Saturday, May 22, 2010

Prinsip-Prinsip Demokrasi

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi  dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8] Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi."[9]  Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:[9]

   1. Kedaulatan rakyat;
   2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
   3. Kekuasaan mayoritas;
   4. Hak-hak minoritas;
   5. Jaminan hak asasi manusia;
   6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
   7. Persamaan di depan hukum;
   8. Proses hukum yang wajar;
   9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

No comments:

Post a Comment