Sebuah lingkungan masyarakat di manapun keberadaannya pasti memiliki aturan yang menggariskan perilaku anggota masyarakat tersebut. Berbicara mengenai aturan maka kita akan berbicara mengenai sanksi. Aturan tanpa adanya sanksi adalah sia-sia. Karena fungsi sanksi adalah untuk memaksakan ketaatan masyarakat terhadap aturan tersebut. Tanpa ada sanksi peraturan tidak akan dipatuhi oleh masyarakat.
Ketaatan masyarakat terhadap aturan (hukum) mencerminkan kesadaran hokum yang dimiliki oleh masyarakat. Semakin tinggi kesadaran masyarakat maka semakin rendah tingkat pelanggaran hukumnya. Bahkan jika kesadaran yang dimilik sangat tinggi masyarakat tidak membutuhkan aparat penegak hukum seperti di Swiss.
Sebuah aturan hukum akan ditaati dan dipatuhi oleh masyarakat apabila aturan tersebut memberikan jaminan bagi mereka akan hak dan kewajiban secara proporsional. Ketika seseorang merasakan suatu aturan yang melingkupinya memberikan kenyamanan maka individu tersebut akan tunduk dan patuh pada aturan hukum tersebut. Dalam kenyataannya dalam masyarakat hidup aturan yang tidak tertulis, yang lebih dikenal dengan hukum adat. Walaupun aturan-aturan tersebut tidak tertulis tetapi masyarakat (adat) mematuhi aturan tersebut.
Apa itu hukum?
Sebelum berbicara lebih lanjut mengenai ketaatan masyarakat terhadap hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis, kita harus mengetahui definisi dasar mengenai hal yang akan kita bicarakan. Bicara mengenai hukum adat sudah pasti harus mengetahui definisinya.
Hukum, berasal dari bahasa arab al-ahkam yang berarti aturan, menegakkan, atau adil. Sebenarnya hukum tidak memiliki definisi yang gambling dan pasti. Setiap ahli hukum mempunyai persepsi dan definisi tersendiri mengenai hukum itu. Van Apeldorn menyatakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi hukum karena sulit untuk mendefinisikan hukum.
Kami mengutip definisi hukum yang diberikan oleh Leon Duguit “hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannnya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhada orang yang melakukan pelanggaran tersebut”
Dari definisi yang dipaparkan oleh Duguit terlihat bahwa hukum adalah bentuk jaminan kepentingan bersama suatu masyarakat. Melalui hukum setiap kepentingan yang ada akan dilindungi. Karena itulah kepatuhan hukum akan terbentuk. Apabila masyarakat tidak menghendaki adanya perlindungan terhadap hak-haknya maka hukum tidak akan ditaati.
Hukum tak tertulis
Hukum sebagai sebuah aturan memiliki berbagai sumber. Menurut Kansil sumber hukum ada 4 yaitu:
a. Undang-undang
b. kebiasaan
c. Yurisprudensi
d. Ilmu pengetahuan
Menurut Kansil hukum tak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti perundang-undangan. Melihat definisi tersebut hukum data diketegorikan sebagai hukum tak tertulis. Karena hukum adat tidak mengenal kodifikasi terhadap aturan hukum. Hukum yang tak tertulis dapat terbentuk dari pola-pola tingkah laku (kebiasaan) masyarakat.
Di dalam melakukan inventarisasi hukum , yang perlu kita pahami adalah terdapat tiga konsep pokok mengenai hukum, yaitu :
1. Hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat negara yang berwenang.
2. Hukum dikonstruksikan sebagai pencerminan dari kehidupan masyarakat itu sendiri (norma tidak tertulis).
3. Hukum identik dengan keputusan hakim (termsuk juga) keputusan-keputusan kepala adat.
Mencoba menggarisbawahi terhadap poin kedua di atas bahwa hukum sebagai cerminan kehidupan masyarakat. Memang benar hal yang demikian. Alngkah baiknya kita tidak menggunakan sudut pandang legisme-positivisme yang hanya menganggap aturan hukum berasal dai undang-undang belaka.
Senada dengan hal tersebut di atas, Soetandyo mengkonsepsikan tiga konsepsi utama tentang hukum yaitu :
1. Konsepsi kaum legis-positivis, yang menyatakan bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat serta diundangkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang.
2. Konsepsi yang justru menekankan arti pentingnya norma-norma hukum tak tertulis untuk disebut sebagai (norma) hukum. Meskipun tidak tertuliskan tetapi apabila norma-norma ini secara de facto diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat (rakyat) setempat, maka norma-norma itu harus dipandang sebagai hukum.
3.Konsepsi yang menyatakan bahwa hukum itu identik sepenuhnya dengan keputusan-keputusan hakim.
4.
Pada dasarnya hukum merupakan sebuah norma dan terbentuk akibat adnya aktivitas dan kegiatan manusia. Hukum adat lahir dari segala kebiasaan baik. Berbeda dengan tradisi yang juga berasal dari suatu yang kurang baik. Karena adat lahir dari kebiasaan yang baik maka hukum adat ditaati oleh masyarakat. Bagaimanapun kesadaran masyarakat akan pemenuhan keadilan akan terpenuhi. Jika dibandingkan dengan Undang-undang yang sangat kaku dan cenderung manjadi belenggu bagi masyarakat.
Hukum dalam masyarakat adat
Berbicara mengenai hukum tak tertulis erat dengan keberadaan suatu masyarakat. Karena hukum tak tertulis lahir dan terbentuk dalam masyarakat. Masyarakat adalah sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai macam individu yang menempati suatu wilayah tertentu dimana di dalamnya terdapat berbagai macam fungsi-fungsi dan tugas-tugas tertentu. Masyarakat dapat terbentuk akibat kesamaan genalogis, kultur, budaya, agama,atau karena ada di suatu teritori yang sama.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengartikan masyarakat adat sebagai “kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur secara turun temurun di wilayah geografis tertentu serta memiliki nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri”. Secara lebih sederhana kita bisa katakan bahwa masyarakat adat terikat oleh hukum adat, keturunan dan tempat tinggal.
Keterikatan akan hukum adat berarti bahwa hukum adat masih hidup dan dipatuhi dan ada lembaga adat yang masih berfungsi antara lain untuk mengawasi bahwa hukum adat memang dipatuhi. Walaupun di banyak tempat aturan yang berlaku tidak tertulis, namun diingat oleh sebagian besar masyarakatnya.
Hukum Adat. Secara historis empiris dapat ditelusuri bahwa hukum adat selalu dipatuhi oleh warga masyarakat karena adanya sistem kepercayaan yang amat berakar dalam hati warganya, sehingga mampu mengendalikan perilaku dan perbuatan para pemeluknya dari sifat-sifat negatif. Disamping itu juga karena secara material dan formal, hukum adat berasal dari masyarakat itu sendiri, atau merupakan kehendak kelompok. Oleh karena itu, kepatuhan hukum itu akan tetap ada selama kehendak kelompok diakui dan di junjung tinggi bersama, karena kehendak kelompok inilah yang menyebabkan timbul dan terpeliharanya kewajiban moral warga masyarakat.
Hukum adat sebagai hukum tak tertulis juga memiliki kekurangan dan kelebihan sebagaimana manusia itu senditri. Karena bagaimanapun juga karena hukum tak tertulis merupakan bentukan manusia.
Kelebihan
Responsive
Tidak kaku
Sesuai dengan rasa keadilan
Kelemahan
Kurangnya kepastian hukum
Terus berubah-ubah
Memang selama ini aturan tidak tertulis sering dianggap tidak menjamim kepastian hukum karena dalam menyelesaikan suatu masalah aturan yang dipakai dapat diterapkan berbeda. Lain dengan undang-undang yang memperlakukan semua orang sama dihadapan hukum. Padahal hal tersebut belum tentu baik, tidak selamanya seseorang melakukan perbuatan dengan motif dan alas an yang sama. Hal inilah yang tidak dimiliki oleh hukum tertulis.
Hukum tak tertulis sering dianggap tidak konsisten karena dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kepentingan yang menghendakinya. Bagi kami hal ini sangat bagus karena akan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum tertulis selama ini selalu tertinggal dari fenomena yang muncul dalam masyarakat. Untuk itulah hukum tak tertulis melakukan back up terhapad undang-undang.
Dalam kaitannya dengan kesadaran dan kepatuhan hukum, terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara hukum adat dengan hukum positif. Kesadaran masyarakat adat terhadap norma-norma baik dan buruk adalah secara sukarela sebagai akibat adanya kewajiban moral tadi, sedangkan kesadaran hukum manusia modern adalah karena adanya sifat memaksa dari hukum tersebut. Dengan demikian, kepatuhan hukum masyarakat modern-pun bukan karena di junjung tingginya aturan-aturan hukum, tetapi lebih disebabkan oleh ketakutan terhadap sanksi atau ancaman yang diberikan oleh hukum.
Pada dasarnya hukum adat dipatuhi karena:
Hukum adat berasal dari masyarakat itu sendiri. Konsekwensinya adalah masyarakat harus mematuhi aturan tersebut.
Sesuai dengan jiwa dan rasa keadilan yang dimiliki oleh masyarakat
Memiliki akibat hukum yang apabila tidak ditaati akan menimbulkan sanksi bagi para pelakunya.
Walaupun tidak tertulis namun hukum adat mempunyai akibat hukum terhadap siapa saja yang melanggarnya. Norma-norma dan nilai-nilai yang ada di dalam hukum adat sangat dipatuhi dan dipegang teguh oleh masyarakat adat.
Hukum adat sebagai peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
No comments:
Post a Comment