Saturday, April 24, 2010

Hukum pidana

Hukum pidana adalah aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan perbuatan pidana. Dan barang siapa melakukan pelanggaran itu, maka dia akan diberikan ancaman pidana. Peradilan pidana didasarkan atas beberapa asas yang tujuannya antara lain yaitu membatasi kewenangan-kewenangan yang mungkin timbul dalam hukum-hukum pidana dan mengawasi serta membatasi pelaksanaan dari kekuasaan itu.
Pemakalah akan menjelaskan secara jelas diantara salah satu asas-asas hukum pidana yakni tentang asas legalitas yang mana akan dijelaskan secara detail didalam makalah ini. Dan apabila dalam makalah ini terdapat ketidak cocokan atau kejanggalan hendaknya saran dan kritik yang membangun yang kami tunggu-tunggu. Sehingga dari situ mungkin bisa menjadi koreksi untuk membuat karya yang lebih baik lagi.




Surabaya, 08 Desember 2009



Pemakalah

BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian asas legalitas
Telah dijelaskan bahwa dasar pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melakuakan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis yakni tidak dipidana jika ada kesalahan. Dasar ini mengenai dipertanggungjawabankannnya seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya (Criminal Responbility/Criminal liability).
Namun sebelum itu, mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan yaitu mengenai perbuatan pidana itu sendiri, mengenai criminal act juga ada dasar yang pokok yaitu asas legalitas yaitu asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Biasanya asas ini dikenal dengan nullum delictum uulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu)
Dalam sejarahnya tidak menunjukkan perubahan hukum pidana pada abad ke-18 dulu bahwa keseluruhan masalah hukum pidana harus ditegaskan dengan suatu undang-undang. Ucapan nullum delictum uulla poena sine praevia lege ini berasal dari von feurbach, sarjana hukum pidana jerman (1775-1833). Dialah yang merumuskannya dalam pepatah latin tadi dalam bukunya: lehrbnuch des pein leichen recht.
Biasanya asas-asas ini mengandung tiga pengertian, yaitu:
1.Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan-aturan undang-undang.
2.Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi
3.Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Pengertian pertama, bahwa harus aturan-aturan undang-undang jadi aturan hukum tertulis yang terlebih dahulu, itu dengan jelas tampak dalam P. 1 KUHP dimana dalam teks belanda disebutkan wettijke strafbepaling yaitu aturan pidana dalam perundangan. Tetapi dengan adanya kekuatan ini kosekuensinya adalah bahwa perbuatan-perbuatan pidana menurut hukum adat tidak dapat dipidana, sebab disitu tidak ditentukan dengan aturan yang tertulis. Padahal diatas telah diajukan bahwa hukum pidana adat masih belak, walaupun untuk orang-orang tertentu dan sementara saj. P. 14 A. 2 dijelaskan “tidak seorang taupun dituntut untuk dihukum atau dijatuhi humuman kecuali karena aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya. Karena yang dipakai disini adalah istilah aturan hukum, maka dapat meliputi aturan-aturan yang tertulis maupun tidak tertulis. Bahwa dalam menentukan atau adanya atau tidaknya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi pada umumnya masih dipakai dalam kebanyakan Negara.
Menurut Mulyatno batas antara tafsiran extensief dan analogi dapat ditentukan sebagai berikut:
Dalam tafsiran extensief kita berpegang kepada aturan yang ada. Disitu ada perkataan yang kita beri arti menurut makna yang hidup dalam masyarakat sekarang, tidak menurut maknanya pada waktu undang-undang yang dibentuk. Dalam menggunakan analogi, pangkal pendirian kita ialah: bahwa perbuatan yang menjadi soal itu tidak bisa dimasukkan dalam aturan yang ada. Sesungguhnya jika jika digunakan analogi, yang dibuat untuk menjadikan perbuatan pidana pada satu perbuatan yang tertentu, bukan lagi aturan yang ada, tapi ratio, maksud, inti dari aturan yang ada.
Ada perbedaan yang besar diantara keduanya ini, yaitu yang pertama masih tetap berpegang pada bunyinya aturan, semua kata-katanya masih diturut, hanya ada perkataan yang tidak lagi diberi makna seperti pada waktu penggunaannya: karena itu masih dinamakan interprestasi, dan seperti hlanya dengan cara interprestasi yang lain, selalu diperlukan dalam menggunakan undang-undang. Yang kedua sudah tidak berpegang kepada aturan yan ada lagi, melainkan pada inti, ratio dari padanya. Karena ini bertentangan dengan asas legalitas, sebab asas ini mengharuskan adanya suatu aturan sebagai dasar
Intepretasi = Menjalankan undang-undang setelah undang-undang tersebut dijelaskan.
Analogi = Menjelaskan suatu perkara dengan tidak menjalankan undang-
undang
Interpretasi = Menjalankan kaidah tersebut untuk menyelesaikan perkara yang tidak disinggung oleh kaidah, tetapi yang mengundang kesamaan dengan perkara yang disinggung kaidah tersebut .
Roeslan Saleh mengatakan bahwa asas legalitas mempunyai 3 dimensi, ialah dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Dimensi Politik Hukum
Arti politik hukum dari syarat ini adalah perlindungan terhadap anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenang pihak pemerintah.
2.Dimensi Politik
Walaupun feurbach disebut sebagai peletak dasar dari teori paksaan psyichologis, yang berpendapat bahwa kriminalitas harus dicegah dengan jalan suatu paksaan psikologis yang ditimbulkan oleh rumusan-rumusan delik dalam undang-undang dan ancaman-ancaman yang dilekatkan dalam undang-undang.
3. Dimensi Organisasi
C.F. letrosne Pernah mengatakan: undang-undang pidana kita bertebaran dimana-mana. Kita bahkan tidak tau dimana kita harus menemukannya. Tetapi bagaimana kita menemukannya. Tetapi bagaimana kita mengetahui dan menerapkannya, jika kita bahkan tidak tau dimana menemukannnya? Ucapan letrosne ini menunjukkan segi pragmatis dari asas legalitas, letrosne berpendapat, bahwa tidak jelasnya perundang-undangan pidana: rumusan yang samar dan tidak ada batasan yang tegas dari amsing-masing wewenang dalam acara pidana mengakibatkan banyak sekali kehajatan yang tidak dipidana
Asas legalitas dikaitkan dengan peradilan pidana mengharapkan lebih banyak lagi dari pada hanya akan melindungi warga masyarakat dari kesewenag-wenangan pemerintah. Asas legalitas itu diharapkan memainkan peranan yang lebih positif. Dia ditangani suatu sistem hukum pidana yang sudah tidak dapat dipakai lagi. Peradilanlah yang terutama sekali dirasakan kegawatannya sebagai aspek dari asas legalitas itu .
Menurut asas legalitas yang sekarang yang berlaku, bahwa untuk menjatuhkan pidana/sanksi kepada seorang, disyaratkan bahwa perbuatannya atau peristiwa yang diwujudkannya harus terlebih dahulu dilarang atau diperintahkan oleh peraturan hukum pidana tertulis dan terhadapnya telah ditetapkan oleh peraturan pidana atau sanksi hukum. Dengan kata lain harus ada peraturan huku pidana (strafrechtsnorm) dan peraturan pidana (strafnorm) lebih dahulu daripada perbuatan/peristiwa, sekalipun perbuatan sangat tercela, tapi kalau tak ada peraturan hukumnya, maka orang yang melakukan/mewujudkannya tak boleh jatuhi pidanan. Jadi sifat melawan hukum yang materieel harus dilengkapi dengan sifat melawan hukum yang formeel.
2. Dasar Asas Legalitas
Asas legalitas tercantum didalam P.1. A.1 KUHP yang berbunyi: Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakuakan .

Yang dimaksud dengan asas legalitas yaitu tak ada pelanggaran dan tak ada hukuman sebelum adanya undang-undang yang mengaturnya, asas legalitas pada hukum pidana Islam ada tiga cara dalm menerapkannya, yaitu:
1. Pada hukuman-hukuman yang sangat gawat dan sangat mempengaruhi keamanan dan dan ketentraman masyarakat asas legalitas dilaksanakan dengan teliti sekali sehingga tiap-tiap hukuman dicantumkan hukumannya satu persatu.
2. Pada hukuman-hukuman yang tidak begitu berbahaya, syara’ memberikan memberikan kelonggaran dalam penerapan asas legalitas dari segi hukuman,. Syara’ hanya menyediakan sejummlah hukuman untuk dipilih oleh hakim, yaitu dengan hukuman yang sesui bagi peristiwa pidana yang dihadapinya.
3. Pada hukuman-hukuman yang diancamkan hukuman untuk kemaslahatan umum, syara’ memberi kelonggaran dalam penerapan asas legalitas dari segi penentuan macamnya hukuman.
Adapun pada hukum pidana positif cara penerapan asas legalitas untuk semua hukuman adalah sama yaitu suatu hal yang menyebabkan timbulnya kritikan-kritikan terhadapnya. Pada mulanya hukum pidana positif memakai cara pertama (dalam hukum pidana Islam) untuk semua perbuatan pidana, namun hal ini menyebabkan para hakim tidak mau menjatuhkan hukuman berat terhadap perbutan yang tidak gawat setelah mereka mengingat aturan-aturan pidana yang termasuk kejahatan dan yang termasuk pelanggaran. Dengan demikian hukum pidana positif mengambil cara yang kedua (dalam hukum pidana Islam) yaitu dengan mempersempit kekuasaan hakim dalam memilih hukuman dan dalam menentukan tinggi rendahnya hukuman yang diterapkan secara umum.
Perbedaan asas legalitas yang ditinjau dari hukum pidana Islam ataupun hukum pidana positif adalah pada dasarnya hukum pidana Islam menentukan jenis hukuman secara jelas, hakim tidak mungkin untuk menciptakan hukuman dari dirnya sendiri, sebaliknya pada hukum pidana positif tiap perbuatan pidana disediakan satu atau dua macam hukuman yang mempunyai batas yang tertinggi dan batas terendah sehingga hakim dapat menjatuhkan dua hukuman, atau satu hukuman yang terletak antara kedua batas tersebut.
Dari segi penerapannya, asas legaluitas pada hukum pidana Islam telah diterapkan sejak Al-Qur’an diturunkan, sedangkan asas legalitas pada hukum pidana positif diterapkan pada abad ke-18 yaitu sesudah Revolusi Perancis

BAB III
RINGKASAN

1. Biasanya legalitas asas-asas ini mengandung tiga pengertian, yaitu:
- Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dlam suatu aturan-aturan undang-undang.
- Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi
- Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
2. Roeslan saleh mengatakan bahwa asas legalitas mempunyai 3 dimensi, ialah dapat disebutkan sebagai berikut:
A. Dimensi Politik Hukum
B. Dimensi Politik Hukum
C. Dimensi Organisasi
3. Asas legalitas tercantum didalam P.1. A.1 KUHP yang berbunyi: Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakuakan.
4. Perbedaan antara hukum Pidana Islam Dengan Hukum Pidana Positif:
- hukum pidana Islam menentukan jenis hukuman secara jelas, hakim tidak mungkin untuk menciptakan hukuman dari dirnya sendiri
- pada hukum pidana positif tiap perbuatan pidana disediakan satu atau dua macam hukuman yang mempunyai batas yang tertinggi dan batas terendah sehingga hakim dapat menjatuhkan dua hukuman, atau satu hukuman yang terletak antara kedua batas tersebut.

No comments:

Post a Comment