Saturday, May 1, 2010

Hukum pembuktian

Hukum pembuktian
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hukum pembuktian dalam perkara perdata merupakan sebagian dari hukum acara perdata. Hukum pembuktian hanya berlaku dalam perkara yang mengadili suatu sengketa dengan jalan memeriksa para pihak dalam sengketa tersebut.
Dalam pembuktian diperlukan adanya alat-alat bukti yang sudah ditentukan oleh undang-undang untuk dipergunakan membuktikan peristiwa yang dikemukakan dimuka sidang.
Alat bukti itu bermacam-macam, dan macam-macam alat bukti dalam hukum perdata berbeda dengan macam-macam alat bukti dalam hukum pidana.walaupun ada alat bukti yang sama.
Memberi bahan-bahan bukti yang diperlukan oleh hakim menjadi dasar bagi hakim menilai perkara benar-benar ada atau tidak.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Apa saja macam-macam alat bukti dalam hukum acara perdata?
2. Apa pengertian akta ?
3. Apa dasar hukum akta?
4. Apa saja macam-macam akta?
5. Bagaimana kekuatan pembuktian akta itu?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat memahami macam-macam alat bukti dalam acara perdata
2. Mahasiswa dapat memahami pengertian akta
3. Mahasiswa dapat memahami dasar hukum akta
4. Mahasiswa dapat memahami macam-macam akta
5. Mahasiswa dapat memahami kekuatan pembuktian akta



A. Macam-Macam Alat Bukti
Ketentuan alat bukti dan pembuktian dalam perkara perrdata terikat kepada stb, 1941 NO. 44 (HIR) dan kitab Undang-Undang hukum perdata (BW). Berdasar 164 HIR dan pasa;l 1886 BW, alat-alat bukti dalam hukum acara perdata adalah:
a. Bukti tertulis/surat
b. Bukti dengan saksi
c. Persangkaan
d. Pengakuan
e. Sumpah
Dalam prakteknya masih terdapat satu macam alat bukti lagi yang sering dipergunakan ialah pengetahuan hukum, yang dimaksud dengan pengetahuan hukum adalah hal atau keadaan yang diketahui sendiri dalam sidang misalnya hakim melihat sendiri pada waktu melakukan pemeriksaan setempat bahwa benar ada barang penggugat yang dirusak oleh tergugat dan sampai seberapa jauh kerusakannya.
Selain bukti-bukti diatas masih ada pendapat yang menyatakan bahwa keterangan ahli juga termasuk alat bukti (pasal 15 Hukum acara perdata) sebaliknya Diantara alat-alat bukti yang disebut diatas dalam pasal 1866 ada yang dianggap bukan alat bukti yaitu pengakuan, karena dengan pengakuan itu pembuktian lebih lanjut tidak diperlukan lagi kemudian persangkaan sebetulnya juga bukan merupakan alat bukti karena pada hakikatnya adalah kesimpulan yang diambil oleh hakim.
Dari alat-alat bukti diatas pemakalah akan menerangkan alat bukti yang pertama yaitu pembuktian dengan alat bukti tertulis/surat.
B. Pengertian Akta/Surat
Sebelum membahas mengenai akta, terlebih dahulu diuraikan dan dijelaskan mengenai akta tersebut. Istilah akta dalam bahasa belanda disebut “acte” dan dalam bahasa inggris disebut “act” .
Menurut S.J.fockema andreane dalam bukunya “rechtgelewerd handwoorddenboek” kata akta itu berasal dari bahasa latin “acta” yang berarti geschrift” atau surat, saedangkan menurut R. subekti Tjitro sudibyo dalam bukunya kamus hukum, bahwa akata merupakan bentuk jamak dari “actum” yang berasal dari bahasa latin yang berarti perbuatan-perbuatan. A. pitlo mengartikan akta sebagai berikut surat surat yang ditandatangani, dibuat untuk dipakai sebagai bukti dan untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat.
Disamping pengertian akta sebagai surat yang saengaja dibuat untuk dipakai dsebnagai alat bukti, dalam peraturan undang-undang sering kita jumpai perkataan akta yang maksudnya sama sekali bukanlah surat melainkan perbuatan.
Jadi dapatlah disimpulkan yang dimaksus dengan akta adalah:
1. Perbuatan hukum dalam pengertian luas
2. Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau digunakan sebagai bukti perbuatan hukum tersebut, yaitu berupa tulisan yang ditujukan kepada pembuktian sesuatu.
Sehubungan dengan adanya dualisme pengertian aktra ini dalam perundang-undangan kita, maka yang pemakalah maksudkan dengan akta dalam pembahasan ini adalah akta surat yang sengaja dibuat dan diperuntukkan sebagai alat bukti.
C. Dasar Hukum Akta
Menurut system HIR dan RBg hakim terikat dengan alat-alat bukti sah yang diatur oleh undang-undang.dasar hukum akta/ surat diatur dalam pasal 165, 167 HIR, Stb No. 29 Tahun 1867. Pasal 285-305 RBG, surat merupakan alat bukti tertulis yang memuat tulisan untuk menyatakan pikiran seseorang sebagai alat bukti. Dan dalam BW juga diatur tentang permulaan bukti tertulis Pasal 1902 ayat 2 BW yang berbunyi: dalam segala hal dimana oleh undang-undang diperintahkan suatu pembuktian dengan tulisan-tulisan namun itu jika ada suatu permulaan pembuktian dengan tulisan diperkenankanlah pembuktian dengan saksi-saksi, kecuali apabila tiap pembuktian lain dikecualikan selain dengan tulisan yang dinamakan permulaan pembuktian dengan tulisan ialah aturan tertulis.
D. Macam-Macam Alat Bukti Akta Atau Surat
Surat sebagai alat bukti tertulis dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1. Akta
2. Surat –surat lainnya yang bukan akta,yaitu surat yang dibuat tidak dengan tujuan sebagai alat bukti dan belum tentu ditandatangani.
Sedangkan akta itu ada dua macam yaitu ;
1. Akta otentik
2. Akta tidak otentik (akta bawah tangan)
Sedangkan pengertian akta itu sendiri adalah surat yang diberi tandatangan ,yang memuat peristiwa peristiwa yang menjadi dasat suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.
Adapun pengertian akta otentik adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat surat itu,dengan maksud untuk menjadikan surat itu sebagai alat bukti.(pasal 1868 BW)
Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk membuat akta otentik antara lain adalah notaris, pegawai cacatan sipil, panitera pengadilan, juru sita.Dalam melakukan pekerjaannya pejabat-pejabat tersebut terikat pada sarat dan ketentuan undang-undang, sehingga merupakan jaminan untuk mempercayai hasil pekerjaannya
Syarat-syarat akta otentik ada tiga yaitu:

1. Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu
2. Dibuat dalam bentuk sesuasi ketentuan yang ditetapkan untuk itu
3. Dibuat ditempat dimana pejabat itu berwenang untuk menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
Akta otentik dibagi lagi menjadi dua macam yaitu:
1. Akta yang dibuat oleh pejabat (acta ambtelijk, process verbal acte), ialah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu karena jabatannya tanpa campur tangan pihak lain, dengan mana pejabat tersebut menerangkan apa yang dilihat, didengat serta apa yang dilakukannya.
2. Akta yang dibuat dihadapan pejabat (partij acte) ialah akta yang dibuat oleh para pihak dihadapan para pejabat yang berwenang untuk itu atas kehendak para pihak, dimana pejabat tersebut menerangkan juga apa yang dilihat,didengar dan dilakukannya.
Perbedaan antara Ambetijk akten dan Partij akten
No. Aspek/unsur Ambetijk akten Partij akten
01

Inisiastif dari

Pejabat yang bersangkutan karenaw jabatannya Para pihak karena kepentingannya

02

Isi akte Ditentuka oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan UU Ditentuka oleh par pihak
03 Ditandatangani oleh Pejabat itu sendoirio tanpa pihak lain Para pihak dan pejabat yang bersangkutan serta saksi-saksi
04 Kekuatan bukti isi akta Tidak dapat digugat kecuali dinyatakan palsu Apat digugat dengan pembuktian ssebaliknya

Akta tidak otentik yang sering disebut akta dibawah tangan. Kata-kata “dibawah tangan” adalah terjemahan harfiyah dari bahasa aslinya bahasa belanda yaitu onderhandsh acte ,dikatakan akta tidak otentik karena tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu, melainkan dibuat sendiri oleh pihak yang berkepentingan dengan tujuan dijadikan alat bukti.
Perbedaan akta otentik dan askta dibawah tangan yaitu, bahwa kata otentik merupakan suatu akta yang sempurna, sehingga mempunyai bukti baik secara formiil maupun materiil. Kekuatan pembuktiannya telah melekat pada akta itu secara sempurna. Jadi bagi hakim ia merupakan bukti sempurna sedang akta dibawah tangan baru mempunyai bukti materil jika telah dibuktikawn kekuatan formiilnya dan kekuatan formiilnya baru terjadi setelah pihak yang bersangkutan mengakui akan kebenaran isi dan cara pembuatan akta tersebut, dan bagi hakim merupakan bukti bebas.dan akta otentik mesti terdaftar pada register untuk itu dan tersimpan sehingga kemungkinan hilangnya akta sangat kecil sedangkan akta dibawah tangn tidak terdaftar, sehingga kemungkinan hilangnya lebih besar.

E. Fungsi Akta
Fungsi akta ini ada dua macam fungsi , yaitu fungsi formiil(formalitas causa ) dan fungsi materiil (probationis causa)
1. Fungsi formal, yaitu adanya akta nerupakan syarat sah suatu perbuatan hukum , misalnya:pasal 1767 BW tentang perjanjian hutang piutang dengan bunga.
2. Fungsi materiil, yaitu fungsi akta sebagai alat bukti, meskipun bukan syarat syahnya suatu perbuatan hukum
Mengenai fungsi akta sebagai alat bukti selanjutnya akan dibahas tersendiri dalan kekuatan pembuktian akta.
F. Kekuatan Pembuktian Akta
Pada hakikatnya kekuatan pembuktian dari akta itu selalu dapat dibedakan atas tiga macam , yaitu :
1. Kekuatan pembuktian lahir
Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian lahir ialah kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir dari akta itu, maksudnya bahwa suatu surat yang kelihatannya seperti akta, harus diperlakukan sebagai akta, sampai dibuktikan sebaliknya.Akta otentik mempumyai kekuatan lahir sesuai dengan asas akta publica probant seseipsa yang berarti bahwa suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik, serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka akta itu harus dianggap sebagai akta otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, bila syarat-syarat formal diragukan kebenarannya oleh pihak lawan, dia dapat meminta kepada pengadilan untuk meneliti kata tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan oleh fihak lawan. Kenudian majlis hakim memutuskan apakah akta otentik itu boleh digunakan sebagai bukti atau tidak dalam perkara.
2. Kekuatan pembuktian formiil
Kekuatan pembuktian formiil ini berarti bahwa apa yang disebutkan didalam suatu akta itu memang benar apa yang diterangkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya pejabat dan pihak-pihak yang berkepentingan menerangkan dan melakukan seperti disebutkan dalam akta dan benar demikian adanya. Jadi formalitas yang ditentukan undang-undang benar-benar dipenuhi, namun suatu ketika mungkin juga ada fihak yang meragukan kebenarannya bila akta itu dijadikan bukti dalam perkara misalnya saja dalam akta otentik dikatakan bahwa penyerahan barang dilakukan dirumah dalam keadaan baik, padahal sebenarnya bukan diserahkan dirumah melainkan disuatu tempat lain dan dalam keadaan baik padahal sebenarnya bukan diserahkan dirumah melainkan ditempat lain dan alam keadaan baik, ketika dibawa kerumah terjadi kerusakan,dalam akta otentik pejabat menerangkan bahwa barang diserahkan dirumah dalam keadaan baik, ketrerangan hanya bersifat formlitas belaka, keadaan demikian prlu dipertimbangkan oleh majelis hakim apakah akta itu dapat dijadikan bukti atau tidak.
3. Kekuatan pembuktian materiil
Kekuatan pembuktian materil berarti bahwa apa yang dimuat dalam akta itu memang benar dan memang sungguh-sungguh terjadi antara para \pihak (jadi tidak hanya diucapkan saja oleh para pihak,tapi juga memang sungguh-sungguh terjadi). Misalnya dalam suatu akta disebutkan penyerahan 1200 buah jam tangan merek nelson, tetapi nyatanya hanya 200 buah merek nelson sedangkan selebihnya merek mido. Bila ada yang meragukan kebenaran isi akta ini dia dapat meminta kepada hakim agar akta yamg diragukan kebenaran isinya itu diteliti kebenarnnya, bila ternyata benar akta itu palsu maka majelis hakim memerintahkan agar akta dikirim kekejaksaan untuk dituntun perkara pidana sedangkan perkara perdatanya ditunda sampai selesai perkara pidana. Insiden dalam pembuktian akta otentik seperti ini dapat terjadi, baik atas inisiastip pihak yang bersangkutan maupun dari pihak majelis hakim.

A. Kesimpulan
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa pmaca n macam alat bukti dalam hukum acara perdata itu ada 6 yaitu:Bukti tertulis/surat, Bukti dengan saksi,Persangkaan, Pengakuan, Sumpah
Pengertian dari akta itu sendiri adalah Suatu tulisan yang dibuat untuk dipakai atau digunakan sebagai bukti perbuatan hukum tersebut, yaitu berupa tulisan yang ditujukan kepada pembuktian sesuatu.akta juga dibagi dua yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan .
Akta otentik adalah surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat surat itu,dengan maksud untuk menjadikan surat itu sebagai alat bukti, akta tidak otentik karena tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu, melainkan dibuat sendiri oleh pihak yang berkepentingan dengan tujuan dijadikan alat bukti
Kekuatan akta dalam pembuktian dibagi tiga macam yaitu; Kekuatan pembuktian lahir, Kekuatan pembuktian formiil,Kekuatan pembuktian materiil



B. Saran
Sekomplit apapun alat –alat bukti yang dipersiapkan dalam persidangan hukum perdata ,tetap saja yang paling berperan dalam persidangan adalah hakim.adil tidaknya suatu keputusan akhir ditentukan oleh kepiawaian seorang hakim dalam menangani suatu masalah, dan idealisme seorang hakimlah yang perlu dipertahankan dalam pengadilan kita melihat pakta ,bamyak idealisme hgakim dapat ibeli dengan sejumlah uang, karena yang namanya kebenaran kadang dapat dibolak-balik.


DAFTAR PUSTAKA


Bambang Waluyo, S.Hsisatem pembuktian dalam peradilan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika 1996
Ny. Retno Wulan Susantio, S.H, ahukum acara perdata, Bandung: Mandar Naju, 2005
Prof. Ali Afandi, S.H. hukum waris, hukum keluarga, hukum pembuktian, Jakarta: Pt Bima Sakti 1986,
Viktor M. Sitomurang, S.H, Grosse Akta dalam pembuktian damevas, Jakarta: PT. ranika Cipta
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, bandung: PT: Citra Aditya Bakti, 2000,
R. Subekti dam R. Tjikrosudibio, kitab undang-undang hukum perdata, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2006
Drs. H.A.Mukti Arto, S.H., praktek perkara perdata Pada Pengadilan agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2008
M. Nur Rasaid, SH., hukum acara perdat, Sinar Grafika, 2005
Drs. H.A.Mukti Arto, S.H., praktek perkara perdata Pada Pengadilan agama

No comments:

Post a Comment