Friday, April 23, 2010

FUNGSIONARIS HUKUM ADAT BISA KEHILANGAN ORIENTASI

DILEMA HUKUM ADAT
Oleh. Paulus FS


FUNGSIONARIS HUKUM ADAT BISA KEHILANGAN ORIENTASI
Kelemahan yang didapati pada pengurus adat biasanya cenderung bisa menjadi lebih subjektif, hal seperti ini timbul karena dalam prosesnya seperti menerapkan “standar ganda”. Ketika menangani kasus yang dilakukan oleh warga wilayah hukum yang sama mereka bisa murni menjadi pemutus perkara, namun ketika kasus yang terjadi pada pelaku diwilayah hukum yang berbeda, ada semacam kecenderungan untuk menjadi pembela, akibatnya indevendensi fungsionaris hukum seperti dipertanyakan.
Penyebab timbulnya kelemahan-kelemahan ini antara lain :
• Tidak adanya tempat khusus persidangan, sehingga para fungsionaris hukum adat dijadikan seperti bola pingpong (bolak-balik ketempat pelaku dan korban)
• Fungsionaris hukum adat yang tidak berani tegas, yang ngatur justru entah pihak pelaku atau pihak korban, tergantung siapa yang keras
• Peng-angka-an yang tidak seragam
Kelemahan ketiga poin inilah yang selalu mempengaruhi keputusan, sehingga memunculkan kata “tidak puas” yang membuat banyak orang lebih memilih untuk diselesaikan perkaranya melalui proses diluar hukum adat.
http://putrarinyuakngcalahborneo.blogspot.com/2008/04/dilema-hukum-adat.html

No comments:

Post a Comment