Monday, May 10, 2010

RELASI AGAMA DENGAN NEGARA

RELASI AGAMA DENGAN NEGARA
A.    Kesimpulan
Dari bebarapa uraian di atas, penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Bahwa penggunaan sistem parliamentary threshold dalam Undang-undang No. 10 tahun 2008 dalam pasal 202 ayat (1) (partai harus mencapai 2,5% suara sah nasional sehingga bisa diikutkan dalam penentuan kursi DPR) merupakan ambang batas yang mana dalam konstelasi politik  pemilu 2009. Dalam hal ini merupakan langkah awal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu Undang-undang No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden menyebutkan prosentase sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yakni 20% jumlah kursi atau 25% suara sah nasioanal. Dalam hal ini sIstem dalam pemilihan presiden dan wakil presiden menggunakan ambang batas atau prosentase.
2.    Lain halnya dengan sistem yang diterapkan dalam pemilihan kepala negara dalam hukum tatanegara Islam, yang mana sistem yang digunakan adalah musyawarah sebagai media untuk mencari calon pemimpin Islam dan ashabiyah (solidaritas kelompok) sebagai proses dalam pencalonan kepala Negara yang dominan.  .  Oleh karena itu, sistem yang diterapkan konteks kondisi riil di Indonesia berbeda dengan sistem dalam pemilihan kepala negara dalam hukum tatanegara Islam, akan tetapi yang menjadi persamaan di antara kedua sistem yang di terapkan dalam pemilihan kepala negara adalah pengususngan atau pencalonan, bahwa pencalonan kepala Negara dalam kondisi riil bangsa Indonesia menggunakan partaia politik dan prosentese yang jelas.  Akan tetapi dalam hukum tatanegara Islam tidak ada prosentase yang jelas sebagai persyaratan pencalonan. Dan solidaritas kelompok, dengan artian kelompok yang dominan serta mempunyai kredibilitas dan kapabilitas akan tetapi tidak diusulkan melalui partai politik. Dalam hal ini  sudah pernah diterapkan dalam pemilihan khalifah Al rasyidin pasca wafatnya nabi Muhammad SAW.

B.    Saran-saran
Dengan selesainya skripsi ini, insya Allah semakin jelas bahwa negara Indonesia yang menggunakan sistem parliamentary threshold dalam pemilihan presiden pasal 9 Undang-undang No. 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden yang mana urgenisitas membentuk sistem pemerintahan yang terstruktur dengan rapi tanpa ada otoriterisme kepemimpinan  dan kuat yakni sistem presidensial, dalam hal ini diterapkan pada pasca amandemen UUD 1945 tahun 2002 sampai sekarang. Dan saya berharap dalam sistem pemerintahan kedepan dapat mewujudkan tatanan pemerintahan yang kokoh sehingga dapat mempersatukan bangsa dan negara yang tidak terlepas terhadap cita-cita negara yakni pancasila.


No comments:

Post a Comment