Saturday, May 1, 2010

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini:

Herizal Hasby, agama Islam, umur 33 tahun, bertempat tinggal di jalan Darmo No. 23 Surabaya.
Dengan ini mengakui dan menyatakan memberi kuasa kepada para advokat di kantor hukum Masyhadi & rekan, yang terdiri dari: 1. Masyhadi, S.H ,M.Hum.
2. Rahmania, S.HI, M. Hum.
beralamat praktek di Jl. Panglima Soedirman No. 207 Surabaya
KHUSUS
untuk menjadi kuasa hukum kami/membela hak-hak kami, serta memperjuangkan kepentigan-kepentingan kami menurut hukum di Pengadilan Agama Surabaya dalam perkara: No. 152/Pdt.G/2008/P.A Sby.

Untuk itu yang diberi kuasa, diberi hak dan wewenang penuh seperti penerima kuasa bertindak sendiri, menghadapi sidang baik di dalam maupun di luar pengdilan, membuat/ mendatangtangani/memasukan surat-surat resmi dalam berkas perkara, termasuk mohon salinan resmi, mengajukan permohonan banding/kasasi/peninjauan kembali. Tegasnya melakukan segala upaya hukum yan diperkenankan oleh perundang-undangan dan yang oleh penerima kuasa dirasa serta dianggap baik dan perlu satu dan lain hal semata-mata demi dan untuk membela dan mempertahankan segala hak dan kepentingan pemberi kuasa. Pemberian kuasa ini diberikan dengan hak “subsitusi” sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.

Surabya, 27 Desember 2008,
Yang diberi kuasa Yang memberi kuasa


1. Masyhadi, S.H ,M.Hum. Herizal Hasby


2. Rahmania, S.HI, M. Hum.

Surat Kuasa ini telah didaftarkan pada kepanitraan Pengadilan Agama Suarabaya tanggal: 28-12-2008 Nomor: 456/kuasa/XI/2008
PENGADILAN AGAMA SURABYA
PANITERA


Drs. Jajang Sholihin, S.Hi





SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Ita Rahmania, agama Islam, umur 29 tahun, bertempat tinggal di jalan Darmo No. 23 Surabaya.
Dengan ini mengakui dan menyatakan memberi kuasa kepada para advokat di kantor hukum Khofifi& rekan, yang terdiri dari: 1. Khofifi, S.H ,M.Hum.
2. Rahmania, S.HI, M. Hum.
beralamat praktek di Jl. Panglima Soedirman No. 207 Surabaya
KHUSUS
untuk menjadi kuasa hukum kami/membela hak-hak kami, serta memperjuangkan kepentigan-kepentingan kami menurut hukum di Pengadilan Agama Surabaya dalam perkara: No. 152/Pdt.G/2008/P.A Sby.

Untuk itu yang diberi kuasa, diberi hak dan wewenang penuh seperti penerima kuasa bertindak sendiri, menghadapi sidang baik di dalam maupun di luar pengdilan, membuat/ mendatangtangani/memasukan surat-surat resmi dalam berkas perkara, termasuk mohon salinan resmi, mengajukan permohonan banding/kasasi/peninjauan kembali. Tegasnya melakukan segala upaya hukum yan diperkenankan oleh perundang-undangan dan yang oleh penerima kuasa dirasa serta dianggap baik dan perlu satu dan lain hal semata-mata demi dan untuk membela dan mempertahankan segala hak dan kepentingan pemberi kuasa. Pemberian kuasa ini diberikan dengan hak “subsitusi” sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.

No comments:

Post a Comment