1. Para fuqaha’ berbeda pendapat dalam menentukan sah atau tidaknya suami yang mewakilkan kepada seorang perempuan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya. Namun mereka banyak yang sepakat apabila perwakilan itu diberikan kepada perempuan yang notabene adalah istrinya sendiri untuk menjatuhkan talak, maka jika perempuan itu adalah istrinya sendiri dan menjatuhkan talak pada dirinya dianggap sah. Sebaliknya apabila diwakilkan kepada perempuan lain untuk menjatuhkan talak kepada istrinya tersebut ulama' fiqih terbelah menjadi dua. Ada yang berpendapat bahwa hal tersebut dapat dibenarkan dan sebaliknya ada pula yang berpendapat tidak dibenarkan.
2. Kuasa hukum atau wakil sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya merupakan personifikasi dari pihak klien. Tapi menurut Islam seorang wakil harus melihat kredibilitasnya dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Jika dia tidak diperkenankan untuk melakukan bagi dirinya sendiri, maka tidak diperkenankan untuknya mewakili klien dalam hal itu. Begitu pula kuasa hukum perempuan tidak diperkenankan mewakili kliennya untuk ikrar talak.
B. Saran
Dalam hal pemohon atau suami menunjuk kuasa hukum perempuan untuk mewakili dirinya dalam persidangan pengadilan agama, dengan itu semua proses persidangan dapat dijalani oleh kuasa tersebut. Khusus untuk ikrar talak, Pemohon harus mengganti kuasanya dengan laki-laki. Bila pemohon tidak melakukannya maka pengadilan agama harus menolak.
Demikian wacana yang ditawarkan penulis, dengan harapan bisa memperluas cakrawala pemikiran dalam rangka penegakan hukum dalam sebuah negara dan bangsa.
No comments:
Post a Comment