KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. Tuhan semesta alam, Tuhan yang memberikan kita rahmat, taufiq dan hidayah-Nya. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW. yang telah membimbing kita ke jalan yang diridhai Allah SWT.
Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada dosen pembimbing mata kuliah “Ilmu Hukum” H. Ach. Fajruddin Fatwa, S.Ag., SH., MHI yang telah membimbing kami dalam pembuatan makalah ini.
Penulis sadar bahwa penulis adalah insan yang lemah yang tidak lepas dari kekurangan dan kelemahan, oleh karena itu keritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi semua pembaca pada umumnya.
Surabaya, 7 April 2008
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbandingan hukum adalah lmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda di Indonesia. Dari sejarah diketahui bahwa perbandingan hukum sejak dahulu sudah dipergunakan orang tetapi baru secara insidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-19 atau permulaan abad ke-20. lebih-lebih pada saat sekarang di mana negara-negara di dunia saling berinteraksi dengan Negara yang lain dan saling membutuhkan hubungan yang erat.
Perbandingan hukum menjadi lebih diperlukan karena dengan perbandingan hukum, kita dapat mengetahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. Dan dengan saling mengetahui hukum suatu negara, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari sehingga tercapailah perdamaian dunia.
Perbandingan hukum mempunyai peranan penting di bidang hukum secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu semakin perlu diketahui atau dipelajari karena mempunyai berbagai manfaat antara lain, dapat membantu dalam rangka pembentukan hukum nasional disamping mempunyai peranan penting dalam rangka hubungan antar bangsa dan sebagainya. Pendeknya perbandingan hukum mempunyai peranan penting di segala bidang kajian hukum. Pernyataan diataslah yang melatar belekangi pentingnya perbandingan hukum dalam tatanan hukum di Indonesia
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hukum tata negara dan hukum tata usaha negara,dan bagaimana perbandingan antara keduanya?
2. Apa pengertian hukum pidana dan perdata dan bagaimana perbandingan antara keduanya, baik dari segi isi, pelaksanaan dan segi penafsiranya?
3. Apa pengertian hukum adat dan islam, bagaimana sejarahnya dan apa saja landasan hukumnya?
4. Bagaimana perbandingan hukum adat dengan hukum islambaik dari segi keadaan, bentuk, tujuan, sumber, struktur, kewajiban dan hak serta norma dan kaedah?
Semua rumusan masalah diatas akan dibahas dalam bab pembahasan dan akan diuaikan secara rinci.sehingga menghasilkan sisematika yang baik dan benar.
A. Hukum Tata Negara vs Hukum Tata Usaha Negara
a. Hukum tata negara
Pada saat ini, tidak ada suatu bangsa di dunia ini yang tidak mempunyai hukumnya sendiri. Apabila dalam bahasa Arab dikenal hukum tata bahasa Arab, demikian juga dalam hukum Negara dikenal Hukum Tata Negara.
Ada beberapa pengertian Hukum Tata Hukum Negara menurut para ahli hukum diantaranya, Van Der Pot seorang Ahli hukum berkebangsaan Belanda, menurut beliau Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan antara satu dengan yang lain dan hubungannya dengan individu-individu (dalam kegiatannya).
Sedangkan menurut M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi daripada Negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negaranya dan hak-hak asasinya.
Dari beberapa pendapat ahli hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara dari tingkat atas sampai bawah, stuktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara, hubungan antar perlengkapan baik secara hierarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara serta hak-hak asasinya.
Adapun objek dari Hukum Tata Negara adalah Negara itu sendiri. Sedangkan sumber Hukum Tata Negara dalam arti materil adalah Pancasila dan dalam arti formil terdiri dari beberapa sumber diantaranya: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan Lain-lain.
b. Hukum Administrasi Negara
Istilah Hukum Administrasi Negara sering juga disebut dengan Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Pemerintah, Hukum Tata Usaha Tantra (pemerintah), Hukum Administrasi Pemerintah dan Hukum Administrasi Tantra. Namun belum ada kesepakatan dalam mempergunakan istilah ini.
Menurut Abdul Djamali, Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintah yang menjadi sebab sampai Negara itu berfungsi. Maksudnya, merupakan gabungan petugas secara struktural berada di bawah pimpinan pemerintahan yang melaksanakan tugas sebagai bagiannya, yaitu bagian dari perkerjaan yang tidak ditujukan kepada lembaga-Legislatif, Yudikatif dan lembaga pemerintahan daerah otonomi (yang mengurus daerahnya sendiri).
c. Perbandingan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
WG Vegting mengatakan bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara mempelajari suatu bidang peraturan yang sama, tetapi cara pendekatan yang digunakan berbeda.
WG Vegting juga menyatakan bahwa tujuan Hukum Tata Negara adalah mengetahui organisasi Negara dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan Negara. Sementara itu, hukum administrasi Negara bertujuan mengetahui cara tingkah laku Negara dan alat-alat perlengkapan Negara.
B.Hukum Perdata vs Hukum Pidana
a. Hukum Perdata
Istilah Hukum Perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht di masa penjajahan Jepang. Sedangkan kata “perdata” berasal dari bahasa Sanksekerta yang istilah aslinya adalah “para-data”, yang artinya ialah para pihak.
Hukum Perdata sering juga disebut dengan Hukum Sipil dan Hukum Privat, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat keperdataan atau kepentingan pribadi.
Sedangkan menurut Subekti, kata Hukum Perdata mengandung dua istilah, yaitu: Pertama, Hukum Perdata dalam arti luas, yaitu hukum yang meliputi seluruh hukum privat materil dan hukum dagang. Kedua, Hukum Perdata dalam arti sempit, yaitu hukum yang meliputi hukum privat materil saja.
Ada beberapa definisi Hukum Perdata yang dikemukakan para ahli hukum diantaranya Sukidno Mertokusumo, menurut beliau Hukum Perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dari dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak
Adapun definisi Hukum Perdata manurut Salim H.S. adalah kaidah-kaidah hukum (baik tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, terdapat beberapa unsur dalam Hukum Perdata, yaitu:
a. Adanya kaidah hukum yaitu: (1) tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi (2) tidak tertulis yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan);
b. Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lain;
c. Bidang hukum yang diatur dalam Hukum Perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya
b. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Adapun menurut Sudarsono, Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum, dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Sedangkan Hukum Pidana menurut pandangan Prof. Moeljatno adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan dapat dikenakan pidana
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggar.
Secara umum Hukum Pidana dapat dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Hukum Pidana Objektif, yaitu semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran dan untuk yang melanggar diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.
2. Hukum Pidana Subjektif, yaitu hak Negara atau alat-alat menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif
3. Hukum Pidana Umum, yaitu Hukum Pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan.
4. Hukum Pidana Khusus, yaitu Hukum Pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu, misalnya: Hukum Pidana Militer, berlaku khusus untuk anggota militer dan mereka yang dipersamakan dengan militer.
c. Perbandingan Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
Ada beberapa perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, yaitu:
a) Perbedaan isinya:
1. Hukum Perdata mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga Negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b) Perbedaan pelaksanaannya:
1. Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
2. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya dapat diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
c) Perbedaan penafsiran:
1. Hukum Perdata membolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentic.
C. Hukum Adat dan Hukum Islam
A. Pengertian Hukum Adat
Menurut pakar dan ahli hukum, definisi hukum adat adalah sebagai berikut,
a) Van Vollenhoven
Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak memiliki sanksi dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
b) Reolef Van Dijk
Hukum adat adalah istilah untuk menunjukan hukum yang tidak dikodifikasikan dikalangan orang-orang indonesia asli dan kalangan orang Timur Asing(Cina, Arab, dan lain-lain)
Menurut definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah :
1. Hukum yang tidak dikodifikasikan
2. Memiliki akibat hukum
3. Hidup dalam masyarakat indonesia
4. Bersifat pasti atau tidak pasti
B. Sejarah Hukum Adat
Pada tahun 1783 buku karangan Marseden yang berjudul The History Of Sumatra terbit di London, Inggris. Intisari dari buku tersebut adalah,
Laporan tentang pemerintahan, hukum dan lain-lain.
Pembahasan hukum adat kurang mendapat perhatian karena keterangan yang diperoleh hanya melalui pengajuan pertanyaan dan surat-menyurat.
Seiring berjalannya waktu, ada upaya penghapusan hukum adat yang dipelopori oleh pemerintah Hindia-Belanda dan diganti dengan hukum Barat. Namun upaya ini digagalkan oleh C. Van. Vollenhopen yang menentang keras penghapusan hukum adat ini. Dalam karyanya’ Het Adat-Rech Van Nederlandsch-Indie’. Terdapat 3 hal penting yang ditulis olehnya, yaitu:
1. Ia menghilangkan kesalah fahaman dalam melihat hukum adat yang identik dengan hukum agama
2. Ia membela hukum adat terhadap usaha pembuat undang-undang yang mendesak atau menghilangkan hukum adat, dengan menyakinkan badan tersbut bahwa hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, mempunyai jiwa dan sistem sendiri.
3. Ia membagi wilayah hukum adat indonesia kedalam 19 lingkungan hukum adat.
C. Dasar Perundang-Undangan Hukum Adat
Dabawah ini ada tiga yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di Indonesia, antara lain :
1. Aturan Peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 11
2. Undang-Undang Dasar Sementara 1945 pasal 104 ayat 1
3. Undang-Undang No. 19/1964 dan Undang-Undang No.14/1970
2.Hukum Islam
A. Pengertian Hukum Islam
Syari’at islam adalah ketetapan atau pelaturan Allah yang baku dan tidak dapat diubah lagi,baik itu oleh Nabi Muhammad sendiri maupun umatnya. Sifat Syari’at sendiri adalah qath’I yaitu tetap dan tidak dapat diubah kecuali dengan kehendak-Nya.
B. Sejarah Hukum Islam
Secara garis besar hukum islam terbagi menjadi beberapa priode, yaitu:
Hukum islam pada zaman Rosulullah, pada masa ini hukum islam yang berlaku bersumber dari Al-Qur’an yang masih diwahyukan kepada Rosul dan hadits Beliau.
Hukum islam pada masa sahabat, pada masa ini perkembangan hukum islam cukup berkembang dikarenakan banyak Sahabat r.a. yang berijtihad untuk menentukan hukum yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
Hukum islam pada masa tabi’in, pada masa ini hukum islam ditandai dengan munculnya aliran-aliran politik yang secara implisit mendorong terbentuknya aliran hukum. Perkembangan ini dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu perluasan wilayah dan dan perbedaan penggunaan ra’yu. Sedangkan sumber hukum islam pada masa ini adalah Al-Qur’an, Sunah, Ijma, dan Ijtihad.
Hukum islam pada masa pembentukan Madzhab, pada masa ini perkembangan hukum islam sangat pesat, keadaan ini ditandai banyaknya ulama dan umat islam yang berijtihad sehingga menghasilkan hukum yang baru, faktor pendukungnya yaitu berkembangnya pemikiran dan upaya umat islam melestarikan Al-Qur’an.
3.Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam
Perbandingan hukum adat dan hukum islam antara lain dapat dilihat dari segi,:
1) Keadaan,
Hukum adat : lebih dahulu berlaku di Indonesia
Hukum islam : M.D. Mansyur mengatakan islam masuk keindonesia pada abad ke 7 M/I H, Hamka menyebut pada tahun 684 M terdapat tokoh arab di Sumatra Barat.
2) Bentuk,
Hukum adat : tidak tertulis, namun ada upaya untuk menjadi Undang-Undang, antara lain pasal 22 ayat UUPA No.5 Th 1960 (L.N. 1960 No.104).
Hukum islam : tidak tertulis dalam Undang-Undan NKRI.
3) Tujuan,
Hukum adat : menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan damai.
Hukum Isalam : menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-laranganNya.
4) Sumber,
a. Pengenal,
Hukum adat : menurut Prof. Bzn Ter Haar adalah putusan penguasa adat sedangkan menurut Prof. Koesnoe adalah apa yang terlaksana dalam pergaulan hukum masyarakat berupa tingkah laku nyata.
Hukum Islam : dalam pengertian syari’ah adalah Al-Qur’an dan Hadits sedangkan dalam hal fiqh adalah kitab-kitab fiqh.
b. Isi,
Hukum adat : kesadaran hukumyang hidup dalam masyarakat.
Hukum Islam : kemauan Allah berupa wahyu dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
c. Pengikat,
Hukum adat : sumber yang menjadi kekuatan.
Hukum Islam : iman dan taqwa kepada Allah.
5) Struktur,
Hukum adat : Adat nan sabana adat dan adat pustaka.
Hukum Islam : Al-Quran, Hadits, Ijtihad, dan Ijma.
6). Ruang lingkup masalah,
Hukum adat : mengatur lahiriah antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.
Hukum Islam : hamlumminannas dan hablumminallah.
7). Kewajiban dan hak,
Hukum adat : mendahulukan hak.
Hukum Islam : mendahulukan kewajiban.
8). Norma dan kaidah,
Hukum adat : kesusilaan, hukum, dan agama.
Hukum Islam : Al-ahkam al-khamsah yaitu fardhu, sunnah, jaiz, makruh, dan haram.
BAB III
PENUTUP
Dari semua uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara dari tingkat atas sampai bawah, stuktur, tugas dan wewenang alat perlengkapan Negara, hubungan antar perlengkapan baik secara hierarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara serta hak-hak asasinya.
2. Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga Negara dan pemerintah yang menjadi sebab sampai Negara itu berfungsi.
3. Hukum Perdata adalah kaidah-kaidah hukum (baik tertulis/tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
4. Hukum Adat adalah hum yang mengatur pergaulan masyarakat, dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat itu sendiri, dan bukan merupakan hukum tertulis.
5. Hukum Islam adalah ketetapan Allah yang baku dan tidak dapat diubah lagi baik oleh Nab Muhammad ataupun umatnya dan mencakup perintah dan larangan.
Dari semua pembahasan makala ini,sudah pasti banyak kekurangan untuk itu pemakala mengharapkan partisipasi saran dan kritik yang membangun kearah perubahan yang lebih baik. Semoga makala ini bermanfaat bagi semua pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo: Jakarta, 1998.
Djamati, R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2007.
Halim, A. Ridwan, Pengantar Hukum Indonesia, Ghalia Indonesia: Bogor, 2007.
Purnomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia: Jakarta, 1985.
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta, 1989.
Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika: Jakarta, 2007.
Soeroso, R., Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika: Jakarta, 1995.
Sudarsono Drs., Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta:Jakarta, 2007.
Tutik, Titik Triwualan, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka:Jakarta, 2006.
Vollenhoven, C, Van. Penemuan Hukum Adat, Penerbit Djambatan : Jakarta. 1987.
Mubarak, Jaih. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Remaja Rosda Karya: Bandung.2000.
No comments:
Post a Comment