Manusia sebagai makhluk sosial pasti saling berhubungan antara satu individu dengan individu lainnya. Dalam perjalanannya, manusia membutuhkan hukum supaya terjalin suatu hubungan yang harmonis. Pada dasarnya manusia secara alami mempunyai kaidah seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat sebagai aturan dalam kehidupannya. Akan tetapi norma-norma itu tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan kehidupan manusia karena tidak tegasnya sanksi bagi yang melanggarnya sehingga kesalahan itu bisa terulang lagi, maka disusunlah suatu hukum yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Pada hakikatnya tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
Hukum berfungsi sebagai pengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia sebagai makhluk sosial, dan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Karena pentingnya kedudukan hukum dalam tatanan masyarakat, maka dalam pembentukan peraturan hukum tidak bisa terlepas dari asas hukum, karena asas hukum adalah landasan utama dalam pembentukan hukum.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar BelakangPENDAHULUAN
Di dalam pembentukan kehidupan bersama yang baik, dituntut pertimbangan tentang asas atau dasar dalam membentuk hukum supaya sesuai dengan cita-cita dan kebutuhan hidup bersama. Dengan demikian asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas-asas itu dapat juga disebut titik tolak dalam pembentukan dan interpretasi undang-undang tersebut. Oleh karena itu Satjipto Rahardjo menyebutkan bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Asas hukum merupakan unsur yang sangat penting dalam pembentukan peraturan hukum. Oleh karena itu, penulis akan menguraikan sedikit pembahasan yang berkaitan dengan masalah ini dengan harapan dapat mendekatkan pemahaman kita tentang asas hukum dan memudahkan kita memahami materi ilmu hukum selanjutnya. Dan makalah ini kami beri judul "Asas-asas Hukum".
Rumusan Masalah
Agar pembahasan dalam makalah ini tidak mengambang dan tersusun scsra sistematis, maka penulis akan memberi rumusan masalah pada pembahasan makalh ini. Dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal tekait dengan asas hukum, diantaranya:
a. Pengertian asas hukum
b. Fungsi asas hukum
c. Bentuk dan kekuatan asas hukum
d. Ruang lingkup asas hukum
Inilah beberapa hal yang akan dibahas dalam makalah ini, semoga dengan adanya rumusan masalah ini membuat pembaca lebih mudah untuk memahami makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asas Hukum
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata " asas " diformatkan sebagai " principle ", sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada tiga pengertian kata " asas": 1) hukum dasar, 2) dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat) dan 3) dasar cita- cita. peraturan konkret ( seperti undang- undang) tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, dan sistem hukum .
Tentang batasan pengertian asas hukum ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli , yaitu:
Pendapat Bellefroid, asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan- aturan yang lebih umum.
Pendapat van Scholten, asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Pendapat van Eikema Hommes, asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkrit, tetapi ia adalah sebagai dasar-dasar pikiran umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Pendapat van der Velden, asas hukum adalah tipe putusan yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku.
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Atau lebih ringkasnya, asas hukum merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara asas dan norma , yaitu :
1. Asas merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, sedangkan norma merupakan peraturan yang riil.
2. Asas adalah suatu ide atau konsep, sedangkan norma adalah penjabaran dari ide tersebut.
3. Asas hukum tidak mempunyai sanksi sedangkan norma mempunyai sanksi.
Tentu saja keduanya berbeda, karena asas hukum adalah merupakan latar belakang dari adanya suatu hukum konkrit, sedangkan norma adalah hukum konkrit itu sendiri. Atau bisa juga dikatakan bahwa asas adalah asal mula dari adanya suatu norma.
B. Fungsi Asas Hukum
Dalam sistem hukum,asas hukum memiliki beberapa fungsi , yaitu :
1. Menjaga ketaatan asas atau konsistensi. Contoh, dalam Hukum Acara Perdata dianut " asas pasif bagi hakim ", artinya hakim hanya memeriksa pokok-pokok sengketa yang ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya keadilan. Dengan demikian hakim menjadi pasif dan terjagalah ketaatan asas atau konsistensi dalam Hukum Acara Perdata, karena para pihak dapat secara bebas mengakhiri sendiri persengketaannya.
2. Menyelesaikan konflik yang terjadi di dalam sistem hukum. Fungsi ini diwujudkan dalam beberapa asas hukum di bawah ini:
Lex dura sed ita scripta : Undang- Undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian.
Lex niminem cogit ad impossibilia, undang- undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin,
Lex posterior derogat legi priori atau Lex posterior derogat legi anteriori, undang- undang yang lebih baru mengenyampingkan undang- undang yang lama.
Lex specialist derogat legi generali, undang- undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang- undang yang umum.
Lex superior derogat legi inferiori, undang- undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang- undang yang lebih rendah tingkatannya.
3. Sebagai rekayasa sosial, baik dalam sistem hukum maupun dalam sistem peradilan. Pada fungsi rekayasa sosial, kemungkinan difungsikannya suatu asas hukum untuk melakukan rekayasa sosial di bidang peradilan, seperti asas Hukum Acara Peradilan di Indonesia menganut asas tidak ada keharusan mewakilkan kepada pengacara, diubah menjadi " asas keharusan untuk diwakili ". Asas yang masih dianut tersebut, sebetulnya sebagai bentuk diskriminasi kolonial Belanda, sehingga sudah perlu dihapuskan. Dengan demikian, asas hukum difungsikan sebagai a tool of social engineering bagi masyarakat.
Tapi sekarang ada dari sebagian masyarakat yang melakukan acara pengadilan tanpa didampingi oleh seorang pengacara, apakah fungsi ini masih berlaku?.
Fungsi ilmu hukum adalah mencari asas hukum dalam hukum positif, sedangkan asas hukum mempunyai dua fungsi yaitu, : fungsi dalam hukum dan fungsi dalam ilmu hukum .
Asas dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim ( ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan ) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.
Asas dalam ilmu hukum hanya bersifat mengatur dan eksplikatif atau menjelaskan. Tujuannya adalah memberi ikhtisar, sifatnya tidak normatif dan tidak termasuk hukum positif.
C. Bentuk dan Kekuatan Asas Hukum
Sejak zaman dahulu kala, orang-orang sudah berkeyakinan bahwa manusia tidak bisa membentuk undang-undang dengan sewenang-wenang saja. Ada prinsip-prinsip tertentu yang lebih tinggi daripada hukum yang ditentukan oleh manusia.
Ada tiga bentuk asas- asas hukum yaitu :
1. Asas-asas hukum objektif yang bersifat moral. prinsip-prinsip itu telah ada pada para pemikir zaman klasik dari abad pertengahan.
2. Asas-asas hukum objektif yang bersifat rasional, yaitu prinsip-prinsip yang termasuk pengertian hukum dan aturan hidup bersama yang rasional. Prinsip ini juga telah diterima sejak dahulu, tetapi baru diungkapkan secara nyata sejak mulainya zaman modern, yakni sejak timbulnya negara-negara nasional dan hukum yang dibuat oleh kaum yuris secara profesional.
3. Asas-asas hukum subjektif yang bersifat moral maupun rasional, yakni hak-hak yang ada pada manusia dan menjadi titik tolak pembentukan hukum. Perkembangan hukum paling nampak dalam bidang ini.
Dari penjelasan mengenai bentuk-bentuk asas hukum dapat diketahui bahwa asas hukum bukanlah kaidah hukum yang konkrit melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkrit dan bersifat umum dan abstrak Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa asas hukum bukanlah norma hukum konkrit karena asas hukum adalah jiwa dari norma hukum itu sendiri. Asas hukum dikatakan sebagai jiwa dari norma hukum atau peraturan hukum karena ia merupakan dasar lahir atau ratio legis dari peraturan hukum. Sebagai contoh bahwa asas hukum merupakan jiwa dari peraturan atau norma hukum yaitu : asas hukum yang menyatakan bahwa apabila seseorang melakukan perbuatan dursila yang merugikan orang lain maka ia harus mengganti kerugian, dan ini merupakan asas hukum yang bersifat abstrak, dari asas hukum ini lahir suatu norma hukum yang bersifat konkrit yaitu setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, wajib membayar ganti rugi. ( lihat Pasal 1365 BW ). Karena sifat asas hukum yang abstrak inilah sehingga tidak bisa diterapkan secara langsung dalam peristiwa hukum lain halnya dengan peraturan hukum yang bersifat konkrit.
D. Ruang Lingkup Asas Hukum
Ditinjau dari ruang lingkupnya, asas hukum terbagi menjadi dua macam yaitu :
1. Asas hukum umum, yaitu asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum., seperti asas restitution in integrum, asas bahwa apa yang lahirnya tampak benar untuk sementara harus dianggap demikian sampai ada keputusan dari pengadilan..
2. Asas hukum khusus, yaitu asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perdata, hukuk pidana, dan sebagainya, yang merupakan penjabaran dari asas hukum umum.
Van Scholten mengatakan bahwa sekalipun pada umumnya asas hukum itu bersifat dinamis namun ada asas hukum yang bersifat universal yang berlaku kapan saja dan dimana saja, tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat. Ia mengatakan bahwa ada lima asas hukum universal yaitu ; asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan, dan asas pemisahan antara baik dan buruk. Empat asas hukum universal yang pertama terdapat dalam setiap sistem hukum. Tidak ada sistem hukum yang tidak mengenal ke-empat asas hukum universal tersebut. Ada kecenderungan dari setiap asas hukum yang empat itu untuk menonjol dan mendesak yang lain. Ada suatu masyarakat atau masa tertentu yang menghendaki asas hukum universal yang satu daripada yang lain. Ke-empat asas hukum universal yang pertama didukung oleh pikiran bahwa dimungkinkan memisahkan antara baik dan buruk ( asas hukum yang kelima ). Kaidah hukum adalah pedoman tentang apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang seyogyanya tidak dilakukan. Ini berarti pemisahan antara yang baik dan buruk.
Dalam asas kepribadian, manusia menginginkan adanya kebebasan individu, ingin memperjuangkan kepentingannya. Asas kepribadian itu menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia, bahwa manusia adalah subjek hukum, penyandang hak dan kewajiban. Tata hukum bertitik tolak pada penghormatan dan perlindungan manusia. Manusia ingin bebas memperjuangkan hidupnya. Asas hukum ini pada dasarnya terdapat di seluruh dunia, walaupun bentuknya bervariasi satu sama lain .
Dalam asas persekutuan yang dikehendaki adalah suatu kehidupan bersama yang tertib, aman dan damai, persatuan dan kesatuan serta cinta kasih. Manusia ingin hidup bermasyarakat. Asas hukum ini terdapat di seluruh dunia.
Asas kesamaan menghendaki setiap orang dianggap sama dalam hukum. Yang dianggap adil adalah apabila setiap orang memperoleh hak yang sama, setiap orang minta diperlakukan sama tidak dibeda-bedakan ( equality before the law ). Perkara yang sama harus diputus sama. Keadilan merupakan realisasi asas persamaan ini. Asas hukum ini dikenal sepanjang umat dimama-mana. Di dalam masyarakat yang primitifpun sejak dulu asas hukum ini dapat kita jumpai.
Asas kewibawaan memperkirakan atau mengasumsikan adanya ketidaksamaan. Di dalam masyarakat harus ada seseorang yang memimpin, menertibkan masyarakat, yang mempunyai wibawa atau diberi kewibawaan yang mempunyai wewenang dan kedudukan yang lain daripada orang kebanyakan. Dalam lima asas universal tersebut tampak adanya cita-cita dan harapan manusia, yang melekat pada diri manusia.
Dalam kepustakaan ilmu hukum, asas hukum juga tidak selamanya bersifat universal, karena beberapa asas hukum ada yang bersifat spesifik, sebagai contoh :
1. Asas the binding force of precedent, yaitu putusan hakim sebelumnya mengikat hakim-hakim lain dalam perkara yang sama. Asas khusus dianut dalam sistem hukum Anglo Sakson.
2. Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenadi, atau asas legalitas ( Pasal 1 Ayat 1 KUHPidana ), yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dihukum, kecuali sebelumnya ada undang-undang yang mengaturnya. Asas ini hanya dianut oleh masyarakat yang telah memiliki hukum tertulis, seperti Indonesia.
3. Asas restitution in integrum, yaitu ketertiban dalam masyarakat haruslah dipulihkan pada keadaan semula, apabila terjadi konflik. Asas ini digunakan dalam masyarakat sederhana yang cenderung menghindari konfilik, dan budaya konfrimistis mewarnai berlakunya asas ini.
4. Asas cogatitionis poena nemo patitur, yaitu tidak seorangpun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan dalam batinnya. Asas ini hanya berlaku pada masyarakat yang menerapkan sistem hukum sekuler. Namun, dalam hukum Islam, berniat jahat terhadap seseorang sudah merupakan sebab, sehingga ia dapat dihukum berdasarkan Hukum Agama Islam.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Dari beberapa materi yang telah diuraikan di atas dapat kita ambil kesimpulan :
1 Ada beberapa definisi mengenai asas hukum, namun secara garis besar asas hukum adalah pikiran dasar yang bersifat umum dan merupakan latar belakang atau landasan untuk terbentuknya peraturan hukum.
2 Asas hukum memiliki fungsi yang berbeda baik dalam hukum maupun ilmu hukum.
3 Ada tiga bentuk asas hukum yang dikenal, yaitu asas hukum objektif yang bersifat moral, asas hukum objektif yang bersifat rasional, dan asas hukum subjektif yang bersifat moral dan rasional.
4 Dalam asas hukum kita mengenal adanya asas hukum universal yang meliputi seluruh bidang hukum., dan asas hukum spesifik yang hanya meliputi bidang hukum tertentu dan berlaku pada golongan masyarakat tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Arrasyid, Chainur. 2000, Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Daliyo, J.B. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta.: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Huijbers, Theo. 1995. Filsafat Hukum. Yogyakarta : Kanisius
Ishaq. 2008. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
J.JH. Brugginks. 1999. Rechtsireflectis, Terjemahan Arief Sidarta, Refleksi tentang Hukum, Jakarta : Citra Aditya Bhakti.
Mas, Marwan. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor : Ghaliya Indonesia.
Mertokusumo, Sudikno. 1995. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty.
_______, 1996. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta : Liberty.
Rahardjo, Sutjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti.
van Apeldoorn. 1985. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Pradniya Paramita.
No comments:
Post a Comment