Saturday, May 1, 2010

dzawil arham

Bab I
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Hukum kewarisan Islam yang Secara garis besar menetapkan dua macam ahli waris, yaitu ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dan tertutup di dalam al-Qur’an maupun Hadis Nabi (dzawil furud) dan ahli waris yang bagiannya masih terbuka karena tidak ditentukan bagiannya secara pasti (ashabah dan dzawil arham), merupakan hukum yang sangat vital di dalam agama Islam.
Tetapi, walau didasarkan kepada beberapa ayat al-Qur’an dan penjelasan dari Nabi, baik dalam penjelasan arti, pembatasan maksud dan perluasan makna tentang ayat-ayat tersebut bahkan dirumuskan secara terurai untuk dapat dijadikan pedoman dalam berbuat yang bersifat operasional, dengan menggunakan daya pikir para pakar yang disebut ijtihad yang kemudian disebut dengan Fiqh, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa masalah hukum kewarisan ini masih sangat banyak dilanggar bahkan di sepelekan oleh sebagian umat Islam masa kini. Hal itu disebabkan sebagian umat Islam itu sendiri yang masih sangat cinta dan terpesona oleh harta dunia yang hina ini.
Dengan demikian, di makalah ini, kami mencoba untuk menjelaskan hukum kewarisan islam itu, khususnya di bidang bagian-bagian ahli waris, baik bagian yang telah ditentukan (dzawil furud) maupun bagian yang tidak ditentukan (ashabah dan dzawil arham).
 Rumusan Masalah
Untuk mempermudah pembahasan, maka dalam makalah ini kami rumuskan hal-hal sebagai berikut:
 Siapa saja ahli waris yang mendapatkan bagian yang telah ditentukan atau biasa disebut dengan dzawil furud?
 Apa pengertian dari ashabah itu?
 Apakah yang disebut dengan dzawil arham?
 Bagaimana pendapat para Imam mengenai dzawil arham itu?
 Bagaimana cara pembagian waris bagi dzawil arham?

Bab II
DZAWIL FURUD, ASHABAH, DZAWIL ARHAM
1. Dzawil Furud
Secara umum dzawil furud memiliki arti orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan tertentu. Yang dimaksud bagian disini adalah bagian perolehan maurust/tirkah (harta warisan/peninggalan). Bagian tersebut telah diperinci sebagaimana ketentuan yang telah ada dalam al-Quran. Berikut ini adalah perincian para ahli waris yang termasuk dalam dzawil furudz menerut jumhur ulama, dengan disertai dalil-dalil yang menunjukannya:
 Ahli Warist Yang Mendapatkan Bagian Separo (½)
 Seorang suami, jika dia tidak memliki keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
           
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak”(Qs. An-Nisa:12)
 Anak perempuan, dengan beberapa syarat berikut:
• Tidak bersama-sama dengan saudara laki-laki.
• Bila anak perempuan tersebut merupakan anak tunggal atau seorang diri.
Sebagaimana firman Allah SWT:
     
jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta (QS. An-Nisa : 11)
Anak perempuan tidak bisa mendapatkan bagian ½ apabila ada muasshib (anak laki-laki yang mendapatkan ashabah). Karena jika dia mendapatkan bagian ½ maka bagiannya akan sama dengan bagian anak laki-laki.
 Cucu perempuan keturunan anak laki-laki, dengan syarat:
• Apabila ia tidak memiliki saudara laki-laki (cucu laki-laki dari anak laki-laki)
• Apabila ia tidak merupakan cucu tunggal.
• Apabila pewaris tidak memiliki anak perempuan kandung maupun anak laki-laki.
Ketentuan tersebut berdasarkan dalil yang sama dengan dalil bagi anak perempuan, yakni al-Quran surat an-Nisa ayat 11, karena pada kenyataannya kewarisan dari cucu perempuan ini menduduki tempat perempuan apabila perempuan tersebut tidak ada.
 Saudara perempuan seibu seayah, dengan ketentuan:
• Ia tidak memiliki saudara kandung laki-laki
• Ia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara perempuan)
• Si pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek juga tidak mempunyai keturunan, baik keturunan laki-laki maupun keturunan perempuan.
Ketentuan di atas berdasarkan firman Allah yang berbunyi:

                   
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya (QS. An-Nisa: 176)
 Saudara perempuan seayah, apabila memenuhi empat syarat berikut:
• Ia tidak mempunyai saudara laki-laki
• Ia hanya seorang diri
• Pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan seibu seayah.
• Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek juga tidak mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Para ulama sepakat bahwa dalil pada ketentuan ini sama dengan dalil pada ketentuan bagian saudara perempuan seayah seibu, yakni surat an-Nisa ayat 176.
 Ahli Warist Yang Mendapatkan Bagian Seperempat (¼)
Bagian seperempat (1/4) merupakan bagian tertentu bagi dua orang ahli warist, yakni suami dan istri, dengan perincian sebagai berikut:
 Suami bisa mendapatkan seperempat harta waris, apabila istri mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, baik dari suami tersebut ataupun dari suaminya yang lain. Hal ini berdasarkan firman Allah:
        
jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya (QS. An-Nisa: 12)
 Istri juga berhak mendapatkan bagian seperempat (1/4) dari harta yang ditinggalkan oleh suaminya, dengan syarat suami tersebut tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, dari istrinya yang manapun.
 Ahli Warist Yang Mendapatkan Bagian Seperdelapan (1/8)
Istri yang ditinggalkan suaminya akan mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) baik istri itu berjumlah satu atau lebih dari satu, apabila suami mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dari istrinya yang manapun.

Ketentuan ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:
       
jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (QS. An-Nisa: 12)
 Ahli Warist Yang Mendapatkan Bagian Dua Pertiga (2/3)
Bagian dua pertiga (2/3) merupakan bagian tertentu bagi empat golongan yang semuanya terdiri dari perempuan, yaitu:
 Dua anak perempuan kandung atau lebih, apabila mereka tidak bersama-sama dengan saudara laki-lakinya, yaitu anak laki-laki si pewaris. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah:
         
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (QS. An-Nisa: 11)
Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan (فوق اثنتين) pada ayat di atas ialah dua orang wanita atau lebih. Hal tersebut berdasarkan hadist:
أن امرأة سعد بن الربيع جاءت رسول الله صلى الله عليه وسلم بابنتيها من سعد رضي الله عنه, فقالت: يا رسول الله, هاتان ابنتا سعد بن الربيع قتل أبوهما سعد معك بأحد شهيدا, وإن عمّهما أخذ مالهما فلم يدع لهما مالا, فقال صلى الله عليه وسلم: يقضي الله في ذلك..الخ (رواه البخاري ومسلم)
“istri-istri Sa’ad ibnu Rabi’ mendatangi Rasulullah dengan membawa kedua putrinya dari Sa’ad, kemudian berkata: ya Rasulullah, inilah kedua putri Sa’ad ibnu Rabi’, ayah mereka meninggal pada waktu perang uhud bersama engakau sebgai syahid. Pam
an mereka telah mengambil semua hartanya dan tidak meninggalkannya untuk mereka sedikit pun dan mereka tidak bisa dikawinkan tanpa biaya. Kemudian Rasulullah bersabda: “Allah akan memutuskan persoalan tersebut”. Kemudian turunlah ayat “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.” (QS. An-Nisa: 11). Kemudian Rasulullah menyuruh paman mereka untuk memberi kedua anak sa’ad dua pertiga (2/3) bagian, untuk ibunya seperdelapan (1/8) dan sisanya untuk si paman. (HR. Bukhary Muslim)"
Hadist ini merupakan nas yang menentukan bahwa yang dimaksud adalah dua orang putri atau lebih, dan menolak pendapat orang yang mengatakan bahwa dua anak perempuan mendapat bagian setengah (1/2) berdasarkan ayat yang menjelaskan bahwa bagian dua pertiga (2/3) diberikan kepada anak-anak perempuan jika mereka lebih dari dua orang, berarti tiga ke atas. Pendapat ini sebenarnya tidak diterima karena bertentangan dengan ijma’ ulama.
 Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, dengan syarat:
• Tidak ada anak si pewaris
• Tidak ada dua anak perempuan
• Tidak bersama-sama dengan saudara laki-laki yang mendapat bagian ashabah.
Mengenai masalah ini, sebenarnya tidak ada ayat al-Qur’an yang secara jelas menyatakan bahwa dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih ini mendapatkan bagain dua pertiga dari harta waris, tetapi hal ini didasarkan pada ijma’ ulama yang menyatakan bahwa keturunan dari anak laki-laki bisa menduduki tempat anak laki-laki apabila anak laki-laki itu tidak ada. Lebih dari itu, menurut para ulama, dan seterusnya pun ke bawah dari keturunan anak laki-laki ini bisa demikian.
 Dua saudara perempuan seibu seayah atau lebih, dengan ketentuan:
• Tidak ada anak, ayah atau kakek.
• Tidak ada laki-laki yang mendapat bagian ashabah, yaitu saudara laki-laki seibu seayah.
• Tidak ada anak-anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki, baik satu orang maupun lebih.
Ketentuan ini berdasarkan ayat:
       
jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal (QS. An-Nisa: 176)
 Dua saudara perempuan seayah atau lebih, apabila memenuhi syarat berikut ini:
• Tidak ada anak laki-laki, ayah atau kakek
• Tidak ada laki-laki yang mendapatkan bagian ashabah, yaitu: saudara laki-laki seayah
• Tidak ada anak-anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Atau saudara laki-laki seibu seayah atau saudara perempuan seibu seayah.
Ketentuan ini berdasarkan ijma’ ulama karena ayat di atas berisi tentang saudara perempuan yang mencakup saudara perempuan seibu seayah dan juga saudara perempuan seayah, sedangkan saudara perempuan seibu tidak termasuk dalam ayat tersebut.
 Ahli Warist Yang Mendapatkan Bagian Sepertiga (1/3)
Ahli warist yang mendapatkan bagian sepertiga (1/3) adalah dua orang ahli waris, yaitu:
 Ibu, dengan syarat:

• Si pewaris tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
• Si pewaris tidak mempunyai saudara secara umum, laki-laki atau perempuan seibu seayah, seayah atau seibu, dua orang atau lebih, mendapat bagian waris atau terdinding.
Ketentuan tersebut berdasarkan ayat:
         
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga (QS. An-Nisa: 11)
 Saudara-saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan, serta baik dua orang maupun lebih, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Pewaris tidak mempunyai keturunan, baik ke atas ataupun ke bawah, dan inilah yang dimaksud dengan kalalah.
• Jumlah saudara tersebut adalah dua orang atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
Ketentuan ini berdasarkan ayat:
              •
jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. (QS. An-Nisa: 12)
Menurut ijma’ para ulama, yang dimaksud dengan"أخ أو أخت" dalam ayat tersebut adalah saudara seibu. Sebab Allah telah menjelaskan hukum yang berkaitan dengan bagian saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung dalam akhir surat an-Nisa. Juga menjelaskan hukum yang berkaitan dengan bagian saudara laki-laki dan perempuan seayah dalam ayat yang sama.
Selain itu, ada hal lain yang perlu kita tekankan di sini yakni firman Allah lafadz "فهم شركاء في الثلث" (mereka bersekutu dalam bagian sepertiga (1/3)). Kata bersekutu menunjukan kebersamaan. Yakni, mereka harus membagi sama diantara saudara laki-laki dan perempuan seibu tanpa membeda-bedakannya. Hal ini berbeda dengan bagian saudara seibu seayah atau saudara seayah yang mana pada bagian ini, bagian saudara laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian saudara perempuan.
 Ahli Waris Yang Mendapatkan Bagian Seperenam (1/6)
Seperenam (1/6) merupakan bagian untuk tujuh orang ahli waris, yaitu:
 Ayah, apabila pewaris mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini berdasarkan ayat:
    •       
dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak (an-Nisa: 11)
 Kakek (ayah dari ayah), jika pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada ayah. Karena dalam hal ini kakek menempati posisi ayah, kecuali dalam tiga hal:
• Menurut kesepakatan ulama, saudara-saudara laki-laki seibu seayah atau seayah tidak bisa mendapat warisan bersama-sama dengan ayah. Akan tetapi, menurut madzhab Syafi’i, Hanbali dan Maliki mereka bisa mendapatkan warisan bersama-sama dengan kakek. Menurut pendapat Abu Hanifah, mereka tidak mendapatkan warisan bersama-sama dengan kakek, sama seperti bersama ayah, karena garis keturuna ke atas dalam ashabah didahulukan dari garis keturuna saudara.
• Bagian pertama dari masalah gharawain yaitu ketika istri meninggalkan ahli waris suami, ibu dan ayah, maka ibu menfapat bagian 1/3 dari sisa. Bila kakek menempati posisi ayah, maka ibu akan mendapat babian 1/3 dari seluruh harta warist (menurut ijma’ ulama).
• Bagian kedua dari masalah gharawain, yaitu jika suami meninggalkan ahli waris istri, ibu dan ayah, maka ibu mendapat bagian 1/3 dari sisa. Bila kakek menempati posisi ayah, maka ibu akan mendapat baigan 1.3 dari seluruh harta warisan (menurut ijma’ ulama).
 Ibu, dengan syarat:
• Pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Hal ini berdasarkan ayat:
    •       
dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak (an-Nisa: 11)
• Pewaris mempunyai dua saudara atau lebih secara umum (seibu seayah, seayah atau seibu, laki-laki maupun perempuan). Hal ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi:
     
•
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam (QS. An-Nisa: 11)
 Cucu perempuan dari anak laki-laki, baik seorang maupun lebih, apabila pewaris mempunyai seorang anak perempuan. Pembagiannya; anak perempuan mendapat bagian ½, sedangkan cucu perempuan –seorang atau lebih- mendapat bagain 1/6, sehingga bila ditambah dengan bagian anak perempuan lengkaplah sebagai bagian 2/3 (karena bagian anak perempuan, dua orang atau lebih, adalah 2/3). Jadi bila seorang anak perempuan telah mengambil bagain ½, maka sisa dari 2/3, yaitu 1/6, menjadi bagian cucu perempuan dari anak laki-laki. Ketentuan ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
أنّ أبا موسى الأشعري سئل عن بنت وبنت ابن وأخت, فقال : للبنت النصف, وللأخت النصف, وائتوا ابن مسعود فإنه سيتابعني, فسئل ابن مسعود رضي الله عنه فقال : لأقضين فيها بما قضى النبي صلى الله عليه وسلم للبنت النصف ولبنت الإبن السدس تكملة للثلثين, وما بقي فهو للأخت..فأتينا ابا موسى فأخبرناه بذلك فقال : لا تسئلوني مادام هذا الحبر فيكم (رواه البخاري)
Abu Musa al-Asy’ary ditanya tentang bagian seorang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan. Dia menjawab: bagi seorang anak perempuan bagiannya separo, bagi saudara perempuan juga separo. Datanglah kepada Ibnu Mas’ud karena dia akn menyetujui pendapatku. Kemudian Ibnu Mas’ud ditanya dan dia menjawab: sungguh aku akan memutuskan persoalan itu dengan keputusan Nabi Muhammad SAW bahwa seorang anak perempuan mendapat bagian separo dan cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian seperenam sebagai pelengkap bagian dua pertiga, dan sisanya bagi saudara perempuan. Kemudian kami kembali lagi kepada Abu Musa dan menceritakan jawaban Ibnu Mas’ud tersebut, lalu dia berkata: janganlah kamu bertanyakepadaku selama orang alim itu masih ada di sisimu (HR. Bukhari)
Keterangan
Cucu perempuan dari anak laki-laki akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila anak laki-laki tidak ada, karena bila anak laki-laki ada dia akan terdinding. Begitu juga bila anak perempuan tidak mengambil bagian lengkpanya, yaitu 2/3, sedangkan apabila anak perempuan mengambil bagian lengkapnya maka cucu perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat bagian, seperti penjelasan yang akan datang dalam bab “Terdinding”.
Setiap cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya (anak perempuan dari keturunan laki-laki), baik seorang maupun lebih, akan mendapat bagian 1/6 harta, bersama-sama anak perempuan dari garis laki-laki yang lebih tinggi derajatnya.
 Saudara perempuan seayah, baik seorang maupun lebih, dengan syarat apabila pewaris mempunyai seorang saudara perempuan seibu seayah. Sebab dalam hukum dia menyerupai cucu perempuan dari anak laki-laki bersama-sama dengan anak perempuan.
 Saudara-saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan, apabila mewarisi sendirian. Hal ini berdasarkan firman Allah surat an-Nisa ayat 12, dengan syarat bila pewaris tidak mempunyai pokok, yakni kakek dan tidak pula cabang, yakni anak, baik laki-laki maupun perempuan.
 Nenek asli (dari pihak ayah maupun ibu) apabila tidak ada ibu. Apabila dari pihak ayah ataupun ibu ada, maka 1/6 dibagi rata diantara keduanya.
Ashab as-Sunan meriwayatkan bahwa seorang nenek datang kepada Abu Bakar untuk menuntut hak warisnya. Abu Bakar menjawab: “saya tidak mendapati hakmu dalam al-Qur’an, maka pulanglah dulu, dan tunggulah hingga aku menanyakannya kepada para sahabat Rasulullah SAW”. Kemudian al-Mughirah bin Syu’bah mengatakan kepada Abu Bakar: “suatu ketika aku pernah menjumpai Rasulullah memberikan hak seorang nenek seperenam (1/6)”. Mendengar pernyataan al-Mughirah itu, Abu Bakar kemudian memanggil nenek tadi dan memberinya 1/6.
2. Ashabah
 Pengertian
 Pengertian ashabah menurut bahasa
Kata ashabah dalam bahasa arab bermakna kerabat seseorang dari pihak bapak. Disebut demikian karena kerabat bapak menguatkan dan melindungi. Dalam kalimat bahasa arab banyak digunakan kata ushbah sebagai ungkapan bagi kelompok yang kuat, seperti dalam firman Allah:
         
“Mereka berkata: "Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang kuat), Sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi (QS. Yusuf: 14).”
 Pengertian ashabah menurut ishtilah para Fuqaha
Ashabah menurut mereka adalah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian bagi mereka di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara tegas.
 Pengertian ashabah menurut para Ulama Faraid termasyhur
Menurut ishtilah mereka, ashabah adalah orang yang menguasai harta warisan karena ia menjadi ahli waris tunggal, selain itu ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashabul furud menerima/mengambil bagian masing-masing.
 Dasar Kewarisan Ashabah
Dalil yang menyatakan para ashabah berhak mendapatkan waris:
QS an-Nisa ayat 11:
    •                
“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga”
QS. An-Nisa ayat 176:
                    
“Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak.”
Ayat ini menunjukan bahwa saudara laki-laki seibu seayah tidak mendapat bagian tertentu, tetapi dia akan mengambil semua harta apabila sauadara perempuan pewaris itu tidak mempunyai anak. Firman Allah di atas menunjukan bahwa semua harta saudara perempuan diberikan kepadanya.
Adapun dalil pembagian ahli waris ashabah didasarkan kepada hadis:
ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فلأولى رجل ذكر (رواه البخاري)
“berikanlah bagaian pokok itu kepada ahli waris yang berhak menerimanya, dan sisanya untuk laki-laki yang lebih dekat”
Penulisan kata "ذكر" dalam hadist di atas yang mengandung pengertian “laki-laki” dimaksudkan agar tidak terjadi salah pengertian, karena kata "رجل" diperkirakan berarti laki-laki yang sudah dewasa dan sudah mampu. Hal ini disebabkan, anak laki-laki yang masih menyusu pun berhak mendapatkan bagian ashabah dan mengambil semua harta apabila dia sendirian.
 Macam-macam Ashabah
Ashabah terbagi dua, yaitu: ashabah nasabiyyah (karena keturunan) dan ashabah sababiyyah (karena sebuah sebab) atau lebih tepatnya lagi ashabah karena disebabkan seseorang memerdekakan seorang ‘abid, sehingga ia dapat menjadi ahli waris budak tersebut apabila budak itu tidak mempunyai keturunan.
Ashabah nasabiyyah terbagi tiga, yakni:
 Ashabah bi an-nafsi (nasabnya tidak tercampur unsur wanita)
Ashabah bi an-nafsi adalah ashabah karena dirinya sendiri bukan karena sebab lain. Yang termasuk ashabah bi an-nafsi adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu.
Ahli waris ashabah bi an-nafsi dalam keadaan tertentu dapat menerima seluruh harta waris, menerima sisa harta waris atau tidak menerima sama sekali harta waris. Hal ini seperti dikemukakan oleh Hasanain Muhammad Makhluf sebagai berikut:
أنهم يرثون بالعصوبة ما بقي من السهام بعد ذوي الفروض إن وجدوا ولم يستغرق سهامهم التركة ويرثون كل التركة إن لم يوجد أحد من ذوي الفروض ويسقطون إن استغرقت سهام ذوي الفروض في التركة.
“bahwasannya mereka (para ahli waris ashabah) mendapatkan sisa dari ashabu al-furudh apabila harta peninggalan tersebut masih tersisa. Mereka menerima seluruh harta waris apabila tidak ada seorang pun dari ashab al-furudh. Dan mereka tidak mendapatkan bagian sedikit pun dari harta warisan apabila harta tersebut telah terhabiskan oleh ahli waris ashab al-furudh.”
 Ashabah bi al-ghairi
Ashabah bi al-ghairi ialah ashabah karena ada ahli waris lain yang setingkat dengannya. Yang termasuk kedalam golongan ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris laki-laki, antara lain:
• Anak perempuan, jika bersamanya anak laki-laki
• Cucu perempuan, jika bersamanya cucu laki-laki
• Saudara perempuan kandung, jika bersamanya saudara laki-laki kandung
• Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki sebapak.
Dasar hukum ashabah bi al-ghairi adalah firman Allah:
         
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan (QS. An-Nisa: 11)”
Dan firman-Nya lagi:
        
“dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan (QS. An-Nisa: 176)”
Para ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan saudara dalam ayat di atas adalah saudara seibu seayah dan saudara seayah saja, tidak termasuk ke dalamnya saudara seibu karena bagian waris mereka diperoleh dengan jalan bagian pokok bukan dengan jalan waris ashabah.
Empat golongan yang disebutkan di atas dinamakan ashabah bi al-ghairi karena mereka mendapatkan bagian ashabah disebabkan orang lain, yaitu para ahli waris ashabah bi an-nafsi. Dengan demikian, apabila para ahli waris ashabah bi an-nafsi tidak ada maka keempat golongan di atas tidak mendapatkan bagian ashabah, tetapi hanya menjadi golongan yang menerima bagian pokok saja.
 Ashabah ma’a al-ghairi
Yang menjadi ahli waris ashabah ini adalah seorang atau sekelompok saudara perempuan, baik sekandung maupun seayah, yang mewarisi bersama-sama dengan seorang atau sekelompok anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki atau bapak, serta tidak ada saudaranya yang laki-laki yang bisa menjadikannya ashabah bi al-ghairi.
Ashabah ma’a al-ghairi hanya berjumlah dua orang perempuan dari ahli waris ashabul furud, yaitu:
• Saudari kandung, dan
• Saudari tunggal seayah.
Kedua orang tersebut dapat menjadi ashabah ma’a al-ghairi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
 Berdampingan dengan seorang atau beberapa orang anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki sampai betapapun jauh menurunnya
 Tidak berdampingan dengan saudaranya yang menjadi muasshibnya (orang yang menjadikannya ashabah).
Dasar hukum ashabah ma’a al-ghairi ini antara lain:
• Hadist yang diriwayatkan oleh Hudzail bin syarahbi yang menjelaskan putusan ibu Ibnu Mas’ud RA dikala dikonprontasikan dengan pendapat Abu Musa dalam masalah seseorang yang mati dengan meninggalkan anak perempuan, cucu perempuan pancar laki-laki dan saudari. Kata Ibnu Mas’ud:
أقضي فيها بما قضى النبيّ صلى الله عليه وسلم, للبنت النصف ولابنت الإبن السدس تكملة الثلثين وما بقي فللأخت (رواه الجماعة إلا مسلما والنسائي)
“Aku putuskan masalah itu sesuai dengan putusan Nabi Muhammad SAW: untuk anak perempuan separo, untuk cucu perempuan pancar laki-laki seperenam sebagai pelengkap 2/3, dan sisanya untuk saudari (HR Jama’ah selain Muslim dan Nasa’i)”
• Perkataan al-Faradiyyun:
اجعلوا الأخوات مع البنات عصبة
“Jadikanlah saudara perempuan yang bersama-sama dengan anak perempuan sebagai ‘ushbah”
Perbedaan antara ashabah bi al-ghair dengan ashabah ma’a al-ghairi adalah sebagai berikut:
• Dari segi muasshib-nya
Muasshib ashabah bi al-ghair ialah para ashabah bi an-nafsi seperti anak laki-laki, cucu laki-laki pancar laki-laki betapapun jauh menurunnya dan saudara sekandung atau seayah, sedang muasshib ashabah ma’a al-ghairi ialah perempuan ahli waris ashabul furud seperti anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki.
• Dari segi penerimaa waris
Pada ashabah bi al-ghair baik orang yang diashabahkan maupun muasshibnya bersama-sama menerima ushbah dari ashabul furud atau seluruh harta waris bila ahli waris yang ada hanyalah golongan ashabah, dengan ketentuan yang laki-laki mendapat duakali lipat bagian perempuan. Sedang pada ashabah ma’a al-ghairi muasshibnya tidak turut menerima ushbah. Ia hanya diminta untuk mengashabahkan saja. Selesai tugasnya ia menduduki fungsinya semula sebagai ashabul furud.
Dari pembahasan di atas, tampaklah bahwa saudara perempuan sekandung atau sebapak mempunyai tiga (3) keadaan, yakni:
• Sebagai penerima warisan secara fardh manakala tidak bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki.
• Sebagai ashabah bi al-ghair manakala bersama-sama dengan saudara laki-lakinya, dan
• Sebagai ashabah ma’a al-ghairi manakala bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki.
3. Dzawil Arham
 Pengertian dzawil arham
Dzawil arham berasal dari bahasa arab, yakni: dzawu (ذوو)dan arham ((الأرحام yang merupakan bentuk jamak dari kata rahmun, yang artinya tempat pembentukan atau menyimpan janin dalam perut ibu, kemudian dikembangkan menjadi kerabat baik datangnya dari pihak ayah maupun pihak ibu.
Menurut istilah, dzawil arham mempunyai arti yang luas sebagai sebutan untuk setiap orang yang dihubungkan nasabnya kepada seseorang oleh adanya hubungan darah. Keluasan dzawil arham tersebut diambil dari pengertian lafadz arham yang terdapat dalam surat al-Anfal ayat 75, yaitu:
         •     
“orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)[626] di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
“Maksud ayat di atas: yang Jadi dasar waris mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin dan anshar pada permulaan Islam.”
Secara umum, yakni mencakup seluruh keluarga yang mempunyai hubungan kerabat dengan orang yang meninggal. Baik mereka yang termasuk ahli waris golongan ashabul furud, golongan ashabah maupun golongan yang lain.
Menurut Ulama Fara’id, dzawil arham adalah kerabat pewaris yang tidak mendapat bagian tertentu, baik di dalam al-Qur’an maupun Hadist, juga bukan termasuk pewarais yang mendapat bagian sisa (ashabah).
Secara teknis, Ulama Fiqh mendefinisikannya sebagai anggota kerabat yang tidak menjadi dzawil furud dan ashabah, yang terdiri atas:
 Semua kerabat (laki-laki dan perempuan) yang dalam tali perhubungannya dengan pewaris ada orang perempuan, seperti cucu melalui anak perempuan. Namun ada dua pengecualian yaitu saudara seibu dan nenek yang digolongkan kedalam dzawil furud.
 Semua kerabat perempuan yang tidak tertarik menjadi ashabah bi al-ghair oleh ahli waris laki-laki yang sederajat dengannya.
 Cucu perempuan pancar perempuan dan seterusnya ke bawah.
 Cucu laki-laki pancar perempuan dan seterusnya ke bawah.
 Anak perempuan saudara laki-laki sebapak dan seterusnya ke bawah.
 Anak perempuan saudara laki-laki sebapak dan seterusnya ke bawah.
 Anak laki-laki saudara perempuan sekandung dan seterusnya ke bawah.
 Anak perempuan saudara perempuan sekandung dan seterusnya ke bawah.
 Anak laki-laki saudara perempuan sebapak dan seterusnya ke bawah.
 Kakek dari pihak ibu dan seterusnya ke bawah.
Para ulama sepakat mengakui keberadaan golongan ini berdasarkan QS al-Anfal ayat 75 dan al-Ahzab ayat 6, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah golongan ini berhak menjadi ahli waris atau tidak.
 Pendapat beberapa imam tentang dzawil arham
 Imam Syafi’i dan Imam Malik yang menurut sebagian riwayat mengambil rujukan pada pendapat sebagian Sahabat seperti Zaid ibn Tsabit dan Ibnu Abbas, berpendapat bahwa dzawil arham tidak mendapat bagian waris. Menurut mereka, apabila pewaris tidak mempunyai ahli waris, baik ahli waris bagian pokok maupun ahli waris bagian sisa, maka harta peninggalannya diserahkan kepada baitul mal (lembaga kesejahteraan) untuk kemashlahatan ummat bukan kemashlahatan pribadi.
Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh imam Malik dan imam Syafi’i atas pendapatnya itu adalah:
• Dasar kewarisan masalah adalah dalil syar’i yang sudah pasti baik dari al-Qur’an maupun Hadis Nabi. Dalam kedua dalil tersebut tidak ada nash yang menunjukan adanya kewarisan dzawil arham. Dengan demikian kewarisan mereka adalah kewarisan batal karena tanpa dalil.
Menurut mereka, mereka ini di dalam al-Qur’an tidak memperoleh kesempatan disebut secara tegas sehingga para sahabat Rasul sepakat meletakan sanak kerabat yang dinyatakan sebagai dzawil arham ini bukan ahli waris dalam arti bukan termasuk yang diatur dalam ayat waris. Sabda Rasul SAW yang di takhrij al-Tirmidzi:
عن عمرو بن خارجة سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول : إن الله عزّ وجلّ أعطى كل ذي حق حقه
“dari Amar bin Kharijah, saya mendengar Nabi SAW bersabda: sesungguhnya Allah menetapkan pemberian hak untuk mereka yang berhak saja”
• Pada saat Nabi SAW ditanya tentang bagian waris bibi dari ayah (‘ammah) dan bibi dari ibu (khalah), beliau menjawab yang disebutkan dalam Hadis yang diriwayatkan oleh ‘Atha bin Yasar sebagai berikut:
أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم ركب إلى قباء يستخير الله تعالى في العامّة والخالة. فأنزل عليه أن لا ميراث لهما (رواه السعد في مسنده)
“bahwa Rasulullah SAW menggunakan jubbah (pakaian luar) untuk beristikharah kepada Allah tentang pusaka ‘ammah dan khalah, kemudian Allah memberikan petunjuk bahwa untuk keduanya tidak ada hak waris”
• Apabila diserahkan kepada baitul mal, maka harta benda akan memberi manfaat yang merata dai kalangan orang-orang Islam.
 Pendapat kedua ini dipelopori oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad ibn Hanbal, dengan berdasar kepada pendapat sahabat Ali, Umar, Ibn Mas’ud dan yang lainnya.
Mereka berpendapat bahwa dzawil arham mendapat bagian waris apabila pewaris tidak mempunyai ahli waris, baik ahli waris bagian pokok maupun ahli waris bagian sisa. Disebutkan bahwa dzawil arhan lebih berhak mendapat warisan daripada yang lainnya karena ada hubungan kerabat dengan pewaris. Oleh karena itu, dzawil arham lebih didahulukan daripada baitul mal. Pendapat inilah yang merupakan pendapat sebagian besar para ulama (jumhur).
Dalam hal ini, mereka mengemukakan beberapa alasan berdasarkan al-Qur’an, Hadist dan rasio, dengan rincian sebagai berikut:
• Dalil al-Qur’an:
         •     
“orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat)[626] di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
Ayat tersebut tidak semata-mata menunjukan pada dzawil arham melainkan menunjukan bahwa setiap kerabat lebih berhak daripada orang lain atas harta kerabatnya. Oleh karena itu dzawil arham lebih berhak daripada baitul mal, hal ini seperti di jelaskan dalam QS an-Nisa ayat 7:
             •      • 
“bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
• Dalil Hadist Nabi:
الخال وارث من لا وارث له
“paman (saudara) itu adalah ahli waris dari orang yang tidak mempunyai ahli waris”
• Dalil rasio
Golongan ini berpendapat bahwa yang menghubungkan baitul mal dengan pewaris hanya satu, yaitu hubungan Islam. Yakni dengan iktibar bahwa pewaris adalah seorang muslim. Sedangkan dzawil arham dalam kaitannya dengan pewaris dihubungkan dengan dua unsur, yaitu unsur Islam dan unsur kekerabatan.
Berdasarkan analisa di atas, maka pusaka dzawil arham ditetapkan oleh al-Qur’an bukan menambah hukum yang tidak ditentukan oleh al-Qur’an.
Perlu dikemukakan, bahwa pada perkembangan selanjutnya, karena kurang berfungsinya baitul mal, para pengikut Imam Syafi’i memberikan hak waris kepada dzawil arham. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Husain Muhammad Makhluf sebagai berikut:
إنّ أصحاب الشافعي يفتون اليوم بتوريثهم لفساد بيت المال
“sesungguhnya para pengikut al-Syafi’i, pada masa kini memberikan fatwa untuk memberikan hak waris kepada mereka (dzawil arham) karena rusaknya baitul mal”
Masalah ini, sebenarnya sejak akhir abad ke-4 H, telah menjadi kesepakatan para ulama, sebagaimana al-makalah yang dikemukakan Muhammad Muhyi al-Din Abd. Hamid berikut ini:
إنّ علماء الشافعية فيى أواخر القرن الرابع الهجري وعلماء المالكية في أوائل القرن الثالث الهجري قد رجعوا إلى القول بتوريث ذوي الأرحام, فصار توريث ذوي الأرحام مجموعا عليه في هذه الشريعة من أواخر القرن الرابع الهجري.
“bahwasannya ulama Syafi’iyyah pada akhir abad ke-4 H dan ulama Malikiyyah pada awal abad ke-3 Htelah kembali berpendapat tentang kewarisan dzawil arham. Maka kewarisan dzawil arham itu menjadi kesepakatan (ijma’) para ulama pada akhir abad ke-4 H.”
 Cara pembagian waris dzawil arham
Para Fuqaha berselisih pendapat tentang asas dan cara membagikan harta waris kepada dzawil arham. Ada yang menggunakan asas al-qarabah dan disebut dengan Madzhab Ahli Al-Qarabah, asas al-tanzil dan disebut Madzhab Ahli al-Tanzil, dan asas al-rahmi dan disebut Madzhab Ahli al-Rahmi, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini:
 Asas al-Qarabah
Ialah suatu asas dalam membagikan harta waris kepada dzawil arham berlandaskan dekatnya nasab antara dzawil arham dengan orang yang meninggal. Dzawil arham yang nasabnya lebih dekat didahulukan daripada yang jauh.
 Asas al-Tanzil
Ialah suatu asas yang dalam memebagikan harta warisan kepada dzawil arham menempatkan mereka kepada status ahli waris yang menjadikan sebab (mudlabbihi) adanya pertalian nasab dengan orang yang meninggal dan menggantikan bagiannya sekiranya ia masih hidup.
Berhak atau tidaknya mendapat waris atau besar kecilnya warisan itu tergantung dari mudlabbihi yang ditempati kedudukannya.
 Asas al-Rahmi
Adalah suatu asas yang dalam membagikan harta waris kepada dzawil arham berdasarkan kepada rahim (kerabat) secara keseluruhan.
Berhak atau tidaknya dzawil arham mendapatkan harta waris menurut asas ini, ditentukan oleh asas kesamaan, artinya seluruh dzawil arham berhak mendapat bagian yang sama.
Asas yang terakhir ini dianut beberapa ulama, yang diantaranya adalah Hasan bin Musayyar dan Nuh bin Dzirah. Sedangkan asas al-tanzil dianut oleh al-Qamah, as-Sya’bi, Masyruq, Abu Nu’aim, al-Hasan bin Ziyad dan para Imam Mdzhab yang empat selain Abu Hanifah. Kemudian asas al-qarabah dianut antara lain oleh Fuqaha Hanafiyyah, Imam al-Baghawy dan Imam Mutawalli yang keduanya merupakan pengikut Syafi’iyyah, dan kitab-kitab undang-undang hukum warisan muslim.





























Bab III
KESIMPULAN
dari pembahasan yang kami paparkan dalam makalah ini, dapat di tarik beberpa kesimpulan sebagai berikut:
golongan yang mendapat bagian yang telah ditentukan (dzawil furudh) adalah sebagai berikut:

 anak perempuan
 cucu perempuan
 ibu
 ayah
 kakek
 nenek
 saudara perempuan sekandung
 saudara perempuan seayah
 saudara laki-laki seibu
 saudara perempuan seibu
 suami
 istri

 ashabah menurut bahasa bermakna kerabat seseorang dari pihak bapak. Menurut istilah Fuqaha adalah ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya bagian bagi mereka dalam al-Qur’an dan as-Sunnah secara tegas. Kemudian menurut ishtilah ulama fara’id, ashabah adalah orang yang menguasai harta warisan karena ia menjadi ahli waris tunggal, selain itu ia juga menerima seluruh sisa harta warisan setelah ashabul furud menerima/mengambil bagian masing-masing.
 Dzawil arham menurut bahasa adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat. Menurut istilah, dzawil arham mempunyai arti yang luas sebagai sebutan untuk setiap orang yang dihubungkan nasabnya kepada seseorang oleh adanya hubungan darah.
 Terdapat dua pendapat asal mengenai kewarisan dzawil arham, yaitu:
 Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i; Kewarisan dzawil arham adalah batal.
 Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad ibn Hanbal; kewarisan dzawil arham itu sah.
Tetapi pada akhir abad 4 H, kewarisan dzawil arham ini di akui dan disepakati oleh seluruh ulama.
 Ada tiga asas yang dianut oleh para Fuqaha dalam pembagian waris dzawil arham, yakni:
 Asas al-qarabah
 Asas al-rahmi, dan
 Asas al-tanzil








Daftar Pustaka
Rahman, Fathur, Ilmu Mawaris, Bandung: Al-Ma’arif, 1971.
Abu Bakar, al-Yasa, Ahli Waris Pertalian Darah, Jakarta: Perpustakaan Nasional, 1998.
Usman, Suparman, Fiqh Mawaris, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.
As-Shabuni, M. Ali, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Kuzari, Ahmad, Sistem Ashabah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Zainuddin, Djedjen, Suparta, Fiqh, Semarang: Karya Toha Putera, 2003.
Sudarsono, Hukum Waris, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Thalabi, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Dahlan, Zaini, Hukum Waris Menurut al-Qur’an dan Hadis, Bandung: Trigenda Karya, 1995.



No comments:

Post a Comment