A. Hadits Sentral
- حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ بن دينار عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ
أَنَّ النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لرجل تجوج ولو بخاتم من حديد (رواه بخاري)
Artinya:
“Telah berkata Yahya, telah berkata Waqi’ dari sufyan dari Abi Hazim bin Dinar dari Sahal bin Said as-Sa’idi bahwa nabi berkata:” hendaklah seseorang menikah meskipun (hanya dengan mahar )sebuah cicin yang terbuat dari besi”(HR bukhori)
mufrodat
رجل : laki-laki
تجوج : menikah
بخاتم من حديد : cincin dari besi
B. Hadits-hadist Pendukung
باب جوازالتزويج علىالقليل والكثيرواستحباب القصدفيه *
1-عن عامربن ربيعه:أنّ امراةمن بنى فُزاَرةَ تَزَوّجت على نعلين,فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:اََرَضيتُ من نفسِكِ ومالِكِ بنعلَين؟قالت:نعم,فاجازَهُ"(رواه احمدوابن ماجه والترمذىوصححه)
2-وعن جابر:"ان رسول الله صلعم قال :لوانّ رجلااعطى امراةً صَداقامِلْءَيديه طعاماكانت له حلالا"(رواه احمدوابوداودبمعناه)
وهذاالحديث في اسناده موسى بن مسلم وهوضعيف,هكذافي مختصرالترمذي
3-وعن عائشة:"ان رسول الله صلعم قال:اِنّ اعظَمَ النكاحِ بَرَكةًايسرُه مُؤنةً"(رواه احمد,اخرجه ايضاالطبران
في الاوسط بلفظ:"اخف النساءصداقااعظمهن بركة)"وفي اسناده الحرث بن شبل وهوضعيف
4-وعن ابي العجفاءقال :"سمعت عمريقول:لاتُغلُوا صُدُقَ النساءفإنهالوكانت مُكرمةٌفي الدنيا أوتقوى في الاخرة كان اَوْلاكم بهاالنبي صلعم,مااصدَقَ رسول الله امرأةً من نسائِه ولااَصْدَقَتْ امرأةً من بناتِه اكثَرَمن ثِنْتَي عشرةاَوْقِيَةً"(رواه الخمسةوصححه الترمذي وابن حبان الحاكم)،وابوالعجفاءاسمه هرمز بن نسيب،قال يحيى بن معين :بصري ثقة.وقال البخاري:في حديثه نظر.وقال ابواحمدالكرابيسي:حديثه ليس بالقائم.
جعل تعليم القران صداقا
1-عن ابي النعمان الأزي قال:" زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا"(رواه سعيدفي سننه وهومرسل)
من تزوج ولم يسم صداقا
1-عن علقمة قال:"ل أُنِيَ عبدالله في إمرءةٍتَزَوَّجَهارجلٌ ثم مات عنهاولم يُفْرَض لهاصَداقاولم يكُنْ دَخَلَ بها،قال:فاختلفواإليه فقال:أرى لهامثلَ مهرِنسائِهاولهاالميراثُ وعليهاالعدّة ُ،فشَهِدَ مَعْقَلُ بن سنانٍ الاشجعي ان النبي صلعم قضى في بَْروَعٍ ابنةِواشقٍٍ ماقضى"(رواه الخمسةوصححه الترمذي)بمثل
تقدمة شيئ من المهر قبل الدخول والرخصة في تركه
1-عن ابن عباس :"قال:لما تَزَوَّجَ عَلِيٌّ فاطمة قال له رسول الله :أَعْطِهاشيئا،قال:ماعندي شيئ ،قال اين دِ رْعُكَ الْحُطَمِيَّة ُ؟"(رواه أبو داودوالسائي).وفي رواية :"أن عَلِيًّا لماتزوج فاطمةأرادان يدخل بهافمنعه رسول الله حتى يعطيهاشيئا ،فقال يارسول الله ليس لي شيئ ،فقال له :أعطهادرعك الحطمية ،فأعطاها درعه ثم دخل بها"(رواه ابو داود،وصححه الحاكم وسكت عنه ابوداود والمنذري)
2-وعن عائشة قالت:"أمرني رسول الله أن أدخل إمرءة على زوجهاقبل ان يعطيهاشيئا"(رواه أبوداودوابن ماجه،سكت عنه ابوداود والمنذري)ٍ
C. Status hadist
a. takhrij hadist
Untuk melihat derajat kesahihan hadits diperlukan langkah-langkah yang sistematis yaitu mulai dari ketersambungan sanad, keadilan dan kedhabitan rawi, bebas dari syad dan illah. Selanjutnya untuk menentukan ketersambungan sanad harus ditemukan biografi dan kredibilitas serta hubungan masing-masing perawi. Adapun biografi singkat dari perawi hadist sentral diatas adalah sebagai berikut:
1. Yahya
a. Riwayat : Memiliki nama Lengkap Yahya bin Ja’fa bin A’yunil Azdi al-Bariqi, Abu Zakaria al-Bukhori al-Biqindi. Dari segi tabaqohnya, ia termasuk kibar al-akhidin dan tabi’ al-atba. Wafat pada tahun 243 H.
b. Guru : Waki bin Jaroh, Muad bin Hisyam, Marwan bin Muawiyah, Yazid bin Harun, dll.
c. Murid : al-Bukhori, Abu Ja’far, Husain bin Hasan bin Wadhah, dll.
d. Kredibilitas : Menurut ibnu hajar, Yahya adalah tsiqoh sedangkan menurut ad-Dzahabi, dia hafidz dan tsiqoh.
2. Waqi
a. Riwayat : Memiliki nama asli Waqi bin al-Jaroh bin Malih ar-Ruasa, Abu Sufyan al-Kufi. Lahir di Asbahan. Dari segi tabaqohnya dia termasuk shigoru atbaut tabiin dan wafat pada tahun 196 atau 197 H.
b. Guru : Sufyan bin Uyainah, Sufyan ats Tsauri, Salamah bin Nabit, dll.
c. Murid : Yahya bin Ja’far, Yahya bin Badil Hamid al Hamani, Yahya bin Muin, dll.
d. Kredibilitas : Dalam kapasitasnya sebagai perowi menurut Ibnu Hajar beliau tergolong tsiqoh, hafidz, dan ‘abid.
3. Sufyan ats Tsauri
a. Riwayat : Memiliki nama lengkap Sufyan bin Sa’id bin Masruq ats Tsauri, Abu Abdilah al-Kufi. Beliau lahir tahun 97 H. dan wafat 161 H. Dari segi tabaqoh dia merupakan dari golongna kibari atbaut tabiin.
b. Guru : Beliau memiliki guru di antaranya Abi Hazm Salamah bin Dinar, Salam bin Abi Rohman an-Nakhai, Salamah bin Khahil, dll.
c. Murid : Harun bin Mughiroh ar-Razi, Waqi bin Jaroh, Walid bin Muslim, dll.
d. Kredibilitas : Dalam kapasitasnya sebagai perowi, menurut Ibnu Hajar beliau tergolong Tsiqoh, hafidz, faqih `abid serta imam hujah dan terkadang mudallas akan tetapi tetap tsiqoh. Menurut adz- Dzahabi beliau adalah seorang imam yang tinggi ilmunya dan zuhud, dikatakan oleh ibnu Mubarok bahwa dia tidak mencatat (menemukan ) yang lebih unggul dari ibnu Hazm
4. Abi Hazm
a. Riwayat : Memiliki nama lengkap Salamah bin Dinar, abu Hazm al-A’roj al-Afjari at- Tamari al Madani al-Qoshi.Terdapat banyak perbedaan mengenai tahun wafatnya. Dari segi tabaqoh dia merupakan shigoru tabiin.
b. Guru : Said bin Mutsayyab, Sahal bin Said as Sa’idi, Talhah bin Ubaidillah dll.
c. Murid : Sufyan ats-Tsauri, Said bin Abi Hilal, Sufyan bin Uyainah, Sulaian bin bill dll.
d. kredibilitas : Dalam kapasitasnya sebagai perowi,menurut ibnu Hajar beliau tergolong tsiqoh dan `abid, menurut Adz-Dzahabi beliau merupakan imam, teralim, bahkan ibnu Huzaimah mengatakan bahwa dia (ibnu Hazm) merupakan perowi yang tsiqoh dan pada masanya tidak ada orang yang seperti/ menyerupaibeliau.
5. Sahal bin Sa’id
a. Riwayat : Memiliki nama lengkap Sahal bin Said bin Malik bin Kholid al-Anshori al-Khazraji as-Saidi, abul Abbas. Wafat pada tahun 88 H, dari segi tabaqoh beliau merupakan golongan shohabi.
b. Guru : Abi ibn Kaab, Ashim bin al `Adi al-Anshari, Umar bin Abbas Marwan bin Hikam
c. Murid : Abi Hazm dll.
d. kredibilitas : Dalam kapasitasnya sebagai perowi,menurut ibnu Hajar beliau seorang sahabat,jadi tidak diragukan lagi kealiman dan ketsiqahannya.menurut Adz-Dzahabi beliau merupakan golongan shahabi.
b. I’tibar hadist
Berdasarkan biografi para perowi terkait hadist pokok seperti dipaparkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dari segi sanad hadits diatas berkesinambungan, tanpa mengalami keterputusan perowi karena memang para perowi yang meriwayatkan memiliki hubungan guru dan murid. Sehingga hadits diatas statusnya sahih dari segi sanad.
Adapun dari segi matan mengenai hadits tentang mahar ini, setelah dibandingkan dengan hadits lain dan kandungan Al Quran terutama surat an-Nisa ayat 4, sangat sesuai dalam arti tidak bertentangan bahkan sangat masuk akal. Maka hadits tentang mahar diatas secara matan jelas dapat diterima,
Dengan demikian, hadits pokok tentang mahar diatas dari segi sanad maupun matan statusnya shahih sehingga dapat diterima dan dijadikan hujjah.
C. Syarh Hadits (hadist sentral)
لرجل تجوج penggalan hadist ini menunjukan bahwa yang wajib membayar mahar itu adalah calon mempelai laki-laki, sebagai tanda kesanggupan untuk membiayai atau menghidupi istri dan sebagai penghormatan bagi istri . hal ini sesuai dengan surat annisa ayat 4 bawasannya allah secara tegas memerintahkan agar memberikan mahar kepada istri-istri yang dinikahi, meskipun pada perkembangannya mengenai khitob dari ayat tersebut ulama tafsir berbeda pendapat, sebagian ulama mengatakan bahwa hkitob ayat tersebut kepada orang tua dan sebagian lagi mengatakan khitobnya kepada suami. dan melalui hdist ini jelas bahwa kewajiban membayar mahar itu kepada suami yang hendak menikah. Jadi melauli hadist ini dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan hak istri dan kewajiban suami
Selanjutnya kedudukan mahar sendiri selain sebagai tanda kesanggupan suami untuk menghidupi istrinya dan sebagai penghormatan terhadap istri, dalam perspektif ulama fiqih dikatakan bahwa kedudukan mahar itu sebagai penghalan siisteri, maka dari itu ketika isteri dicerai sebelum digauli dan jumlah mahar tidak ditentukan dalam aqad maka suami tidak wajib membayar mahar, Hanya memberikan mutah. Sesuai dengan QS al-baqarah ayat 236. dan jika mahar sudah ditentukan dalam aqad akan tetapi suami menceraikannya sebelum digauli maka suami hanya wajib membayar mahar seperduanya saja. Sesuai dengan QS albaqarah ayat 237.
ولو بخاتم من حديد selanjutnya penggalan hadist ini menjelaskan bahwa dalam pernikahan itu dituntut adanya mahar walau hanya denga sebuah cincin yang terbuat dari besi. Hal ini mengindikasikan bahwa mahar itu pada dasarnya harus dengan sesuatu yang bernilai atau bisa dinila dengan uang yang tentunya sesuai dengan kemampuan suami dan kesepakatan atau persetujuan isteri. Sehingga tidak ada nash yang mengatur secara pasti tentang ukuran mahar atau jumlah mahar.
Selanjutnya pada perkembangannya memang mahar itu bisa berbentuk materi dan bukan materi karena nabi sendiri pernah menikahkan seseorang dengan maskawin hanya hafalan al-quran seperti dijelaskan dalam salah satu hadistnya yang diriwayatkan oleh imam buhkori . atau dalam riwayatnya said rosululoh bersabda:
عن ابي النعمان الأزي قال:" زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا"(رواه سعيدفي سننه وهومرسل)
akan tetapi kalau kita perhatikan asbabul wurudnya dari hadist-hadist diatas bawasannya hal itu terjadi bagi laki-laki yang hendak menikah dan memang sudah pantas menikah akan tetapi tidak memiliki sesuatu yang berbentuk materi untuk diberikan kepada isteri sebagai mahar walaupun sekedar cincin dari besi. Sehingga terakhir nabi menyuruhnya dengan hafalan al-quran.
Peristiwa diatas jelas menunjukan bahwa mahar itu pada dasarnya lebih baik dengan sesuatu yang berbentuk materi yang bisa dinilai dengan uang, sesuai dengan kedudukannya sebagai tanda kesanggupan suami menghidupi isterinya dan sebagai penghormatan bagi isteri. Namun perlu diperhatikan juga dari hadist diatas ada beberapa hal yang penting kita cermati diantaranya:
Adanya kerelaan dan kesederhanaan, dalam arti disesuaikan dengan kemampuan sisuami tidak ada paksaan jumlah tertentu. Bahkan islam lebih mengedepankan kesederhanan dalam hal mahar. Hal ini sesuai dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh imam ahmad sebagai berikut:
(وعن عائشة:"ان رسول الله صلعم قال:اِنّ اعظَمَ النكاحِ بَرَكةًايسرُه مُؤنةً"(رواه احمد
Artinya: dari Aisah bawasannya nabi berkata :”sesungguhnya pernikahan yang paling besar barakahnya adalah yang paling ringan biayanya” (HR ahmad).
Selanjutnya mahar disesuaikan denga kesepakatan kedua calon mempelai. Walaupun pada dasarnya mahar itu hak isteri yang ketentuannya merupakan otoritas isteri tapi diperlukan persetujuan suami dan mempertimbangkan kemampuannya sehingga muncul perbedaan pendapat dikalangan ulama fiqih dalam jumlah mahar demi menyesuaikan antara keinginan isteri dan kemampuan suami
D. Kandungan Hukum
Adapun kndungan hukum dari hadist tersebut, kami rinci dengan point-point sebagai berikut:
a. Hukum Mahar
Pemaknaan kalimat وَلَو خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ dan dikorelasikan dengan surat an-Nisa’ : 4, maka jelaslah bahwa hukum taklifi dari pemberian mahar itu adalah wajib. Ini terlihat dari nash-nash berikut ini:
يارسول الله ،زوجنيها إن لم تكن لك بها حاجة .فقال رسول الله: "هل عندك من شيئ تصدقها إياه؟ "فقال ما عندي إلا إزاري هذا. فقال رسول الله :" إن اعطيتها إياه حبست لاإزار لك فالتمس شيئا" فقال :مااجد شيئا قال :"فالتمس وَلَو خَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ ..... (رواه بخاري)
Artinya: “Ya Rasulullah, bila anda tidak mempunyia keinginan untuk mengawininya, maka kawinkan saya dengannya”. Nabi berkata: “apa kamu memilki sesuatu untuk diberikan kepadanya? Ia berkata: saya tidak mempunyai apapun kecualia sarung ini. Nabi berkata: “Apabila kamu memberikan sarung itu kepadanya, maka kamu tidak mempunyai apa-apa lagi, maka berikanlah sesuatu yang lain”. Laki-laki itu berkata “Saya tidak mempunyai apa-apa” Nabi berkata “Berikanlah (mahar) sekalipun hanya cincin dari besi”
Artinya:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Maksudnya, pemberian itu dilakukan dengan suka rela serta jumlahnya disepakati oleh keduanya. Mahar diberikan bukan sebagai ganti rugi ataupun pembelian melainkan kewajiban yang harus dilakukan oleh suami berkaitan dengan penghormatannya kepada isteri. Jika setelah isteri menerima mahar dengan tanpa paksaan dan tipu muslihat, lalu isterinya ingin memberikan sebagian atau seluruh mahar itu diberikan kepada suami, maka tidak ada kesalahan bila suami menerimanya. Intinya, mahar itu adalah hak mutlak isteri sehingga pengaturannya pun tergantung isteri tersebut. Tidak diperkenankan bagi isteri untuk mengambil sebagian atau keseluruhan dari mahar tersebut.
b. Jenis Mahar
Adapun mahar bisa berupa barang ataupun jasa. Ini bisa dilihat dari nash-nash berikut ini:
1-عن ابي النعمان الأزدي قال:" زَوَّجَ رسول الله صلعم إمراة على سورةٍٍ من القران ثم قال :لايكون لأحد بعدَكِ مهرا"(رواه سعيد في سننه وهومرسل)
Dari Abi Nu’man al-Azidi, dia berkata bahwa rasulullah SAW menikahi seorang perempuan dengan mahar berupa surat dari al-qur’an. Kemudian dia berkata: _______________ (H.R Said dalam kitabnya, dan status hadits ini adalah mursal)
c. Macam-macam Mahar
Mahar dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Mahar Musamma
2. mahar Mitsil
Mahar Musamma
Mahar Musamma adalah mahar yang disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.
Ini adalah mahar umum yang berlaku dalam suatu perkawinan. Mahar ini terbagi menjadi: Pertama, mahar mu’ajjal, yaitu mahar yang segera diberikan kepada isterinya. Kedua, mahar muajjal, yaitu mahar yang ditangguhkan pemberiannya kepada isteri.
Mahar Mitsil
Mahar Mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan bentuk, wujud, atau nilainya secara jelas dalam redaksi akad.
Dalam hal ini, mahar mitsil diwajibkan dalam tiga kemungkinan:
Pertama, dalam keadaan suami tidak ada menyebutkan sama sekali mahar atau jumlahnya.
Kedua, suami menyebutkan mahar musamma, namun mahar tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan atau mahar tersebut cacat seperti maharnya adalah minuman keras.
Ketiga, suami ada menyebutkan mahar musamma, namun kemudian suami istri berselisih dalam jumlah atau sifat mahar tersebut dan tidak dapat diselesaikan.
d. Kadar Mahar
Dalam hal membicarakan tentang kadar mahar, tidak ada nash dari al-Qur’an ataupun Hadits yang menjelaskan secara detail dan rinci tentang batasan minimal dan maksimal mahar yang harus diberikan. Beberapa literatur hadits hanya menjelaskan tentang diharuskannya pemberian mahar. Adapun hadits yang secara implisit menyatakan kriteria mahar yang paling afdhol yang sesuai dengan kemampuan suami dan tidak menyusahkannya.
وعن عائشة:"ان رسول الله صلعم قال:اِنّ اعظَمَ النكاحِ بَرَكةًايسرُه مُؤنةً"(رواه احمد,اخرجه ايضاالطبران
في الاوسط بلفظ:"اخف النساءصداقااعظمهن بركة)"وفي اسناده الحرث بن شبل وهوضعيف
-وعن ابي العجفاءقال :"سمعت عمريقول:لاتُغلُوا صُدُقَ النساءفإنهالوكانت مُكرمةٌفي الدنيا أوتقوى في الاخرة كان اَوْلاكم بهاالنبي صلعم,مااصدَقَ رسول الله امرأةً من نسائِه ولااَصْدَقَتْ امرأةً من بناتِه اكثَرَمن ثِنْتَي عشرةاَوْقِيَةً"(رواه الخمسةوصححه الترمذي وابن حبان الحاكم)،وابوالعجفاءاسمه هرمز بن نسيب،قال يحيى بن معين :بصري ثقة.وقال البخاري:في حديثه نظر.وقال ابواحمدالكرابيسي:حديثه ليس بالقائم.
e. Syarat-syarat Mahar
Mahar yang diberikan kepada isteri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Harta/bendanya berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga, walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar. Akan tetapi apabila mahar sedikit tapi bernilai maka tetap sah
2. Barangnya suci dan bisa diambil manfaat. Tidak sah mahar dengan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga
3. Barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mnengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang hasil ghasab tidak sah, tetapi akadnya tetap sah
4. Bukan barang yang tidak jelas keadaanya. Tidak sah mahar dengan memberikan barang yang tidak jelas keadaanya, atau tidak disebutkan jenisnya.
f. Kedudukan Mahar
Ulama berbeda pendapat tentang kedudukan mahar dalam pernikahan. Apakah mahar itu menjadi syarat atau rukun sehingga tidak bisa ditentukan secara jelas akibat hukumnya. Para ulama tidak memasukkan mahar ini sebagai rukun melainkan hanya syarat saja, kecuali Maliki. Sehingga, jika mahar ini tidak diberikan pada waktu akad, maka pernikahan tetap sah, akan tetapi harus dipenuhi hutang mahar tersebut.
g. Pergaulan Suami Isteri sebelum Penyerahan Mahar
Setelah melakukan akad nikah, seorang suami halal menggauli isterinya. Akan tetapi suami berkewajiban membayar mahar kepada isterinya terlebih dahulu, baik membayarnya secarai tunai ataupun separuh-separuh.
Para ulama madzhab sepakat bahwa isteri memiliki hak terhadap suami yaitu menuntut seluruh mahar yang harus dibayar oleh suami karena telah terjadi akad. Isteri juga berhak menolak untuk memberikan hak suami untuk berhubungan badan ketika mahar itu belum diberikan dan isteri tidak dihukumi nusyuz serta masih berhak mendapatkan nafkah sebagai haknya. Akan tetapi jika isteri rela digauli suami sebelum penyerahan mahar, maka ia tidak menolak suami untuk selanjutnya. Ini menurut kesepakatan seluruh imam madzhab kecuali Abu Hanifah.
h. Pembayaran mahar secara kontan dan hutang
Para ulama sepakat bahwa mahar boleh dibayar kontan maupun hutang(muajjal). Dalam hal ini, terjadi perbedaan di antara imam madzhab:
Imamiyah dan Hambali mengatakan bahwa, jika mahar disebutkan tanpa menyebutkan kontan atau dihutang, maka mahar harus dibayar secar kontan.
Hanafi mengatakan, pembayaran mahar tergantung pada adat yang berlaku di masyarakat tersebut dengan keterangan bahwa harus ada kejelasan waktu jika mahar tersebut dihutang. Jika tidak ada kejelasan tersebut, maka mahar harus dibayar kontan. Keterangan pembayaran ini sesuai dengan pendapat Syafi’i.
Maliki mengatakan, mahar yang dibayar dengan dihutang pernikahannya adalah fasid jika belum terjadi percampuran. Adapun jika sudah terjadi percampuran, maka harus membayar mahar mitsil.
i. Perselisihan Suami isteri tentang Mahar
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:
Ulama Malikiyah berpendapat bahwa apabila perselisihan terjadi sebelum keduanya melakukan hubungan badan, maka keduanya bersumpah dan dibatalkan perkawinannya. Bila perselisihan terjadi setelah keduanya melakukan hubungan badan, maka ucapan suami yang dibenarkan
Ulama Syafi’iyyah, Ats-Tsauri serta jamaah lainnya berpendapat bila keduanya berselisih, keduanya bersumpah dan kembali pada mahar mitsil sedangkan nikahnya tidak difasakh. Ada juga yang mengatakan ucapan suami dibenarkan namun mahar dikembalikan kepada mahar mitsil
Apabila suami isteri bertengakar mengenai adanya mahar musamma, Imamiyyah dan Hanafi mengatakan: yang mengatakan adanya penyebutan mahar harus bisa membuktikan dan pihak yang membantah bersumpah. Menurut syafi’i, keduanya adalah dalam keadaan saling tuduh menuduh dan yang mempunyai bukti yang bisa dilaksanakan tuntutannya. Bila keduanya sama-sama mempunyai bukti atau tidak mempunyai maka keduanya diminta bersumpah kemudian ditetapkan mahar mitsil bagi isteri.
Apabila suami isteri saling sepakat tentang penyebutan mahar tapi berselisih dalam hal jenis dan jumlahnya maka menurut Hanafi dan Hanbali, orang yang mengemukakan jumlah yang sesuai dengan mahar mitsillah yang dapat dipegang pendapatnya. Sedangkan menurut syafi’i apabila keduanya saling tuduh dan sama-sama tidak memiliki bukti maka keduanya diminta untuk bersumpah dan kemudian ditetapkan mahar mitsil.
Apabila yang diperselisihkan adalah soal sudah atau belum diterimanya mahar, misalnya isteri mengatakan belum menerima sedangkan suami berkata isterinya sudah menerima mahar tersebut, Maka Imamiyah, syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa isteri yang diterima pernyataannya dengan alasan isteri merupakan pihak yang membantah sedang suami pihak penuduh, maka suami harus membuktikan apa yang sudah diucapkannya.
j. Gugurnya Mahar
Mahar dapat gugur seluruhnya apabila terjadi perceraian sebelum mereka campur, dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Apabila perceraian itu terjadi dengan jalan fasakh dari pihak isteri, karena wanita itu sendiri melakukan pekerjaan maksiat seperti murtad
2. Apabila isteri menghibahkan mahar tersebut kepada suaminya atau membebaskan mahar tersebut sebelum didukhul
k. Hikmah diwajibkannya Mahar
Mahar merupakan pemberian pertama seorang suami kepada isterinya yang dilakukan pada waktu akad. Dikatakan yang pertama karena sesudah itu akan timbul kewajiban materiil yang harus dilakukan suami pada masa perkawinan. Dengan pemberian mahar itulah suami dipersiapkan dan dibiasakan untuk menghadapi kewajiban materiil berikutnya. Hal ini juga sebagai penghormatan dari seorang suami kepada isterinya, untuk menjalin kasih di antara keduanya, dll.
Kesimpulan
Dari kandungan hadist diatas bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Kewajiban memberi mahar bagi seorang suami kepada istri sebagai tanda atau lambang kesanggupan suami untuk membiayai isteri dan sebagi penghormatan serta penghalalan kepada istri sekaligus tanda tanggung jawab seorang lelaki
2. Bentuk mahar menurut hadits bisa berupa materi walaupun hanya berupa cincin dari besi. Adapun hadits lain ada yang menyatakan bahwa mahar juga bisa berbentuk jasa. Akan tetapi lebih baik berbentuk materi
3. Mahar merupakan kewajiban suami dan hak isteri
assalamualaikum wr wb... syukron artikelnya manfaat insya Allah..
ReplyDeleteane minta rujukan referensinya dong min
Assalamualaikum wr wb... boleh minta referensinya min?
ReplyDelete