Monday, May 10, 2010

Asas Perkawinan Dalam Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara laki-laki dan seorang wanita yang bukan mahramnya.
Perkawinan adalah salah satu asas pokok kehidupan yang paling utama   dalam pergaulan masyarakat yang sempurna. Banyaknya ayat al-Quran dan hadits menjadi bukti bahwa perkawinan adalah hal yang sakral.
Namun melakukan perkawinan tidaklah semudah itu. Perlu ada prinsip-psinsip yang mengaturnya. Hal ini karena tujuan melakukan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah warahmah untuk selama-lamanya.
Diantara prinsip-psinsip tersebut adalah prinsip mogami dan poligami, kematangan calon mempelai, adanya ijin dari wali, dan mempersulit perceraian.

B.    Perumusan Masalah
Berdasarkan tema yang menjadi pokok pembahasan, maka yang akan menjadi kajian dalam makalah ini adalah ;
1.    Prinsip monogami dan poligami
2.    Persetujuan dan kematangan calon suami isteri
3.    Perceraian dipersulit
4.    Ijin dari wali

BAB II
PEMBAHASAN

Dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat beberapa asas atau prinsip-prinsip perkawinan.  Prinsip-prinsip tersebut adalah :
1.    Monogami dan Poligami
Semua mazhab sepakat bahwa seorang laki-laki boleh beristri empat dalam waktu yang bersamaan. Akan tetapi diberikan syarat yaitu harus bersifat adil dan jika tidak bisa maka cukup satu istri, berdasarkan Surat An-nisa’ ayat:3

فا نكحوا ما طا ب لكم من النساء مثنى وثلا ث ورباع  فان خفتم الا تعدلوا فواحد ة ---
Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja…… (An-nisa’ ; 3)

Apabila salah seorang diantara keempat istri itu ada yang lepas dari tangannya karena meninggal atau diceraikan, maka orang tersebut boleh kawin dengan wanita lainnya.
Monogami adalah seorang yang mempunyai satu isteri.  Dalam UU No. 1 Tahun 1974 , asas monogami tercantum dalam pasal 3 ayat 1. yaitu : “pada asasnya, dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri”. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.  Dengan mempunyai satu isteri, diharapkan dengan mudah dapat menetralisasi sifat cemburu dan iri hati dalam kehidupan berumah tangga yang monogamis.
Asas monogami yang terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ini tidak berlaku mutlak. Bagi seorang yang ingin melakukan poligami, dia wajib mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan alasan-alasan.
Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan, yang mana bagi yang beragama Islam permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama.
Permasalahan ini lebih lanjut diatur dalam pasal 4 dan 5. Yaitu :
a.    Harus mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (pasal 4 ayat 1).
b.    Untuk dapat mengajukan permohonan ke pengadilan, harus dipenuhi beberapa syarat. Yaitu ;
•    Adanya persetujuan dari isteri atau isteri-isteri yang terdahulu, baik tertulis maupun dinyatakan dengan lisan.
•    Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. Hal ini dapat diketahui dengan menyertakan surat keterangan penghasilan suami yang ditanda tangani oleh bendaharawan tempat suami bekerja atau dari surat keterangan pajak penghasilan, atau surat-surat keterangan lain yang dapat diterima pengadilan
•    Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anak mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membuat surat pernyataan bahwa suami akan berlaku adil dan baik terhadap isteri maupun anak-anak mereka.
c.    Pengadilan hanya akan memberi ijin apabila permohonan itu didasarkan pada alasan-alasan yang dibenarkan, seperti yang telah ditentukan dalam pasal  4 ayat 2. yaitu ;
•    Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
•    Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
•    Apabila isteri tidak memperoleh keturunan.
Sedangkan PP No. 9 tahun 1975 pasal 40 adalah mengenai prosedur pelaksanaan poligami dan Kompilasi Hukum Islam pasal 41-44 dan pasal 55-59 menjelaskan tentang tugas pengadilan.
Meskipun perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, akan tetapi pengadilanlah yang memutuskan boleh tidaknya melakukan poligami.
2.    Persetujuan dan Kematangan Calon Suami Isteri   
Seluruh mazhab sepakat bahwa pernikahan harus dilakukan secara sukarela dan atas kehendak sendiri, serta harus matang dari segi lahir dan batin. Sedangkan kematangan menurut Imamiyah harus didasarkan pada usia baligh.
Persetujuan antara suami isteri itu sangatlah diperlukan. Hal ini tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1. “perkawinan harus didasarkan ata persetujuan kedua calon mempelai”. Maksudnya dalam melakukan suatu perkawinan harus didasarkan pada persetujuan bebas antara calon suami dan calon isteri. Dalam arti tidak ada paksaan.
Bentuk persetujuan tersebut dapat berupa pernyataan tegas dan nyata, baik secara lisan, tulisan, dan isyarat. Tetapi juga dapat berupa diam selama tidak ada penolakan yang jelas. Dan pegawai nikah pun tidak dapat melangsungkan perkawinan apabila terbukti salah seorang calon pengantin tidak menyetujui perkawinan tersebut
UU No. 1 Tahun 1974 menentukan kematangan calon suami dan isteri dengan batasan umur. Yaitu umur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun untuk wanita.  Hal ini diatur dalam pasal 7 ayat 1, “perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun”.
Bagi seoarang laki-laki yang ingin melangsungkan perkawinan di bawah umur, maka harus mendapat ijin dari masing-masing kedua orang tua mereka. Selain itu, mereka harus mengajukan ijin dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama.

Dalam mengajukan ijin dispensasi perkawinan ini, dapat dilakukan oleh kedua orang tua dari pihak laki-laki maupun wanita ke Pengadilan Agama di daerah tempat tinggalnya. Hal ini sesuai dengan pasal 6 yat 2-5 UU No. 1 Tahun 1974.    
3.    Izin Wali
Hadist Riwayat Ahmad dan Ashhaabus Sunnnan, kecuali An-Nasa’I dari Abu Musa ia berkata, Sesungguhnya Rasulullah bersabda
لا نكاح الا بولي
Artinya: Tidak sah pernikahan itu, melainkan dengan adanya wali
Syafi’I, Maliki dan Hanbali berpendapat jika wanita yang baligh dan berakal sehat itu masih gadis, maka hak mengkawinkan dirinya ada pada wali, apabila Ia janda maka hak mengkawinkannya ada pada keduanya; wali tidak boleh mengkawinkan wanita janda tanpa persetujuannya. Sedangkan menurut mayoritas ulama Imamiyah; wanita baligh dan berakal sehat boleh menentukan perkawinanannya sendiri tanpa ada yang melarangnya (siapapun) ia mempunyai hak sama persis dengan kaum lelaki. 
Ijin untuk mengadakan perkawinan dapat diberikan oleh orang tua atau wali. Jika ternyata tidak ada orang tua atau wali, atau mereka ada tetapi terdapat perselisihan pendapat, maka pengadilan dapat memberikan ijin setelah mendenganr pengaduan orang-orang tersebut
Pengadilan yang disebut tersebut adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi selain Islam yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman yang bersangkutan.
4.    Perceraian Dipersulit
Dalam Islam cerai itu sangat dilarang, selagi perkawinannya itu masih bisa dipertahankan sehingga disyaratkan bagi laki-laki yang menceraikan istrinya harus
a.    Berakal sehat
b.    Atas kehendak sendiri
c.    Betul-betul bermaksud menjatuhkan talak
Dari persyaratan tersebut sudah tampak jelas bahwa Islam tidak memudahkan perceraian seperti halnya orang mau membuang barang sesuka hatinya.
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Yang berwenang memeriksa dan memutus tentang perceraian adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.
Peraturan Pemerintah  No. 9 Tahun 1975 mengatur Tentang Tata Cara Perceraian di depan sidang pengadilan. Pengajuan gugatan perceraian ke pengadilan juga diatur dalam PP No. 9 tahun 1975 pasal 14 dan pasal 3 dan seterusnya pasal 9 UU No. 1 Tahun 1974.
Pengajuan gugatan perceraian ke pengadilan harus disertai dengan alasan yang cukup, sesuai dengan alasan yang telah ada dalam UU No. 1 Tahun 1974. Di antara alasan pengajuan gugaan perceraian yang sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 adalah:
a.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dari pihak lain dan atau tanpa alasan yang sah, atau hal lain yang diluar kemampuannya.
c.    Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan.
d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman taua penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.
f.    Antar suami atau isteri terjadi terus menerus perselisihan dan pertengkaran yang tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dengan adanya ketentuan-ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan walaupun perceraian dalam ikatan perkawinan diperbolehkan, akan tetapi harus menggunakan alasan yang kuat, karena pada dasarnya tujuan perkawinan adalah untuk selama-lamanya, yang berarti pelaksanaan perceraian pada prinsipnya adalah dipersulit.

BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian makalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya asas perkawinan dalam Islam itu menganut asas monogami. Namun hal ini tidak serta merta menutup peluang adanya poligami.
Poligami dalam Islam diperbolehkan. Namun hal ini bisa terjadi jika sudah terpenuhinya beberapa persyaratan.
Selain itu, dalam perkawinan itu tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun. Dan pencatat perkawinan berhak untuk tidak mencatat perkawinan jika memang terbukti bahwa terdapat unsur paksaan dalam perkawinan tersebut.
Dan perkawinan itu bisa dilaksanakan jika ada ijin dari orang tua atau wali. Dan jika terdapat pertikaian antara mereka, maka pengadilan bisa memberikan ijin setelah mendengar permasalahan dari semua pihak yang terkait.
Dan jika dalam rumah tangga terdapat syiqaq, maka hal ini bisa menjadi alasan perceraian. Tetapi walaupun perceraian dalam Islam diperbolehkan, namun berdasarkan asas perceraian yang dipersulit, maka harus ada beberapa unsur yang dipenuhi untuk mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai.

DAFTAR PUSTAKA Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, (Jogjakarta: Liberty, 2004) Undang-Undang Perkawinan di Indonesia (Surabaya: Arkola) Ghazali, Abdurrahman, Fiqih Munakahat, (Jakarta: Prenada Media, 2003) Ramulyo , Idris, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999) Akmal, Azhari, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004) Sudarsono, Hukum Kekeluargaan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991) Loh, O.S., Perkainan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996) Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2001)

No comments:

Post a Comment