Friday, April 23, 2010

Ombudsman Republik Indonesia


A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, dalam penelitian ini dihasilkan beberapa kesimpulan yang menjadi jawaban atas permasalahan yang sudah dirumuskan. Kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Berdirinya Ombudsman Republik Indonesia dilatarbelakangi oleh adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik (clean government dan good governance), serta untuk meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya. Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia memiliki landasan yuridis yang kuat karena dilandasi oleh norma-norma hukum yang berkaitan dengan upaya perlindungan hukum bagi rakyat dan pengawasan terhadap pemerintah yang termuat dalam Undang-undang Dasar.
2. Kedudukan Ombudsman menurut UU RI No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, ia bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3. Dibentuknya Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pengawasan dalam fiqh siyasah. Yaitu prinsip al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umun dan untuk memperkecil terjadinya hak asasi manusia, seperti fungsi yang dimiliki oleh wilayat al-Mazalim dan wilayat al-Hisbah dalam ketatanegaraan Islam.
B. SARAN
Dari temuan-temuan tentang posisi dan kewenangan Ombudsman dan setelah dianalisis, maka ada beberapa saran yang ingin penulis sampaikan. Yaitu:
1. Keberadaan Ombudsman menurut UU RI No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara hendaknya juga dicantumkan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara, sehingga semakin memperkuat landasan hukum Ombudsman.
2. Sesegera mungkin membentuk Ombudsman Daerah merata di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan amanat UU RI No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, agar masyarakat dapat mudah dan cepat melakukan pengaduannya.
DAFTAR PUSTAKA

Abul A’la al-Maududi, Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam, terjemahan Asep Hikmat, Bandung, Mizan, 1995

Antonius Sujata, dkk., Ombudsman Indonesia: Masa Lalu, Sekarang Dan Masa Mendatang, Jakarta, Komisi Ombudsman Nasional, 2002

--------, Peranan Ombudsman Dalam Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Serta Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik, Jakarta, komisi ombudsman nasional, 2005

Budhi Masturi, Mengenal Ombudsman Indonesia, Jakarta, PT. Pradya Paramita, 2005
B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia (Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia), Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2003

Galang Asmara, Ombudsman Nasional Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Yogyakarta, Laksbang, 2005

Hasbi Asshiddiqie, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Semarang, Pustaka Rizki Putra, 1997

Jimly Assihiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945, Makalah, disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI, Denpasar, 14 – 18 Juli 2003.

Ibnu Taimiyah, Siyasah Syar’iyah, Terjemahan Rofi’ Munawwar, Surabaya, Risalah Gusti, 1999

Iin solikin, Wilayah Hisbah Dalam Tinjauan Historis Pemerintahan Islam, Ibda’ Vol. 3 No. 1. jan – jun 2005 P3M STAIN Purwokerto

Imam Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, terjemahan Fadli Bahri, Jakarta, Darul Falah, 2007

Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2007

Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, Islam dan Tata Negara; Ajaran Sejarah Dan Pemikiran, Jakarta, UI Press, 1993

Nur Mufid, Lembaga-Lembaga Politik Islam Dalam Al-Ahka As-Sultaniyyah Karya Al-Mawardi, Qualita Ahsana Vol. 1 No. 2: Oktober Surabaya, Puslit IAIN Sunan Ampel Surabaya, 1999

Pius A Partanto, Kamus Ilmiah Populer, Surabaya, Arkola, 1994

Poewodarminto, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1982), hal. 1150
Suyuti Pulungan, Fiqh Siyasah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta, Raja Gravindo Persada, 1999

Sunaryati Hartono, dkk, Panduan Investigasi Untuk Ombudsman Indonesia, Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional, 2003

Titik triwulan tutik, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta, Cerdas Pustaka Publisher, 2008

Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2003
Depag RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta, Yayasan Penyelenggaraan Penterjemahan Al Qur’an, 2005

Ensiklopedi Islam, Edisi Baru, Jilid 5 dan 6, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 2005
Kepres No. 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional

Ketetapan MPR No: VIII/MPR/2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme

UU RI No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Bandung, Fokusmedia

UU RI No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik



Website:
www.ombudsman.or.id. 10 Juni 2009
www.wikipedia. 15 Juni 2009
www.hukumonline.com. 5 Agustus 2009
www.ombudsman.or.id Suara Ombudsman Nomor 3 Tahun 2008, Jakarta, Komisi Ombudsman Naional
















LAMPIRAN

Kepres No. 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional
Undang-undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

No comments:

Post a Comment