Saturday, May 1, 2010

PENGHANCURAN dan PERUSAKAN DALAM HUKUM PIDANA


KATA PENGANTAR

Dalam suatu negara yang menganut demokrasi, maka akan sangat wajar jika terdapat perbedaan-perbedaan sebagai bentuk dari perkembangan ilmu sosial. Hal ini terjadi karena masyarakat bisa saja memdefinisikan pemahamannya terhadap suatu materi secara luas dan bebas, sehingga perbedaan pendapat dan perilaku dalam keseharianpun bisa terjadi begitu saja. Untuk mengatasi perbedaan-perbedaan tersebut supaya tidak menjadi suatu kericuhan dalam kehidupan bermasyarakat, maka tentunya negara mempunyai suatu konsep tatanan hukum yang jelas dan konstruktif sehingga bisa dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan tanpa adanya perpecahan. Dalam tindak pidana, maka pedoman yang dipakai sebagai hukum tertulis adalah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), yang penjabarannya akan disampaikan dalam makalah ini. Adapun pembahasan dalam makalah ini adalah tindak pidana penghancuran dan perusakan, ketentuan pasal-pasal, ancaman hukuman, serta hal-hal yang terkait dengan masalah tersebut.

Alhamdulillah makalah ini kami sajikan dengan harapan bisa menjadi salah satu referensi untuk lebih memahami secara ringkas dan jelas tentang tindak pidana penghancuran dan perusakan. Semoga bermanfaat.

Surabaya, 31 Maret 2008

Penulis
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Penghancuran dan perusakan yang seringkali terjadi dalam masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan paham seringkali mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Sehingga dalam hal ini, undang-undang atau aturan yang mengatur hal tersebut sangat diperlukan dalam rangka memberikan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari.
Penghancuran dan perusakan diatur dalam KUHP Pasal 406-412. Segala tindak kejahatan yang berhubungan atau yang termasuk ke dalam hal ini, unsur-unsur serta ancaman hukuman tertera jelas dalam kitab undang-undang tersebut. Oleh sebab itu, sebagai mahasiswa yang berkecimpung dalam dunia hukum, menjadi suatu kewajiban bagi mereka untuk memahami dan mengkaji lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut.


B. Rumusan Masalah

Untuk mempermudah penulisan, maka dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana rumusan tindak pidana penghancuran dan perusakan dalam KUHP?
2. Diatur dalam pasal berapa, dan apakah unsur-unsur dari pidana penghancuran dan perusakan dalam KUHP itu?
3. Bagiamana ancaman bagi pelaku tindak pidana penghacuran dan perusakan dalam KUHP?

C. Tujuan Penulisan

1. Untuk mengetahui rumusan tindak pidana penghancuran dan perusakan dalam KUHP
2. Memahami pasal demi pasal, dan apakah unsur-unsur dari pidana penghancuran dan perusakan dalam KUHP itu
3. Mengetahui ancaman bagi pelaku tindak pidana penghacuran dan perusakan dalam KUHP

BAB II
PEMBAHASAN

PENGHANCURAN ATAU PERUSAKAN

A. Pengertian
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata penghancuran termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara menghancurkan. Sedangkan perusakan juga termasuk kata benda yang bermakna proses, perbuatan, cara merusakkan.
Yang dimaksud dengan penghancuran dan perusakan dalam hukum pidana adalah melakukan perbuatan terhadap barang orang lain secara merugikan tanpa mengambil barang itu.

B. Ketentuan Pasal-Pasal
Jenis tindak pidana perusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam KUHP. Maka untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dipaparkan berbagai tindak pidana yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan terhadap barang.
Tindak kejahatan dalam bentuk penghancuran dan perusakan diatur dalam KUHP. Menurut KUHP tindak pidana penghancuran atau perusakan dibedakan menjadi lima macam, yaitu :
1. Penghancuaran atau perusakan dalam bentuk pokok
2. Penghancuran atau perusakan ringan
3. Penghancuran atau perusakan bangunan jalan kereta api, telegraf, telepon dan listrik (sesuatu yang digunakan untuk kepentingan umum)
4. Penghancuran atau perusakan tidak dengan sengaja
5. Penghancuran atau perusakan terhadap bangunan dan alat pelayaran
C. Penghancuran atau Perusakan Dalam Bentuk Pokok
Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 406 yang menyatakan:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan dengan melanggar hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagai kepunyaan orang lain, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Penjelasan:
1. Supaya dapat dihukum, menurut Pasal ini harus dibuktikan:
a. Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu
b. Bahwa pembinasaan dsb. itu dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hukum;
c. Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
1. Yang dihukum menurut Pasal ini tidak saja mengenai barang, tetapi juga mengenai "binatang".
Apabila unsur-unsur dalam tindak pidana ini diuraikan secara terperinci, maka unsur-unsur dalam tindak pidana ini adalah sebagai berikut:
1. Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP
a. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
• Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan
• Suatu barang, dan
• yang seluruh atau sebagian milik orang lain
b. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
• Dengan sengaja, dan
• Melawan hukum
2. Unsur-unsur dalam Pasal 406 ayat (2)
a. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
• Membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan,
• Seekor hewan, dan
• Yang seluruh atau sebagian atau sebagian milik orang lain.
b. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
• Dengan sengaja, dan
• Secara melawan hukum.

D. Penghancuran atau Perusakan Ringan
Jenis tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 407 KUHP dengan pengecualian sebagaimana diterangkan dalam Pasal 407 KUHP ayat (2) KUHP. Untuk lebih jelasnya berikut ini akan dikemukakan bunyi Pasal tersebut.

Ketentuan Pasal 407 KUHP secara tegas menyatakan:
1. Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah
2. Jika perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan atau, jika hewan termasuk yang tersebut dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Penjelasan:
Pada waktu mengusut perkara perusakan ini polisi senantiasa harus menyelidiki berapakah uang kerugian yang diderita oleh pemilik barang yang telah dirusak itu. Bila tidak lebih dari Rp. 250,- dikenakan Pasal 407. Demikian pula jika binatang yang dibunuh itu bukan hewan (Pasal 101), atau alat untuk membunuh dsb. binatang itu bukan zat yang dapat merusakkan nyawa atau kesehatan.
Adapun apaibila unsure-unsur pada pasal 407 ayat 1 dan 2 jika dirinci adalah sebagai berikut
1. Unsur-unsur Pasal 407 ayat (1) KUHP yaitu:
a. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
• Menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan
• Suatu barang, dan seekor hewan
• yang seluruh atau sebagian milik orang lain
• harga kerugian tidak lebih dari 25,-
b. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
• Dengan sengaja, dan
• Melawan hukum
2. Unsur-unsur dalam Pasal 407 ayat (2) KUHP yaitu:
a. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
• Membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan,
• Seekor hewan
• Tidak menggunakan zat yang membahayakan nyawa atau kesehatan
• Hewan idak termasuk hewan yang tersebut dalam pasal 101
• Yang seluruh atau sebagian atau sebagian milik orang lain.
b. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
• Dengan sengaja, dan
• Secara melawan hukum.
E. Penghancuran atau Perusakan Bangunan Jalan Kereta Api, Telegram, Telepon, dan Listrik
Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 408 KUHP yang menyatakan:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tidak dapat dipakai bangunan-bangunan, kereta api, trem, telegram, telpon atau litrik, atau bangunan-bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau rel yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana paling lama empat tahun"

Penjelasan:
Pembinasaan atau perusakan dsb. barang disini hanya mengenai barang2 biasa kepunyaan orang lain. Jika yang dirusakkan dsb. itu bangunan2 jalan kereta api, telegraf, dsb. Yang dipergunakan untuk kepentingan umum, dikenakan Pasal 408.
Dapat dipahami dari bunyi Pasal di atas, karena dilakukan pada benda-benda yang digunakan untuk kepentingan umum, maka ancaman hukumannya diperberat menjadi selama-lamanya empat tahun.

Unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 408 KIHP adalah:
1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
• Menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai,
• Bangunan jalan kereta api, bangunan jalan trem, bangunan telegram, listrik atau bangunan telepon, dan
• Bangunan-bangunan yang digunakan untuk membendung air, membagi air, mnyalurkan keluar air, atau selokan-selokan, pipa-pipa gas dan air yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
2. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
• Dengan sengaja.
F. Penghancuran atau Perusakan Tidak dengan Sengaja
Jenis tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 409 KUHP yang menyatakan:
"Barang siapa yang karena kealpaannya menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam Pasal di atas dihancurkan, dirusakkan, atau dibikin tidak dapat dipakai diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak seratus rupiah"
Penjelasan:
Jenis tindak pidana dalam pasal 409 adalah merupakan delik culpa atau tindak pidana karena kealpaan. Apabila pada perbuatan tersebut tidak ada unsur kesengajaan, tetapi hanya culpa atau kurang berhati-hati, maka menurut Pasal di atas hukumannya diringankan menjadi kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya seratus rupiah.
Unsur-unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 409 KUHPadalah:
3. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:

• Menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai,
• Bangunan jalan kereta api, bangunan jalan trem, bangunan telegram, listrik atau bangunan telepon, dan
• Bangunan-bangunan yang digunakan untuk membendung air, membagi air, mnyalurkan keluar air, atau selokan-selokan, pipa-pipa gas dan air yang dipergunakan untuk kepentingan umum.
4. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
• Kealpaan/tidak sengaja

G. Penghancuran atau Perusakan Terhadap Bangunan dan Alat Pelayaran
Tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 410 KUHP yang menyatakan:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai, suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun"

Penjelasan:
Tentang "merusak dsb. muatan kapal", lihat Pasal 472.
Pasal ini mengancam dengan maksimum hukuman penjara lima tahun yaitu bagi orang-orang yang dengan sengaja dan dengan melanggar hukum melakukan penghancuran atau perusakan barang tersebut dalam Pasal di atas.Maksud dari sipelaku tidaklah perlu ditujukan terhadap sifat perbuatan yang melawan hukum dan cukuplah bila perbuatan itu telah dilakukan dengan sengaja dan perbuatan itu adalah melawan hukum kata dan pada pasal 410 berdiri berdampingan, yang menginikasikan bahwa unsure yang terakhir itu tidak diliputi oleh unsure yang pertama.
Unsur-unsur dalam Pasal 410 KUHP adalah:
1. Unsur-unsur obyektif, yang meliputi:
• Menghancurkan atau membuat tak dapat dipakai,
• Suatu bangunan gedung atau alat pelayaran, dan
• Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
2. Unsur-unsur subyektif, yang meliputi:
• Dengan sengaja dan melawan hukum.

Pasal 411
"Ketentuan Pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini." Adapun bunyi Pasal 367 adalah :
(1.) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2.) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus, maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan, jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3.) Jika menurut lembaga matriarkhal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat di atas, berlaku juga bagi orang itu.

Penjelasan:
Merusak barang dalam kalangan kekeluargaan tunduk pada Pasal 367 jo. 411 yaitu antara lain merupakan delik aduan.
Tindak pidana dari title XXVII ini menjadi relative klachtdelict seperti halnya pencurian.

Pasal 412
"Jika salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal tersebut Pasal 407 ayat pertama."

Penjelasan:
Jika perusakan barang itu dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, diancam hukuman yang lebih berat, yaitu maksimum hukuman ditambah dengan sepertiga.
Adapun unsure-unsur dari pasal 412 serupa dengan unsure-unsur yang trdapat pada pasal 406, hanya saja yang membedakan adalah dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.



H. Kasus
PENYERBUAN RUMAH MAYANGSARI

Sebagaimana diberitakan, Ny Halimah dan kedua anaknya, Gendis dan Panji, Minggu 21 Mei 2006 malam mendatangi rumah Mayangsari di Jl Simprug Golf XV, Kabayoran Lama, Jaksel karena persoalanrumahtangga.

Saat itu, Bambang memang berada di rumah Mayangsari. Selama ini, Mayangsari diisukan dekat dengan Bambang bahkan Mayangsari melahirkan anak yang diberi nama Khirani Siti Hartini Trihatmodjo. Bayi wanita yang lahir 30 Maret 2006 ini mirip dengan Bambang.

Diduga karena perasaan kesal dengan ulah Bambang yang selama ini dekat dengan Mayangsari, Halimah, Gendis dan Panji langsung menabrak pagar halaman rumah Mayangsari dengan mobil hinggajebol.

Upaya Halimah untuk mencari Mayangsari tidak ketemu karena artis ini segera keluar rumah bersama anak kecilnya. Halimah masuk ke dalam rumah dengan merusak kaca jendela. Bambang yang berusaha melerai sempat terkena pukulan tangan anaknya, Panji hingga wajahnya melebam
Barang bukti yang diamankan adalah botol yang dipakai untuk merusak kaca jendela, mobil Ny Halimah, pecahan kaca, pisau dan pagar yang rusak.

I. Analis Kasus
Setelah membaca dan memahami kasus diatas, maka secara yuridis tindakan perusakan yang dilakukan oleh Halima dapat dikenakan pidana meskipun yang dilakukan oleh Halima atas dasar kekesalan kepada Mayangsaari yang merebut suaminya. Apalagi didalam kasus tersebut jelas ada saksi dan bukti-buktinya yaitu botol yang dipakai untuk merusak kaca jendela, mobil Ny Halimah, pecahan kaca, pisau dan pagar yang rusak. Adapun pidana yang sesuai untuk Halimah adalah pidana yang tersebut dalam pasal 406 ayat 1 karena dalam kasus tersebut sudah memenuhi unsure-unsur sebagaimana yang tersebut dalam pasal 406 ayat 1.
Namun setelah dicermati lebih dalam ternyata yang melakukan perusakan bukan hanya Halimah seorang tetapi juga dengan kedua anaknya sehingga pidana yang lebih tepat adalah pidana yang sesuai dengan pasal 412 karena ada unsur dilakukan beberapa orabg yang bersekutu, sehingga pidananya ditambah sepertiga.

BAB III
KESIMPULAN

Jenis tindak pidana perusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 KUHP yang pada hakikatnya tidak dikualifikasikan secara jelas dalam KUHP. Menurut KUHP tindak pidana penghancuran atau perusakan dibedakan menja
di lima macam, yaitu :
1. Penghancuaran atau perusakan dalam bentuk pokok
2. Penghancuran atau perusakan ringan
3. Penghancuran atau perusakan bangunan jalan kereta api, telegraf, telepon dan listrik (sesuatu yang digunakan untuk kepentingan umum)
4. Penghancuran atau perusakan tidak dengan sengaja
5. Penghancuran atau perusakan terhadap bangunan dan alat pelayaran
Adapun unsur-unsur dari kejahatan ini adalah
a. Tanpa hak
b. Barang kepunyaan orang lain
c. Menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan.
d. Perbuatan itu harus disengaja
Bagi yang melakukan tindak pidana pokok maka dipidana selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau didenda tiga ratus rupiah. Kemudian yang melakukan pidana ringan dihukum dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau didenda Rp 60
Bila napi melakukan penghancuran terhadap barang-barang umum seperti telepon, telegram, dan lain sebagainya terkena pidana pasal 408 yaitu dipenjara paling lama empat tahun.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad A.K. Muda, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Rality Publisher, 2006, h. Djisman Samosir, Hukum Pidana Inonesia. Bandung: Sinar Baru, 1983
Lamintang,Delik-DelikKhusus,Bandung: Tarsito , 1979
Moeljatno, KUHP, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007
Mr. R. Tresna, Azas-azas Hukum Pidana, Bandung: UNPAD, 1994,
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor: Politeia, 1991,
Tongat, Hukum Pidana Materiil, Malang: UMM Press, 2003
Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: PT. ERISCO
Www.gatra.com/205-23/artikel.php?id=94737 - 34k











2 comments:

  1. Kalau perusakan yang dilakukan bukan yang tersebut diatas, tapi barang/fasilitas umum tersebut adala milik Negara, apa jalan terbaiknya... Mohon pencerahannya... Tks....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon masukan.
      Saya punya usaha tanaman hias.dan saya punya gubuk buat berteduh.tp gubuk saya di bongkar Tampa ada pemberitahuannya sebelum nya ke saya.saya merasa ketentraman dan kenyamanan saya terganggu.dan saya berniat mau melaporkan ke yg berwajib.apa kah sudah benar yg saya lakukan?tolong di respon .mksh

      Delete