BAB I
PENDAHULUAN.
1. Hukum Adat Dalam Perkembangan
Hukum adat karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka perlu dikaji perkembangannya. Pemahaman ini akan diketahui apakah hukum adat masih hidup , apakah sudah berubah, dan ke arah mana perubahan itu.
2. Hukum Adat Dalam Perkembangan: Paradigma Sentralisme Hukum dan Paradigma Pluralisme Hukum.
Ada banyak istilah yang dipakai untuk menamai hukum lokal: hukum tradisional, hukum adat, hukum asli, hukum rakyat, dan khusus di Indonesia – hukum “adat“1. Bagaimana tempat dan bagaimana perkembangannya hukum adat dalam masyarakat tergantung kesadaran, paradigma hukum, politik hukum dan pemahaman para pengembannya- politisi, hakim, pengacara, birokrat dan masyarakat itu sendiri. Hukum ada dan berlakunya tergantung kepada dan berada dalam masyarakat.
Bagi penganut Paham Etatis, yang mengklaim negara sebagai satu-satunya secara sentral sebagai sumber produksi hukum, maka di luar negara tidak diakui adanya hukum. Paham Etatisme berujud sentralisme hukum, dipengaruhi positivisme hukum dan teori hukum murni, maka secara struktural dan sistimatik ujud hukum adalah bersumber dan produksi dari negara secara terpusat termasuk organ negara di bawahnya. Paham sentralisme hukum ini menempatkan posisi hukum adat tidak memperoleh tempat yang memadahi. Etatis hukum timbul yang didasarkan pada teori modernitas yang memisahkan dan menarik garis tegas antara zaman modern dan zaman pra modern. Zaman modern ditandai adanya sistem hukum nasional, sejak timbulnya senara nasional, sebagai kesatuan yang berlaku dalam seluruh teritorialnya. Paham ini timbul dari warisan revolusi kaum borjuis dan hegemoni liberal- karena kuatnya liberalisme, sehingga tumbuh apa yang disebut sentralisme hukum (legal centralism), dimaknai hukum sebagai hukum negara yang berlaku seragam untuk semua pribadi yang berada di wilayah jurisdiksi negara tersebut. Menurut Max Weber dikutip David Trubrek dan Satipto Rahardjo, pertumbuhan sistem hukum modern tidak dapat dilepaskan dari kemunculan industrialisasi yang kapitalis.yang memberikan rasionalitas dan prediktabilitas dalam kehidupan ekonomi. Hukum modern yang dipakai di mana-mana di dunia sekarang ini pada intinya mengabdi dan melayani masyarakat industri- kapitalis2
Kaedah hukum negara berada di atas kaedah hukum lain, dan karenanya harus tunduk kepada negara beserta lembaga hukum negara. Pemahaman ideologi sentralisme hukum, memposisikan hukum adalah sebagai kaedah normatif yang bersifat memaksa, ekslusif, hirarkis, sistimatis, berlaku seragam, serta dapat berlaku; pertama, dari atas ke bawah (top downwards) di mana keberlakuannya sangat tergantung kepada penguasa (Bodin: 1576; Hobbes: 1651; Austin: 1832) atau, kedua dari bawah ke atas (bottom upwards) di mana hukum dipahami sebagai suatu lapisan kaedah-kaedah normatif yang hirarkis, dari lapisan yang paling bawah dan meningkat ke lapisan-lapisan yang lebih tinggi hingga berhenti di puncak lapisan yang dianggap sebagai kaedah utama (Kelsen: 1949; Hart: 1961). Sistem hukum yang dipengaruhi idiologi ini, seluruh lapisan kaedah normatif ini baru dianggap sah keberlakuannya sebagai suatu aturan hukum jika sesuai dengan lapisan (norma, kaedah ) yang di atasnya. Khusus kaedah utama yang berada di puncak lapisan – disebut grundnorm, yaitu suatu kaedah dasar, nilai dasar yang sudah ada dalam masyarakat, digunakan sebagai kaedah pembenar oleh negara dalam mengukur kaedah yang berada di bawahnya. Maka hukum dan penalaran hukum yang berlangsung adalah sebagaimana William Twining menyebutnya sebagai proses a finite closed scheme of permissible justification. Apa yang merupakan hukum ditentukan oleh legislatif dalam bentuk rumusan yang abstrak untuk kemudian melalui proses stufenweise konkretisierung (kongkritisasi secara bertingkat dari atas- ke bawah, Hans Kelsen), akhirnya hukum yang semula abstrak menjadi kongkrit.3.
Sentralisme hukum yang juga disebut hukum modern, dicirikan oleh beberapa sarjana: misalnya oleh Marc Galanter menyebut tidak kurang dari 11 karakteristik hukum modern itu. Beberapa di antaranya adalah: (1) hukum itu lebih bersifat teritorial daripada personal, dalam arti penerapannya tidak terikat pada kasta, agama atau ras tertentu; (2) sistemnya diorganisir secara hirarkhis dan birokratis; (3) sistem juga rasional yang artinya, tehnik-tehniknya dapat dipelajari dengan menggunakan logika dan bahan-bahan hukum yang tersedia dan (4) disamping itu hukum dinilai dari sudut kegunaannya sebagai sarana untuk menggarap masyarakat, tidak dari kwalitas formalnya; (5) hukum itu bisa diubah-ubah dan bukan merupakan sesuatu yang keramat – kaku; ekssistensi hukum dikaitkan pada (kedaulatam) negara4.
Sedangkan Lawrence M. Friedman, yang membagi unsur sistem hukum dalam tiga macam: (1) Struktur, (2) substansi dan (3) kultur, maka hukum modern lebih tepat menggunakan tolok ukur kultur hukum, maka hukum lebih dilihat dari sudut kegunaan (utilitarian), sehingga ia mencirikan hukum modern sebagai: (1) sekuler dan pragmatis; (2) berorientasi pada kepentingan dan merupakan suatu usaha yang dikelola secara sadar oleh manusia (enterprise); (3) bersifat terbuka dan mengandung unsur perubahan yang dilakukan secara sengaja.
Sehingga Lawrence M. Friedman lebih dekat dengan pendapat David M. Trubek, yang memerinci konsepsi hukum modern sebagai: (1) sistem peraturan-peraturan; (2) berupa karya manusia dan (3) bersifat otonom, artinya merupakan bagian dari negara tetapi sekaligus juga terlepas daripadanya5.
Pada posisi (sebagai hukum modern- pen) ini hukum memperoleh penyempitan makna, karena hukum semakin menjadi sesuatu yang otonom, lepas dari realitas dan nilai yang seharusnya sebagai substansi dan pendukungnya. Hal ini berakibat pada suatu keadaan hukum telah cacat sejak lahirnya, ini sebagai tragedi hukum.
Idiologi sentralisme hukum inilah sebagai ibu kandung positivisme hukum yang sering disebut hukum modern, pada paham yang paling ekstrim adalah hukum harus dibebaskan – dimurnikan - dari nilai-nilai non hukum (etika, moral, agama), sehingga hukum sebagai bebas nilai (value free), yang dipositipkan dalam bentuk peraturan dan yang bersumberkan dari negara dalam bentuk tertulis. Hukum jenis ini dewasa ini sangat dominan dan sebagai penopang negara penganut modern-liberal, bahkan negara ultra-modern-neoliberal, dengan didukung oleh para pengembannya (pendidikan hukum, profesional dengan standarnisasi yang ketat)
Sebaliknya yang berlawanan dengan paham sentralisme hukum adalah paham pluralisme hukum. Paham pluralisme hukum menempatkan sistem hukum yang satu berada sama dengan sistem hukum lain. Menurut Satjipto Rahardjo sejak saat timbulnya hukum modern yang sentral dari negara, maka mulai tergusurnya jenis hukum lain seperti hukum adfat dan kebiasaan lainnya. Kalaupun toh jenis-jenis hukum itu masih berlaku di sana sini, maka itus emua terjadi karena “ kebaikan hati” hukum negara ( by the grace of state law)6. Ada beberapa tipe pluralisme hukum. Tipe pertama disebut: Pluralisme Relatif (Vanderlinden 1989), Pluralisme Lemah (J.Griffith 1986) atau Puralisme hukum hukum negara (Woodman 1995:9) menunjuk pada kontruksi hukum yang di dalamnya aturan hukum yang dominan memberi ruang, implisit atau eksplisit, bagi jenis hukum lain, misalnya hukum adat atau hukum agama. Hukum negara mengesahkan dan mengakui adanya hukum lain dan memasukkannya dalam sistem hukum negara. Tipe kedua, yang disebut : Pluralisme Kuat atau Deskriptif (Griffiths, atau Pluralisme Dalam (Woodman) pluralisme hukum menunjuk situasi yang di dalamnya dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan, dengan masing-masing dasar legitimasi dan keabsahannya7. Esmi Warasih dalam pidato pengukuhan beliau sebagai guru besar bahwa;“Penerapan suatu sistem hukum yang tidak berasal atau ditumbuhkan dari kandungan masyarakat merupakan masalah, khususnya di negara-negara yang sedang berubah karena terjadi ketidakcocokan antara nilai-nilai yang menjadi pendukung sistem hukum dari negara lain dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat itu sendiri8
Paradigma pemahaman hukum adat dan perkembangannya harus diletakkan pada ruang yang besar, dengan mengkaji secara luas:
1. Kajian yang tidak lagi melihat sistem hukum suatu negara berupa hukum negara, namun juga hukum adat hukum agama serta hukum kebiasaan;
2. Pemahaman hukum (adat) tidak hanya memahami hukum adat yang dalam berada dalam komunitas tradisional- masyarakat pedesaan, tetapi juga hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat lingkungan tertentu (hybrid law atau unnamed law);
3. Memahami gejala trans nasional law sebagaimana hukum yang dibuat oleh organisasi multilateral, maka adanya hubungan interdependensi antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum lokal.
Dengan pemahaman holistik dan intregratif maka perkembangan dan kedudukan hukum adat akan dapat dipahami dengan memadahi.
Maka studi hukum adat dalam perkembangan mengkaji hukum adat sepanjang perkembanganya di dalam masyarakat, dilakukan secara kritis obyektif analitis, artinya hukum adat akan dikaji secara positif dan secara negative. Secara positif artinya hukum adat dilihat sebagai hukum yang bersumber dari alam pikiran dan cita-cita masyarakatnya. Secara negatif hukum adat dilihat dari luar, dari hubungannya dengan hukum lain baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dan interaksi perkembangan politik kenegaraan. Perkembangan hukum secara positif artinya hukum adat akan dilihat pengakuannya dalam masyarakat dalam dokrin, perundang-undangan, dalam yurisprudensi maupun dalam kehidupan masyarakat sehari hari. Sebaliknya perkembangan secara negative bagaimana hukum adat dikesampingkan dan tergeser atau sama sekali tidak berlaku oleh adanya hukum positif yang direpresentasikan oleh Negara baik dalam perundang-undangan maupun dalam putusan pengadilan. Sebagaimana dinyatakan: hukum adat sebenarnya berpautan dengan suatu masyarakat yang masih hidup dalam taraf subsistem, hingga kecocokannya untuk kehidupan kota modern mulai dipertanyakan.
Hukum adat dalam perkembangannya dewasa ini dipengaruhi oleh: Politik hukum yang dianut oleh Negara dan metode pendekatan yang digunakan untuk menemukan hukum adat.
Hukum adat dalam tulisan ini dilihat sebagai suatu system. Sistem sesuai dikemukakan oleh Scholten, disetujui Soepomo, berpendapat: bahwa tiap hukum merupakan suatu system, yaitu peraturan-peraturannya merupakan suatu kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam pikiran9Dalam kaitan itu, Sunarjati Hartono,16 merekomendasikan beberapa hal dalam rangka pembentukan dan pengembangan hukum nasional Indonesia dan harus betul-betul mendapatkan perhatian yaitu hal-hal sebagai berikut:
1. Hukum Nasional harus merupakan lanjutan (inklusif modernisasi) dari hukum adat, dengan pengertian bahwa hukum nasional itu harus berjiwa Pancasila. Maknanya, jiwa dari kelima sila Pancasila harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia di masa sekarang dan sedapat-dapatnya juga di masa yang akan datang;
2. Hukum nasional Indonesia bukan hanya akan berkisar pada persoalan pemilihan bagian-bagian antara hukum adat dan hukum barat, melainkan harus terdiri atas kaidah-kaidah ciptaan yang baru sesuai dengan kebutuhan dalam menyelesaikan persoalan yang baru pula;
3. Pembentukan peraturan hukum nasional hendaknya ditentukan secara fungsional. Maksudnya, aturan hukum yang baru itu secara substansial harus benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, hak atau kewajiban yang hendak diciptakan itu juga sesuai dengan tujuan kita untuk mencapai masyarakat yang adil dalam kemakmuran serta makmur dalam keadilan.10
III. Hukum
3. Pengertian Hukum Adat.
Pemahaman mengenai hukum adat selama ini, yang terjadi, bila meminjam istilah Spradley dan McCurdy (1975), ialah adanya sikap legal ethnocentrism, yakni: the tendency to view the law of other cultures through the concepts and assumptions of Western. Padahal, sikap legal ethnocentrism itu mengundang kritik, antara lain: a) cenderung meniadakan eksistensi dari hukum pada pelbagai masyarakat; dan b) cenderung mengambil bentuk sistem hukum barat sebagai dasar dari penelaahan dan penyusunan kebijakan.11 Catatan penting yang dapat diberikan berkenaan dengan Law and Development tersebut ialah:
..., hukum modern (dalam hal ini state law) itu perlu, tapi tidaklah cukup untuk pembangunan ekonomi; adanya ‘the rule of law’ cukup menolong, namun belum mencukupi untuk melaksanakan pembangunan politik; di antara kondisi minimum tersebut, hukum bukan hal penting yang utama. Pusat kegawatan utama adalah pada campuran antara: sejarah negara yang unik, aspek kultural, ekonomi, politik serta sumberdaya alam dan manusia; dan negara berkembang akan beruntung bila mereka dapat mengembangkan variannya sendiri mengenai isi dari ‘the rule of law’ (Tamanaha 1998).12
Hukum adat dieksplorasi secara ilmiah pertama kali dilakukan oleh William Marsden (1783), orang Irlandia yang melakukan penelitian di Bengkulu, semasa dikuasai Inggris, kemudian diikuti oleh Muntinghe, Raffles. Namun kajian secara sistimatis dilakukan oleh Snouck Hourgronye, yang pertama kali menggunakan istilah adatrecht (hukum adat), dan ia sebagai peletak teori Receptie13, ia memandang hukum adat identik dengan hukum kebiasaan14. Istilah Hukum Adat atau adatrecht pertama kali digunakan pada tahun 1906, ketika Snouck Hurgronye menggunakan istilah ini untuk menunjukkan bentuk-bentuk adat yang mempunyai konsekwensi hukum15.
Kemudian dilanjutkan oleh van Vallenhoven dengan pendekatan positivisme sebagai acuan berfikirnya, ia berpendapat ilmu hukum harus memenuhi tiga prasyarat, yaitu: (1). memperlihatkan keadaan (gestelheid), (2) kelanjutan (veloop), dan (3) menemukan keajekannya (regelmaat), berdasarkan itu, ia mempetakan Hindia Belanda (Indonesia-sekarang) ke dalam 19 lingkungan hukum adat secara sistematik, berdasarkan itu ia sering disebut Bapak Hukum Adat. Ia mengemukakan konsep hukum adat, seperti: masyarakat hukum atau persekutuan hukum (rechtsgemeenschap), hak ulayat atau pertuanan (beschikings-rechts), lingkaran hukum adat (adatrechtskringen).
Selanjutnya Teer Haar; ia dengan mendasarkan analisisnya pada Teori Keputusan yang dikemukakan oleh John Chipman Grey menyatakan, semua hukum dibuat oleh hakim (Judge made law), ia mengemukakan Teori Keputusan (beslissingenleer-theorie).
Mengkaji hukum adat dari berbagai sudut pandang, namun tetap menunjukkan apa yang disebut hukum adat, akan menentukan bagaimana hukum adat dalam perkembangannya, dan hukum adat akan mampu menyesuaian dengan kebutuhan dan tuntutan dalam masyarakat yang akan terus berubah. Oleh karena itu pemahaman pengertian, pendekatan metodologis menjadi penting sekali untuk dapat melihat, memahami dan mempelajari perkembangan hukum adat atau hukum adat dalam perkembangannya.
Hukum adat sebagai hukum yang dibangun berdasarkan paradigma atau nilai-nilai: harmoni, keselarasan, keutuhan menentukan corak, sifat, karakter hukum adat.
Kluckhon mengemukakan: nilai merupakan “a conception of desirable” (suatu konsepsi yang diinginkan). Maka nilai ada beberapa tingkatan, yaitu:
1. Nilai Primer merupakan nilai pegangan hidup bagi suatu masyarakat, bersifat abstrak dan tetap seperti: kejujuran, keadilan, keluhuran budi, kebersamaan dan lain sebagainya.
2. Nilai subsider berkenaan dengan kegunaan, karena itu lebih berbicara hal-hal yang bersifat kongkrit. Maka hukum lebih banyak ditujukan pada nilai-nilai sekunder yaitu nilai-nilai yang berguna untuk memecahkan persoalan kongkrit yang sedang dihadapi masyarakat, atau orang-perorang. Timbulnya nilai sekunder tersebut, telah melalui penyaringan (sannering) oleh nilai-nilai primer. Nilai sekunder bisa berubah menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan dan menjawab persoalan yang ada dalam masyarakat. Hukum - termasuk hukum adat - sesungguhnya juga didasarkan pada nilai primer, namun pendasaran pada nilai sekunder, sifatnya lebih nyata dilihat dan dipahami.
Hukum adat merupakan istilah tehnis ilmiah, yang menunjukkan aturan-aturan kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat yang tidak berbentuk peraturan-perundangan yang dibentuk oleh penguasa pemerintahan16. Beberapa definisi hukum adat yang dikemukakan para ahli hukum, antara lain sebagai berikut:
1. Prof.Van Vallenhoven, yang pertama kali menyebut hukum adat memberikan definisi hukum adat sebagai : “ Himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi (karena bersifat hukum) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat)17. Abdulrahman , SH menegaskan rumusan Van Vallenhoven dimaksud memang cocok untuk mendeskripsikan apa yang dinamakan Adat Recht pada jaman tersebut bukan untuk Hukum Adat pada masa kini18.
2. Prof. Soepomo, merumuskan Hukum Adat: Hukum adat adalah synomim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa19.
3. Prof. Soekanto, merumuskan hukum adat: Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum), jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Adat20
4. Prof. Soeripto: Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi)21.
5. Hardjito Notopuro: Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata kedilan dan kesejahteran masyarakat dan bersifat kekeluargaan22.
6. Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).23
7. Seminar Hukum Adat dan pembinaan Hukum Nasional: Hukum adat diartikan sebagai Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang disana sini mengandung unsur agama.24
8. Sudjito Sastrodiharjo menegaskan: Ilmu hukum bukan hanya mempelajari apa yang disebut das sollen, tetapi pertama kali harus mengingat das sein. Hukum adat merupakan species dari hukum tidak tertulis, yang merupakan genusnya25
Selanjutnya dalam memahami perkembangan hukum adat dalam masyarakat, maka Prof. Van Vallenhoven merumuskan: Jikalau dari atas (penguasa) telah diputuskan untuk mempertahankan Hukum Adat padahal hukum itu sudah mati, maka penetapan itu akan sia-sia belaka. Sebaliknya seandainya telah diputuskan dari atas bahwa Hukum Adat harus diganti, padahal di desa-desa, di ladang-ladang dan di pasar-pasar hukum itu masih kokoh dan kuat, maka hakim-pun akan sia-sia belaka26. Dengan kata lain memahami hukum adat harus dilakukan secara dinamik, dan selaras antara atas – yang memutuskan – dan bawah yang menggunakan - agar dapat diketahui dan dipahami perkembangannya.
Menurut Soepomo, Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Dalam berbagai seminar, maka berkembang kemudian hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang lazim dipergunakan untuk, menunjukkan berbagai macam hukum yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya di dalam masyarakat, yang menurut Satjipto Raharjo, akan tetap ada sebagai kelengkapan dari Hukum Nasional. Penyebutan Hukum Adat untuk hukum yang tidak tertulis tidak mengurangi peranannya dalam memberikan penyaluran dari kebiasaan, kepentingan-kepentingan yang tidak terucapkan dalam hukum tertulis27.
4. Azas azas Hukum Adat
Hukum adat yang tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia, yang bersifat majemuk, namun ternyata dapat dilacak azas-azasnya, yaitu:
1. Azas Gotong royong;
2. Azas fungsi sosial hak miliknya;
3. Azas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum;
4. Azas perwakilan dan musyawaratan dalam sistem pemerintahan
5. Sifat Corak Hukum Adat.
Sifat Hukum Adat.
Hukum adat berbeda dengan hukum bersumberkan Romawi atau Eropa Kontinental lainnya. Hukum adat bersifat pragmatisme –realisme artinya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat fungsional religius, sehingga hukum adat mempunyai fungsi social atau keadilan social. Sifat yang menjadi ciri daripada hukum adat sebagai 3 C adalah:
1. Commun atau komunal atau kekeluargaan (masyarakat lebih penting daripada individu);
2. Contant atau Tunai perbuatan hukum dalam hukum adat sah bila dilakukan secara tunai, sebagai dasar mengikatnya perbuatan hukum.
3. Congkrete atau Nyata, Riil perbuatan hukum dinyatakan sah bila dilakukan secara kongkrit bentuk perbuatan hukumnya. 28/10/2008 klas F
Djojodigoeno menyebut hukum adat mempunyai sifat: statis, dinamis dan plastis
1. Statis, hukum adat selalu ada dalam amsyarakat,
2. Dinamis, karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat, yang
3. Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
Sunaryati Hartono, menyatakan28: Dengan perspektif perbandingan, maka ketiga ciri dapat ditemukan dalam hukum yang berlaku dalam masyarakat agraris atau pra industri, tidak hanya di Asia tetapi juga di Eropa dan Amerika. Surnarjati Hartono sesungguhnya hendak mengatakan bahwa hukum adat bukan khas Indonesia, namun dapat ditemukan juga di berbagai masyarakat lain yang masih bersifat pra industri di luar Indonesia.
Corak Hukum Adat
Soepomo29 mengatakan: Corak atau pola – pola tertentu di dalam hukum adat yang merupakan perwujudkan dari struktur kejiwaan dan cara berfikir yang tertentu oleh karena itu unsur-unsur hukum adat adalah:
1. Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat ; artinya , menusia menurut hukum adat , merupakan makluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat , rasa kebersamaan mana meliputi sebuah lapangan hukum adat;
2. Mempunyai corak magisch – religius, yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia;
3. Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang kongkret. Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang kongkrit tadi dalam pengatur pergaulan hidup.
4. Hukum adat mempunyai sifat visual, artinya- hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).
Moch Koesnoe mengemukakan corak hukum adat 30:
1. Segala bentuk rumusan adat yang berupa kata-kata adalah suatu kiasan saja. Menjadi tugas kalangan yang menjalankan hukum adat untuk banyak mempunyai pengetahuan dan pengalaman agar mengetahui berbagai kemungkinan arti kiasan dimaksud;
2. Masyarakat sebagai keseluruhan selalu menjadi pokok perhatiannya. Artinya dalam hukum adat kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh;
3. Hukum adat lebih mengutamakan bekerja dengan azas-azas pokok . Artinya dalam lembaga-lembaga hukum adat diisi menurut tuntutan waktu tempat dan keadaan serta segalanya diukur dengan azas pokok, yakni: kerukunan, kepatutan, dan keselarasan dalam hidup bersama;
4. Pemberian kepercayaan yang besar dan penuh kepada para petugas hukum adat untuk melaksanakan hukum adat.
Hilman Hadikusuma mengemukakan corak hukum adat adalah:
1. Tradisional; artinya bersifat turun menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
2. Keagamaan (Magis-religeius); artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yanag gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Kebersamaan (Komunal), artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. Ujudnya rumah gadang, tanah pusaka (Minangkabau) . Dudu sanak dudu kadang yang yen mati melu kelangan (Jw).
4. Kongkrit/ Visual;artinya jelas, nyata berujud. Visual artinya dapat terlihat, tanpak, terbuka, terang dan tunai. Ijab – kabul, , jual beli serah terima bersamaan (samenval van momentum)
5. Terbuka dan Sederhana;
6. Dapat berubah dan Menyesuaikan;
7. Tidak dikodifikasi;
8. Musyawarah dan Mufakat;
Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyaraktnya. Oleh karena itu pola pikir dan paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun ia sudah memasuki kehidupan dan aktifitas yang disebut modern.
BAB II
PERKEMBANGAN HUKUM ADAT:PARADIGMA THEORI
Hukum akan selalu menyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang senantiasa terus berubah. Mengenai perkembangan baru dalam Hukum Adat, diketengahkan teori Prof Koesnoe, yang menyatakan : bahwa perkembangan hukum adat itu mencakup : 1. Pengertian daripada Hukum Adat, 2. Kedudukan Hukum Adat, 3. Isi dan lingkungan kuasa atas orang dan ruang.. Dengan titik tolak pendapat Koesnoe dan penjabaran Abdulrahman, maka penulis membuat tabulasi perkembangan hukum adat sebagai berikut:
Table: 1
PERKEMBANGAN PENGERTIAN HUKUM ADAT
1 Perkembangan awal Adat yang mempunyai sanksi
2 Berkembang Segala keputusan-keputusan yang diambil penguasa adat dalam lingkungan masyarakat dan dalam hubungannya dengan ikatan structural masyarakatnya.
3 Setelah itu Hukum Adat dilihat sebagai hukum yang lahir langsung dari pikiran dan cita-cita serta kebutuhan rakyat Indonesia;
4 Akhirnya Hukum yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia, singkatnya hukum nasional bangsa kita atau hukum asli Indonesia
Mencari pengertian baru mengenai hukum adat sebagai hukum nasional bangsa Indonesia, atau hukum asli Indonesia perlu dirumuskan konsepnya secara jelas, dengan menyegarkan kembali pemahaman atas akar hakekat sumber hukum adat, dengan skema, sebagai berikut:
Ranah Nilai Penyelesian
Genus Nilai Primer31
Harmoni
Species Nilai Sekunder Rukun, patut, laras32
Corak hukum adat diubah dari relegio-magis, komun, konkrit, kontan yang bersifat tradisional- agraris, maka guna memenuhi kebutuhan dan tuntutan perkembangan masyarakatnya, oleh Achid Masduki diharapkan mengarah kepada dan menjadi religius-rasional, keseimbangan individu dan masyarakat, konsensual, abstrak33
Table:2
PERKEMBANGAN ATAS KEDUDUKAN HUKUM ADAT
1 Perkembangan awal Hukum untuk golongan tertentu; golongan masyarakat asli, timur asing tertentu
2 Perkembangan Hukum yang membawa bentuk semangat kebangsaan
3 Perkembangan selanjutnya Hukum Nasional
4 Akhirnya Hukum Pancasila
Table: 3
PERKEMBANGAN HUKUM ADAT ATAS LINGKUNGAN KUASA ATAS ORANG DAN RUANG
1 Perkembangan awal Diisi dalam taraf ilmu pengetahuan sesuai dengan waktunya, dengan ketentuan yang letaknya pada taraf kebiasaan dari golongan suku-suku yang ada
2 Perkembangan Ditarik kepada pokok-pokok ketentuan yang abstrak, sehingga diversitas isinya menjadi tampak berkurang
3 Perkembangan selanjutnya Ditarik lebih jauh lagi yakni kepada azas-azas hukum adat.
4 Akhirnya Diarahkan kepada nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Semakin abstrak pengisiannya, semakin lebih luas daya mencakup lingkungan kuasa atas orang dan ruangnya sehingga akhirnya berlaku secara Nasional
Sumbangsih Hukum adat bagi pembentukan hukum nasional, adalah dalam hal pemakaian azas-azas, pranata-pranata dan pendekatan dalam pembentukan hukum34. Sumbangsih hukum adat misalnya dalam kontrak bagi hasil (bidang perminyakan), bidang hukum tanah dan hukum perumahan (khususnya rumah susun) dan azas pemisahan horizontal dapat digunakan dalam pembentukan hukum nasional.
Hukum adat dengan ciri dan sifatnya serta unsur-unsur yang melekat dalam hukum tersebut, maka hukum adat mampu berkembang sesuai dengan serta mengikuti kebutuhan dan perkembangan jaman. Perkembangan hukum adat dalam dilihat dari substansinya dan melalui sumber-sumber hukum yang tersedia. Oleh karena itu substansi dan pengakuan hukum adat dapat tercermin dalam :
1. Dalam Dokrin
Prof Satjipto Raharjo:
Hukum adat dalam hubungannya dengan industrialisasi, maka bisa menggunakan pendekatan fungsional. Artinya, kehadiran hukum dalam masyarakat menjalankan fungsinya sebagai sarana penyalur proses-proses dalam masyarakat sehingga tercipta suasana ketertiban tertentu. Hukum lalu menjadi kerangka bagi berlangsungnya berbagai proses tersebut sehingga tercipta suatu suasana kemasyarakatan yang produktif.
2. Dalam Perundang-undangan
Perundang-undang merupakan produk formil hukum yang dibuat oleh badan yang berwenang, muatan materi yang diatur dalam perundang-undangan adalah termasuk mengatur hukum yang bersumber pada hukum adat.
3. Dalam yurisprudensi;
4. Kebiasaan ( covention, customary law, common law)
5. Dalam Hukum Lunak (Solf Law)
Soft forms of regulation are applied both in international society and in societies at national or even regional level, in the case of the European Union, for instance, through what is known as negotiated, contract or private law, between the actors directly involved. They embrace the trend towards decentralisation in the production and application of law and form part of a different theoretical model of legal positivism. As a legal phenomenon soft law should be seen as a network rather than a hierarchy in order to understand how it can both be “soft” and still retain the more traditional concept of law. This coexistence of both pyramid and network corresponds to the move from legislation to regulation and from government to governance. To improve and increase social coordination, some of today’s normative processes involve the actors concerned directly, even though they are not necessarily linked to the public sphere or to the institution of the state. On the problem of the network, see François Ost and Michel van de Kerchove, De la pyramide au réseau? Pour une dialectique du droit, Brussels, Publications des Facultés universitaires St-Louis, 2002. How can we explain this trend towards decentralisation in the production and application of law except as the result of a deeper crisis of authority in societies claiming to be egalitarian? “It may be possible to see in this relatively recent interest in soft law one of the new directions taken in law, or rather a change of perspective, particularly in domestic law, moving away from the monolithic perception of law as a hierarchical instrument of constraint, and viewing it also, and increasingly, as a way of achieving an idea of society that is shared with its subjects, negotiated, guiding law that is welcomed and approved rather than imposed, in democratic
societies that are becoming increasingly complex and segmented”: Georges Abi-Saab, “Éloge du ‘droit assourdi’. Quelques réflexions sur le rôle de la soft law en droit international contemporain”, in Nouveaux itinéraires en droit. Hommage
1. à François Rigaux, Brussels, Bruylant, 1993, pp. 59-68, p. 60.
2. The phenomenon of soft law has gathered pace over the last thirty
3. years. 2 Although soft forms of regulation initially mainly governed the
4. work of the international organizations, they now also cover some relations
5. between states. They are also often used by non-state actors such as
6. multinational companies, trade unions, pressure groups and other nongovernmental
7. organizations (NGOs) to regulate the international dimension
8. of their relations. As a result of this growing use of soft forms of regulation
9. and the number of different actors using them, consideration
10. needs to be given to the role of soft law in today’s international legal
11. system. What is the function of soft law for decentralized societies such
12. as we see in the international community, and what are the consequences
13. of the proliferation of soft law for international labour law in particular?
BAB III
HUKUM ADAT PERKEMBANGAN DALAM HUKUM POSITIVE DI INDONESIA
1. Hukum Asli Indonesia
Hukum adat tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia. Maka hukum adat dapat dilacak secara kronologis sejak Indonesia terdiri dari kerajaan-kerajaan, yang tersebar di seluruh nusantara. Masa Sriwijaya, Mataran Muno, Masa Majapahit beberapa inskripsi (prasasti) menggambarkan perkembangan hukum yang berlaku (hukum asli), yang telah mengatur beberapa bidang, antara lain:
1. Aturan aturan keagamaan, perekonomian dan pertambangan, dimuat dalam Prasasti Raja Sanjaya tahun 732 di Kedu, Jawa Tengah;
2. Mengatur keagamaan dan kekaryaan, dimuat dalam prasasti Raj Dewasimha tahun 760;
3. Hukum Pertanahan dan Pertanian ditemukan dalam Prasasti Raja Tulodong, di Kediri., 784 dan prasasti tahun 919 yang memuat jabatan pemerintahan, hak raja atas tanah, dan ganti rugi;
4. Hukum mengatur tentang peradilan perdata, dimuat dalam prasasti Bulai Rakai Garung, 860.
5. Perintah Raja untuk menyusus aturan adat, dalam prasasti Darmawangsa tahun 991;
6. Pada masa Airlangga, adanya penetapan lambang meterai kerajaan berupa kepala burung Garuda, pembangunan perdikan dengan hak-hak istimewanya, penetapan pajak penghasilan yang harus dipungut pemerintah pusat.
7. Masa Majapahit, tampak dalam penataan pemerintahan dan ketatanegaraan kerajaan Majapahit, adanya pembagian lembaga dan badan pemerintahan. Setelah jatuhnya Majapahir, maka kerajaan Mataram sangat diwarnai oleh pengaruh Islam, maka dikenal peradilan qisas, yang ,memberikan pertimbangan bagi Sultan untuk memutus perkara. Di pedalaman, dikenal peradilan ‚padu’ yaitu penyelesaian perselisihan antara perorangan oleh peradilan desa, dilakukan secara damai. Bersamaan itu, maka di Cirebon dikenal : Peradilan Agama memutus perkara yang membahayakan masyarakat umum, Peradilan Digrama yang memutus pelanggaran adat, dan perkara lain yang tidak masuk peradilan agama; dan Peradilan Cilaga adalah peradilan dalam bidang perekonomian, perdagangan, jual beli, hutang piutang.
Beberapa contoh tersebut di atas menunjukkan bahwa tatanan hukum asli yang telah berlaku di berbagai daerah, yang sekarang dikenal dengan nama Indonesia menunjukkan hukum bersumberkan pada masyarakat asli, baik berupa keputusan penguasa maupun hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat setempat.
2. Politik Hindia Belanda Terhadap Hukum Adat.
Pada awalnya hukum asli masyarakat yang dikenal dengan hukum adat dibiarkan sebagaimana adanya, namun kehadiran era VOC dapat dicatat perkembangan sebagai berikut:
1. Sikapnya tidak selalu tetap (tergantungan kepentingan VOC), karena tidak berkepentingan dengan pengadilan asli;
2. VOC tidak mau dibebani oleh persoalan administrasi yang tidak perlu berkenaan dengan pengadilan asli;
3. Terhadap lembaga-lembaga asli, VOC tergantung pada kebutuhan (opportuniteits politiek);
4. VOC hanya mencampuri urusan perkara pidana guna menegakkan ketertiban umum dalam masyarakat;
5. Terhadap Hukum perdata diserahkan , dan membiarkan hukum adat tetap berlaku.
Pada masa Dandeles, hukum pidana adat diubah dengan pola Eropa, bila :
1. Perbuatan pidana yang dilakukan berakibat mengganggu kepentingan umum;
2. Perbuatan pidana bila dituntut berdasarkan atas hukum pidana adat dapat mengakibatkan si pelaku bebas;
Perkembangan hukum adat pada masa daendels bernasib sama dengan masa-masa sebelumnya yakni disubordinasikan hukum Eropa. Terkecuali untuk hukum sipil. Termasuk hukum perdata dan hukum dagang, Daendel tetap membiarkan sebagaimana adanya menurut hukum adat masing-masing35.
Mada masa penjajahan Inggris (Raffles), hal yang menonjol adalah adanya keleluasaan dalam hukum dan peradilan dalam menerapkan hukum adat, asal ketentuan hukum adat tidak bertentangan dengan: the universal and acknowledged principles of natural justice atau acknowledge priciples of substantial justice.
Pada perkembangan lanjutan, politik hukum adat tampak pada pemerintahan penjajahan Belanda, ketika dimulainya politik unifikasi hukum dan kodifikasi hukum melalui Panitia Scholten, di antaranya: Alegemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB), Ketentuan Umum tentang peraturan Perundang-undangan di Hindia Balanda; Burgerlijke Wetboek, Wetboek van Koopenhandel; reglemen op Rechtelejke Organisatie en het beleid de justitie (RO). Maka dalam perkembangannya terbentuklah unifikasi dalam pengaturan hukum pidana bagi golongan Eropa, Timur Asing dan Pribumi, dengan dibentuknya Wetboek van Strafrecht (WvS), sebagi tiruan Belanda (1881) yang meniru Belgia, diberlakukan bagi golongan Eropa dengan Stb 1866:55 dan berlaku bagi Golongan Pribumi dan Timur Asing dengan Stb 1872:85 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873. Proses kodifikasi dan unifikasi, maka hukum adat kecuali berkenaan dengan ketertiban umum dengan kodifikasi hukum pidana, tidak disangkutkan pengaturannya, sehingga yang dijadikan rujukan hukum adat adalah pasal 11 AB:
Kecuali dalam hal-hal orang pribumi atau yang disamakan dengan mereka (orang timur asing) dengan sukarela menaati (vrijwillige onderwerping) peraturan-peraturan hukum perdata dan hukum dagang Eropa, atau dalam hal-hal bahwa bagi mereka berlaku peraturan perundangan semacam itu, atau peraturan perundangan lain, maka hukum yang berlaku dan yang diperlakukan oleh hakim pribumi (Inlandse rechter) bagi mereka itu adalah godsdienstige wetten, volkintellingen en gebruiken, asal saja tidak bertentangan dengan azas –azas keadilan yang diakui umum.
Pasal 11 AB, berlakukan azas konkordansi, yang memberlakukan hukum Belanda bagi golongan Eropa di Hindia Belanda, berkenaan dengan dengan hukum adat menunjukkan bahwa hukum adat berlaku bagi golongan penduduk bukan Eropa, kecuali:
1. Sukarela menaati peraturan peraturan perdata dan hukum dagang yang berlaku bagi golongan Eropa;
2. Kebutuhan hukum memerlukan ketundukan pada hukum perdata dan hukum dagang golongen Eropa;
3. Kebutuhan mereka memerlukan ketundukan pada hukum lain;
Pada masa ini, hukum dianggap ada bila diatur dalam undang-undang, sebagai hukum tertulis (statuary law) yang menunjukkan dianutnya paham Austinian, sebagaimana diatur pasal 15 AB (Alegeme Bepalingen van Vetgeving), yang menyatakan: terkecuali peraturan-peraturan yang ada, bagi orang Indonesia asli dan bagi mereka yang dipersamakan dengannya, kebiasaan hanya dapat disebut hukum apabila undang-undang menyebutnya.
Dengan demikian menjadi jelas yang membuat ukuran dan kriteria berlaku dan karenanya juga berkembangnya hukum adat, adalah bukan masyarakat –dimana tempat memproduksi dan memberlakukan hukum adanya sendiri – melainkan adalah hukum lain yang dibuat oleh penguasa (kolonial), sebagaimana ternyata dalam pasal 11 AB dan pasal 15 AB tersebut.
2. Hukum Adat Dalam Masa Kemerdekaan
Merujuk pada pengertian hukum adat sebagaimana dikemukakan oleh Soepomo, maka hukum adat pembentukan dapat melalui Badan Legislatif, Melalui Pengadilan.
Hukum merupakan kesatuan norma yang bersumber pada nilai-nilai (values). Namun demikian hukum dan hukum adat pada khususnya menurut karakternya, ada
1. Hukum adat memiliki karakter bersifat netral, dan
2. Hukum adat memiliki karakter bersifat tidak netral karena sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius.
Pembedaan ini penting untuk dapat memahami pembentukan atau perubahan hukum yang akan berlaku dalam masyarakat. Hukum netral – hukum lalu lintas36 - adalah hukum yang relative longgar kaitannya dengan nilai nilai religius – susunan masyarakat adat - hal ini berakibat, perubahan hukum yang termasuk hukum netral mudah pembentukannya dan pembinaan hukum dilakukan melalui bentuk perumusan hukum perundang-undangan (legislasi). Sedangkan hukum adat yang erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius – karena itu relative tidak mudah disatukan secara nasional, maka pembinaan dan perumusannya dalam hukum positif dilakukan melalui yurisprudensi.
Hukum adat oleh ahli barat, dipahami berdasarkan dua asumsi yang salah, pertama, hukum adat dapat dipahami melalui bahan-bahan tertulis, dipelajari dari catatan catatan asli atau didasarkan pada hukum-hukum agama. Kedua, bahwa hukum adat disistimatisasi secara paralel dengan hukum-hukum barat37. Akibat pemahaman dengan paradigma barat tersebut, maka hukum adat dipahami secara salah dengan segala akibat-akibat yang menyertai, yang akan secara nyata dalam perkembangan selanjutnya di masa kemerdekaan.
a. Hukum Adat Dalam Konsitusi.
Konstitusi kita sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan kepada kita pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Namun bila ditelaah, maka dapat disimpulkan ada sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya mengandung nilai luhur dan jiwa hukum adat38. Pembukaan UUD 1945, yang memuat pandangan hidup Pancasila, hal ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup dalam nilai-nilai, pola pikir dan hukum adat. Pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Pada tataran praktis bersumberkan pada UUD 1945 negara mengintroduser hak yang disebut Hak Menguasai Negara (HMN), hal ini diangkat dari Hak Ulayat, Hak Pertuanan, yang secara tradisional diakui dalam hukum adat.
Dalam konsitusi RIS pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa segala keputusan kehakiman harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara harus menyebut aturan-atiuran undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum itu39 Selanjutnya dalam UUD Sementara, pasal 146 ayat 1 dimuat kembali. Dengan demikian hakim harus menggali dan mengikuti perasaaan hukumd an keadilan rakyat yangs enantiasa berkembang. Dalam pasal 102 dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 25 UUDS 1950 ada perintah bagi penguasa untuk membuat kodifikasi hukum. Maka hal ini termasuk di dalamnya hukum adat.40
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 dimbali berlaku, ada 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, yaitu persatuan melipouti segenap bangsa Indonesia, hal ini mencakup juga dalam bidang hukum, yang disebut hukum nasional. Pokok pikiran kedua adalah negara hendak emwujdukan keadilan sosial. Hal ini berbeda dengan keadilan hukum. Maka azas-azas fungsi sosial manusia dan hak milik dalam mewujudkan hal itu menjadi penting untuk diwujdukan dan disesusikan dengan dengan tuntutan dan perekembangan amsyarakat, dengan tetap bersumberkan nilai primernya. Pokok Pikiran ketiga adalah : negara mewujdukan kedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatamn danm permusyawaratan dan perwakilan. Pokok pikiran ini sangat fondamental dan penting, adanya persatuan perasahaan antara rakyat dan pemimpinnya41, artinya pemimpin harus menantiasa memahami nilai-nilai dan perasahaan hukum, perasaaan politik dan menjadikannya sebagai spirit dalam menyelenggarakan kepentingan umum melalui kepngambilan kebijakan publik.Dalam hubungan itu maka ini mutlak diperlukan karakter manusia pemimpoin publik yanhg memilikiw atak berani, bijaksana, adil, menjunjung kebenaran, berperasaan halus dan berperikemanusiaan42. Pokok pikiran keempat adalah: negara adalah berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, hal ini mengharuskan cita hukum dan kemasyarakatan harus senantiasa dikaitkan fungsi manusia, masyarakat memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan negara mengakui Tuhan sebagai penentu segala hal dan arah negara hanya semata-mata sebagai sarana membawa manusia dan masyarakatnya sebagai fungsinya harus sebabtiasa dengan visi dan niat memperoleh ridho Tuhan yang maha Esa.
Namun setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 18D ayat 2 menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang43.
Memahami rumusan pasal 18 d UUD 1945 tersebut maka:
1. Konstitusi menjamin kesatuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya ;
2. Jaminan konstitusi sepanjang hukum adat itu masih hidup;
3. Sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
4. Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Diatur dalam undang-undang
Maka konsitusi ini, memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat bila memenuhi syarat:
1. Syarat Realitas, yaitu hukum adat masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat;
2. Syarat Idealitas, yaitu sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, dan keberlakuan diatur dalam undang-undang;
Hukum perundang-undangan sesuai dengan TAP MPR Tahun 2001, maka tata urutan perundang-undangan:
1. Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-undang/ Perpu
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Daerah;
Hal ini tidak memberikan tenpat secara formil hukum adat sebagai sumber hukum perundang-undangan, kecuali hukum adat dalam wujud sebagai hukum adat yang secara formal diakui dalam perundang-undangan, kebiasaan, putusan hakim atau atau pendapat para sarjana.
b. Hukum Adat Dalam UU Drt No. 1 Tahun 1951.
Hukum adat dalam Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dimuat dalam pasal 1 dan pasal 5. Pasal 1, ditegaskan.
Kecuali pengadilan desa seluruh badan pengadilan yang meliputi badan pengadilan gubernemenm badan pengadilan swapraja (Zellbestuurrechtspraak) kecuali pengadilan agama jika pengadilan itu menurut hukum yang hidup merupakan suatu bagian dari pengadilan swapraja, dan pengadilan adat (Inheemse rechtspraak in rechsreeks bestuurd gebied) kecuali pengadilan agama jika pengadilan itu menurut hukum yang hidup merupakan suatu bagian tersendiri dari pengadilan adat yang telah dihapuskan.
Pasal 5 ayat (3) Sub b
Hukum Materiil sipil dan untuk sementara waktu pun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh pengadilan adat, adat tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang-orang itu dengan pengertian:
...perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana akan tetapi tidak ada bandingannya dalam KUHP Sipil maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara dan/ atau denda lima ratus , yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak terhukum...
Bahwa bilamana hukum adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui pidananya dengan kurungan atau denda, ...maka dapat dikenakan hukuman pengganti setinggi 10 (sepuluh) tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukum adat yang menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan zaman...
Bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingannya dengan KUHP Sipil maka dianggap diancam dengan hukum yang sama dengan hukum bandingannya yang paling mirip dengan perbuatan itu.
Ketentuan tersebut berusaha untuk menghapus hukum pidana adat berikut sanksinya bagi pribumi dan orang-orang timur asing dengan peradilan pidana adat, kecuali hanya diselenggarakan oleh peradilan umum, peradilan agama dan peradilan desa (hakim perdamaian desa).
Dengan demikian sejak dikeluarkan UU Drt Nomor 1 Tahun 1951, maka hukum pidana adat sudah tidak mendapat tempat semestinya karena sangat dibatasi dalam politik hukum NKRI. Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria/KBPN No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat, disebutkan:
1. pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat.
2. Hak ulayat masyarakat hukum adat masih ada apabila:
1. terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketenuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari;
2. terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari, dan;
3. terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
3. Hukum Adat Dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
Hukum adat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 merupakan pengaturan yang sangat bersentuan langsung dengan masyarakat adat. Dalam pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan: hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan undang-undang lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersumber pada hukum agama. Dalam Penjelasan Undang-undang disebutkan: Hukum adat yang disempurnakan dan disuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara modern dan dalam hubungannya dunia internasional serta sesuai dengan sosialisme Indonesia. Ketentuan tersebut merupakan realisasi dari Tap MPRS II/MPRS/1960 Lampiran A Paragraf 402.
Hukum adat yang dimaksud adalah adalah bukan hukum adat asli yang senyatanya berlaku dalam masyarakat adat, melainkan melainkan hukum adat yang sudah direkontruksi, hukum adat yang sudah: disempurnakan44, disaneer45, modern46 , yang menurut Moch.Koesnoe menganggap hukum adat yang ada dalam UUPA telah hilang secara materiil, karena dipengaruhi oleh lembaga-lembaga dan ciri-ciri hukum barat atau telah dimodifikasikan oleh sosialisme Indonesia sehingga yang tersisa hanyalah formulasinya (bajunya) saja47.
Hukum agraria hanya memberlakukan hal-hal tertentu saja daripadanya. Pereduksian dapat dilihat dalam kaitannya dengan kekuasaan negara48. Adanya Hak Menguasai Negara (HMN), merupakan bentuk penarikan ke negara Hak Ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat atas tanah yang berada di wilayah Indonesia, yang kemudian dikontruksi kembali sebagai bentuk pelimpahan kewenangan negara dalam pelaksanaan dapat dilimpahkan kepada pemerintah di bawahnya. Maka Hak Ulayat dalam masyatakat adat yang semula bersifat mutlak dan abadi, telah direduksi dengan tergantung kepentingan dan ditentukan oleh negara.
Akibat lebih jauh adalah, timbulnya hak atas tanah menurut hukum adat, yaitu dengan Hak Membuka Tanah (ontginningrecht) yang diberikan oleh ulayat, sehingga ia memiliki Hak Menikmati (genotrecht), dan memiliki hak terdahulu (voorkersrecht) atas tanah yang digarapnya, timbulnya hak milik melalui penunjukan rapat desa di Jawa Tengah (pekulen, norowito) dan Jawa Barat (kasikepan, kanomeran, kacacahan), oleh UUPA direduksi dan disubordinasikan melalui peraturan pemerintah, sebagaimana diatur pasal 22 ayat (1) UUPA: Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERKEMBANGAN HUKUM ADAT DALAM YURISPRUDENSI INDONESIA
Yurisprudensi, berasal dari kata bahasa Latin: jurisprudential, secara tehnis artinya peradilan tetap atau hukum. Yurisprudensi adalah putusan hakim (judge made law) yang diikuti hakim lain dalam perkara serupa (azas similia similibus), kemudian putusan hakim itu menjadi tetap sehingga menjadi sumber hukum yang disebut yurisprudensi. Yurisprudensi dalam praktek berfungsi untuk mengubah49, memperjelas50, menghapus51, menciptakan52 atau mengukuhkan hukum53 yang telah hidup dalam masyarakat.
Dalam hukum adat, yurisprudensi hukum, selain merupakan keputusan pengadilan yang telah menjadi tetap dalam bidang hukum adat, juga merupakan sarana pembinaan hukum adat, sesuai cita-cita hukum, sekaligus dari yurisprudensi dari masa ke masa dapat dilacak perkembangan – perkembangan hukum adat, baik yang masih bersifat local maupun yang telah berlaku secara nasional. Perkembangan-perkembangan hukum adat melalui yurisprudensi akan memberikan pengetahuan tentang pergeseran dan tumbuhnya hukum adat, melemahnya hukum adat local dan menguatnya hukum adat yang kemudian menjadi bersifat dan mengikat secara nasional. Perkembangan hukum adat melalui yurisprudensi dapat dilacak dalam beberapa hal antara lain:
1. Prinsip Hukum Adat.
Hukum adat antara lain bersandarkan pada azas: rukun, patut, laras, hal ini ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung-RI Nomor: 3328/Pdt/1984 tanggal 29 April 1986.
Dalam Putusan MA-RI Nomor 2898 K/Pdt/1989 tanggal 19 Nomember 1989, berdasarkan sengketa adat yang dimbul di Pengadilan Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, Mahkamah Agung menegaskan:
“ Dalam menghadapi kasus gugatan perdata yang fondamentum petendi dan petitumnya berdasarkan pada pelanggaran hukum adat dan penegasan sanksi adat; Bila dalam persidangan penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya, maka hakim harus menerapkan hukum adat mengenai pasal tersebut yang masih berlaku di daerah bersangkutan, setelah mendengar Tetua adat setempat“.
Kaedah hukum selanjutnya: “Penyelesaian pelanggaran hukum adat, disamping melalui gugatan perdata tersebut di atas, dapat pula ditempuh melalui tuntutan pidana ig pasal 5 (3)b UU No. 1 Drt/1951“.
2. Menguatnya Kedudukan Keluarga Inti (Gezin)
Golongan masyarakat adat di Indonesia terdiri dari golongan masyarakat patrilineal, golongan masyarakat matrilineal dan golongan masyarakat parental (bilateral). Dalam Perkembangannya ternyata semakin kuat dan diakuinya pergeseran system kekeluargaan dalam masyarakat adat matrilineal dan masyarakat adat matrilineal ke arah system parental atau bilateral. Yurisprudensi tanggal 17 Januari 1959b Nomor 320K/ Sip/ 1958 sebagai berikut:
1. Si istri dapat mewarisi harta pencaharian sang suami yang meninggal dunia;
2. Anak yang belum dewasa dipelihara dan berada dalam pengampuan ibu;
3. Karena anak berada dalam pengampuan ibu, maka harta kekayaan anak dikuasai dan diurus oleh ibu.
3. Kedudukan sama laki dan perempuan.
4. Menguatnya Perlindungan kepada Perempuan Dalam Hukum Waris
1. Kedudukan anak Perempuan Dalam Hukum Waris
Semula menurut hukum adat dalam masyarakat patrilineal, anak perempuan bukan ahli waris. Namun dalam perkembangannya diakui oleh yurisprudensi bahwa anak perempuan sebagai ahli waris almarhum orang tuanya.
2. Kedudukan Janda dalam Hukum Waris
Perkembangan awal seorang janda bukan ahli waris, dalam kenyataannya kemudian janda menjadi menderita sepeninggal suaminya, kemudian timbul praktek pemberian hibah oleh suami kepada istrinya untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan sosial ekonomi sepeninggal suaminya, praktek demikian semakin lama semakin melembaga. Perkembangan hukum adat berikutnya adalah, janda sebagai ahli waris bersama-sama dengan anak-anak almarhum suaminya. Selanjutnya janda sebagai ahli waris yang kedudukannya sama dengan ahli waris anak. Perkembangan selanjutnya janda sebagai ahli waris kelompok keutamaan, yang menutup ahli waris lainnya.
Yurisprudensi Putusan MA No. 387K/Sip/1956 tanggal 29 Okt0ber 1958, Janda dapat tetap menguasai harta gono gini sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi. Puncaknya adalah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3190K/ Pdt/`985, tanggal 26 Oktober 1987, janda memiliki hak waris dari harta peninggalan suaminya, dan haknya sederajad dengan anak kandungnya, jika tidak memiliki anak, ia jadi penghalang ahli waris saudara suaminya, terhadap harta gawan dan harta gono gini.
3. Prinsip-prinsip Jual Beli Tanah
Jual beli tanah sah bila memenuhi syarat terang dan tunai, hal ini ternyata secara konsisten dipegang dalam yurisprudensi tentang jual beli tanah. Terang artinya transaksi peralihan hak atas tanah harus disaksikan oleh Pejabat Umum. Tunai artinya jual beli tanah hanya sah bila berlangsung adanya pembayaran lunas dan penyerahan tanah pada saat yang sama.
4. Prinsip Pelepasan Hak Sebagai Dasar Timbul atau Hilangnya Hak Bukan Daluarsa Hukum adat tidak mengenal lembaga daluarsa, melainkan mengenal apa yang disebut lembaga pelepasan hak (rechsververking), artinya bila sebidang tanah dibiarkan, maka lama kelamaan haknya akan menyurut dan puncaknya akan terlepas, seiring semakin renggangnya hubungan fisik antara pemilik dan tanah yang bersangkutan demikian juga sebaliknya.
5. Hukum Pidana Adat.
Dalam sistem hukum adat, sesungguhnya tidak ada pemisahan hukum pidana dengan hukum lain sebagaimana sistem hukum barat, penjatuhan pidana semata-mata dilakukan untuk menetapkan hukumnya (verklaring van recht) berupa sanksi adat (adatreaktie), untuk mengembalikan hukum adat yang dilanggar. Hukum pidana adat mendapat rujukan berlakunya dalam pasal 5 ayat 3 UU No. 1/Drt/1951.
Beberapa Yurisprudensi penting mengenai Hukum pidana adapt adalah:
1. Perbuatan melawan Hukum.
Misalnya PN Luwuk No. 27/Pid/ 1983, mengadili perkara hubungan kelamin di luar perkawinan, hakim memutus terdakwa melanggar hukum yang dihupo di wilayah banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan unsur pidana dalam pasal 5 ayat 3 sub b UU Drt 1/ drt/1951, yang unsurnya adalah:
Unsur pertama, suatu perbuatan melanggar hukum yang hidup;
Unsur kedua, perbuatan pelanggaran tersebut tidak ada bandingannya dalam KUHP;
Unsur ketiga, perbuatan pelanggaran tersebut masih tetap berlaku untuk kaula-kaula dan oarng-orang yang bersangkutan.
Putusan PT Palu No. 6/Pid/1984 tanggal 9 April 1984 menguatkan putusan PN Luwuk, dengan menambahkan bahwa, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, yang menganggap perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana, hakim memutuaskan terdakwa telah melakukan kejahatan bersetubuh dengan seorang wanita di luar nikah. Mahkamah Agung, dengan putusan No. 666K/ Pid/ 1984 tanggal 23 februari 1985, perbuatan yang dilakukan terdakwa dikatagorikan sebagai perbuatan zinah menurut hukum adat.
Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 3898K/Pdt/1989, tanggal 19 Nopember 1992, mengenai pelanggaran adat serupa di daerah Kafemenanu, mamun diajukan secara perdata dengan gugatan, intinya: Jika dua orang dewasa melakukan hubungan kelamin atas dasar suka sama suka yang mengakibatkan di perempuan hamil, dan si laki-laki tidak bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, harus ditetapkan suatu sanksi adat berupa pembayaran belis (biaya atau mas kawin) dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan (di kenal dengan nama Pualeu Manleu).
2. Perbuatan melanggar hukum adat Logika Sanggraha di Bali.
Dalam perkara Nomor 854K/Pid/1983 tanggal 30 Oktober 1984, Menurut Mahkamah Agung, seorang laki-laki yang tidur bersama dengan seorang perempuan dalam satu kamar dan pada satu tempat tidur, merupakan bukti petunjuk bahwa laki-laki tersebut telah bersetubuh dengan wanita itu. Berdasarkan keterangan saksi korban dan adanya bukti petunjuk dari para saksi-saksi lainnya, terdakwa telah bersetubuh dengan saksi korban sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.
Mengenai dakwaan primer, Mahkamah Agung berpendirian bahwa dakwaan ini tidak terbukti dengan sah , karena unsur barang dalam pasal 378 KUHP tidak terbukti de gan sah dan meyakinkan, dengan demikian maka terdakwa harus dibebaskan datri dakwaaan primer ex pasal 378 KUHP. Berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung dalam diktum putusannya berbunyi:
1. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer;
2. Menyatakan terdakwa bersaklah terhadap dakwaan subsider melakukan tindak pidana adat Logika Sanggraha;
3. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara dua bulan;
Hukum adat pidana Logika Sanggraha di Bali Peswara Bali, merupakan suatu perbuatan seorang pria yang memiliki unsur-unsur:
o bersetubuh dengan seorang gadis;
o Gadis tersebut menjadi hamil karenanya;
o Pria tersebut tidak bersedia mengawini gadis tersebut sebagai istrinya yang sah.
3. Putusan Pengadilan negeri Mataram NO. 051/Pid.Rin/1988 tanggal 23 Maret 198854. Pengadilan mempertimbangkannnya telah menyebut pelanggaran terhadap hukum adat delik Nambarayang atau Nagmpesake.
4. MA-RI Nomor 481 K/Pid/1986 tanggal 31 Agustus 1989 dari PN Ende Problematika organ tubuh wanita55, beberapa kali diterapkan ketentuan pasal 378 KUHP, menempatkan organ tubuh peremuan sebagai barang. Solusinya diterapkan pasal 5 (3) b Undang-undang Drt Nomor 1 Tahun 1951 LN. Nomor 9 Tahun 1950 tanggal 13 Januari 1951. Dalam kasus serupa di pengadilan Negeri Medan Nomor 571/KS/1980 tanggal 5 Maret 1980 pernah diterapkan ketentuan pasal 378 KUHP dan dikuatkan oleh PT Nomor 144/Pid/ 1983 tanggal 8 Agustus 1983. Barang ditafsirkan secara luas , sehingga barang termasuk juga jasa. Barang sesuatu yang melekat bersatu pada diri seseorang ( kemaluan) juga termasuk pengertian barang, yang dalam bahasa Tapanuli dikenal dengan ” Bonda” yang artinya ” barang” yang tidak lain adalah ” kemaluan” . Sehingga bilama seorang gadis menyerahkan kehormatannya kepada pria, maka samalah artinya gadis tersebut menyerahkan barang kepada pri tersebut. Dengan penafsiran secara luas tersebut, maka telah terpenuhi unsur barang dalam pasal 378 KUHP. Dalam praktek kemudian banyak diikuti penegak hukum ( jaksa) Untuk menjerat seorang pria yang berhasil menyetubuhi gadis yang akan dikawini, tetapi akhirnya pria ingkar janji, dan gadis menjadi korban yang merana seumur hidup.
Dalam putusan MA-RI Nomor 61 K/ Pid/ 1988 tanggal 15 Maret 199056, berdasarkan perkara yang diputus pengadilan Negeri Pamekasan, penyelesaian tidak dapat menggunakan ketentuan pasal 378 KUHP, melainkan dengan melalui jalur delik adat zina ex pasal 5 (3) sub bUndang-undang Drt Nomor 1 Ytahun 1951 yang ada bandingannya dalam KUHP, yaitu pasal 381 KUHP, sehingga pria si pelaku dapat dipidana. Sikap MA-RI terhadap persoalan tersebut sejak putusannya Nomor 93K/Ke/1976, menjadi yurisprudensi tetap
5.
6.
7. Penerapan delik pasal 293 KUHP Pria yang ingkar janji kawin, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan:
” Penyesatan dengan sengaja , membujuk seorang yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul, padahal tentang belum cukup umurnya itu dihitung selayaknya harus diduganya;
Dalam Kasus ini ada beberapa hal yang patut dicatat:
1. Bahwa batasan umur ” belum dewasa ” Mahkamah Agung tetap berpendirian seperti putusan sebelumnya, gadis yang belum mencapai umur 21 tahun; dalam kasus ini gadis tersebut berumur 20 tahun.;
2. Unsur membujuk dalam kasus ini berupa : ” Janji terdakwa untuk mengawini gadis setelah keinginanya bersetubuh tercapai, tidak ditepainya;
3. Kwalifikasi dirumuskan oleh judex factie (pertama maupun banding) dengan kata-kata : ” perempuan yang belum dewasa” sedangkan MARI merumuskan : ”seorang yang belum dewasa”;
4. Diktum Putusan PT dijumpai perumusan hukuman : Pidana penjara selama 2, 5 tahun ( dua setengah tahun). Menururt psal 27 KUHP dengan menyebut banyaknya hari, bulan dan tahun..”, maka seharusnya: ” dua tahun enam bulan”;
1 Keebet von Benda-Beckmann: Pluraisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis, dalam: Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Ford Fondation, Huma, Jakarta, 2006 hal 21
2 Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum Di Indoensia, Kompas, 2003,23,24
3 Satjipto Rahardjo: Penafsiran Hukum Yang Progresif, dalam : Anthon Freddy Susanto,SH,MH: Semiotika Hukum, Dekontruksi Teks Menuju Progresifitras Makna, Efika Aditama, Bandung, 3
4 Satjipto Rahardjo: Modernisasi Dan Perembangan Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal Masalah-masalah Hukum, FH Undip, No.1-6 Tahun X/ 1980, hal 18.
5 Ibid, hal 19
6 Satjipto Raharjo, 2003, 23
7 Op cit, hal 28
8 Eman Suparman, ASAL USUL SERTA LANDASAN PENGEMBANGAN ILMU HUKUM INDONESIA (Kekuatan Moral Hukum Progresif sebagai das Sollen), Esmi Warassih Pujirahayu, “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan
Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan)”; Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Semarang, 14 April 2001,
9 Sorjono Soekanto, Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat, Academica, Jakarta 1979, 14.
10 Dr. Eman Suparman, SH, MH, ASAL USUL SERTA LANDASANPENGEMBANGAN ILMU HUKUM INDONESIA(Kekuatan Moral Hukum Progresif sebagai das Sollen
11 Hukum dan Kemajemukan Budaya: Sumbangan Karangan Untuk Menyambut
Hari Ulang Tahun ke-70 Prof.Dr. T.O. IhromiANTROPOLOGI INDONESIA 61, 2000
12 ibid
13 Hukum agama hanya dapat berlaku dan mengikat masyarakat sepanjang tidak bertentangan dan telah diresepsi ke dalam hukum adat.
14 Otje Salman
15 Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia, INIS, Jakarta, 1998, 38
16 Hilman Hadukusuma: Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003, hal 8
17 Van Vallenhoven, Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1983, hal 14, lihat juga Abdulrahman ,SH : Hukum Adat menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Cendana Press, 1984, 17.
18 Abdulrahman , SH: Hukum Adat Menurut Perundang-undanga Republik Indonesia, Cendana Press, 1984, hal 18
19 Soepomo, Kedududkan Hukum Adat di Kemudian Hari, Pustaka Rayat, Jakarta
20 Op cit Abdulrahman, hal 18.
21 Ibid hal 19
22 Ibid, hal 19
23 Ibid, hal 19.
24 Ibid hal 19.
25 Sudjito Sastrodiharjo, Hukum adat Dan Realitas Kehidupan, dimuat dalam : Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Fakultas Hukum –Universitas Islam Indonesia,1998, 107.
26 Op cit, hal 24
27 Ibid hal 22.
28 Sunaryati Hartono: Sumbangsih Hukum Adat bagi Perkembangan Pembantukan Hukum Nasional dalam M.Syamsudin et al Editor: Hukum Adat dan Mordernisasi Hukum, FH-UII,1998, 170
29 Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia, Sebelum Perang Dunia II, Pradnjaparamita, Jakarta,cet 15 1997 hal 140,141
30 Dr. Khundzalifah Dimyati, SH, M.Hum: Teoritisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Demikian Hukum di Indonesia 1945 – 1990, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004 – 22.
31 Sujito Sosrodiharjo, Susadyo Wignjosubroto, Kuclon
32 Moh Koesnoe
33 Achid Masduki, Peranan Hukum Adat Dalam Mengatasi Masalah Pemilikan pada Masyarakat Industri, dalam , Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum, UII, Jogyakarta, hal 226
34 Ibid hal 175
35
36 Soerjono Soekanto menyebutnya sebagai “hukum lalu lintas”, dalam : Soerjono Soekanto: Masalah Kedudukan Dan Peranan Hukum Adat, Academica, Jakarta, 1979, hal 24.
37 Otje Salman, Rekonsepsualisasi Hukum Adat,
38 I Gede A.B.Wiranata: Hukum Adat Indonesia, Perkembangan dari Masa Ke Masa, Citra Aditya Bakti, 2005, hal 40
39 R.Soeroyo Wignjodipoero, hal 16
40 Pasal 25 ayat 1: penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuk warga negara sesuatu golongan rakyat, ayat 2: Perbedaan dalam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum golongan rakyat akan diperhatikan.
41 Sesuai prinsip dalam falsafah Jawa: manunggaling kawulo-gusti.
42 Trahing kusumo rembesing madu, selanjytnya ibid R Soerojo, hal 22
43 Diatur dalam Amandemen Kedua Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
44 Sudargo Gautama
45 Istilah Budi Harsono.
46 Istilah yang digunakan oleh Prof Ko Tjai Sing,
47 Prof. Dr.HR.Otje Salman Soemadiningrat, SH, 163
48 Ibid,
49 Mengubah dalam hal hukum itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
50 Memperjelas dalam hal hukum itu dalam peraturan perudang-udangan tidak jelas.
51 Menghapus dalam hal hukum itu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.
52
53
54 Varia Peradilan Nomor 39 Desember 1988
55 VP Nomor 55 April 1990
56 VP Nomor 65 Fanruari 1991
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-adat-dalam-perkembangan.html
PENDAHULUAN.
1. Hukum Adat Dalam Perkembangan
Hukum adat karena sifatnya yang tidak tertulis, majemuk antara lingkungan masyarakat satu dengan lainnya, maka perlu dikaji perkembangannya. Pemahaman ini akan diketahui apakah hukum adat masih hidup , apakah sudah berubah, dan ke arah mana perubahan itu.
2. Hukum Adat Dalam Perkembangan: Paradigma Sentralisme Hukum dan Paradigma Pluralisme Hukum.
Ada banyak istilah yang dipakai untuk menamai hukum lokal: hukum tradisional, hukum adat, hukum asli, hukum rakyat, dan khusus di Indonesia – hukum “adat“1. Bagaimana tempat dan bagaimana perkembangannya hukum adat dalam masyarakat tergantung kesadaran, paradigma hukum, politik hukum dan pemahaman para pengembannya- politisi, hakim, pengacara, birokrat dan masyarakat itu sendiri. Hukum ada dan berlakunya tergantung kepada dan berada dalam masyarakat.
Bagi penganut Paham Etatis, yang mengklaim negara sebagai satu-satunya secara sentral sebagai sumber produksi hukum, maka di luar negara tidak diakui adanya hukum. Paham Etatisme berujud sentralisme hukum, dipengaruhi positivisme hukum dan teori hukum murni, maka secara struktural dan sistimatik ujud hukum adalah bersumber dan produksi dari negara secara terpusat termasuk organ negara di bawahnya. Paham sentralisme hukum ini menempatkan posisi hukum adat tidak memperoleh tempat yang memadahi. Etatis hukum timbul yang didasarkan pada teori modernitas yang memisahkan dan menarik garis tegas antara zaman modern dan zaman pra modern. Zaman modern ditandai adanya sistem hukum nasional, sejak timbulnya senara nasional, sebagai kesatuan yang berlaku dalam seluruh teritorialnya. Paham ini timbul dari warisan revolusi kaum borjuis dan hegemoni liberal- karena kuatnya liberalisme, sehingga tumbuh apa yang disebut sentralisme hukum (legal centralism), dimaknai hukum sebagai hukum negara yang berlaku seragam untuk semua pribadi yang berada di wilayah jurisdiksi negara tersebut. Menurut Max Weber dikutip David Trubrek dan Satipto Rahardjo, pertumbuhan sistem hukum modern tidak dapat dilepaskan dari kemunculan industrialisasi yang kapitalis.yang memberikan rasionalitas dan prediktabilitas dalam kehidupan ekonomi. Hukum modern yang dipakai di mana-mana di dunia sekarang ini pada intinya mengabdi dan melayani masyarakat industri- kapitalis2
Kaedah hukum negara berada di atas kaedah hukum lain, dan karenanya harus tunduk kepada negara beserta lembaga hukum negara. Pemahaman ideologi sentralisme hukum, memposisikan hukum adalah sebagai kaedah normatif yang bersifat memaksa, ekslusif, hirarkis, sistimatis, berlaku seragam, serta dapat berlaku; pertama, dari atas ke bawah (top downwards) di mana keberlakuannya sangat tergantung kepada penguasa (Bodin: 1576; Hobbes: 1651; Austin: 1832) atau, kedua dari bawah ke atas (bottom upwards) di mana hukum dipahami sebagai suatu lapisan kaedah-kaedah normatif yang hirarkis, dari lapisan yang paling bawah dan meningkat ke lapisan-lapisan yang lebih tinggi hingga berhenti di puncak lapisan yang dianggap sebagai kaedah utama (Kelsen: 1949; Hart: 1961). Sistem hukum yang dipengaruhi idiologi ini, seluruh lapisan kaedah normatif ini baru dianggap sah keberlakuannya sebagai suatu aturan hukum jika sesuai dengan lapisan (norma, kaedah ) yang di atasnya. Khusus kaedah utama yang berada di puncak lapisan – disebut grundnorm, yaitu suatu kaedah dasar, nilai dasar yang sudah ada dalam masyarakat, digunakan sebagai kaedah pembenar oleh negara dalam mengukur kaedah yang berada di bawahnya. Maka hukum dan penalaran hukum yang berlangsung adalah sebagaimana William Twining menyebutnya sebagai proses a finite closed scheme of permissible justification. Apa yang merupakan hukum ditentukan oleh legislatif dalam bentuk rumusan yang abstrak untuk kemudian melalui proses stufenweise konkretisierung (kongkritisasi secara bertingkat dari atas- ke bawah, Hans Kelsen), akhirnya hukum yang semula abstrak menjadi kongkrit.3.
Sentralisme hukum yang juga disebut hukum modern, dicirikan oleh beberapa sarjana: misalnya oleh Marc Galanter menyebut tidak kurang dari 11 karakteristik hukum modern itu. Beberapa di antaranya adalah: (1) hukum itu lebih bersifat teritorial daripada personal, dalam arti penerapannya tidak terikat pada kasta, agama atau ras tertentu; (2) sistemnya diorganisir secara hirarkhis dan birokratis; (3) sistem juga rasional yang artinya, tehnik-tehniknya dapat dipelajari dengan menggunakan logika dan bahan-bahan hukum yang tersedia dan (4) disamping itu hukum dinilai dari sudut kegunaannya sebagai sarana untuk menggarap masyarakat, tidak dari kwalitas formalnya; (5) hukum itu bisa diubah-ubah dan bukan merupakan sesuatu yang keramat – kaku; ekssistensi hukum dikaitkan pada (kedaulatam) negara4.
Sedangkan Lawrence M. Friedman, yang membagi unsur sistem hukum dalam tiga macam: (1) Struktur, (2) substansi dan (3) kultur, maka hukum modern lebih tepat menggunakan tolok ukur kultur hukum, maka hukum lebih dilihat dari sudut kegunaan (utilitarian), sehingga ia mencirikan hukum modern sebagai: (1) sekuler dan pragmatis; (2) berorientasi pada kepentingan dan merupakan suatu usaha yang dikelola secara sadar oleh manusia (enterprise); (3) bersifat terbuka dan mengandung unsur perubahan yang dilakukan secara sengaja.
Sehingga Lawrence M. Friedman lebih dekat dengan pendapat David M. Trubek, yang memerinci konsepsi hukum modern sebagai: (1) sistem peraturan-peraturan; (2) berupa karya manusia dan (3) bersifat otonom, artinya merupakan bagian dari negara tetapi sekaligus juga terlepas daripadanya5.
Pada posisi (sebagai hukum modern- pen) ini hukum memperoleh penyempitan makna, karena hukum semakin menjadi sesuatu yang otonom, lepas dari realitas dan nilai yang seharusnya sebagai substansi dan pendukungnya. Hal ini berakibat pada suatu keadaan hukum telah cacat sejak lahirnya, ini sebagai tragedi hukum.
Idiologi sentralisme hukum inilah sebagai ibu kandung positivisme hukum yang sering disebut hukum modern, pada paham yang paling ekstrim adalah hukum harus dibebaskan – dimurnikan - dari nilai-nilai non hukum (etika, moral, agama), sehingga hukum sebagai bebas nilai (value free), yang dipositipkan dalam bentuk peraturan dan yang bersumberkan dari negara dalam bentuk tertulis. Hukum jenis ini dewasa ini sangat dominan dan sebagai penopang negara penganut modern-liberal, bahkan negara ultra-modern-neoliberal, dengan didukung oleh para pengembannya (pendidikan hukum, profesional dengan standarnisasi yang ketat)
Sebaliknya yang berlawanan dengan paham sentralisme hukum adalah paham pluralisme hukum. Paham pluralisme hukum menempatkan sistem hukum yang satu berada sama dengan sistem hukum lain. Menurut Satjipto Rahardjo sejak saat timbulnya hukum modern yang sentral dari negara, maka mulai tergusurnya jenis hukum lain seperti hukum adfat dan kebiasaan lainnya. Kalaupun toh jenis-jenis hukum itu masih berlaku di sana sini, maka itus emua terjadi karena “ kebaikan hati” hukum negara ( by the grace of state law)6. Ada beberapa tipe pluralisme hukum. Tipe pertama disebut: Pluralisme Relatif (Vanderlinden 1989), Pluralisme Lemah (J.Griffith 1986) atau Puralisme hukum hukum negara (Woodman 1995:9) menunjuk pada kontruksi hukum yang di dalamnya aturan hukum yang dominan memberi ruang, implisit atau eksplisit, bagi jenis hukum lain, misalnya hukum adat atau hukum agama. Hukum negara mengesahkan dan mengakui adanya hukum lain dan memasukkannya dalam sistem hukum negara. Tipe kedua, yang disebut : Pluralisme Kuat atau Deskriptif (Griffiths, atau Pluralisme Dalam (Woodman) pluralisme hukum menunjuk situasi yang di dalamnya dua atau lebih sistem hukum hidup berdampingan, dengan masing-masing dasar legitimasi dan keabsahannya7. Esmi Warasih dalam pidato pengukuhan beliau sebagai guru besar bahwa;“Penerapan suatu sistem hukum yang tidak berasal atau ditumbuhkan dari kandungan masyarakat merupakan masalah, khususnya di negara-negara yang sedang berubah karena terjadi ketidakcocokan antara nilai-nilai yang menjadi pendukung sistem hukum dari negara lain dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat itu sendiri8
Paradigma pemahaman hukum adat dan perkembangannya harus diletakkan pada ruang yang besar, dengan mengkaji secara luas:
1. Kajian yang tidak lagi melihat sistem hukum suatu negara berupa hukum negara, namun juga hukum adat hukum agama serta hukum kebiasaan;
2. Pemahaman hukum (adat) tidak hanya memahami hukum adat yang dalam berada dalam komunitas tradisional- masyarakat pedesaan, tetapi juga hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat lingkungan tertentu (hybrid law atau unnamed law);
3. Memahami gejala trans nasional law sebagaimana hukum yang dibuat oleh organisasi multilateral, maka adanya hubungan interdependensi antara hukum internasional, hukum nasional dan hukum lokal.
Dengan pemahaman holistik dan intregratif maka perkembangan dan kedudukan hukum adat akan dapat dipahami dengan memadahi.
Maka studi hukum adat dalam perkembangan mengkaji hukum adat sepanjang perkembanganya di dalam masyarakat, dilakukan secara kritis obyektif analitis, artinya hukum adat akan dikaji secara positif dan secara negative. Secara positif artinya hukum adat dilihat sebagai hukum yang bersumber dari alam pikiran dan cita-cita masyarakatnya. Secara negatif hukum adat dilihat dari luar, dari hubungannya dengan hukum lain baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dan interaksi perkembangan politik kenegaraan. Perkembangan hukum secara positif artinya hukum adat akan dilihat pengakuannya dalam masyarakat dalam dokrin, perundang-undangan, dalam yurisprudensi maupun dalam kehidupan masyarakat sehari hari. Sebaliknya perkembangan secara negative bagaimana hukum adat dikesampingkan dan tergeser atau sama sekali tidak berlaku oleh adanya hukum positif yang direpresentasikan oleh Negara baik dalam perundang-undangan maupun dalam putusan pengadilan. Sebagaimana dinyatakan: hukum adat sebenarnya berpautan dengan suatu masyarakat yang masih hidup dalam taraf subsistem, hingga kecocokannya untuk kehidupan kota modern mulai dipertanyakan.
Hukum adat dalam perkembangannya dewasa ini dipengaruhi oleh: Politik hukum yang dianut oleh Negara dan metode pendekatan yang digunakan untuk menemukan hukum adat.
Hukum adat dalam tulisan ini dilihat sebagai suatu system. Sistem sesuai dikemukakan oleh Scholten, disetujui Soepomo, berpendapat: bahwa tiap hukum merupakan suatu system, yaitu peraturan-peraturannya merupakan suatu kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam pikiran9Dalam kaitan itu, Sunarjati Hartono,16 merekomendasikan beberapa hal dalam rangka pembentukan dan pengembangan hukum nasional Indonesia dan harus betul-betul mendapatkan perhatian yaitu hal-hal sebagai berikut:
1. Hukum Nasional harus merupakan lanjutan (inklusif modernisasi) dari hukum adat, dengan pengertian bahwa hukum nasional itu harus berjiwa Pancasila. Maknanya, jiwa dari kelima sila Pancasila harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia di masa sekarang dan sedapat-dapatnya juga di masa yang akan datang;
2. Hukum nasional Indonesia bukan hanya akan berkisar pada persoalan pemilihan bagian-bagian antara hukum adat dan hukum barat, melainkan harus terdiri atas kaidah-kaidah ciptaan yang baru sesuai dengan kebutuhan dalam menyelesaikan persoalan yang baru pula;
3. Pembentukan peraturan hukum nasional hendaknya ditentukan secara fungsional. Maksudnya, aturan hukum yang baru itu secara substansial harus benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Selanjutnya, hak atau kewajiban yang hendak diciptakan itu juga sesuai dengan tujuan kita untuk mencapai masyarakat yang adil dalam kemakmuran serta makmur dalam keadilan.10
III. Hukum
3. Pengertian Hukum Adat.
Pemahaman mengenai hukum adat selama ini, yang terjadi, bila meminjam istilah Spradley dan McCurdy (1975), ialah adanya sikap legal ethnocentrism, yakni: the tendency to view the law of other cultures through the concepts and assumptions of Western. Padahal, sikap legal ethnocentrism itu mengundang kritik, antara lain: a) cenderung meniadakan eksistensi dari hukum pada pelbagai masyarakat; dan b) cenderung mengambil bentuk sistem hukum barat sebagai dasar dari penelaahan dan penyusunan kebijakan.11 Catatan penting yang dapat diberikan berkenaan dengan Law and Development tersebut ialah:
..., hukum modern (dalam hal ini state law) itu perlu, tapi tidaklah cukup untuk pembangunan ekonomi; adanya ‘the rule of law’ cukup menolong, namun belum mencukupi untuk melaksanakan pembangunan politik; di antara kondisi minimum tersebut, hukum bukan hal penting yang utama. Pusat kegawatan utama adalah pada campuran antara: sejarah negara yang unik, aspek kultural, ekonomi, politik serta sumberdaya alam dan manusia; dan negara berkembang akan beruntung bila mereka dapat mengembangkan variannya sendiri mengenai isi dari ‘the rule of law’ (Tamanaha 1998).12
Hukum adat dieksplorasi secara ilmiah pertama kali dilakukan oleh William Marsden (1783), orang Irlandia yang melakukan penelitian di Bengkulu, semasa dikuasai Inggris, kemudian diikuti oleh Muntinghe, Raffles. Namun kajian secara sistimatis dilakukan oleh Snouck Hourgronye, yang pertama kali menggunakan istilah adatrecht (hukum adat), dan ia sebagai peletak teori Receptie13, ia memandang hukum adat identik dengan hukum kebiasaan14. Istilah Hukum Adat atau adatrecht pertama kali digunakan pada tahun 1906, ketika Snouck Hurgronye menggunakan istilah ini untuk menunjukkan bentuk-bentuk adat yang mempunyai konsekwensi hukum15.
Kemudian dilanjutkan oleh van Vallenhoven dengan pendekatan positivisme sebagai acuan berfikirnya, ia berpendapat ilmu hukum harus memenuhi tiga prasyarat, yaitu: (1). memperlihatkan keadaan (gestelheid), (2) kelanjutan (veloop), dan (3) menemukan keajekannya (regelmaat), berdasarkan itu, ia mempetakan Hindia Belanda (Indonesia-sekarang) ke dalam 19 lingkungan hukum adat secara sistematik, berdasarkan itu ia sering disebut Bapak Hukum Adat. Ia mengemukakan konsep hukum adat, seperti: masyarakat hukum atau persekutuan hukum (rechtsgemeenschap), hak ulayat atau pertuanan (beschikings-rechts), lingkaran hukum adat (adatrechtskringen).
Selanjutnya Teer Haar; ia dengan mendasarkan analisisnya pada Teori Keputusan yang dikemukakan oleh John Chipman Grey menyatakan, semua hukum dibuat oleh hakim (Judge made law), ia mengemukakan Teori Keputusan (beslissingenleer-theorie).
Mengkaji hukum adat dari berbagai sudut pandang, namun tetap menunjukkan apa yang disebut hukum adat, akan menentukan bagaimana hukum adat dalam perkembangannya, dan hukum adat akan mampu menyesuaian dengan kebutuhan dan tuntutan dalam masyarakat yang akan terus berubah. Oleh karena itu pemahaman pengertian, pendekatan metodologis menjadi penting sekali untuk dapat melihat, memahami dan mempelajari perkembangan hukum adat atau hukum adat dalam perkembangannya.
Hukum adat sebagai hukum yang dibangun berdasarkan paradigma atau nilai-nilai: harmoni, keselarasan, keutuhan menentukan corak, sifat, karakter hukum adat.
Kluckhon mengemukakan: nilai merupakan “a conception of desirable” (suatu konsepsi yang diinginkan). Maka nilai ada beberapa tingkatan, yaitu:
1. Nilai Primer merupakan nilai pegangan hidup bagi suatu masyarakat, bersifat abstrak dan tetap seperti: kejujuran, keadilan, keluhuran budi, kebersamaan dan lain sebagainya.
2. Nilai subsider berkenaan dengan kegunaan, karena itu lebih berbicara hal-hal yang bersifat kongkrit. Maka hukum lebih banyak ditujukan pada nilai-nilai sekunder yaitu nilai-nilai yang berguna untuk memecahkan persoalan kongkrit yang sedang dihadapi masyarakat, atau orang-perorang. Timbulnya nilai sekunder tersebut, telah melalui penyaringan (sannering) oleh nilai-nilai primer. Nilai sekunder bisa berubah menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan dan menjawab persoalan yang ada dalam masyarakat. Hukum - termasuk hukum adat - sesungguhnya juga didasarkan pada nilai primer, namun pendasaran pada nilai sekunder, sifatnya lebih nyata dilihat dan dipahami.
Hukum adat merupakan istilah tehnis ilmiah, yang menunjukkan aturan-aturan kebiasaan yang berlaku di kalangan masyarakat yang tidak berbentuk peraturan-perundangan yang dibentuk oleh penguasa pemerintahan16. Beberapa definisi hukum adat yang dikemukakan para ahli hukum, antara lain sebagai berikut:
1. Prof.Van Vallenhoven, yang pertama kali menyebut hukum adat memberikan definisi hukum adat sebagai : “ Himpunan peraturan tentang perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan timur asing pada satu pihak yang mempunyai sanksi (karena bersifat hukum) dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan (karena adat)17. Abdulrahman , SH menegaskan rumusan Van Vallenhoven dimaksud memang cocok untuk mendeskripsikan apa yang dinamakan Adat Recht pada jaman tersebut bukan untuk Hukum Adat pada masa kini18.
2. Prof. Soepomo, merumuskan Hukum Adat: Hukum adat adalah synomim dari hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislative (statuary law), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum Negara (Parlemen, Dewan Propinsi dan sebagainya), hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota maupun di desa-desa19.
3. Prof. Soekanto, merumuskan hukum adat: Komplek adat adat inilah yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan mempunyai sanksi (dari itu hukum), jadi mempunyai akibat hukum, komplek ini disebut Hukum Adat20
4. Prof. Soeripto: Hukum adat adalah semua aturan-aturan/ peraturan-peraturan adat tingkah laku yang bersifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena ada kesadaran keadilan umum, bahwa aturan-aturan/ peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau ancaman hukuman (sanksi)21.
5. Hardjito Notopuro: Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata kedilan dan kesejahteran masyarakat dan bersifat kekeluargaan22.
6. Suroyo Wignjodipuro: Hukum adat adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber apada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).23
7. Seminar Hukum Adat dan pembinaan Hukum Nasional: Hukum adat diartikan sebagai Hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia, yang disana sini mengandung unsur agama.24
8. Sudjito Sastrodiharjo menegaskan: Ilmu hukum bukan hanya mempelajari apa yang disebut das sollen, tetapi pertama kali harus mengingat das sein. Hukum adat merupakan species dari hukum tidak tertulis, yang merupakan genusnya25
Selanjutnya dalam memahami perkembangan hukum adat dalam masyarakat, maka Prof. Van Vallenhoven merumuskan: Jikalau dari atas (penguasa) telah diputuskan untuk mempertahankan Hukum Adat padahal hukum itu sudah mati, maka penetapan itu akan sia-sia belaka. Sebaliknya seandainya telah diputuskan dari atas bahwa Hukum Adat harus diganti, padahal di desa-desa, di ladang-ladang dan di pasar-pasar hukum itu masih kokoh dan kuat, maka hakim-pun akan sia-sia belaka26. Dengan kata lain memahami hukum adat harus dilakukan secara dinamik, dan selaras antara atas – yang memutuskan – dan bawah yang menggunakan - agar dapat diketahui dan dipahami perkembangannya.
Menurut Soepomo, Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Dalam berbagai seminar, maka berkembang kemudian hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang lazim dipergunakan untuk, menunjukkan berbagai macam hukum yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya di dalam masyarakat, yang menurut Satjipto Raharjo, akan tetap ada sebagai kelengkapan dari Hukum Nasional. Penyebutan Hukum Adat untuk hukum yang tidak tertulis tidak mengurangi peranannya dalam memberikan penyaluran dari kebiasaan, kepentingan-kepentingan yang tidak terucapkan dalam hukum tertulis27.
4. Azas azas Hukum Adat
Hukum adat yang tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia, yang bersifat majemuk, namun ternyata dapat dilacak azas-azasnya, yaitu:
1. Azas Gotong royong;
2. Azas fungsi sosial hak miliknya;
3. Azas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum;
4. Azas perwakilan dan musyawaratan dalam sistem pemerintahan
5. Sifat Corak Hukum Adat.
Sifat Hukum Adat.
Hukum adat berbeda dengan hukum bersumberkan Romawi atau Eropa Kontinental lainnya. Hukum adat bersifat pragmatisme –realisme artinya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang bersifat fungsional religius, sehingga hukum adat mempunyai fungsi social atau keadilan social. Sifat yang menjadi ciri daripada hukum adat sebagai 3 C adalah:
1. Commun atau komunal atau kekeluargaan (masyarakat lebih penting daripada individu);
2. Contant atau Tunai perbuatan hukum dalam hukum adat sah bila dilakukan secara tunai, sebagai dasar mengikatnya perbuatan hukum.
3. Congkrete atau Nyata, Riil perbuatan hukum dinyatakan sah bila dilakukan secara kongkrit bentuk perbuatan hukumnya. 28/10/2008 klas F
Djojodigoeno menyebut hukum adat mempunyai sifat: statis, dinamis dan plastis
1. Statis, hukum adat selalu ada dalam amsyarakat,
2. Dinamis, karena hukum adat dapat mengikuti perkembangan masyarakat, yang
3. Plastis/Fleksibel, kelenturan hukum adat sesuai kebutuhan dan kemauan masyarakat.
Sunaryati Hartono, menyatakan28: Dengan perspektif perbandingan, maka ketiga ciri dapat ditemukan dalam hukum yang berlaku dalam masyarakat agraris atau pra industri, tidak hanya di Asia tetapi juga di Eropa dan Amerika. Surnarjati Hartono sesungguhnya hendak mengatakan bahwa hukum adat bukan khas Indonesia, namun dapat ditemukan juga di berbagai masyarakat lain yang masih bersifat pra industri di luar Indonesia.
Corak Hukum Adat
Soepomo29 mengatakan: Corak atau pola – pola tertentu di dalam hukum adat yang merupakan perwujudkan dari struktur kejiwaan dan cara berfikir yang tertentu oleh karena itu unsur-unsur hukum adat adalah:
1. Mempunyai sifat kebersamaan yang kuat ; artinya , menusia menurut hukum adat , merupakan makluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat , rasa kebersamaan mana meliputi sebuah lapangan hukum adat;
2. Mempunyai corak magisch – religius, yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia;
3. Sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba kongkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang kongkret. Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang kongkrit tadi dalam pengatur pergaulan hidup.
4. Hukum adat mempunyai sifat visual, artinya- hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).
Moch Koesnoe mengemukakan corak hukum adat 30:
1. Segala bentuk rumusan adat yang berupa kata-kata adalah suatu kiasan saja. Menjadi tugas kalangan yang menjalankan hukum adat untuk banyak mempunyai pengetahuan dan pengalaman agar mengetahui berbagai kemungkinan arti kiasan dimaksud;
2. Masyarakat sebagai keseluruhan selalu menjadi pokok perhatiannya. Artinya dalam hukum adat kehidupan manusia selalu dilihat dalam wujud kelompok, sebagai satu kesatuan yang utuh;
3. Hukum adat lebih mengutamakan bekerja dengan azas-azas pokok . Artinya dalam lembaga-lembaga hukum adat diisi menurut tuntutan waktu tempat dan keadaan serta segalanya diukur dengan azas pokok, yakni: kerukunan, kepatutan, dan keselarasan dalam hidup bersama;
4. Pemberian kepercayaan yang besar dan penuh kepada para petugas hukum adat untuk melaksanakan hukum adat.
Hilman Hadikusuma mengemukakan corak hukum adat adalah:
1. Tradisional; artinya bersifat turun menurun, berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan.
2. Keagamaan (Magis-religeius); artinya perilaku hukum atau kaedah-kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yanag gaib dan atau berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Kebersamaan (Komunal), artinya ia lebih mengutamakan kepentingan bersama, sehingga kepentingan pribadi diliputi kepentingan bersama. Ujudnya rumah gadang, tanah pusaka (Minangkabau) . Dudu sanak dudu kadang yang yen mati melu kelangan (Jw).
4. Kongkrit/ Visual;artinya jelas, nyata berujud. Visual artinya dapat terlihat, tanpak, terbuka, terang dan tunai. Ijab – kabul, , jual beli serah terima bersamaan (samenval van momentum)
5. Terbuka dan Sederhana;
6. Dapat berubah dan Menyesuaikan;
7. Tidak dikodifikasi;
8. Musyawarah dan Mufakat;
Sifat dan corak hukum adat tersebut timbul dan menyatu dalam kehidupan masyarakatnya, karena hukum hanya akan efektif dengan kultur dan corak masyaraktnya. Oleh karena itu pola pikir dan paradigma berfikir adat sering masih mengakar dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sekalipun ia sudah memasuki kehidupan dan aktifitas yang disebut modern.
BAB II
PERKEMBANGAN HUKUM ADAT:PARADIGMA THEORI
Hukum akan selalu menyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang senantiasa terus berubah. Mengenai perkembangan baru dalam Hukum Adat, diketengahkan teori Prof Koesnoe, yang menyatakan : bahwa perkembangan hukum adat itu mencakup : 1. Pengertian daripada Hukum Adat, 2. Kedudukan Hukum Adat, 3. Isi dan lingkungan kuasa atas orang dan ruang.. Dengan titik tolak pendapat Koesnoe dan penjabaran Abdulrahman, maka penulis membuat tabulasi perkembangan hukum adat sebagai berikut:
Table: 1
PERKEMBANGAN PENGERTIAN HUKUM ADAT
1 Perkembangan awal Adat yang mempunyai sanksi
2 Berkembang Segala keputusan-keputusan yang diambil penguasa adat dalam lingkungan masyarakat dan dalam hubungannya dengan ikatan structural masyarakatnya.
3 Setelah itu Hukum Adat dilihat sebagai hukum yang lahir langsung dari pikiran dan cita-cita serta kebutuhan rakyat Indonesia;
4 Akhirnya Hukum yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia, singkatnya hukum nasional bangsa kita atau hukum asli Indonesia
Mencari pengertian baru mengenai hukum adat sebagai hukum nasional bangsa Indonesia, atau hukum asli Indonesia perlu dirumuskan konsepnya secara jelas, dengan menyegarkan kembali pemahaman atas akar hakekat sumber hukum adat, dengan skema, sebagai berikut:
Ranah Nilai Penyelesian
Genus Nilai Primer31
Harmoni
Species Nilai Sekunder Rukun, patut, laras32
Corak hukum adat diubah dari relegio-magis, komun, konkrit, kontan yang bersifat tradisional- agraris, maka guna memenuhi kebutuhan dan tuntutan perkembangan masyarakatnya, oleh Achid Masduki diharapkan mengarah kepada dan menjadi religius-rasional, keseimbangan individu dan masyarakat, konsensual, abstrak33
Table:2
PERKEMBANGAN ATAS KEDUDUKAN HUKUM ADAT
1 Perkembangan awal Hukum untuk golongan tertentu; golongan masyarakat asli, timur asing tertentu
2 Perkembangan Hukum yang membawa bentuk semangat kebangsaan
3 Perkembangan selanjutnya Hukum Nasional
4 Akhirnya Hukum Pancasila
Table: 3
PERKEMBANGAN HUKUM ADAT ATAS LINGKUNGAN KUASA ATAS ORANG DAN RUANG
1 Perkembangan awal Diisi dalam taraf ilmu pengetahuan sesuai dengan waktunya, dengan ketentuan yang letaknya pada taraf kebiasaan dari golongan suku-suku yang ada
2 Perkembangan Ditarik kepada pokok-pokok ketentuan yang abstrak, sehingga diversitas isinya menjadi tampak berkurang
3 Perkembangan selanjutnya Ditarik lebih jauh lagi yakni kepada azas-azas hukum adat.
4 Akhirnya Diarahkan kepada nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Semakin abstrak pengisiannya, semakin lebih luas daya mencakup lingkungan kuasa atas orang dan ruangnya sehingga akhirnya berlaku secara Nasional
Sumbangsih Hukum adat bagi pembentukan hukum nasional, adalah dalam hal pemakaian azas-azas, pranata-pranata dan pendekatan dalam pembentukan hukum34. Sumbangsih hukum adat misalnya dalam kontrak bagi hasil (bidang perminyakan), bidang hukum tanah dan hukum perumahan (khususnya rumah susun) dan azas pemisahan horizontal dapat digunakan dalam pembentukan hukum nasional.
Hukum adat dengan ciri dan sifatnya serta unsur-unsur yang melekat dalam hukum tersebut, maka hukum adat mampu berkembang sesuai dengan serta mengikuti kebutuhan dan perkembangan jaman. Perkembangan hukum adat dalam dilihat dari substansinya dan melalui sumber-sumber hukum yang tersedia. Oleh karena itu substansi dan pengakuan hukum adat dapat tercermin dalam :
1. Dalam Dokrin
Prof Satjipto Raharjo:
Hukum adat dalam hubungannya dengan industrialisasi, maka bisa menggunakan pendekatan fungsional. Artinya, kehadiran hukum dalam masyarakat menjalankan fungsinya sebagai sarana penyalur proses-proses dalam masyarakat sehingga tercipta suasana ketertiban tertentu. Hukum lalu menjadi kerangka bagi berlangsungnya berbagai proses tersebut sehingga tercipta suatu suasana kemasyarakatan yang produktif.
2. Dalam Perundang-undangan
Perundang-undang merupakan produk formil hukum yang dibuat oleh badan yang berwenang, muatan materi yang diatur dalam perundang-undangan adalah termasuk mengatur hukum yang bersumber pada hukum adat.
3. Dalam yurisprudensi;
4. Kebiasaan ( covention, customary law, common law)
5. Dalam Hukum Lunak (Solf Law)
Soft forms of regulation are applied both in international society and in societies at national or even regional level, in the case of the European Union, for instance, through what is known as negotiated, contract or private law, between the actors directly involved. They embrace the trend towards decentralisation in the production and application of law and form part of a different theoretical model of legal positivism. As a legal phenomenon soft law should be seen as a network rather than a hierarchy in order to understand how it can both be “soft” and still retain the more traditional concept of law. This coexistence of both pyramid and network corresponds to the move from legislation to regulation and from government to governance. To improve and increase social coordination, some of today’s normative processes involve the actors concerned directly, even though they are not necessarily linked to the public sphere or to the institution of the state. On the problem of the network, see François Ost and Michel van de Kerchove, De la pyramide au réseau? Pour une dialectique du droit, Brussels, Publications des Facultés universitaires St-Louis, 2002. How can we explain this trend towards decentralisation in the production and application of law except as the result of a deeper crisis of authority in societies claiming to be egalitarian? “It may be possible to see in this relatively recent interest in soft law one of the new directions taken in law, or rather a change of perspective, particularly in domestic law, moving away from the monolithic perception of law as a hierarchical instrument of constraint, and viewing it also, and increasingly, as a way of achieving an idea of society that is shared with its subjects, negotiated, guiding law that is welcomed and approved rather than imposed, in democratic
societies that are becoming increasingly complex and segmented”: Georges Abi-Saab, “Éloge du ‘droit assourdi’. Quelques réflexions sur le rôle de la soft law en droit international contemporain”, in Nouveaux itinéraires en droit. Hommage
1. à François Rigaux, Brussels, Bruylant, 1993, pp. 59-68, p. 60.
2. The phenomenon of soft law has gathered pace over the last thirty
3. years. 2 Although soft forms of regulation initially mainly governed the
4. work of the international organizations, they now also cover some relations
5. between states. They are also often used by non-state actors such as
6. multinational companies, trade unions, pressure groups and other nongovernmental
7. organizations (NGOs) to regulate the international dimension
8. of their relations. As a result of this growing use of soft forms of regulation
9. and the number of different actors using them, consideration
10. needs to be given to the role of soft law in today’s international legal
11. system. What is the function of soft law for decentralized societies such
12. as we see in the international community, and what are the consequences
13. of the proliferation of soft law for international labour law in particular?
BAB III
HUKUM ADAT PERKEMBANGAN DALAM HUKUM POSITIVE DI INDONESIA
1. Hukum Asli Indonesia
Hukum adat tumbuh dari cita-cita dan alam pikiran masyarakat Indonesia. Maka hukum adat dapat dilacak secara kronologis sejak Indonesia terdiri dari kerajaan-kerajaan, yang tersebar di seluruh nusantara. Masa Sriwijaya, Mataran Muno, Masa Majapahit beberapa inskripsi (prasasti) menggambarkan perkembangan hukum yang berlaku (hukum asli), yang telah mengatur beberapa bidang, antara lain:
1. Aturan aturan keagamaan, perekonomian dan pertambangan, dimuat dalam Prasasti Raja Sanjaya tahun 732 di Kedu, Jawa Tengah;
2. Mengatur keagamaan dan kekaryaan, dimuat dalam prasasti Raj Dewasimha tahun 760;
3. Hukum Pertanahan dan Pertanian ditemukan dalam Prasasti Raja Tulodong, di Kediri., 784 dan prasasti tahun 919 yang memuat jabatan pemerintahan, hak raja atas tanah, dan ganti rugi;
4. Hukum mengatur tentang peradilan perdata, dimuat dalam prasasti Bulai Rakai Garung, 860.
5. Perintah Raja untuk menyusus aturan adat, dalam prasasti Darmawangsa tahun 991;
6. Pada masa Airlangga, adanya penetapan lambang meterai kerajaan berupa kepala burung Garuda, pembangunan perdikan dengan hak-hak istimewanya, penetapan pajak penghasilan yang harus dipungut pemerintah pusat.
7. Masa Majapahit, tampak dalam penataan pemerintahan dan ketatanegaraan kerajaan Majapahit, adanya pembagian lembaga dan badan pemerintahan. Setelah jatuhnya Majapahir, maka kerajaan Mataram sangat diwarnai oleh pengaruh Islam, maka dikenal peradilan qisas, yang ,memberikan pertimbangan bagi Sultan untuk memutus perkara. Di pedalaman, dikenal peradilan ‚padu’ yaitu penyelesaian perselisihan antara perorangan oleh peradilan desa, dilakukan secara damai. Bersamaan itu, maka di Cirebon dikenal : Peradilan Agama memutus perkara yang membahayakan masyarakat umum, Peradilan Digrama yang memutus pelanggaran adat, dan perkara lain yang tidak masuk peradilan agama; dan Peradilan Cilaga adalah peradilan dalam bidang perekonomian, perdagangan, jual beli, hutang piutang.
Beberapa contoh tersebut di atas menunjukkan bahwa tatanan hukum asli yang telah berlaku di berbagai daerah, yang sekarang dikenal dengan nama Indonesia menunjukkan hukum bersumberkan pada masyarakat asli, baik berupa keputusan penguasa maupun hukum yang berlaku dalam lingkungan masyarakat setempat.
2. Politik Hindia Belanda Terhadap Hukum Adat.
Pada awalnya hukum asli masyarakat yang dikenal dengan hukum adat dibiarkan sebagaimana adanya, namun kehadiran era VOC dapat dicatat perkembangan sebagai berikut:
1. Sikapnya tidak selalu tetap (tergantungan kepentingan VOC), karena tidak berkepentingan dengan pengadilan asli;
2. VOC tidak mau dibebani oleh persoalan administrasi yang tidak perlu berkenaan dengan pengadilan asli;
3. Terhadap lembaga-lembaga asli, VOC tergantung pada kebutuhan (opportuniteits politiek);
4. VOC hanya mencampuri urusan perkara pidana guna menegakkan ketertiban umum dalam masyarakat;
5. Terhadap Hukum perdata diserahkan , dan membiarkan hukum adat tetap berlaku.
Pada masa Dandeles, hukum pidana adat diubah dengan pola Eropa, bila :
1. Perbuatan pidana yang dilakukan berakibat mengganggu kepentingan umum;
2. Perbuatan pidana bila dituntut berdasarkan atas hukum pidana adat dapat mengakibatkan si pelaku bebas;
Perkembangan hukum adat pada masa daendels bernasib sama dengan masa-masa sebelumnya yakni disubordinasikan hukum Eropa. Terkecuali untuk hukum sipil. Termasuk hukum perdata dan hukum dagang, Daendel tetap membiarkan sebagaimana adanya menurut hukum adat masing-masing35.
Mada masa penjajahan Inggris (Raffles), hal yang menonjol adalah adanya keleluasaan dalam hukum dan peradilan dalam menerapkan hukum adat, asal ketentuan hukum adat tidak bertentangan dengan: the universal and acknowledged principles of natural justice atau acknowledge priciples of substantial justice.
Pada perkembangan lanjutan, politik hukum adat tampak pada pemerintahan penjajahan Belanda, ketika dimulainya politik unifikasi hukum dan kodifikasi hukum melalui Panitia Scholten, di antaranya: Alegemeene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB), Ketentuan Umum tentang peraturan Perundang-undangan di Hindia Balanda; Burgerlijke Wetboek, Wetboek van Koopenhandel; reglemen op Rechtelejke Organisatie en het beleid de justitie (RO). Maka dalam perkembangannya terbentuklah unifikasi dalam pengaturan hukum pidana bagi golongan Eropa, Timur Asing dan Pribumi, dengan dibentuknya Wetboek van Strafrecht (WvS), sebagi tiruan Belanda (1881) yang meniru Belgia, diberlakukan bagi golongan Eropa dengan Stb 1866:55 dan berlaku bagi Golongan Pribumi dan Timur Asing dengan Stb 1872:85 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1873. Proses kodifikasi dan unifikasi, maka hukum adat kecuali berkenaan dengan ketertiban umum dengan kodifikasi hukum pidana, tidak disangkutkan pengaturannya, sehingga yang dijadikan rujukan hukum adat adalah pasal 11 AB:
Kecuali dalam hal-hal orang pribumi atau yang disamakan dengan mereka (orang timur asing) dengan sukarela menaati (vrijwillige onderwerping) peraturan-peraturan hukum perdata dan hukum dagang Eropa, atau dalam hal-hal bahwa bagi mereka berlaku peraturan perundangan semacam itu, atau peraturan perundangan lain, maka hukum yang berlaku dan yang diperlakukan oleh hakim pribumi (Inlandse rechter) bagi mereka itu adalah godsdienstige wetten, volkintellingen en gebruiken, asal saja tidak bertentangan dengan azas –azas keadilan yang diakui umum.
Pasal 11 AB, berlakukan azas konkordansi, yang memberlakukan hukum Belanda bagi golongan Eropa di Hindia Belanda, berkenaan dengan dengan hukum adat menunjukkan bahwa hukum adat berlaku bagi golongan penduduk bukan Eropa, kecuali:
1. Sukarela menaati peraturan peraturan perdata dan hukum dagang yang berlaku bagi golongan Eropa;
2. Kebutuhan hukum memerlukan ketundukan pada hukum perdata dan hukum dagang golongen Eropa;
3. Kebutuhan mereka memerlukan ketundukan pada hukum lain;
Pada masa ini, hukum dianggap ada bila diatur dalam undang-undang, sebagai hukum tertulis (statuary law) yang menunjukkan dianutnya paham Austinian, sebagaimana diatur pasal 15 AB (Alegeme Bepalingen van Vetgeving), yang menyatakan: terkecuali peraturan-peraturan yang ada, bagi orang Indonesia asli dan bagi mereka yang dipersamakan dengannya, kebiasaan hanya dapat disebut hukum apabila undang-undang menyebutnya.
Dengan demikian menjadi jelas yang membuat ukuran dan kriteria berlaku dan karenanya juga berkembangnya hukum adat, adalah bukan masyarakat –dimana tempat memproduksi dan memberlakukan hukum adanya sendiri – melainkan adalah hukum lain yang dibuat oleh penguasa (kolonial), sebagaimana ternyata dalam pasal 11 AB dan pasal 15 AB tersebut.
2. Hukum Adat Dalam Masa Kemerdekaan
Merujuk pada pengertian hukum adat sebagaimana dikemukakan oleh Soepomo, maka hukum adat pembentukan dapat melalui Badan Legislatif, Melalui Pengadilan.
Hukum merupakan kesatuan norma yang bersumber pada nilai-nilai (values). Namun demikian hukum dan hukum adat pada khususnya menurut karakternya, ada
1. Hukum adat memiliki karakter bersifat netral, dan
2. Hukum adat memiliki karakter bersifat tidak netral karena sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius.
Pembedaan ini penting untuk dapat memahami pembentukan atau perubahan hukum yang akan berlaku dalam masyarakat. Hukum netral – hukum lalu lintas36 - adalah hukum yang relative longgar kaitannya dengan nilai nilai religius – susunan masyarakat adat - hal ini berakibat, perubahan hukum yang termasuk hukum netral mudah pembentukannya dan pembinaan hukum dilakukan melalui bentuk perumusan hukum perundang-undangan (legislasi). Sedangkan hukum adat yang erat kaitannya dengan nilai-nilai relegius – karena itu relative tidak mudah disatukan secara nasional, maka pembinaan dan perumusannya dalam hukum positif dilakukan melalui yurisprudensi.
Hukum adat oleh ahli barat, dipahami berdasarkan dua asumsi yang salah, pertama, hukum adat dapat dipahami melalui bahan-bahan tertulis, dipelajari dari catatan catatan asli atau didasarkan pada hukum-hukum agama. Kedua, bahwa hukum adat disistimatisasi secara paralel dengan hukum-hukum barat37. Akibat pemahaman dengan paradigma barat tersebut, maka hukum adat dipahami secara salah dengan segala akibat-akibat yang menyertai, yang akan secara nyata dalam perkembangan selanjutnya di masa kemerdekaan.
a. Hukum Adat Dalam Konsitusi.
Konstitusi kita sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan kepada kita pengakuan dan pemakaian istilah hukum adat. Namun bila ditelaah, maka dapat disimpulkan ada sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya mengandung nilai luhur dan jiwa hukum adat38. Pembukaan UUD 1945, yang memuat pandangan hidup Pancasila, hal ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup dalam nilai-nilai, pola pikir dan hukum adat. Pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Pada tataran praktis bersumberkan pada UUD 1945 negara mengintroduser hak yang disebut Hak Menguasai Negara (HMN), hal ini diangkat dari Hak Ulayat, Hak Pertuanan, yang secara tradisional diakui dalam hukum adat.
Dalam konsitusi RIS pasal 146 ayat 1 disebutkan bahwa segala keputusan kehakiman harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara harus menyebut aturan-atiuran undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukum itu39 Selanjutnya dalam UUD Sementara, pasal 146 ayat 1 dimuat kembali. Dengan demikian hakim harus menggali dan mengikuti perasaaan hukumd an keadilan rakyat yangs enantiasa berkembang. Dalam pasal 102 dan dengan memperhatikan ketentuan pasal 25 UUDS 1950 ada perintah bagi penguasa untuk membuat kodifikasi hukum. Maka hal ini termasuk di dalamnya hukum adat.40
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 dimbali berlaku, ada 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, yaitu persatuan melipouti segenap bangsa Indonesia, hal ini mencakup juga dalam bidang hukum, yang disebut hukum nasional. Pokok pikiran kedua adalah negara hendak emwujdukan keadilan sosial. Hal ini berbeda dengan keadilan hukum. Maka azas-azas fungsi sosial manusia dan hak milik dalam mewujudkan hal itu menjadi penting untuk diwujdukan dan disesusikan dengan dengan tuntutan dan perekembangan amsyarakat, dengan tetap bersumberkan nilai primernya. Pokok Pikiran ketiga adalah : negara mewujdukan kedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatamn danm permusyawaratan dan perwakilan. Pokok pikiran ini sangat fondamental dan penting, adanya persatuan perasahaan antara rakyat dan pemimpinnya41, artinya pemimpin harus menantiasa memahami nilai-nilai dan perasahaan hukum, perasaaan politik dan menjadikannya sebagai spirit dalam menyelenggarakan kepentingan umum melalui kepngambilan kebijakan publik.Dalam hubungan itu maka ini mutlak diperlukan karakter manusia pemimpoin publik yanhg memilikiw atak berani, bijaksana, adil, menjunjung kebenaran, berperasaan halus dan berperikemanusiaan42. Pokok pikiran keempat adalah: negara adalah berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, hal ini mengharuskan cita hukum dan kemasyarakatan harus senantiasa dikaitkan fungsi manusia, masyarakat memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan negara mengakui Tuhan sebagai penentu segala hal dan arah negara hanya semata-mata sebagai sarana membawa manusia dan masyarakatnya sebagai fungsinya harus sebabtiasa dengan visi dan niat memperoleh ridho Tuhan yang maha Esa.
Namun setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 18D ayat 2 menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang43.
Memahami rumusan pasal 18 d UUD 1945 tersebut maka:
1. Konstitusi menjamin kesatuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya ;
2. Jaminan konstitusi sepanjang hukum adat itu masih hidup;
3. Sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
4. Sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Diatur dalam undang-undang
Maka konsitusi ini, memberikan jaminan pengakuan dan penghormatan hukum adat bila memenuhi syarat:
1. Syarat Realitas, yaitu hukum adat masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat;
2. Syarat Idealitas, yaitu sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, dan keberlakuan diatur dalam undang-undang;
Hukum perundang-undangan sesuai dengan TAP MPR Tahun 2001, maka tata urutan perundang-undangan:
1. Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-undang/ Perpu
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Daerah;
Hal ini tidak memberikan tenpat secara formil hukum adat sebagai sumber hukum perundang-undangan, kecuali hukum adat dalam wujud sebagai hukum adat yang secara formal diakui dalam perundang-undangan, kebiasaan, putusan hakim atau atau pendapat para sarjana.
b. Hukum Adat Dalam UU Drt No. 1 Tahun 1951.
Hukum adat dalam Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, dimuat dalam pasal 1 dan pasal 5. Pasal 1, ditegaskan.
Kecuali pengadilan desa seluruh badan pengadilan yang meliputi badan pengadilan gubernemenm badan pengadilan swapraja (Zellbestuurrechtspraak) kecuali pengadilan agama jika pengadilan itu menurut hukum yang hidup merupakan suatu bagian dari pengadilan swapraja, dan pengadilan adat (Inheemse rechtspraak in rechsreeks bestuurd gebied) kecuali pengadilan agama jika pengadilan itu menurut hukum yang hidup merupakan suatu bagian tersendiri dari pengadilan adat yang telah dihapuskan.
Pasal 5 ayat (3) Sub b
Hukum Materiil sipil dan untuk sementara waktu pun hukum materiil pidana sipil yang sampai kini berlaku untuk kaula-kaula daerah swapraja dan orang-orang yang dahulu diadili oleh pengadilan adat, adat tetap berlaku untuk kaula-kaula dan orang-orang itu dengan pengertian:
...perbuatan yang menurut hukum yang hidup harus dianggap perbuatan pidana akan tetapi tidak ada bandingannya dalam KUHP Sipil maka dianggap diancam dengan hukuman yang tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara dan/ atau denda lima ratus , yaitu sebagai hukuman pengganti bilamana hukuman adat yang dijatuhkan tidak diikuti oleh pihak terhukum...
Bahwa bilamana hukum adat yang dijatuhkan itu menurut pikiran hakim melampaui pidananya dengan kurungan atau denda, ...maka dapat dikenakan hukuman pengganti setinggi 10 (sepuluh) tahun penjara, dengan pengertian bahwa hukum adat yang menurut paham hakim tidak selaras lagi dengan zaman...
Bahwa suatu perbuatan yang menurut hukum harus dianggap perbuatan pidana dan yang ada bandingannya dengan KUHP Sipil maka dianggap diancam dengan hukum yang sama dengan hukum bandingannya yang paling mirip dengan perbuatan itu.
Ketentuan tersebut berusaha untuk menghapus hukum pidana adat berikut sanksinya bagi pribumi dan orang-orang timur asing dengan peradilan pidana adat, kecuali hanya diselenggarakan oleh peradilan umum, peradilan agama dan peradilan desa (hakim perdamaian desa).
Dengan demikian sejak dikeluarkan UU Drt Nomor 1 Tahun 1951, maka hukum pidana adat sudah tidak mendapat tempat semestinya karena sangat dibatasi dalam politik hukum NKRI. Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria/KBPN No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat, disebutkan:
1. pelaksanaan hak ulayat sepanjang pada kenyataannya masih ada dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat.
2. Hak ulayat masyarakat hukum adat masih ada apabila:
1. terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketenuan persekutuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari;
2. terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari, dan;
3. terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
3. Hukum Adat Dalam UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
Hukum adat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 merupakan pengaturan yang sangat bersentuan langsung dengan masyarakat adat. Dalam pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 ditegaskan: hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan undang-undang lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersumber pada hukum agama. Dalam Penjelasan Undang-undang disebutkan: Hukum adat yang disempurnakan dan disuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam negara modern dan dalam hubungannya dunia internasional serta sesuai dengan sosialisme Indonesia. Ketentuan tersebut merupakan realisasi dari Tap MPRS II/MPRS/1960 Lampiran A Paragraf 402.
Hukum adat yang dimaksud adalah adalah bukan hukum adat asli yang senyatanya berlaku dalam masyarakat adat, melainkan melainkan hukum adat yang sudah direkontruksi, hukum adat yang sudah: disempurnakan44, disaneer45, modern46 , yang menurut Moch.Koesnoe menganggap hukum adat yang ada dalam UUPA telah hilang secara materiil, karena dipengaruhi oleh lembaga-lembaga dan ciri-ciri hukum barat atau telah dimodifikasikan oleh sosialisme Indonesia sehingga yang tersisa hanyalah formulasinya (bajunya) saja47.
Hukum agraria hanya memberlakukan hal-hal tertentu saja daripadanya. Pereduksian dapat dilihat dalam kaitannya dengan kekuasaan negara48. Adanya Hak Menguasai Negara (HMN), merupakan bentuk penarikan ke negara Hak Ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat atas tanah yang berada di wilayah Indonesia, yang kemudian dikontruksi kembali sebagai bentuk pelimpahan kewenangan negara dalam pelaksanaan dapat dilimpahkan kepada pemerintah di bawahnya. Maka Hak Ulayat dalam masyatakat adat yang semula bersifat mutlak dan abadi, telah direduksi dengan tergantung kepentingan dan ditentukan oleh negara.
Akibat lebih jauh adalah, timbulnya hak atas tanah menurut hukum adat, yaitu dengan Hak Membuka Tanah (ontginningrecht) yang diberikan oleh ulayat, sehingga ia memiliki Hak Menikmati (genotrecht), dan memiliki hak terdahulu (voorkersrecht) atas tanah yang digarapnya, timbulnya hak milik melalui penunjukan rapat desa di Jawa Tengah (pekulen, norowito) dan Jawa Barat (kasikepan, kanomeran, kacacahan), oleh UUPA direduksi dan disubordinasikan melalui peraturan pemerintah, sebagaimana diatur pasal 22 ayat (1) UUPA: Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERKEMBANGAN HUKUM ADAT DALAM YURISPRUDENSI INDONESIA
Yurisprudensi, berasal dari kata bahasa Latin: jurisprudential, secara tehnis artinya peradilan tetap atau hukum. Yurisprudensi adalah putusan hakim (judge made law) yang diikuti hakim lain dalam perkara serupa (azas similia similibus), kemudian putusan hakim itu menjadi tetap sehingga menjadi sumber hukum yang disebut yurisprudensi. Yurisprudensi dalam praktek berfungsi untuk mengubah49, memperjelas50, menghapus51, menciptakan52 atau mengukuhkan hukum53 yang telah hidup dalam masyarakat.
Dalam hukum adat, yurisprudensi hukum, selain merupakan keputusan pengadilan yang telah menjadi tetap dalam bidang hukum adat, juga merupakan sarana pembinaan hukum adat, sesuai cita-cita hukum, sekaligus dari yurisprudensi dari masa ke masa dapat dilacak perkembangan – perkembangan hukum adat, baik yang masih bersifat local maupun yang telah berlaku secara nasional. Perkembangan-perkembangan hukum adat melalui yurisprudensi akan memberikan pengetahuan tentang pergeseran dan tumbuhnya hukum adat, melemahnya hukum adat local dan menguatnya hukum adat yang kemudian menjadi bersifat dan mengikat secara nasional. Perkembangan hukum adat melalui yurisprudensi dapat dilacak dalam beberapa hal antara lain:
1. Prinsip Hukum Adat.
Hukum adat antara lain bersandarkan pada azas: rukun, patut, laras, hal ini ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung-RI Nomor: 3328/Pdt/1984 tanggal 29 April 1986.
Dalam Putusan MA-RI Nomor 2898 K/Pdt/1989 tanggal 19 Nomember 1989, berdasarkan sengketa adat yang dimbul di Pengadilan Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, Mahkamah Agung menegaskan:
“ Dalam menghadapi kasus gugatan perdata yang fondamentum petendi dan petitumnya berdasarkan pada pelanggaran hukum adat dan penegasan sanksi adat; Bila dalam persidangan penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya, maka hakim harus menerapkan hukum adat mengenai pasal tersebut yang masih berlaku di daerah bersangkutan, setelah mendengar Tetua adat setempat“.
Kaedah hukum selanjutnya: “Penyelesaian pelanggaran hukum adat, disamping melalui gugatan perdata tersebut di atas, dapat pula ditempuh melalui tuntutan pidana ig pasal 5 (3)b UU No. 1 Drt/1951“.
2. Menguatnya Kedudukan Keluarga Inti (Gezin)
Golongan masyarakat adat di Indonesia terdiri dari golongan masyarakat patrilineal, golongan masyarakat matrilineal dan golongan masyarakat parental (bilateral). Dalam Perkembangannya ternyata semakin kuat dan diakuinya pergeseran system kekeluargaan dalam masyarakat adat matrilineal dan masyarakat adat matrilineal ke arah system parental atau bilateral. Yurisprudensi tanggal 17 Januari 1959b Nomor 320K/ Sip/ 1958 sebagai berikut:
1. Si istri dapat mewarisi harta pencaharian sang suami yang meninggal dunia;
2. Anak yang belum dewasa dipelihara dan berada dalam pengampuan ibu;
3. Karena anak berada dalam pengampuan ibu, maka harta kekayaan anak dikuasai dan diurus oleh ibu.
3. Kedudukan sama laki dan perempuan.
4. Menguatnya Perlindungan kepada Perempuan Dalam Hukum Waris
1. Kedudukan anak Perempuan Dalam Hukum Waris
Semula menurut hukum adat dalam masyarakat patrilineal, anak perempuan bukan ahli waris. Namun dalam perkembangannya diakui oleh yurisprudensi bahwa anak perempuan sebagai ahli waris almarhum orang tuanya.
2. Kedudukan Janda dalam Hukum Waris
Perkembangan awal seorang janda bukan ahli waris, dalam kenyataannya kemudian janda menjadi menderita sepeninggal suaminya, kemudian timbul praktek pemberian hibah oleh suami kepada istrinya untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan sosial ekonomi sepeninggal suaminya, praktek demikian semakin lama semakin melembaga. Perkembangan hukum adat berikutnya adalah, janda sebagai ahli waris bersama-sama dengan anak-anak almarhum suaminya. Selanjutnya janda sebagai ahli waris yang kedudukannya sama dengan ahli waris anak. Perkembangan selanjutnya janda sebagai ahli waris kelompok keutamaan, yang menutup ahli waris lainnya.
Yurisprudensi Putusan MA No. 387K/Sip/1956 tanggal 29 Okt0ber 1958, Janda dapat tetap menguasai harta gono gini sampai ia meninggal dunia atau kawin lagi. Puncaknya adalah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3190K/ Pdt/`985, tanggal 26 Oktober 1987, janda memiliki hak waris dari harta peninggalan suaminya, dan haknya sederajad dengan anak kandungnya, jika tidak memiliki anak, ia jadi penghalang ahli waris saudara suaminya, terhadap harta gawan dan harta gono gini.
3. Prinsip-prinsip Jual Beli Tanah
Jual beli tanah sah bila memenuhi syarat terang dan tunai, hal ini ternyata secara konsisten dipegang dalam yurisprudensi tentang jual beli tanah. Terang artinya transaksi peralihan hak atas tanah harus disaksikan oleh Pejabat Umum. Tunai artinya jual beli tanah hanya sah bila berlangsung adanya pembayaran lunas dan penyerahan tanah pada saat yang sama.
4. Prinsip Pelepasan Hak Sebagai Dasar Timbul atau Hilangnya Hak Bukan Daluarsa Hukum adat tidak mengenal lembaga daluarsa, melainkan mengenal apa yang disebut lembaga pelepasan hak (rechsververking), artinya bila sebidang tanah dibiarkan, maka lama kelamaan haknya akan menyurut dan puncaknya akan terlepas, seiring semakin renggangnya hubungan fisik antara pemilik dan tanah yang bersangkutan demikian juga sebaliknya.
5. Hukum Pidana Adat.
Dalam sistem hukum adat, sesungguhnya tidak ada pemisahan hukum pidana dengan hukum lain sebagaimana sistem hukum barat, penjatuhan pidana semata-mata dilakukan untuk menetapkan hukumnya (verklaring van recht) berupa sanksi adat (adatreaktie), untuk mengembalikan hukum adat yang dilanggar. Hukum pidana adat mendapat rujukan berlakunya dalam pasal 5 ayat 3 UU No. 1/Drt/1951.
Beberapa Yurisprudensi penting mengenai Hukum pidana adapt adalah:
1. Perbuatan melawan Hukum.
Misalnya PN Luwuk No. 27/Pid/ 1983, mengadili perkara hubungan kelamin di luar perkawinan, hakim memutus terdakwa melanggar hukum yang dihupo di wilayah banggai, Sulawesi Tengah, berdasarkan unsur pidana dalam pasal 5 ayat 3 sub b UU Drt 1/ drt/1951, yang unsurnya adalah:
Unsur pertama, suatu perbuatan melanggar hukum yang hidup;
Unsur kedua, perbuatan pelanggaran tersebut tidak ada bandingannya dalam KUHP;
Unsur ketiga, perbuatan pelanggaran tersebut masih tetap berlaku untuk kaula-kaula dan oarng-orang yang bersangkutan.
Putusan PT Palu No. 6/Pid/1984 tanggal 9 April 1984 menguatkan putusan PN Luwuk, dengan menambahkan bahwa, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, yang menganggap perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana, hakim memutuaskan terdakwa telah melakukan kejahatan bersetubuh dengan seorang wanita di luar nikah. Mahkamah Agung, dengan putusan No. 666K/ Pid/ 1984 tanggal 23 februari 1985, perbuatan yang dilakukan terdakwa dikatagorikan sebagai perbuatan zinah menurut hukum adat.
Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 3898K/Pdt/1989, tanggal 19 Nopember 1992, mengenai pelanggaran adat serupa di daerah Kafemenanu, mamun diajukan secara perdata dengan gugatan, intinya: Jika dua orang dewasa melakukan hubungan kelamin atas dasar suka sama suka yang mengakibatkan di perempuan hamil, dan si laki-laki tidak bertanggung jawab atas kehamilan tersebut, harus ditetapkan suatu sanksi adat berupa pembayaran belis (biaya atau mas kawin) dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan (di kenal dengan nama Pualeu Manleu).
2. Perbuatan melanggar hukum adat Logika Sanggraha di Bali.
Dalam perkara Nomor 854K/Pid/1983 tanggal 30 Oktober 1984, Menurut Mahkamah Agung, seorang laki-laki yang tidur bersama dengan seorang perempuan dalam satu kamar dan pada satu tempat tidur, merupakan bukti petunjuk bahwa laki-laki tersebut telah bersetubuh dengan wanita itu. Berdasarkan keterangan saksi korban dan adanya bukti petunjuk dari para saksi-saksi lainnya, terdakwa telah bersetubuh dengan saksi korban sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider.
Mengenai dakwaan primer, Mahkamah Agung berpendirian bahwa dakwaan ini tidak terbukti dengan sah , karena unsur barang dalam pasal 378 KUHP tidak terbukti de gan sah dan meyakinkan, dengan demikian maka terdakwa harus dibebaskan datri dakwaaan primer ex pasal 378 KUHP. Berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung dalam diktum putusannya berbunyi:
1. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer;
2. Menyatakan terdakwa bersaklah terhadap dakwaan subsider melakukan tindak pidana adat Logika Sanggraha;
3. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara dua bulan;
Hukum adat pidana Logika Sanggraha di Bali Peswara Bali, merupakan suatu perbuatan seorang pria yang memiliki unsur-unsur:
o bersetubuh dengan seorang gadis;
o Gadis tersebut menjadi hamil karenanya;
o Pria tersebut tidak bersedia mengawini gadis tersebut sebagai istrinya yang sah.
3. Putusan Pengadilan negeri Mataram NO. 051/Pid.Rin/1988 tanggal 23 Maret 198854. Pengadilan mempertimbangkannnya telah menyebut pelanggaran terhadap hukum adat delik Nambarayang atau Nagmpesake.
4. MA-RI Nomor 481 K/Pid/1986 tanggal 31 Agustus 1989 dari PN Ende Problematika organ tubuh wanita55, beberapa kali diterapkan ketentuan pasal 378 KUHP, menempatkan organ tubuh peremuan sebagai barang. Solusinya diterapkan pasal 5 (3) b Undang-undang Drt Nomor 1 Tahun 1951 LN. Nomor 9 Tahun 1950 tanggal 13 Januari 1951. Dalam kasus serupa di pengadilan Negeri Medan Nomor 571/KS/1980 tanggal 5 Maret 1980 pernah diterapkan ketentuan pasal 378 KUHP dan dikuatkan oleh PT Nomor 144/Pid/ 1983 tanggal 8 Agustus 1983. Barang ditafsirkan secara luas , sehingga barang termasuk juga jasa. Barang sesuatu yang melekat bersatu pada diri seseorang ( kemaluan) juga termasuk pengertian barang, yang dalam bahasa Tapanuli dikenal dengan ” Bonda” yang artinya ” barang” yang tidak lain adalah ” kemaluan” . Sehingga bilama seorang gadis menyerahkan kehormatannya kepada pria, maka samalah artinya gadis tersebut menyerahkan barang kepada pri tersebut. Dengan penafsiran secara luas tersebut, maka telah terpenuhi unsur barang dalam pasal 378 KUHP. Dalam praktek kemudian banyak diikuti penegak hukum ( jaksa) Untuk menjerat seorang pria yang berhasil menyetubuhi gadis yang akan dikawini, tetapi akhirnya pria ingkar janji, dan gadis menjadi korban yang merana seumur hidup.
Dalam putusan MA-RI Nomor 61 K/ Pid/ 1988 tanggal 15 Maret 199056, berdasarkan perkara yang diputus pengadilan Negeri Pamekasan, penyelesaian tidak dapat menggunakan ketentuan pasal 378 KUHP, melainkan dengan melalui jalur delik adat zina ex pasal 5 (3) sub bUndang-undang Drt Nomor 1 Ytahun 1951 yang ada bandingannya dalam KUHP, yaitu pasal 381 KUHP, sehingga pria si pelaku dapat dipidana. Sikap MA-RI terhadap persoalan tersebut sejak putusannya Nomor 93K/Ke/1976, menjadi yurisprudensi tetap
5.
6.
7. Penerapan delik pasal 293 KUHP Pria yang ingkar janji kawin, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan:
” Penyesatan dengan sengaja , membujuk seorang yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul, padahal tentang belum cukup umurnya itu dihitung selayaknya harus diduganya;
Dalam Kasus ini ada beberapa hal yang patut dicatat:
1. Bahwa batasan umur ” belum dewasa ” Mahkamah Agung tetap berpendirian seperti putusan sebelumnya, gadis yang belum mencapai umur 21 tahun; dalam kasus ini gadis tersebut berumur 20 tahun.;
2. Unsur membujuk dalam kasus ini berupa : ” Janji terdakwa untuk mengawini gadis setelah keinginanya bersetubuh tercapai, tidak ditepainya;
3. Kwalifikasi dirumuskan oleh judex factie (pertama maupun banding) dengan kata-kata : ” perempuan yang belum dewasa” sedangkan MARI merumuskan : ”seorang yang belum dewasa”;
4. Diktum Putusan PT dijumpai perumusan hukuman : Pidana penjara selama 2, 5 tahun ( dua setengah tahun). Menururt psal 27 KUHP dengan menyebut banyaknya hari, bulan dan tahun..”, maka seharusnya: ” dua tahun enam bulan”;
1 Keebet von Benda-Beckmann: Pluraisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis, dalam: Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Ford Fondation, Huma, Jakarta, 2006 hal 21
2 Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum Di Indoensia, Kompas, 2003,23,24
3 Satjipto Rahardjo: Penafsiran Hukum Yang Progresif, dalam : Anthon Freddy Susanto,SH,MH: Semiotika Hukum, Dekontruksi Teks Menuju Progresifitras Makna, Efika Aditama, Bandung, 3
4 Satjipto Rahardjo: Modernisasi Dan Perembangan Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal Masalah-masalah Hukum, FH Undip, No.1-6 Tahun X/ 1980, hal 18.
5 Ibid, hal 19
6 Satjipto Raharjo, 2003, 23
7 Op cit, hal 28
8 Eman Suparman, ASAL USUL SERTA LANDASAN PENGEMBANGAN ILMU HUKUM INDONESIA (Kekuatan Moral Hukum Progresif sebagai das Sollen), Esmi Warassih Pujirahayu, “Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mewujudkan
Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Persoalan Keadilan)”; Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Semarang, 14 April 2001,
9 Sorjono Soekanto, Masalah Kedudukan dan Peranan Hukum Adat, Academica, Jakarta 1979, 14.
10 Dr. Eman Suparman, SH, MH, ASAL USUL SERTA LANDASANPENGEMBANGAN ILMU HUKUM INDONESIA(Kekuatan Moral Hukum Progresif sebagai das Sollen
11 Hukum dan Kemajemukan Budaya: Sumbangan Karangan Untuk Menyambut
Hari Ulang Tahun ke-70 Prof.Dr. T.O. IhromiANTROPOLOGI INDONESIA 61, 2000
12 ibid
13 Hukum agama hanya dapat berlaku dan mengikat masyarakat sepanjang tidak bertentangan dan telah diresepsi ke dalam hukum adat.
14 Otje Salman
15 Ratno Lukito, Pergumulan Antara Hukum Islam Dan Adat Di Indonesia, INIS, Jakarta, 1998, 38
16 Hilman Hadukusuma: Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2003, hal 8
17 Van Vallenhoven, Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, Jambatan, Jakarta, 1983, hal 14, lihat juga Abdulrahman ,SH : Hukum Adat menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Cendana Press, 1984, 17.
18 Abdulrahman , SH: Hukum Adat Menurut Perundang-undanga Republik Indonesia, Cendana Press, 1984, hal 18
19 Soepomo, Kedududkan Hukum Adat di Kemudian Hari, Pustaka Rayat, Jakarta
20 Op cit Abdulrahman, hal 18.
21 Ibid hal 19
22 Ibid, hal 19
23 Ibid, hal 19.
24 Ibid hal 19.
25 Sudjito Sastrodiharjo, Hukum adat Dan Realitas Kehidupan, dimuat dalam : Hukum Adat dan Modernisasi Hukum, Fakultas Hukum –Universitas Islam Indonesia,1998, 107.
26 Op cit, hal 24
27 Ibid hal 22.
28 Sunaryati Hartono: Sumbangsih Hukum Adat bagi Perkembangan Pembantukan Hukum Nasional dalam M.Syamsudin et al Editor: Hukum Adat dan Mordernisasi Hukum, FH-UII,1998, 170
29 Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia, Sebelum Perang Dunia II, Pradnjaparamita, Jakarta,cet 15 1997 hal 140,141
30 Dr. Khundzalifah Dimyati, SH, M.Hum: Teoritisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Demikian Hukum di Indonesia 1945 – 1990, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004 – 22.
31 Sujito Sosrodiharjo, Susadyo Wignjosubroto, Kuclon
32 Moh Koesnoe
33 Achid Masduki, Peranan Hukum Adat Dalam Mengatasi Masalah Pemilikan pada Masyarakat Industri, dalam , Hukum Adat Dan Modernisasi Hukum, UII, Jogyakarta, hal 226
34 Ibid hal 175
35
36 Soerjono Soekanto menyebutnya sebagai “hukum lalu lintas”, dalam : Soerjono Soekanto: Masalah Kedudukan Dan Peranan Hukum Adat, Academica, Jakarta, 1979, hal 24.
37 Otje Salman, Rekonsepsualisasi Hukum Adat,
38 I Gede A.B.Wiranata: Hukum Adat Indonesia, Perkembangan dari Masa Ke Masa, Citra Aditya Bakti, 2005, hal 40
39 R.Soeroyo Wignjodipoero, hal 16
40 Pasal 25 ayat 1: penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuk warga negara sesuatu golongan rakyat, ayat 2: Perbedaan dalam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum golongan rakyat akan diperhatikan.
41 Sesuai prinsip dalam falsafah Jawa: manunggaling kawulo-gusti.
42 Trahing kusumo rembesing madu, selanjytnya ibid R Soerojo, hal 22
43 Diatur dalam Amandemen Kedua Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
44 Sudargo Gautama
45 Istilah Budi Harsono.
46 Istilah yang digunakan oleh Prof Ko Tjai Sing,
47 Prof. Dr.HR.Otje Salman Soemadiningrat, SH, 163
48 Ibid,
49 Mengubah dalam hal hukum itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
50 Memperjelas dalam hal hukum itu dalam peraturan perudang-udangan tidak jelas.
51 Menghapus dalam hal hukum itu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.
52
53
54 Varia Peradilan Nomor 39 Desember 1988
55 VP Nomor 55 April 1990
56 VP Nomor 65 Fanruari 1991
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/01/hukum-adat-dalam-perkembangan.html
No comments:
Post a Comment