Materi Mata Kuliah
1. sejarah huk. Perkawinan Islam di Indonesia. Dari mulai kerajaan Islam sampai pasca reformasi
2. perundang-undangan perkawinan di Indonesia
3. pengertian nikah/perkawinan. Berdasarkan Fikih Islam, UU No.1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam
4. Prinsip perkawinan dalam perundang-undangan. Yaitu: asa monogami, agama jadi dasar perkawinan, memperberat percereaian, dll
5. pendahuluan perkawinan/pertunangan/peminangan. Hal ini tidak sama dengan hukum islam tinggal ditarik kekini-kinian, ex: tuker cicin, pertunangan, pacaran, dll
6. tata cara perkawinan/ prosedur. Termasuk pencegahan dan pembatalan
7. poligami menurut UU No.1/1974 dan KHI
8. perjanjian perkawinan dan perjanjian harta
9. hubungan hukum suami-istri (hak-kewajiban)
10. hubungan hukum orang tua-anak (hadanoh0
11. putusnya perkawinan dan prosedurnya. Cerai talak dan cereai gugat
12. akibat putusnya perkawinan. Tuluk, huku’, dan lian itu bagaiman hukumnya.
13. perkawianan campuran dan antar agama
Referensi:
1. KHI
2. Huk.perkawinan di Indonesia oleh Arso Sastroatmodjo dan A. Wasit Aulawi
3. Hukum Islam di Indonesia, jilid 1 dan 2 oleh Umar Said
4. Hukum Islam di Indonesia, oleh Ahmad Rofiq
5. Huku.perkawianan di indonesia, oleh Amir Sarifudin
6. hukum Islam di Indonesia: perkembangan dan pembentukan, oleh Juhaila S. Praja
7. Undang-undang Perkawinan dan masalah pe;aksanaannya oleh Syhida Syahran
8. Yuripondensi Islam: keputusan MA
Pertemua I
Pertemua II
Perundang-undangan Perkawinan Islam
Pengertian: segala sesuatu yang berbentuk aturan yang dijadikan petunjuk oleh umat islam dalam hal perkawinan; dan dijadikan pedoman hakim di lembaga peradilan Agama dalam memeriksa dan memutuskan perkara perkawinan, baik secara resmi atau tidak.
Undang-undang yang mengatur setelah kemerdekaan:
a. Uu no 32 thn 1954 ttg penetapan berlakunya uu tgl 21 November 19446 ttg pencatatan nikah, talak dan rujuk di daerah luar jawa dan madura
b.
No comments:
Post a Comment