Saturday, May 1, 2010

asas individual dalam hukum kewarisan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang masalah
Warisan itu uang dan uang itu sangat menggoda. Uang itu fitnah dan seringkali menjadi sebab pertumpahan darah. Rasulullah SAW memprediksi akan terjadi fitnah besar-besaran gara-gara warisan. Saudara menjadi musuh dan antar keluarga tak lagi bertegur sapa. Salah satu sebabnya adalah minimnya pengetahuan tentang ilmu waris atau ilmu Fara’idh.
Ilmu yang diramalkan sebagai ilmu yang paling cepat sirna dari permukaan bumi ini juga disebut sebagai separo ilmu agama dalam hal kepemilikan harta. Waris adalah salah satu sebab kepemilikan dari beberapa sebab yang digagas Syari’. Islam memperhatikan urusan waris dengan perhatian yang luar biasa, sehingga al-Qur’an membahasnya secara khusus. Al-Qur’an menjelaskan aturan waris-mewaris dengan sangat terperin
ci. Tidak ada aturan hukum lain yang dijelaskan sedemikian rupa dalam al-Qur’an selain mengenai harta warisan. Al-Qur’an menjelaskan hukum-hukum waris dan keadaan seluruh pewaris secara menyeluruh dan memuaskan. Juga disebutkan di dalam al-Qur’an rincian besar kecilnya bagian harta warisan yang berhak diperoleh oleh ahli waris.
Ketika meneliti pembahasan tentang ketentuan pembagian harta waris menurut syari’at Islam, ternyata dapat kita temukan beberapa asas yang menjadi ciri tersendiri dari aturan waris Islam (faraidl), yang membedakannya dari aturan waris lainnya. Asas-asas yang dimaksud adalah: asas Ijbari, asas bilateral, asas individual, asas keadilan berimbang dan asas semata karena kematian.
Tiap-tiap asas di atas mempunyai definisi dan penjelasan tersendiri. Dalam makalah ini, akan dibahas salah satu dari lima asas tersebut, yakni asas individual. Mengetahui seluk beluk asas individual, pada akhirnya akan mengantarkan kita kepada pemahaman yang sempurna dari maksud dan tujuan di balik aturan waris mewaris menurut ketentuan hukum kewarisan Islam (faraidl).
1.2 Rumusan masalah
 Apa yang dimaksud dengan asas individual dalam hukum kewarisan Islam?
 Apa yang menjadi dasar hukum dari adanya asas individual dalam ilmu kewarisan Islam?
 Bagaimana pandangan Ulama’ mengenai asas individual dalam ilmu kewarisan Islam?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Asas Individual.
Dalam khazanah ilmu waris, pembahasan tentang asas individual merupakan hal yang tidak secara eksplisit tercantum pada bab faraidh dalam kitab-kitab fiqh. Asas individual ini merupakan salah satu dari beberapa asas yang ditemukan dari hasil pemahaman terhadap nash-nash tentang hukum waris Islam, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Secara bahasa asas berarti: dasar sedangkan individual berarti: bersifat perorangan . Jadi dapat disimpulkan bahwa asas individual secara bahasa yaitu: suatu dasar yang berkenaan dengan perseorangan. Sedangkan pengertian asas individual dalam hukum kewarisan Islam sebagaimana yang akan kita bahas dalam makalah ini adalah hak setiap ahli waris (secara individu) untuk memperoleh bagian yang didapatnya tanpa terikat oleh ahli waris lainnya. Harta warisan dapat dibagi-bagi untuk dimiliki secara perorangan. Seluruh harta warisan dihitung dan dinyatakan dalam suatu nilai yang bisa dibagi, kemudian dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak sesuai dengan kadar bagian masing-masing.
Dengan demikian, bagian yang diperoleh oleh ahli waris dari harta pewaris dimiliki secara perorangan dan ahli waris lainnya tidak ada sangkut paut sama sekali dengan bagian yang diperolehnya. Masing-masing ahli waris bebas menentukan bagian yang telah diperolehnya tanpa campur tangan ahli waris lainnya. Asas individual ini diterapkan dalam sistem kewarisan islam, agar tidak ada harta milik orang lain yang termiliki secara aniaya.
Allah berfirman dalam Surat al-Baqarah ayat 188:
             ••    
Yang artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Telah jelas dalam ayat tersebut mengenai larangan untuk menguasai harta orang lain secara aniaya. Kaitannya dengan asas individual adalah adanya jaminan bagi ahli waris untuk memperoleh harta bagiannya masing-masing tanpa intervensi ahli waris lainnya.

2.2 Ruang Lingkup Asas Individual dalam Kewarisan Islam
Asas individual ini melipiti tiga hal yaitu:
 Hitungan harta warisan
Artinya bahwa harta warisan harus dihitung bagian-bagiannya sesuai dengan pembagian yang diterangkan dalam al-Quran yang mencerminkan adanya asas individual, sehingga ahli waris mengetahui bagiannya masing-masing.
 Pembagian harta warisan
Setelah perhitungan harta warisan selesai dilakukan, maka masing-masing ahli waris berhak menerima bagian warisannya sesuai dengan hasil perhitungan tersebut. Dalam hal ini para ahli waris termasuk sebagai orang yang mempunyai ahliyyatul wujub. Artinya mereka semua berhak menerima bagian masing-masing, akan tetapi belum tentu boleh mentasarrufkannya sendiri.
 Pentasarrufan harta yang diperoleh dari bagian warisan
Setiap individu dari para ahli waris dalam hal ini berhak untuk mentasarrufkan harta yang diperolehnya dari pembagian harta warisan. Dalam Ushul Fiqh mereka termasuk orang yang mempinyai ahliyyatul ada’, yakni kemampuan dan kebolehan untuk mentasarrufkan hartanya.




2.3 Dasar Hukum dari Asas Individual dalam Hukum Kewarisan Islam.
Ada beberapa nash yang menyebutkan ketentuan pembagian waris yang menunjukkan bahwa dalam hukum kewarisan Islam terdapat asas individual. Di antaranya adalah firman Allah dalam al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 7:
             •      • 
Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Ayat diatas secara garis besar menjelaskan bahwa laki-laki maupun perempuan berhak untuk menerima warisan dari orang tua dan kerabatnya terlepas dari banyak sedikitnya jumlah harta yang diperoleh sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.
Dalam ayat lain yakni al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 12 disebutkan:
                                                                     •                             
Artinya:” Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Pada ayat diatas telah dijelaskan secara terperinci hak dari masing-masing ahli waris secara individual menurut bagian tertentu dan pasti. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa setiap manusia sebagai individu mempunyai kemampuan untuk menerima hak dan menjalankan kewajiban, yang di dalam ushul fiqh disebut dengan ahliyat al-wujub yaitu suatu kecakapan atau kelayakan seseorang untuk menerima hak yang menjadi haknya, tapi belum layak dibebani seluruh kewajiban. Jadi setiap ahli waris berhak menuntut sendiri-sendiri harta warisan yang menjadi haknya itu.
Dari kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa jumlah bagian untuk setiap ahli waris ditetapkan dengan ketentuan yang berlaku, bukan ditentukan oleh banyak sedikitnya harta warisan .
Meskipun ada bentuk pembagian tidak tertentu (bagian secara berlompok atau bersama) sepeti yang terdapat pada surat an-nisa’ ayat 11 yaitu anak laki-laki bersama dengan perempuan, saudara laki-laki dan saudara perempuan dalam ayat 176, dua orang anak perempuan mendapat bagian dua pertiga dalam ayat 11dan dua orang saudara perempuan mendapat dua pertiga dalam ayat 176 serta saudara-saudara yang berserikat dalam mendapatkan sepertiga harta bila pewaris adalah orang yang tidak mempunyai ahli waris langsung dalam ayat 12. Namun bentuk kolektif ini hanya untuk sementara yaitu sebelum terjadi pembagian yang bersifat individual diantara mereka, selain itu di sana dijelaskan juga perimbangan pembagiannya seperti bagian satu laki-laki banyaknya sama dengan dua bagian perempuan. Dari perimbangan itu akan jelaslah bagian masing-masing ahli waris.
Bila telah terlaksana pembagian secara terpisah untuk setiap ahli waris, maka seterusnya ahli waris tersebut memiliki hak penuh untuk menggunakan harta tersebut. Walaupun ada ketentuan lain di balik kebebasan menggunakan harta tersebut. Sedangkan untuk ahli waris yang tidak memenuhi ketentuan untuk menggunakan hartanya (seperti belum dewasa), maka harta warisan yang diperolehnya berada di bawah kuasa walinya dan dikelola untuk kepentingan ahli waris itu.
Ahli waris yang telah dewasa boleh tidak memberikan harta warisan secara individual kepada ahli waris lainnya yang belum dewasa dengan tetap memperhatikan sifat individualnya. Yakni dengan cara mengadakan perhitungan terhadap bagian masing-masing ahli waris, memelihara harta orang yang belum pantas itu, kemudian mengembalikan harta tersebut kepada yang berhak ketika ia telah cakap menggunakannya.
Melaksanakan peraturan-peraturan syari’at yang ditunjuk secara wajib oleh nash-nash yang sharih termasuk dalam soal pembagian harta warisan adalah suatu keharusan. Rasulullah SAW juga memerintahkan agar kita membagi harta pusaka menurut ketentuan al-Qur’an. Dalam sebuah hadits dinyatakan: “Bagilah harta warisan di antara ahli waris menurut kitab Allah” (HR. Muslim dan Abi Dawud).
         •                   •      
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.
14. Dan Barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.+
Sehingga pembagian harta warisan secara individual juga merupakan ketentuan yang mengikat dan wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Bagi orang yang melanggar ketentuan ini, Allah mengancamnya dengan siksaan yang berat di neraka.

2.3 Analisis Masalah
Semar meninggal dunia, meninggalkan beberapa anak laki-laki dan perempuan. Anak-anak dari Semar menginginkan pembagian harta warisan secara sama rata di antara mereka. Sedangkan dalam sistem kewarisan Islam terdapat asas individual yang harus dipenuhi dalam pembagian harta warisan. Yakni setiap ahli waris laki-laki dan perempuan mempunyai bagian tersendiri yang tidak sama. Lantas bagaimana solusi pembagian waris dalam masalah seperti ini agar tidak melanggar ketentuan Allah?
Asas individual mencakup penghitungan, pembagian dan pentasarrufan harta warisan. Harta warisan wajib dihitung dulu jumlah keseluruhannya, serta jumlah masing-masing bagian untuk ahli waris. Lalu harta warisan pun dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai bagian yang telah ditetapkan itu. Ketika mereka telah mengetahui dan menerima bagiannya masing-masing, selanjutnya mereka berhak mengelola/mentasharrufkan harta tersebut sesuai kehendak masing-masing.
Dengan memahami cakupan asas individual, maka akan ditemukan solusi bagi anak-anak Semar. Yaitu dengan cara menghitung dan memberitahukan bagian masing-masing ahli waris, sehingga semua ahli waris mengetahui jumlah atau bagian harta miliknya. Setelah semua ahli waris sepakat untuk membagi harta warisan dengan sama rata, harta warisan itu bisa dibagi sama rata karena semua sudah tahu harta bagiannya masing-masing sekaligus bagian yang ternyata diberikan kepada ahli waris lainnya. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan peristiwa yang mereka sepakati ini. Demikianlah solusi pembagian sama rata yang tidak melanggar ketentuan Allah.

BAB III
KESIMPULAN

1) Asas individual dalam hukum kewarisan islam adalah pembagian harta warisan secara perorangan kepada masing-masing ahli waris tanpa adanya keterikatan dengan ahli waris lainnya.
2) Asas individual ini berdasarkan kepada ayat-ayat yang menerangkan pembagian harta waris seperti surat an-nisa’ ayat 2,7,11,12,176.
3) Ulama’ sepakat menyatakan bahwa pembagian harta warisan harus didasarkan kepada asas individual ini.


DAFTAR PUSTAKA

1. Drs. Totok Jumantoro, M.A dan Drs. Samsul Munir Amin, M.Ag, Kamus Ilmu Ushul Fikih, Penerbit Amzah, Jakarta, 2005
2. Drs. Fatchur Rahman, Ilmu Waris, PT. Al-Ma’arif, Bandung,1975.
3. Drs. M. Syuhada’ Syarkun, M.Hi, Ilmu Faraidh, Ponpes MQ Tebuireng Jombang,tt.
4. M.Dahlan Y.Al-Barry dan L. Lya Sofyan Yacub, Kamus Induk Istilah Populer. Target Press, Surabaya. 2006.
5. Muhammad Ali ash-Shabuni, Ilmu Hukum Waris Menurut Ajaran Islam, terjemah oleh Zaid Husen al-Hamid, Mutiara ilmu, Surabaya, tt.
6. Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media, Jakarta, 2004
7. Suhrawardi K. Lubis, S.H dan Komis Simanjuntak, S.H, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1995

No comments:

Post a Comment