hindu. Menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat melayu-polinesia.
Lambat laun datang datanglah kultur Hindu, kemudian kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli tersebut. Pengaruh mereka begitu besar, sehingga akhirnya kultur asli yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat indonesia itu terdesak. Dan kini menurut keadaan dan kenyataan hukum adat yang berlaku sebenarnya adalah merupakan akulturasi antara peraturan-peraturan adat-istiadat zaman pra-hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.
Seperti diketahui di atas bahwa dalam islam mengenal adanya al-‘urf, maka dalam hal ini dengan datangnya agama islam dengan seluruh aspek ajaranya mau tidak mau harus berbenturan dengan hukum adat setempat. Namun karena agama islam diterima dengan baik maka benturan-benturan tersebut dapat dianggap tidak ada. Lambat laun masyarakat yang menganut agama islam menginginkan hukum islam menjiwai setiap hukum adat mereka, sehingga dengan hal tersebut hukum adat mereka selaras dengan hukum islam yang mereka anut.

C. Peran Hukum Islam Terhadap Perkembangan Hukum Adat
Seperti yang kita ketahui bahwa agama Islam adalah menjadi faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat, sehingga dari sini kita dapat mengetahui bagaimana peranan hukum Islam bagi perkembangan hukum adat di Indonesia.
Dalam pembahasan ini sangat erat sekali kaitannya dengan teori resepsi hukum, untuk itu kita harus menyinggung sekilas tentang teori yang dikemukakan oleh Prof. Mr. Cornelis Van Vollenhoven, beliau menggambarkan hukum adat beserta unsur-unsurnya sebagai berikut:
Hukum adat






Yang tdk ditulis Yang ditulis
(Hukum asli penduduk) (Ketentuan hukum agama)
Berbeda dengan teori sebelumnya yang dikemukakan oleh yang dianggap salah ataupun dikritik oleh banyak sarjana-sarjana, yaitu teori receptio in complexu oleh Mr. Van den berg. Inti dari teori ini adalah “selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum-hukum agama itu dengan setia.
Jadi tegasnya, kalau suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya itu.
Kalau ada hal-hal yang menyimpang daripada hukum agama yang bersangkutan, maka hal-hal ini dianggap sebagai “perkecualian/penyimpangan” daripada hukum agama yang diterima dalam keseluruhan itu.
Van den berg menggambarkan hukum adat sebagai berikut:


Hukum adat



Hukum agama Penyimpangan-Penyimpangan
Vollenhoven tidak membenarkan teori Van Den Berg dan juga teori gambaran teori hukum adat yang melukiskan bahwa hukum adat terdiri dari hukum agama dengan penyimpangan-penyimpangannya tidak dapat diterima. Menurut vollenhoven gambaran itu jauh berbeda dengan kenyataannya. Nyatanya hukum adat itu terdiri atas hukum asli (Melayu-Polynesia) dengan ditambah di sana-sini ketentuan-ketentuan hukum agama.
Maka jelaslah, bahwa teori yang dikemukakan oleh van den berg itu sengaja dipolitisir agar menghilangkan adat rakyat Indonesia dan menghancurkan nilai kebhinekaan yang kita milki.
Kembali pada masalah peranan hukum Islam terhadap hukum adat. Agama Islam dibawa masuk ke indonesia oleh pedagang-pedangan dari malaka dan/atau iran pada akhir abad ke-14 dan permulaan abad ke 15. dan agama ini tersebat pesat sekali di indonesia. Penyebarannya berlangsung secara damai antara lain dengan jalan perkawinan, oleh karena itu dapat meresap pada bangsa Indonesia.
Pengaruh terbesar nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan yaitu dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan. Orang yang memeluk agama Islam tunduk pada hukum perkawinan Islam. Bahkan dapat dikatakan, bahwa baginya hukum perkawinan Islam sudah menjadi hukum perkawinannya sendiri (telah menjadi resepsi hukum).
Tetapi resepsi hukum hukum perkawinan islam dalam hukum adat ini, di seluruh indonesia tidak sama kuatnya. Di jawa dan madura resepsinya sudah bulat, sehingga suatu perkawinan baru dianggap sah apabila akad nikahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan islam. Memang sebelum dan sesudah akad nikah menurut hukum perkawinan hukum islam ini ada dilakukan upacara-upacara menurut perkawinan adat.
Di Lampung, di daerah peminggir, suatu perkawinan itu belum dianggap sah, meskipun akad nikah telah dilakukan menurut hukum perkawinan islam, apabila perayaan perkawinan menurut adat belum diadakan, akibatnya kedua mempelai suai-isteri belum dapat hidup campur.

No comments:

Post a Comment