Saturday, May 1, 2010

HADITS TENTANG THALAQ



A.Hadits Utama
Hadits tentang talak jumlahnya banyak sekali, antara riwayat yang satu dengan yang lain berbeda-beda baik dalam sanad maupun matannya. Fokus dalam pembahasan talak, hadits yang diambil adalah hadits yang benar-benar mengena dan sesuai dengan judul makalah ini dari sekian banyak hadits yang ada.
Adapun hadits utama yang dimaksud adalah hadits Imam Abu Dawud sebagai berikut :
حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ مُعَرِّفِ بْنِ وَاصِلٍ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاق.

"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah Ta’alaa adalah menjatuhkan thalaq"(H.R. Abu dawud)
B. Hadits Pendukung
1. Riwayat Imam al-Hâkim.
حدثنا أبو بكر محمد بن أحمد بن بالويه ، ثنا محمد بن عثمان بن أبي شيبة ، ثنا أحمد بن يونس ، ثنا معروف بن واصل ، عن محارب بن دثار ، عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « ما أحل الله شيئا أبغض إليه من الطلاق » « هذا حديث صحيح الإسناد ، ولم يخرجاه ، ومن حكم هذا الحديث أن يبدأ به في كتاب الطلاق »
"Tidak ada sesuatupun yang dihalalkan oleh Allah tetapi paling dibencinya selain thalaq”
2. Dalam redaksi yang lainnya -di dalam kitab Sunan ad-Dailamy- dari jalur Muqâtil bin Sulaiman dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya secara Marfu'.
"ما احل الله حلالا احب اليه من النكا ح وما حلالا ابغض اليه من الطلاق "

"Tidak ada sesuatu yang halal yang dihalalkan oleh Allah lebih dicintai-Nya dari nikah; dan tidak ada sesuatu yang halal tetapi paling dibenci-Nya selain thalq”

3. Di dalam kitab Târîkh Ibn 'Asâkir dari jalur Ja'far bin Muhammad; Syuja' bin Asyrasy menceritakan kepada kami, dia berkata: ar-Rabî' bin Badr menceritakan kepada kami, dari Ayyub, dari Abi Qilâbah, dari Ibn 'Abbas secara Marfu' ditulis dalam redaksi berikut:
"ما من شىء ما احل الله لكم اكره عنده من الطلاق"

"Tidak ada dari sesuatupun yang dihalalkan oleh Allah bagi kalian yang paling dibenci di sisi-Nya selain thalaq."

4. Riwayat abdir rozzaq :
من حديث محارب بن دثار عن ابن عمر مرفوعا : أبغض الحلال إلى الله عزوجل الطلاق ، وأخرج عن محارب مرسلا : ما أحل الله شيئا أبغض إليه من الطلاق

5. Riwayat Ibnu Majah
حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْوَلِيدِ الْوَصَّافِيِّ عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah menjatuhkan thalaq"
6. Hadits riwayat at-Tirmidzi
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَرْدَكَ الْمَدَنِيِّ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ مَاهَكَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
" Tiga perkara yang sesungguhannya dipandang benar dan main-mainnya juga dianggap benar pula, yaitu nikah, thalaq dan ruju'"

7. Hadits Riwayat Bukhori:
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَتْ فَطَلَّقَ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ قَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ


C. Makna Ijmali
Hadits di atas menunjukkan bahwa hukum thalaq itu pada dasarnya adalah halal, akan tetapi thalaq hanya dilakukan sebagai keputusan final/akhir yang apabila dalam mengarungi kehidupan keluarga mempunyai suatu masalah yang tidak dapat diselesaikan kecuali dengan thalaq maka barulah pada situasi itu thalaq dilaksanakan.


D. Makna Tafshili
1. lafadz ابغض الحلال adalah isim sifat (kata sifat) yang bermakna isim tafdhil (superlative) yang berwazan افعل statusnya sebagai mubtada'. Adapun lafadz ابغض disandarkan kepada kata الحلال (isim ma'rifat). Menurut ketentuan ilmu nahwu jika isim tafdhil disandarkan pada isim ma'rifat maka bermakna من (dari) jadi lafadz ابغض من الحلال اى ابغض الحلالberarti "yang paling dibenci dari sesuatu yang halal".
2. الى الله hurf jar yang bermakna عند (dzorfiyah). Jadi الى الله اى عند الله bermakna "di sisi Allah"
3. الطلاق khabar al- mubtada' dari lafadz ابغض yang artinya yaitu yang paling dibenci Allah dari sesuatu yang halal itu adalah thalaq. Dari sini mempunyai implikasi hukum thalaq itu boleh dalam artian halal namun dibenci oleh Allah.
Hadits thalaq yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di atas menunjukkan bahwa di antara jalan yang halal itu ada yang dimurkai oleh Allah jika tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Seperti menjatuhkan thalaq tanpa alasan yang dibenarkan selagi masih ada jalan untuk menghindarkannya. Begitu juga ketika thalaq hanya dilakukan sembari senda gurau, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW. :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
" Tiga perkara yang sesungguhannya dipandang benar dan main-mainnya juga dianggap benar pula, yaitu nikah, thalaq dan ruju'"

Adapun jika terjadi istri yang meminta thalaq pada suaminya tanpa sebab dan alasan yang dibenarkan adalah perbuatan tercela. Sebagaimana hadits riwayat Ashab As-sunan wa hassanahu tirmidzi dari Tsaubana :
عن ثوبان ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : ايما امرآة سألت زوجها طلاقا من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة (رواه اصحاب السنن و حسنه الترمذي)
"Manakala istri menuntut thalaq dari suaminya tanpa alasan maka haram baginya bau surga"

Pada dasarnya yang berhak menjatuhkan thalak sepenuhnya adalah seorang laki-laki atau suami, tidak sah seorang istri melontarkan kata-kata thalak meskipun kata-kata thalak itu sharih seprti hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah sebagai berikut :
"الطلاق بيد من اخذ با السا ق"
”thalaq itu ditangan oarang yang memegang betis”
Adapun Sababul wurud dari hadits di atas yaitu :
Bahwa kata ibnu Abbas, seorang laki-laki telah mendatagi Rasulullah ujarnya: “majikanku telah menikahkanku dengan budak perempuannya, sekarang ia ingin menceraikan kami”. maka naiklah Rasulullah ke atas mimbar seraya berkata: “bagaimana halnya salah seorang kamu menikahkan budaknya dengan budak perempuannya dan sekarang ingin menceriakannya, thalak itu ditangan …………………….dan seterusnya”
Meskipun begitu, seorang suami tidak sewenang-wenang dan seenaknya menthalak istrinya. Harus mengerti dan paham syarat-syarat dalam keadaan bagaimana seorang suami harus dilontarkan kata-kata thalak. Maka dari itu hadist utama diatas mengindikasikan suatu peringatan dan pertimbangan yang ditujukan bagi para suami agar menjaga keharmonisan keluarga dan tidak ceroboh dalam menthalak seorang istri dikarenakan thalak itu memang halal tetapi dibenci oleh Allah.
Adapun seorang suami yang menthalaq istrinya harus berakal sehat, dewasa, dan memiliki kebebasan memilih. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلمم قال: رفع القلم عن ثلاثة عن الناءم حتى يستيقظ
و عن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل

“Tidak dibebani hukuman bagi tiga orang antara lain: Seorang yang dalam terlelap tidur sehingga dia bangun, Anak kecil yang belum Baligh, dan orang yang gila sampai dia sembuh”
Hadis di atas mejelaskan tentang syarat-syarat suami menthalak istrinya. Tidak jatuh thalaknya jika suami menthalak dalam keadaan gila, ataupun dalam keadaan tidur tetapi tiba-tiba melontarkan kata-kata thalak.





E. Takhrij Hadits
Untuk menentukan derajat keshahihan hadits diperlukan suatu langkah sistematis (takhrij) yang dimulai dari penelitian ketersambungan sanad, keadilan dan kedhabitan rawi, bebas dari shad dan ‘illah.
Berikut inilah biografi singkat perawi hadits utama :
1. Katsir bin ‘Ubaid
Nama aslinya Katsir bin ‘Ubaid bin Namir al-Madhajiy, abu al-Hasan al-Hamshi al-Hida’ al-Maqra’I, (Imam Masjid Hams). Dari segi Thabaqahnya dia berada pada tingkatan ke sepuluh dari Kibar al-akhidzin dari tabi’ al-atba’.Wafat pada tahun 250 H. Kredibilitasnya menurut Abu Hatim dan ibnu Hajar adalah Tsiqqah, menurut Muslimah bin Qasim dalam “sejarahnya” adalah Tsiqqah.
Guru-gurunya: Muhammad bin Khalid, ayyub bin Suwaid ar-Ronmli, Baqiyah bin Walid, Sufyan bin ‘Uyainah, Abi haiwah syuraih bin Yazid AL-khamsyi, Abdussalam bin abdul Guddus Bin Habib As-Syami, Abdul Majid Bin Abdul Aziz bIn Abi Ruad, , Muhammad Bin Syuaib Bin Syabur, Marwan bin Muawiyah Al Fazara, muslim bain Khalid Az-Zanji, waqi’ Bin Jarah, Al Walid Bin Muslim, Yahya Bin Salim At Tha’ifi.
Murid-muridnya: Abu Bakar Ahamad bin Umar Bin Abi Ashim, Abul Hasan Ahmad Bin Umair Bin Jausha’, Ahmad Bin Muhammad bin Anbasah, Isma’il bin muhammad bin ghairad al adhry, Abul Hasan Bin ahmad bin ibrahim bin faid.

2. Muhammad bin Khalid
Nama Aslinya Muhammad bin Khalid ibnu ‘Utsmah al Hanafiy al Bisriy, majikan Muhammad bin Sulaiman. Dari segi Thabaqahnya dia berada pada tingkatan ke sepuluh dari Kibar al-akhidzin dari tabi’ al-atba’. Kredibilitasnya menurut Abu Hatim adalah haidts ini termasuk bagus-bagusnya hadits. Menurut Ibnu Hajar : Banyak benarnya juga disalahkan. Adapun menurut ad-Dzahabiy adalah banyak benarnya. Menurut ibnu Hibban adalah dia terkadang salah.
Guru-gurunya:Katsir bin Abdillah bin Amru bin ‘Auf, Musa bin Ya’qub al-zam’i,Ibrahim bin Isma’il bin Abi Habibah, Said bin Basyir, abdillah ibnu Ja’far.
Murid-muridnya:Muhammad bin Basyar Bindaar,Ahmad bin Tsabit al-Jahdari, Muhammad bin Abdillah ibnu Ubaid, Amru bin Ali as-Shofari, Abu al-Jauza’ ahmad bin utsman, Muhammad bin Isma’il, Hilal bin Basyar.
3. Mu’arof bin washol
Nama aslinya Mu’arrof bin Washol as Sa’diy, Abu Badal, ada yang mengatakan di Abu Yazid al Kufiy. Dari segi Thabaqahnya dia berada pada tingkatan ke 6 dari Shighar at Thabi’in. Kredibilitasnya menurut Ibnu Hajar adalah Tsiqqah, begitu juga menurut al Dzahabiy, ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Mansyur, Yahya bin Mu’in Abu Rahman an-Nasa’i menyatakan Tsiqqah Tsiqqah.
Guru-gurunya :Maharib bin Disar,Ibrahim at-Taimiy,Habib bin Abi Tsabit, Sulaiman al-A’masy, ‘Amir as-Syu’bii, Abdillah bin Baridah,Ya’qub bin Abi Nabatah
Murid-muridnya:Waki’ bin al-Jarroh, Ahmad bin Abdillah bin Yunus,Isma’il bin Abdil Malik ar-Robii’i,Khilad bin Yahya as-Silmiy, Abdillah bin Shalih al-‘Ajliy, Abu Ahmad az-Zaibiriy.
4. Maharib bin Disar
Nama aslinya adalah Maharib bin Disar as-Sudusiy dan dikatakan juga adz-Dzahliy, Abu Muthraf, abu Nadlar al Kufiy al- Qadliy. Dari segi Thabaqahnya dia berada pada tingkatan ke 4 dari al wustho at Thabi’in(pertengahan Tabi’in). Kredibilitasnya menurut Ibnu Hajar, ya’qub bin Sufyan, Dar al Quthniy adalah Imam Tsiqqah, menurut al Dzahabiy dia termasuk orang yang terhormatnya dari para ‘Ulama’ , menurut Ibnu Hibban dia termasuk manusia yang lengah, menurut Al-‘Ajliy dia orang kufah yang Tsiqqah dia wafat pada tahun 116 H.
Guru-gurunya: Al-Aswad Bin Yazid an Nakho’i, Jabir Bin abdullah Al Anshory, Sulaiman bin buraidah, shilah bin zafar, Abdullah Bin Buraidah, Abdullah Bin Umar Bin Khattab, Abdullah Bin Yazid Al Khadmi, Ubaid Bin Barra’ Bin Azib, Imran bin Khatthan
Murid-muridnya: Anas Bin Khalid, Hasan bin ibrahim al karmany, hakim Bin Ishaq, Zaidah Bin Qudhamah, Zuaid bin haris al Yami, Sa’id bin Masruq As Syura, Syufyan bain Sa’id asyyury, Syufyan Bin Uyainah, Sulaiman al A’mas, Sulaiaman Abu Ishaq Asysyibany,Syuraik Bin abduh.
5. Abdillah bin Umar bin Khattab
Nama aslinya Abdillah bin Umar bin Khattab al- qurisyi al ‘Adwaa, abu AbdirRahman al- Makiy al-Madaniy. Dari segi Thabaqahnya dia berada pada tingkatan pertama dari Shahabat Nabi. Kredibilitasnya menurut Ibnu Hajar, ad-Dzahabiy adalah Shahabiy. Dalam hadits disebutkan bahwa “sesungguhnya Abdullah adalah orang laki-laki yang Shalih”. Menurut al hafidz dalam kitabnya “at-Taqrib at-Tahdzib” mengatakan bahwa Abdullah bin Umar adalah orang yang sangat patuh terhadap sunnah nabi.
Guru-gurunya : Nabi Muhammad Shollallahu’alaihi wasallam, Bilal(Mu’adzin Rasulullah), Rofi’ bun Khudaij, Zaid bin Tsabit, Zaid bin Khottob(pamannya), Shahabat di dalamnya termasuk ayahnya sendiri yaitu Umar bin Khattab,Hafsah, ‘Aisyah.
Murid-muridnya : Bilal bin Abdillah bin umar (anaknya sendiri), Adam bin Ali al-Bakri al-‘ajliy, Anas bin sirin,Bakar bin Abdillah al-Mazaniy,Hafash bin Asyim bin Umar bin Khottob dll.















F. I’tibar Hadits
Berdasarkan data di atas dapat ditentukan bahwa hadits utama tersebut dari segi sanad telah memenuhi asas ketersambungan sanad tanpa mengalami keterputusan perawi, karena perowi yang meriwayatkannya memiliki hubungan guru dan murid.
Oleh karena itu penulis berkesimpulan bahwa hadits tentang Thalak merupakan hadits Masyhur – Shahih dari segi sanad. Hal ini jika didasarkan pada kriteria yang dibuat oleh Subhi Shalih bahwa yang disebut hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang lebih dalam setiap thabaqatnya.
Di dalam fatwa al-Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-'llmiyyah Wal-Iftâ` (lembaga resmi fatwa di Saudi Arabia, semacam MUI), disebutkan bahwa hadits tersebut SHAHIH MUTTASHIL secara Sanadnya.
Sebagian ulama berhujjah dengan hadits ini dengan menyatakan bahwa ia hadits yang Shahîh dan Muttashil (bersambung mata rantai periwayatnya hingga kepada Rasulullah Sebagian ulama lagi, mengatakan bahwa ia hadits yang Dla'îf (Mursal). Seperti yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad Luthfiy ash-Shabbagh.
G. Penjelasan dan Kandungan Hadits

Thalak menurut bahasa berarti melepaskan atau meninggalkan. Dan menurut istilah agama, thalak artinya melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan (suami-istri) dengan mengucapkan secara sukarela ucapan thalak kepada istrinya, dengan kata-kata yang jelas ataupun dengan kata-kata sindiran.
Pada dasarnya talak menurut hukum adalah makruh. Semua tujuan baik pernikahan yang telah disebutkan, dengan adanya perceraian itu akan hilang dan terjadi putusnya hubungan kekeluargaan.
Akan tetapi, talak pada kondisi tertentu menjadi keharusan, seperti jika istri merasa tersiksa bila tetap menjadi istri dari laki-laki itu, atau sebaliknya, atau sebab-sebab lain. Oleh karena itu, talak itu dibolehkan oleh Allah tetapi dengan syarat dan adab suami menalak istrinya.
Dalam Hadits diatas memang terasa ambigu dari sebuah lafadz talak yang halal tetapi dibenci oleh Allah. Thalak yang dimaksud talak yang bagaimana?, maka dari itu sebenarnya thalak itu ada bermacam-macam dan harus dijelaskan.
Adapun macam-macam thalak adalah sebagai berikut :
Ditinjau dari keabsahan waktu dijatuhkannya thalaq terbagi menjadi dua, yaitu thalaq sunni dan thalaq bid'iy.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
"Dari Nafi' bin Abdullah bin Umar : sesungguhnya ia (Abdullah bin Umar) telah menceraikan istrinya ketika haidh di zaman Rasulullah masih hidup. Lalu Umar bertanya kepada Rasulullah tentang hal ini, kemudian Rasulullah menjawab : "perintahlah ia untuk merujuknya, kemudian hendaklah ia tetap pegang istrinya sampai tiba waktu suci, kemudian ia berhaid lalu suci lagi. Kemudian jika ia mau, boleh ia tetap pegang istrinya sesudah itu. Tetapi jika ia mau menthalaq istrinya sebelum ia mencampurinya, maka yang demikian itulah iddah yang diperintahkan oleh Allah dalam menthalaq istri-istrinya”. (H.R. Bukhari).
Thalaq Sunni adalah thalaq yang dijatuhkan sesuai dengan tuntunan Sunnah. Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa termasuk thalaq sunni bila suami menthalaq istri yang pernah dicampuri dengan sekali thalaq di masa suci dan ia belum disentuh kembali selama bersih itu.
Sedangkan thalaq bid’i adalah thalaq yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan tuntunan Sunnah. Menthalaq istri ketika dalam keadaan haid digolongkan ke dalam thalaq bid’i karena tidak sesuai dengan tuntunan Sunnah sebagaimana perintah Rasulullah kepada Umar untuk merujuk istrinya yang dithalaq dalam keadaan haid. Disebut juga thalaq bid’i jika dijatuhkan dalam keadaan nifas atau dengan cara menthalaq tiga kali dengan sekali ucapan atau menthalaq tiga kali secara terpisah-pisah dalam satu tempat.
Dari segi ada atau tidaknya kemungkinan bekas suami untuk merujuk kembali istrinya, maka thalaq dibagi menjadi dua macam :
1. Thalaq raj’i
عن عمر ان النبي صلى الله عليه وسلم طلق حفصة ثم راجعه (رواه ابو داود والنسائي)
Thalaq raj’i adalah thalaq yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang pernah digauli atau thalaq yang pertama kali yang dijatuhkan suami.
2. Thalaq ba’in
Thalaq ba’in adalah thalaq yang dijatuhkan suami kepada istri yang belum disetubuhi sebelumnya atau thalaq yang ketiga kalinya. Adapun macamnya terbagi dua yaitu thalaq ba’in sughro dan thalaq ba’in kubro. Sebagaimana hadits berikut yang menunjukkan pada thalaq ba’in kubro.
حدثني محمد بن بشار حدثنا يحيى عن عبيد الله قال : حدثني القاسم بن محمد عن عائشة ان ر جلا طلق امرأته ثلاثا, فتزوجت فطلق. فسئل النبي صلى الله عليه وسلم اتحل للأول ؟ قال : لا, حتى يذوق عسيلتها كما ذاق الأول
” ...... sampai kamu merasakan madunya (menggauli) sebagaimana suami yang pertama”

Pembagian Thalak Dilihat Dari Segi Sighat (Ucapan) antara lain :
a. Thalak yang terang-terangan
Maksud dari kalimat yang disampaikan ketika mengucapkannya, seperti; kamu terthalak, kamu dithalak atau setiap perkataan yang berasal dari kata "thalak".
b. Thalak Dengan Sindiran
Yaitu thalak yang lafalnya tidak menunjukkan maksud thalak, tetapi menunjukkan thalak dengan cara kinayah, seperti kata-kata Anti baz-in (kamu terpisah). Ia mengandung kemungkinan terpisah dari perkawinan.
Thalak Ditinjau Dari Tempat Kejadian antara lain :
a. Thalak Munjaz
Thalak munjaz ialah thalak yang kalimatnya tanpa disertai syarat dan penetapan waktu. Misalnya seseorang berkata kepada istrinya: "Saya thalak (cerai) kamu atau kamu terthalak (tercerai)". Bentuk kalimat ini menunjukkan jatuhnya thalak seketika itu tanpa menyebutkan tempo atau tergantung pada syarat. Hukum thalak munjaz ini berlaku dengan keluarnya kalimat thalak bilamana terpenuhi syarat-syarat lainnya.
b. Thalak Mudhaf
Yaitu bentuk kalimat thalak yang berkaitan dengan masa jatuhnya thalak diwaktu itu apabila telah tiba. Misalnya seseorang berkata, "Kamu terthalak besok" atau "awal bulan". Abu Hanifah dan Malik menyatakan bahwa dia terthalak seketika itu. Asy-Syafi’i dan Ahmad menyatakan bahwa thalaknya tidak jatuh hingga tahunya berganti.
Hukum thalak yang diteguhkan jatuhnya hingga waktu tertentu ialah bahwa thalak itu baru thalak itu baru berlaku sesudah jatuh tempo yang ditentukan penthalaknya dala sighat (kalimat) thalak.
c. Thalak Muallaq
Thalak muallaq ialah thalak yang berlakunya dikaitkan oleh suami dengan suatu perkara yang terjadi dimasa mendatang. Hal itu dilakukan dengan menggaitkan sighat thalak dengan kata yang menunjukkan syarat atau yang semakna dengan itu, seperti: jika, apabila, bilamana, dan sebagainya.
H. Pendapat Ulama’ Tentang Thalak
Ulama fiqih berbeda penadapat mengenai hukum thalaq, menurut pendapat yang rajih yaitu imam hanafi dan hanabilah berpendapat bahawa haram menthalaq istri kecuali adanya hajat berdasarkan hadist nabi yang berbunyi, “bahwasannya allah melaknat orang-orang tukang rasa” dan lebih lanjut imam hanabilah memperinci bahwa adakalanya thalaq itu wajib, haram, mubah, sunnah. Adapun thalaq itu wajib yaitu thlaqnya seorang juru damai {hakam} terhadap suami istri yang saling bercekcok dan dipandang tidak ada jalan lain lagi untuk mendamaikan keduanya kecuali dengan jalan thalaq, mengenai thalaq yang haram apabila thalaqnya tanpa adanya hajat/sebab karena hal itu memberi efek mahdlarat pada seorang isteri. Adapun thalak itu mubah/boleh bilamana terdapat suatu hajat yang melatar belakanginya seperti contoh: buruknya akhlak seorang istri terhadap suami atau anaknya. Mengenai thalak yang disunnahkan yaitu apabila sang istri meninggalkan kewajiban-kewajiban yang disyari’atkan oleh Allah yang tidak memungkinkan untuk memaksakan sang istri tersebut ataupun sang istri tidak bisa menjaga dirinya.
Para ulama sependapat tentang haramnya thalaq yang dijatuhkan 3 sekaligus, tetapi para ulama berbeda pendapat, apakah thalaq tiga yang haram itu jatuh atau tidak, jumhur ulama berpendapat bahwa thalaq itu jatuh.H al ini didasarkan bahwa thalaq ini masih termasuk makna ayat yang umum. Sebagian yang lainnya mengatakan bahwa thalaq seperti itu tidak jatuh.ulama yang menganggap jatuh itu juga berbeda pendapat. Sebagian mengatakan thalaqnya jatuh ketiga-tiganya. Sebagian lagi mengatakan jatuh satu kali thalaq.
Jumhur Ulama, di antaranya empat imam madzhab, jumhur shahabat dan tabi’in berpendapat bahwa tiga talak dengan satu kata (lafazh) adalah berlaku bila seorang suami berkata, “Kamu saya talak (tiga kali)!” dan semisalnya atau dengan beberapa kata (kamu saya talak, kemudian mengatakan lagi, kamu saya talak, kemudian mengatakan lagi, kamu saya talak) sekali pun sebelumnya belum terjadi rujuk dan nikah.
Sementara itu menurut imam hanifah menegaskan bahwa tergantung pada niatnya jika suami meniatkan tiga maka jatuhlah thalaq itu tiga kali thalaq, sementara itu jika sang suami hanya meniatkan satu maka jatuhlah thalaq itu satu kali thalaq, meskipun dengan kata kamu saya thalaq tiga, sedangkan menurut Imam Ahmad tetap thalaq itu jatuh tiga kali thalaq baik suami mengatakan tiga ataupun tidak.
Adapun dasar hadisnya yaitu Hadits Rukanah bin ‘Abdullah bahwasanya ia telah menalak isterinya secara pasti (talak tiga sekaligus), lalu ia memberitahukan hal itu kepada Nabi SAW, lantas beliau berkata, “Demi Allah, kamu tidak menginginkan kecuali hanya satu kali saja ? Hadits ini dikeluarkan oleh asy-Syafi’i, Abu Daud, at-Turmudzy, ibnu hibban {dia menilainya shahih.

Daftar Pustaka

Mansur Ali Nashif, At-Taj Al-jami’ Lil ushul, Maqtanah Attaufiqiyah, Kairo.
Abi Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qordhawi, Sunan Inu majah, Juz II, Darul Hadist, Kairo.
H.S.A l hamdani, 2001,Risalah Nikah, Jakarta: Pustaka Amani.
Manshur Ali Nashif, At Taj Al-jami’ lil Ushul, Maktabah At Taufiqiyah , Kairo.
Ahmad Bin Ali Bin Hajar al- atsqolany, Fathul bary bisyrhi shohih bukhory Juz 10 darul fikr.
Umar Hasyim, Qawa’id Ushul al-Hadits, Beirut: Dar al-Fikr,1998.
(Lihat, Fatâwa al-Lajnah ad-Dâ`imah Lil Buhûts al-'llmiyyah Wal-Iftâ` , jld.IV.
Shaleh Usman, Pernikahan Islam, Surabaya :1996, Risalah Gusti.
Syayid Shabig, 2006, Fiqh Sunnah Jilid II, Beirut: Dar Al-fikr.
Hasby As-Shiddieqy, 1991,Hukum-Hukum Fiqh Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Subhi shalih, ‘Ulum Hadits.
HM Suwarta Wijaya, 1997, Asbabul Wurud Latar Belakang Histories Timbulnya
Hadist-Hadist Rasul, Kalam Mulia: Jakarta.

Muhammad , Al-Hafidz Abdillah, 1998,Sunan Ibnu Majah, Kairo;Dar al-Hadits.
Sulaiman , Abu Dawud, 1994, SunanAbi Dawud, Beirut; Dar al-Fikr.

No comments:

Post a Comment