KEJAHATAN TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Pidana II”
Dosen Pembimbing :
Ahmad Fajruddin Fatwa
Disusun Oleh :
nurul falah
¬FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN AHWAL AS SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2008
KATA PENGANTARMAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Hukum Pidana II”
Dosen Pembimbing :
Ahmad Fajruddin Fatwa
Disusun Oleh :
nurul falah
¬FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN AHWAL AS SYAKHSIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2008
Pada kesempatan ini, kami sangat bersyukur kepada Allah SWT atas berkat pertolongan-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang diberikan untuk memenuhi tugas makalah ini.
Dalam makalah ini, tidak mungkin dapat terselesaikan tanpa adanya bantuan dari semua pihak. Oleh karenanya kami menyampaikan banyak terima kasih kepada:
1) Bapak Drs.H.Abd.Salam, M.Ag selaku dekan fakultas syari’ah IAIN Sunan Ampel Surabaya
2) Bapak H.Ach.Fajruddin Fatwa, SH., MHI. sebagai dosen pembimbing dalam mata kuliah Hukum Pidana ini
3) Teman-teman kami yang telah memberi motivasi dalam mata kuliah ini
Menyadari akan hakekat manusia sebagai tempatnya salah dan lupa, kami sadar bahwa makalah ini tidak lepas dari kekurangan. Untuk itu, kritik dan saran membangun sangat diharapkan demi membangun demi kesempurnaannya.
Akhirnya, kami berharap kepada Allah SWT kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kejahatan terhadap kemerdekaan orang merupakan kejahatan terhadap hak seorang manusia untuk bebas menggerakkan badan dalam memenuhi kepentingan hidup dalam bermasyarakat dan suatu hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang selalu menonjol dari dahulu sampai sekarang.
Adapun latar belakang penulisan makalah ini bermula dari peristiwa pidana yang dalam hal ini mengekang kebebasan seseorang untuk bergerak seperti kasus perdagangan budak belian akan tetapi sekarang jarang dijumpai melainkan perdagangan TKI ke luar negeri, penculikan, dan penahanan.
Dalam hal ini, sebenarnya kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP karena bertujuan selain melindungi hak asasi manusia juga menjamin hak seeorang tersebut untuk bebas bergerak dalam kehidupan bermasyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa itu kejahatan terhadap kemerdekaan orang?
2) Apa saja bentuk-bentuk dan unsur-unsur kejahatan terhadap kemerdekaan orang?
3) Apa akibat hukum kejahatan terhadap kemerdekaan orang?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui dan memahami tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan dapat mendeskripsikan bentuk-bentuk dan unsur-unsurnya dengan dilengkapi studi analisis serta dapat mngetahui dan memahami pula akibat hukum kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang berimplikasi terhadap hak seseorang untuk bebas menggerakkan badan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian kejahatan terhadap kemerdekaan orang
Kejahatan terhadap kemerdekaan orang adalah kejahatan yang berkenaan dengan hak asasi manusia atau hak seseorang untuk bebas menggerakkan badan memenuhi kepentingan dalam masyarakat.
Empat pasal yaitu pasal-pasal 324-327 mengenai pemberantasan budak belian (slavenhandel), lima pasal kemudian, yaitu pasal-pasal 328-332 mengenai soal-soal melarikan orang atau penculikan, dua pasal yaitu 333 dan 334, mengenai penahanan orang (vrijheidsrooving), pasal 335 mengenai larangan mengancam orang lain dengan berbagai tindak pidana.
Urutan KUHP ini tepat kalau dipandang dari mendalamnya atau intersivitas keadaan seseorang yang kehilangan kebebasan bergerak.
2.2 Bentuk-bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan orang
2.2.1 Perdagangan Budak Belian
A. Pengertian
Pasal 324 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut diatas diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Dalam pasal tersebut terdapat istilah perniagaan berasal dari asal kata niaga dan mendapat imbuhan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Kata niaga berarti dagang, jadi perniagaan adalah sama maknanya dengan perdagangan.
Istilah perdagangan apabila sama artinya dengan perdagangan dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang, berarti membeli untuk dijual lagi dan kemudian menjual, maka seseorang yang membeli saja atau menjual saja tidak masuk istilah berdagang. Tetapi menurut Noyon-Langemeyer (jilid III halaman 63) istilah menjalankan budak belian lain dari pada kitab Undang-Undang Hukum Dagang yaitu meliputi menjual saja atau membeli saja.
Pasal yang bersangkutan dari KUHP belanda tidak memuat tambahan “melakukan perbuatan perdagangan”. Dengan mendapat tambahan ini di Indonesia lebih tegas lagi, bahwa membeli saja atau menjual saja seorang budak belian masuk rumusan pasal 324. Oleh karena itu, lebih jelas bahwa perniagaan budak sama pengertiannya dengan perdagangan orang.
Dalam pasal 326-327 KUHP dijelaskan bahwasannya keturutsertaan dalam perdagangan budak juga terancam dengan pidana. Masa pidananya tergantung dari jenis penyertaan ataupun bentuk peranan seorang pelaku dalam tindak pidana.
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP yang mengatur larangan perdagangan perempuan dan anak laki-laki di bawah umur merupakan kualifikasi kejahatan karena tindakan tersebut tidak manusiawi dan layak mendapatkan sanksi pidana. Namun ketentuan Pasal 297 tersebut, pada saat ini, tidak dapat diterapkan secara lintas negara sebagai kejahatan internasional atau transnasional. Demikian pula terhadap Pasal 324 KUHP yang substansinya tidak memadai lagi.
B. Unsur-Unsur perdagangan budak/orang
Pada dasarnya, tindak pidana perdagangan orang, selain sifatnya sebagai kejahatan internasional atau transnasional dan dilaksanakan secara terorganisasi, juga bersifat sangat merugikan dan membahayakan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu ketentuan hukum materiil yang berbeda, misalnya, adanya ketentuan ancaman pidana yang berat bagi pelakunya. Selain itu, perlu pula pengaturan khusus hukum formilnya, yakni hukum acara pidana yang melengkapi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana yang telah ada.
Pasal 2 RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) menentukan bahwa:
Pasal 2 (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyelahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2 diatas merupakan elemen tindak pidana perdagangan orang yang secara umum dianut di berbagai negara yang selama ini dikenal dengan sebab elemen gerakan/pemindahan (movement), caranya (means), dan untuk tujuan eksploitasi. Pasal 2 tersebut terdapat dua macam delik yakni delik formil dan delik materiil. Ancaman pidana terhadap delik formil dan materiil tersebut sama besarnya, walaupun akibat yang ditimbulkan berbeda.
Pada hakekatnya tiap-tiap perbuatan pidana harus terdiri atas unsur-unsur lahir oleh karena perbuatan, yang mengandung kelakuan dan akibat yang ditimbulkan karenanya, adalah suatu kejadian dalam alam lahir.
Ada tiga unsur atau elemen, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang, yakni;
a. Gerakan/pemindahan (movement)
b. Caranya (means) termasuk pemaksaan, kekerasan, penipuan, pengelabuhan, penculikan, penyekapan, penyelahgunaa kekuasaan, dll.
c. Untuk tujuan eksploitasi dan semacamnya, termasuk praktik yang serupa dengan perbudakan
Dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) terdapat pasal yang menarik, yang mana untuk melengkapi KUHP yang telah ada yaitu mengenai penggerakan tindak pidana perdagangan orang yang berbunyi: Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Pasal selanjutnya yang menarik adalah ketentuan mengenai orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
C. Akibat perniagaan budak
• Pelaku perniagaan budak diancam pidana penjara 12 tahun. (pasal 324)
• Menyebabkan kematian diancam 15 tahun (pasal 325 ayat 2)
• Pekerja Sukarelawan menjadi anak kapal yang digunakan perniagaan budak diancam 9 tahun (pasal 326)
• Orang yang bekerja sama menyewakan, mengansuransikan kapal untuk perniagaan budak diancam 8 tahun
• Memperkerjakan orang lain untuk melakukan perniagaan orang diancam paling lama 6 tahun penjara (RUU PTPPO)
• Merugikan pihak yang menjadi objek perniagaan
• Hilangnya nilai positif hak asasi manusia
2.2.2 Penculikan
A. Pengertian
Penculikan adalah melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri atau dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar. Kata “tempat” disini diartikan bukan hanya tempat-tempat tertententu didalam suatu ruangan, rumah dan sebagainya, tetapi bias juga mobil termasuk ke dalam pengertiannya. Kasus kejahatan yang berupa penculikan ini diatur dalam KUHP pasal 328 sampai 332, yang menjelaskan berbagai kasus penculikan baik dilakukan terhadap orang dewasa maupun belum dewasa yang diatur secara mendetail baik unsur maupun hukuman yang di terima oleh pelaku penculikan.
Dalam pasal 333 dijelaskan bahwa perbuatan “menculik” adalah termasuk perbuatan yang melawan hukum yang secara disengaja merampas kemerdekaan seseorang. Motif terjadinya penculikan kemungkinan si pelaku sakit hati atau mempunyai masalah terhadap korban, bisa jadi terhadap orang tua atau anak korban. Kebanyakan penculikan dilakukan oleh penjahat terhadap anak-anak dibawah umur, selain karena mudah dibawa juga biasanya mengggunakan modus penipuan atau pengelabuhan iming-iming kue atau uang terhadap korban. Dengan cara seperti ini, penjahat bisa mudah sekali dalam melakukan aksi penculikan. Maka dari itu, KUHP mengatur semua tindakan-tindakan penculikan terhadapanak belum dewasa atau sudah dewasa.
B. Bentuk-bentuk penculikan
Adapun bentuk-bentuk penculikan antara lain :
a. Penculikan Pokok
Penculikan pokok yaitu penculikan yang dilakukan terhadap seseorang yang secara melawan hukum membawa seseorang kesuatu tempat dengan maksud menguasainya yang menyebabkan dia sengsara. Dalam hal ini penculik diancam pidana kurungan penjara 12 tahun sesuai pasal 328.
b. Penculikan diperberat
Penculikan diperberat adalah penculikan yang dilakukan terhadap seseorang anak yang belum cukup umur dari kekuasaan yang sah, maka dia diancam hukuman penjara 7 tahun sesuai pasal 330 (1).jika dengan tipu daya muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan atau bilamana anaknya berumur 12 tahun, maka dipidana paling lama 9 tahun (330 (2)). Jika kekerasan tersebut mengakibatkan mati, maka hukuman diperberat menjadi 12 tahun.
C. Unsur-unsur penculikan
Dengan mengacu pada pasal 328 dan 329, maka kejahatan yang berupa penculikan mempunyai2 unsur yaitu :
Unsur Objektif :
o melarikan seseorang
o melawan hak
o menguasai
o menyebabkan terlantar
o mencabut dari kekuasaan
Unsur subjektif :
-Dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya, atau kekuasaan orang lain..
-Untuk unsur subjektif pasal 329 yaitu dengan sengaja si pelaku mengangkut orang ke daerah lain untuk bekerja dengan melawan hukum, padahal itu bukanlah tujuan korban.
Dalam pasal 328, supaya seseorang dapat dihukum, maka harus dibuktikan, bahwa pada waktu penjahat itu melarikan orang tersebut, harus mempunyai maksud akan membawa orang itu dengan melawan hak dibawah kekuasaan sendiri atau orang lain juga dapat dihukum, apabila orang yang dilarikan itu akan terlantar.
Dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu maksimum hukuman penjara 7 tahun, oleh pasal 329 diancam barang siapa yang dengan sengaja mengangkut seseorang yang telah berjanji akan bekerja di suatu tempat tertentu, dengan melanggar hukum ke tempat lain. Pasal ini menjelaskan tentang pemberantasan persaingan yang tidak jujur antara dua majikan yang masing-masing membutuhkan seorang yang ahli dalam perusahaannya. Oleh karena itu, dari pasal 329 adalah pekerjaan yang telah meneken perjanjian kerja dengan suatu perusahaan untuk bekerja disuatu tempat yang harus dibawa ke tempat itu, tidak boleh dibawa ke tempat lain meskipun pekerjaannya sama.
Dalam kejahatan penculikan ini, ada macam-macam penculikan yang hukumannya juga dibedakan, seperti tadi pada pasal 328 adalah melarikan orang yang sudah dewasa. Tetapi dalam pasal 330 dan 331 ini adalah penculikan yang dilakukan terhadap orang yang belum dewasa.bunyi dari pasal 330 ayat (1) adalah “Barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu, dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun” ayat (2)”dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekarasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya dibawah 12 tahun”.
Kalau pelepasan dari kekuasaan ini sah terjadi, maka oleh pasal 331 dihukum orang yang menyembunyikan orang yang belum dewasa itu, yaitu dengan maksimim hukuman 4 tahun penjara. Hukuman ini diperberat menjadi 7 tahun jika orang belum dewasa itu berusia kurang dari 12 tahun.
D. Analisis terhadap kasus
Materi perkara :
Pada hari malam Kamis sekitar jam 19.00 WIB tanggal 20 Pebruari 2008, terdakwa laki-laki Bondan telah menghadang perempuan Siti pelajar SMA berusia 19 tahun Di depan stasiun Gambir Jakarta Pusat dan selanjutnya dengan kekerasan mendorong perempuan tersebut masuk ke dalam mobil terdakwa dan melarikannya menuju Jalan Alaydrus No.789 Jakarta Pusat yaitu Losmen “Bahagia” di sana terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Siti dengan cara menciuminya dan meraba-raba buah dada serta anggota tubuh lainnya yang terlarang.
Dari materi perkara tersebut di atas, perbuatan yang menonjol adalah berupa kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang yaitu “penculikan” terhadap seorang gadis pelajar SMA yang masih berusia 19 tahun.
Pasal yang paling tepat didakwaakan pada perkara ini adalah pasal 332 KUHP namun dalam penyuisunan dakwaan juga pasal-pasal lain yang berkaitan dan disusun berturut-turut berdasarkan urutan berat atau ringannya ancaman pidanya.
Dalam perkara ini pelaku telah melanggar pasal 332(1) yaitu penculikan yang dilakukan dengan menggunakan daya tipu, kekerasan, atau ancaman kekerasan terhadap wanita tersebut, maka terdakwa diancam hukuman penjara 8 tahun.
E. Ancaman Hukuman
1. Menculik seorang anak dibawah umur dari kekuasaan yang sah yaitu anak berusia 12 tahun atau belum berumur 12 tahun, maka ia dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun sesuai dengan pasal 330 (1)
2. Jika penculik dengan tipu daya, kekerasan atau ancaman atau menculik anak dibawah 12 tahun, maka dihukum selama 9 tahun penjara, sesuai dengan pasal 330 ayai (2). Jika kekerasan itu dilakukan melampaui batas, sehingga anak tersebut mengalami luka-luka, tetapi tidak sampai meninggal maka hukumannya ditambah 2 tahun 8 bulan penjara.
3. Jika pelaku melarikan wanita dengan belum dikawini dengan tanpa izin orang tuanya, dipidana penjara 7 tahun
4. Jika pelaku menggunakan daya tipu, kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap wanita tersebut, maka pida diperberat menjadi 9 tahun penjara.
5. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun pasal 333 ayat 3
2.2.3 PENAHANAN
A. Pengertian
Penahanan merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Dalam hal ini, terdapat pertentangan antara dua asas yakni hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak yang harus dipertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan jahat tersangka .
Adapun menurut pasal 1 butir 2 KUHP menyatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Dalam arti, bahwa hakikat daripada “penahanan” itu sendiri adalah penghambatan atas kebebasan seseorang. Dalam hal ini “penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu” .
Sedangkan menurut penjelasan pasal 333 tentang penahanan bahwa menahan berarti merampas kemerdekaan seseorang baik dengan cara mengurung, menutup dalam kamar atau rumah, mengikat, dsb. Meskipun tidak perlu bahwa orang tersebut tidak bergerak sama sekali karena menyuruh tinggal dalam suatu rumah yang luas saja akan tetapi bila dijaga dan dibatasi kebebasan hidupnya sama halnya dengan menahan .
B. Macam-macam bentuk penahanan
Dalam KUHP pasal 22 ayat 1, bentuk penahanan ada 3:
a. Penahanan di rumah tahanan Negara
b. Penahanan rumah
c. Penahanan kota
Adapun mengenai cara pelaksanaan penahanan tersebut di atas tidak dibedakan. Akan tetapi, yang menjadi rumit dalam ketentuan panahanan ini adalah dalam KUHP.Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan perhitungan masa penahanan pada penjatuhan pidana dalam ketiga macam bentuk penahanan tersebut yana mana dalam KUHP pasal 22 ayat 4 tersebut menyatakan bahwa masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Adapun menurut pasal 22 ayat 5, untuk penahanan kota pengurangannya tersebut adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Sedangkan untuk penahanan rumah pengurangannya adalah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan tersebut.
C. Unsur-unsur penahanan
Ada 2 pasal mengenai penahanan orang (Vrijheidsrooving), yaitu :
a. Pasal 333 yang memuat unsur kesengajaan
b. Pasal 334 yang memuat unsur kurang berhati-hati (culpa)
Dalam pasal 333 yang memuat unsur kesengajaan harus meliputi unsur-unsur “melanggar hukum”. Maka, si pelaku harus mengetahui dengan perbuatannya yang melanggar hukum. Seperti apabila ada seseoramg mengira secara jujur bahwa ia boleh saja menahan seorang gila, maka si pelaku bebas dari hukuman asal perbuatannya tidak melampaui batas perikemanusiaan dan juga seorang ayah yang mengunci anaknya yang nakal di dalam kamar .
Adapun dalam pasal 334 yang memuat unsur culpa dalam menahan orang yakni menyebabkan orang lain ditahan atau terus tertahan dengan melanggar hukum karena kesalahan (kekhilafan) yang dilakukannya. Hal ini biasanya terjadi dalan suatu pabrik, ada seorang buruh masih berada dalam suatu kamar yang dikunci dari luar oleh seorang petugas yang mengira bahwa kamar itu sudah kosong. Sehingga petugas di sini dikatakan kurang berhati-hati dalam memeriksa, apakah semua kamar benar-benar sudah kosong atau tidak?
D. Ancaman Hukuman
Menurut pasal 333 ayat 1 KUHP bahwa apabila dengan sengaja secara melanggar hukum menahan seseorang atau meneruskan penahanan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa dinaikkan menjadi 9 tahun jika perbuatan penahanan tersebut berakibat luka berat (pasal 333 ayat 2). Dan menjadi 12 tahun apabila mengakibatkan matinya orang (pasal 333 ayat 3) serta penjatuhan pidana bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan (pasal 333 ayat 4).
Adapun barangsiapa yang karena salahnya tersebut menjadikan orang jadi tertahan atau terus tertahan dengan melawan hukum atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.300,- (pasal 334 ayat 1).
Namun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama 9 bulan (pasal 334 ayat 2) dan jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun (pasal 334 ayat 3) .
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kejahatan terhadap kemerdekaan orang adalah kejahatan yang berkenaan dengan hak asasi manusia atau hak seseorang untuk bebas menggerakkan badan memenuhi kepentingan dalam masyarakat.
Adapun macam-macam kejahatan terhadap kemerdekaan orang disertai dengan bentuk-bentuk,unsur-unsur, dan akibat hukumnya tersebut antara lain:
1. Perdagangan Budak
Dalam pasal 326-327 KUHP dijelaskan bahwasannya keturut sertaan dalam perdagangan budak juga terancam dengan pidana. Masa pidananya tergantung dari jenis penyertaan ataupun bentuk peranan seorang pelaku dalam tindak pidana.
Ada tiga unsur atau elemen, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang, yakni;
d. Gerakan/pemindahan (movement)
e. Caranya (means) termasuk pemaksaan, kekerasan, penipuan, pengelabuhan, penculikan, penyekapan, penyelahgunaa kekuasaan, dll.
f. Untuk tujuan eksploitasi dan semacamnya, termasuk praktik yang serupa dengan perbudakan.
Akibat hukum dari perdagangan budak antara lain :
a. Pelaku perniagaan budak diancam pidana penjara 12 tahun. (pasal 324)
b. Menyebabkan kematian diancam 15 tahun (pasal 325 ayat 2)
c. Pekerja Sukarelawan menjadi anak kapal yang digunakan perniagaan budak diancam 9 tahun (pasal 326)
d. Orang yang bekerja sama menyewakan, mengansuransikan kapal untuk perniagaan budak diancam 8 tahun
2. Penculikan
Adapun bentuk-bentuk penculikan antara lain :
a. Penculikan Pokok
Penculikan pokok yaitu penculikan yang dilakukan terhadap seseorang yang secara melawan hukum membawa seseorang kesuatu tempat dengan maksud menguasainya yang menyebabkan dia sengsara. Dalam hal ini penculik diancam pidana kurungan penjara 12 tahun sesuai pasal 328.
b. Penculikan diperberat juga akibat hukumnya
Menculik anak yang belum cukup umur hukuman di penjara 7 tahun sesuai pasal 330 (1).jika dengan tipu daya muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan atau bilamana anaknya berumur 12 tahun, maka dipidana paling lama 9 tahun (330 (2)). Jika kekerasan tersebut mengakibatkan mati, maka hukuman diperberat menjadi 12 tahun.
Adapun unsure-unsur penculikan :
o melarikan seseorang
o melawan hak
o menguasai
o menyebabkan terlantar
o mencabut dari kekuasaan
3. Penahanan
Dalam KUHP pasal 22 ayat 1, bentuk penahanan ada 3:
d. Penahanan di rumah tahanan Negara
e. Penahanan rumah
f. Penahanan kota
Unsur-unsur penahanan
Ada 2 pasal mengenai penahanan orang (Vrijheidsrooving), yaitu:
c. Pasal 333 yang memuat unsur kesengajaan
d. Pasal 334 yang memuat unsur kurang berhati-hati (culpa)
Menurut pasal 333 ayat 1 KUHP bahwa apabila dengan sengaja secara melanggar hukum menahan seseorang atau meneruskan penahanan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa dinaikkan menjadi 9 tahun jika perbuatan penahanan tersebut berakibat luka berat.
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2002
A. Soetomo, Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan, Jakarta: PT.Pradnya Paramita, 1990
Hamzah, Andi.Hukum Acara Pidana Indonesia.Jakarta:Sinar Grafika 2001
Lamintang, Hukum Pidana Indonesia, Bandung : PT. Sinar Baru. 1983.
Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta:Sinar Grafika. 1992.
Moeljatno. KUHP. Jakarta : Bumi Aksara 2007.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta. 2002.
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Bandung: PT. Eresco. 1986.
R. Soesilo, KUHP Beserta Komentar-komentarnya. Bogor :PT.Politeia. 1991.
Tim Prima Pena. Kamus Ilmiah Populer. Gita Media Press. 2006.
www.Majalah Hukum & HAM Online. Tanggal 28 Maret 2008
No comments:
Post a Comment